Konsultan Teknis Balai Pembangunan Embung Di Kabupaten Banyumas 2 Lokasi (Inpres Tahap III)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449200000
Status: Ulang
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayuopak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 950,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 950,000,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60840210
Work Location: Desa Kedunggede, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas - Banyumas (Kab.)|Desa Alasmalang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas - Banyumas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKEJAAN                             
                                                                       
1. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
  tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                              
2. Melaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
3. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
  waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
  konstruksi.                                                          
Tugas Konsultan Konsultan Teknis Balai, terbagi menjadi :              
4.                                                                     
1 . Tahap Persiapan, paling sedikit                                    
  a. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan    
     Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
     Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                    
  b. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                             
  c. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
     dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                      
2. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :                                 
  a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
     persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;           
  b. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;         
                                                                       
  c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
     pekerjaan;                                                        
  d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
     penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
  e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
     volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                    
  f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
     teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
     konstruksi;                                                       
  g. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
     berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                    
                                                                       
  h. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
     dan                                                               
  i. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
     pekerjaan pengawasan.                                             
3. Wewenang Konsultan Konsultan Teknis Balai Konstruksi, meliputi :    
                                                                       
   a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
     pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau               
   b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
     di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK