Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Nusa Tenggara I (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10450222000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara I Prov Ntb
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,759,623,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,759,622,860
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60639625
Work Location: Kec. Gangga Desa Rempek, Bentek dan Kec. Tanjung Desa Tanjung - Lombok Utara (Kab.)|Kec. Palibelo Desa Nata, Kec. Wera Desa Oitui dan Kec. Sape Desa Kowo - Bima (Kab.)|Kec. Seteluk Desa Seteluk Tengah, Loka, Seteluk Atas, Seran, Seteluk Tengah, Kec. Jereweh Desa Belo, Beru, Kec. Taliwang Desa Seloto, Batu Putih, Lalar Liang, Kec. Poto Tano Desa Kokar Lian dan Kec. Sekongkang Desa Sekongkang Bawah - Sumbawa Barat (Kab.)|Kec. Lingsar Desa Sigerongan, Kec. Kuripan Desa Kuripan dan Kec. Gerung Desa Banyu Urip - Lombok Barat (Kab.)|Kec. Pujut Desa Pengembur, Desa Sengkol, Kec. Janapria Desa Lekor dan Kec. Praya Barat Desa Kateng, Banyu Urip - Lombok Tengah (Kab.)|Kec. Sakra Timur Desa Gereneng, Kec. Pringgabaya Desa Batuyang dan Kec. Montong Gading Desa Montong Betok - Lombok Timur (Kab.)|Kec. Utan Desa Sabedo - Sumbawa (Kab.)|Kec. Pekat Desa Sorinomo dan Upt Nangakara - Dompu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
A.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
  1. Kegiatan Persiapan                                                 
                                                                        
   Menyusun program kerja, lokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                        
   Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode pelaksanaan,
    jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK) /Program Mutu konsultan ;        
                                                                        
   Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
    menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan ;
                                                                        
   Menyiapkan laporan dua mingguan, bulanan dan Pertengahan yang memuat status
    proyek saat pelaporan seper progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Kontraktor
                                                                        
    dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang
    akan datang dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan
    kegiatan konsultansi ;                                              
                                                                        
   Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, seng out pekerjaan
    saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya,Rencana Mutu
                                                                        
    Kontrak (RMK) Konstruksi, Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K),
    dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK ;            
                                                                        
   Membantu PPK untuk memaskan dan menyepaka tanggung jawab pekerjaan, metode
    pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan gambar dan
    aliran/ tata cara pemberian persetujuan ;                           
                                                                        
   Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun sub-
                                                                        
    kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
    teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi.  
                                                                        
   Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan pelaksanaan dan
    masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian masalah
    termasuk langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;
                                                                        
   Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
    waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala ;
                                                                        
   Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
    yang terkait dengan periswa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
                                                                        
    merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase ;
                                                                        
   Membantu PPK menginterpretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
    Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Kontraktor
    secara umum dan secara khusus terkait dengan periswa kompensasi yang
                                                                        
    menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
    pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor ;
                                                                        
   Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
    waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK ;                      
                                                                        
   Menghadiri rapat run dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk persiapan
    pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat run/rapat khusus (ad hoc).    
                                                                        
   Memeriksa me schedule (bar chart, s-curve) yang diajukan kontraktor pelaksana dan
    selanjutnya diteruskan kepada pemimpin kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  Kegiatan Pengawasan lapangan                                        
                                                                        
   Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di lokasi pelaksanaan fisik secara penuh
    sesuai kebutuhan selama masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan selesai
                                                                        
    pelaksanaan Serah Terima seluruh pekerjaan fisik                    
                                                                        
   Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
    dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
    administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada pekerjaan
    diserahkan.                                                         
                                                                        
   Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas dan kuantas bahan atau komponen
                                                                        
    yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan fisik.                 
   Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantas bahan atau komponen bangunan,
                                                                        
    peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau di tempat
    kerja lainnya.                                                      
                                                                        
   Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil ndakan yang cepat dan tepat, agar
    batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.      
                                                                        
   Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
    pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan kontrak,
    untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.               
                                                                        
   Memberikan petunjuk, perintah sejauh dak mengenai pengurangan, penambahan
                                                                        
    biaya, waktu pekerjaan, dan dak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
    disampaikan ke kontraktor dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
   Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam mengusahakan perijinan
                                                                        
    sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                          
                                                                        
   Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala, dengan unsur penanggung
    jawab kegiatan dan pemerintah setempat, perencana dan pemborong. Rapat tersebut
    bertujuan untuk membicarakan masalah yang mbul dalam pelaksanaan, membuat
    risalah rapat dan dikirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan serta sudah
                                                                        
    diterima paling lambat 1 minggu kemudian.                           
                                                                        
   Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah ada serta
    memaskan ketelian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar yang ada dan
    mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau penyusunan desain tambahan jika
    diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya.                     
                                                                        
   Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan, tugas
    Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi dan survey/penelian
                                                                        
    lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey,
    penelian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak kega.
                                                                        
   Menyusun desain tambahan untuk pekerjaan Beton Pracetak/Precast.    
                                                                        
   Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam pelaksanaan
    survei sebelumnya dan meneli ketepatan peta topografi yang digunakan untuk
    membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan bench marks yang disusun/
    disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
   Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan perhitungannya
                                                                        
    yang diserahkan oleh kontraktor.                                    
                                                                        
   Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construcon Meeng),
    membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
    kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
    pekerjaan, Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Kesehatan dan
                                                                        
    Keselamatan Kerja,serta syarat-syarat pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak
    Konstruksi.                                                         
                                                                        
   Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melah staf
    PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.        
                                                                        
   Menghadiri rapat run, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan, kemampuan
    pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah
    yang harus diselesaikan.                                            
   Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh kontraktor
                                                                        
    serta pelaksanaan mobilisasi.                                       
                                                                        
   Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
    menyetujui tata letak (seng out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang
    disiapkan oleh Kontraktor ;                                         
                                                                        
   Memeriksa lokasi quarry, dan mengawasi proses uji laboratorium untuk agregat dan
    tanah bahan mbunan.                                                
                                                                        
   Mengawasi, mengevaluasi dan memaskan pelaksanaan K3 oleh kontraktor untuk
    menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
                                                                        
    pekerjaan ;                                                         
                                                                        
   Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan mbunan di lokasi pekerjaan
    dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan yang diperlukan
    untuk kendali mutu bersama staf PPK dan kontraktor (sebagai pelahan kerja lapangan);
                                                                        
   Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
    kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifikasi teknik selama periode
    konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;                               
                                                                        
   Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuannya kepada
                                                                        
    PPK.                                                                
   Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu, serta
                                                                        
    usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope of works)
    untuk mendapat persetujuan PPK.                                     
                                                                        
   Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
    dengan aspek sosial dan lingkungan.                                 
                                                                        
   Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
    akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
    (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan tentang
                                                                        
    periswa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainnya yang mungkin di
    kemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan
    pekerjaan.                                                          
                                                                        
   Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu dan
    kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian pekerjaan atau
                                                                        
    bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat waktu.
   Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau Direksi
                                                                        
    Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.                          
                                                                        
   Mengidenfikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
    merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi keterlambatan.
                                                                        
   Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
    addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis
    terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia.                   
                                                                        
   Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang dilaksanakan
    kontraktor dan memaskan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan volume
                                                                        
    yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan perhitungan
    tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk
    kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
    “Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.     
                                                                        
   Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
                                                                        
    mengambil semua ndakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan untuk
    menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi keselamatan
    jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya.                  
                                                                        
   Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
    campuran beton opmum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
    spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.                   
                                                                        
   Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
                                                                        
    dengan spesifikasi teknis.                                          
                                                                        
   Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daar penulangan
    yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desain dan gambar kerja yang sudah
    disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat digunakan jika daar penulangan dan
    pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.                  
                                                                        
   Jika ada bagian pekerjaan yang dak memenuhi standar atau dak dapat diterima,
    Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
                                                                        
    kesempatan pertama untuk seap pembetulan/perbaikan yang diperlukan.
                                                                        
   Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan percobaan
    pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor bersama Direksi
    Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan serfikat pekerjaan
    selesai.                                                            
   Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh kontraktor.
                                                                        
   Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor, dan
    mengawasi pelahan petugas pemerintah provinsi/kabupaten yang diselenggarakan
                                                                        
    oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK(bila diperlukan).          
                                                                        
   Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
    selesai.                                                            
                                                                        
   Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.                    
                                                                        
   Membantu Menyiapkan Manual OP                                       
                                                                        
   Membuat Laporan Uji Alir.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.  Advice Teknis dan Review Desain                                     
                                                                        
Jika diperlukan modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena
                                                                        
perubahan topografi, geologi atau dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus
menyiapkan gambar-gambar perubahan berikut jusfikasi teknis, analisis struktur dan
menyiapkan perhitungan RAB perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak
pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan. Pembahasan ini dilakukan dengan Pengguna
                                                                        
