URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SONDIR BORING DAN DTB PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
KEJAKSAAN NEGERI PALOPO
1. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Tomangambari, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan,
Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan.
2. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan kegiatan ini selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kegiatan ini adalah Pekerjaan Sondir Boring Dan DTB
Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Negeri Palopo. Tujuan dari kegiatan ini
yaitu untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang baik sehingga dapat
menjadi acuan untuk pembangunan Rumah Susun.
4. Sasaran
Sasaran dari Kegiatan Konsultan Pekerjaan Sondir Boring Dan DTB
Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Negeri Palopo
a) Laporan Sondir Boring Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Negeri
Palopo
b) Laporan Struktur Bawah Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Negeri
Palopo
c) Detail Engineering Design (DED) Rumah Susun Kejaksaan Negeri Palopo
5. Lingkup Kegiatan
a) Kegiatan Persiapan
• Penyusunan jadwal pelaksanaan
• Koordinasi dengan instansi/pihak terkait
b) Kegiatan Survei Lapangan
• Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data sekunder
• Mengidentifikasi kondisi lapangan
c) Kegiatan Sondir Boring
• Penentuan lokasi patok perencanaan rumah susun
• Pengukuran lokasi perencanaan
• Pencatatan data survei pengukuran
d) Proses dan Hasil Analisa Data
Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis dan hasil analisa
selanjutnya disusun usulan desain dengan gambar rencana, rencana kerja
dan perkiraan biaya Pembangunan Rusun.
6. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Konsultan Sondir Boring dan DTB Rumah Susun
Kejaksaan Negeri Palopo berdasarkan kerangka acuan kerja ini adalah:
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Sondir Boring
c) Laporan Perhitungan Struktur Bawah
d) Gambar Perencanaan Pembangunan Rumah Susun, meliputi denah,
tampak, potongan dan detail.
e) Rencana Anggaran Biaya (Engeering Estimate);
f) Rincian Volume Pekerjaan (BOQ);
g) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
h) Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi;
i) Perhitungan Tingkat TKDN.