KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENSI (TOR)
Pekerjaan :
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan IV
(Inpres Tahap III)
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (1 DOKUMEN)
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA KALIMANTAN IV
(INPRES TAHAP III) DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional
Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa, dan Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Pasokan Air Irigasi Berkelanjutan
dan Produktivitas Penggunaan Air Irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi
dan Ditingkatkan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi Kalimantan
Timur.
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan
SNVT PJPA Kalimantan IV (Inpres Tahap III)
Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan puluh) Hari
Alokasi Anggaran : DIPA APBN
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi
serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor
2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu
usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah
satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program
pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan
kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan pintu
di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan
berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian
dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan
infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian
Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam
pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum
musim tanam kedua berakhir.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
Tujuan Manajeman Konstruksi dalam rangka peningkatan produktivitas
padi pada seluruh lokasi daerah irigasi (DI)/daerah irigasi rawa
(DIR) berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi
pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan
sebagai berikut:
• Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi
(DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang direhabilitasi;
• Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi
kelembagaan dan pertanian;
• Mengkaji desain rehabilitasi jaringan daerah irigasi
(DI)/daerah irigasi rawa (DIR);
• Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai
pengamanan sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan pra konstruksi, pelaksanaan konstruksi,
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi
berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu (quality
assurance) pelaksanaan pekerjaan pada pelaksanaan
konstruksi.
b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan
peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta
pemeliharaannya.
c. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.
4. Lokasi Pekerjaan Program ini akan memprioritaskan Peningkatan dan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah. Lokasi pekerjaan
adalah DI/DIR yang terletak pada wilayah antara lain:
KABUPATEN Outcome
No B/BWS PROVINSI
(Ha)
1. Kutai Barat
2. Kutai
BWS
Kalimantan Kartanegara
1 Kalimantan 488.27
Timur 3. Paser
IV
4. Penajam
Paser Utara
5. Sumber Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
Pendanaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan kegiatan
pekerjaan ini kurang lebih Rp. 1.390.440.000,- (Satu Miliar Tiga
Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu
Rupiah) (Termasuk PPN)
6. Nama dan Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa II
Organisasi PPK Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur
Data Penunjang
7. Data Dasar Pengumpulan data eksisting termasuk rencana pengembangan
wilayah sungai dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang
mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Peta Dasar Skala 1:20.000;
b. Peta Topografi Skala 1:5000 dan Skala 1:20.000;
c. Peta Tanah Skala 1:20.000;
d. Peta Gambut Skala 1:20.000;
e. Peta Penggunaan Lahan Eksisting Skala 1:20.000;
f. Peta Satuan Lahan Skala 1:20.000;
g. Peta Hidrotopografi Skala 1:20.000;
h. Peta Drainabilitas Skala 1:20.000;
i. Peta Situasi dari Bangunan Utama Skala 1:200;
j. Peta Data Sosiologi dan Sosial Ekonomi Skala 1:20.000;
k. Peta Salinitas Skala 1:20.000;
l. Peta Keasaman Tanah Skala 1:20.000;
m. Peta Kedalaman Pirit Skala 1:20.000;
n. Data Hidrologi dan Hidrometri;
o. Data Sumber Material Konstruksi;
p. Forensik Desain kondisi irigasi dan Bangunan;
q. Agronomi dan Agro-ekonomi;
r. Lingkungan;
s. Referensi Hukum dan Rincian Kepemilikan Lahan.
8. Standar Teknis Standar Teknis yang harus diacu untuk kegiatan ini, namun tidak
terbatas pada:
a. Perencanaan Teknis:
1. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa
Bumi Skala 1 : 25.000;
2. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait
lainnya yang masih berlaku.
3. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan
Jaringan Irigasi;
4. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan Utama;
5. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran;
6. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan;
7. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier;
8. KP-06 Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter
Bangunan;
9. KP-07 Kriteria Perencanaan - Bagian Standar
Penggambaran;
10. KP-08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan,
Pemasangan, Operasi Dan Pemeliharaan Pintu Pengatur
Air;
11. KP-09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi Teknis
Pintu Pengatur Air Irigasi;
12. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan
Irigasi;
13. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan
Irigasi;
14. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;
15. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
Hidrolis;
16. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi;
17. BI-02 Standar Bangunan Irigasi;
Serta pedoman lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
9. Studi-Studi Dokumen–Dokumen studi maupun perencanaan yang sudah ada
Terdahulu pada Direktorat Irigasi dan Rawa, maupun instansi-instansi
terkait lainnya. Penyedia jasa konsultansi untuk mengacu pada
DED yang digunakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi sebagai
dasar Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dalam
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
10. Referensi Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
Hukum PJPA Kalimantan IV (Inpres Tahap III) di Provinsi Kalimantan
Timur berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut,
tetapi tidak terbatas pada:
1. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air;
2. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang–Undang No. 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
5. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang
AMDAL;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan;
9. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Rawa;
13. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Kegiatan Usaha Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan;
16. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
19/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Pasang Surut;
19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
20/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Lebak;
20. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
03/SE/D/2020 tentang Pedoman Persiapan Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan irigasi;
21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
22. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam
Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan
Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan
Arahan Presiden;
23. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor:
09/SE/Da/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
24. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PB0101-Da/822
Hal Penyampaian Urutan Prioritas Usulan Calon Penyedia Jasa
Konstruksi dan Konsultansi BUMN untuk Pelaksanaan Inpres No.
