Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Kalimantan IV (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453807000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,390,440,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,390,440,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60647823
Work Location: KAB. KUTAI KERTANEGARA - Kutai Kartanegara (Kab.)|KAB. KUTAI BARAT - Kutai Barat (Kab.)|KAB. PENAJAM PASER UTARA - Penajem Paser Utara (Kab.)|KAB. PASER - Paser (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENSI (TOR)             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Pekerjaan :                                  
                                                                        
   Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Kalimantan IV     
                        (Inpres Tahap III)                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Tahun Anggaran 2025                               
            KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE                    
                     KELUARAN (1 DOKUMEN)                               
                                                                        
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA KALIMANTAN IV        
           (INPRES TAHAP III) DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR              
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
Unit Eselon I/II         : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air          
Program                  : Ketahanan Sumber Daya Air                    
                                                                        
Sasaran Program          : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air      
                         Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung    
                         Swasembada Air Nasional                        
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional       
                         Beririgasi                                     
Kegiatan                 : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,     
                         Rawa, dan Non-Padi (7691)                      
                                                                        
Sasaran Kegiatan         : Meningkatnya Pasokan Air Irigasi Berkelanjutan
                         dan Produktivitas Penggunaan Air Irigasi       
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi
                         dan Ditingkatkan                               
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)      : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
                         (7691.RBS.005)                                 
                                                                        
Satuan Kerja             : SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi Kalimantan  
                         Timur.                                         
Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan      
                          SNVT PJPA Kalimantan IV (Inpres Tahap III)    
Waktu Pelaksanaan        : 90 (Sembilan puluh) Hari                     
Alokasi Anggaran         : DIPA APBN                                    
Tahun Anggaran           : 2025                                         
                                                                        
Jenis Kontrak            : Waktu Penugasan                              
Volume Output            : 1 Dokumen                                    
Volume Outcome           : 1 Dokumen                                    
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan                            
                                                                        
1. Latar Belakang Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
                  Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi
                  serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk 
                  mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor
                  2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu
                  usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan. Salah
                  satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program
                  pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan  
                  kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini akan
                  memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan pintu
                  di daerah lumbung pangan.                             
                  Bahwa  untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
                  irigasi dalam rangka pencapaian swasembada  pangan    
                  berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian
                  dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan
                  infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.     
                  Bahwa  berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian
                  Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum  dalam    
                  pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick win)
                  swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum
                  musim tanam kedua berakhir.                           
                                                                        
2. Maksud dan     Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
   Tujuan         Manajeman Konstruksi dalam rangka peningkatan produktivitas
                  padi pada seluruh lokasi daerah irigasi (DI)/daerah irigasi rawa
                  (DIR) berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.           
                  Tujuan:                                               
                   a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi   
                     pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan
                     sebagai berikut:                                   
                     • Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi
                       (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang direhabilitasi;
                     • Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi
                       kelembagaan dan pertanian;                       
                     • Mengkaji desain rehabilitasi jaringan daerah irigasi
                       (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);                  
                     • Melakukan  inventarisasi dan identifikasi mengenai
                       pengamanan sosial dan lingkungan.                
                   b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
                     mulai dari tahapan pra konstruksi, pelaksanaan konstruksi,
                     masa pemeliharaan sampai dengan serah terima pertama
                     pekerjaan;                                         
                   c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
3. Sasaran        Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:             
                   a. Tersedianya layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi
                     berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu  (quality  
                     assurance) pelaksanaan pekerjaan pada pelaksanaan  
                     konstruksi.                                        
                   b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
                     bangunan  sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan 
                     peningkatan fungsi  jaringan dan  operasi  serta   
                     pemeliharaannya.                                   
                   c. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
                     dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.     
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan Program ini akan memprioritaskan Peningkatan dan Rehabilitasi
                  Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah. Lokasi pekerjaan
                  adalah DI/DIR yang terletak pada wilayah antara lain: 
                                               KABUPATEN    Outcome     
                   No    B/BWS      PROVINSI                            
                                                             (Ha)       
                                             1. Kutai Barat             
                                             2. Kutai                   
                          BWS                                           
                                   Kalimantan   Kartanegara             
                    1   Kalimantan                          488.27      
                                     Timur   3. Paser                   
                           IV                                           
                                             4. Penajam                 
                                                Paser Utara             
5. Sumber         Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
   Pendanaan      Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
                  Umum  dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan kegiatan
                  pekerjaan ini kurang lebih Rp. 1.390.440.000,- (Satu Miliar Tiga
                  Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu
                  Rupiah) (Termasuk PPN)                                
6. Nama dan       Nama PPK    : PPK Irigasi dan Rawa II                 
   Organisasi PPK Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                               Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur  
                            Data Penunjang                              
7. Data Dasar     Pengumpulan data eksisting termasuk rencana pengembangan
                  wilayah sungai dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang
                  mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                   a. Peta Dasar Skala 1:20.000;                        
                                                                        
                   b. Peta Topografi Skala 1:5000 dan Skala 1:20.000;   
                   c. Peta Tanah Skala 1:20.000;                        
                   d. Peta Gambut Skala 1:20.000;                       
                   e. Peta Penggunaan Lahan Eksisting Skala 1:20.000;   
                   f. Peta Satuan Lahan Skala 1:20.000;                 
                   g. Peta Hidrotopografi Skala 1:20.000;               
                   h. Peta Drainabilitas Skala 1:20.000;                
                                                                        
                   i. Peta Situasi dari Bangunan Utama Skala 1:200;     
                   j. Peta Data Sosiologi dan Sosial Ekonomi Skala 1:20.000;
                   k. Peta Salinitas Skala 1:20.000;                    
                   l. Peta Keasaman Tanah Skala 1:20.000;               
                   m. Peta Kedalaman Pirit Skala 1:20.000;              
                   n. Data Hidrologi dan Hidrometri;                    
                   o. Data Sumber Material Konstruksi;                  
                   p. Forensik Desain kondisi irigasi dan Bangunan;     
                   q. Agronomi dan Agro-ekonomi;                        
                   r. Lingkungan;                                       
                   s. Referensi Hukum dan Rincian Kepemilikan Lahan.    
                                                                        
                                                                        
8. Standar Teknis Standar Teknis yang harus diacu untuk kegiatan ini, namun tidak
                  terbatas pada:                                        
                                                                        
                   a. Perencanaan Teknis:                               
                     1. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa
                        Bumi Skala 1 : 25.000;                          
                     2. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait
                        lainnya yang masih berlaku.                     
                                                                        
                     3. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan 
                        Jaringan Irigasi;                               
                     4. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan Utama;
                     5. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran;    
                     6. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan;   
                     7. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier;
                     8. KP-06  Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter  
                                                                        
                        Bangunan;                                       
                     9. KP-07  Kriteria Perencanaan - Bagian  Standar   
                        Penggambaran;                                   
                     10. KP-08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan,
                        Pemasangan, Operasi Dan Pemeliharaan Pintu Pengatur
                        Air;                                            
                     11. KP-09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi Teknis
                                                                        
                        Pintu Pengatur Air Irigasi;                     
                     12. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan
                        Irigasi;                                        
                     13. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan
                        Irigasi;                                        
                     14. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;
                     15. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
                                                                        
                        Hidrolis;                                       
                     16. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi;                   
                     17. BI-02 Standar Bangunan Irigasi;                
                  Serta pedoman lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
                                                                        
9. Studi-Studi    Dokumen–Dokumen studi maupun perencanaan yang sudah ada
   Terdahulu      pada Direktorat Irigasi dan Rawa, maupun instansi-instansi
                  terkait lainnya. Penyedia jasa konsultansi untuk mengacu pada
                  DED yang digunakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi sebagai
                  dasar Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dalam
                  mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar hasil
                  pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
                  pekerjaan yang ada.                                   
                                                                        
10. Referensi     Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
    Hukum         PJPA Kalimantan IV (Inpres Tahap III) di Provinsi Kalimantan
                  Timur berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut,
                  tetapi tidak terbatas pada:                           
                     1. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
                       Air;                                             
                     2. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017  tentang Jasa   
                       Konstruksi;                                      
                     3. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                       Negara;                                          
                                                                        
