Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bbws Pemali Juana (Inpres Tahap III);jawa Tengah; Kota Semarang; 25,911 Km; 1.122,53 Ha; F; S; Syc

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10459033000
Status: Ulang
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,956,771,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 54,956,771,000
RUP Code: 60840218
Work Location: KAB. SEMARANG - Semarang (Kab.)|KAB. BATANG - Batang (Kab.)|KAB. DEMAK - Demak (Kab.)|KAB. PATI - Pati (Kab.)|KAB. JEPARA - Jepara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH DI   
                  BBWS PEMALI JUANA (INPRES TAHAP III)                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                 
   Unit Eselon I           :  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air          
                                                                           
   Sasaran Program         :  Ketahanan Sumber Daya Air                    
   Sasaran Program         :  Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air      
                                                                           
                              Berkelanjutan dan Produktif Untuk Mendukung  
                              Swasembada Air Nasional                      
                                                                           
   Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
   Kegiatan                :  Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
                                                                           
                              dan Non-Padi (7691)                          
   Sasaran Kegiatan        :  Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                                                                           
                              produktivitas penggunaan air irigasi         
   Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                                                                           
                              Ditingkatkan                                 
   Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
   Rincian Output (RO)     :  Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
                                                                           
                              (7691.RBS.005)                               
   Satuan Kerja            :  SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air    
                                                                           
                              Pemali Juana                                 
   Nama Paket Pekerjaan    :  Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
                                                                           
                              Kewenangan Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres
                              Tahap III)                                   
                                                                           
   Waktu Pelaksanaan       :  3 (tiga) bulan                               
   Alokasi Anggaran        :  Rp 54.956.771.000,00                         
                                                                           
   Tahun Anggaran          :  2025                                         
   Jenis Kontrak           :  Single Years Contract (SYC)                  
   Volume Output           :  25,911 km                                    
                                                                           
   Volume Outcome          :  1.122,53 Ha                                  
                                                                           
                                                                           
  A. Latar Belakang                                                        
     1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan                             
                                                                           
        a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;      
        b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
                                                                           
        c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
        d. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2015 tentang Kementrian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat;                                                
        e. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
                                                                           
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah;                                                      
                                                                           
        f. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                           
          Pemerintah;                                                      
        g. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                           
          Pemerintah;                                                      
        h. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025;                            
                                                                           
        i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
          Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat;                                                
                                                                           
        j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
          tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli
                                                                           
          untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; dan                   
        k. Pedoman Standar Minimal Inkindo Tahun 2025.                     
                                                                           
     2. Gambaran Umum                                                      
        Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna
                                                                           
        menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang
        mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
                                                                           
        yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk yang
        selalu terus berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam
                                                                           
        rangka mendukung salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya
        optimasi lahan pertanian dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan
        areal sawah (ekstensifikasi) perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor
                                                                           
        pertanian selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga
        diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas.
                                                                           
        Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui
        Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana akan menyelenggarakan Kegiatan
                                                                           
        Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kab. Batang, Kab. Demak, Kab.
        Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang (Inpres Tahap III), yang diharapkan dapat
                                                                           
        meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi Jawa Tengah.
     3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                        
                                                                           
        1. Relevansi dengan RPJMN 2025–2029                                
          RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
          perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun.
          Dalam RPJMN 2025–2029, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi
                                                                           
          sangat relevan dengan Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem Pertahanan
          Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada
                                                                           
          Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hiiau, dan Ekonomi
          Biru, terutama pada:                                             
                                                                           
           a. Sasaran 2: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan
             pangan yang berkualitas secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus
                                                                           
             Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada
             Pangan.                                                       
                                                                           
           b. Sasaran 4: Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air
             secara berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW
             Nexus) dengan arah kebijakan Swasembada Air. Salah satu upaya mewujudkan
                                                                           
             swasembada air berupa tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari
             bendungan terbangun.                                          
                                                                           
        2. Relevansi dengan RKP Tahun 2025                                 
          RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
                                                                           
          prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi dan peningkatan irigasi relevan
          dengan Tema RKP 2025 “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan
                                                                           
          Berkelanjutan”. Arah kebijakan swasembada air dilaksanakan melalui peningkatan
          kinerja layanan irigasi multikomoditas untuk mendukung ketahanan pangan lokal,
                                                                           
          peningkatan produktivitas, dan swasembada pangan yang ditempuh dengan
          pengembangan dan pengelolaan irigasi serta inisiasi modernisasi irigasi.
                                                                           
                                                                           
  B. Maksud dan Tujuan                                                     
     Maksud dengan adanya Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
                                                                           
     Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres Tahap III) untuk mengembalikan fungsi sarana dan
     prasarana Daerah Irigasi yang rusak sehingga dapat berfungsi dengan optimal. Tujuannya
                                                                           
     memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana, menyediakan fasilitas pendukung
     untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi, meningkat efieseinsi
                                                                           
     pelaksanaan program.                                                  
                                                                           
                                                                           
  C. Penerima Manfaat                                                      
     Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah para Petani di beberapa Daerah Irigasi di Kab.
                                                                           
     Batang, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah
     dalam mendukung program swasembada pangan nasional.                   
  D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
     Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pemali
     Juana (Inpres Tahap III) dilaksanakan dengan menggunakan kriteria teknis dan kriteria
                                                                           
     lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi Saluran dan Bangunan Air.
     Adapun daftar/list pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
                                                                           
