URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkungan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan lapisan atas permukaan
jalan lingkungan (beton) dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang tertuang dalam
kontrak. Jangka waktu pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga)
bulan terhitung mulai sejak kontrak ditandatangani.
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan PSU
sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah
ditentukan, dan juga ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang berlaku.
Penyedia jasa juga berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan PSU,
baik laporan mingguan dan bulanan serta dokumentasi pekerjaan. Penyedia jasa juga
betanggung jawab atas ketepatan waktu pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang berlaku
yang telah ditentukan.