                     4. Undang–Undang No.  01   Tahun  2004   tentang   
                       Perbendaharaan Negara;                           
                     5. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan
                       dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                
                     6. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan 
                       Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;   
                     7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang
                                                                        
                       AMDAL;                                           
                     8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang
                       Izin Lingkungan;                                 
                     9. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
                       Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                       2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;   
                     10. Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
                                                                        
                       tentang  Percepatan Pembangunan,   Peningkatan,  
                       Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
                       Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;       
                     11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                       Manajemen Keselamatan Konstruksi;                
                     12. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Rawa;
                                                                        
                     13. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang
                       Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;     
                     14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05
                       Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Kegiatan Usaha Yang
                       Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak 
                       Lingkungan;                                      
                     15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
                                                                        
                       Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses
                       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
                       Lingkungan;                                      
                     16. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang
                       Pedoman  Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang  
                       Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;     
                     17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                       tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Melalui Penyedia;                     
                     18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
                       19/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan
                                                                        
                       Irigasi Rawa Pasang Surut;                       
                     19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
                       20/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan
                       Irigasi Rawa Lebak;                              
                     20. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
                       03/SE/D/2020 tentang Pedoman Persiapan Operasi dan
                       Pemeliharaan Jaringan irigasi;                   
                                                                        
                     21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat  Nomor  33/KPTS/M/2025  tentang Besaran   
                       Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
                       Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
                     22. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025  tentang Pedoman   
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                                                                        
                       Penyedia  dengan  Penunjukan  Langsung  dalam    
                       Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan
                       Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan
                       Arahan Presiden;                                 
                     23. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor:
                       09/SE/Da/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan 
                       Kegiatan  Percepatan Pembangunan,  Peningkatan,  
                                                                        
                       Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
                       Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.       
                     24. Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor PB0101-Da/822
                       Hal Penyampaian Urutan Prioritas Usulan Calon Penyedia Jasa
                                                                        
                       Konstruksi dan Konsultansi BUMN untuk Pelaksanaan Inpres No.
                       2 Tahun 2025 Tahap III.                          
                                                                        
                     25. Keputusan Dewan  Pengurus  Nasional INKINDO    
                       No.05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal Tahun
                                                                        
                       2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
                       Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Konsultansi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     TANGGUNG  JAWAB, MEWENANG DAN TUGAS KONSULTAN  TEKNIS BALAI        
 Tanggung jawab, wewenang dan tugas Konsultan Teknis Balai mengacu dan tidak terbatas
 pada Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga
 Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dengan uraian lebih
 rinci sebagai berikut:                                                 
11. Tanggung Jawab Tanggung jawab Konsultan Teknis Balai berdasarkan kontrak
                  yang paling sedikit meliputi                          
                  1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk
                     memastikan  tercapainya output pekerjaan dengan    
                     memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis, biaya,
                     dan waktu;                                         
                  2. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan  
                     memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya
                     (cost);                                            
                  3. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan 
                     perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari
                     tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan
                     pemilihan, pelaksanaan kontrak (perancangan dan/atau
                     pekerjaan konstruksi) sampai dengan serah terima pertama
                     pekerjaan;                                         
                  4. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui  
                     pemantauan kemajuan pekerjaan secara berkala serta 
                     melakukan manajemen risiko atas kemungkinan terjadinya
                     hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan dan pencapaian
                     output pekerjaan (pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan
                     pekerjaan manajemen konstruksi);                   
                  5. melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;
                  6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua
                     data/dokumen (mencakup dokumen terkait administrasi
                     kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi), serta
                     menyusun  laporan pelaksanaan kegiatan manajemen   
                     konstruksi;                                        
                  7. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung
                     nilai perolehan aset barang milik negara; dan      
                  8. melakukan   pendampingan  kepada   PPK    dalam    
                     pertanggungjawaban proses audit pekerjaan konstruksi.
                                                                        
                  Wewenang Konsultan Teknis Balai meliputi:             
12. Wewenang      1. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap setiap
                     dokumen rencana Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                     (termasuk dokumen SMKK dan dokumen terkait pelaksanaan
                     pekerjaan konstruksi lainnya) dan/atau dokumen hasil
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama pelaksanaan
                     pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan dengan
                     memerhatikan batasan waktu yang tertuang dalam kontrak
                     pekerjaan konstruksi;                              
                  2. menolak hasil pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                     dalam hal ditemukan ketidaksesuain terhadap Spesifikasi
                     Teknis/RKS/Dokumen Perancangan serta memberikan    
                     instruksi perbaikannya; dan                        
                  3. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada
                     PPK yang disertai justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                     kontrak dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                        
                  Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan
                  pada  Pekerjaan Konsultan Teknis Balai pada pekerjaan 
                  Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
                  berikut:                                              
                   A. Kegiatan Persiapan Konsultan Teknis Balai, paling sedikit
                     meliputi:                                          
                      1. Persiapan administrasi dan teknis;             
13. Tugas             2. Mobilisasi personil dan peralatan;             
    Konsultan         3. Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
    Teknis Balai      4. Menyusun Program Mutu dan Rencana Keselamatan  
                        Konstruksi sesuai kontrak Konsultan Teknis Balai;
                      5. Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, peta
                        kesesuaian lahan, hidrotopography / karakteristik lahan
                        dan data Bench Mark (BM);                       
                      6. Memahami  kontrak Pekerjaan konstruksi yang    
                        dilaksanakan.                                   
                   B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:     
                      1. Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah
                        Irigasi Rawa (DIR);                             
                      2. Survey Geodesi/Toporafi;                       
                      3. Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;            
                      4. Survey Hidrologi/Hidrometri;                   
                      5. Survey identifikasi kinerja jaringan irigasi di Provinsi
                        Kalimantan Timur yang belum tertangani sebagai dasar
                        penanganan peningkatan dan rehabilitasi pada tahap
                        selanjutnya.                                    
                   C. Menyusun kajian teknis meliputi:                  
                      a. Kegiatan Analisis:                             
                        a) Analisis Hidrologi;                          
                        b) Analisis System Planning;                    
                        c) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana
                           bangunan  hidraulik yang dilakukan dengan    
                           melakukan model stabilitas bangunan;         
                        d) Melakukan identifikasi kategori rawa;        
                        e) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan
                           potensi peningkatan daerah rawa dan jaringannya;
                        f) Melakukan kajian terhadap sistem jaringan irigasi
                           yang terkendala akibat banjir yang terjadi (simulasi
                           sebaran banjir);                             
                        g) Melakukan kajian terhadap kinerja jaringan irigasi di
                           Provinsi Kalimantan Timur yang belum tertangani
                           sebagai dasar penanganan  peningkatan dan    
                           rehabilitasi pada tahap selanjutnya;         
                        h) Menyusun Spesifikasi Teknis terhadap jaringan irigasi
                           di Provinsi Kalimantan Timur yang belum tertangani
                           sebagai dasar penanganan  peningkatan dan    
                           rehabilitasi pada tahap selanjutnya.         
                      2. Penggambaran:                                  
                        a) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
                           dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;
                        b) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
                           dengan Skala 1:5.000;                        
                        c) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan Skala
                           1:5.000,                                     
                        d) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting dengan
                           Skala 1:100                                  
                        e) Penggambaran layout rencana sistem jaringan daerah
                           irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;          
                        f) Penggambaran trase rencana saluran primer,   
                           sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;    
                        g) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di sistem
                           jaringan daerah irigasi dengan Skala 1:100;  
                        h) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah, ketebalan
                           gambut, kedalaman lapisan pirit, kedalaman muka air
                           tanah dan genangan, serta klas kesesuaian lahan
                           dengan skala 1: 20.000.                      
                        i) Penggambaran jaringan irigasi di Provinsi Kalimantan
                           Timur yang  belum  tertangani sebagai dasar  
                           penanganan peningkatan dan rehabilitasi pada tahap
                           selanjutnya                                  
                                                                        
