Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449406000
Status: Ulang
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,100,000,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60233180
Work Location: Distrik Nikiwar, Kab. Teluk Wondama - Teluk Wondama (Kab.)|Distrik Salawati, Kab. Sorong - Sorong (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                                
                                                                         
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua Barat; 1 Dokumen;
                      1 Dokumen; NF; K; SYC                              
                       Tahun Anggaran 2025                               
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                  
                                                                         
Unit Eselon I          : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program                : Ketahanan Sumber Daya Air                       
Sasaran Program        : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                         dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan               : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                         Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan       : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                         produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                         Ditingkatkan                                    
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)    : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah   
                         (7691.RBS.008)                                  
Satuan Kerja           : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Barat
                         Provinsi Papua Barat                            
Nama Paket Pekerjaan   : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                         Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC   
Waktu Pelaksanaan      : 120 Hari Kalender                               
                                                                         
Alokasi Anggaran       : Rp 1.100.000.000,00 (Satu miliar seratus juta rupiah)
Tahun Anggaran         : 2025                                            
Jenis Kontrak          : Kontraktual (Penunjukan Langsung)               
Volume Output          : 1 Dokumen                                       
Volume Outcome         : 1 Dokumen                                       
                                                                         
A. Latar Belakang                                                        
   1. Dasar Hukum                                                        
                                                                         
     Sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
     SNVT PJPA Papua Barat adalah :                                      
     a. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.       
     b. Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
       Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah               
                                                                         
     c. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
       Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
       Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan                         
     d. Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2015 TentangKriteria dan Penetapan Wilayah
       Sungai.                                                           
     e. Peraturan Menteri PUPR No. 06/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan
       Sumber Air dan Bangunan Pengairan.                                
     f. Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan
       Jaringan Irigasi.                                                 
     g. Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan SDA. 
     h. Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan
       Jaringan Irigasi.                                                 
     i. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status
       Daerah Irigasi.                                                   
     j. Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi. 
     k. Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelolaan Aset Irigasi.
     l. Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan
       Sistem Irigasi.                                                   
     m. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                         
       Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                          
     n. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 03/SE/D/2020, Pedoman
       Persiapan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.              
   2. Gambaran Umum                                                      
     Pengelolaan irigasi di Indonesia sejak tahun 2006 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20
     Tahun 2006 tentang Irigasi dibagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan
     kabupaten/kota, berdasarkan luas wilayah irigasi dan lokasinya. Kemudian dijelaskan lebih
     lanjut tentang kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan irigasi melalui Peraturan
     Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
                                                                         
     Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan irigasi berdasarkan kewenangan dirasa kurang
     maksimal. Pemerintah daerah yang memiliki anggaran terbatas sering mengalami kesulitan
     dalam mengelola irigasi baik itu operasional maupun pemeliharaan. Akibatnya banyak irigasi
     kewenangan daerah yang mengalami kerusakan ringan hingga berat bahkan sampai tidak
     beroperasi. Keadaan tersebut menjadi hambatan dalam mewujudkan program swasembada
     pangan.                                                             
                                                                         
     Pemerintah berupaya mengintervensi pengelolaan irigasi kewenangan daerah melalui
     Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
     Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung
     Swasembada Pangan. Kementerian PU dalam hal ini diwakili oleh BWS Papua Barat
     mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan peningkatan dan rehabilitasi jaringan
     irigasi kewenangan daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pada Tahun
     Anggaran 2025 melalui SNVT PJPA Papua Provinsi Papua Barat mengusulkan kegiatan
     Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua Barat; 1 Dokumen; 1
     Dokumen; NF; K; SYC                                                 
                                                                         
                                                                         
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                        
     Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
     Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
     sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
     tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
     kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
     digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
     Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
     air”.                                                               
     Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung Misi
     Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029 ditargetkan penuntasan
     manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000 Ha), rehabilitasi jaringan irigasi
     eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha jaringan irigasi baru. Selain itu juga
     diperlukan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk
     menjamin keberlanjutan layanan irigasi.                             
     Dalam pelaksanaannya, kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
     Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat
     Daya mendukung program ketahanan pangan dan ketahanan air melalui PP – 12
     Swasembada Air dengan indikator jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
     ditingkatkan.                                                       
                                                                         
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                           
   1. Meningkatkan fungsi layanan Daerah Irigasi untuk memenuhi kebutuhan air sawah dalam
     rangka program swasembada pangan di wilayah yang dikerjakan melalui pembangunan dan
     rehabilitasi pada jaringan irigasi.                                 
   2. Memenuhi kebutuhan irigasi guna meningkatkan hasil produksi pertanian untuk ketahanan
     pangan nasional maupun daerah.                                      
   3. Menyediakan, menyesuaikan, melengkapi dan menyelesaikan sarana dan prasarana
     penunjang secara bertahap untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan Daerah Irigasi yang
                                                                         
     dikerjakan.                                                         
C. Penerima Manfaat                                                      
                                                                         
   Terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua
   Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC ini akan memberikan manfaat bagi petani
   khususnya di Distrik Salawati, Kab. Sorong dan Distrik Nikiwar, Kab. Teluk Wondama. Serta
                                                                         
   Masyarakat Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya umumnya.
D. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                         
   Kampung Werianggi, Distrik Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan
   Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya         
                                                                         
E. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
   Adapun lingkup Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Papua
   Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC adalah sebagai berikut:       
   1. Pekerjaan Lapangan;                                                
   2. Review Desain (Tasking);                                           
   3. Pengawasan Pelaksanaan;                                            
   4. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;                                  
   5. Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi;           
   6. Updating E-PAKSI pada masing-masing Daerah Irigasi; dan            
   7. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Satker/PPK/Direksi untuk memantau
     perkembangan kegiatan.                                              
                                                                         
F. Strategi Pencapaian Keluaran                                          
                                                                         
   1. Metode Pelaksanaan                                                 
     Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
       a. Tahap Persiapan.                                               
       b. Tahap Review Desain                                            
       c. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                                  
       d. Tahap Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi:                        
           1) Laporan Reviu Desain                                       
           2) Laporan Pendahuluan                                        
           3) Laporan Bulanan.                                           
           4) Laporan Akhir.                                             
       e. Tahap Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi  
       f. Tahap Updating E-PAKSI pada masing-masing Daerah Irigasi       
                                                                         
     Konsultan Teknis harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya akan
     mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
     jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
     (produk) sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Teknis
     secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :    
     a. Tahap Pekerjaan Persiapan                                        
         1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi pelaksanaan
           pekerjaan supervisi.                                          
         2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work Planning yang
           diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
           kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.      
     b. Tahap Review Desain                                              
         1) Melaksanakan kegiatan review desain berdasarkan data perencanaan yang
            sudah ada                                                    
         2) Melakukan pengumpulan data sekunder                          
         3) Melakukan Identifikasi lokasi pekerjaan serta melakukan inventarisasi bangunan
            eksisting                                                    
                                                                         
         4) Melakukan kegiatan survei dan pengukuran                     
         5) Membuat laporan review desain                                
     c. Tahap Pelaksanaan Teknis Pengawasan Lapangan.                    
         1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi lapangan, koordinasi
           dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
           administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
           pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.                  
         2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
           bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
           lapangan atau di tempat kerja lainnya.                        
         3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
           cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
           ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat
           terbatas).                                                    
         4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
           pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
           berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
           Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
           Pembuat komitmen.                                             
         5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                         
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
           dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan
           pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.      
     d. Tahap Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi    
         1) Melalukan survei terkait data informasi geospasial tematik di daerah irigasi yang
           telah ditentukan                                              
         2) Melakukan pelaporan tentang hasil pengumpulan informasi geospasial tematik di
           tiap-tiap daerah irigasi                                      
     e. Tahap Updating E-PAKSI pada masing-masing Daerah Irigasi         
         1) Melakukan pembaharuan data pada aplikasi E-PAKSI. Aplikasi E-PAKSI adalah
           E-PAKSI adalah singkatan dari Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem
           Irigasi. Ini adalah sebuah aplikasi berbasis android yang digunakan untuk
           mengumpulkan data survei inventarisasi aset jaringan irigasi, aset non-jaringan
           irigasi, dan kinerja aset irigasi. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu
           pengelolaan dan penilaian kinerja sistem irigasi.             
     f. Konsultasi                                                       
         1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/KuasaPengguna      
           Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
           segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
           pembangunan.                                                  
         2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua) kali setiap
           bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
           Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan
                                                                         
           Perencana Teknis; Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan
           tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
           pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
           semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak
           paling lambat satu minggu kemudian.                           
         3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
           ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.              
     g. Tahap Pelaporan                                                  
         1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
            kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat
            Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
            volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
            dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.                  
         2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
            nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/
            Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
         3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
            yang digunakan.                                              
         4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan/
            Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                                                                         
            pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
            Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).               
         5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan
            akhir pekerjaan.                                             
     h. Penyiapan/Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan                          
         1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
            pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
         2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
            penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran
         3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
            Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
            lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan. 
G. Laporan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan                                
  Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas
  dengan ukuran kertas format A4 atau format folio dan diserahkan kepada Pengguna Jasa,
  Laporan yang di maksud meliputi :                                      
     1) Laporan Teknis                                                   
        Laporan Review Desain memuat dan dengan susunan yang berisi:     
        - Inventaris bangunan eksisting dan identifikasi kondisi terkini 
        - Data survei dan pengukuran lapangan seperti data topografi, hidrologi, geologi, data
                                                                         
