URAIAN SINGKAT
RENOVASI SEKOLAH RAKYAT TAHAP 1C KABUPATEN BONE,
PEKERJAAN MEP TAMBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025,
Presiden Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk
anak-anak yang tidak mampu, yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk
Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam
mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang
berkualitas bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah Rakyat
bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga miskin.
Sekolah ini dirancang untuk mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk
membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
mendapatkan penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis
pendukung Sekolah Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor
8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan
dilaksanakan di 138 lokasi yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia yang terbagi dalam 2
tahap. Tahap I terdiri dari 65 lokasi akan dilaksanakan secara SYC 2025 dan ditargetkan
selesai pada awal Juli 2025 sehingga dapat dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Salah satu provinsi lokasi sekolah rakyat tahap IC yakni Provinsi Sulawesi Selatan, yang
terdiri dari 8 Lokasi yakni Sekolah Rakyat Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten
Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Bone,
Kabupaten Sinjai, Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Luwu Utara.
2. Dasar Hukum
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
Harga;
13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa
Perancanganan Konstruksi;
16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
Kementerian PUPR.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Kontruksi yang akan melaksanakan setiap tahapan pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat
Tahap 1C Kabupaten Bone Pekerjaan MEP Tambahan, meliputi tahap persiapan, SMKK,
pelaksanaan MEP dan pemeliharaan.
Tujuan Pengadaan Jasa Kontruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pekerjaan yang
berkualitas sehingga terciptanya pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung
negara yang sesuai.
4. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Kabupaten Bone, Pekerjaan MEP
Tambahan mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi penyelesaian Kabupaten Bone, Pekerjaan
MEP Tambahan, dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam
batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
5. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap 1C Kabupaten
Kabupaten Bone, Pekerjaan MEP Tambahan ini adalah Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dan hasil pekerjaan akan diserahterimakan kepada
Kementerian Sosial.
6. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC Kabupaten Bone Balai
Latihan Kerja (BLK) Kab. Bone Jl. Yos Sudarso KM 5, Kelurahan Cellu, Kecamatan
Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
7. Sumber Pendanaan
Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat
Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 399.636.000-,-
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
termasuk pajak-pajak dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Makassar, 02 Oktober 2025
PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis
Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis
Sulawesi Selatan
Martinus, S.T.
NIP. 197903232014101001