                   D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan (OPLAH)
                          a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan    
                             1) Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan
                                OPLAH dari Kementerian Pertanian, Dinas 
                                Pertanian Daerah, Dinas PUPR Provinsi dan
                                Daerah serta BRMP.                      
                             2) Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan
                                rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
                                optimasi lahan.                         
                             3) Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi
                                rawa yang sedang dikerjakan dan area pertanian
                                yang menjadi target OPLAH.              
                          b. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan            
                             1) Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan
                                konstruksi dengan waktu kegiatan pertanian
                                (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).   
                             2) Menyusun  matriks keterkaitan pekerjaan 
                                konstruksi dan intervensi pertanian yang bisa
                                saling mendukung.                       
                             3) Memberikan masukan teknis jika ada potensi
                                konflik atau gangguan kegiatan pertanian akibat
                                pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan,
                                pasokan air sementara).                 
                          c. Koordinasi Antar Lembaga                   
                             1) Penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai
                                Kalimantan IV, Dinas Pertanian Provinsi dan
                                Kabupaten, Dinas PUPR Provinsi dan Daerah,
                                BSIP Kementerian Pertanian, PPK & Satker
                             2) Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi
                                pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas
                                sektor).                                
                             3) Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan
                                rekomendasi tindak lanjut.              
                   E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH              
                          a. Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan
                            Pertanian                                   
                            1) Memberikan masukan teknis terkait desain dan
                               penempatan: Saluran pembagi / tersier, Pintu
                               air kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha
                               tani atau akses petani Bangunan penunjang
                               pertanian lainnya (bak ukur, talang, dll)
                            2) Memastikan bangunan yang ditingkatkan dan
                               direhabilitasi dapat mendukung tata air mikro
                               untuk lahan pertanian.                   
                          b. Penyusunan Rekomendasi Teknis              
                            1) Menyusun catatan teknis dan saran desain 
                               tambahan  yang mendukung  keberlanjutan  
                               fungsi irigasi.                          
                          c. Pemantauan Efektivitas Awal                
                            1) Selama pelaksanaan proyek, KTB mendampingi
                               monitoring awal kinerja jaringan irigasi dan
                               efeknya terhadap kegiatan pertanian.     
                            2) Menyusun laporan singkat mengenai manfaat
                               awal terhadap sistem tata air pertanian dan
                               hambatan di lapangan (misalnya drainase, 
                               genangan, atau kekurangan debit).        
                                                                        
                   F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH                       
                       a. Inventarisasi Data Awal                       
                          1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari
                            Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas Pertanian
                            (provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian
                            yang akan dioptimasi.                       
                          2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas
                            utama, serta jadwal tanam.                  
                       b. Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa          
                          1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta
                            jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
                          2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi
                            memerlukan dukungan  teknis seperti saluran 
                            tersier, pintu air, atau jalan akses.       
                        c. Ground-check (Verifikasi Lapangan)           
                           1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik
                            lokasi kegiatan OPLAHyang bersinggungan dengan
                            pekerjaan konstruksi.                       
                           2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto,
                            koordinat GPS, dan wawancara singkat dengan 
                            petani/kelompok tani.                       
                        d. Penyusunan Peta Tematik                      
                           1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH
                            dalam berbagai skala (tingkat daerah irigasi, blok
                            lahan, saluran tersier).                    
                           2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF,
                            serta cetak skala A3/A1  sesuai kebutuhan   
                            koordinasi.                                 
                           3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan
                            simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.   
                        e. Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan       
                           1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas
                            Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu  
                            ditingkatkan infrastruktur irigasinya.      
                           2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
                            tambahan  berdasarkan overlay dan kondisi   
                            eksisting.                                  
                                                                        
                   G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH                 
                        a. Laporan Koordinasi Lintas Sektor             
                          Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat
                          kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres integrasi
                          OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.   
                        b. Laporan Akhir Dukungan OPLAH                 
                          Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan
                          pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan dan
                          tindak lanjut ke depan.                       
                                                                        
