Paket 24 : Pengawasan Teknis Pergantian Jembatan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 175064
Status: Gagal
Date: 17 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,035,297,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,032,376,737
RUP Code: 52944219
Work Location: KAB. BATANGHARI - Batang Hari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                          
                             ( K A  K  )                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
    NAMA  PAKET       : PAKET 24 : PENGAWASAN TEKNIS PERGANTIAN           
                                                                          
                        JEMBATAN                                          
                                                                          
    PROVINSI          : JAMBI                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      Tahun   Anggaran   2024                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN  PERUMAHAN   TRAKYAT       
                DIREKTORAT       JENDERAL      BINA   MARGA               
                                                                          
           B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
           SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
           Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
           KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
               KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2024                    
                                                                          
                                                                          
    Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
    Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                          
    Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                         Nasional                                         
    Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                         dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                          
    Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
    Kegitan              2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
    Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                          
    Output (KRO)                                                          
    Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
    Volume              : 1. 309. Pengawasan Teknik                       
    Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                          
    Alokasi Dana        : Rp. 1.035.297.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                     
                                                                          
 1. Latar         Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
    Belakang      Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud   
                  mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
                                                                          
                  akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                  dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                  (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
                                                                          
                  pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu. 
                  Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
                                                                          
                  dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya
                  yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan
                  mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                  dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut
                                                                          
                  Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu 
                  tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.                   
                                                                          
                  Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                          
                  a. Jembatan Rengas dan jembatan Temiai, dimana kedua    
                     jembatan tersebut merupakan jembatan yang berada pada
                     akses jalan nasional yang menghubungkan satu provinsi
                     dengan provinsi yang lainnya;                        
                                                                          
                  b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan 
                     secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada  
                     perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan;
                  c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi
                                                                          
                     tingkat layanan/level of service (LoS) yang disyaratkan,
                     misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang ditemui atau
                     kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan jalan, elevasi,
                                                                          
                     dll);                                                
                  d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat,
                     waktu tempuh meningkat, serta jumlah kecelakaan juga 
                     kemungkinan meningkat;                               
                                                                          
                  e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-
                     masalah yang telah diuraikan di atas melalui pelaksanaan
                     pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas jalan dan 
                                                                          
                     jembatan terutama pada segmen – segmen yang kinerjanya
                     rendah;                                              
                  f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung  
                     pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi  
                                                                          
                     perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta   
                     pemulihan LoS yang dipersyaratkan.                   
 2. Maksud Dan    Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
    Tujuan        adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,   
                                                                          
                  pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak 
                  pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.          
                                                                          
                  Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan 
                  dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                  ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak
                  lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya. Para
                                                                          
                  Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri
                  dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.      
                                                                          
 3. Sasaran       a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa    
                                                                          
                     Konsultansi untuk pengawasan terhadap pergantian jembatan
                     Rengas dan pergantian Jembatan Temiai.               
                  b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:      
                    1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;       
                                                                          
                    2. Pekerjaan tanah;                                   
                    3. Perbaikan perkerasan;                              
                    4. Pekerjaan drainase;                                
                                                                          
                    5. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;         
                    6. Rambu dan marka.                                   
                  c. Konsultan Pengawas wajib:                            
                    1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                                                                          
                       Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;    
                    2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan  
                       Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode
                                                                          
                       pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa    
                       pelaksanaan   Pekerjaan    Konstruksi,   dan       
                       persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif; 
                    3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
                                                                          
                       diusulkan Penyedia Konstruksi;                     
                    4. Memeriksa dokumen  Penyedia Konstruksi termasuk    
                       Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu  
                                                                          
                       Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                       Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan   
                       Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
                       ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;            
                                                                          
                    5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan
                       di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur
                       pengujian material, untuk memastikan kepatuhan     
                       pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
                                                                          
                       dan spesifikasi teknik;                            
                    6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan    
                       Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                                                                          
                    7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan
                       Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika
                       ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;        
                    8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                                                                          
                       Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
                       serta laporan lainnya;                             
                    9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
                                                                          
                       Penyedia Konstruksi;                               
                    10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
                       serta laporan lainnya;                             
                    11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
                                                                          
                       dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan   
                       Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
                    12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak 
                                                                          
