URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Mesuji
Sekampung (Inpres Tahap III)
Satuan Kerja : NVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung
Kegiatan : Irigasi dan Rawa I
Nilai Pagu : Rp. 2.417.544.000,00 ((Dua miliar empat ratus tujuh belas juta
lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) Termasuk PPN 11%
Terdiri dari :
- Biaya Langsung Personil
- Biaya Langsung Non Personil
Sumber Dana : APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Tahun Anggaran 2025
Waktu Pelaksanaan : 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Barat
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pringsewu
Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan pengawasan ini meliputi:
a. Persiapan Pengawasan;
b. Reviu Desain;
c. Pengawasan Pelaksanaan Pengukuran;
d. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan (Monev);
e. Pemeriksaan dan Pengujian (Inspeksi dan Test);
f. Penyusunan dan pemutakhiran peta IGT serta update e-PAKSI;
g. Serah Terima Pekerjaan;
h. Pelaporan.
Uraian lingkup pekerjaan seperti tersebut di atas, adalah sebagai
berikut:
a. Persiapan Pengawasan
1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja KAK;
2) Menyusun Program Mutu untuk diperiksa dan disetujui oleh
PPK;
3) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak bersama Tim
Pendukung;
4) Mengajukan permohonan mobilisasi personel ke PPK;
5) Melaksanakan peninjauan lokasi kerja bersama Direksi
Lapangan dan Penyedia sebelum penyerahan lokasi kerja oleh
PPK;
6) Memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang
diserahkan Penyedia (RMPK, RKK, RKPP dan RMLLP) untuk
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
7) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak bersama
Penyedia;
8) Memeriksa rencana mobilisasi personel dan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi serta
mengawasi pelaksanaan mobilisasinya;
9) Membantu Penyedia melakukan penyelesaian perizinan (jika
ada) serta sosialisasi pelaksanaan pekerjaan kepada
masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan dan instansi terkait.
b. Reviu Desain (jika ada)
1) Melakukan reviu desain terhadap gambar kontrak dan
spesifikasinya. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau
penyusunan desain tambahan, tugas Konsultan termasuk
melaksanakan pengukuran topografi, dan survey/penelitian
lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan
kegiatan pengukuran, survei, penelitian dan pengujian
laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
2) Melakukan reviu gambar kerja/shop drawing dan spesifikasinya
beserta usulan modifikasi desain dan perhitungannya yang
diserahkan oleh Penyedia;
3) Memeriksa kesesuaian gambar kerja dengan lapangan sesuai
instruksi dari Direksi Lapangan;
4) Meminta persetujuan gambar kerja jika sudah benar dan sesuai
dengan lapangan ke Direksi Lapangan.
c. Pengawasan Pelaksanaan Pengukuran
1) Melakukan pemeriksaan alat ukur (Theodolite dan Waterpass
beserta kelengkapannya) serta sertifikat kalibrasinya yang akan
digunakan oleh Penyedia untuk melakukan stake out;
2) Memeriksa patok-patok ukur dan patok Bench Mark (BM) yang
digunakan dalam pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti
ketepatan peta topografi yang digunakan untuk membuat desain
serta memeriksa patok-patok ukur dan patok BM yang disiapkan
oleh Penyedia;
3) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi dan Peralatan Utama
(Mutual Check 0%) pada tahap awal pelaksanaan kontrak.
Pengukuran dan pemeriksaan dilakukan bersama-sama Direksi
Lapangan dan Penyedia;
4) Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran lapangan yang
dilakukan Penyedia bersama Direksi Lapangan;
d. Pengawasan Pelaksanaan (Monev) Pekerjaan
1) Memeriksa dokumen permohonan memulai pekerjaan (request
of work) pada setiap tahap/item pekerjaan yang diajukan
Penyedia sesuai instruksi dari Direksi Lapangan;
2) Meminta persetujuan terhadap dokumen permohonan memulai
pekerjaan (request of work) jika tidak ada perbaikan ke Direksi
Lapangan;
3) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
4) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap
pelaksanaan tahapan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia serta mencatat penggunaan tenaga kerja, material
dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
5) Memeriksa setiap hasil pekerjaan dan dengan persetujuan
Direksi Lapangan memberitahukan kepada PPK atas setiap
Cacat Mutu yang ditemukan agar Penyedia memperbaikinya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
pemberitahuan;
6) Menyelenggarakan rapat pemantauan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini;
7) Memeriksa Form Perubahan Lapangan yang diajukan
Penyedia dan memberikan rekomendasi kepada PPK
Pekerjaan Konstruksi terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
8) Memeriksa usulan Penyedia atas perubahan lapangan yang
menyebabkan perubahan jadwal ataupun perubahan waktu,
serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK;
9) Menyiapkan Nota Penjelasan atau Justifikasi Teknis kepada
PPK terhadap perubahan pelaksanaan pekerjaan dan
adendum kontrak untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas
teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
10) Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung persyaratan
teknis dan administrasi pengajuan pembayaran dari Penyedia;
11) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan serta
mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang
menyebabkan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
12) Memberitahukan kepada PPK apabila keterlambatan
pekerjaan masuk dalam kriteria Kontrak Kritis untuk
memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia;
13) Menghadiri Show Cause Meeting (SCM) untuk penanganan
Kontrak Kritis dan menyusun pelaksanaan Uji Coba.
e. Pemeriksaan dan Pengujian (Inspeksi dan Test)
1) Memeriksa kesesuaian spesifikasi material yang diajukan
Penyedia dengan persyaratan yang terdapat di Kontrak sesuai
instruksi dari Direksi Lapangan;
2) Melakukan inspeksi pada lokasi quarry, borrow-pit, dan stock
pile serta vendor untuk pekerjaan pabrikasi;
3) Memeriksa status dan kelengkapan dokumen permintaan
pemeriksaan material on site sesuai instruksi dari Direksi
Lapangan;
4) Melaksanakan pemeriksaan material on site dan melakukan
verifikasi serta evaluasi jika ada material yang ditolak;
5) Meminta persetujuan terhadap hasil verifikasi material on site
ke Direksi Lapangan;
6) Memeriksa status dan kelengkapan dokumen permintaan
pengujian material berdasarkan Inspection Test Plan (ITP)
yang diajukan Penyedia sesuai instruksi dari Direksi Lapangan;
7) Meminta persetujuan apabila dokumen permintaan pengujian
material telah lengkap dan sesuai ke Direksi Lapangan;
8) Menghadiri dan mengawasi proses pelaksanakan
pengujian material yang telah disetujui dan memeriksa laporan
hasil pengujian yang diajukan Penyedia;
9) Meminta persetujuan terhadap material yang telah diuji dan
tidak ada material yang ditolak ke Direksi Lapangan;
10) Melakukan verifikasi dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan
pengujian material oleh Lembaga pelaksana pengujian
terakreditasi;
11) Meminta persetujuan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian
material oleh Lembaga pelaksana pengujian terakreditasi ke
Direksi Lapangan;
12) Memeriksa status dan kelengkapan dokumen permintaan
inspeksi pekerjaan/sub pekerjaan yang diajukan Penyedia
sesuai instruksi dari Direksi Lapangan;
13) Meminta persetujuan jika dokumen permintaan inspeksi
pekerjaan/sub pekerjaan telah lengkap dan sesuai ke Direksi
Lapangan;
14) Melaksanakan inspeksi pekerjaan/sub pekerjaan bersama
Penyedia dan melakukan verifikasi terhadap hasil inspeksi;
15) Meminta persetujuan hasil verifikasi inspeksi pekerjaan/sub
pekerjaan ke Direksi Lapangan;
16) Membuat Laporan Pernyataan Ketidaksesuaian di Lapangan
apabila menemukan ketidaksesuaian hasil pekerjaan di
lapangan dengan hasil yang diminta dalam dokumen Kontrak
ke Direksi Lapangan;
17) Melakukan verifikasi terhadap hasil tindak lanjut perbaikan oleh
Penyedia dan melaporkannya ke PPK;
18) Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan penerimaan
hasil pekerjaan yang diajukan Penyedia sesuai instruksi dari
Direksi Lapangan;
19) Melaksanakan inspeksi lapangan bersama Penyedia untuk
memverifikasi pekerjaan/sub pekerjaan telah selesai dan
meminta persetujuan Direksi Lapangan.
f. Penyusunan dan pemutakhiran peta IGT serta update e-PAKSI
1) Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan
(stakeholder);
2) Melakukan penyusunan dan pemutakhiran Peta Informasi
Geospasial Tematik (IGT) lahan pertanian untuk D.I./D.I.R.
