URAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana irigasi yang memadai untuk
I. Latar
meningkatkan intensitas tanam dan mendukung peningkatan layanan air irigasi
Belakang
untuk masyarakat, salah satu upaya meningkatkan pemenuhan air irigasi yang
memadai dari segi kuantitasnya perlu dilakukan rehabilitasi dan peningkatan
jaringan irigasi.
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama
Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut,
maka terdapat Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas
Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem
pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi
hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program
Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi
dan air”.
2. Maksud Adapun maksud dan tujuan dari Fasilitasi Pemantauan dan Pengawasan
dan Tujuan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Tersier Tahap III di BBWS
Pompengan Jeneberang ini antara lain melakukan perbaikan saluran sesuai
dengan aspek teknis, sosial ekonomi, updating Informasi Geospasial Tematik, e-
paksi dan berwawasan lingkungan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta
mampu meningkatkan penyediaan infrastruktur dan sarana irigasi yang memadai
sehingga dapat mengairi seluruh luas fungsional (areal layanan). Fasilitasi
Pemantauan dan Pengawasan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan
Tersier Tahap III di BBWS Pompengan Jeneberang agar dapat mendukung
peningkatan produksi swasembada pangan.
3. Sasaran S a s aran pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan;
b. Tercapainya hasil konstruksi yang sesuai standar dan spesifikasi teknik yang
ada dalam dokumen kontrak konstruksi;
c. Berfungsinya infrastruktur irigasi secara optimal.
4. Lokasi Lokasi secara administratif terletak di Provinsi Sulawesi Selatan pada
Pekerjaan Kabupaten sebagai berikut :
12. Lingkup Lingkup Pekerjaan Secara Umum
Pekerjaan
Garis besar lingkup kegiatan adalah sbb:
I. Pekerjaan Lapangan;
II. Review Desain (Tasking);
III. Pengawasan Pelaksanaan;
IV. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;
V. Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;
VI. Updating e-Paksi pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;
VII. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai,
Kasatker/PPK/Direksi bersama dengan konsultan supervisi untuk
memantau perkembangan pelaksana kegiatan.
Lingkup Pekerjaan Pengawasan
Secara umum, permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan
kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana di
lapangan. Dalam mengantisipasi agar permasalahan yang timbul di lapangan
memberikan dampak negative sekecil mungkin, maka Konsultan Pengawas
akan melakukan beberapa pendekatan sebagai berikut:
a) Pengendalian Waktu
b) Pengendalian Mutu
c) Pengendalian Biaya
d) Pengendalian Keselamatan Kerja
e) Pelaporan
f) Hubungan Kerja/koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait.
Disamping itu Konsultan Pengawas juga melakukan penyesuaian desain
terhadap data perencanaan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan karena
sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.