                       Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan    
                       tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
                       Pengguna Jasa.                                     
                                                                          
 4. Lokasi        Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Jembatan
    Pekerjaan     Rengas dan Jembatan Temiai                              
                                                                          
 5. Sumber        a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
                                                                          
    Pendanaan        didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2024 dari     
                     Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)  
                     Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
                     Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan  
                                                                          
                     Perumahan Rakyat (PUPR).                             
                  b. Nilai total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah Rp.
                     1.035.297.000,00                                     
                                                                          
 6. Nama  Dan    6.1. Rincian PPK                                         
    Organisasi                                                            
                   a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
    Dan Pejabat                                                           
                      berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
    Pembuat                                                               
                      yang selanjutnya disebut Balai.                     
    Komitmen                                                              
                   b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas  
                      Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada
                      di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan    
                      Nasional (P2JN).                                    
                 6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                       
                   a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                      Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.        
                   b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib   
                                                                          
                      bertindak     sesuai     kewenangan      yang       
                      didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
                      sebelum Tanggal Mulai Kerja.                        
                   c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
                                                                          
                      menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun    
                      selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
                      yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap
                                                                          
                      Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan
                      Pengawas, dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan
                      Pekerjaan Konstruksi ini.                           
                   d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                                                                          
                      ditampilkan pada Gambar berikut:                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 6.3. Pengaturan Komunikasi                               
                                                                          
                  Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
                  faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam
                                                                          
                  Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan Konstruksi.
                  Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
                                                                          
                  adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan  
                  menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa 
                  pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                        
                                                                          
                   a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan
                      beberapa istilahistilah sebagai berikut:            
                      1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan     
                                                                          
                         informasi kepada Para Pihak lainnya;             
                      2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
                         tersampaikannya informasi;                       
                      3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                         informasi yang disampaikan.                      
                                                                          
                   b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
                      permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan
                                                                          
                      lain-lain.                                          
                   c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan
                                                                          
                      Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan Para Pihak. 
                      Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak  
                      internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan
                      Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen  
                                                                          
                      konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
                      pelibatannya.                                       
                                                                          
                   d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak
                      internal harus dengan bukti tertulis yang minimal berisi
                      informasi tentang:                                  
                                                                          
                      1) Pihak Pengirim;                                  
                      2) Pihak Penerima Utama;                            
                      3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada  
                         Penerima Utama;                                  
                                                                          
                      4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
                      5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima  
                         informasi.                                       
                                                                          
                   e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan
                      dengan cara sebagai berikut:                        
                                                                          
                      1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa
                         pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-Syarat
                         Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak, disertai
                         bukti penerimaan;                                
                                                                          
                      2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima,
                         sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau
                         Data Kontrak;                                    
                                                                          
                      3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang    
                         disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                         dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
                         Jasa.                                            
                                                                          
                   f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                      apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                                                                          
                      pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau 
                      pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang  
                      disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak
                      lebih dari  24  jam   setelah komunikasi verbal     
                      disampaikan/diterima.                               
                                                                          
                   g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama,
                      pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan
                                                                          
                      identik ke semua Pihak Terkait.                     
                   h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang   
                                                                          
                      ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
                      Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan   
                      Konstruksi.                                         
                                                                          
                  Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
                  dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
                                                                          
                  permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah diberitahukan
                  kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
                  korespondensi di atas.                                  
                                                                          
 7. Data Dasar    Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib   
                  menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:      
                   a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
                                                                          
                   b. Kerangka Acuan Kerja;                               
                   c. Kontrak Jasa Konstruksi;                            
                   d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
                                                                          
                     Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;           
                   e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
                     yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
                     kontraknya;                                          
                                                                          
                   f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                     wawancara;                                           
                   g. Informasi yang disediakan PPK;                      
                   h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                                                                          
                   i. Dokumen  Rencana  Teknis  Rinci untuk  Kontrak      
                     Pekerjaan/Konstruksi;                                
                   j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                                                                          
                     informasi historis lainnya.                          
                                                                          
 8. Standar       Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib
    Teknis        menerapkan standar teknis terkait, yaitu:               
                   1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);        
                                                                          