                                                                        
                   H. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, dengan titik kritis
                     sebagai berikut:                                   
                     1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling
                        sedikit meliputi:                               
                           a) memberikan  rekomendasi kepada  Pejabat   
                              Penandatangan Kontrak terkait penerbitan SPMK
                              dan tanggal mulai kerja;                  
                           b) meyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia 
                              Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun  
                              Program Kerja awal yang mampu menjamin dan
                              menjelaskan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan
                              sesuai masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                              dan  akan dibahas dalam Rapat Persiapan   
                              Pelaksanaan Kontrak; dan                  
                           c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                              untuk  meneliti kembali dengan seksama    
                              Dokumen  Ketentuan PPK (termasuk kriteria 
                              desain dan perhitungan (apabila ada) dan  
                              menyampaikan pemberitahuan ketidaksesuaian
                              dalam jangka waktu yang ditentukan dalam  
                              kontrak.                                  
                     2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit meliputi:
                           a) memastikan PPK telah menyampaikan semua   
                              data-data lokasi dan data-data lokasi tambahan
                              yang relevan untuk pelaksanaan pekerjaan, paling
                              sedikit meliputi:                         
                              1) data lokasi pekerjaan konstruksi;      
                              2) titik referensi dan pemasangan tanda batas;
                              3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi (terkait
                                 kondisi di bawah permukaan tanah, data 
                                 hidrologi, aspek-aspek lingkungan, utilitas,
                                 vegetasi, fasilitas atau bangunan lain yang ada
                                 di lokasi yang tidak menjadi lingkup pekerjaan
                                 konstruksi, dan lain sebagainya); dan  
                              4) titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian
                                 referensi.                             
                           b) memeriksa dan memastikan ketersediaan lokasi
                              kerja;                                    
                           c) memeriksa   dan    menyetujui   batasan   
                              wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh 
                              Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk  
                              melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara lain:
                              lokasi untuk site, instalasi mesin dan material,
                              stockyard, mess pekerja, direksi kit, dan area
                              tambahan lain yang diperlukan);           
                           d) menyusun  Berita Acara Penetapan Lokasi   
                              Pekerjaan;                                
                           e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi: 
                              1) memeriksa dan memastikan kualifikasi dan
                                 kompetensi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
                                 Konstruksi  (personel inti, operator,  
                                 teknisi/analis) berdasarkan:           
                                 (a) Dokumen Penawaran Penyedia Jasa    
                                    Pekerjaan Konstruksi; dan           
                                 (b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
                                    (SKK) atau sertifikat keahlian lainnya
                                    sesuai persyaratan dalam Dokumen    
                                    Ketentuan PPK.                      
                              2) memeriksa dan memberikan rekomendasi   
                                 kepada PPK  terkait perubahan personel 
                                 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
                                 ditemukan  ketidaksesuaian SKK atau    
                                 sertifikat keahliannya lainnya sesuai  
                                 persyaratan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
                     3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
                        paling sedikit meliputi:                        
                          a) membahas dan menyepakati, terkait:         
                             2) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                Konstruksi, paling sedikit mencakup:    
                                (a) site manajement plan;               
                                (b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari
                                   setiap pekerjaan dan dari Bagian Pekerjaan
                                   konstruksi (apabila ada);            
                                (c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan
                                   kepemilikan dari (setiap bagian) lokasi yang
                                   akan diberikan kepada Penyedia Jasa  
                                   Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan   
                                   penanggalan dalam data kontrak;      
                                (d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan yang
                                   akan dilaksanakan, termasuk waktu yang
                                   diperkirakan untuk pelaksanaan desain,
                                   persiapan dan penyampaian dokumen-   
                                   dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan
                                   konstruksi   (Dokumen    Penyedia),  
                                   pengadaan       sumber       daya    
                                   (pabrikasi/manufaktur,    inspeksi,  
                                   pengiriman) ke lokasi kerja, pelaksanaan
                                   konstruksi (termasuk instalasi dan   
                                   pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia),
                                   pengujian, commissioning dan uji coba
                                   pengoperasian;                       
                                (e) membuat penjabaran segala aktivitas 
                                   pekerjaan (hingga ke level perincian yang
                                   ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan
                                   PPK) berdasarkan prinsip-prinsip critical
                                   path method, yang dihubungkan secara 
                                   rasional dan menunjukkan waktu mulai 
                                   dan akhir dari setiap aktivitas, float (apabila
                                   ada);                                
                                (f) jadwal mobilisasi peralatan  dan    
                                   bahan/material;                      
                                (g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
                                   uraian tentang metode kerja;         
                                (h) jadwal penyampaian Dokumen Penyedia,
                                   dan pengajuan lainnya yang dipersyaratkan
                                   di dalam Syarat-Syarat Kontrak Penyedia;
                                (i) jadwal inspeksi dan pengujian;      
                                (j) organisasi kerja (personel penyedia) dan
                                   jadwal mobilisasinya                 
                                (k) penanggalan dari semua penanggalan  
                                   istirahat dan musim liburan yang diakui
                                   secara lokal;                        
                             3) kewajiban keselamatan konstruksi, meliputi:
                                (a) rencana keselamatan konstruksi;     
                                (b) manajemen mutu;                     
                                (c) sistem verifikasi kepatuhan; dan    
                                (d) perlindungan lingkungan.            
                             4) rencana koordinasi antar para pihak selama
                                pelaksanaan pekerjaan;                  
                             5) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
                                termasuk permohonan persetujuan memulai 
                                pekerjaan;                              
                             6) mekanisme perubahan;                    
                             7) rencana penilaian kinerja dan kemajuan  
                                pekerjaan;                              
                             8) tata cara pembayaran;                   
                             9) mekanisme pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
                                dan                                     
                             10) hal lain-lain yang dianggap perlu.     
                          b) menyusun   Berita Acara Rapat  Persiapan   
                             Pelaksanaan Kontrak.                       
                     4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:   
                          a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang  
                             muka dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                             meliputi:                                  
                             1) rencana pengembalian uang muka; dan     
                             2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang  
                                muka.                                   
                          b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang Muka 
                             untuk dimintakan persetujuan permohonan uang
                             muka kepada PPK.                           
                     5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:
                          a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa  
                             Pekerjaan Konstruksi, yang mencakup:       
                             1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga kerja
                                pendukung lainnya;                      
                             2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan   
                                peralatan pendukung lainnya; dan        
                             3) jadwal mobilisasi bahan/material.       
                          b) memeriksa   dan   memastikan   mobilisasi  
                             bahan/material, peralatan, dan personel dilakukan
                             dengan memperhatikan:                      
                             1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai dengan
                                Program Kerja yang telah disepakati; dan
                             2) kesesuaian persyaratan bahan/material,  
                                peralatan dan personel berdasarkan Dokumen
                                Penawaran Penyedia.                     
                     6. Pelaksanaan Reviu Desain, paling sedikit meliputi:
                          a) meminta rencana pengembangan desain Penyedia
                             Jasa Pekerjaan Konstruksi;                 
                          b) memeriksa  kesesuaian  desain  (termasuk   
                             perubahannya apabila ada), kriteria desain dan
                             peraturan perundangan yang berlaku, serta harga
                             kontrak, yang paling sedikit mencakup:     
                             1) hasil investigasi lapangan serta simulasi dan
                                uji;                                    
                             2) hasil perhitungan teknis; dan           
                             3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar
                                desain.                                 
                          c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap daftar
                             yang menjelaskan keakuratan penawaran harga
                             satuan berdasarkan dokumen rancangan detail
                             yang telah diselesaikan;                   
                          d) memberikan tanggapan yang disertai justifikasi
                             teknis terhadap desain, yang berupa:       
                             1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter
                                (NOL) apabila Dokumen  Penyedia telah   
                                memenuhi seluruh persyaratan sebagai dasar
                                pelaksanaan konstruksi; atau            
                             2) permintaan perbaikan apabila dokumen    
                                rancangan detail belum memenuhi.        
                          e) Dalam hal terjadi perubahan dokumen rancangan
                             detail setelah diberikan Pernyataan NOL, maka
                             Konsultan Manajemen Konstruksi menerbitkan 
                             kembali Pernyataan NOL  untuk perubahan    
                             tersebut;                                  
                          f) memeriksa pendetailan dokumen terkait kewajiban
                             keselamatan konstruksi yang telah disesuaikan
                             berdasarkan  hasil pengembangan   desain   
                             (mencakup identifikasi bahaya dan pengendalian
                             risiko); dan                               
                          g) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait  
                             pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                             atas pemenuhan tahapan desain yang disertai NOL
                             dokumen rancangan detail.                  
                     7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
                          a) memeriksa  kelengkapan Dokumen  Penyedia   
                             (termasuk Dokumen Penyedia Spesialis atau  
                             Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada) dalam
                             rangka memulai izin kerja;                 
                          b) memastikan bahwa pengawas internal Penyedia
                             Jasa Pekerjaan Konstruksi melakukan tugasnya
                             dalam merencanakan, menyusun, mengarahkan, 
                             mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati
                             pelaksanaan pekerjaan  berdasarkan garis   
                             koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia Jasa
                             Pekerjaan Konstruksi;                      
                          c) memeriksa  dan   memastikan  pelaksanaan   
                             konstruksi dilaksanakan sesuai:            
                             1) Desain, Program Kerja, dan  kewajiban   
                                keselamatan konstruksi; dan             
                             2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari 
                                setiap pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (apabila
                                ada).                                   
                          d) memastikan ketersediaan sumber daya (material,
                             alat, dan personel) tiap pekerjaan sesuai jadwal
                             mobilisasi;                                
                          e) memeriksa dan  memastikan peralatan yang   
                             digunakan sesuai dengan metode kerja dan   
                             kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan  
                             ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan
                             Surat Izin Operator (SIO);                 
                          f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel material
                             yang tercantum dalam desain untuk digunakan
                             dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;    
                          g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian
                             terhadap pengujian peralatan, material dan bagian-
                             bagian lain dari pekerjaan yang dilakukan oleh
                             Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;        
                          h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil dari
                             pengukuran atau pengujian dan inspeksi hasil
                             pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi harus
                             menyampaikan     pemberitahuan   dengan    
                             mendeskripsikan bagian mana yang ditemukan 
                             cacat mutu dan menyampaikan pemberitahuan  
                             perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan   
                             Konstruksi.                                
                          i) memeriksa dan menganalisis rencana perbaikan
                             serta memberikan persetujuan rencana perbaikan
                             sesuai hasil verifikasi di lapangan;       
                          j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;     
                          k) mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                             untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
                             alternatif solusi apabila ditemukan kendala atau
                             permasalahan yang terjadi selama pekerjaan 
                             konstruksi; dan                            
                          l) memeriksa laporan dan dokumentasi kemajuan 
                             pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan)   
                             Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi secara  
                             periodik.                                  
                     8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:  
                          a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi teknis
                             dalam     hal    ditemukan     perbedaan   
                             pemahaman/penafsiran terkait ketentuan dalam
                             dokumen kontrak dengan mengacu pada hirarki
                             Dokumen Kontrak;                           
                          b) menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia 
                             Jasa  Pekerjaan Konstruksi apabila terdapat
                             pekerjaan yang terlambat dan/atau ditengarai akan
                             terlambat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
                             sebagai berikut:                           
                             1) membahas penyebab keterlambatan;        
                             2) meminta dan memeriksa perbaikan Program 
                                Kerja terhadap pekerjaan yang terlambat 
                                dan/atau ditengarai akan terlambat yang 
                                mencakup aktual kemajuan pekerjaan saat ini,
                                keterlambatan yang   terjadi, dampak    
                                keterlambatan terhadap aktivitas lainnya, dan
                                rencana percepatan pelaksanaan pekerjaan
                                konstruksi;                             
                     9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:     
                          a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
                             terhadap   penyampaian    ketidakakuratan, 
                             ketidaktepatan, dan ketidaklengkapan Dokumen
                             Ketentuan PPK yang disampaikan oleh Penyedia
                             Jasa Pekerjaan Konstruksi;                 
                          b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
                             terhadap perubahan kriteria desain akibat adanya
                             rekomendasi dari unit atau komisi/komite tertentu;
                          c) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada
                             PPK terkait perubahan personel yang diusulkan
                             Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila 
                             personel yang telah ditunjuk gagal untuk   
                             menjalankan posisi yang telah ditetapkan;  
                          d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan
                             kondisi di lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat
                             diperkirakan sebelumnya, perubahan peraturan
                             perundang-undangan, permintaan tambah-kurang
                             pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                             dan/atau  kondisi  lainnya  yang  dapat    
                             mempengaruhi mutu, biaya dan/atau waktu    
                             pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan 
                             kontrak yang mengakibatkan:                
                             1) perubahan kriteria desain dan/atau lingkup
                                pekerjaan yang dapat menyebabkan perubahan
                                nilai kontrak; dan/atau                 
                             2) penundaan  sebagian  pekerjaan untuk    
                                menyelesaikan pekerjaan yang terdampak. 
                          e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa  
                             Pekerjaan  Konstruksi untuk   melakukan    
                             penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia yang 
                             diakibatkan adanya perubahan kontrak, yang 
                             mencakup:                                  
                             1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan atau
                                akan  dilakukan termasuk perincian dari 
                                sumber daya dan metode yang akan digunakan;
                             2) penyesuaian Program   Kerja termasuk    
                                penyesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan
                                konstruksi terhadap masa  pelaksanaan   
                                pekerjaan; dan                          
                             3) penyesuaian harga kontrak yang disertai 
                                dengan data dukung.                     
                          f) Membuat spesifikasi teknis terhadap item baru
                             dalam addendum kontrak.                    
                          g) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak untuk
                             selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan
                             perubahan Dokumen Kontrak.                 
                     10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit meliputi:
                          a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa 
                             Pekerjaan Konstruksi berdasarkan kertas kerja
                             uraian atas penawaran harga yang telah disepakati,
                             dan memeriksa kesesuaian tagihan dengan hal-hal
                             sebagai berikut:                           
                             1) laporan kemajuan pekerjaan;             
                             2) material yang terpasang;                
                             3) hasil pemeriksaan kesesuaian keluaran/ouput
                                dengan spesifikasi; dan                 
                             4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan tata
                                cara pengukuran dan pembayaran yang telah
                                ditetapkan dalam Dokumen Kontrak beserta
                                perubahannya (apabila ada).             
                          b) memastikan besaran pemotongan pembayaran   
                             tagihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                             dengan rencana pengembalian uang muka, retensi,
                             atau pengurangan lainnya.                  
                          c) memberikan  persetujuan terhadap tagihan   
                             pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                             yang telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya
                             diterbitkan Berita Acara Pembayaran kepada 
                             Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                     11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-ketentuan
                        pada Kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi      
                                                                        
