KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REVIEW DOKUMEN PERENCANAAN AIR MINUM
TAHUN ANGGARAN 2024
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH BENGKULU
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REVIEW DOKUMEN PERENCANAAN AIR MINUM
1. Latar Belakang : Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030
telah menargetkan 100% Smart Living di tahun 2030, yaitu 100%
pelayanan air minum, 0 ha kawasan kumuh dan 100% pelayanan
sanitasi. Visium ini tertuang dalam Permen PUPR No 26 Tahun 2017
tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hingga akhir tahun 2020 capaian akses air minum secara nasional
sebesar 90.21%. Dari data tersebut, masih terdapat gap sebesar 9.79%
untuk mencapai target 100%. Target tersebut dapat dipenuhi melalui
pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan
Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Terlindungi.
Dalam mendukung pencapaian target tersebut khususnya SPAM JP,
diperlukan kegiatan yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu
dalam pelaksanaan pembangunan SPAM. Beberapa upaya percepatan
pencapaian target dan peningkatan akses air minum, diantaranya
melalui kegiatan Pembangunan SPAM Regional lintas Kabupaten/Kota
maupun lintas Provinsi, SPAM mendukung Proyek Strategis Nasional,
SPAM di kawasan rawan kekeringan maupun kawasan tematik tertentu,
Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum dan bentuk kegiatan
lainnya.
Adanya hasil pembangunan SPAM yang belum termanfaatkan dengan
optimal merupakan refleksi dari kualitas pembangunan SPAM yang
kurang baik serta pengelolaan SPAM yang kurang efisien akibat belum
adanya kelembagaan penyelenggara SPAM, atau UPTD/BLUD yang
sudah terbentuk namun perlu peningkatan dari sisi manajerial, SDM,
sarana dan prasarana.
Untuk itu, diperlukan penyiapan readiness criteria yang baik dan lengkap
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan
infrastruktur SPAM yang diusulkan melalui APBN maupun alternatif
pembiayaan lainnya. Diantaranya meliputi dokumen Rencana Induk
SPAM, izin penggunaan air baku, dokumen perencanaan, kesiapan
lahan, kesiapan menerima dan mengelola aset, terutama kesiapan
lembaga pengelola SPAM yang akan dibangun
Berdasarkan permasalahan dan perubahan tersebut di atas maka
Direktorat Air Minum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah
(BPPW), bermaksud untuk berencana meninjau kembali dokumen DED
yang telah disusun. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk me-review
ulang rencana peningkatan/ pengembangan jaringan distribusi dan
wilayah pelayanannya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluarandan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan prasarana dan sarana
air minum
2. Maksud dan : a. Maksud Kegiatan
Tujuan Maksud pekerjaan ini adalah untuk membantu Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bengkulu
dalam membuat suatu dokumen perencanaan detail teknis (Detail
Engineering Design) sistem penyediaan air bersih untuk melayani
wilayah Kab. Bengkulu Utara dan Kab. Lebong.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuannya adalah merencanakan sistem pelayanan air bersih
bagi masyarakat yang belum mendapat pelayanan air bersih.
Tujuan lainnya adalah menghasilkan suatu perencanaan
pembangunan yang memenuhi syarat-syarat teknis yang
ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
3. Sasaran : Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah penyiapan Review
Perencanaan Rinci (Detail Engineering Design) Jaringan Distribusi
Perpipaan SPAM sebagai pedoman / panduan kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan fisik nantinya
4. Lokasi : Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Utara dan Kabupaten Lebong.
kegiatan
5. Sumber : Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN rupiah murni Tahun
pendanaan Anggaran 2024 dalam DIPA Satker Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Bengkulu dengan nilai sebesar Rp. 99.976.000,- (Sembilan
Pu;luh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu
Rupiah).
6. Nama dan : PPK Perencanaan, Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Organisasi Bengkulu.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
7. Data Dasar : Dokumen DED Perencanaan Sebelumnya, yang terdiri dari :
1. Spesifikasi Teknis
2. Gambar Rencana (DED)
3. Daftar Kuantitas
4. Laporan Pendahuluan, Anatara dan Akhir
8. Standar Teknis : - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 45/SE/DC/2022
Tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Perencanaan, dan Perancangan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
- SNI 7831:2012 tentang Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum
- SNI 4829.2:2015: Sistem perpipaan plastik - Pipa polietilena (PE) dan
fiting untuk sistem penyediaan air minum
- SNI 2547:2008: Spesifikasi Meter Air Minum
- Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan.
