Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Nusa Tenggara II (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10444111000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 907,761,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 907,760,930
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60639631
Work Location: KAB. KUPANG - Kupang (Kab.)|Kab. Rote Ndao - Rote Ndao (Kota)|kab. sumba barat daya - Sumba Barat Daya (Kab.)|Kab. Ende - Ende (Kab.)|kab. timor tengah utara - Timor Tengah Utara (Kab.)|Kab. Lembata - Lembata (Kab.)|Kab. Ngada - Ngada (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 KONSULTAN      BALAI  SWASEMBADA       PANGAN    SNVT   PJPA            
                                                                         
           NUSA   TENGGARA     II (INPRES TAHAP    III)                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                      KERANGKA ACUAN KERJA                               
   KONSULTAN BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA NUSA TENGGARA II          
                         (INPRES TAHAP III)                              
                       TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                         
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
                                                                         
 Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air           
 Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                     
 Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air       
                           Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung   
                           Swasembada Air Nasional                       
 Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
 Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
                           dan Non-Padi (7691)                           
 Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                                                                         
                           produktivitas penggunaan air irigasi          
 Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                           Ditingkatkan                                  
 Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
 Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah 
                           (7691.RBS.005)                                
 Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II
                           Prov. NTT                                     
                                                                         
 Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA   
                           Nusa Tenggara II (INPRES Tahap III)           
 Waktu Pelaksanaan       : 90 (Sembilan Puluh Hari Kalender)             
 Alokasi Anggaran        : Rp. 953.149.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga
                           Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
 Tahun Anggaran          : 2025                                          
 Jenis Kontrak           : Kontraktual                                   
 Volume Output           : 1 Dokumen                                     
 Volume Outcome          : 1 Dokumen                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. Latar Belakang                                                        
   1. Dasar Hukum                                                        
      Pelaksana Kegiatan :                                               
   1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air          
   2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029                                
                                                                         
   3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
   4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
      Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
      Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan                          
   5) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas Peraturan
      LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah Melalui Penyedia                                        
   6) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat                                                   
   7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
      tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menetapkan
                                                                         
      kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin keselamatan dalam
      pelaksanaan proyek konstruksi.                                     
   8) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
      Irigasi                                                            
   9) Kepmen Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
      Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
   10) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
      Manajemen Risiko di Kementerian PUPR                               
   11) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
                                                                         
      Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
                                                                         
   2. Gambaran Umum                                                      
      Pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa kendala serta
      memenuhi kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat
      metode, tepat biaya, dan ramah lingkungan) tentunya merupakan hal yang diharapkan
      oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek. Tetapi pada kenyataannya, seperti juga
      yang dihadapi pada proyek pembangunan umumnya, kadang-kadang muncul
                                                                         
      beberapa hal yang tak terduga sebelumnya, yang memerlukan penanganan segera
      dan setepat mungkin agar kelancaran jalannya proyek tidak terganggu karenanya.
      Hal-hal semacam itu tentunya memerlukan penanganan yang baik. Disinilah peran
      penting dari aspek pengawasan dan pengendalian suatu proyek menjadi nyata.
      Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai
      dengan gambar dan spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan
      waktu proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua hal
      tersebut jika dilakukan dengan benar akan menjaga pelaksanaan proyek sehingga
      tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan, sebagaimana sudah diatur dalam
                                                                         
      spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-dokumen lainnya yang
      berkaitan.                                                         
      Ada 3 aspek yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek, yaitu :
      1. Aspek mutu, yang meliputi mutu bahan dan mutu pekerjaan;        
      2. Aspek waktu, yaitu masa penyelesaian proyek yang bersangkutan;  
      3. Aspek biaya, yaitu jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek yang
      bersangkutan.                                                      
      Selain itu juga diperlukan pengawasan dan pengendalian komunikasi proyek melalui
                                                                         
      evaluasi proyek dan pembuatan laporan. Dalam rangka merealisasikan aspek-aspek
      yang berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian proyek Peningkatan dan
      Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Nusa Tenggara II
      (Inpres Tahap III), Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan
      Pemanfaatan Air NT II Provinsi NTT, sebagai pihak proyek akan melakukan kegiatan
      pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut. Mengingat tugas dan
      tanggung jawab pihak proyek yang banyak dan padat maka dalam pelaksanaan
      pengawasan ini perlu dibantu oleh tim pengawas atau supervisi yang disebut
      Konsultan Supervisi.                                               
      Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
      Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan : Klasifikasi
      Pengawasan Rekayasa, KBLI 2017 (71102) kode subklasifikasi RE 203 (Jasa
      Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air), atau KBLI 2020 (71102) kode
      subklasifikasi RK 002 (Jasa Reayasa Pekerjaan Teknik sipil Sumber Daya Air)
                                                                         
