Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449136000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesujisekampung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,417,544,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,417,544,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60668182
Work Location: KAB. TULANG BAWANG BARAT - Tulang Bawang Barat (Kab.)|KAB. TULANG BAWANG - Tulang Bawang (Kab.)|KAB. LAMPUNG UTARA - Lampung Utara (Kab.)|KAB. LAMPUNG SELATAN - Lampung Selatan (Kab.)|KAB. LAMPUNG BARAT - Lampung Barat (Kab.)|KAB. PESAWARAN - Pesawaran (Kab.)|KAB. WAY KANAN - Way Kanan (Kab.)|KAB. PRINGSEWU - Pringsewu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
Nama Paket      : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Mesuji
                                                                       
                  Sekampung (Inpres Tahap III)                         
                                                                       
Satuan Kerja    : NVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung
                                                                       
                                                                       
Kegiatan        : Irigasi dan Rawa I                                   
                                                                       
Nilai Pagu      : Rp. 2.417.544.000,00 ((Dua miliar empat ratus tujuh belas juta
                  lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) Termasuk PPN 11%
                                                                       
                  Terdiri dari :                                       
                  - Biaya Langsung Personil                            
                  - Biaya Langsung Non Personil                        
                                                                       
Sumber Dana     : APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)        
                  Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung          
                                                                       
                  Tahun Anggaran 2025                                  
                                                                       
Waktu Pelaksanaan : 75 (Tujuh puluh lima) hari kalender                
                                                                       
                                                                       
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lampung Selatan                           
                  Kabupaten Lampung Barat                              
                  Kabupaten Lampung Utara                              
                  Kabupaten Tulang Bawang                              
                  Kabupaten Tulang Bawang Barat                        
                  Kabupaten Way Kanan                                  
                  Kabupaten Pesawaran                                  
                  Kabupaten Pringsewu                                  
                                                                       
Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan pengawasan ini meliputi:         
                   a. Persiapan Pengawasan;                            
                   b. Reviu Desain;                                    
                                                                       
                   c. Pengawasan Pelaksanaan Pengukuran;               
                   d. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan (Monev);        
                   e. Pemeriksaan dan Pengujian (Inspeksi dan Test);   
                   f. Penyusunan dan pemutakhiran peta IGT serta update e-PAKSI;
                   g. Serah Terima Pekerjaan;                          
                   h. Pelaporan.                                       
                                                                       
                  Uraian lingkup pekerjaan seperti tersebut di atas, adalah sebagai
                  berikut:                                             
                                                                       
                  a. Persiapan Pengawasan                              
                     1) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
                       Acuan Kerja KAK;                                
                     2) Menyusun Program Mutu untuk diperiksa dan disetujui oleh
                       PPK;                                            
                     3) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak bersama Tim
                       Pendukung;                                      
                                                                       
                     4) Mengajukan permohonan mobilisasi personel ke PPK;
                     5) Melaksanakan peninjauan lokasi kerja bersama Direksi
                       Lapangan dan Penyedia sebelum penyerahan lokasi kerja oleh
                       PPK;                                            
                                                                       
                     6) Memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang
                       diserahkan Penyedia (RMPK, RKK, RKPP dan RMLLP) untuk
                       Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;            
                     7) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak bersama
                       Penyedia;                                       
                                                                       
                     8) Memeriksa rencana mobilisasi personel dan peralatan yang
                       diusulkan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi serta
                       mengawasi pelaksanaan mobilisasinya;            
                     9) Membantu Penyedia melakukan penyelesaian perizinan (jika
                                                                       
                       ada) serta sosialisasi pelaksanaan pekerjaan kepada
                       masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan dan instansi terkait.
                                                                       
                  b. Reviu Desain (jika ada)                           
                     1) Melakukan reviu desain terhadap gambar kontrak dan
                        spesifikasinya. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau
                        penyusunan desain tambahan, tugas Konsultan termasuk
                                                                       
                        melaksanakan pengukuran topografi, dan survey/penelitian
                        lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan
                        kegiatan pengukuran, survei, penelitian dan pengujian
                        laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
                     2) Melakukan reviu gambar kerja/shop drawing dan spesifikasinya
                        beserta usulan modifikasi desain dan perhitungannya yang
                                                                       
