Review Dokumen Perencanaan Air Minum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 112064
Date: 19 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,976,000
Winner (Pemenang): PT Cindelaras Karsa Padutama
NPWP: 026288605311000
RUP Code: 51396834
Work Location: BENGKULU - Bengkulu (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           REVIEW  DOKUMEN   PERENCANAAN     AIR MINUM                   
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN    2024                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      BALAI  PRASARANA    PERMUKIMAN   WILAYAH   BENGKULU                
                                                                         
              DIREKTORAT    JENDERAL   CIPTA KARYA                       
    KEMENTERIAN   PEKERJAAN    UMUM  DAN  PERUMAHAN    RAKYAT            
                 KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                        
           REVIEW  DOKUMEN   PERENCANAAN     AIR MINUM                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.   Latar Belakang : Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030
                   telah menargetkan 100% Smart Living di tahun 2030, yaitu 100%
                   pelayanan air minum, 0 ha kawasan kumuh dan 100% pelayanan
                   sanitasi. Visium ini tertuang dalam Permen PUPR No 26 Tahun 2017
                                                                         
                   tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian
                   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                  
                   Hingga akhir tahun 2020 capaian akses air minum secara nasional
                   sebesar 90.21%. Dari data tersebut, masih terdapat gap sebesar 9.79%
                                                                         
                   untuk mencapai target 100%. Target tersebut dapat dipenuhi melalui
                   pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan
                   Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Terlindungi.
                   Dalam mendukung pencapaian target tersebut khususnya SPAM JP,
                                                                         
                   diperlukan kegiatan yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu
                   dalam pelaksanaan pembangunan SPAM. Beberapa upaya percepatan
                   pencapaian target dan peningkatan akses air minum, diantaranya
                                                                         
                   melalui kegiatan Pembangunan SPAM Regional lintas Kabupaten/Kota
                   maupun lintas Provinsi, SPAM mendukung Proyek Strategis Nasional,
                   SPAM di kawasan rawan kekeringan maupun kawasan tematik tertentu,
                   Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum dan bentuk kegiatan
                                                                         
                   lainnya.                                              
                   Adanya hasil pembangunan SPAM yang belum termanfaatkan dengan
                   optimal merupakan refleksi dari kualitas pembangunan SPAM yang
                   kurang baik serta pengelolaan SPAM yang kurang efisien akibat belum
                                                                         
                   adanya kelembagaan penyelenggara SPAM, atau UPTD/BLUD yang
                   sudah terbentuk namun perlu peningkatan dari sisi manajerial, SDM,
                   sarana dan prasarana.                                 
                   Untuk itu, diperlukan penyiapan readiness criteria yang baik dan lengkap
                                                                         
                   oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan
                   infrastruktur SPAM yang diusulkan melalui APBN maupun alternatif
                   pembiayaan lainnya. Diantaranya meliputi dokumen Rencana Induk
                                                                         
                   SPAM, izin penggunaan air baku, dokumen perencanaan, kesiapan
                   lahan, kesiapan menerima dan mengelola aset, terutama kesiapan
                   lembaga pengelola SPAM yang akan dibangun             
                                                                         
                   Berdasarkan permasalahan dan perubahan tersebut di atas maka
                   Direktorat Air Minum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah
                   (BPPW), bermaksud untuk berencana meninjau kembali dokumen DED
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   yang telah disusun. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk me-review
                   ulang rencana peningkatan/ pengembangan jaringan distribusi dan
                   wilayah pelayanannya.                                 
                                                                         
                   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                   Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluarandan proses
                   yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
                                                                         
                   pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan prasarana dan sarana
                   air minum                                             
                                                                         
2.   Maksud dan  :  a. Maksud Kegiatan                                   
     Tujuan           Maksud pekerjaan ini adalah untuk membantu Satuan Kerja
                      Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bengkulu
                      dalam membuat suatu dokumen perencanaan detail teknis (Detail
                                                                         
