KERANGKA ACUAN KERJA
URAIAN SINGKAT
(KAK)
PEKERJAAN
PEKERJAAN :
K ONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN
SNVT PJPA SUMATERA III (INPRES TAHAP III)
K E M E N T E R I A N P E K E R J A A N U M U M
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBAR U
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
Jl. Pepaya No.26 Telp./Fax. (0761) 22473 Pekanbaru 28126. Email : bwssumatera3@pu.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Unit Kerja K/L : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Kementerian Pekerjaan Umum
Judul Proyek : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera
III (Inpres Tahap III)
Pagu Anggaran : Rp753.261.000,- Termasuk PPN
Lokasi Pekerjaan : Prov.Riau
Volume Output : 1 Set Dokumen
Volume Outcome : 1 Set Dokumen
A. Latar Belakang
Adanya kerusakan pada sebagian besar ruas saluran, bangunan dan pintu air dibangunan
beberapa Daerah Irigasi yang sudah terbangun menyebabkan saluran tidak berfungsi
dengan baik. Untuk itu perlu dilakukan pekerjaan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi
saluran dan bangunan irigasi agar dapat berfungsi maksimal. Merujuk dari Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada
Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai
salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu program
Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan pintu di daerah lumbung
pangan. Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka
pencapaian swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian
Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur
dalam mewujudkan swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas padi di seluruh lokasi Daerah
Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan terkini
dengan pola tanam yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan lahan irigasi dan rawa
dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/ Daerah Irigasi Rawa
(DIR) yang direhabilitasi;
2. Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi kelembagaan dan pertanian;
3. Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi jaringan daerah irigasi
(DI)/daerah irigasi rawa (DIR);
4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi,
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
C. Jenis Jasa Konsultansi
Jenis jasa konsultansi waktu penugasan.
D. Indikator Pencapaian Proyek
Tercapainya syarat, mutu, kualitas, kuantitas dan waktu pekerjaan fisik sesuai dokumen kontrak
yang telah ditetapkan.
E. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan jaringan pada D.I./D.I.R.
pada daerah lumbung pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian
cepat (rapid assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah
D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah tersebar di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi
(D.I Rawa Sawa, D.I. Baserah I, D.I. Gunung Kesiangan, D.I. Rumbio Taluk, D.I. Rawang Udang,
D.I. Petapahan Toar dan D.I. Pangkalan Indarung) di Provinsi Riau.
F. Pengguna Jasa
Pengguna jasa dari kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Sumatera III (Inpres Tahap III) adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera III Provinsi Riau, PPK Irigasi dan Rawa.
G. Satuan Ukur dan Jenis keluaran
1 Set Dokumen
H. Jadwal Pelaksanaan
Keseluruhan jadwal pelaksanaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender dengan
jenis kontrak tahun tunggal.
No. Uraian Bulan
1 2 3
1 Pengawasan/Supervisi Seluruh Paket Fisik
2 Penyusunan Pemutakhiran IGT masing-masing DI/DIR
3 Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan dan melaporkan ke PPK
4 Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pihak
terkait pelaksanaan fisik
5 Update ePaksi masing-masing D.I dan D.I.R
Pekanbaru, 25 September 2025
An. SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera III Provinsi Riau
PPK Irigasi Dan Rawa,
CAHAYA SANTOSO SAMOSIR, S.T.M.T
NIP. 19840921 200912 1 001