                   2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);               
                   3. 03/M/BM/2024 Manual Desain Perkerasan Jalan.        
 9. Studi-Studi   Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil
                  studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa. 
    Terdahulu                                                             
 10. Refrensi     Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
    Hukum         Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan
                                                                          
                  Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus
                  menyatakan hal  ini dalam kontraknya dengan semua       
                  staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-
                  nya.                                                    
                                                                          
                  Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
                  wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil
                                                                          
                  tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.              
                                                                          
                  Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah              
                  a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004  tentang Jalan     
                                                                          
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  
                    132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                    4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
                    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan    
                                                                          
                    Kedua atas UndangUndang Nomor 38 tahun 2004 tentang   
                    Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022  
                    Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                                          
                    Nomor 6760;                                           
                  b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
                    dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                          
                    Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan 
                    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  
                    245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                          
                    6573);                                                
                  c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
                                                                          
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
                    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran     
                                                                          
                    Negara Republik Indonesia Nomor 6573);                
                  d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan 
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
                                                                          
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
                  e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang     
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
                    tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                          
                    Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan 
                    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang      
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
                    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2   
                                                                          
                    Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara   
                    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan      
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);       
                                                                          
                  f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan  
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                          
                    atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang   
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara     
                    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);              
                                                                          
                  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 
                    tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);      
                  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 
                                                                          
                    tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                    Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                    Nomor 900);                                           
                                                                          
                  i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 
                    tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2014 Nomor 514);                                
                  j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                                                                          
                    Pemerintah Nomor 12  Tahun 2021  tentang Pedoman      
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui  
                    Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 
                    Nomor 593);                                           
                                                                          
                  k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen  
                    Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
                                                                          
                    Tahun 2021 Nomor 286);                                
                  l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat
                    Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
                                                                          
                  m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                    No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                    Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
                                                                          
                    Umum  dan Perumahan Rakyat;                           
                  n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata
                    Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan  
                                                                          
                    Konstruksi di Kementerian PUPR                        
                  o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang
                    Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
                    Jalan dan Jembatan (Revisi 2)                         
                                                                          
 11. Lingkup       11.1. Umum                                             
    Pekerjaan                                                             
                   Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                   dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan     
                   pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan
                                                                          
                   semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
                   terencana dan terstruktur.                             
                                                                          
                   Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
                   pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak   
                   sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh     
                                                                          
                   Penanggung Jawab  Kegiatan (PPK  Fisik) dan harus      
                   mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
                   pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan  
                   sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021,
                                                                          
                   dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan    
                   konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program
                   Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.                   
                                                                          
                   Adapun lingkup pengawasan pada Paket 24 : Pengawasan   
                   Teknis Pergantian Jembatanadalah mengawasi paket pekerjaan
                                                                          
                   fisik dengan rincian sebagai berikut :                 
                    1. Pergantian Jembatan Rengas;                        
                                                                          
                    2. Pergantian Jembatan Temiai.                        
                                                                          
                   11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan       
                        Program Mutu                                      
                                                                          
                       11.2.1. Dasar Perencanaan                          
                                                                          
                        Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu 
                        dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi 
                        dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan 
                        Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
                                                                          
                        10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan
                        Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
                        konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
                                                                          
                        dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
                        Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
                        Mutu/Quality Assurance.                           
                                                                          
                        Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
                        Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang 
                        perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance
                                                                          
                        yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas  
                        dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
                        Penyedia Konstruksi.                              
                                                                          
                        Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:          
                                                                          
                        a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan
                           sebagai pelaksanaan program inspeksi dan kendali
                           produksi yang sistematik untuk mencapai standar
                                                                          
                           mutu yang telah ditentukan dan menghindari masalah
                           akibat ketidak-patuhan.                        
                                                                          
                        b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan
                           sebagai prosedur dan praktik yang harus dilakukan
                           untuk memastikan produk atau komponen yang     
                           dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
                                                                          
                           yang telah ditentukan.                         
                        QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang  
                                                                          
                        diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan   
                        Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
                        diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
                                                                          
                        standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian,
                        QA  dan QC  merupakan dua kegiatan yang saling    
                        melengkapi.                                       
                                                                          
                        Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
                        berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna
                        Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi
                                                                          
                        dasar untuk menyusun  Program Mutu  Konsultan     
                        Pengawas.                                         
                                                                          