                      Engineering Design) sistem penyediaan air bersih untuk melayani
                      wilayah Kab. Bengkulu Utara dan Kab. Lebong.       
                                                                         
                    b. Tujuan Kegiatan                                   
                        Tujuannya adalah merencanakan sistem pelayanan air bersih
                         bagi masyarakat yang belum mendapat pelayanan air bersih.
                         Tujuan lainnya adalah menghasilkan suatu perencanaan
                         pembangunan yang memenuhi syarat-syarat teknis yang
                         ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
                                                                         
3.   Sasaran     : Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah penyiapan Review
                   Perencanaan Rinci (Detail Engineering Design) Jaringan Distribusi
                   Perpipaan SPAM sebagai pedoman / panduan kerja dalam pelaksanaan
                                                                         
                   pekerjaan fisik nantinya                              
4.   Lokasi      : Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Utara dan Kabupaten Lebong.
     kegiatan                                                            
                                                                         
5.   Sumber      : Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN rupiah murni Tahun
     pendanaan     Anggaran 2024 dalam DIPA Satker Balai Prasarana Permukiman
                   Wilayah Bengkulu dengan nilai sebesar Rp. 99.976.000,- (Sembilan
                   Pu;luh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu
                   Rupiah).                                              
6.   Nama dan    : PPK Perencanaan, Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
                                                                         
     Organisasi    Bengkulu.                                             
     Pejabat                                                             
     Pembuat                                                             
     Komitmen                                                            
                                                                         
7.   Data Dasar  : Dokumen DED Perencanaan Sebelumnya, yang terdiri dari :
                   1. Spesifikasi Teknis                                 
                   2. Gambar Rencana (DED)                               
                   3. Daftar Kuantitas                                   
                   4. Laporan Pendahuluan, Anatara dan Akhir             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
8.   Standar Teknis : - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
                     Minum.                                              
                   - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                     Konstruksi.                                         
                   - Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 45/SE/DC/2022
                     Tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Perencanaan, dan Perancangan
                     Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.        
                   - SNI 7831:2012 tentang Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum
                   - SNI 4829.2:2015: Sistem perpipaan plastik - Pipa polietilena (PE) dan
                     fiting untuk sistem penyediaan air minum            
                   - SNI 2547:2008: Spesifikasi Meter Air Minum          
                   - Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan.           
                                                                         
 9. Studi-Studi  : 1. Data Perencanaan DED Air Minum                     
    Terdahulu                                                            
10. Referensi    : 1. UU Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan          
                                                                         
    Hukum                                                                
                   2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air     
                   3. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025      
                   4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
                   5. PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
                   6. PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
                                                                         
                   7. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 - 2024
                   8. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
                      Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
                      Proyek Strategis Nasional                          
                                                                         
                   9. Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
                      Tahun 2023                                         
                   10. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
                      SPAM                                               
                                                                         
                   11. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2017 tentang Panduan   
                      Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian PUPR  
                                                                         
11. Lingkup Tugas : A. Tugas Penyedia Jasa                               
    dan Tanggung   1. Tahap  prarencana detail teknis dipaparkan melalui 
    Jawab             rapat/koordinasi/asistensi/presentasi, sesuai yang tertera pada
                      produk jasa konsultansi pada daftar kuantitas dan harga/daftar
    Penyedia Jasa                                                        
                      keluaran dan harga yaitu draft ded dan dokumen pengadaan
                   2. Tahap rencana detail teknis yang yang menjadi lampiran laporan
                      akhir perencanaan dilengkapi file/softcopy sesuai yang tertera pada
                      produk jasa konsultansi pada daftar kuantitas dan harga/ daftar
                      keluaran dan harga.                                
                   3. Tahap pengadaan pekerjaan konstruksi, penyedia wajib:
                      a) Memberikan bantuan administrasi dan teknis yang diperlukan
                         untuk melengkapi berkas yang diperlukan untuk proses tender
                         pekerjaan konstruksi                            
                      b) Memberikan rekomendasi teknis yang diperlukan yang berisi
                         jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan, daftar
                         peralatan utama minimal yang diperlukan, personel manajerial
                                                                         