          material konstruksi, data tata guna lahan                      
        Laporan Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi  
        Laporan Pemutakhiran Peta IGT memuat dan dengan susunan yang berisi:
        - Daftar Koordinat BM, GCP dan Titik Uji (ICP)                   
        - RAW Foto udara digital                                         
        - Data spasial hasil digitasi dengan atribut sesuai dengan kriteria teknis standarisasi
          data spasial                                                   
        - Peta Daerah Irigasi dengan skala 1:5.000                       
     2) Laporan Pendahuluan                                              
        Laporan Pendahuluan memuat dan dengan susunan yang berisi :      
        - Garis besar kondisi pekerjaan, pemahaman konsultan terhadap daerah/ lokasi
          pekerjaan,                                                     
        - Rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan,             
        - Jadwal penugasan tenaga ahli yang dilibatkan,                  
        - Daftar data yang sudah/ belum dikumpulkan,                     
        - Rencana kerja yang akan dilaksanakan,                          
        - Permasalahan dan dokumentasi kondisi eksisting                 
        Laporan harus sudah diserahkan selambat-lambatnya satu bulan setelah dimulainya
        pekerjaan. Jumlah Laporan Pendahuluan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima)
                                                                         
        rangkap atau 1 (satu) asli 4 (empat) copy.                       
     3) Laporan Bulanan                                                  
        Laporan Bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :          
        - Pengantar                                                      
        - Progress Report Summary berisi ringaksan prestasi kemajuan fisik dan prestasi
          keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode
          tersebut.                                                      
        - Jadwal pelaksanaan                                             
        - Laporan mengenai personil konsultan                            
        - Data foto/dokumentasi lapangan                                 
        Laporan harus sudah diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan
        sebelumnya, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku/dokumen setiap bulannya.
     4) Laporan Akhir.                                                   
        Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal
        hingga selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan
        pekerjaan tersebut. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari
        berakhirnya pekerjaan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku dan menyerahkan pula dalam
        bentuk soft file.                                                
H. Kebutuhan Personil                                                    
                                                                         
   Dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan, Konsultan Teknis harus menyediakan
   tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar
   kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan
   Teknis harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal
   terdiri dari :                                                        
                                                                         
                                                                         
                                    Kualifikasi                          
No     Posisi                                 Status Tenaga Jumlah Orang 
               Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman                    
                                                 Ahli    Bulan           
 1 Team Leader  S-1/D4  Teknik SKA Teknik 6 Tahun Tetap   4              
                        Sipil Sumber                                     
                              Daya Air –                                 
                              Madya atau                                 
                              SKK Ahli                                   
                              Madya                                      
                              Teknik                                     
                              Sumber                                     
                              Daya Air,                                  
                              Jenjang 8                                  
 2 Quantity Engineer S-1/D4 Teknik SKA Teknik 5 Tahun Tetap 3            
                        Sipil/ Sumber                                    
                       Pengairan Daya Air –                              
                              Muda atau                                  
                              SKK Ahli                                   
                              Muda                                       
                              Teknik                                     
                              Sumber                                     
                              Daya Air,                                  
                              Jenjang 7                                  
 3 Health Safety S-1/D4 Teknik SKA K3  3 Tahun  Tetap     3              
   Environment (HSE)    Sipil Konstruksi                                 
   Engineer                   – Muda                                     
                              atau SKK                                   
                              Ahli Muda                                  
                              K3                                         
                              Konstruksi,                                
                              Jenjang 7                                  
   Tugas-tugas Tenaga Ahli                                               
   1. Team Leader                                                        
     Tugas dan tanggung jawab meliputi :                                 
     1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
        pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
        diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
        pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
     2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
        memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
        pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
        umum;                                                            
     3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
        dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
        tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
     4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
        konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
        sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                   
     5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
        pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
        lapangan.                                                        
     6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
        material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
        dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;       
     7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
        Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
        yang telah disetujui;                                            
     8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
        PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
        Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
        yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
                                                                         
        rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
     9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
        selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;                 
     10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
        melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang
        akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
        memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; 
     11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
        yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                              
     12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
        setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
        keputusan/persetujuan;                                           
     13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
        yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
        yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                
     14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
        pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
        PPK;                                                             
     15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
                                                                         
        drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
        sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan Menyimpan arsip gambar
        desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
        laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.            
     16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
        harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
                                                                         
   2. Quantity Engineer                                                  
     Tugas dan tanggung jawab meliputi :                                 
     1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
        kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;      
     2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
        memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
     3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
        dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                            
     4) Bekerjasama untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
        laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat
        dilaksanakan;                                                    
     5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
        segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;              
     6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
        perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
        Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                    
     7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
        Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
        pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
        selesai kerja;                                                   
     8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                              
                                                                         