2 Tahun 2025 Tahap III.
25. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO
No.05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal Tahun
2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Konsultansi
TANGGUNG JAWAB, MEWENANG DAN TUGAS KONSULTAN TEKNIS BALAI
Tanggung jawab, wewenang dan tugas Konsultan Teknis Balai mengacu dan tidak terbatas
pada Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dengan uraian lebih
rinci sebagai berikut:
11. Tanggung Jawab Tanggung jawab Konsultan Teknis Balai berdasarkan kontrak
yang paling sedikit meliputi
1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk
memastikan tercapainya output pekerjaan dengan
memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis, biaya,
dan waktu;
2. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan
memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya
(cost);
3. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan
perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan
pemilihan, pelaksanaan kontrak (perancangan dan/atau
pekerjaan konstruksi) sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan;
4. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui
pemantauan kemajuan pekerjaan secara berkala serta
melakukan manajemen risiko atas kemungkinan terjadinya
hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan dan pencapaian
output pekerjaan (pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan
pekerjaan manajemen konstruksi);
5. melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;
6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua
data/dokumen (mencakup dokumen terkait administrasi
kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi), serta
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan manajemen
konstruksi;
7. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung
nilai perolehan aset barang milik negara; dan
8. melakukan pendampingan kepada PPK dalam
pertanggungjawaban proses audit pekerjaan konstruksi.
Wewenang Konsultan Teknis Balai meliputi:
12. Wewenang 1. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap setiap
dokumen rencana Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
(termasuk dokumen SMKK dan dokumen terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi lainnya) dan/atau dokumen hasil
pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan dengan
memerhatikan batasan waktu yang tertuang dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
2. menolak hasil pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam hal ditemukan ketidaksesuain terhadap Spesifikasi
Teknis/RKS/Dokumen Perancangan serta memberikan
instruksi perbaikannya; dan
3. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada
PPK yang disertai justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
kontrak dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan
pada Pekerjaan Konsultan Teknis Balai pada pekerjaan
Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Kegiatan Persiapan Konsultan Teknis Balai, paling sedikit
meliputi:
1. Persiapan administrasi dan teknis;
13. Tugas 2. Mobilisasi personil dan peralatan;
Konsultan 3. Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
Teknis Balai 4. Menyusun Program Mutu dan Rencana Keselamatan
Konstruksi sesuai kontrak Konsultan Teknis Balai;
5. Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, peta
kesesuaian lahan, hidrotopography / karakteristik lahan
dan data Bench Mark (BM);
6. Memahami kontrak Pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan.
B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:
1. Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah
Irigasi Rawa (DIR);
2. Survey Geodesi/Toporafi;
3. Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;
4. Survey Hidrologi/Hidrometri;
5. Survey identifikasi kinerja jaringan irigasi di Provinsi
Kalimantan Timur yang belum tertangani sebagai dasar
penanganan peningkatan dan rehabilitasi pada tahap
selanjutnya.
C. Menyusun kajian teknis meliputi:
a. Kegiatan Analisis:
a) Analisis Hidrologi;
b) Analisis System Planning;
c) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana
bangunan hidraulik yang dilakukan dengan
melakukan model stabilitas bangunan;
d) Melakukan identifikasi kategori rawa;
e) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan
potensi peningkatan daerah rawa dan jaringannya;
f) Melakukan kajian terhadap sistem jaringan irigasi
yang terkendala akibat banjir yang terjadi (simulasi
sebaran banjir);
g) Melakukan kajian terhadap kinerja jaringan irigasi di
Provinsi Kalimantan Timur yang belum tertangani
sebagai dasar penanganan peningkatan dan
rehabilitasi pada tahap selanjutnya;
h) Menyusun Spesifikasi Teknis terhadap jaringan irigasi
di Provinsi Kalimantan Timur yang belum tertangani
sebagai dasar penanganan peningkatan dan
rehabilitasi pada tahap selanjutnya.
2. Penggambaran:
a) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;
b) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
dengan Skala 1:5.000;
c) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan Skala
1:5.000,
d) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting dengan
Skala 1:100
e) Penggambaran layout rencana sistem jaringan daerah
irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;
f) Penggambaran trase rencana saluran primer,
sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;
g) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di sistem
jaringan daerah irigasi dengan Skala 1:100;
h) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah, ketebalan
gambut, kedalaman lapisan pirit, kedalaman muka air
tanah dan genangan, serta klas kesesuaian lahan
dengan skala 1: 20.000.
i) Penggambaran jaringan irigasi di Provinsi Kalimantan
Timur yang belum tertangani sebagai dasar
penanganan peningkatan dan rehabilitasi pada tahap
selanjutnya
D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan (OPLAH)
a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
1) Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan
OPLAH dari Kementerian Pertanian, Dinas
Pertanian Daerah, Dinas PUPR Provinsi dan
Daerah serta BRMP.
2) Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan
rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
optimasi lahan.
3) Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi
rawa yang sedang dikerjakan dan area pertanian
yang menjadi target OPLAH.
b. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
1) Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan
konstruksi dengan waktu kegiatan pertanian
(musim tanam, pengolahan tanah, dsb).
2) Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan
konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
saling mendukung.
3) Memberikan masukan teknis jika ada potensi
konflik atau gangguan kegiatan pertanian akibat
pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan,
pasokan air sementara).
c. Koordinasi Antar Lembaga
1) Penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai
Kalimantan IV, Dinas Pertanian Provinsi dan
Kabupaten, Dinas PUPR Provinsi dan Daerah,
BSIP Kementerian Pertanian, PPK & Satker
2) Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi
pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas
sektor).
3) Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan
rekomendasi tindak lanjut.
E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH
a. Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan
Pertanian
1) Memberikan masukan teknis terkait desain dan
penempatan: Saluran pembagi / tersier, Pintu
air kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha
tani atau akses petani Bangunan penunjang
pertanian lainnya (bak ukur, talang, dll)
2) Memastikan bangunan yang ditingkatkan dan
direhabilitasi dapat mendukung tata air mikro
untuk lahan pertanian.
b. Penyusunan Rekomendasi Teknis
1) Menyusun catatan teknis dan saran desain
tambahan yang mendukung keberlanjutan
fungsi irigasi.
c. Pemantauan Efektivitas Awal
1) Selama pelaksanaan proyek, KTB mendampingi
monitoring awal kinerja jaringan irigasi dan
efeknya terhadap kegiatan pertanian.
2) Menyusun laporan singkat mengenai manfaat
awal terhadap sistem tata air pertanian dan
hambatan di lapangan (misalnya drainase,
genangan, atau kekurangan debit).
F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH
a. Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari
Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas Pertanian
(provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian
yang akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas
utama, serta jadwal tanam.
b. Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta
jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi
memerlukan dukungan teknis seperti saluran
tersier, pintu air, atau jalan akses.
c. Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik
lokasi kegiatan OPLAHyang bersinggungan dengan
pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto,
koordinat GPS, dan wawancara singkat dengan
petani/kelompok tani.
d. Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH
dalam berbagai skala (tingkat daerah irigasi, blok
lahan, saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF,
serta cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan
koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan
simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.
e. Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas
Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu
ditingkatkan infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
tambahan berdasarkan overlay dan kondisi
eksisting.
G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH
a. Laporan Koordinasi Lintas Sektor
Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat
kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres integrasi
OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.
b. Laporan Akhir Dukungan OPLAH
Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan
pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan dan
tindak lanjut ke depan.
H. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, dengan titik kritis
sebagai berikut:
1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling
sedikit meliputi:
a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak terkait penerbitan SPMK
dan tanggal mulai kerja;
b) meyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun
Program Kerja awal yang mampu menjamin dan
menjelaskan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan akan dibahas dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak; dan
c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
untuk meneliti kembali dengan seksama
Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria
desain dan perhitungan (apabila ada) dan
menyampaikan pemberitahuan ketidaksesuaian
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
kontrak.
2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit meliputi:
a) memastikan PPK telah menyampaikan semua
data-data lokasi dan data-data lokasi tambahan
yang relevan untuk pelaksanaan pekerjaan, paling
sedikit meliputi:
1) data lokasi pekerjaan konstruksi;
2) titik referensi dan pemasangan tanda batas;
3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi (terkait
kondisi di bawah permukaan tanah, data
hidrologi, aspek-aspek lingkungan, utilitas,
vegetasi, fasilitas atau bangunan lain yang ada
di lokasi yang tidak menjadi lingkup pekerjaan
konstruksi, dan lain sebagainya); dan
4) titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian
referensi.
b) memeriksa dan memastikan ketersediaan lokasi
kerja;
c) memeriksa dan menyetujui batasan
wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara lain:
lokasi untuk site, instalasi mesin dan material,
stockyard, mess pekerja, direksi kit, dan area
tambahan lain yang diperlukan);
d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi
Pekerjaan;
e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:
1) memeriksa dan memastikan kualifikasi dan
kompetensi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (personel inti, operator,
teknisi/analis) berdasarkan:
(a) Dokumen Penawaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) atau sertifikat keahlian lainnya
sesuai persyaratan dalam Dokumen
Ketentuan PPK.
2) memeriksa dan memberikan rekomendasi
kepada PPK terkait perubahan personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
ditemukan ketidaksesuaian SKK atau
sertifikat keahliannya lainnya sesuai
persyaratan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
paling sedikit meliputi:
a) membahas dan menyepakati, terkait:
2) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, paling sedikit mencakup:
(a) site manajement plan;
(b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari
setiap pekerjaan dan dari Bagian Pekerjaan
konstruksi (apabila ada);
(c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan
kepemilikan dari (setiap bagian) lokasi yang
akan diberikan kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
penanggalan dalam data kontrak;
(d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, termasuk waktu yang
diperkirakan untuk pelaksanaan desain,
persiapan dan penyampaian dokumen-
dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Dokumen Penyedia),
pengadaan sumber daya
(pabrikasi/manufaktur, inspeksi,
pengiriman) ke lokasi kerja, pelaksanaan
konstruksi (termasuk instalasi dan
pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia),
pengujian, commissioning dan uji coba
pengoperasian;
(e) membuat penjabaran segala aktivitas
pekerjaan (hingga ke level perincian yang
ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan
PPK) berdasarkan prinsip-prinsip critical
path method, yang dihubungkan secara
rasional dan menunjukkan waktu mulai
dan akhir dari setiap aktivitas, float (apabila
ada);
(f) jadwal mobilisasi peralatan dan
bahan/material;
(g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
uraian tentang metode kerja;
(h) jadwal penyampaian Dokumen Penyedia,
dan pengajuan lainnya yang dipersyaratkan
di dalam Syarat-Syarat Kontrak Penyedia;
(i) jadwal inspeksi dan pengujian;
(j) organisasi kerja (personel penyedia) dan
jadwal mobilisasinya
(k) penanggalan dari semua penanggalan
istirahat dan musim liburan yang diakui
secara lokal;
3) kewajiban keselamatan konstruksi, meliputi:
(a) rencana keselamatan konstruksi;
(b) manajemen mutu;
(c) sistem verifikasi kepatuhan; dan
(d) perlindungan lingkungan.
4) rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan;
5) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
6) mekanisme perubahan;
7) rencana penilaian kinerja dan kemajuan
pekerjaan;
8) tata cara pembayaran;
9) mekanisme pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
dan
10) hal lain-lain yang dianggap perlu.
b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:
a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang
muka dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
meliputi:
1) rencana pengembalian uang muka; dan
2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang
muka.
b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang Muka
untuk dimintakan persetujuan permohonan uang
muka kepada PPK.
5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, yang mencakup:
1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga kerja
pendukung lainnya;
2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan
peralatan pendukung lainnya; dan
3) jadwal mobilisasi bahan/material.
b) memeriksa dan memastikan mobilisasi
bahan/material, peralatan, dan personel dilakukan
dengan memperhatikan:
1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai dengan
Program Kerja yang telah disepakati; dan
2) kesesuaian persyaratan bahan/material,
peralatan dan personel berdasarkan Dokumen
Penawaran Penyedia.
6. Pelaksanaan Reviu Desain, paling sedikit meliputi:
a) meminta rencana pengembangan desain Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa kesesuaian desain (termasuk
perubahannya apabila ada), kriteria desain dan
peraturan perundangan yang berlaku, serta harga
kontrak, yang paling sedikit mencakup:
1) hasil investigasi lapangan serta simulasi dan
uji;
2) hasil perhitungan teknis; dan
3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar
desain.
c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap daftar
yang menjelaskan keakuratan penawaran harga
satuan berdasarkan dokumen rancangan detail
yang telah diselesaikan;
d) memberikan tanggapan yang disertai justifikasi
teknis terhadap desain, yang berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter
(NOL) apabila Dokumen Penyedia telah
memenuhi seluruh persyaratan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi; atau
2) permintaan perbaikan apabila dokumen
rancangan detail belum memenuhi.
e) Dalam hal terjadi perubahan dokumen rancangan
detail setelah diberikan Pernyataan NOL, maka
Konsultan Manajemen Konstruksi menerbitkan
kembali Pernyataan NOL untuk perubahan
tersebut;
f) memeriksa pendetailan dokumen terkait kewajiban
keselamatan konstruksi yang telah disesuaikan
berdasarkan hasil pengembangan desain
(mencakup identifikasi bahaya dan pengendalian
risiko); dan
g) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atas pemenuhan tahapan desain yang disertai NOL
dokumen rancangan detail.
7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia
(termasuk Dokumen Penyedia Spesialis atau
Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada) dalam
rangka memulai izin kerja;
b) memastikan bahwa pengawas internal Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi melakukan tugasnya
dalam merencanakan, menyusun, mengarahkan,
mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan garis
koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan
konstruksi dilaksanakan sesuai:
1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban
keselamatan konstruksi; dan
2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari
setiap pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (apabila
ada).
d) memastikan ketersediaan sumber daya (material,
alat, dan personel) tiap pekerjaan sesuai jadwal
mobilisasi;
e) memeriksa dan memastikan peralatan yang
digunakan sesuai dengan metode kerja dan
kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan
ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan
Surat Izin Operator (SIO);
f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel material
yang tercantum dalam desain untuk digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian
terhadap pengujian peralatan, material dan bagian-
bagian lain dari pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil dari
pengukuran atau pengujian dan inspeksi hasil
pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi harus
menyampaikan pemberitahuan dengan
mendeskripsikan bagian mana yang ditemukan
cacat mutu dan menyampaikan pemberitahuan
perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
i) memeriksa dan menganalisis rencana perbaikan
serta memberikan persetujuan rencana perbaikan
sesuai hasil verifikasi di lapangan;
j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;
k) mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif solusi apabila ditemukan kendala atau
permasalahan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi; dan
l) memeriksa laporan dan dokumentasi kemajuan
pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan)
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi secara
periodik.
8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi teknis
dalam hal ditemukan perbedaan
pemahaman/penafsiran terkait ketentuan dalam
dokumen kontrak dengan mengacu pada hirarki
Dokumen Kontrak;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila terdapat
pekerjaan yang terlambat dan/atau ditengarai akan
terlambat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
sebagai berikut:
1) membahas penyebab keterlambatan;
2) meminta dan memeriksa perbaikan Program
Kerja terhadap pekerjaan yang terlambat
dan/atau ditengarai akan terlambat yang
mencakup aktual kemajuan pekerjaan saat ini,
keterlambatan yang terjadi, dampak
keterlambatan terhadap aktivitas lainnya, dan
rencana percepatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
terhadap penyampaian ketidakakuratan,
ketidaktepatan, dan ketidaklengkapan Dokumen
Ketentuan PPK yang disampaikan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
terhadap perubahan kriteria desain akibat adanya
rekomendasi dari unit atau komisi/komite tertentu;
c) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada
PPK terkait perubahan personel yang diusulkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
personel yang telah ditunjuk gagal untuk
menjalankan posisi yang telah ditetapkan;
d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan
kondisi di lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, perubahan peraturan
perundang-undangan, permintaan tambah-kurang
pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
dan/atau kondisi lainnya yang dapat
mempengaruhi mutu, biaya dan/atau waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak yang mengakibatkan:
1) perubahan kriteria desain dan/atau lingkup
pekerjaan yang dapat menyebabkan perubahan
nilai kontrak; dan/atau
2) penundaan sebagian pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang terdampak.