                         untuk pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis lain yang
                         diperlukan                                      
                      c) Mendampingi pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan
                         menyampaikan dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
                         (jika diperlukan)                               
                  4.  Tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia wajib:
                      a) Menghadiri rapat pada saat evaluasi pelaksanaan pekerjaan
                         konstruksi dan Melaksanakan pemeriksaan bersama jika
                                                                         
                         diperlukan, yang  disampaikan  melalui surat    
                         undangan/permohonan                             
                      b) Memberikan pertimbangan dan saran teknis kepada Pejabat
                         Pembuat Komitmen pada saat pelaksanaan pekerjaan jika
                         diperlukan                                      
                      c) Memberikan Rekomendasi Teknis disertai gambar dan
                         perhitungan struktur bila ada kepada Pejabat Pembuat
                         Komitmen pada saat pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan,
                         yang disampaikan melalui surat permohonan       
                                                                         
                                                                         
                   Tanggung Jawab Penyedia Jasa                          
                   1. Konsultan perencanaan berjanggung jawab secara professional atas
                      jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
                      laku profesi yang berlaku.                         
                   2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                      berikut :                                          
                      a) Kesesuaian pelaksana kontruksi dengan dokumen   
                         pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman teknis hasil
                         kerja perencanaan yang berlaku.                 
                      b) perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja perencanaan
                         yang berlaku.                                   
                      c) Hasil perencanaan dan dampak yang di timbulkan  
                                                                         
12. Keluaran     : Laporan Pekerjaan Review Dokumen Perencanaan Air Minum, berupa:
                    a. Laporan Pendahuluan                               
                    b. Laporan Akhir                                     
                    c. Gambar Kerja DED Format A3                        
                    d. Engineer Estimate (EE)                            
                    e. Bill Of Quantity (BOQ)                            
                    f. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                    
                    g. Hardisk Eksternal 1 TB + Kotak Wadah              
                                                                         
13. Peralatan    : Tidak ada                                             
    Material,                                                            
                                                                         
    Personil dan                                                         
    Fasilitas dari                                                       
    Pejabat                                                              
    Pembuat                                                              
    Komitmen                                                             
                   Penyediaan oleh penyedia jasa                         
14. Peralatan dan :                                                      
    Material dari  Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas menunjang kelancaran
    Penyedia Jasa  pelaksanaan kegiatan, seperti:                        
    Konsultansi         Kantor,                                        
                                                                         
                        Peralatan Komputer/Laptop,                     
                        Printer,                                       
                        Meteran Roll / Alat Ukur Lainnya.              
15. Lingkup      : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa adalah melaksanakan perencanaan
                                                                         