     9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
        melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan            
     10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
        pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
     11) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
        pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
        perubahannya;                                                    
     12) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
        alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;      
     13) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
        Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
        pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
        ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
     14) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
        secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
        material dan hasil pekerjaan;                                    
     15) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
        Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
        perubahannya;                                                    
     16) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
                                                                         
        mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
        data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
     17) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
        dan kriteria penerimaan pekerjaan;                               
     18) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
        keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                           
     19) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
        pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
     20) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
        mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.          
   3. Health Safety Environment (HSE) Engineer                           
     Tugas dan tanggung jawab meliputi :                                 
     1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
        konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
        tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                          
     2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;            
     3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
        dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                        
     4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
        mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
        kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
        terjadinya bahaya tersebut (probability);                        
     5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
        menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
        preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
        menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;       
                                                                         
     6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
        berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
        memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
     7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
        pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
        di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;                  
     8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
        termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
        kesehatan dan keselamatan kerja; dan                             
     9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
        masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.   
                                                                         
I. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Konsultan Teknis                
   1. Lingkup Kewenangan                                                 
                                                                         
      Lingkup kewenangan bagi Konsultan Teknis adalah pelaksanaan pengawasan pada
      kegiatan rehabilitasi saluran irigasi, meliputi :                  
      a. Pembuatan laporan review desain sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi
      b. Pekerjaan pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan
         waktu pekerjaan.                                                
      c. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,
         ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan,
         maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.           
                                                                         
      d. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
         penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak
         memenuhi persyaratan                                            
      e. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
         penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang, 
         perpanjangan waktu pelaksanaan.                                 
                                                                         
     2. Tanggung Jawab Konsultan Teknis                                  
       Konsultan Teknis bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
                                                                         
       dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini
       pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan
       administratif, sehingga Konsultan Teknis dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu
       pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung
       jawab Konsultan Teknis antara lain terhadap :                     
       a. Melakukan kegiatan review desain sebelum pekerjaan konstruksi dimulai dan
         membuat laporan review desain sebelum berakhirnya pekerjaan konstruksi yang
         akan disetujui oleh tim PPK                                     
       b. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/
         Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
         teknis yang berlaku, diantaranya:                               
           Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :                   
            1) Gambar-gambar pelaksanaan.                                
            2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                    
            3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong
            4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan                  
            5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
              oleh Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)   
                                                                         
            6) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Supervisi.
       c. Kinerja Konsultan Teknis yang harus memenuhi standar hasil kerja yang berlaku dan
         disyaratkan.                                                    
       d. Hasil evaluasi Konsultan Teknis dan dampak yang ditimbulkan.   
       e. Ketepatan waktu pelaksanaan.                                   
       Penanggung jawab profesional konsultan teknis adalah tidak hanya Konsultan sebagai
       suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.
                                                                         
J. Jumlah Tenaga yang diperlukan                                         
   Profesional Staf:                                                     
    Team Leader            1 (satu) orang                               
    Quantity Engineer      1 (satu) orang                               
                                                                         
    Ahli K3 Konstruksi     1 (satu) orang                               
                                                                         
   Sub Profesional Staf:                                                 
    Inspektor Papua Barat  1 (satu) orang                               
    Inspektor Papua Barat Daya 1 (satu) orang                           
    Surveyor Papua Barat   1 (satu) orang                               
    Surveyor Papua Barat Daya 1 (satu) orang                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
K. Biaya Pelaksanaan                                                     
   Kebutuhan anggaran untuk melaksanakan pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada
   Pangan SNVT PJPA Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC sebesar Rp
   1.100.000.000, - (Satu miliar seratus juta rupiah).                   
                                                                         
                                                                         
L. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                            
                                                                         
   Rencana waktu pelaksanaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
   Papua Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC adalah 120 (seratus dua puluh) hari
   kalender atau 4 (empat) bulan.                                        
                                                Bulan                    
         No          Tahapan Pelaksanaan                                 
                                             1  2 3  4                   
                                                                         
         I  TAHAP PELAKSANAAN                                            
            - Penerbitan SPMK                                            
            - Pekerjaan Persiapan                                        
            - Pekerjaan Pengawasan Teknis Lapangan, Updating             
                                                                         
             E-PAKSI, Pemutakhiran Peta IGT                              
            - Konsultasi                                                 
            - Pekerjaan Pembuatan Laporan                                
         II - Penyiapan/ Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan                   
                                                                         
            SERAH TERIMA PEKERJAAN                                       
                                                                         
                                                                         
                                    Manokwari, 7 Oktober 2025            
                                    Pejabat Pembuat Komitmen             
                                       Irigasi dan Rawa 2                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Jhonisius Serar Kambuaya, S.T          
                                    NIP. 198407152011041001