Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera I (Paket I)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10452481000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,411,237,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,411,237,900
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60240291
Work Location: Pante Ceureumen - Aceh Barat (Kab.)|Celala - Aceh Tengah (Kab.)|Silih Nara - Aceh Tengah (Kab.)|Seulimeum - Aceh Besar (Kab.)|Jaya - Aceh Jaya (Kab.)|Setia Bakti - Aceh Jaya (Kab.)|Pegasing - Aceh Tengah (Kab.)|Banda Baro - Aceh Utara (Kab.)|Nisam - Aceh Utara (Kab.)|Putri Betung - Gayo Lues (Kab.)|Rikit Gaib - Gayo Lues (Kab.)|Teluk Dalam - Simeulue (Kab.)|Simeulue Cut - Simeulue (Kab.)|Tangse - Pidie (Kab.)|Labuhanhaji Barat - Aceh Selatan (Kab.)|Bendahara dan Banda Mulia - Aceh Tamiang (Kab.)|Lembah Seulawah - Aceh Besar (Kab.)|Darussalam - Aceh Besar (Kab.)|Blangjerango - Gayo Lues (Kab.)|Panton Reu - Aceh Barat (Kab.)|Kaway XVI - Aceh Barat (Kab.)|Gandapura - Bireuen (Kab.)|Simpang Mamplam - Bireuen (Kab.)|Beutong - Nagan Raya (Kab.)|Tadu Raya - Nagan Raya (Kab.)|Kluet Timur - Aceh Selatan (Kab.)|Labuhanhaji Timur - Aceh Selatan (Kab.)|Pining - Gayo Lues (Kab.)|Makmur - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                         
  KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA SUMATERA I (PAKET I)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
   Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
   Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
   Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
   sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu program
                                                                         
   Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
   kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan
   rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.               
   Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
                                                                         
   swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
   Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
   swasembada pangan.                                                    
   Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
   Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
                                                                         
   swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                         
   Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan pekerjaan dengan beban
   tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis Balai
   Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket I) dan secara periodik memberikan masukan
   kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya
                                                                         
   menunjang pelaksanaan fisik serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara
   keseluruhan.                                                          
                                                                         
   Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                                                                         
   Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
   Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
   biaya yang telah direncanakan.                                        
                                                                         
3. SASARAN                                                               
                                                                         
   Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada
                                                                         
   Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket I) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai dengan spesifikasi
   teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi ini meliputi:
   a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
    di lokasi pekerjaan;                                                 
   b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
    Jasa Konstruksi;                                                     
                                                                         
   c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
    Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;       
   d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;                                       
   e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
                                                                         
   f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung kepada
    pemilik atau pengelola D.I terkait.                                  
                                                                         
4. LOKASI KEGIATAN                                                       
                                                                         
   Lokasi pekerjaan adalah pada 33 (tiga puluh tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada
                                                                         
   pada wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota.        
                                                                         
5. SUMBER DANA                                                           
   Kegiatan ini didanai dengan APBN Tahun Anggaran 2025, DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan
   Pemanfaatan Air Kementerian pekerjaan Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan
   kegiatan pekerjaan ini dengan Pagu dan HPS Rp 2,411.237.900,- (Dua milyar empat ratus sebelas juta
   dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) termasuk PPN.  
                                                                         
   .                                                                     
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
                                                                         
                                                                         
   Nama PPK  : PPK Irigasi dan Rawa I                                    
   Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I BWS
              Sumatera I                                                 
                                                                         
7. DATA DASAR                                                            
                                                                         
   Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya Detail Engineering Design (DED)
   dan Gambar Teknis berdasarkan usulan Daerah.                          
                                                                         
8. STANDAR TEKNIS                                                        
                                                                         
   Standar teknis dicantumkan dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik.  
                                                                         
9. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                         
                                                                         
   Acuan pedoman pelaksanaan pekerjaan meliputi semua aturan perundang-undangan yang berlaku
                                                                         
   seperti :                                                             
   a. Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;         
   b. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;          
   c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
     Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                
   d. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
     Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung
     Swasembada Pangan;                                                  
   e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
     Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                    
   f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
                                                                         
     atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak,
     Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
     Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah;            
   g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                            
   h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025 tanggal 14
     Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
     Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi              
   i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022 tentang
     Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                                
   j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021 Tahun
     2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk
     Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
   k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/SE/M/2019 Tentang Tata
     Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi;    
   l. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan
                                                                         
     Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi;
   m. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor: 05/SK.DPN/XII/2025 Tanggal 31 Januari
     2025 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
     dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi dan
   n. Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 500.15.14.1/1342/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum
     Provinsi Aceh Tahun 2025.                                           
   o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 764KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi Paket
     dan Nilai Pekerjaan Percepatan Pembangunan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
     untuk Mendukung Swasembada Pangan Tahap II Melalui Mekanisme Penunjukan Langsung
     Tahun Anggaran 2025.                                                
   p. Surat Dirjen Sumber Daya Air nomor PB 0101-Da/594 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Usulan
     Calon Penyedia Jasa pada Proses Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung sebagai
     Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.         
   q. Surat Dirjen Bina Konstruksi nomor BK 01-DK/1000 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penyampaian
     Model Dokumen pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
     Konsultansi Konstruksi.