KERANGKA ACUAN KERJA
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua Barat; 1 Dokumen;
1 Dokumen; NF; K; SYC
Tahun Anggaran 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.008)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Barat
Provinsi Papua Barat
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp 1.100.000.000,00 (Satu miliar seratus juta rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual (Penunjukan Langsung)
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
SNVT PJPA Papua Barat adalah :
a. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan
d. Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2015 TentangKriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai.
e. Peraturan Menteri PUPR No. 06/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan
Sumber Air dan Bangunan Pengairan.
f. Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan
Jaringan Irigasi.
g. Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan SDA.
h. Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi.
i. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi.
j. Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi.
k. Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelolaan Aset Irigasi.
l. Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan
Sistem Irigasi.
m. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 03/SE/D/2020, Pedoman
Persiapan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
2. Gambaran Umum
Pengelolaan irigasi di Indonesia sejak tahun 2006 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi dibagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota, berdasarkan luas wilayah irigasi dan lokasinya. Kemudian dijelaskan lebih
lanjut tentang kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan irigasi melalui Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan irigasi berdasarkan kewenangan dirasa kurang
maksimal. Pemerintah daerah yang memiliki anggaran terbatas sering mengalami kesulitan
dalam mengelola irigasi baik itu operasional maupun pemeliharaan. Akibatnya banyak irigasi
kewenangan daerah yang mengalami kerusakan ringan hingga berat bahkan sampai tidak
beroperasi. Keadaan tersebut menjadi hambatan dalam mewujudkan program swasembada
pangan.
Pemerintah berupaya mengintervensi pengelolaan irigasi kewenangan daerah melalui
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung
Swasembada Pangan. Kementerian PU dalam hal ini diwakili oleh BWS Papua Barat
mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan peningkatan dan rehabilitasi jaringan
irigasi kewenangan daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pada Tahun
Anggaran 2025 melalui SNVT PJPA Papua Provinsi Papua Barat mengusulkan kegiatan
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua Barat; 1 Dokumen; 1
Dokumen; NF; K; SYC
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
air”.
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi
Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan penuntasan
manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha), rehabilitasi jaringan irigasi
eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan irigasi baru. Selain itu juga
diperlukan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk
menjamin keberlanjutan layanan irigasi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat
Daya mendukung program ketahanan pangan dan ketahanan air melalui PP – 12
Swasembada Air dengan indikator jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
ditingkatkan.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
1. Meningkatkan fungsi layanan Daerah Irigasi untuk memenuhi kebutuhan air sawah dalam
rangka program swasembada pangan di wilayah yang dikerjakan melalui pembangunan dan
rehabilitasi pada jaringan irigasi.
2. Memenuhi kebutuhan irigasi guna meningkatkan hasil produksi pertanian untuk ketahanan
pangan nasional maupun daerah.
3. Menyediakan, menyesuaikan, melengkapi dan menyelesaikan sarana dan prasarana
penunjang secara bertahap untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan Daerah Irigasi yang
dikerjakan.
C. Penerima Manfaat
Terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua
Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC ini akan memberikan manfaat bagi petani
khususnya di Distrik Salawati, Kab. Sorong dan Distrik Nikiwar, Kab. Teluk Wondama. Serta
Masyarakat Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya umumnya.
D. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Kampung Werianggi, Distrik Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan
Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
E. Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua
Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Lapangan;
2. Review Desain (Tasking);
3. Pengawasan Pelaksanaan;
4. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;
5. Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi;
6. Updating E-PAKSI pada masing-masing Daerah Irigasi; dan
7. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Satker/PPK/Direksi untuk memantau
perkembangan kegiatan.
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Review Desain
c. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
d. Tahap Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi:
1) Laporan Reviu Desain
2) Laporan Pendahuluan
3) Laporan Bulanan.
