Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah Di Bws Sulawesi II (Inpres Tahap III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10461909000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,728,897,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,728,896,475
RUP Code: 60639638
Work Location: KAB. BOALEMO - Boalemo (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
 PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN DAERAH    
                  DI BWS SULAWESI II (INPRES TAHAP III)                   
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                   
                                                                          
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                       
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                                                                          
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                          Ditingkatkan                                    
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah   
                          (7691.RBS.005)                                  
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan    : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
                          Kewenangan Daerah di BWS Sulawesi II (Inpres Tahap III)
                                                                          
Waktu Pelaksanaan       : 80 Hari Kalender                                
Alokasi Anggaran        : Rp. 15.728.897.000,-                            
Mata Anggaran Kegiatan  : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada. 
                          Masyarakat/Pemerintah Daerah)                   
Tahun Anggaran          : 2025                                            
Jenis Kontrak           : Harga Satuan                                    
Volume Output           : 2 Km                                            
Volume Outcome          : 861 Ha                                          
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
   1. Dasar Hukum                                                         
      UUD  1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “ Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
       Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk Sebesar-
       besar Kemakmuran Rakyat.                                           
      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.         
      Peraturan Pemerintah Indonesia No. 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi.  
                                                                          
      Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
       Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
       Mendukung Swasembada Pangan                                        
      Peraturan Menteri PUPR No. 25/PRT/M/2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana
       Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan
       Irigasi.                                                           
      Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tata Cara Perizinan Pengusahaan
       Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.                    
                                                                          
      Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
       Pelaksana Teknis di PUPR.                                          
      Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan
       Jaringan Irigasi.                                                  
      Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan SDA.   
      Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan
       Jaringan Irigasi.                                                  
      Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan penetapan Status
       Daerah Irigasi.                                                    
      Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelola Aset Irigasi.
      Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Irigasi dan
                                                                          
       Pengelolaan Sistem Irigasi.                                        
      Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi.   
      Peraturan Menteri PUPR No. 32/PRT/M/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman
       Operasional Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi                      
      Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
       Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
       Mendukung Swasembada Pangan                                        
                                                                          
   2. Gambaran Umum                                                       
     Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
     Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
     Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
                                                                          
     untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.                       
     Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
     Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
     swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
     Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
     Indonesia melalui lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi,
     manajemen air, kelembagaan dan dumber daya manusia.                  
     Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
     irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
                                                                          
     Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
     kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
     sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
     besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
     dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
     Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
     fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan                           
                                                                          
                                                                          
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
     Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
     ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
     PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
     Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
     pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
     energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.        
                                                                          
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
    Maksud: diadakannya Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
     Daerah di BWS Sulawesi II (Inpres Tahap III) ialah pekerjaan saluran sepanjang 2 km dan
     pekerjaan Jalan Inspeksi guna pemenuhan kebutuhan air untuk persawahan D.I Tersebar
     di Provinsi Gorontalo.                                               
    Tujuan: dari pekerjaan ini ialah mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan air
     irigasi yang optimal, handal serta tepat guna.