9. Studi-Studi : 1. Data Perencanaan DED Air Minum
Terdahulu
10. Referensi : 1. UU Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan
Hukum
2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
3. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
6. PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 - 2024
8. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional
9. Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2023
10. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
SPAM
11. Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2017 tentang Panduan
Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian PUPR
11. Lingkup Tugas : A. Tugas Penyedia Jasa
dan Tanggung 1. Tahap prarencana detail teknis dipaparkan melalui
Jawab rapat/koordinasi/asistensi/presentasi, sesuai yang tertera pada
produk jasa konsultansi pada daftar kuantitas dan harga/daftar
Penyedia Jasa
keluaran dan harga yaitu draft ded dan dokumen pengadaan
2. Tahap rencana detail teknis yang yang menjadi lampiran laporan
akhir perencanaan dilengkapi file/softcopy sesuai yang tertera pada
produk jasa konsultansi pada daftar kuantitas dan harga/ daftar
keluaran dan harga.
3. Tahap pengadaan pekerjaan konstruksi, penyedia wajib:
a) Memberikan bantuan administrasi dan teknis yang diperlukan
untuk melengkapi berkas yang diperlukan untuk proses tender
pekerjaan konstruksi
b) Memberikan rekomendasi teknis yang diperlukan yang berisi
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan, daftar
peralatan utama minimal yang diperlukan, personel manajerial
untuk pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis lain yang
diperlukan
c) Mendampingi pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan
menyampaikan dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
(jika diperlukan)
4. Tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia wajib:
a) Menghadiri rapat pada saat evaluasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan Melaksanakan pemeriksaan bersama jika
diperlukan, yang disampaikan melalui surat
undangan/permohonan
b) Memberikan pertimbangan dan saran teknis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen pada saat pelaksanaan pekerjaan jika
diperlukan
c) Memberikan Rekomendasi Teknis disertai gambar dan
perhitungan struktur bila ada kepada Pejabat Pembuat
Komitmen pada saat pelaksanaan pekerjaan jika diperlukan,
yang disampaikan melalui surat permohonan
Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1. Konsultan perencanaan berjanggung jawab secara professional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
a) Kesesuaian pelaksana kontruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman teknis hasil
kerja perencanaan yang berlaku.
b) perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja perencanaan
yang berlaku.
c) Hasil perencanaan dan dampak yang di timbulkan
12. Keluaran : Laporan Pekerjaan Review Dokumen Perencanaan Air Minum, berupa:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Gambar Kerja DED Format A3
d. Engineer Estimate (EE)
e. Bill Of Quantity (BOQ)
f. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
g. Hardisk Eksternal 1 TB + Kotak Wadah
13. Peralatan : Tidak ada
Material,
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Penyediaan oleh penyedia jasa
14. Peralatan dan :
Material dari Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas menunjang kelancaran
Penyedia Jasa pelaksanaan kegiatan, seperti:
Konsultansi Kantor,
Peralatan Komputer/Laptop,
Printer,
Meteran Roll / Alat Ukur Lainnya.
15. Lingkup : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa adalah melaksanakan perencanaan
Kewenangan dalam rangka tersusunya dokumen Perencanaan Review Dokumen
Perencanaan Air Minum berdasarkan pada aturan yang dapat digunakan
Penyedia Jasa
sebagai pedoman pembangunan fisik dilapangan.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
Penyelesaian kalender.