                        diserahkan oleh Penyedia;                      
                     3) Memeriksa kesesuaian gambar kerja dengan lapangan sesuai
                        instruksi dari Direksi Lapangan;               
                     4) Meminta persetujuan gambar kerja jika sudah benar dan sesuai
                        dengan lapangan ke Direksi Lapangan.           
                                                                       
                                                                       
                  c. Pengawasan Pelaksanaan Pengukuran                 
                     1) Melakukan pemeriksaan alat ukur (Theodolite dan Waterpass
                                                                       
                       beserta kelengkapannya) serta sertifikat kalibrasinya yang akan
                       digunakan oleh Penyedia untuk melakukan stake out;
                     2) Memeriksa patok-patok ukur dan patok Bench Mark (BM) yang
                       digunakan dalam pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti
                       ketepatan peta topografi yang digunakan untuk membuat desain
                       serta memeriksa patok-patok ukur dan patok BM yang disiapkan
                       oleh Penyedia;                                  
                     3) Melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap
                       kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
                       pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi dan Peralatan Utama
                       (Mutual Check 0%) pada tahap awal pelaksanaan kontrak.
                                                                       
                       Pengukuran dan pemeriksaan dilakukan bersama-sama Direksi
                       Lapangan dan Penyedia;                          
                     4) Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran lapangan yang
                       dilakukan Penyedia bersama Direksi Lapangan;    
                                                                       
                  d. Pengawasan Pelaksanaan (Monev) Pekerjaan          
                                                                       
                     1) Memeriksa dokumen permohonan memulai pekerjaan (request
                        of work) pada setiap tahap/item pekerjaan yang diajukan
                        Penyedia sesuai instruksi dari Direksi Lapangan;
                     2) Meminta persetujuan terhadap dokumen permohonan memulai
                        pekerjaan (request of work) jika tidak ada perbaikan ke Direksi
                                                                       
                        Lapangan;                                      
                     3) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                        persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                        konstruksi;                                    
                                                                       
                     4) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap
                        pelaksanaan tahapan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                        Penyedia serta mencatat penggunaan tenaga kerja, material
                        dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
                        konstruksi;                                    
                     5) Memeriksa setiap hasil pekerjaan dan dengan persetujuan
                        Direksi Lapangan memberitahukan kepada PPK atas setiap
                                                                       
                        Cacat Mutu yang ditemukan agar Penyedia memperbaikinya
                        dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam 
                        pemberitahuan;                                 
                     6) Menyelenggarakan rapat pemantauan untuk membahas
                        perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
                        pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini;
                                                                       
                     7) Memeriksa Form Perubahan Lapangan yang diajukan
                        Penyedia dan memberikan rekomendasi kepada PPK 
                        Pekerjaan Konstruksi terhadap perubahan-perubahan
                        pelaksanaan pekerjaan;                         
                     8) Memeriksa usulan Penyedia atas perubahan lapangan yang
                                                                       
                        menyebabkan perubahan jadwal ataupun perubahan waktu,
                        serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
                        pekerjaan (scope of works) untuk mendapat persetujuan PPK;
                     9) Menyiapkan Nota Penjelasan atau Justifikasi Teknis kepada
                        PPK terhadap perubahan pelaksanaan pekerjaan dan
                        adendum kontrak untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas
                        teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
                     10) Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung persyaratan
                        teknis dan administrasi pengajuan pembayaran dari Penyedia;
                                                                       
                     11) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan serta
                        mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang 
                        menyebabkan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
                        memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
                        masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                     12) Memberitahukan kepada PPK apabila keterlambatan
                                                                       
                        pekerjaan masuk dalam kriteria Kontrak Kritis untuk
                        memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia;
                     13) Menghadiri Show Cause Meeting (SCM) untuk penanganan
                        Kontrak Kritis dan menyusun pelaksanaan Uji Coba.
                                                                       
                                                                       
                  e. Pemeriksaan dan Pengujian (Inspeksi dan Test)     
                     1) Memeriksa kesesuaian spesifikasi material yang diajukan
                        Penyedia dengan persyaratan yang terdapat di Kontrak sesuai
                        instruksi dari Direksi Lapangan;               
                                                                       