    Kewenangan     dalam rangka tersusunya dokumen Perencanaan Review Dokumen
                   Perencanaan Air Minum berdasarkan pada aturan yang dapat digunakan
    Penyedia Jasa                                                        
                   sebagai pedoman pembangunan fisik dilapangan.         
16. Jangka Waktu :  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
    Penyelesaian    kalender.                                            
    Kegiatan                                                             
17. Personil     :                                                       
                                              Pengala                    
                                                      Kualifika Serfifikat/
                    No Jabatan   Ahli   Pendidikan man(tahun)            
                                                        si    SKA        
                    TENAGA AHLI/PROFFESIONAL STAFF                       
                                                              Ahli       
                        Team                                             
                                Teknik                SKA Ahli Teknik Air
                       Leader 1           S1                             
                              Sipil/Lingkungan    2                      
                                                       Madya Minum       
                     1                                                   
                        (satu)                                           
                                                            Jenjang 8    
                        orang                                            
                    TENAGA PENDUKUNG                                     
                                               S1-0 / SMK -              
                     1 Surveyor  -      S1/SMK          -      -         
                                                  2                      
                        CAD                    S1-0 / SMK -              
                                 -      S1/SMK          -      -         
                    2  Operator                   2                      
                    17.1 Team Leader                                     
                       Sebanyak 1 (satu) orang dengan latar pendidikan sekurang-
                       kurangnya Sarjana Strata Satu (S-1) Teknik Sipil / Lingkungan,
                       bersertifikat SKA Ahli Madya Air Minum, dengan pengalaman
                       sekurang- kurangnya 2 (Dua) tahun.                
                       Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
                       mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan
                       mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan. Team
                       Leader bertugas penuh waktu selama 3 (Tiga) bulan.
                       Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
                       1) Melakukan fungsi koordinasi dan supervisi/ pengawasan
                          internal tim Konsultan untuk keseluruhan pekerjaan, baik
                          lapangan maupun pekerjaan analisa/ kantor.     
                       2) Memberi petunjuk dan pengarahan kepada masing-masing
                          anggota tim sesuai bidang tugasnya.            
                       3) Melakukan mekanisme eksternal yang menyangkut tindakan
                          diskusi atau rapat dengan pihak direksi untuk kemudian
                          diteruskan sebagai bahan rahan kerja kepada semua anggota
                                                                         
                          tim.                                           
                                                                         
                       4) Membuat pedoman dan catatan perencanaan yang akan
                          digunakan seluruh anggota tim dalam merencanakan
                          pekerjaan yang ditugaskan.                     
                       5) Menjalankan tugas keseluruhan secara menerus dan
                                                                         
                          koordinatif.                                   
                       6) Tugas-tugas team leader secara teknis adalah:  
                       7) Menyusun program kerja.                        
                                                                         
                       8) Mengawasi dan melaksanakan seluruh kegiatan pelaksanaan
                          pekerjaan baik di lapangan maupun di kantor.   
                       9) Dapat memotivasi tim.                          
                                                                         
                       10) Memberi pengarahan.                           
                       11) Memecahkan segala permasalahan yang dijumpai selama
                          proses pekerjaan berlangsung.                  
                       12) Membuat dan merencanakan lay-out optimalisasi jaringan
                                                                         
                          distribusi                                     
                       13) Membuat kegiatan system planning dan Nota Desain.
                       14) Merencanakan sistem jaringan distribusi sesuai dengan
                          kriteria teknis.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   A. Tenaga Pendukung                                   
                                                                         
                    1) Surveyor                                          
                      Surveyor sebanyak 2 (dua) orang. Merupakan lususan SMK/S1
                      Teknik Sipil lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang setara,
                      dengan kemampuan pengalaman 0-2 tahun dalam perencanaan
                      akan bekerja selama 0.5 bulan atau selama periode kontrak.
                    2) CAD Operator                                      
                      CAD Operator sebanyak 1 (satu) orang. Merupakan lususan SMK/S1
                      Teknik Sipil lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang setara,
                      dengan kemampuan pengalaman 0-2 tahun dalam perencanaan
                      akan bekerja selama 3 (tiga) bulan atau selama periode kontrak.
                                                                         
18. Jadwal       : Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis besar
    Tahapan        adalah sebagai berikut:                               
                                                                         