Kegiatan
17. Personil :
Pengala
Kualifika Serfifikat/
No Jabatan Ahli Pendidikan man(tahun)
si SKA
TENAGA AHLI/PROFFESIONAL STAFF
Ahli
Team
Teknik SKA Ahli Teknik Air
Leader 1 S1
Sipil/Lingkungan 2
Madya Minum
1
(satu)
Jenjang 8
orang
TENAGA PENDUKUNG
S1-0 / SMK -
1 Surveyor - S1/SMK - -
2
CAD S1-0 / SMK -
- S1/SMK - -
2 Operator 2
17.1 Team Leader
Sebanyak 1 (satu) orang dengan latar pendidikan sekurang-
kurangnya Sarjana Strata Satu (S-1) Teknik Sipil / Lingkungan,
bersertifikat SKA Ahli Madya Air Minum, dengan pengalaman
sekurang- kurangnya 2 (Dua) tahun.
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan. Team
Leader bertugas penuh waktu selama 3 (Tiga) bulan.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Melakukan fungsi koordinasi dan supervisi/ pengawasan
internal tim Konsultan untuk keseluruhan pekerjaan, baik
lapangan maupun pekerjaan analisa/ kantor.
2) Memberi petunjuk dan pengarahan kepada masing-masing
anggota tim sesuai bidang tugasnya.
3) Melakukan mekanisme eksternal yang menyangkut tindakan
diskusi atau rapat dengan pihak direksi untuk kemudian
diteruskan sebagai bahan rahan kerja kepada semua anggota
tim.
4) Membuat pedoman dan catatan perencanaan yang akan
digunakan seluruh anggota tim dalam merencanakan
pekerjaan yang ditugaskan.
5) Menjalankan tugas keseluruhan secara menerus dan
koordinatif.
6) Tugas-tugas team leader secara teknis adalah:
7) Menyusun program kerja.
8) Mengawasi dan melaksanakan seluruh kegiatan pelaksanaan
pekerjaan baik di lapangan maupun di kantor.
9) Dapat memotivasi tim.
10) Memberi pengarahan.
11) Memecahkan segala permasalahan yang dijumpai selama
proses pekerjaan berlangsung.
12) Membuat dan merencanakan lay-out optimalisasi jaringan
distribusi
13) Membuat kegiatan system planning dan Nota Desain.
14) Merencanakan sistem jaringan distribusi sesuai dengan
kriteria teknis.
A. Tenaga Pendukung
1) Surveyor
Surveyor sebanyak 2 (dua) orang. Merupakan lususan SMK/S1
Teknik Sipil lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang setara,
dengan kemampuan pengalaman 0-2 tahun dalam perencanaan
akan bekerja selama 0.5 bulan atau selama periode kontrak.
2) CAD Operator
CAD Operator sebanyak 1 (satu) orang. Merupakan lususan SMK/S1
Teknik Sipil lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang setara,
dengan kemampuan pengalaman 0-2 tahun dalam perencanaan
akan bekerja selama 3 (tiga) bulan atau selama periode kontrak.
18. Jadwal : Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis besar
Tahapan adalah sebagai berikut:
BULAN KE -1 BULAN KE -2 BULAN KE -3
No. KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
A. TAHAP PERSIAPAN
1 Persiapan Mobilisasi
2 Kegiatan dan Mobilisasi Tenaga Ahli
3 Persiapan Teknis
4 Persiapan Administrasi
5 Persiapan Biaya
6 Koordinasi awal
B. TAHAP KONSEP RENCANA TEKNIS
1 Melakukan Penyusunan Metodologi
Melakukan Pengumpulan Data Primer dan
2
Sekunder
Melakukan Klarifikasi, Evaluasi & Konfirmasi
3
Program & Pembiayaan
4 Menyusun Konsep Rencana Teknis
a.
b.