                     2) Melakukan inspeksi pada lokasi quarry, borrow-pit, dan stock
                        pile serta vendor untuk pekerjaan pabrikasi;   
                     3) Memeriksa status dan kelengkapan dokumen permintaan
                        pemeriksaan material on site sesuai instruksi dari Direksi
                        Lapangan;                                      
                                                                       
                     4) Melaksanakan pemeriksaan material on site dan melakukan
                        verifikasi serta evaluasi jika ada material yang ditolak;
                     5) Meminta persetujuan terhadap hasil verifikasi material on site
                        ke Direksi Lapangan;                           
                                                                       
                     6) Memeriksa status dan kelengkapan dokumen permintaan
                        pengujian material berdasarkan Inspection Test Plan (ITP)
                        yang diajukan Penyedia sesuai instruksi dari Direksi Lapangan;
                     7) Meminta persetujuan apabila dokumen permintaan pengujian
                        material telah lengkap dan sesuai ke Direksi Lapangan;
                                                                       
                     8) Menghadiri dan mengawasi proses pelaksanakan   
                        pengujian material yang telah disetujui dan memeriksa laporan
                        hasil pengujian yang diajukan Penyedia;        
                     9) Meminta persetujuan terhadap material yang telah diuji dan
                        tidak ada material yang ditolak ke Direksi Lapangan;
                                                                       
                     10) Melakukan verifikasi dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan
                        pengujian material oleh Lembaga pelaksana pengujian
                        terakreditasi;                                 
                     11) Meminta persetujuan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian
                        material oleh Lembaga pelaksana pengujian terakreditasi ke
                        Direksi Lapangan;                              
                     12) Memeriksa status dan kelengkapan dokumen permintaan
                        inspeksi pekerjaan/sub pekerjaan yang diajukan Penyedia
                        sesuai instruksi dari Direksi Lapangan;        
                     13) Meminta persetujuan jika dokumen permintaan inspeksi
                        pekerjaan/sub pekerjaan telah lengkap dan sesuai ke Direksi
                        Lapangan;                                      
                                                                       
                     14) Melaksanakan inspeksi pekerjaan/sub pekerjaan bersama
                        Penyedia dan melakukan verifikasi terhadap hasil inspeksi;
                     15) Meminta persetujuan hasil verifikasi inspeksi pekerjaan/sub
                        pekerjaan ke Direksi Lapangan;                 
                                                                       
                     16) Membuat Laporan Pernyataan Ketidaksesuaian di Lapangan
                        apabila menemukan ketidaksesuaian hasil pekerjaan di
                        lapangan dengan hasil yang diminta dalam dokumen Kontrak
                        ke Direksi Lapangan;                           
                     17) Melakukan verifikasi terhadap hasil tindak lanjut perbaikan oleh
                                                                       
                        Penyedia dan melaporkannya ke PPK;             
                     18) Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan penerimaan
                        hasil pekerjaan yang diajukan Penyedia sesuai instruksi dari
                        Direksi Lapangan;                              
                                                                       
                     19) Melaksanakan inspeksi lapangan bersama Penyedia untuk
                        memverifikasi pekerjaan/sub pekerjaan telah selesai dan
                        meminta persetujuan Direksi Lapangan.          
                                                                       
                  f. Penyusunan dan pemutakhiran peta IGT serta update e-PAKSI
                                                                       
                     1) Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan
                       (stakeholder);                                  
                     2) Melakukan penyusunan dan pemutakhiran Peta Informasi
                       Geospasial Tematik (IGT) lahan pertanian untuk D.I./D.I.R.
                       Kewenangan Daerah khususnya D.I. Sumber Agung, D.I.R.
                       Pasiran Jaya, D.I. Way Gemol, D.I. Way Nurik, D.I. Way
                                                                       
