Renovasi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Barru, Pekerjaan Tambahan Gedung A, Gedung B, Gedung C, Gedung D, Gedung E, Gedung F, Gedung G, Gedung I, Pemasangan Jaringan Internet

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453614000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: 691310
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 151,865,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 151,865,000
Winner (Pemenang): PT Atmajaya Bangun Perkasa
NPWP: 02*5**6****04**0
RUP Code: 60993910
Work Location: SULAWESI SELATAN - Barru (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
    RENOVASI  SEKOLAH  RAKYAT  TAHAP  IC KABUPATEN BARRU,               
 PEKERJAAN  TAMBAHAN  GEDUNG   A, GEDUNG B, GEDUNG  C, GEDUNG           
   D, GEDUNG  E, GEDUNG F, GEDUNG  G, GEDUNG I, PEMASANGAN              
                                                                        
                      JARINGAN INTERNET                                 
                    TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
       Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
                                                                        
   Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk
   anak-anak yang tidak mampu, yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk
                                                                        
   Sekolah Rakyat.                                                      
       Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam
                                                                        
   mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang
   berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah Rakyat
                                                                        
   bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga miskin.
   Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk
                                                                        
   membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.                  
       Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
                                                                        
   mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis
   pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor
   8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
                                                                        
   Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.                                      
       Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan
                                                                        
   dilaksanakan di 138 lokasi yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia yang terbagi dalam 2
   tahap. Tahap I terdiri dari 65 lokasi akan dilaksanakan secara SYC 2025 dan ditargetkan
                                                                        
   selesai pada awal Juli 2025 sehingga dapat dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
   Salah satu provinsi lokasi sekolah rakyat tahap IC yakni Provinsi Sulawesi Selatan, yang
                                                                        
   terdiri dari 8 Lokasi yakni Sekolah Rakyat Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja,
   Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Sidrap, Kabupaten
                                                                        
   Pangkajene Kepulauan, dan Kabupaten Luwu Utara.                      
                                                                        
2. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
   1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;        
   2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;         
                                                                        
   3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;    
   4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
      Undang-Undang;                                                    
                                                                        
   5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                        
   6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
      Tahun 2024;                                                       
                                                                        
   7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                        
   8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
      Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur           
                                                                        
   9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem 
      Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                 
                                                                        
   10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
      Rakyat.                                                           
   11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
      12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
      Melalui Penyedia.                                                 
   12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
                                                                        
      Harga;                                                            
   13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
                                                                        
      Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;   
   14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
                                                                        
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                    
   15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                        
      Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa  
      Perancanganan Konstruksi;                                         
                                                                        
   16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
      Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                              
                                                                        
   17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
      Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                        
      Perumahan Rakyat;                                                 
   18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
                                                                        
      Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
   19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
      Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat;                                             
                                                                        
   20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
      perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
                                                                        
      Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
   21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
      hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
                                                                        
      Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
      Kementerian PUPR.                                                 
                                                                        
                                                                        
3. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
       Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
   Kontruksi yang akan melaksanakan setiap tahapan pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat
                                                                        
   Tahap IC Kabupaten Barru, Pekerjaan Tambahan Gedung A, Gedung B, Gedung C,
   Gedung D, Gedung E, Gedung F, Gedung G, Gedung I, Pemasangan Jaringan Internet
                                                                        
   meliputi tahap persiapan, pembongkaran, pelaksanaan dan pemeliharaan.
       Tujuan Pengadaan Jasa Kontruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi sesuai
   dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pekerjaan yang
                                                                        
   berkualitas sehingga terciptanya pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi
   peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung
                                                                        
   negara yang sesuai.                                                  
                                                                        
                                                                        
4. Sasaran                                                              
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa konstruksi ini adalah:
                                                                        
   1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Renovasi Sekolah Rakyat Tahap
      IC Kabupaten Barru, Pekerjaan Tambahan Gedung A, Gedung B, Gedung C, Gedung
                                                                        
      D, Gedung E, Gedung F, Gedung G, Gedung I, Pemasangan Jaringan Internet mulai
      dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan
                                                                        
      Serah Terima Kedua;                                               
   2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi penyelesaian Renovasi Sekolah Rakyat
                                                                        
      Tahap IC Kabupaten Barru, Pekerjaan Tambahan Gedung A, Gedung B, Gedung C,
      Gedung D, Gedung E, Gedung F, Gedung G, Gedung I, Pemasangan Jaringan
                                                                        
      Internet, dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
      yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;  
                                                                        
                                                                        
5. Penerima Manfaat                                                     
       Penerima manfaat dari kegiatan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC Kabupaten
   Barru, Pekerjaan Tambahan Gedung A, Gedung B, Gedung C, Gedung D, Gedung E,
   Gedung F, Gedung G, Gedung I, Pemasangan Jaringan Internet ini adalah Satuan Kerja
                                                                        
   Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dan hasil pekerjaan akan
   diserahterimakan kepada Kementerian Sosial.                          
                                                                        
                                                                        
6. Lokasi Pekerjaan                                                     
       Lokasi pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC Kabupaten HK. 0102-
                                                                        
   Gs32/226 di SMP Negeri 8 Kab. Barru, Kp. Tompo Lemo2 Desa Harapan Kec.
   Taneteriaja, Kab. Barru.                                             
                                                                        
                                                                        
7. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
       Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat
   Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan
                                                                        
   Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 151.865.000,-
   (Seratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk
                                                                        
   pajak-pajak dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
                                          Makassar, 02 Oktober 2025     
                                                                        
                                                                        
                                PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis     
                                Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis  
                                       Sulawesi Selatan                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Martinus, S.T.                  
                                                                        
                                    NIP. 197903232014101001