KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH
DI BWS SULAWESI II (INPRES TAHAP III)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BWS Sulawesi II (Inpres Tahap III)
Waktu Pelaksanaan : 80 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 15.728.897.000,-
Mata Anggaran Kegiatan : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada.
Masyarakat/Pemerintah Daerah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Volume Output : 2 Km
Volume Outcome : 861 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “ Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk Sebesar-
besar Kemakmuran Rakyat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Indonesia No. 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
Mendukung Swasembada Pangan
Peraturan Menteri PUPR No. 25/PRT/M/2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana
Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan
Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tata Cara Perizinan Pengusahaan
Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di PUPR.
Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan
Jaringan Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan SDA.
Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan penetapan Status
Daerah Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelola Aset Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Irigasi dan
Pengelolaan Sistem Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi.
Peraturan Menteri PUPR No. 32/PRT/M/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Operasional Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan
2. Gambaran Umum
Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.
Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
Indonesia melalui lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi,
manajemen air, kelembagaan dan dumber daya manusia.
Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud: diadakannya Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Daerah di BWS Sulawesi II (Inpres Tahap III) ialah pekerjaan saluran sepanjang 2 km dan
pekerjaan Jalan Inspeksi guna pemenuhan kebutuhan air untuk persawahan D.I Tersebar
di Provinsi Gorontalo.
Tujuan: dari pekerjaan ini ialah mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan air
irigasi yang optimal, handal serta tepat guna.