                                                                         
                                BULAN KE -1 BULAN KE -2 BULAN KE -3      
    No.         KEGIATAN                                                 
                               1  2  3 4  5  6 7  8 9 10 11 12           
    A.  TAHAP PERSIAPAN                                                  
     1  Persiapan Mobilisasi                                             
     2  Kegiatan dan Mobilisasi Tenaga Ahli                              
     3  Persiapan Teknis                                                 
     4  Persiapan Administrasi                                           
     5  Persiapan Biaya                                                  
     6  Koordinasi awal                                                  
    B.  TAHAP KONSEP RENCANA TEKNIS                                      
     1  Melakukan Penyusunan Metodologi                                  
        Melakukan Pengumpulan Data Primer dan                            
     2                                                                   
        Sekunder                                                         
        Melakukan Klarifikasi, Evaluasi & Konfirmasi                     
     3                                                                   
        Program & Pembiayaan                                             
     4  Menyusun Konsep Rencana Teknis                                   
        a.                                                               
        b.                                                               
    C.  TAHAP PRA RENCANA TEKNIS                                         
     1  Membuat gambar pra rencana                                       
     2  Membuat perkiraan biaya                                          
     3  Membuat garis besar persyaratan teknis                           
     4  Konsultasi dengan instansi terkait                               
    D.  TAHAP PENGEMBANGAN RENCANA                                       
     1  Membuat gambar pengembangan rencana                              
                                                                         
     2  Menyusun draft rencana anggaran biaya                            
                                                                         
     3  Menyusun draft persyaratan teknis                                
    E.  TAHAP RENCANA DETAIL                                             
     1  Membuat gambar rencana detail                                    
     2  Penyempurnaan perkiraaan biaya                                   
     3  Penyempurnaan persyaratan teknis                                 
        Menyusun rencana kegiatan dan volume                             
     4                                                                   
        pekerjaan                                                        
    F.  TAHAP SELEKSI UMUM                                               
     1  Menyusun Dokumen Pelelangan                                      
     2  Mengadakan persiapan pelelangan umum                             
        Membantu panitia memberi penjelasan saat                         
     3                                                                   
        aanwijzing                                                       
19. Laporan      : Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan
   Pendahuluan     dan metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam
                   menangani pekerjaan. Jumlah laporan yang disampaikan sebanyak 3 (tiga)
                   buku. Diserahkan kepada PPK paling lambat 15 (lima belas) hari kalender
                   setelah diterbitkannya SPMK. Garis besar laporan pendahuluan antara lain :
                      a) Temuan awal dan gambaran umum lokasi studi;     
                      b) Pendekatan dan metodologi yang dilakukan konsultan dalam
                         melaksanakan pekerjaan;                         
                      c) Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan konsultan;
                      d) Jadwal dan matrik penugasan serta tanggung jawab tenaga ahli;
                      e) Kendala yang dihadapi atau yang mungkin dihadapi dan usulan
                         solusinya.                                      
                      f) Data sekunder wilayah rawan air di area pelayanan.
                                                                         
20. Laporan Akhir : Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan
                   hasil diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Laporan akhir
                   harus sudah diserahkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
                   setelah SPMK atau pada masa berakhirnya kontrak.      
                   Laporan akhir berupa :                                
                                                                         
                      a) Dokumen Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dapat
                         digunakan sebagai acuan pengembangan sistem penyediaan air
                         minum daerah perencanaan;                       
                                                                         
                      b) Album Gambar Perencanaan yang memuat gambaran   
                         perencanaan yang akan dilaksanakan. Gambar-gambar dibuat
                         dalam kertas ukuran A3 dengan skala 1 : 5.000 untuk jalur
                         distribusi, 1 : 50 untuk site plan intake, serta 1 : 10 untuk detail.
                      c) Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan
                         Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of
                         Quantity (BoQ), dan Spesifikasi Bahan.          
                   Laporan Akhir berjumlah 3 (tiga) buku dan diserahkan pada PPK
                                                                         