                       11.2.2. Pengenalan     Dokumen     Pekerjaan       
                               Konstruksi                                 
                                                                          
                        Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,     
                        Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen       
                        Pekerjaan Konstruksi, khususnya:                  
                                                                          
                         a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan
                           pekerjaan konstruksi;                          
                                                                          
                         b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;      
                         c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
                           investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan
                           Perencana;                                     
                                                                          
                         d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia    
                           Konstruksi terutama:                           
                            1) Jadwal mobilisasi;                         
                            2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;   
                                                                          
                            3) Metode pelaksanaan pekerjaan;              
                            4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);       
                            5) Manajemen peralatan dan bahan;             
                                                                          
                            6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan 
                               gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
                               Keselamatan Kerja (K3).                    
                                                                          
                        11.2.3. Program Mutu                              
                                                                          
                        Program Mutu harus:                               
                        a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
                                                                          
                           inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus 
                           dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar
                           dan ketentuan kontrak;                         
                        b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di 
                                                                          
                           setiap tahap konstruksi;                       
                        c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir     
                           pekerjaan memenuhi ketentuan gambar  dan       
                                                                          
                           spesifikasi konstruksi; dan                    
                        d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                           mengatasi perubahan tak terduga yang bisa      
                           mempengaruhi mutu konstruksi.                  
                                                                          
                        Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu   
                        dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan
                                                                          
                        pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu      
                        Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
                        merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan  
                                                                          
                        metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan  
                        untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang
                        memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan
                        tepat biaya.                                      
                                                                          
                        Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia 
                        Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus
                                                                          
                        memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan    
                        memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.   
                        Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
                        dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan 
                        urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal     
                                                                          
                        pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang    
                        disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
                        Selama  konstruksi, Konsultan Pengawas harus      
                        menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil  
                        pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
                        dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan  
                                                                          
                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                     
                        Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub      
                                                                          
                        lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan
                        Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021    
                        yang meliputi komponen-komponen berikut :         
                                                                          
                        a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan     
                           informasi umum tentang proyek, termasuk nama   
                                                                          
                           paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
                           sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
                           kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa,
                           Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.    
                                                                          
                        b. Organisasi  Penjaminan/Pengendalian Mutu:      
                                                                          
                           menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                           terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
                           dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang
                           menggambarkan hubungan kerja antara penyedia   
                                                                          
                           jasa dan  pengguna  jasa, dan  menjelaskan     
                           keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak
                           dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa),
                           kualifikasi, pelatihan dan pengalaman melaksanakan
                                                                          
                           Program Mutu.                                  
                                                                          
                        c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
                           dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
                           tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
                           pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan
                                                                          
                           harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
                           penugasan personel.                            
                                                                          
                        d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan   
                           gambaran umum  tentang ruang lingkup layanan   
                           Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur 
                           proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
                           penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                          
                           1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan    
                              terkait dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
                                                                          
                              a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                 umum  untuk pemeriksaan kualitas dan     
                                 kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                                                                          
                                 kontrak pekerjaan konstruksi;            
                              b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur     
                                                                          
                                 mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai  
                                 dari identifikasi awal sampai penerimaan 
                                 tindakan perbaikan;                      
                                                                          
                              c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan
                                 pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi 
                                                                          
                                 ketentuan pemantauan kinerja;            
                              d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang   
                                                                          
                                 digunakan  untuk   menentukan  dan       
                                 penjaminan mutu pada titik tunggu;       
                                                                          
                              e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan  
                                 Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan   
                                 Inklusi Sosial;                          
                                                                          
                              f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan 
                                 kiriman dari Penyedia Konstruksi;        
                                                                          
                              g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan  
                                 pengelolaan dokumen proyek dengan sistem 
                                 pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang 
                                                                          
                                 aman;                                    
                                                                          
                              h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
                                 untuk memberikan dan mendapatkan semua   
                                 persetujuan;                             
                                                                          
                              i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
                                 perubahan Program Mutu dilakukan untuk   
                                 memastikan tercapainya tujuan Penjaminan 
                                                                          
                                 Mutu;                                    
                           2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap   
                                                                          
                              pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan     
                           3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan    
                                                                          