                   I. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
                     Konstruksi                                         
                       1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit
                          meliputi:                                     
                          a) meminta  dan memeriksa Program Pengujian   
                             Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                             yang menunjukkan waktu uji dan sumber daya 
                             yang dibutuhkan serta memastikan hal-hal sebagai
                             berikut:                                   
                             1) catatan as-built, yang paling sedikit mencakup:
                                (a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai
                                   keadaan) sebelum dimulainya Pengujian
                                   Penyelesaian; dan                    
                                (b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan
                                   rincian dari pekerjaan yang  telah   
                                   dilakukan.                           
                             2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP), yang
                                paling sedikit mencakup:                
                                (a) standar operasi, pemeliharaan dan   
                                   penyesuaian pekerjaan yang diperlukan
                                   untuk menjaga kinerja bangunan, Bagian
                                   Pekerjaan dan/atau instalasi mesin sesuai
                                   dengan  kriteria pelaksanaan yang    
                                   ditentukan;                          
                                (b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan,   
                                   dan/atau rencana perbaikan untuk tiap-
                                   tiap  komponen  bangunan,  Bagian    
                                   Pekerjaan    dan/atau     instalasi  
                                   mesin/peralatan; dan                 
                                (c) inventarisasi suku cadang yang diperlukan
                                   untuk pengoperasian dan pemeliharaan 
                                   bangunan.                            
                             3) mekanisme pengujian yang diperlukan untuk
                                memenuhi ketentuan bangunan khusus dari 
                                unit atau  komisi/komite terkait sesuai 
                                peraturan perundang-undangan (apabila ada).
                          b) memberikan  tanggapan  terhadap Program    
                             Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan
                             Konstruksi, berupa:                        
                             1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter
                                (NOL) apabila Program Pengujian Penyelesaian
                                telah memenuhi seluruh ketentuan yang telah
                                ditetapkan; atau                        
                             2) permintaan perbaikan apabila Program    
                                Pengujian Penyelesaian belum memenuhi.  
                          c) melakukan   pemeriksaan  pengujian  dan    
                             pemeriksaan Laporan hasil pengujian untuk  
                             selanjutnya memberikan tanggapan berupa NOL
                             atau perbaikan;                            
                          d) meminta  dan memeriksa kelengkapan surat   
                             permohonan Berita Acara Serah Terima (BAST)
                             Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                             paling sedikit meliputi:                   
                             1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;
                             2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;     
                             3) Berita Acara pengujian terhadap pemenuhan
                                ketentuan bangunan khusus dari unit atau
                                komisi/komite terkait (apabila ada); dan
                             4) Laporan  pelaksanaan  pelatihan yang    
                                dilaksanakan Penyedia Jasa  Pekerjaan   
                                Konstruksi (apabila ada).               
                          e) memberikan  tanggapan  atas  permohonan    
                             penerbitan BAST Pertama, apakah diterima (dengan
                             beberapa catatan terkait cacat mutu minor jika ada)
                             atau ditolak (dengan beberapa alasan) dan meminta
                             perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan   
                             Konstruksi;                                
                          f) membuat   laporan hasil pemeriksaan dan    
                             disampaikan kepada PPK  termasuk apabila   
                             terdapat daftar cacat mutu dan daftar perbaikan
                             yang diperlukan serta daftar tindakan untuk
                             melengkapi kekurangan pekerjaan konstruksi;
                          g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST)
                             Pertama Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan
                             konstruksi (apabila ada);                  
                          h) memberikan rekomendasi termasuk menyiapkan 
                             dokumen dalam rangka penerbitan kelaikan fungsi
                             bangunan konstruksi (seperti Sertifikat Laik Fungsi
                             (SLF) untuk bangunan gedung);              
                          i) meminta penyedia untuk melakukan pembersihan
                             lokasi pekerjaan setelah penerbitan BAST Pertama,
                             yang mencakup:                             
                             1) pemindahan setiap peralatan, sisa material,
                                puing-puing sampah dan Pekerjaan Sementara
                                dari lokasi;                            
                             2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh  
                                kegiatan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                selama pelaksanaan pekerjaan ke kondisi 
                                semula.                                 
                          j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST Pertama
                             dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
                             1) apabila diberlakukan uang retensi, maka 
                                Konsultan Teknis Balai:                 
                                (a) menghitung kembali sisa kewajiban   
                                   Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi terkait
                                   biaya retensi terhadap usulan pembayaran
                                   seratus persen pekerjaan konstruksi; dan
                                (b) memberikan rekomendasi kepada PPK   
                                   terkait pembayaran seratus persen    
                                   pekerjaan konstruksi dan pengembalian
                                   jaminan pelaksanaan.                 
                             2) apabila diberlakukan jaminan pemeliharaan,
                                maka Konsultan Teknis Balai:            
                                (a) meminta dan  memeriksa keabsahan    
                                   jaminan pemeliharaan Penyedia Jasa   
                                   Pekerjaan Konstruksi; dan            
                                (b) memberikan rekomendasi kepada PPK   
                                   terkait pembayaran seratus persen    
                                   pekerjaan konstruksi dan pengembalian
                                   jaminan pelaksanaan.                 
                   J. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:
                       1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen    
                                                                        
                          selama proses audit; dan                      
                       2. mendampingi PPK dalam  memberikan penjelasan  
                          kepada Auditor.                               
                                                                        
14. Keluaran      Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan
                  Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA    
                  Kalimantan IV (Inpres Tahap III) di Provinsi Kalimantan Timur
                  yang terdiri atas:                                    
                  A. Dokumen Pengawasan:                                
                     1. Laporan Program Mutu Konsultansi Konstruksi;    
                     2. Laporan Bulanan;                                
                     3. Laporan Pendahuluan;                            
                                                                        
                     4. Laporan Akhir;                                  
                     5. Laporan Manual OP.                              
                  B. Pada laporan akhir terdapat laporan penunjang yaitu adalah
                     sebagai berikut:                                   
                     1. Laporan Hidrologi dan Hidrolika                 
                     2. Buku Ukur dan Hasil Perhitungan                 
                     3. Laporan Nota Perhitungan Desain                 
                                                                        
                     4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)      
                     5. Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan       
                     6. Laporan K3                                      
                     7. Laporan System Planning                         
                     8. Data Kondisi Eksisting DI/DIR                   
                     9. Buku Daftar Pekerjaan Rehabilitasi              
                     10. Album Gambar Pelaksanaan                       
                                                                        