                       Tegamoan, D.I. Way Gemak, D.I. Way Lilin, D.I. Way Kaffi, D.I.
                       Bedarow Petaw, D.I. Jambat Tejang, D.I. Way Getah Sri
                       Menanti, D.I. Tebabeng, D.I. Way Kulur, D.I. Way Kelau IV, D.I.
                       Way Tuba Mati, D.I. Wau Betung, D.I. Way Cugung II, D.I. Way
                       Kunjir I, D.I. Way Sededer, D.I. Way Semah I, D.I. Elok Bawah,
                       D.I Way Oro-Oro, D.I. Cik Muri, D.I. Way Rumput, D.I. Way
                       Upang, D.I. Nyelai Ilir, D.I. Nyelai Tengah, D.I. Rejang Mulya,
                       D.I. Way Bakoman, D.I. Way Manak, D.I. Pujo Rahayu, D.I. Way
                       Mincang, dan D.I. Negara Ratu;                  
                                                                       
                     3) Melakukan update e-PAKSI D.I. Sumber Agung, D.I.R. Pasiran
                       Jaya, D.I. Way Gemol, D.I. Way Nurik, D.I. Way Tegamoan, D.I.
                       Way Gemak, D.I. Way Lilin, D.I. Way Kaffi, D.I. Bedarow Petaw,
                       D.I. Jambat Tejang, D.I. Way Getah Sri Menanti, D.I. Tebabeng,
                       D.I. Way Kulur, D.I. Way Kelau IV, D.I. Way Tuba Mati, D.I. Wau
                       Betung, D.I. Way Cugung II, D.I. Way Kunjir I, D.I. Way Sededer,
                       D.I. Way Semah I, D.I. Elok Bawah, D.I Way Oro-Oro, D.I. Cik
                       Muri, D.I. Way Rumput, D.I. Way Upang, D.I. Nyelai Ilir, D.I.
                       Nyelai Tengah, D.I. Rejang Mulya, D.I. Way Bakoman, D.I. Way
                       Manak, D.I. Pujo Rahayu, D.I. Way Mincang, dan D.I. Negara
                       Ratu dengan  terlebih dahulu berkoordinasi melalui
                       pemilik/pengelola akun e-PAKSI D.I./D.I.R. Kewenangan
                       Daerah.                                         
                                                                       
                                                                       
                  g. Serah Terima Pekerjaan                            
                     1) Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi
                                                                       
                       pelaksanaan uji pengaliran (comisioning test) oleh Penyedia
                       sesuai persetujuan Direksi Lapangan;            
                     2) Menyusun daftar cacat mutu/kerusakan dan mengawasi
                       perbaikannya sebelum serah terima pertama (Provisional Hand
                       Over);                                          
                                                                       
                     3) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                       dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                       pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                       (Provisional Hand Over);                        
                     4) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                       sesuai jadwal penugasan dan jadwal demobilisasi oleh
                                                                       
                       Penyedia; dan                                   
                     5) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
                       Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over).
                                                                       
                     h. Pelaporan                                      
                                                                       
                     1) Memeriksa, melakukan verifikasi dan evaluasi Laporan
                        Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan Harian, Laporan Mingguan
                        dan Laporan Bulanan dan Gambar As Built serta  
                        Pedoman/Manual OP) yang dibuat oleh Penyedia dan meminta
                        persetujuan Direksi Lapangan;                  
                                                                       
                     2) Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan   
                        Pekerjaan (Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
                        Bulanan, Laporan Kajian Hasil Pengawasan, dan Laporan
                        Akhir serta Dokumentasi Pekerjaan berupa foto dan video serta
                        leaflet) untuk diperiksa Tim Pendukung dan diketahui Wakil
                        Sah PPK Pekerjaan Pengawasan dan disetujui oleh PPK;
                                                                       
                     3) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dan    
                        pemutakhiran Dokumen SMKK (RMPK, RKK, RKPPL dan
                        RMLLP) oleh Penyedia.                          
                                                                       
                  Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Teknis
                  Balai adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dengan
                  metode Task Concept kepada PPK.                      
Keluaran        :    - Laporan Program Mutu;                           
                     - Laporan Bulanan;                                
                     - Laporan Kajian Hasil Pengawasan/Justifikasi;    
                     - Laporan Manual O&M;                             
                     - Laporan Reviu Desain;                           
                     - Laporan SMKK;                                   
                     - Peta/Gambar A3 + Penjilidan;                    
                     - Album Foto Besar;                               
                                                                       
                     - Eksternal SSD 1 TB.