Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera III (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10443856000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 753,261,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 753,261,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60639623
Work Location: Pekanbaru - Pekanbaru (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA               ACUAN           KERJA                  
                                                                           
                                                                           
                           URAIAN        SINGKAT                           
                                 (KAK)                                     
                                PEKERJAAN                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  PEKERJAAN    :                           
                                                                           
            K ONSULTAN     TEKNIS   BALAI  SWASEMBADA       PANGAN         
                                                                           
               SNVT  PJPA   SUMATERA    III (INPRES    TAHAP   III)        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              K E M  E N T E R I A N   P E K E R J A  A N  U  M U M        
              D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
                                                                           
              BALAI  WILAYAH   SUNGAI   SUMATERA    III PEKANBAR  U        
              SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
              Jl. Pepaya No.26 Telp./Fax. (0761) 22473 Pekanbaru 28126. Email : bwssumatera3@pu.go.id
                   URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Unit Kerja K/L : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Kementerian Pekerjaan Umum
 Judul Proyek : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera
                                                                           
                III (Inpres Tahap III)                                     
 Pagu Anggaran : Rp753.261.000,- Termasuk PPN                              
                                                                           
 Lokasi Pekerjaan : Prov.Riau                                              
 Volume Output : 1 Set Dokumen                                             
                                                                           
 Volume Outcome : 1 Set Dokumen                                            
                                                                           
                                                                           
A. Latar Belakang                                                          
                                                                           
   Adanya kerusakan pada sebagian besar ruas saluran, bangunan dan pintu air dibangunan
   beberapa Daerah Irigasi yang sudah terbangun menyebabkan saluran tidak berfungsi
   dengan baik. Untuk itu perlu dilakukan pekerjaan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi
   saluran dan bangunan irigasi agar dapat berfungsi maksimal. Merujuk dari Instruksi
                                                                           
   Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
   Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada
   Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai
   salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu program
                                                                           
   Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
   Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
   memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan pintu di daerah lumbung
   pangan. Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka
                                                                           
   pencapaian swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian
   Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur
   dalam mewujudkan swasembada pangan.                                     
                                                                           
                                                                           
   Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
   Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
   swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
                                                                           
                                                                           
B. Maksud Dan Tujuan                                                       
   Maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas padi di seluruh lokasi Daerah
   Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan terkini
   dengan pola tanam yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.       
                                                                           
   Tujuan:                                                                 
   a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan lahan irigasi dan rawa
                                                                           
     dengan kegiatan sebagai berikut:                                      
     1. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa
        (DIR) yang direhabilitasi;                                         
                                                                           
     2. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi kelembagaan dan pertanian;
     3. Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi jaringan daerah irigasi
        (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);                                    
     4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman sosial dan lingkungan.
                                                                           
   b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
     persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi,
     masa pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;         
   c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.               
                                                                           
                                                                           
C. Jenis Jasa Konsultansi                                                  
                                                                           
   Jenis jasa konsultansi waktu penugasan.                                 
                                                                           
D. Indikator Pencapaian Proyek                                             
                                                                           
   Tercapainya syarat, mutu, kualitas, kuantitas dan waktu pekerjaan fisik sesuai dokumen kontrak
   yang telah ditetapkan.                                                  
                                                                           
E. Lokasi Pelaksanaan Proyek                                               
                                                                           
   Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan jaringan pada D.I./D.I.R.
   pada daerah lumbung pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian
   cepat (rapid assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah
                                                                           
   D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah tersebar di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi
   (D.I Rawa Sawa, D.I. Baserah I, D.I. Gunung Kesiangan, D.I. Rumbio Taluk, D.I. Rawang Udang,
   D.I. Petapahan Toar dan D.I. Pangkalan Indarung) di Provinsi Riau.      
                                                                           
                                                                           
F. Pengguna Jasa                                                           
   Pengguna jasa dari kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                                                                           
   Sumatera III (Inpres Tahap III) adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
   Sumatera III Provinsi Riau, PPK Irigasi dan Rawa.                       
                                                                           
G. Satuan Ukur dan Jenis keluaran                                          
                                                                           
   1 Set Dokumen                                                           
                                                                           
                                                                           
H. Jadwal Pelaksanaan                                                      
   Keseluruhan jadwal pelaksanaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender dengan
                                                                           
   jenis kontrak tahun tunggal.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  No.                   Uraian                         Bulan               
                                                  1      2      3          
 1     Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik                            
                                                                           
 2     Penyusunan Pemutakhiran IGT masing-masing DI/DIR                    
                                                                           
 3     Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK             
                                                                           
                                                                           
 4     Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak                  
       terkait pelaksanaan fisik                                           
 5     Update ePaksi masing-masing D.I dan D.I.R                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     Pekanbaru, 25 September 2025          
                                                                           
                               An. SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                       Sumatera III Provinsi Riau          
                                         PPK Irigasi Dan Rawa,             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   CAHAYA SANTOSO SAMOSIR, S.T.M.T         
                                      NIP. 19840921 200912 1 001