A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Kegiatan Persiapan
Menyusun program kerja, lokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode pelaksanaan,
jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK) /Program Mutu konsultan ;
Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan ;
Menyiapkan laporan dua mingguan, bulanan dan Pertengahan yang memuat status
proyek saat pelaporan seper progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Kontraktor
dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang
akan datang dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan
kegiatan konsultansi ;
Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, seng out pekerjaan
saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya,Rencana Mutu
Kontrak (RMK) Konstruksi, Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K),
dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan PPK ;
Membantu PPK untuk memaskan dan menyepaka tanggung jawab pekerjaan, metode
pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan gambar dan
aliran/ tata cara pemberian persetujuan ;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun sub-
kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi.
Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan pelaksanaan dan
masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian masalah
termasuk langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;
Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup pengendalian
waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala ;
Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
yang terkait dengan periswa kompensasi dan perselisihan dengan Kontraktor,
merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase ;
Membantu PPK menginterpretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Kontraktor
secara umum dan secara khusus terkait dengan periswa kompensasi yang
menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi tambahan,
pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor ;
Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan sewaktu-
waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK ;
Menghadiri rapat run dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk persiapan
pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat run/rapat khusus (ad hoc).
Memeriksa me schedule (bar chart, s-curve) yang diajukan kontraktor pelaksana dan
selanjutnya diteruskan kepada pemimpin kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Kegiatan Pengawasan lapangan
Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di lokasi pelaksanaan fisik secara penuh
sesuai kebutuhan selama masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan selesai
pelaksanaan Serah Terima seluruh pekerjaan fisik
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai pada pekerjaan
diserahkan.
Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas dan kuantas bahan atau komponen
yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan fisik.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau di tempat
kerja lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil ndakan yang cepat dan tepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh dak mengenai pengurangan, penambahan
biaya, waktu pekerjaan, dan dak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan ke kontraktor dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala, dengan unsur penanggung
jawab kegiatan dan pemerintah setempat, perencana dan pemborong. Rapat tersebut
bertujuan untuk membicarakan masalah yang mbul dalam pelaksanaan, membuat
risalah rapat dan dikirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah ada serta
memaskan ketelian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar yang ada dan
mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau penyusunan desain tambahan jika
diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya.
Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan, tugas
Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi dan survey/penelian
lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey,
penelian dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak kega.
Menyusun desain tambahan untuk pekerjaan Beton Pracetak/Precast.
Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam pelaksanaan
survei sebelumnya dan meneli ketepatan peta topografi yang digunakan untuk
membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan bench marks yang disusun/
disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan.
Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan perhitungannya
yang diserahkan oleh kontraktor.
Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construcon Meeng),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan, Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Kesehatan dan
Keselamatan Kerja,serta syarat-syarat pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak
Konstruksi.
Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melah staf
PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
Menghadiri rapat run, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan, kemampuan
pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah
yang harus diselesaikan.
Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh kontraktor
serta pelaksanaan mobilisasi.
Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
menyetujui tata letak (seng out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang
disiapkan oleh Kontraktor ;
Memeriksa lokasi quarry, dan mengawasi proses uji laboratorium untuk agregat dan
tanah bahan mbunan.
Mengawasi, mengevaluasi dan memaskan pelaksanaan K3 oleh kontraktor untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
pekerjaan ;
Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan mbunan di lokasi pekerjaan
dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan yang diperlukan
untuk kendali mutu bersama staf PPK dan kontraktor (sebagai pelahan kerja lapangan);
Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifikasi teknik selama periode
konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuannya kepada
PPK.
Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu, serta
usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope of works)
untuk mendapat persetujuan PPK.
Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan terkait
dengan aspek sosial dan lingkungan.
Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
(persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan tentang
periswa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainnya yang mungkin di
kemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan
pekerjaan.
Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu dan
kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian pekerjaan atau
bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat waktu.
Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau Direksi
Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
Mengidenfikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi keterlambatan.
Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis
terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia.
Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang dilaksanakan
kontraktor dan memaskan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan volume
yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan perhitungan
tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk
kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
“Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
mengambil semua ndakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan untuk
menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi keselamatan
jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya.
Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
campuran beton opmum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis.
Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daar penulangan
yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desain dan gambar kerja yang sudah
disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat digunakan jika daar penulangan dan
pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
Jika ada bagian pekerjaan yang dak memenuhi standar atau dak dapat diterima,
Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
kesempatan pertama untuk seap pembetulan/perbaikan yang diperlukan.
Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan percobaan
pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor bersama Direksi
Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan serfikat pekerjaan
selesai.
Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh kontraktor.
Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor, dan
mengawasi pelahan petugas pemerintah provinsi/kabupaten yang diselenggarakan
oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK(bila diperlukan).
Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
selesai.
Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
Membantu Menyiapkan Manual OP
Membuat Laporan Uji Alir.
3. Advice Teknis dan Review Desain
Jika diperlukan modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena
perubahan topografi, geologi atau dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus
menyiapkan gambar-gambar perubahan berikut jusfikasi teknis, analisis struktur dan
menyiapkan perhitungan RAB perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak
pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan. Pembahasan ini dilakukan dengan Pengguna
Jasa dan stakeholder terkait baik di lokasi pekerjaan maupun di luar lokasi pekerjaan.
4. Kegiatan Pelaporan
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
pemimpin kegiatan mengenai persentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh kontraktor.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama yang
mengakibatkan tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan fisik.
Melakukan pembaruan data e-PAKSI untuk 34 Daerah Irigasi dalam lokasi pekerjaan.
5. Penyiapan Dokumen
Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dilapangan dan menyiapkan daar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua.
Meneli gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawing)
sebelum serah terima pertama.
Menyusun daar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan menyelesaikan
perbaikan pada masa pemeliharaan.
Menyusun pemutakhiran IGT (Informasi Geospasial Temak) untuk 34 Daerah Irigasi
dalam lokasi pekerjaan.
Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
No. NAMA DI/DIR KOTA/KABUPATEN KECAMATAN DESA
1 Embung Sepit Pujut Pengembur
2 Embung Brenge Janapria Lekor
3 Embung Bombas Kab. Lombok Praya Barat Kateng
Tengah
4 Embung Gabak Pujut Sengkol
Embung Batu
5
Bokah Praya Barat Banyu Urip
6 Burung Sakra Timur Gereneng
7 Larung Pringgabaya Batuyang
Kab. Lombok Timur
Montong
8 Solong
Gading Montong Betok
No. NAMA DI/DIR KOTA/KABUPATEN KECAMATAN DESA
9 Soloh II Gangga Rempek
10 Lekok Kab. Lombok Utara Gangga Bentek
11 Pekatan Tanjung Tanjung
12 Tarusan Kab. Sumbawa Utan Sabedo
13 Reban Kulir Seteluk Loka
14 Murus Jereweh Belo
15 Tiu Kawa Seteluk Seteluk Atas
16 Brengkek Seteluk Seran
17 Seloto Taliwang Seloto
18 Lamunga Taliwang Batu Puh
19 Ai Tabaka Poto Tano Kokar Lian
20 Kasuang Kab. Sumbawa Seteluk Seteluk Tengah
Barat
21 Lang Sinyur Sekongkang Sekongkang Bawah
22 Mari Taliwang Batu Puh
23 Sangar Seteluk Seteluk Tengah
24 Elang Lempe Jereweh Beru
25 Reban Batu
Taruna
26
Mangadang Taliwang Lalar Liang
33 Tobang Seteluk Seteluk Tengah
27 Lewi Ruma Palibelo Nata
28 E. Oi Toi Kab. Bima Wera Oitui
29 E. Kowo Sape Kowo
No. NAMA DI/DIR KOTA/KABUPATEN KECAMATAN DESA
30 Repok Pancor
Lingsar Sigerongan
Pesongoran
31 Kab. Lombok Barat
Kuripan Kuripan Kuripan
32 Embung Banr I, II Gerung Banyu Urip
Sorinomo, Upt
34 Nangakara Kab. Dompu
Pekat Nangakara