                   Perencanaan dengan melampirkan seluruh keluaran yang  
                   dipersyaratkan dalam kontrak selama pelaksanaan periode
                   pengawasan, serta salinan dokumentasi lainnya yang dipandang
                   penting.                                              
    Gambar Kerja   Gambar Perencanaan yang memuat gambaran perencanaan yang akan
21.              :                                                       
    DED Format A3  dilaksanakan. Gambar-gambar dibuat dalam kertas ukuran A3 dengan
                   skala 1 : 5.000 untuk jalur distribusi, 1 : 50 untuk site plan intake, serta 1
                   : 10 untuk detail                                     
    Engineer       EE memuat Perhitungan biaya yang akan di laksanakan oleh pihak
22.              :                                                       
    Estimate (EE)  pelaksanaan. Engineer Estimate di buat dalam kertas ukuran A4
                   sebanyak 3 (tiga) eksemplar                           
    Bill Of Quantity BoQ memuat Volume pekerjaan yang akan di laksanakan oleh pihak
23.              :                                                       
    (BoQ)          pelaksanaan. BoQ merupakan dasar bagi pihak pelaksana dalam
                   membuat suatu penawaran pekerjaan. BoQ di buat dalam kertas ukuran
                   A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar                        
    Rencana Kerja  RKS berisi rincian lengkap tentang spesifikasi bahan dan material yang
24.              :                                                       
    dan Syarat-    harus di laksanakan oleh pihak kontraktor pelaksa pada saat pekerjaan
    Syarat (RKS)   berlangsung. RKS di buat dalam kertas ukuran A4 sebanyak 3 (tiga)
                   eksemplar                                             
24  Hard Disk    : Berisikan Kumpulan File Produk perencana dalam bentuk soft file.
    Eksternal                                                            
    (HDD) 1                                                              
    Terabyte (TB)                                                        
25. Produksi     : Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    dalam Negeri   dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain
                   dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Persyaratan  : Tidak diperlukan                                      
    Kerjasama                                                            
27. Pedoman      :  -                                                    
    Pengumpulan                                                          
    data Lapangan                                                        
28. Alih         :  Pemakaian Tenaga Ahli pada kegiatan ini harus dapat memberikan
    Pengumpulan     manfaat dalam alih pengetahuan secara optimal melalui media diskusi
    data Lapangan   secara rutin dan pembahasan secara berkala.          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
29. Penutup      : Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam
                                                                         
                   arahan ini, akan disampaikan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
                   Pekerjaan yang merupakan lampiran yang mengikat dan tidak
                   terpisahkan dengan Surat Perjanjian.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Bengkulu, September 2024       
                                                                         
                Disetujui                        Dibuat,                 
               Kepala Balai                   PPK Perencanaan            
      Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
                                              Wilayah Bengkulu           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       DENDY KURNIADI, S.T., M.T.         Yopi Herlian Adi Pratama, ST   
          NIP. 197904202005021001         NIP.: 19840509 201001 1 003
Tenders also won by PT Cindelaras Karsa Padutama
Authority
5 March 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan,penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan (Did Dan Dau)Kab. Rejang LebongRp 1,000,000,000
9 August 2017Perencanaan Teknis Jalan Wilayah Kabupaten MukomukoPemerintah Daerah Provinsi BengkuluRp 800,000,000
12 January 2016Penyusunan Rtbl Kawasan Simpang Pagar Dewa-Pulau Bai Kota BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
19 December 2022Pengawasan Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala, Peningkatan / Rekonstruksi) Ruas Jalan Sp.III Kayu Kunyit - Gd Agung - Plk BengkerungProvinsi BengkuluRp 800,000,000
7 May 2024Belanja Konsultansi Pengawasan Spesifikasi : Belanja Konsultansi Pengawasan Pembangunan GedungKab. KaurRp 790,000,000
15 April 2019Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Kesehatan - Bangunan Rumah Sakit Umum - Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Dan Gedung Farmasi, Instalasi Rawat Jalan, Intensive Care UnitPemerintah Daerah Kabupaten Muko-MukoRp 700,000,000
11 April 2025Pengawasan Ruas Jalan Muara Aman - Tambang SawahProvinsi BengkuluRp 640,960,000
17 May 2019Pengawasan Peningkatan Jalan (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten KepahiangRp 550,000,000
17 June 2015Belanja Pembuatan Master Plan Rskj Soeprapto Provinsi Bengkulu.Rp 521,406,000
26 February 2019Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Kab. Rejang Lebong IPemerintah Daerah Provinsi BengkuluRp 510,000,000