e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi untuk melakukan
penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia yang
diakibatkan adanya perubahan kontrak, yang
mencakup:
1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan atau
akan dilakukan termasuk perincian dari
sumber daya dan metode yang akan digunakan;
2) penyesuaian Program Kerja termasuk
penyesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan; dan
3) penyesuaian harga kontrak yang disertai
dengan data dukung.
f) Membuat spesifikasi teknis terhadap item baru
dalam addendum kontrak.
g) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan
perubahan Dokumen Kontrak.
10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi berdasarkan kertas kerja
uraian atas penawaran harga yang telah disepakati,
dan memeriksa kesesuaian tagihan dengan hal-hal
sebagai berikut:
1) laporan kemajuan pekerjaan;
2) material yang terpasang;
3) hasil pemeriksaan kesesuaian keluaran/ouput
dengan spesifikasi; dan
4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan tata
cara pengukuran dan pembayaran yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak beserta
perubahannya (apabila ada).
b) memastikan besaran pemotongan pembayaran
tagihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan rencana pengembalian uang muka, retensi,
atau pengurangan lainnya.
c) memberikan persetujuan terhadap tagihan
pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
yang telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya
diterbitkan Berita Acara Pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak.
11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-ketentuan
pada Kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi
I. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit
meliputi:
a) meminta dan memeriksa Program Pengujian
Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
yang menunjukkan waktu uji dan sumber daya
yang dibutuhkan serta memastikan hal-hal sebagai
berikut:
1) catatan as-built, yang paling sedikit mencakup:
(a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai
keadaan) sebelum dimulainya Pengujian
Penyelesaian; dan
(b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan
rincian dari pekerjaan yang telah
dilakukan.
2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP), yang
paling sedikit mencakup:
(a) standar operasi, pemeliharaan dan
penyesuaian pekerjaan yang diperlukan
untuk menjaga kinerja bangunan, Bagian
Pekerjaan dan/atau instalasi mesin sesuai
dengan kriteria pelaksanaan yang
ditentukan;
(b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan,
dan/atau rencana perbaikan untuk tiap-
tiap komponen bangunan, Bagian
Pekerjaan dan/atau instalasi
mesin/peralatan; dan
(c) inventarisasi suku cadang yang diperlukan
untuk pengoperasian dan pemeliharaan
bangunan.
3) mekanisme pengujian yang diperlukan untuk
memenuhi ketentuan bangunan khusus dari
unit atau komisi/komite terkait sesuai
peraturan perundang-undangan (apabila ada).
b) memberikan tanggapan terhadap Program
Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter
(NOL) apabila Program Pengujian Penyelesaian
telah memenuhi seluruh ketentuan yang telah
ditetapkan; atau
2) permintaan perbaikan apabila Program
Pengujian Penyelesaian belum memenuhi.
c) melakukan pemeriksaan pengujian dan
pemeriksaan Laporan hasil pengujian untuk
selanjutnya memberikan tanggapan berupa NOL
atau perbaikan;
d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat
permohonan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
paling sedikit meliputi:
1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;
2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;
3) Berita Acara pengujian terhadap pemenuhan
ketentuan bangunan khusus dari unit atau
komisi/komite terkait (apabila ada); dan
4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang
dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (apabila ada).
e) memberikan tanggapan atas permohonan
penerbitan BAST Pertama, apakah diterima (dengan
beberapa catatan terkait cacat mutu minor jika ada)
atau ditolak (dengan beberapa alasan) dan meminta
perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan
disampaikan kepada PPK termasuk apabila
terdapat daftar cacat mutu dan daftar perbaikan
yang diperlukan serta daftar tindakan untuk
melengkapi kekurangan pekerjaan konstruksi;
g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan
konstruksi (apabila ada);
h) memberikan rekomendasi termasuk menyiapkan
dokumen dalam rangka penerbitan kelaikan fungsi
bangunan konstruksi (seperti Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) untuk bangunan gedung);
i) meminta penyedia untuk melakukan pembersihan
lokasi pekerjaan setelah penerbitan BAST Pertama,
yang mencakup:
1) pemindahan setiap peralatan, sisa material,
puing-puing sampah dan Pekerjaan Sementara
dari lokasi;
2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh
kegiatan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
selama pelaksanaan pekerjaan ke kondisi
semula.
j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST Pertama
dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) apabila diberlakukan uang retensi, maka
Konsultan Teknis Balai:
(a) menghitung kembali sisa kewajiban
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi terkait
biaya retensi terhadap usulan pembayaran
seratus persen pekerjaan konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait pembayaran seratus persen
pekerjaan konstruksi dan pengembalian
jaminan pelaksanaan.
2) apabila diberlakukan jaminan pemeliharaan,
maka Konsultan Teknis Balai:
(a) meminta dan memeriksa keabsahan
jaminan pemeliharaan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait pembayaran seratus persen
pekerjaan konstruksi dan pengembalian
jaminan pelaksanaan.
J. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:
1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen
selama proses audit; dan
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan
kepada Auditor.
14. Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Kalimantan IV (Inpres Tahap III) di Provinsi Kalimantan Timur
yang terdiri atas:
A. Dokumen Pengawasan:
1. Laporan Program Mutu Konsultansi Konstruksi;
2. Laporan Bulanan;
3. Laporan Pendahuluan;
4. Laporan Akhir;
5. Laporan Manual OP.
B. Pada laporan akhir terdapat laporan penunjang yaitu adalah
sebagai berikut:
1. Laporan Hidrologi dan Hidrolika
2. Buku Ukur dan Hasil Perhitungan
3. Laporan Nota Perhitungan Desain
4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)
5. Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan
6. Laporan K3
7. Laporan System Planning
8. Data Kondisi Eksisting DI/DIR
9. Buku Daftar Pekerjaan Rehabilitasi
10. Album Gambar Pelaksanaan
11. Laporan inventarisasi jaringan irigasi di Provinsi
Kalimantan Timur yang belum tertangani sebagai dasar
penanganan di tahap berikutnya yang meliputi:
a. Detail Desain penanganan
b. BOQ dan RAB
c. Spesifikasi Teknis
d. Metode Pelaksanaan
C. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu harus mengacu kepada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi dan
sekurang kurangnya berisi:
a) Informasi Pekerjaan
b) Struktur Organisasi
c) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d) Tahapan Pekerjaan
e) Gambar dan Spesifikasi Teknis
f) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement)
g) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test
Plan/ITP)
h) Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari
kalender) setelah diterbitkannya SPMK, sebanyak 3 (tiga)
buku.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a) Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang
dilakukan Konsultan seperti yang ditetapkan dalam
Kerangka Acuan Kerja;
b) Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder, identifikasi
permasalahan dan hipotesa awal penanggulangannya
serta informasi yang diperoleh;
c) Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan Pembagian
waktu kerjanya, uraian kegiatan yang akan dikerjakan,
Peralatan yang akan membantu kegiatan, Metode Kerja
atau Prosedur yang akan diterapkan;
d) Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan jenis
kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang
diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan Bagan
Alir atau Flow Chart;
e) Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan yang
akan menangani kegiatan lapangan, Pengaturan tugas
masing-masing petugas atau tenaga ahlinya serta
mekanisme hubungan kerjanya;
f) Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang
telah disiapkan Konsultan.
Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
laporan.
3. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan terdiri dari laporan harian dan mingguan
yang memuat: Kemajuan pekerjaan (Progress) masing-
masing kegiatan dan rencana kegiatan minggu berikutnya
lengkap dengan Schedule Pelaksanaan yang terdiri dari
Program kegiatan dan Realisasi kegiatan yang ada. Laporan
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
4. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan dan
bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan (Progress)
masing-masing kegiatan dan rencana kegiatan bulan
berikutnya lengkap dengan Schedule Pelaksanaan yang
terdiri dari Program kegiatan dan Realisasi kegiatan yang
ada. Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
laporan.
5. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu pelaksanaan
pekerjaan. Laporan Akhir terdiri dari 2 (dua) laporan, yaitu
Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) dan
Laporan Utama. Laporan ini akan diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan setelah selesai dari perbaikan-perbaikan
dan melalui tahapan asistensi dengan Direksi Pekerjaan.
Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.
6. Laporan Quality memuat:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data pengujian
c. Kajian hasil pengujian
7. Laporan Quantity memuat:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data Kuantitas dan nilai pekerjaan
c. Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi
pada kontrak Pekerjaan Konstruksi
8. Laporan K3 memuat:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data kegiatan SMKK
c. Rekomendasi hasil pemantauan SMKK
15. Peralatan, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
Material, Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
Personel dan dipelihara oleh penyedia jasa:
Fasilitas dari a. Laporan dan Data
PPK Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di
Instansi terkait di Provinsi Kalimantan Timur (apabila
tersedia).
b. Akomodasi dan Ruang Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan
ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa
perlu menyediakan sendiri.
c. Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/petugas
selaku Direksi Pekerjaan yang akan mendampingi dan
mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi.
16. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran
Material dari maupun peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar untuk
Penyedia Jasa menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material
Konsultansi tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
17. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Kewenangan dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia pekerjaan, antara lain terdiri atas:
Terintegrasi a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya,
termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik,
komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili
di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan untuk
pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4
(empat) dan roda 2 (dua) termasuk biasa operasional dan
pemeliharaan yang layak untuk survey/inspeksi lapangan
beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya
Langsung Personil);
Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi
pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.
18. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 90 (Sembilah Puluh) Hari
Penyelesaian kalender.
