Renovasi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Pangkep, Pekerjaan Pengecatan, Pemasangan Jaringan Internet

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453909000
Status: Gagal
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: 691310
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 23,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,900,000
RUP Code: 60993912
Work Location: SULAWESI SELATAN - Pangkajene Kepulauan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
 RENOVASI SEKOLAH  RAKYAT TAHAP 1C KABUPATEN  PANGKAJENE               
                      DAN KEPULAUAN,                                   
   PEKERJAAN PENGECATAN,  PEMASANGAN  JARINGAN INTERNET                
                  TAHUN  ANGGARAN   2025                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
      Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
                                                                       
   Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk
   anak-anak yang tidak mampu, yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk
                                                                       
   Sekolah Rakyat.                                                     
      Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam
   mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang
                                                                       
   berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah Rakyat
   bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga miskin.
   Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk
                                                                       
   membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.                 
      Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
   mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis
                                                                       
   pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor
   8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
                                                                       
   Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.                                     
      Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan
   dilaksanakan di 138 lokasi yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia yang terbagi dalam 2
                                                                       
   tahap. Tahap I terdiri dari 65 lokasi akan dilaksanakan secara SYC 2025 dan ditargetkan
   selesai pada awal Juli 2025 sehingga dapat dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
   Salah satu provinsi lokasi sekolah rakyat tahap IC yakni Provinsi Sulawesi Selatan, yang
                                                                       
   terdiri dari 8 Lokasi yakni Sekolah Rakyat Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten
   Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Bone,
                                                                       
   Kabupaten Sinjai, Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Luwu Utara.   
                                                                       
2. Dasar Hukum                                                         
                                                                       
   1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
   2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;        
   3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;   
                                                                       
   4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                                                                       
     Undang-Undang;                                                    
   5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                       
   6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
                                                                       
     Tahun 2024;                                                       
   7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                       
   8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
     Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur           
   9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
                                                                       
     Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                 
   10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
                                                                       
     Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
     Rakyat.                                                           
   11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                                                                       
     12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     Melalui Penyedia.                                                 
   12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
                                                                       
     Harga;                                                            
   13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
                                                                       
     Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;   
   14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
     Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                    
                                                                       
   15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
     Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa  
     Perancanganan Konstruksi;                                         
                                                                       
   16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
     Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                              
                                                                       
   17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
     Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                       
     Perumahan Rakyat;                                                 
   18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
     Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
                                                                       
   19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
     Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
                                                                       
     dan Perumahan Rakyat;                                             
   20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
     perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
                                                                       
     Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
   21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
                                                                       
     hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
     Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
     Kementerian PUPR.                                                 
                                                                       
                                                                       
3. Maksud dan Tujuan                                                   
      Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
                                                                       
   Kontruksi yang akan melaksanakan setiap tahapan pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat
   Tahap 1C Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Pekerjaan Pengecatan, Pemasangan
                                                                       
   Jaringan Internet meliputi tahap persiapan, pembongkaran, pelaksanaan dan
   pemeliharaan.                                                       
      Tujuan Pengadaan Jasa Kontruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi sesuai
                                                                       
   dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pekerjaan yang
   berkualitas sehingga terciptanya pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi
   peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung
                                                                       
   negara yang sesuai.                                                 
                                                                       
                                                                       
4. Sasaran                                                             
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa konstruksi ini adalah:
   1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Renovasi Sekolah Rakyat Tahap
                                                                       
     1C Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Pekerjaan Pengecatan, Pemasangan
     Jaringan Internet mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama,
     Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;                         
                                                                       
   2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi penyelesaian Renovasi Sekolah Rakyat
     Tahap 1C Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Pekerjaan Pengecatan,
                                                                       
     Pemasangan Jaringan Internet, dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat
     waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
     administrasi;                                                     
                                                                       
                                                                       
5. Penerima Manfaat                                                    
      Penerima manfaat dari kegiatan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap 1C Kabupaten
                                                                       
   Pangkajene Dan Kepulauan, Pekerjaan Pengecatan, Pemasangan Jaringan Internet ini
   adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dan hasil
                                                                       
   pekerjaan akan diserahterimakan kepada Kementerian Sosial.          
                                                                       
6. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                       
      Lokasi pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC Kabupaten Balai Pelatihan
   Vokasi dan Produktivitas Pangkajene Kepulauan, Mandalle, Kec. Mandalle, Kabupaten
                                                                       
   Pangkajene dan Kepulauan.                                           
                                                                       
7. Sumber Pendanaan                                                    
                                                                       
      Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat
   Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan
   Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai Pagu sebesar Rp.23.900.000,-,- (Dua
                                                                       
   Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) termasuk pajak-pajak dan pengeluaran
   lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Makassar, 02 Oktober 2025       
                                                                       
                                                                       
                              PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis      
                              Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis   
                                     Sulawesi Selatan                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Martinus, S.T.                   
                                  NIP. 197903232014101001