                     11. Laporan inventarisasi jaringan irigasi di Provinsi
                       Kalimantan Timur yang belum tertangani sebagai dasar
                       penanganan di tahap berikutnya yang meliputi:    
                       a. Detail Desain penanganan                      
                       b. BOQ dan RAB                                   
                       c. Spesifikasi Teknis                            
                       d. Metode Pelaksanaan                            
                                                                        
                  C. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:                 
                     1. Laporan Program Mutu                            
                       Laporan Program Mutu harus mengacu kepada Peraturan
                       Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                       Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
                       Manajemen     Keselamatan   Konstruksi    dan    
                       sekurang kurangnya berisi:                       
                                                                        
                       a) Informasi Pekerjaan                           
                       b) Struktur Organisasi                           
                       c) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                  
                       d) Tahapan Pekerjaan                             
                       e) Gambar dan Spesifikasi Teknis                 
                       f) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement)
                       g) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test
                                                                        
                         Plan/ITP)                                      
                       h) Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok    
                         Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari
                         kalender) setelah diterbitkannya SPMK, sebanyak 3 (tiga)
                         buku.                                          
                     2. Laporan Pendahuluan                             
                       Laporan Pendahuluan memuat:                      
                       a) Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang
                         dilakukan Konsultan seperti yang ditetapkan dalam
                         Kerangka Acuan Kerja;                          
                                                                        
                       b) Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder, identifikasi
                         permasalahan dan hipotesa awal penanggulangannya
                         serta informasi yang diperoleh;                
                       c) Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan Pembagian
                         waktu kerjanya, uraian kegiatan yang akan dikerjakan,
                                                                        
                         Peralatan yang akan membantu kegiatan, Metode Kerja
                         atau Prosedur yang akan diterapkan;            
                       d) Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan jenis
                         kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang    
                         diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan Bagan
                                                                        
                         Alir atau Flow Chart;                          
                       e) Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan yang
                         akan menangani kegiatan lapangan, Pengaturan tugas
                         masing-masing petugas atau tenaga ahlinya serta
                         mekanisme hubungan kerjanya;                   
                                                                        
                       f) Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang
                         telah disiapkan Konsultan.                     
                         Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
                         laporan.                                       
                                                                        
                     3. Laporan Mingguan                                
                       Laporan Mingguan terdiri dari laporan harian dan mingguan
                       yang memuat: Kemajuan pekerjaan (Progress) masing-
                       masing kegiatan dan rencana kegiatan minggu berikutnya
                       lengkap dengan Schedule Pelaksanaan yang terdiri dari
                                                                        
                       Program kegiatan dan Realisasi kegiatan yang ada. Laporan
                       diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
                     4. Laporan Bulanan                                 
                       Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan dan
                                                                        
                       bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan (Progress)
                       masing-masing kegiatan dan rencana kegiatan bulan
                       berikutnya lengkap dengan Schedule Pelaksanaan yang
                       terdiri dari Program kegiatan dan Realisasi kegiatan yang
                       ada. Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
                       laporan.                                         
                                                                        
                     5. Laporan Akhir                                   
                       Laporan Akhir memuat:                            
                       Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu pelaksanaan
                                                                        
                       pekerjaan. Laporan Akhir terdiri dari 2 (dua) laporan, yaitu
                       Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) dan
                       Laporan Utama. Laporan ini akan diserahkan kepada
                       Direksi Pekerjaan setelah selesai dari perbaikan-perbaikan
                       dan melalui tahapan asistensi dengan Direksi Pekerjaan.
                       Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
                       dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.
                                                                        
                     6. Laporan Quality memuat:                         
                       a. Informasi Proyek secara umum                  
                       b. Data pengujian                                
                                                                        
                       c. Kajian hasil pengujian                        
                     7. Laporan Quantity memuat:                        
                       a. Informasi Proyek secara umum                  
                                                                        
                       b. Data Kuantitas dan nilai pekerjaan            
                       c. Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi
                          pada kontrak Pekerjaan Konstruksi             
                                                                        
                     8. Laporan K3 memuat:                              
                       a. Informasi Proyek secara umum                  
                       b. Data kegiatan SMKK                            
                                                                        
                       c. Rekomendasi hasil pemantauan SMKK             
                                                                        
15. Peralatan,    Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
    Material,     Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
    Personel dan  dipelihara oleh penyedia jasa:                        
    Fasilitas dari a. Laporan dan Data                                  
    PPK              Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di
                     Instansi terkait di Provinsi Kalimantan Timur (apabila
                     tersedia).                                         
                   b. Akomodasi dan Ruang Kantor                        
                                                                        
                     Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan
                     ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa
                     perlu menyediakan sendiri.                         
                   c. Pendamping                                        
                     Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/petugas
                     selaku Direksi Pekerjaan yang akan mendampingi dan 
                     mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa
                     konsultansi.                                       
                                                                        
16. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran
    Material dari maupun peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar untuk
    Penyedia Jasa menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material
    Konsultansi   tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.      
                                                                        
17. Lingkup       Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
    Kewenangan    dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    Penyedia      pekerjaan, antara lain terdiri atas:                  
    Terintegrasi   a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
                     untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
                     peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya,
                     termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik,
                     komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili
                     di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;                
                   b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan untuk
                     pengawasan lapangan;                               
                                                                        
                   c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4
                     (empat) dan roda 2 (dua) termasuk biasa operasional dan
                     pemeliharaan yang layak untuk survey/inspeksi lapangan
                     beserta pengemudinya;                              
                   d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
                   e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
                     lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya
                                                                        
                     Langsung Personil);                                
                  Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
                  untuk  tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi 
                  pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.          
                                                                        
18. Jangka Waktu  Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 90 (Sembilah Puluh) Hari
    Penyelesaian  kalender.                                             
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
19. Personel                                               Jumlah       
                                                           Orang        
                     Posisi Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman      
                                                           Bulan        
                                                            (OB)        
                   A. Profesional Staff                                 
                                           SKA Teknik                   
                                            Sumber                      
                                            Daya Air                    
                   Team                                                 
                                           Madya atau                   
                   Leader/Ahli       Teknik                             
                                            SKK Ahli                    
                   Manajemen   S1   Pengairan       6 Tahun  3          
                                             Madya                      
                   Konstruksi        / Sipil                            
                                             Teknik                     
                   (1 Orang)                                            
                                            Sumber                      
                                            Daya Air                    
                                            Jenjang 8                   
                                           SKA Teknik                   
                                            Sumber                      
                                            Daya Air                    
                                           Muda atau                    
                   Tenaga Ahli       Teknik                             
                             S1/D4          SKK Ahli                    
                   Sumber Daya      Pengairan       5 Tahun  3          
                             Terapan         Muda                       
                   Air (1 Orang)     / Sipil                            
                                             Teknik                     
                                            Sumber                      
                                            Daya Air                    
                                            Jenjang 7                   
                                           SKA Teknik                   
                                            Sumber                      
                   Tenaga Ahli              Daya Air                    
                   Quality                 Muda atau                    
                                     Teknik                             
                   Engineer dan S1/D4       SKK Ahli                    
                                    Pengairan       5 Tahun  3          
                   Quantity  Terapan         Muda                       
                                     / Sipil                            
                   Engineer (1               Teknik                     
                   Orang)                   Sumber                      
                                            Daya Air                    
                                            Jenjang 7                   
                                           SKA Teknik                   
                                            Sumber                      
                                            Daya Air                    
                   Tenaga Ahli             Muda atau                    
                                     Teknik                             
                   Hidrologi dan S1/D4      SKK Ahli                    
                                    Pengairan       5 Tahun  2          
                   Hidrolika (1 Terapan      Muda                       
                                     / Sipil                            
                   Orang)                    Teknik                     
                                            Sumber                      
                                            Daya Air                    
                                            Jenjang 7                   
                                           SKA Survei                   
                                            Terestris                   
                                           Madya atau                   
                   Tenaga Ahli                                          
                                     S1/D4  SKK Ahli                    
                   Geodesi/Topo S1                  6 Tahun  2          
                                     Terapan Madya                      
                   grafi (1 Orang)                                      
                                             Survei                     
                                            Terestris                   
                                            Jenjang 8                   
                                            SKA K3                      
                                           Konstruksi/                  
                                            KK Muda                     
                   Tenaga Ahli K3    Teknik atau SKK                    
                             S1/D4                                      
                   Konstruksi/      Pengairan Ahli Muda 3 Tahun 2       
                             Terapan                                    
                     Ahli KK         / Sipil  K3                        
                                           Konstruksi                   
                                             /KK                        
                                            Jenjang 7                   
                   B. Tenaga Pendukung                                  
                                     Teknik                             
                   Inspektor                                            
                             Min. S1 Pengairan                          
                   (5 orang)                                            
                                     / Sipil                            
                                     Teknik                             
                   Surveyor                                             
                             Min. S1 Geodesi /                          
                   (1 orang)                                            
                                      Sipil                             
                   Operator                                             
                              Min.                                      
                   CAD/Drafter                                          
                             SMK/D3                                     
                   (1 orang)                                            
                   Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:                
                    1. Team Leader                                      
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        memahami  Dokumen  Kontrak Pekerjaan Konstruksi 
                        secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
                        spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
                        konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
                        setiap pelaksanaan pekerjaan;                   
                      b. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                        analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
                        dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                        Terintegrasi sebelum pelaksanaan pekerjaan;     
                      c. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                        pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                        serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil 
                        inspeksi lapangan;                              
                      d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                        menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan 
                        konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                        dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan  
                        Konstruksi Terintegrasi;                        
                      e. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                        dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
                        setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                        schedule) yang telah disetujui;                 
                                                                        
