URAIAN SINGKAT
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA SUMATERA I (PAKET I)
1. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu program
Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan
rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan pekerjaan dengan beban
tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis Balai
Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket I) dan secara periodik memberikan masukan
kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya
menunjang pelaksanaan fisik serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara
keseluruhan.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
biaya yang telah direncanakan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket I) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi ini meliputi:
a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
di lokasi pekerjaan;
b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;
d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung kepada
pemilik atau pengelola D.I terkait.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan adalah pada 33 (tiga puluh tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada
pada wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota.
5. SUMBER DANA
Kegiatan ini didanai dengan APBN Tahun Anggaran 2025, DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Kementerian pekerjaan Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan
kegiatan pekerjaan ini dengan Pagu dan HPS Rp 2,411.237.900,- (Dua milyar empat ratus sebelas juta
dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) termasuk PPN.
.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa I
Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I BWS
Sumatera I
7. DATA DASAR
Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya Detail Engineering Design (DED)
dan Gambar Teknis berdasarkan usulan Daerah.
8. STANDAR TEKNIS
Standar teknis dicantumkan dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik.
9. REFERENSI HUKUM
Acuan pedoman pelaksanaan pekerjaan meliputi semua aturan perundang-undangan yang berlaku
seperti :
a. Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung
Swasembada Pangan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah;
g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025 tanggal 14
Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021 Tahun
2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/SE/M/2019 Tentang Tata
Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi;
l. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi;
m. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor: 05/SK.DPN/XII/2025 Tanggal 31 Januari
2025 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate)
dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi dan
n. Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 500.15.14.1/1342/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Aceh Tahun 2025.
o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 764KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi Paket
dan Nilai Pekerjaan Percepatan Pembangunan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
untuk Mendukung Swasembada Pangan Tahap II Melalui Mekanisme Penunjukan Langsung
Tahun Anggaran 2025.
p. Surat Dirjen Sumber Daya Air nomor PB 0101-Da/594 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Usulan
Calon Penyedia Jasa pada Proses Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung sebagai
Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
q. Surat Dirjen Bina Konstruksi nomor BK 01-DK/1000 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penyampaian
Model Dokumen pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi Konstruksi.