                              kegiatan yang disebutkan dalam kontrak      
                              Konsultan Pengawas.                         
                                                                          
                        e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
                           dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi, 
                           persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel
                                                                          
                           dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi,
                           kriteria penerimaan dan  acuan   informasi.    
                           Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk
                           daftar simak/checklist.                        
                                                                          
                        f. Pelaporan: menetapkan laporan yang  harus      
                           diserahkan berikut jadwal penyerahannya. Program
                                                                          
                           Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen
                           RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua
                           dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus 
                                                                          
                           selaras.                                       
                        Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
                                                                          
                        Pengawas  memeriksa dokumen  RMPK   Penyedia      
                        Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika
                        perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu
                        Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat
                                                                          
                        dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                        guna mengakomodir perubahan pada ruang lingkup    
                        pekerjaan.                                        
                                                                          
                   11.3. Pelaksanaan Program Mutu                         
                                                                          
                   Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA
                   secara sistematik. Program Mutu harus terus-menerus    
                   dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa merespons
                                                                          
                   kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
                   efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.      
                                                                          
                   Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                   dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan
                   Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya   
                                                                          
                   Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
                   seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.     
                                                                          
                   Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas
                   harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak
                   Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang     
                                                                          
                   11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu       
                                                                          
                   Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan   
                   pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi
                   tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:           
                                                                          
                   a. Meninjau dan  memberikan rekomendasi persetujuan    
                      Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan      
                      perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                                                                          
                      dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                    
                   b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                                                                          
                      tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia  
                      Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                      rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil
                      tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;      
                                                                          
                   c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui  
                                                                          
                      kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                      fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
                      penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
                      luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
                                                                          
                      langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
                   d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel,
                                                                          
                      serta peralatan dan kondisinya yang disediakan Penyedia
                      Konstruksi di lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan
                      daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
                                                                          
                   e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia 
                      Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat
                                                                          
                      layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
                      perbaikan (jika perlu);                             
                                                                          
                   g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
                      persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila
                      hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan
                      lain yang terkait;                                  
                                                                          
                   h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                      disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-
                                                                          
                      tindakan perbaikan;                                 
                   i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
                                                                          
                      terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk 
                      variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,   
                      pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau
                                                                          
                      hal lainnya yang serupa;                            
                   j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui
                                                                          
                      dan disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui,
                      dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
                      pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil
                      pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen    
                                                                          
                      pendukungnya;                                       
                   k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan 
                                                                          
                      kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
                      pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
                      pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
                      dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus
                                                                          
                      keuangan;                                           
                   l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa   
                                                                          
                      tentang perubahan yang  dipandang perlu  untuk      
                      menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
                      setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu   
                                                                          
                      penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi
                      yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan  
                      spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna
                      Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang
                                                                          
                      terkait kontrak serta merekomendasikan solusi yang  
                      mungkin dilakukan;                                  
                                                                          
                   m. Menyusun dan  mengarsipkan catatan inspeksi mutu,   
                      kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;          
                                                                          
                   n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia   
                      Konstruksi;                                         
                                                                          
                   o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                      Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
                      lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
                                                                          
                      benchmark;                                          
                   p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                                                                          
                      Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan 
                      mengawasi pelaksanaannya;                           
                                                                          
                   q. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan
                      atau dua  mingguan) bersama Penyedia Konstruksi,    
                      Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang dipimpin
                                                                          
                      oleh Konsultan Pengawas; dan                        
                   r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di
                                                                          
                      atas, namun  penting dilakukan untuk keberhasilan   
                      pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga 
                      pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
                      spesifikasi, dan persyaratan kontrak.               
                   11.5. Pengawasan Pelaksanaan  Upaya  Perlindungan      
                        Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja       
                        Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial  
                                                                          
                   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus
                   memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan 
                                                                          
                   Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
                   Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk,
                   tetapi tidak terbatas pada:                            
                                                                          
                    a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan
                       dan  Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang      
                                                                          
                       didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan inklusi
                       Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas    
                       Pekerjaan (RMLLP), menyusun Dokumen   Rencana      
                       Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk  
                                                                          
                       perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada       
                       ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan   
                       peraturan perundangan yang berlaku;                
                                                                          
                    b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
                       RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus    
                                                                          
                       disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi di
                       lapangan.                                          
                                                                          
                    c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,  
                       Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin:      
                       1). Keselamatan keteknikan konstruksi;             
                       2). Keselamatan dan kesehatan kerja;               
                                                                          
