URAIAN SINGKAT KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT
PJPA SUMATERA I (PAKET II)
1. LATAR BELAKANG
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu
program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka pencapaian
swasembada pangan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya suatu organisasi pengawasan pekerjaan dengan beban
tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Teknis
Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) dan secara periodik memberikan
masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan yang sifatnya
menunjang pelaksanaan fisik serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara
keseluruhan.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa Konstruksi sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan
dalam waktu dan biaya yang telah direncanakan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Sumatera I (Paket II) secara tepat, sehingga hasilnya sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Secara garis besar sasaran pekerjaan Supervisi ini
meliputi:
a. Melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang ada, dengan mempertimbangkan kondisi aktual
di lokasi pekerjaan;
b. Melakukan supervisi terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi, serta Menyusun laporan secara periodik kepada PPK;
d. Melaksanakan pengendalian teknis di lapangan dan serta pengelolaan administrasi teknik
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menyusun dan memutakhirkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing D.I;
f. Melakukan pembaharuan data e-Paksi masing-masing dengan D.I berkoordinasi langsung
kepada pemilik atau pengelola D.I terkait.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan adalah pada 3 (tiga) Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang berada pada wilayah
Provinsi Aceh yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota.
5. SUMBER DANA
Kegiatan ini didanai dengan APBN pada DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Kementerian pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025 dengan sistem Kontrak SYC . Biaya
pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini dengan pagu dan HPS Rp. 1.213.498.800,- (Satu milyar dua
ratus tiga belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) (Termasuk PPN)
dengan Mata Anggaran (526114).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa I
Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I
BWS Sumatera I
7. DATA DASAR
Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya Detail Engineering Design
(DED) dan Gambar Teknis berdasarkan usulan Daerah.
8. STANDAR TEKNIS
Standar teknis dicantumkan dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik.
9. REFERENSI HUKUM
Acuan pedoman pelaksanaan pekerjaan meliputi semua aturan perundang-undangan yang berlaku
seperti :
a. Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
Luar Daerah;
g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33/KPTS/M/2025
tanggal 14 Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021
Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/SE/M/2019
Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi;
l. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 114/KPTS/Dk/2024 Tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja Bidang Jasa
Konstruksi;
m. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor: 05/SK.DPN/XII/2025 Tanggal
31 Januari 2025 tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya
Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi;
n. Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 500.15.14.1/1342/2024 Tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025;
o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 764/KPTS/M/2025 Tentang Penetapan
Lokasi Paket dan Nilai Pekerjaan Percepatan Pembangunan Peningkatan dan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan Tahap II Melalui
Mekanisme Penunjukan Langsung Tahun Anggaran 2025;
p. Surat Dirjen Sumber Daya Air nomor PB 0101-Da/594 tanggal 6 Agustus 2025 tentang
Usulan Calon Penyedia Jasa pada Proses Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan
Langsung sebagai Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II; dan
q. Surat Dirjen Bina Konstruksi nomor BK 01-DK/1000 tanggal 6 Agustus 2025 tentang
penyampaian Model Dokumen pemilihan (MDP) Penunjukan Langsung Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.