                      f. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                        segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                        pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dan dapat berpengaruh
                        terhadap jadwal  penyelesaian pekerjaan yang    
                        direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
                        membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
                                                                        
                        mengatasi keterlambatan;                        
                      g. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
                        setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
                        Quantity Engineer;                              
                      h. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan 
                        Konstruksi Terintegrasi diizinkan untuk melaksanakan
                        pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan pekerjaan  
                                                                        
                        sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
                        tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
                        persyaratan dalam Dokumen   Kontrak Pekerjaan   
                        Konstruksi Terintegrasi;                        
                      i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
                        volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                        memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                                                                        
                        bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
                      j. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                        yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                        bahan    pertimbangan    dalam    pengampilan   
                        keputusan/persetujuan;                          
                      k. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                        mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                                                                        
                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi atas usulan
                        pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi.                                     
                                                                        
                    2. Tenaga Ahli SDA                                  
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal
                                                                        
                        desain bangunan air;                            
                      b. Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list
                        verifikasi desain bangunan air;                 
                      c. Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi
                        teknis, bill of quantity, dan prakiraan pagu pekerjaan;
                      d. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan 
                        dengan  gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan    
                        memperhatikan kondisi di lapangan;              
                      e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                        Terintegrasi menerapkan ketentuan keselamatan   
                        konstruksi;                                     
                                                                        
                      f. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
                        terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
                        Kerja Konstruksi (SKK);                         
                      g. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                        telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);  
                      h. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
                        Operator (SIO);                                 
                                                                        
                      i. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan 
                        produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
                        formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                        daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
                        kontrak pekerjaan konstruksi;                   
                      j. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
                        dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
                                                                        
                        Terintegrasi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                        Konstruksi;                                     
                      k. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                        Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, apabila metode
                        konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan
                        dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
                        melaporkannya kepada Team Leader;               
                                                                        
                      l. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                        yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        Terintegrasi;                                   
                      m. Membuatan laporan persiapan operasi pemeliharaan
                        terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
                        Jasa Pekerjaan Konstruksi;                      
                      n. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                                                                        
                        perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
                        dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
                        Leader; dan                                     
                      o. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
                                                                        
                    3. Tenaga Ahli Quality Engineer dan Quantity Engineer
                                                                        
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan
                        secara professional dengan memperbandingkan kontrak
                        pekerjaan yang sedang berlangsung atau telah selesai
                        dikerjakan dengan memperhitungkan eskalasi harga
                        beberapa paket pekerjaan;                       
                      b. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa
                        pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
                        dan saat pelaksanaan pekerjaan;                 
                      c. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                                                                        
                        pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
                        tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;   
                      d. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                        yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                        pekerjaan;                                      
                      e. Bekerjasama dengan  Quality Engineer  untuk    
                        menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
                                                                        
                        laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
                        pekerjaan dapat dilaksanakan;                   
                      f. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                        berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader
                        jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
                        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                        Terintegrasi;                                   
                                                                        
                      g. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                        semua  hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                        kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sesuai
                        dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
                        Konstruksi Terintegrasi;                        
                      h. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan 
                                                                        
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tentang
                        pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah 
                        diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk   
                        dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai
                        kerja;                                          
                      i. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                        pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                        
                        Konstruksi Terintegrasi;                        
                      j. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                        keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                        tertulis kepada Team Leader; dan                
                      k. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                        keseluruhan dari bagian pekerjaan yang  telah   
                        diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;
                                                                        
                     l. Memeriksa, mengawasi dan  melakukan pengujian   
                        terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                        peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
                        perubahannya;                                   
                     m. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                        dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
                     n. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                        dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        Terintegrasi dalam rangka pengendalian mutu material
                                                                        
                        serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada
                        Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat
                        mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
                     o. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                        dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
                        Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
                        material dan hasil pekerjaan;                   
                                                                        
                     p. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                        yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        Terintegrasi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
                        dan dokumen perubahannya;                       
                     q. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya   
                        berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data 
                        laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                                                                        
                        risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                        Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK  
                        Perencanaan dan Program;                        
                     r. Menyiapkan  format laporan pengendalian mutu    
                        pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                        penerimaan pekerjaan;                           
                     s. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                                                                        
                        jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                        kepada Team Leader;                             
                     t. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap 
                        ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                        penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                     u. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
                        Jasa  Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi mengenai
                                                                        
                        metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan   
                                                                        
                    4. Tenaga Ahli Hidrologi dan Hidrolika              
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Mengumpulkan data hidrologi, aliran sungai, curah
                        hujan, klimatologi yang tersedia hingga saat ini dan
                        melakukan analisis yang diperlukan untuk meninjau
                                                                        
                        rencana induk dan studi kelayakan; mengumpulkan,
                        memverifikasi, dan menganalisis data hidrologi historis,
                        meneliti dengan cermat kumpulan data untuk anomali,
                        dan  mengganti data yang hilang, jika diperlukan,
                        menggunakan metode statistik standar, termasuk neraca
                        air                                             
                      b. Melakukan peninjauan terhadap rencana induk dan studi
                        kelayakan sehubungan dengan analisis hidrologi dan
                        menarik perhatian pada perubahan yang mungkin   
                        diperlukan sejak persiapannya termasuk pertimbangan
                                                                        
                        perubahan iklim;                                
                      c. Menganalisis dampak perubahan iklim terhadap   
                        ketersediaan air;                               
                      d. Menganalisis hubungan antara kondisi DAS dengan
                        ketersediaan air;                               
                      e. Dalam koordinasi dengan spesialis terkait, melakukan
                        simulasi dengan menggunakan data aliran sungai  
                                                                        
                        mingguan,                                       
                      f. data curah hujan dan  data  klimatologi untuk  
                        mendapatkan pola tanam dan                      
                      g. intensitas tanam yang paling tepat;            
                      h. Melaporkan temuan studi hidrologi dan implikasinya
                        terhadap proyek;                                
                      i. Bersama Ketua Tim, memeriksa parameter aliran desain
                                                                        
                        yang awalnya digunakan untuk proyek tersebut dan
                        meninjau dan  menyempurnakan analisis hidrologi 
                        ketersediaan air dan debit banjir termasuk penilaian
                        perubahan iklim; memberikan masukan kepada Insinyur
                        Desain Hidraulik dalam menetapkan debit desain untuk
                        setiap pekerjaan drainase silang yang dipertimbangkan
                        untuk dimasukkan dalam paket modernisasi sistem; dan
                                                                        