4) Laporan Akhir.
e. Tahap Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi
f. Tahap Updating E-PAKSI pada masing-masing Daerah Irigasi
Konsultan Teknis harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya akan
mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
(produk) sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Teknis
secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Tahap Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi pelaksanaan
pekerjaan supervisi.
2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Tahap Review Desain
1) Melaksanakan kegiatan review desain berdasarkan data perencanaan yang
sudah ada
2) Melakukan pengumpulan data sekunder
3) Melakukan Identifikasi lokasi pekerjaan serta melakukan inventarisasi bangunan
eksisting
4) Melakukan kegiatan survei dan pengukuran
5) Membuat laporan review desain
c. Tahap Pelaksanaan Teknis Pengawasan Lapangan.
1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat
terbatas).
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
d. Tahap Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi
1) Melalukan survei terkait data informasi geospasial tematik di daerah irigasi yang
telah ditentukan
2) Melakukan pelaporan tentang hasil pengumpulan informasi geospasial tematik di
tiap-tiap daerah irigasi
e. Tahap Updating E-PAKSI pada masing-masing Daerah Irigasi
1) Melakukan pembaharuan data pada aplikasi E-PAKSI. Aplikasi E-PAKSI adalah
E-PAKSI adalah singkatan dari Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem
Irigasi. Ini adalah sebuah aplikasi berbasis android yang digunakan untuk
mengumpulkan data survei inventarisasi aset jaringan irigasi, aset non-jaringan
irigasi, dan kinerja aset irigasi. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu
pengelolaan dan penilaian kinerja sistem irigasi.
f. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/KuasaPengguna
Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap
bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan
Perencana Teknis; Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
paling lambat satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
g. Tahap Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/
Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan/
Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan
akhir pekerjaan.
h. Penyiapan/Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran
3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
G. Laporan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas
dengan ukuran kertas format A4 atau format folio dan diserahkan kepada Pengguna Jasa,
Laporan yang di maksud meliputi :
1) Laporan Teknis
Laporan Review Desain memuat dan dengan susunan yang berisi:
- Inventaris bangunan eksisting dan identifikasi kondisi terkini
- Data survei dan pengukuran lapangan seperti data topografi, hidrologi, geologi, data
material konstruksi, data tata guna lahan
Laporan Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi
Laporan Pemutakhiran Peta IGT memuat dan dengan susunan yang berisi:
- Daftar Koordinat BM, GCP dan Titik Uji (ICP)
- RAW Foto udara digital
- Data spasial hasil digitasi dengan atribut sesuai dengan kriteria teknis standarisasi
data spasial
- Peta Daerah Irigasi dengan skala 1:5.000
2) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat dan dengan susunan yang berisi :
- Garis besar kondisi pekerjaan, pemahaman konsultan terhadap daerah/ lokasi
pekerjaan,
- Rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan,
- Jadwal penugasan tenaga ahli yang dilibatkan,
- Daftar data yang sudah/ belum dikumpulkan,
- Rencana kerja yang akan dilaksanakan,
- Permasalahan dan dokumentasi kondisi eksisting
Laporan harus sudah diserahkan selambat-lambatnya satu bulan setelah dimulainya
pekerjaan. Jumlah Laporan Pendahuluan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima)
rangkap atau 1 (satu) asli 4 (empat) copy.
3) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :
- Pengantar
- Progress Report Summary berisi ringaksan prestasi kemajuan fisik dan prestasi
keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode
tersebut.
- Jadwal pelaksanaan
- Laporan mengenai personil konsultan
- Data foto/dokumentasi lapangan
Laporan harus sudah diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
sebelumnya, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku/dokumen setiap bulannya.
4) Laporan Akhir.
Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal
hingga selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari
berakhirnya pekerjaan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku dan menyerahkan pula dalam
bentuk soft file.