Pekerjaan
19. Personel Jumlah
Orang
Posisi Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman
Bulan
(OB)
A. Profesional Staff
SKA Teknik
Sumber
Daya Air
Team
Madya atau
Leader/Ahli Teknik
SKK Ahli
Manajemen S1 Pengairan 6 Tahun 3
Madya
Konstruksi / Sipil
Teknik
(1 Orang)
Sumber
Daya Air
Jenjang 8
SKA Teknik
Sumber
Daya Air
Muda atau
Tenaga Ahli Teknik
S1/D4 SKK Ahli
Sumber Daya Pengairan 5 Tahun 3
Terapan Muda
Air (1 Orang) / Sipil
Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA Teknik
Sumber
Tenaga Ahli Daya Air
Quality Muda atau
Teknik
Engineer dan S1/D4 SKK Ahli
Pengairan 5 Tahun 3
Quantity Terapan Muda
/ Sipil
Engineer (1 Teknik
Orang) Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA Teknik
Sumber
Daya Air
Tenaga Ahli Muda atau
Teknik
Hidrologi dan S1/D4 SKK Ahli
Pengairan 5 Tahun 2
Hidrolika (1 Terapan Muda
/ Sipil
Orang) Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA Survei
Terestris
Madya atau
Tenaga Ahli
S1/D4 SKK Ahli
Geodesi/Topo S1 6 Tahun 2
Terapan Madya
grafi (1 Orang)
Survei
Terestris
Jenjang 8
SKA K3
Konstruksi/
KK Muda
Tenaga Ahli K3 Teknik atau SKK
S1/D4
Konstruksi/ Pengairan Ahli Muda 3 Tahun 2
Terapan
Ahli KK / Sipil K3
Konstruksi
/KK
Jenjang 7
B. Tenaga Pendukung
Teknik
Inspektor
Min. S1 Pengairan
(5 orang)
/ Sipil
Teknik
Surveyor
Min. S1 Geodesi /
(1 orang)
Sipil
Operator
Min.
CAD/Drafter
SMK/D3
(1 orang)
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:
1. Team Leader
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
b. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
e. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
f. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan dapat berpengaruh
terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
g. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
h. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
j. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi atas usulan
pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
2. Tenaga Ahli SDA
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal
desain bangunan air;
b. Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list
verifikasi desain bangunan air;
c. Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi
teknis, bill of quantity, dan prakiraan pagu pekerjaan;
d. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
f. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
Kerja Konstruksi (SKK);
g. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
h. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
i. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
j. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
k. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, apabila metode
konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan
dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
l. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi;
m. Membuatan laporan persiapan operasi pemeliharaan
terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
Leader; dan
o. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
3. Tenaga Ahli Quality Engineer dan Quantity Engineer
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan
secara professional dengan memperbandingkan kontrak
pekerjaan yang sedang berlangsung atau telah selesai
dikerjakan dengan memperhitungkan eskalasi harga
beberapa paket pekerjaan;
b. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
c. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
d. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
e. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
f. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader
jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi;
g. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
h. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai
kerja;
i. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
j. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
k. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;
l. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
m. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
n. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat
mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
o. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
p. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
dan dokumen perubahannya;
q. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK
Perencanaan dan Program;
r. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
s. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
t. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
u. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan
4. Tenaga Ahli Hidrologi dan Hidrolika
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Mengumpulkan data hidrologi, aliran sungai, curah
hujan, klimatologi yang tersedia hingga saat ini dan
melakukan analisis yang diperlukan untuk meninjau
rencana induk dan studi kelayakan; mengumpulkan,
memverifikasi, dan menganalisis data hidrologi historis,
meneliti dengan cermat kumpulan data untuk anomali,
dan mengganti data yang hilang, jika diperlukan,
menggunakan metode statistik standar, termasuk neraca
air
b. Melakukan peninjauan terhadap rencana induk dan studi
kelayakan sehubungan dengan analisis hidrologi dan
menarik perhatian pada perubahan yang mungkin
diperlukan sejak persiapannya termasuk pertimbangan
perubahan iklim;
c. Menganalisis dampak perubahan iklim terhadap
ketersediaan air;
d. Menganalisis hubungan antara kondisi DAS dengan
ketersediaan air;
e. Dalam koordinasi dengan spesialis terkait, melakukan
simulasi dengan menggunakan data aliran sungai
mingguan,
f. data curah hujan dan data klimatologi untuk
mendapatkan pola tanam dan
g. intensitas tanam yang paling tepat;
h. Melaporkan temuan studi hidrologi dan implikasinya
terhadap proyek;
i. Bersama Ketua Tim, memeriksa parameter aliran desain
yang awalnya digunakan untuk proyek tersebut dan
meninjau dan menyempurnakan analisis hidrologi
ketersediaan air dan debit banjir termasuk penilaian
perubahan iklim; memberikan masukan kepada Insinyur
Desain Hidraulik dalam menetapkan debit desain untuk
setiap pekerjaan drainase silang yang dipertimbangkan
untuk dimasukkan dalam paket modernisasi sistem; dan
meninjau studi perubahan iklim lokal yang baru-baru ini
disiapkan dan menilai bagaimana studi tersebut akan
berdampak pada ketersediaan air di masa mendatang dan
kebutuhan air tanaman, dengan dukungan dari Spesialis
Pertanian.
j. Membantu ketua tim dan wakil ketua tim dalam persiapan
laporan yang tepat waktu
k. Menyusun perencanaan teknis untuk pengendalian
banjir, drainase dan irigasi yang kaitannya dengan
jaringan irigasi.
l. Menggunakan perangkat lunak simulasi
hidrolika/hidrologi seperti HEC-RAS, SWMM, MIKE 11,
dll.
m. Melakukan kajian debit aliran, curah hujan, dan perilaku
aliran sungai.
n. Mendesain saluran air, bendung, bendungan, pompa,
tanggul, dan struktur pengendali air lainnya.
o. Melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan agar
sesuai dengan desain hidrolika.
p. Mengevaluasi performa sistem hidrolik yang sudah
dibangun (misal, efektivitas sistem irigasi pasca hujan
ekstrem).
q. Membuat model matematis atau numerik untuk
memahami dinamika air dalam suatu sistem.
r. Menyajikan data teknis secara visual (peta banjir, profil
aliran, dsb).