                        meninjau studi perubahan iklim lokal yang baru-baru ini
                        disiapkan dan menilai bagaimana studi tersebut akan
                        berdampak pada ketersediaan air di masa mendatang dan
                        kebutuhan air tanaman, dengan dukungan dari Spesialis
                        Pertanian.                                      
                      j. Membantu ketua tim dan wakil ketua tim dalam persiapan
                        laporan yang tepat waktu                        
                                                                        
                      k. Menyusun perencanaan teknis untuk pengendalian 
                        banjir, drainase dan irigasi yang kaitannya dengan
                        jaringan irigasi.                               
                      l. Menggunakan    perangkat   lunak    simulasi   
                        hidrolika/hidrologi seperti HEC-RAS, SWMM, MIKE 11,
                        dll.                                            
                      m. Melakukan kajian debit aliran, curah hujan, dan perilaku
                                                                        
                        aliran sungai.                                  
                      n. Mendesain saluran air, bendung, bendungan, pompa,
                        tanggul, dan struktur pengendali air lainnya.   
                      o. Melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan agar
                        sesuai dengan desain hidrolika.                 
                      p. Mengevaluasi performa sistem hidrolik yang sudah
                        dibangun (misal, efektivitas sistem irigasi pasca hujan
                        ekstrem).                                       
                      q. Membuat model  matematis atau numerik untuk    
                        memahami dinamika air dalam suatu sistem.       
                      r. Menyajikan data teknis secara visual (peta banjir, profil
                                                                        
                        aliran, dsb).                                   
                                                                        
                    5. Tenaga Ahli Geodesi/Topografi                    
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
                      a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan survei  
                        geodetik dan topografi untuk keperluan perencanaan
                        teknis proyek.                                  
                                                                        
                      b. Menentukan metode survei yang tepat (misal: GPS, total
                        station, drone/UAV, fotogrametri, LIDAR).       
                      c. Menyusun jaringan kontrol geodetik dan titik-titik
                        referensi (BM – Bench Mark).                    
                      d. Melakukan pengukuran detail medan, kontur, elevasi,
                        batas lahan, dan fitur penting lainnya.         
                      e. Membuat peta topografi, peta situasi, dan peta kontur
                                                                        
                        untuk keperluan desain dan pelaksanaan konstruksi.
                      f. Mengolah data hasil survei menggunakan perangkat
                        lunak (AutoCAD, Civil 3D, ArcGIS, Surfer, Global Mapper,
                        dll).                                           
                      g. Melakukan koreksi data dan verifikasi akurasi hasil
                        survei.                                         
                      h. Menyajikan data dalam bentuk digital maupun cetak
                                                                        
                        (peta, profil memanjang/melintang, digital terrain
                        model/DTM).                                     
                      i. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemetaan
                        yang dilakukan tim survei lapangan.             
                      j. Memastikan kesesuaian antara data survei dan kondisi
                        aktual di lapangan.                             
                      k. Memberikan titik referensi untuk pelaksanaan   
                                                                        
                        pembangunan (staking out, pengukuran elevasi, dll).
                      l. Menyampaikan informasi spasial dan elevasi secara
                        akurat untuk mendukung keputusan teknis proyek. 
                      m. Pengukuran dan pemetaan secara sistematis dan mudah
                        ditelusuri.                                     
                                                                        
                    6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi                        
                                                                        
                      Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                      untuk:                                            
                      n. Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi pekerjaan;
                      o. Mendata segala potensi hazard yang ada terkait kondisi
                        lokasi pekerjaan;                               
                      p. Memetakan penanganan terhadap potensi hazard yang
                        dapat terjadi selama pekerjaan perencanaan dan segala
                        kegiatan di lapangan dalam rangka penyelesaian  
                        pekerjaan studi;                                
                      q. Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama
                        pelaksanan pekerjaan fisik Peningkatan di lokasi;
                                                                        
                      r. Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan konstruksi;
                      s. Melakukan tugas lain terkait dalam rangka mendukung
                        pekerjaan.                                      
                                                                        
20. Jadwal Tahapan Perincian kegiatan dibuatkan dalam bentuk jadwal pelaksanaan
    Pelaksanaan   kegiatan, disepakati oleh pihak Konsultan dengan pihak Pemberi
    Pekerjaan     Pekerjaan                                             
                                                                        
21. Laporan       Laporan Pendahuluan memuat:                           
    Pendahuluan   Hasil Peninjauan Lapangan, Kondisi lapangan, Identifikasi
                  permasalahan, Metode Kerja, Bagan Alir atau Flow Chart ,
                  Pengaturan tugas masing-masing personil atau tenaga ahli serta
                  Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan lampiran-
                  lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus diserahkan
                  selambat-lambatnya: 25 (duapuluh lima) hari kerja sejak SPMK
                  diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.   
                                                                        
22. Laporan       Laporan Bulanan memuat:                               
    Bulanan       Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan yang
                  dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan lampiran-
                  lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus diserahkan
                  selambat-lambatnya pada tanggal 25 (duapuluh lima) tiap bulan
                  dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan tiap
                  bulannya.                                             
                                                                        
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:                                 
                  Laporan Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama, diserahkan
                  setelah diadakan perbaikan-perbaikan (Completion Report) dengan
                  direksi pekerjaan. Completion Report diserahkan sebanyak 3 (tiga)
                  rangkap buku laporan dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1
                  (satu) unit.                                          
                                                                        
24. Laporan       Laporan Program Mutu (RMK) memuat:                    
    Program Mutu  Laporan Program Mutu (RMK) umumnya memuat informasi   
    (RMK)         terkait pelaksanaan, pencapaian, dan evaluasi mutu dari suatu
                  program, kegiatan, atau unit kerja di lingkungan institusi (seperti
                  pendidikan, kesehatan, atau organisasi lainnya).      
                                                                        
25. Laporan       Laporan Ringkasan memuat:                             
    Ringkasan     Laporan ini bersifat ringkas tapi menyajikan poin-poin penting
                  dari hasil pengawasan/pembinaan, dan biasanya ditujukan
                  kepada pihak manajemen, pemilik proyek, atau instansi terkait.
                                                                        
26. Laporan Quality Laporan Quality meliputi:                           
                  Laporan Quality adalah dokumen yang memuat evaluasi terhadap
                  aspek mutu (quality) dari pelaksanaan suatu proyek, biasanya
                  konstruksi atau proyek infrastruktur, dan dibuat oleh konsultan
                  pengawas/supervisi. Fokusnya adalah memastikan bahwa hasil
                  pekerjaan sesuai dengan standar mutu yang ditentukan dalam
                  dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan regulasi yang berlaku.
                                                                        
27. Laporan       Laporan Quantity meliputi:                            
    Quantity      Laporan Quantity biasanya berfokus pada kuantitas pekerjaan
                  yang telah dilaksanakan, dan menjadi bagian penting dari
                  pengawasan progres fisik serta dasar perhitungan pembayaran
                  (termin/progress billing). Laporan ini untuk memverifikasi volume
                  pekerjaan kontraktor di lapangan.                     
                                                                        
                              Hal-Hal Lain                              
28. Pendayagunaan  a. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
    Tenaga Ahli dan                                                     
                     mengutamakan tenaga ahli dalam negeri dengan melampirkan
    Produksi Dalam                                                      
                     kartu identitas sebagai warga negara indonesia.    
    Negeri                                                              
                   b. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada
                     di dalam negeri seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi,
                     perbankan dan pemeliharaan.                        
29. Persyaratan   Dalam  hal peserta akan melakukan kerjasama operasi   
    Kerjasama                                                           
                  (KSO)/Kemitraan, maka disyaratkan sebagai berikut:    
                   a. Wajib mempunyai perjanjian Kerjasama Operasi/kemitraan
                     dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;   
                   b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang
                     tergabung dalam Kerja Sama Operasi/Kemitraan;      
                   c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO 
                     tertentu;                                          
                   d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading
                     firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak
                     untuk dan atas nama kemitraan/KSO;                 
                                                                        
30. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan  
    Pengumpulan                                                         
                  berikut:                                              
    Data Lapangan                                                       
                   a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang
                     berwenang dan hasil data lapangan yang digunakan dalam
                     laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda tangan dan
                     cap dari instansi terkait.                         
                   b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
                     dalam pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat penyerahan
                     Laporan Akhir.                                     
31. Alih          Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahuan                                                         
                  menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
                  terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
                  alih pengetahuan kepada personil di lingkungan Pejabat Pembuat
                  Komitmen.                                             
                                                                        
                                        Kepala SNVT                     
                               Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air     
                              Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Zulfi Fakhroni, S.T.              
                                  NIP. 19730112 200312 1 001