URAIAN SINGKAT
Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Bali (Inpres Tahap III)
Tahun Anggaran 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bali Penida
Nama Paket Pekerjaan : Konsutan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Bali (Inpres Tahap III)
Waktu Pelaksanaan : 60 hari kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 1.277.154.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh
Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual (SYC)
A. Latar Belakang
1. Gambaran Umum
Sesuai hasil pengumpulan data terverifikasi yang menjadi dasar usulan dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas, Kementerian Pekerjaaan Umum dan Kementerian Pertanian
disampaikan ke Kementerian Keuangan dalam pengusulan anggaran, ditetapkanlah daftar
lokasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap III yang berada di Kab.
Jembrana, dengan luas layanan sebesar 9.76 Ha.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
1. Maksud kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya percepatan dalam penyelenggaraan kegiatan
rehabilitasi jaringan utama pada Daerah Irigasi Kewenangan Daerah untuk mendukung
swasembada pangan di Provinsi Bali.
2. Tujuan kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jaringan utama pada
Daerah Irigasi Kewenangan Daerah untuk mendukung swasembada pangan di Provinsi Bali
dapat terlaksana dengan baik.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para petani (Subak) serta pengguna air lainnya di
Kab. Jembrana
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Kewenangan Daerah di Kab.
Jembrana, dengan volume output sepanjang 0.62 Km
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pelaksanaan pekerjaan berada di Kab. Jembrana (-8.332731; 114.615611).
Kab. Jembrana
Peta Lokasi Pekerjaan