5. Tenaga Ahli Geodesi/Topografi
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan survei
geodetik dan topografi untuk keperluan perencanaan
teknis proyek.
b. Menentukan metode survei yang tepat (misal: GPS, total
station, drone/UAV, fotogrametri, LIDAR).
c. Menyusun jaringan kontrol geodetik dan titik-titik
referensi (BM – Bench Mark).
d. Melakukan pengukuran detail medan, kontur, elevasi,
batas lahan, dan fitur penting lainnya.
e. Membuat peta topografi, peta situasi, dan peta kontur
untuk keperluan desain dan pelaksanaan konstruksi.
f. Mengolah data hasil survei menggunakan perangkat
lunak (AutoCAD, Civil 3D, ArcGIS, Surfer, Global Mapper,
dll).
g. Melakukan koreksi data dan verifikasi akurasi hasil
survei.
h. Menyajikan data dalam bentuk digital maupun cetak
(peta, profil memanjang/melintang, digital terrain
model/DTM).
i. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemetaan
yang dilakukan tim survei lapangan.
j. Memastikan kesesuaian antara data survei dan kondisi
aktual di lapangan.
k. Memberikan titik referensi untuk pelaksanaan
pembangunan (staking out, pengukuran elevasi, dll).
l. Menyampaikan informasi spasial dan elevasi secara
akurat untuk mendukung keputusan teknis proyek.
m. Pengukuran dan pemetaan secara sistematis dan mudah
ditelusuri.
6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
n. Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi pekerjaan;
o. Mendata segala potensi hazard yang ada terkait kondisi
lokasi pekerjaan;
p. Memetakan penanganan terhadap potensi hazard yang
dapat terjadi selama pekerjaan perencanaan dan segala
kegiatan di lapangan dalam rangka penyelesaian
pekerjaan studi;
q. Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama
pelaksanan pekerjaan fisik Peningkatan di lokasi;
r. Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan konstruksi;
s. Melakukan tugas lain terkait dalam rangka mendukung
pekerjaan.
20. Jadwal Tahapan Perincian kegiatan dibuatkan dalam bentuk jadwal pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan, disepakati oleh pihak Konsultan dengan pihak Pemberi
Pekerjaan Pekerjaan
21. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan Hasil Peninjauan Lapangan, Kondisi lapangan, Identifikasi
permasalahan, Metode Kerja, Bagan Alir atau Flow Chart ,
Pengaturan tugas masing-masing personil atau tenaga ahli serta
Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan lampiran-
lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya: 25 (duapuluh lima) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
22. Laporan Laporan Bulanan memuat:
Bulanan Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan yang
dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan lampiran-
lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya pada tanggal 25 (duapuluh lima) tiap bulan
dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan tiap
bulannya.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Laporan Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama, diserahkan
setelah diadakan perbaikan-perbaikan (Completion Report) dengan
direksi pekerjaan. Completion Report diserahkan sebanyak 3 (tiga)
rangkap buku laporan dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1
(satu) unit.
24. Laporan Laporan Program Mutu (RMK) memuat:
Program Mutu Laporan Program Mutu (RMK) umumnya memuat informasi
(RMK) terkait pelaksanaan, pencapaian, dan evaluasi mutu dari suatu
program, kegiatan, atau unit kerja di lingkungan institusi (seperti
pendidikan, kesehatan, atau organisasi lainnya).
25. Laporan Laporan Ringkasan memuat:
Ringkasan Laporan ini bersifat ringkas tapi menyajikan poin-poin penting
dari hasil pengawasan/pembinaan, dan biasanya ditujukan
kepada pihak manajemen, pemilik proyek, atau instansi terkait.
26. Laporan Quality Laporan Quality meliputi:
Laporan Quality adalah dokumen yang memuat evaluasi terhadap
aspek mutu (quality) dari pelaksanaan suatu proyek, biasanya
konstruksi atau proyek infrastruktur, dan dibuat oleh konsultan
pengawas/supervisi. Fokusnya adalah memastikan bahwa hasil
pekerjaan sesuai dengan standar mutu yang ditentukan dalam
dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan regulasi yang berlaku.
27. Laporan Laporan Quantity meliputi:
Quantity Laporan Quantity biasanya berfokus pada kuantitas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, dan menjadi bagian penting dari
pengawasan progres fisik serta dasar perhitungan pembayaran
(termin/progress billing). Laporan ini untuk memverifikasi volume
pekerjaan kontraktor di lapangan.
Hal-Hal Lain
28. Pendayagunaan a. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
Tenaga Ahli dan
mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
Produksi Dalam
kartu identitas sebagai warga negara indonesia.
Negeri
b. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada
di dalam negeri seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi,
perbankan dan pemeliharaan.
29. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi
Kerjasama
(KSO)/Kemitraan, maka disyaratkan sebagai berikut:
a. Wajib mempunyai perjanjian Kerjasama Operasi/kemitraan
dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang
tergabung dalam Kerja Sama Operasi/Kemitraan;
c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO
tertentu;
d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading
firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak
untuk dan atas nama kemitraan/KSO;
30. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan
berikut:
Data Lapangan
a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang
berwenang dan hasil data lapangan yang digunakan dalam
laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda tangan dan
cap dari instansi terkait.
b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
dalam pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat penyerahan
Laporan Akhir.
31. Alih Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan
menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil di lingkungan Pejabat Pembuat
Komitmen.
Kepala SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur
Zulfi Fakhroni, S.T.
NIP. 19730112 200312 1 001