URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSUTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA KALIMANTAN I
(INPRES TAHAP III)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Gambaran Umum
Lokasi kegiatan Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan I (Inpres
Tahap III) tersebar di beberapa D.I/D.I.R Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, untuk
lokasi tersebut didapat dicapai dari mengunakan beberapa alternatif moda transportasi.
- Moda Transportasi Air
Mengunakan speed boat dan motor air
- Moda Transportasi darat
Mengunakan kendaraan umum roda empat dan roda dua
A. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pertanian dalam rangka mempertahankan
swasembada pangan serta kebutuhan sektor-sektor untuk meningkatkan produktivitas sektor
produksi melalui pembangunan / rehabilitasi dan meningkatkan hasil pertanian tanaman pangan
terutama tanaman padi diperlukan sistem jaringan dan pintu air yang mendukung akan
ketersediaan air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan lahan irigasi dan
rawa dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi
Rawa (DIR) yang direhabilitasi;
2. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi kelembagaan dan pertanian;
3. Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi jaringan daerah
irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);
4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman sosial dan
lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan I (Inpres Tahap III)
mencakup:
1. Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik:
a. Menyiapkan Laporan Pendahuluan yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan.
b. Membuat Laporan Program Mutu konsultan;
c. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja penyedia dan permasalahan dalam
periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
d. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : rencana kerja, setting out pekerjaan
saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana
Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi;
e. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : Rencana Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan
PPK;
f. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan,
metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
gambar dan aliran/tata cara pemberian persetujuan;
g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi ;
h. Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi , kemajuan/ keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah
penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
terjadi keterlambatan);
i. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
j. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
k. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Kontraktor
secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
l. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;
m. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus serta membantu PPK untuk persiapan
pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus.
2. Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK:
a. Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan pengembangan desain (design
development) disiapkan oleh penyedia konstruksi ;
b. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil penyedia konstruksi , status peralatan dan bahan,
jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana Kesehatan
dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam
Kontrak Konstruksi;
c. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
PPK dan staf Penyedia Konstruksi dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
d. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan
serta masalah yang harus diselesaikan;
e. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh penyedia
serta pelaksanaan mobilisasi;
f. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk memeriksa dan menyetujui tata letak
(setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh
Kontraktor;
g. mengawasi proses uji laboratorium untuk mutu konstruksi
h. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh penyedia untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
pekerjaan;
i. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
j. Membantu PPK menganalisa klaim Penyedia Konstruksi untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK;
k. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi atas perubahan jadwal ataupun perubahan
waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
of work) untuk mendapat persetujuan PPK;
l. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
dengan aspek sosial dan lingkungan;
m. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
(persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada Penyedia , catatan tentang
peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian
hari menjadi "bantuan" untuk menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
n. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Penyedia Konstruksi dari segi
mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap "tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
waktu;
o. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Penyedia Konstruksi , membantu PPK atau
Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
p. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan;
q. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas
teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
r. Membantu PPK memeriksa pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang dilaksanakan
Penyedia Konstruksi dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan
kuantitas yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan
perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi
Pekerjaan) menandatangani "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk
Pembayaran";
s. Memberi saran kepada penyedia konstruksi untuk melaksanakan semua pekerjaan
atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
untuk menghindari atau mengurangi resiko kondis darurat yang mempengaruhi
keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
t. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;
u. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis;
v. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan menyetujui
daftar penulangan yang disampaikan oleh penyedia dan sesuai desain dan gambar
kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
w. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
x. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi pelaksanaan percobaan pengaliran
pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia bersama Direksi
Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat
pekerjaan selesai;
y. Memeriksa gambar (as-built drawing) yang disiapkan oleh penyedia ;
z. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
selesai;
aa. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai;
bb. Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit penjaminan
mutu pekerjaan konstruksi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik
a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
b. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian Pertanian,
Dinas Pertanian Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, dan BSIP.
c. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
optimasi lahan.
d. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan area
pertanian yang menjadi target OPLAH.
e. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
f. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu kegiatan
pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).
g. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
saling mendukung.
h. Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan kegiatan pertanian
akibat pelaksanaan konstruksi
i. Koordinasi Antar Lembaga: Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai
Kalimantan I Pontianak, Dinas Pertanian dan Dinas PUPR di Provinsi Kalimantan
Barat, dan Instansi Lainnya dalam mendukung OPLAH
j. Menyusun Rekomendasi Teknis
k. Memantau Efektifitas Pekerjaan
Pontianak, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa,
DITA WIDYO PUTRO, S.Kom, MT.
NIP. 198507152010121003