H. Kebutuhan Personil
Dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan, Konsultan Teknis harus menyediakan
tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan
Teknis harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal
terdiri dari :
Kualifikasi
No Posisi Status Tenaga Jumlah Orang
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman
Ahli Bulan
1 Team Leader S-1/D4 Teknik SKA Teknik 6 Tahun Tetap 4
Sipil Sumber
Daya Air –
Madya atau
SKK Ahli
Madya
Teknik
Sumber
Daya Air,
Jenjang 8
2 Quantity Engineer S-1/D4 Teknik SKA Teknik 5 Tahun Tetap 3
Sipil/ Sumber
Pengairan Daya Air –
Muda atau
SKK Ahli
Muda
Teknik
Sumber
Daya Air,
Jenjang 7
3 Health Safety S-1/D4 Teknik SKA K3 3 Tahun Tetap 3
Environment (HSE) Sipil Konstruksi
Engineer – Muda
atau SKK
Ahli Muda
K3
Konstruksi,
Jenjang 7
Tugas-tugas Tenaga Ahli
1. Team Leader
Tugas dan tanggung jawab meliputi :
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan Menyimpan arsip gambar
desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
2. Quantity Engineer
Tugas dan tanggung jawab meliputi :
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4) Bekerjasama untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat
dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
11) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
12) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
13) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
14) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
15) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
16) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
17) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
dan kriteria penerimaan pekerjaan;
18) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
19) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
20) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
3. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Tugas dan tanggung jawab meliputi :
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
I. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Konsultan Teknis
1. Lingkup Kewenangan
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Teknis adalah pelaksanaan pengawasan pada
kegiatan rehabilitasi saluran irigasi, meliputi :
a. Pembuatan laporan review desain sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi
b. Pekerjaan pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan
waktu pekerjaan.
c. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,
ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan,
maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
d. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak
memenuhi persyaratan
e. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang,
perpanjangan waktu pelaksanaan.
2. Tanggung Jawab Konsultan Teknis
Konsultan Teknis bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini
pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan
administratif, sehingga Konsultan Teknis dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu
pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung
jawab Konsultan Teknis antara lain terhadap :
a. Melakukan kegiatan review desain sebelum pekerjaan konstruksi dimulai dan
membuat laporan review desain sebelum berakhirnya pekerjaan konstruksi yang
akan disetujui oleh tim PPK
b. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/
Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi.
c. Kinerja Konsultan Teknis yang harus memenuhi standar hasil kerja yang berlaku dan
disyaratkan.
d. Hasil evaluasi Konsultan Teknis dan dampak yang ditimbulkan.
e. Ketepatan waktu pelaksanaan.
Penanggung jawab profesional konsultan teknis adalah tidak hanya Konsultan sebagai
suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
J. Jumlah Tenaga yang diperlukan
Profesional Staf:
Team Leader 1 (satu) orang
Quantity Engineer 1 (satu) orang
Ahli K3 Konstruksi 1 (satu) orang
Sub Profesional Staf:
Inspektor Papua Barat 1 (satu) orang
Inspektor Papua Barat Daya 1 (satu) orang
Surveyor Papua Barat 1 (satu) orang
Surveyor Papua Barat Daya 1 (satu) orang
K. Biaya Pelaksanaan
Kebutuhan anggaran untuk melaksanakan pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC sebesar Rp
1.100.000.000, - (Satu miliar seratus juta rupiah).
L. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Rencana waktu pelaksanaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC adalah 120 (seratus dua puluh) hari
kalender atau 4 (empat) bulan.
Bulan
No Tahapan Pelaksanaan
1 2 3 4
I TAHAP PELAKSANAAN
- Penerbitan SPMK
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pengawasan Teknis Lapangan, Updating
E-PAKSI, Pemutakhiran Peta IGT
- Konsultasi
- Pekerjaan Pembuatan Laporan
II - Penyiapan/ Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan
SERAH TERIMA PEKERJAAN
Manokwari, 7 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa 2
Jhonisius Serar Kambuaya, S.T
NIP. 198407152011041001