                                                                         
   3. Relevansi RPJMN/ Renstra/ RKP/ K/L                                 
      a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029                                
        RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan   
        dokumen perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama
        5 tahun. Dalam RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat
        relevan dengan :                                                 
        i.  Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
            Berkualitas                                                  
                                                                         
            •  Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui
               pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana
               mendukung produktivitas pertanian.                        
        ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur                             
            •  Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
               menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal
               panen akibat kekeringan.                                  
                                                                         
      b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025                                 
        RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci
        program prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
        i.  Tema RKP  2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi 
            Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)       
            •  Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
            •  Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk
               mendukung produksi pangan nasional.”                      
                                                                         
      c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
        Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung
        RPJMN dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :
        i.  Renstra Kementerian PUPR                                     
            •  Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk
               irigasi.                                                  
            •  Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui
                                                                         
               rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi.            
        ii. Renstra Kementerian Pertanian                                
            •  Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.  
            •  Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
               pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.                  
                                                                         
B. Maksud dan Tujuan Proyek                                              
   Maksud dari Konsultan Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Nusa Tenggara II
                                                                         
   (INPRES Tahap III) adalah terwujudnya pelaksanaan proyek yang berjalan dengan lancar
   dan memenuhi aspek mutu, waktu, dan biaya. Tujuan dari Konsultan Balai Swasembada
   Pangan SNVT PJPA Nusa Tenggara II (INPRES Tahap III) adalah melakukan pengawasan
   dan pengendalian proyek sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis.  
                                                                         
C. Penerima Manfaat                                                      
   Penerima manfaat dari kegiatan Konsultan Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Nusa
   Tenggara II (INPRES Tahap III) adalah masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
                                                                         
   umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan pada khususnya.
                                                                         
D. Ruang Lingkup Proyek                                                  
   Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan diuraikan sebagai berikut :
     1. Melaksanakan pengawasan teknis dan manajemen konstruksi terhadap 
        pelaksanaan pekerjaan yang di maksud (task consept);             
     2. Mengontrol dan me-monitoring kendali mutu dan waktu pekerjaan, dan
        menyampaikan laporan kepada pemilik pekerjaan yang diawasi secara periodik
        dan tepat (task consept);                                        
                                                                         
     3. Memeriksa pengajuan tagihan pelaksanaan pekerjaan terhadap kesesuian mutu
        dan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan (task consept);  
     4. Merubah desain jika dinilai tidak memadai (task consept);        
     5. Menyusun pemutakhiran IGT masing-masing DI;                      
     6. Melakukan monitoring dan evaluasi oleh Satker/PPK/Direksi bersama dengan
        Konsultan Supervisi;                                             
                                                                         
   Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
                                                                         
   melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai
   berikut:                                                              
     a) Persiapan Lapangan                                               
        Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam kegiatan
        persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian
        perizinan, koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
                                                                         
     b) Review Desain (Tasking)                                          
       i.  Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
                                                                         
           lapangan kepada Pengguna Jasa                                 
       ii. Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan pelaksanan
           pekerjaan konstruksi.                                         
       iii. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data hidrogeologi dan lain-
           lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
       iv. Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi
           lapangan atas perintah Pengguna Jasa. Memberi masukan tertulis secara
           proaktif, akurat dan tepat kepada direksi atau Pengguna Jasa, dalam rangka
                                                                         
           memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan    
                                                                         
     c) Pengawasan Pelaksanaan                                           
        i. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan
           sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
           sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
        ii. Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
           oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan, untuk kemudian diajukan
           kepada direksi teknis pekerjaan.                              
       iii. Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia
           Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                                 
       iv. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan
           bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan.
                                                                         
        v. Mengevaluasi program harian, mingguan PenyediaanJasa Konstruksi/
           Pemborongan serta memberikan izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai
           jadwal pelaksanaan.                                           
       vi. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanis mepelaksanaan
           yang tercantum dalam rencana mutu Pelaksanaan kontrak (RMPK) dan
           hasilnya dilaporkan kepada direksi pekerjaan.                 
       vii. Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik pemasok, bahan, perakit
           dan lainlainnya jika dibutuhkan.                              
       viii. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
                                                                         
           Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana
           diperlukan untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
           dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
       ix. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan
           dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
           laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
           dan persyaratan yang telah ditentukan.                        
        x. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
                                                                         
           apabila terjadi ada nya penyimpangan– penyimpangan dari ketentuan dan
           persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi/
           pemborongan.                                                  
       xi. Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang berkaitan dengan
           pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
           mengusulkan upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
           dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap 
           Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.                        
       xii. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian
                                                                         
           lapangan maupun laboratorium                                  
       xiii. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Mendapatkan data lapangan dan data
           hasil pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan
      xiv. Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
           dan alat yang dipergunakan                                    
       xv. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn          
      xvi. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Pelaksanaan penyerahan pertama
           pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)                         
                                                                         
      xvii. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
           perhitungan volume dalam rangka pembayaran/ termyn pekerjaan. 
      xviii. Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa pemeliharaan berupa :
           inspeksi berkala, memberi advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan
           dalam laporan.                                                
      xix. Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan rekomendasi bilamana
           diperlukan.                                                   
     d) Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi                                 
       i.  Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
           pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
           Pemborongan.                                                  
       ii. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar –gambar purna laksana
           (As Built Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan
                                                                         
           yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
       iii. Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan, dan aksesoris
           pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk menghindari kegagalan pekerjaan.
       iv. Membantu Pemilik Pekerjaan menyiapkan laporan teknis, administrasi dan
           kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/
           instansi terkait.                                             
                                                                         
 Personel                                                                
 Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan Tenaga Ahli yang memenuhi kualifikasi
                                                                         
 sekurang-kurangnya seperti dibawah ini                                  
                            Kualifikasi               Volume             
     Posisi                                                              
                Pendidikan   Keahlian   Pengalaman  (Orang-bulan)        
  Tenaga Ahli                                                            
                           SKA Teknik                                    
                           Sumber Daya                                   
                           Air – Madya atau                              
              S1/D4 Teknik                                               
  Team Leader              SKK Ahli Madya Min. 6 Tahun  3                
              Sipil /Pengairan                                           
                           Teknik Sumber                                 
                           Daya Air,                                     
                           Jenjang 8                                     
                           SKA Teknik                                    
                           Sumber Daya                                   
                           Air – Muda atau                               
  Supervision                                                            
              S1/D4 Teknik SKK Ahli Muda                                 
  Engineer (Ahli                       Min. 5 Tahun     1                
              Sipil /Pengairan Teknik Sumber                             
  Hidrolika)                                                             
                           Daya Air,                                     
                           Jenjang 7                                     
                           SKA Teknik                                    
                           Sumber Daya                                   
                           Air – Muda atau                               
  Quantity    S1/D4 Teknik                                               
                           SKK Ahli Muda Min. 5 Tahun   1                
  Engineer    Sipil /Pengairan                                           
                           Teknik Sumber                                 
                           Daya Air,                                     
                           Jenjang 7                                     
                           SKA Ahli K3                                   
                           Konstruksi –                                  
  Ahli K3     S1/D4 Teknik Muda atau SKK                                 
                                       Min. 3 Tahun     1                
  Konstruksi  Sipil /K3    Ahli Muda K3                                  
                           Konstruksi,                                   
                           Jenjang 7                                     
  Tenaga Sub Profesional                                                 
  Inspektor   Min. D3      -           -                21               
  Surveyor    Min. D3      -           -                7                
  Tenaga Pendukung                                                       
  Administrasi S1                                       3                
                                                                         
                                                                         
 Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:                                   
   1. Team Leader                                                        
     e) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                                                                         
        dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
        yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
     f) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
        konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
        sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                   
     g) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
        pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
        inspeksi lapangan;                                               
                                                                         
     h) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil 
        pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
        yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ; 
     i) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
        schedule) yang telah disetujui;                                  
     j) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
        PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
        Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
                                                                         
        pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
        membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi   
        keterlambatan;                                                   
     k) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
        telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;           
     l) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
        melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan pekerjaan sebelumnya yang
        akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                         
        memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
     m) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
        pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
        pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;          
     n) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
        setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
        keputusan/persetujuan;                                           
     o) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
                                                                         
        pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
        usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
                                                                         
   2. Supervision Engineer (Ahli Hidrolika)                              
     a) Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal desain bangunan air;
     b) Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list verifikasi desain bangunan air;
     c) Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi teknis, bill of quantity, dan
        prakiraan pagu pekerjaan;                                        
     d) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
        pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;              
     e) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
        keselamatan konstruksi;                                          
     f) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
                                                                         
     g) barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
        dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
        konstruksi;                                                      
     h) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
     i) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
        apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
        dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
     j) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
                                                                         
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;                             
     k) Membuat laporan persiapan operasi pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan yang
        dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;               
     l) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
        ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
        kepada Team Leader; dan                                          
     m) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi .                                           
                                                                         
