URAIAN KEGIATAN
KONSULTAN TEKNIS BALAI PEKERJAAN PEMBANGUNAN JARINGAN
IRIGASI AIR TANAH PULAU YAMDENA KAB. KEPULAUAN TANIMBAR
(INPRES TAHAP III)
1. Lingkup Kegiatan
a. Mambantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang di tetapkan.
b. Mambantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
c. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan : “contract change order” dan
Addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat
dibuat secara optimal.
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
mendukung kajian ulang perencanaan (Review Design), menyusun perhitungan
desain, membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada
kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
e. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhiungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran didasarkan
kepada ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Melaksanakan monitoring dan pengecekan serta terus menerus sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
serta usaha-usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan
dengan terlebih dahulu mengkonsultasikan kepada PPK Air Tanah dan Air Baku
II.
g. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
“Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan volume pelaksanaan pekerjaan
telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.