     Kewenangan Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres Tahap III) adalah sebagai berikut:
     1.  DI. Tropong                                                       
     2.  DI. Aji Jamban                                                    
     3.  DI. Sukabaru                                                      
                                                                           
     4.  DI. Clering                                                       
     5.  DI. Kedowo                                                        
     6.  DI. Les Kintelan                                                  
     7.  DI. Semangeng                                                     
     8.  DI. Kontrak                                                       
     9.  DI. Cabean                                                        
     10. DI. Bangkleyan                                                    
     11. DI. Bendo                                                         
                                                                           
     12. DI. Bonjoran                                                      
     13. DI. Sipasinan                                                     
     14. DI. Watulawang                                                    
                                                                           
         Yang terdiri dari:                                                
                                                                           
     a.  Pekerjaan Persiapan:                                              
     b.  Pekerjaan SMKK;                                                   
     c.  Pekerjaan Tanah;                                                  
     d.  Pekerjaan Pasangan;                                               
     e.  Pekerjaan Beton;                                                  
     f.  Pekerjaan Pintu;                                                  
                                                                           
                                                                           
     Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
     dilaksanakan yang dilakukan oleh konsultan supervisi.                 
  E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                          
     Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada Kab. Batang, Kab. Demak, Kab.
     Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah.            
                                                                           
     Penanganan Jaringan Irigasi meliputi :                                
     1. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Batang :              
                                                                           
       a) Jaringan Irigasi DI. Tropong                                     
       b) Jaringan Irigasi DI. Aji Jamban                                  
                                                                           
     2. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Demak :               
       a) Jaringan Irigasi DI. Sukabaru                                    
                                                                           
     3. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Jepara :              
       a) Jaringan Irigasi DI. Clering                                     
                                                                           
       b) Jaringan Irigasi DI. Kedowo                                      
       c) Jaringan Irigasi DI. Les Kintelan                                
     4. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Pati :                
                                                                           
       a) Jaringan Irigasi DI. Semangeng                                   
       b) Jaringan Irigasi DI. Kontrak                                     
                                                                           
       c) Jaringan Irigasi DI. Cabean                                      
       d) Jaringan Irigasi DI. Bangkleyan                                  
                                                                           
       e) Jaringan Irigasi DI. Bendo                                       
       f) Jaringan Irigasi DI. Bonjoran                                    
                                                                           
     5. Penanganan Jaringan Irigasi DI. di Kabupaten Semarang :            
       a) Jaringan Irigasi DI. Sipasinan                                   
                                                                           
       b) Jaringan Irigasi DI. Watulawang                                  
                                                                           
                                                                           
  F. Strategi Pencapaian Keluaran                                          
     1. Metode Pelaksanaan                                                 
       Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pemali
                                                                           
       Juana (Inpres Tahap III) dilaksanakan dengan menggunakan baik kriteria teknis dan kriteria
       lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi Saluran dan Bangunan Air
                                                                           
       pada Kab. Batang, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Pati, dan Kab. Semarang Provinsi Jawa
       Tengah. Adapun daftar/list pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
                                                                           
       Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pemali Juana (Inpres Tahap III) adalah sebagai
       berikut:                                                            
                                                                           
       a. Pekerjaan Persiapan:                                             
       b. Pekerjaan SMKK;                                                  
                                                                           
       c. Pekerjaan Tanah;                                                 
       d. Pekerjaan Pasangan;                                              
       e. Pekerjaan Beton;                                                 
       f. Pekerjaan Pintu;                                                 
       g. Pekerjaan Lain-lain.                                             
                                                                           
       Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
       dilaksanakan yang dilakukan oleh konsultan supervisi.               
                                                                           
                                                                           
     2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                           
       Skema proyek ini dilaksanakan dengan kontrak SYC dengan jadwal pelaksanaan proyek
       adalah selama 3 (tiga) bulan.                                       
                                                                           
                                             Tahun 2025                    
        No.       Kegiatan                                                 
                                    Okt         Nov         Des            
       1    Pelaksanaan                                                    
                                                                           
                                                                           
  G. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)                     
     SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana mendorong masyarakat agar
                                                                           
     lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Pada pekerjaan ini
     diterapkan pembatasan nilai TKDN yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat
                                                                           
     Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi. Tim P3DN Kementerian PU melakukan
     pemantauan dan evaluasi secara berkala minimal sekali dalam setahun terhadap penerapan
                                                                           
     batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan pekerjaan
     konstruksi terintegrasi di Kementerian PU.                            
                                                                           
                                                                           
  H. Biaya yang Diperlukan                                                 
                                                                           
     Anggaran Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp. 54.956.771.000,00 (Lima Puluh
     Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
                                                                           
     Untuk pendanaan anggaran ini menggunakan dana Anggaran Belanja Pendapatan Negara
     (APBN) Tahun 2025 dan pembayaran dilakukan dengan cara termin.        
  I. Kapasitas Pelaksana                                                   
     Terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Teknik dan 5 (lima) orang Petugas
     Teknik, beserta Pelaksana Administrasi Umum dan 1(satu) orang Administrasi Umum,
                                                                           
     dengan struktur oragnisasi pada gambar di bawah ini.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                   Struktur Organisai SNVT PJPA - PPK Irigasi dan Rawa I