                                                                         
   3. Quantity Engineer                                                  
     a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
        pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
        dokumen perubahannya;                                            
     b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
        dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
     c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                                                                         
        serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
        terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
        pengujiannya;                                                    
     d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
        secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
        material dan hasil pekerjaan;                                    
     e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
                                                                         
        dan dokumen perubahannya;                                        
     f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
        pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
        risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
        dilaporkan kepada PPK Irigasi dan Rawa;                          
     g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
        pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                     
     h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
        mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                      
     i) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
        pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
        dan                                                              
     j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
     k) Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
                                                                         
     l) Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan secara professional dengan
        memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau telah
        selesai dikerjakan dengan memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket
        pekerjaan;                                                       
     m) Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
        kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;      
     n) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
        selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
     o) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
                                                                         
        dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                            
     p) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
     q) melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
        pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;
     r) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
        perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi ;                                   
                                                                         
     s) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
        Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
        dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
        setelah selesai kerja;                                           
     t) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
        oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ;                        
     u) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
        melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan            
     v) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
                                                                         
        pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                         
   4. Ahli K3 Konstruksi                                                 
     a) Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi pekerjaan;            
     b) Mendata segala potensi hazard yang ada terkait kondisi lokasi pekerjaan;
     c) Memetakan penanganan terhadap potensi hazard yang dapat terjadi selama
        pekerjaan perencanaan dan segala kegiatan di lapangan dalam rangka
        penyelesaian pekerjaan studi;                                    
                                                                         
     d) Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama pelaksanan pekerjaan fisik
        Peningkatan di lokasi;                                           
     e) Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan konstruksi;           
     f) Melakukan tugas lain terkait dalam rangka mendukung pekerjaan.   
                                                                         
                                                                         
E. Produksi dalam Negeri                                                 
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga
      ahli dalam negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara
      indonesia                                                          
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri seperti
      jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan dan pemeliharaan     
                                                                         
F. Lokasi Pelaksanaan Proyek                                             
                                                                         
  No     Nama DI    Provinsi   Kabupaten       Kecamatan       Desa      
                                                                         
   1  D.I Nio Sanggo NTT    Kab. Ende      Wewaria          Ae Ndoko     
   2  D.I. Lowombangga NTT  Kab. Ende      Wewaria          Fataatu      
                                                            Timur        
                                                                         
   3  D.I. Panfolok NTT     Kab. Kupang    Sulamu           Pantulan     
                                                                         
   4  DI. Leu Hapu Wai NTT  Kab. Lembata   Buyasari         Panama       
      Pae                                                                
   5  DI. Wae Ya    NTT     Kab. Ngada     Golewa           Kel.         
                                                            Todabelu     
                                                                         
   6  DI. Oederas   NTT     Kab. Rote Ndao Rote Barat Daya  Lekik        
                                                                         
   7  DI. Tuanatuk  NTT     Kab. Rote Ndao Lobalain         Tuanatuk     
                                                                         
   8  DI. Lanalona  NTT     Kab. Rote Ndao Rote Tengah      Maubesi      
   9  D.I. Lanamok  NTT     Kab. Rote Ndao Pantai Baru      Tunganamo    
                                                                         
  10  D.I. Oekuleoka NTT    Kab. Rote Ndao Rote Selatan     Lenguselu    
                                                                         
  11  D.I Liyoko    NTT     Kab. Sumba Barat Wewewa Utara,  Mataloko,    
                            Daya           Wewewa Timur     Letekamouna  
                                                                         
  12  D.I Enokono   NTT     Kab. Timor Tengah Insana        Oinbit       
                            Utara                                        
  13  D.I Oeluan    NTT     Kab. Timor Tengah Noemuti       Bijeli       
                            Utara                                        
                                                                         
  14  D.I Faut Kolo NTT     Kab. Timor Tengah Noemuti       Kiuola       
                            Utara                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
G. Strategi Pencapaian Keluaran                                          
   1. Metode Pelaksanaan                                                 
     Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Years
     Contract) yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                         
  No.        Uraian Pekerjaan              Tahun Anggaran 2025           
                                                                         
                                 1  2  3  4  5  6  7   8  9 10  11 12    
   1. Pekerjaan Persiapan                                                
   2. Supervisi                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
H. Biaya yang Diperlukan                                                 
   Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp. Rp. 907.760.930,40,-
   (Sembilan Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh
                                                                         
   Koma Empat Kosong Rupiah) termasuk PPN 11%.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Kupang, 05 Oktober 2025         
                                      Pejabat Pembuat Komitmen           
                                         Irigasi dan Rawa III            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Marthen Yanus Haning, S.ST.,MT.      
                                      NIP. 19690301 200212 1 005