Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan I (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10442379000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,691,233,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,691,230,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60668177
Work Location: Pengkadan - Kapuas Hulu (Kab.)|Terentang - Kubu Raya (Kab.)|Sengah Temila - Landak (Kab.)|Tanah Pinoh - Melawi (Kab.)|Tebas - Sambas (Kab.)|Jangkang - Sanggau (Kab.)|Kelam Permai - Sintang (Kab.)|Singkawang Timur - Singkawang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
    KONSUTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA KALIMANTAN I        
                          (INPRES TAHAP III)                              
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
   1. Gambaran Umum                                                       
     Lokasi kegiatan Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan I (Inpres
     Tahap III) tersebar di beberapa D.I/D.I.R Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, untuk
                                                                          
     lokasi tersebut didapat dicapai dari mengunakan beberapa alternatif moda transportasi.
     -  Moda Transportasi Air                                             
        Mengunakan speed boat dan motor air                               
     -  Moda Transportasi darat                                           
        Mengunakan kendaraan umum roda empat dan roda dua                 
                                                                          
                                                                          
A. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
                                                                          
   Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pertanian dalam rangka mempertahankan
   swasembada pangan serta kebutuhan sektor-sektor untuk meningkatkan produktivitas sektor
   produksi melalui pembangunan / rehabilitasi dan meningkatkan hasil pertanian tanaman pangan
   terutama tanaman padi diperlukan sistem jaringan dan pintu air yang mendukung akan
   ketersediaan air.                                                      
   Tujuan:                                                                
       a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan lahan irigasi dan
          rawa dengan kegiatan sebagai berikut:                           
                                                                          
          1. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi
             Rawa (DIR) yang direhabilitasi;                              
          2. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi kelembagaan dan pertanian;
          3. Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi jaringan daerah
             irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);                      
          4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman sosial dan
             lingkungan.                                                  
       b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
          persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
                                                                          
          konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
       c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.          
                                                                          
B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan I (Inpres Tahap III)
                                                                          
   mencakup:                                                              
   1. Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik:                           
      a. Menyiapkan Laporan Pendahuluan yang berisi garis besar rencana proyek, metode
         pelaksanaan.                                                     
      b. Membuat Laporan Program Mutu konsultan;                          
      c. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
         progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja penyedia dan permasalahan dalam
         periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
         informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
      d. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : rencana kerja, setting out pekerjaan
         saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana
         Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi;                                   
      e. Membantu PPK memeriksa usulan penyedia : Rencana Kesehatan dan Keselamatan
         Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan
         PPK;                                                             
      f. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan,
         metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
         gambar dan aliran/tata cara pemberian persetujuan;               
      g. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia konstruksi
         maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
         spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi ;
      h. Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi , kemajuan/ keterlambatan
         pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah
         penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika
         terjadi keterlambatan);                                          
      i. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
                                                                          
         waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
      j. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
         yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
         merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
      k. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
         Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Kontraktor
         secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
         menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
         pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor;
      l. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
         waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;                    
      m. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus serta membantu PPK untuk persiapan
         pelaporan/bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus.          
                                                                          
   2. Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK:            
      a. Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan pengembangan desain (design
         development) disiapkan oleh penyedia konstruksi ;                
      b. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
         membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
         kemampuan pekerjaan, personil penyedia konstruksi , status peralatan dan bahan,
                                                                          
         jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana Kesehatan
         dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam
         Kontrak Konstruksi;                                              
      c. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih staf
         PPK dan staf Penyedia Konstruksi dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
      d. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
         kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan
         serta masalah yang harus diselesaikan;                           
      e. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh penyedia
         serta pelaksanaan mobilisasi;                                    
      f. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk memeriksa dan menyetujui tata letak
         (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh
         Kontraktor;                                                      
      g. mengawasi proses uji laboratorium untuk mutu konstruksi          
      h. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh penyedia untuk
         menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
         pekerjaan;                                                       
      i. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
         kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
         konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;                            
      j. Membantu PPK menganalisa klaim Penyedia Konstruksi untuk diusulkan
         persetujuannya kepada PPK;                                       
      k. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi atas perubahan jadwal ataupun perubahan
         waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope
         of work) untuk mendapat persetujuan PPK;                         
      l. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
         dengan aspek sosial dan lingkungan;                              
      m. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
         akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
         (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada Penyedia , catatan tentang
         peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin dikemudian
         hari menjadi "bantuan" untuk menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                          
      n. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Penyedia Konstruksi dari segi
         mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap "tahapan penyelesaian
         pekerjaan atau bagian pekerjaan", sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
         waktu;                                                           
      o. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Penyedia Konstruksi , membantu PPK atau
         Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
      p. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
         merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
         keterlambatan;                                                   
      q. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
         addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas
         teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;         
      r. Membantu PPK memeriksa pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang dilaksanakan
         Penyedia Konstruksi dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan
         kuantitas yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan
         perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak
         Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi
         Pekerjaan) menandatangani "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk
         Pembayaran";                                                     
      s. Memberi saran kepada penyedia konstruksi untuk melaksanakan semua pekerjaan
                                                                          
         atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan
         untuk menghindari atau mengurangi resiko kondis darurat yang mempengaruhi
         keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;   
      t. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
         campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
         spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;                
      u. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan
         sesuai dengan spesifikasi teknis;                                
      v. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan menyetujui
         daftar penulangan yang disampaikan oleh penyedia dan sesuai desain dan gambar
         kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika daftar
         penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui;
      w. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
         Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
         kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
      x. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi pelaksanaan percobaan pengaliran
         pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia bersama Direksi
         Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat
         pekerjaan selesai;                                               
      y. Memeriksa gambar (as-built drawing) yang disiapkan oleh penyedia ;
      z. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
         selesai;                                                         
      aa. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai;                
      bb. Pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit penjaminan
         mutu pekerjaan konstruksi rancang bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
         Manajemen Konstruksi.                                            
                                                                          
   3. Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik
      a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan                          
      b. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian Pertanian,
         Dinas Pertanian Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, dan BSIP.   
      c. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
                                                                          
         optimasi lahan.                                                  
      d. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan area
         pertanian yang menjadi target OPLAH.                             
      e. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan                                  
      f. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu kegiatan
         pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).                  
      g. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
         saling mendukung.                                                
      h. Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan kegiatan pertanian
         akibat pelaksanaan konstruksi                                    
      i. Koordinasi Antar Lembaga: Menjadi penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai
         Kalimantan I Pontianak, Dinas Pertanian dan Dinas PUPR di Provinsi Kalimantan
         Barat, dan Instansi Lainnya dalam mendukung OPLAH                
      j. Menyusun Rekomendasi Teknis                                      
      k. Memantau Efektifitas Pekerjaan                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Pontianak, September 2025         
                                                                          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                             Irigasi dan Rawa,            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      DITA WIDYO PUTRO, S.Kom, MT.        
                                         NIP. 198507152010121003