C. TAHAP PRA RENCANA TEKNIS
1 Membuat gambar pra rencana
2 Membuat perkiraan biaya
3 Membuat garis besar persyaratan teknis
4 Konsultasi dengan instansi terkait
D. TAHAP PENGEMBANGAN RENCANA
1 Membuat gambar pengembangan rencana
2 Menyusun draft rencana anggaran biaya
3 Menyusun draft persyaratan teknis
E. TAHAP RENCANA DETAIL
1 Membuat gambar rencana detail
2 Penyempurnaan perkiraaan biaya
3 Penyempurnaan persyaratan teknis
Menyusun rencana kegiatan dan volume
4
pekerjaan
F. TAHAP SELEKSI UMUM
1 Menyusun Dokumen Pelelangan
2 Mengadakan persiapan pelelangan umum
Membantu panitia memberi penjelasan saat
3
aanwijzing
19. Laporan : Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan
Pendahuluan dan metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam
menangani pekerjaan. Jumlah laporan yang disampaikan sebanyak 3 (tiga)
buku. Diserahkan kepada PPK paling lambat 15 (lima belas) hari kalender
setelah diterbitkannya SPMK. Garis besar laporan pendahuluan antara lain :
a) Temuan awal dan gambaran umum lokasi studi;
b) Pendekatan dan metodologi yang dilakukan konsultan dalam
melaksanakan pekerjaan;
c) Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan konsultan;
d) Jadwal dan matrik penugasan serta tanggung jawab tenaga ahli;
e) Kendala yang dihadapi atau yang mungkin dihadapi dan usulan
solusinya.
f) Data sekunder wilayah rawan air di area pelayanan.
20. Laporan Akhir : Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan
hasil diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Laporan akhir
harus sudah diserahkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah SPMK atau pada masa berakhirnya kontrak.
Laporan akhir berupa :
a) Dokumen Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dapat
digunakan sebagai acuan pengembangan sistem penyediaan air
minum daerah perencanaan;
b) Album Gambar Perencanaan yang memuat gambaran
perencanaan yang akan dilaksanakan. Gambar-gambar dibuat
dalam kertas ukuran A3 dengan skala 1 : 5.000 untuk jalur
distribusi, 1 : 50 untuk site plan intake, serta 1 : 10 untuk detail.
c) Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of
Quantity (BoQ), dan Spesifikasi Bahan.
Laporan Akhir berjumlah 3 (tiga) buku dan diserahkan pada PPK
Perencanaan dengan melampirkan seluruh keluaran yang
dipersyaratkan dalam kontrak selama pelaksanaan periode
pengawasan, serta salinan dokumentasi lainnya yang dipandang
penting.
Gambar Kerja Gambar Perencanaan yang memuat gambaran perencanaan yang akan
21. :
DED Format A3 dilaksanakan. Gambar-gambar dibuat dalam kertas ukuran A3 dengan
skala 1 : 5.000 untuk jalur distribusi, 1 : 50 untuk site plan intake, serta 1
: 10 untuk detail
Engineer EE memuat Perhitungan biaya yang akan di laksanakan oleh pihak
22. :
Estimate (EE) pelaksanaan. Engineer Estimate di buat dalam kertas ukuran A4
sebanyak 3 (tiga) eksemplar
Bill Of Quantity BoQ memuat Volume pekerjaan yang akan di laksanakan oleh pihak
23. :
(BoQ) pelaksanaan. BoQ merupakan dasar bagi pihak pelaksana dalam
membuat suatu penawaran pekerjaan. BoQ di buat dalam kertas ukuran
A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar
Rencana Kerja RKS berisi rincian lengkap tentang spesifikasi bahan dan material yang
24. :
dan Syarat- harus di laksanakan oleh pihak kontraktor pelaksa pada saat pekerjaan
Syarat (RKS) berlangsung. RKS di buat dalam kertas ukuran A4 sebanyak 3 (tiga)
eksemplar
24 Hard Disk : Berisikan Kumpulan File Produk perencana dalam bentuk soft file.
Eksternal
(HDD) 1
Terabyte (TB)
25. Produksi : Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Persyaratan : Tidak diperlukan
Kerjasama
27. Pedoman : -
Pengumpulan
data Lapangan
28. Alih : Pemakaian Tenaga Ahli pada kegiatan ini harus dapat memberikan
Pengumpulan manfaat dalam alih pengetahuan secara optimal melalui media diskusi
data Lapangan secara rutin dan pembahasan secara berkala.
29. Penutup : Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam
arahan ini, akan disampaikan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan yang merupakan lampiran yang mengikat dan tidak
terpisahkan dengan Surat Perjanjian.
Bengkulu, September 2024
Disetujui Dibuat,
Kepala Balai PPK Perencanaan
Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Bengkulu
DENDY KURNIADI, S.T., M.T. Yopi Herlian Adi Pratama, ST
NIP. 197904202005021001 NIP.: 19840509 201001 1 003