Kewenangan Daerah khususnya D.I. Sumber Agung, D.I.R.
Pasiran Jaya, D.I. Way Gemol, D.I. Way Nurik, D.I. Way
Tegamoan, D.I. Way Gemak, D.I. Way Lilin, D.I. Way Kaffi, D.I.
Bedarow Petaw, D.I. Jambat Tejang, D.I. Way Getah Sri
Menanti, D.I. Tebabeng, D.I. Way Kulur, D.I. Way Kelau IV, D.I.
Way Tuba Mati, D.I. Wau Betung, D.I. Way Cugung II, D.I. Way
Kunjir I, D.I. Way Sededer, D.I. Way Semah I, D.I. Elok Bawah,
D.I Way Oro-Oro, D.I. Cik Muri, D.I. Way Rumput, D.I. Way
Upang, D.I. Nyelai Ilir, D.I. Nyelai Tengah, D.I. Rejang Mulya,
D.I. Way Bakoman, D.I. Way Manak, D.I. Pujo Rahayu, D.I. Way
Mincang, dan D.I. Negara Ratu;
3) Melakukan update e-PAKSI D.I. Sumber Agung, D.I.R. Pasiran
Jaya, D.I. Way Gemol, D.I. Way Nurik, D.I. Way Tegamoan, D.I.
Way Gemak, D.I. Way Lilin, D.I. Way Kaffi, D.I. Bedarow Petaw,
D.I. Jambat Tejang, D.I. Way Getah Sri Menanti, D.I. Tebabeng,
D.I. Way Kulur, D.I. Way Kelau IV, D.I. Way Tuba Mati, D.I. Wau
Betung, D.I. Way Cugung II, D.I. Way Kunjir I, D.I. Way Sededer,
D.I. Way Semah I, D.I. Elok Bawah, D.I Way Oro-Oro, D.I. Cik
Muri, D.I. Way Rumput, D.I. Way Upang, D.I. Nyelai Ilir, D.I.
Nyelai Tengah, D.I. Rejang Mulya, D.I. Way Bakoman, D.I. Way
Manak, D.I. Pujo Rahayu, D.I. Way Mincang, dan D.I. Negara
Ratu dengan terlebih dahulu berkoordinasi melalui
pemilik/pengelola akun e-PAKSI D.I./D.I.R. Kewenangan
Daerah.
g. Serah Terima Pekerjaan
1) Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi
pelaksanaan uji pengaliran (comisioning test) oleh Penyedia
sesuai persetujuan Direksi Lapangan;
2) Menyusun daftar cacat mutu/kerusakan dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (Provisional Hand
Over);
3) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
4) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal demobilisasi oleh
Penyedia; dan
5) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over).
h. Pelaporan
1) Memeriksa, melakukan verifikasi dan evaluasi Laporan
Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan Harian, Laporan Mingguan
dan Laporan Bulanan dan Gambar As Built serta
Pedoman/Manual OP) yang dibuat oleh Penyedia dan meminta
persetujuan Direksi Lapangan;
2) Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan
Pekerjaan (Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan, Laporan Kajian Hasil Pengawasan, dan Laporan
Akhir serta Dokumentasi Pekerjaan berupa foto dan video serta
leaflet) untuk diperiksa Tim Pendukung dan diketahui Wakil
Sah PPK Pekerjaan Pengawasan dan disetujui oleh PPK;
3) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dan
pemutakhiran Dokumen SMKK (RMPK, RKK, RKPPL dan
RMLLP) oleh Penyedia.
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Teknis
Balai adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dengan
metode Task Concept kepada PPK.
Keluaran : - Laporan Program Mutu;
- Laporan Bulanan;
- Laporan Kajian Hasil Pengawasan/Justifikasi;
- Laporan Manual O&M;
- Laporan Reviu Desain;
- Laporan SMKK;
- Peta/Gambar A3 + Penjilidan;
- Album Foto Besar;
- Eksternal SSD 1 TB.