Jasa dan stakeholder terkait baik di lokasi pekerjaan maupun di luar lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.  Kegiatan Pelaporan                                                  
                                                                        
   Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
    pemimpin kegiatan mengenai persentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
    pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh kontraktor.         
                                                                        
   Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
                                                                        
    jadwal yang telah disetujui.                                        
                                                                        
   Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama yang
    mengakibatkan tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta
    gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).       
                                                                        
   Melakukan koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik.        
   Melakukan pembaruan data e-PAKSI untuk 34 Daerah Irigasi dalam lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.  Penyiapan Dokumen                                                   
                                                                        
   Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
    keperluan pembayaran angsuran.                                      
                                                                        
   Memeriksa dilapangan dan menyiapkan daar volume dan nilai pekerjaan, serta
                                                                        
    penambahan atau pengurangan pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
    pekerjaan guna keperluan pembayaran.                                
                                                                        
   Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua.
                                                                        
   Meneli gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawing)
    sebelum serah terima pertama.                                       
                                                                        
   Menyusun daar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menyelesaikan
    perbaikan pada masa pemeliharaan.                                   
                                                                        
   Menyusun pemutakhiran IGT (Informasi Geospasial Temak) untuk 34 Daerah Irigasi
    dalam lokasi pekerjaan.                                             
                                                                        
   Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                        
No. NAMA DI/DIR   KOTA/KABUPATEN KECAMATAN   DESA                       
                                                                        
1   Embung Sepit                 Pujut       Pengembur                  
                                                                        
2   Embung Brenge                Janapria    Lekor                      
                                                                        
3   Embung Bombas Kab. Lombok    Praya Barat Kateng                     
                  Tengah                                                
4   Embung Gabak                 Pujut       Sengkol                    
                                                                        
    Embung Batu                                                         
5                                                                       
    Bokah                        Praya Barat Banyu Urip                 
6   Burung                       Sakra Timur Gereneng                   
                                                                        
7   Larung                       Pringgabaya Batuyang                   
                  Kab. Lombok Timur                                     
                                 Montong                                
8   Solong                                                              
                                 Gading      Montong Betok              
No. NAMA DI/DIR   KOTA/KABUPATEN KECAMATAN   DESA                       
                                                                        
                                                                        
9   Soloh II                     Gangga      Rempek                     
                                                                        
10  Lekok         Kab. Lombok Utara Gangga   Bentek                     
                                                                        
11  Pekatan                      Tanjung     Tanjung                    
12  Tarusan       Kab. Sumbawa   Utan        Sabedo                     
                                                                        
13  Reban Kulir                  Seteluk     Loka                       
                                                                        
14  Murus                        Jereweh     Belo                       
                                                                        
15  Tiu Kawa                     Seteluk     Seteluk Atas               
                                                                        
16  Brengkek                     Seteluk     Seran                      
                                                                        
17  Seloto                       Taliwang    Seloto                     
                                                                        
18  Lamunga                      Taliwang    Batu Puh                  
                                                                        
19  Ai Tabaka                    Poto Tano   Kokar Lian                 
                                                                        
20  Kasuang       Kab. Sumbawa   Seteluk     Seteluk Tengah             
                                                                        
                  Barat                                                 
21  Lang Sinyur                  Sekongkang  Sekongkang Bawah           
                                                                        
22  Mari                         Taliwang    Batu Puh                  
                                                                        
23  Sangar                       Seteluk     Seteluk Tengah             
                                                                        
24  Elang Lempe                  Jereweh     Beru                       
                                                                        
25  Reban Batu                                                          
                                                                        
    Taruna                                                              
26                                                                      
    Mangadang                    Taliwang    Lalar Liang                
33  Tobang                       Seteluk     Seteluk Tengah             
                                                                        
27  Lewi Ruma                    Palibelo    Nata                       
                                                                        
28  E. Oi Toi     Kab. Bima      Wera        Oitui                      
                                                                        
29  E. Kowo                      Sape        Kowo                       
No. NAMA DI/DIR   KOTA/KABUPATEN KECAMATAN   DESA                       
                                                                        
                                                                        
30  Repok Pancor                                                        
                                 Lingsar     Sigerongan                 
    Pesongoran                                                          
31                Kab. Lombok Barat                                     
    Kuripan                      Kuripan     Kuripan                    
32  Embung Banr I, II           Gerung      Banyu Urip                 
                                                                        
                                             Sorinomo, Upt              
34  Nangakara     Kab. Dompu                                            
                                 Pekat       Nangakara