Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sumatera I (Paket II)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10452870000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Provinsi Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,213,498,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,213,498,800
RUP Code: 60245650
Work Location: Babah Rot - Aceh Barat Daya (Kab.)|Deleng Pokisen - Aceh Tenggara (Kab.)|Setia Bakti - Aceh Jaya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT           
                     PJPA SUMATERA I (PAKET II)                         
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
   Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
                                                                        
   Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
   sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
   program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
   Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
                                                                        
   memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
   Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
   swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
   Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
   swasembada pangan.                                                   
                                                                        
   Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
   Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
   swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan pekerjaan dengan beban
  tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis
                                                                        
  Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) dan secara periodik memberikan
  masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan yang sifatnya
  menunjang pelaksanaan fisik serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara
  keseluruhan.                                                          
                                                                        
                                                                        
  Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
  Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam
  Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
  dalam waktu dan biaya yang telah direncanakan.                        
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
  Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada
  Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai dengan
  spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi ini
  meliputi:                                                             
                                                                        
  a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
    di lokasi pekerjaan;                                                
  b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
    Jasa Konstruksi;                                                    
  c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
                                                                        
    Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;      
  d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku;                               
  e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
  f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung
                                                                        
    kepada pemilik atau pengelola D.I terkait.                          
                                                                        
                                                                        
4. LOKASI KEGIATAN                                                      
  Lokasi pekerjaan adalah pada 3 (tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada pada wilayah
  Provinsi Aceh yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota.                      
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER DANA                                                          
  Kegiatan ini didanai dengan APBN pada DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                                                        
  Kementerian pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025 dengan sistem Kontrak SYC . Biaya
  pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini dengan pagu dan HPS Rp. 1.213.498.800,- (Satu milyar dua
  ratus tiga belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) (Termasuk PPN)
  dengan Mata Anggaran (526114).                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
   Nama PPK  : PPK Irigasi dan Rawa I                                   
                                                                        
   Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I
              BWS Sumatera I                                            
7. DATA DASAR                                                           
  Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya Detail Engineering Design
  (DED) dan Gambar Teknis berdasarkan usulan Daerah.                    
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS                                                       
  Standar teknis dicantumkan dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik.  
                                                                        
9. REFERENSI HUKUM                                                      
   Acuan pedoman pelaksanaan pekerjaan meliputi semua aturan perundang-undangan yang berlaku
                                                                        
   seperti :                                                            
       a. Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;    
       b. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
          No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;   
       d. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
          Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
          Mendukung Swasembada Pangan;                                  
       e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
          tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
       f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak
          Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
                                                                        
          Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
          Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
          Luar Daerah;                                                  
       g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pedoman Pelaksanaan
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
       h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025
          tanggal 14 Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
          Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
       i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022
          tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
          Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;              
       j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021
          Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
          Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat;                                             
                                                                        
       k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/SE/M/2019
          Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi;
       l. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 114/KPTS/Dk/2024 Tentang
          Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja Bidang Jasa
          Konstruksi;                                                   
       m. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor: 05/SK.DPN/XII/2025 Tanggal
          31 Januari 2025 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya
          Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
          Konsultansi;                                                  
       n. Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 500.15.14.1/1342/2024 Tentang Penetapan Upah
          Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025;                             
       o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 764/KPTS/M/2025 Tentang Penetapan
          Lokasi Paket dan Nilai Pekerjaan Percepatan Pembangunan Peningkatan dan
          Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan Tahap II Melalui
          Mekanisme Penunjukan Langsung Tahun Anggaran 2025;            
       p. Surat Dirjen Sumber Daya Air nomor PB 0101-Da/594 tanggal 6 Agustus 2025 tentang
          Usulan Calon Penyedia Jasa pada Proses Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan
                                                                        
          Langsung sebagai Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II; dan
       q. Surat Dirjen Bina Konstruksi nomor BK 01-DK/1000 tanggal 6 Agustus 2025 tentang
          penyampaian Model Dokumen pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung Pekerjaan
          Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.