Fasilitasi Pemantauan Dan Pengawasan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Tersier Tahap III Di Bbws Pompengan Jeneberang

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10445290000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pompengan Jeneberang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,938,446,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,938,446,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60668234
Work Location: KAB. GOWA - Gowa (Kab.)|KAB. SIDENRENG RAPPANG - Sidenreng Rappang (Kab.)|KAB. TAKALAR - Takalar (Kab.)|KAB. ENREKANG - Enrekang (Kab.)|KAB. BONE - Bone (Kab.)|KAB. LUWU UTARA - Luwu Utara (Kab.)|KKOTA PALOPO - Palopo (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                       
                                                                       
                                                                       
             Dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana irigasi yang memadai untuk
 I. Latar                                                              
             meningkatkan intensitas tanam dan mendukung peningkatan layanan air irigasi
   Belakang                                                            
             untuk masyarakat, salah satu upaya meningkatkan pemenuhan air irigasi yang
             memadai dari segi kuantitasnya perlu dilakukan rehabilitasi dan peningkatan
             jaringan irigasi.                                         
             Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama
             Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut,
             maka terdapat Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas
             Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem
             pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
             swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi
             hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program
             Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi
             dan air”.                                                 
 2. Maksud   Adapun maksud dan tujuan dari Fasilitasi Pemantauan dan Pengawasan
   dan Tujuan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Tersier Tahap III di BBWS
             Pompengan Jeneberang ini antara lain melakukan perbaikan saluran sesuai
             dengan aspek teknis, sosial ekonomi, updating Informasi Geospasial Tematik, e-
             paksi dan berwawasan lingkungan sehingga dapat berfungsi dengan baik serta
             mampu meningkatkan penyediaan infrastruktur dan sarana irigasi yang memadai
             sehingga dapat mengairi seluruh luas fungsional (areal layanan). Fasilitasi
             Pemantauan dan Pengawasan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan
             Tersier Tahap III di BBWS Pompengan Jeneberang agar dapat mendukung
             peningkatan produksi swasembada pangan.                   
 3. Sasaran  S a s aran pekerjaan ini adalah sebagai berikut:          
                                                                       
             a. Terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak
               pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan;                 
             b. Tercapainya hasil konstruksi yang sesuai standar dan spesifikasi teknik yang
               ada dalam dokumen kontrak konstruksi;                   
             c. Berfungsinya infrastruktur irigasi secara optimal.     
                                                                       
 4. Lokasi   Lokasi secara administratif terletak di Provinsi Sulawesi Selatan pada
   Pekerjaan Kabupaten sebagai berikut :                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
12. Lingkup  Lingkup Pekerjaan Secara Umum                             
   Pekerjaan                                                           
                Garis besar lingkup kegiatan adalah sbb:               
                I. Pekerjaan Lapangan;                                 
                II. Review Desain (Tasking);                           
               III. Pengawasan Pelaksanaan;                            
               IV. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;                   
                V. Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;
               VI. Updating e-Paksi pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;
               VII. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai,
                  Kasatker/PPK/Direksi bersama dengan konsultan supervisi untuk
                  memantau perkembangan pelaksana kegiatan.            
                                                                       
                                                                       
              Lingkup Pekerjaan Pengawasan                             
              Secara umum, permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan
              kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana di
              lapangan. Dalam mengantisipasi agar permasalahan yang timbul di lapangan
              memberikan dampak negative sekecil mungkin, maka Konsultan Pengawas
              akan melakukan beberapa pendekatan sebagai berikut:      
              a)  Pengendalian Waktu                                   
              b)  Pengendalian Mutu                                    
              c)  Pengendalian Biaya                                   
              d)  Pengendalian Keselamatan Kerja                       
              e)  Pelaporan                                            
              f)  Hubungan Kerja/koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait.
              Disamping itu Konsultan Pengawas juga melakukan penyesuaian desain
              terhadap data perencanaan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan karena
              sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.