                       3). Keselamatan publik; dan                        
                       4). Keselamatan lingkungan.                        
                                                                          
                    d. Memantau  dan  melaporkan responsivitas Penyedia   
                       Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan gender
                       dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                          
                       untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
                       stafnya;                                           
                                                                          
                    e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi
                       pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                       Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta
                       risiko-risiko yang terkait;                        
                                                                          
                    f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu
                       ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima; 
                    g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                       pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                  
                                                                          
                    h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan 
                       konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
                                                                          
                       langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika
                       ada);                                              
                                                                          
                    i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
                       pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan  
                                                                          
                    j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi
                       atas metode dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk
                       memastikan semua langkah telah diambil untuk melindungi
                                                                          
                       jiwa dan properti.                                 
                   11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                    
                                                                          
                   Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam 
                   mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
                                                                          
                   memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang
                   kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna
                   Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan 
                   yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas dan  
                                                                          
                   menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.   
                   Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak
                   terbatas pada:                                         
                                                                          
                    a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
                                                                          
                    b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
                    c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;    
                                                                          
                    d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
                                                                          
                       memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan
                       serta titik-titik tunggu;                          
                                                                          
                    e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
                    f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang  
                                                                          
                       merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;      
                    g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-  
                                                                          
                       pengaturan lain yang terkait;                      
                    h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung  
                                                                          
                       pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
                       pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
                       kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
                    i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung  
                       pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
                                                                          
                       termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                       penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
                       status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara
                       berkala                                            
                                                                          
                   11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                        
                                                                          
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan    
                   jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
                   Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
                                                                          
                   harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa    
                   pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                          
                   Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20
                   hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di bawah
                   ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                                                                          
                   laporan-laporan berikut:                               
                    a. Laporan Pendahuluan                                
                    b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program
                       Mutu                                               
                                                                          
                    c. Laporan Kemajuan                                   
                                                                          
                   11.7.1. Laporan  Kemajuan  Pelaksanaan Pekerjaan       
                           Konstruksi                                     
                                                                          
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan    
                   laporan  kemajuan  pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                   sebagaimana berikut:                                   
                    a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi     
                                                                          
                    b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi      
                    c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi     
                                                                          
                   11.7.2. Laporan   Jasa  Konsultansi  Pengawasan        
                           Konstruksi                                     
                                                                          
                   Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan    
                   laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi  
                   Pengawasan Konstruksi berikut:                         
                                                                          
                    a. Laporan Kemajuan Bulanan                           
                    b. Laporan Triwulan                                   
                    c. Laporan Akhir                                      
                                                                          
                   11.7.3. Laporan Lainnya                                
                                                                          
                   Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan
                   layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:     
                                                                          
                    a. Laporan   Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama    
                       pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus    
                       mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara     
                                                                          
                       persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi 
                       dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya
                       ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus     
                       membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang
                                                                          
                       merinci jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
                       menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan      
                       Pengguna Jasa.                                     
                                                                          
                    b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian     
                       kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan
                                                                          
                       pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan
                       permasalahan teknis, penanganan black-spot dan lainnya.
                       Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan
                       Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.     
                                                                          
                   11.7.4. Dokumentasi                                    
                                                                          
                   Dokumen  yang  harus disiapkan sebagai bagian rutin    
                   pelaksanaan penyediaan layanan:                        
                                                                          
                    a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan Harian
                       Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi
                                                                          
                       tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi
                       kerja, pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel
                       dan disetujui/ditolak, material, dll.              
                                                                          
                       Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                       Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi dan
                       mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi    
                                                                          
                       melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang
                       terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
                       tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
                                                                          
                       Penyedia Konstruksi.                               
                       Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas,
                                                                          
                       sedangkan arsip asli dipegang Penyedia Konstruksi. 
                       Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan Laporan
                       Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
                                                                          
                    b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan
                       Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan
                       Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan
                       dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa 
                       kontrak.                                           
                                                                          
                    c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus    
                       mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat  
                                                                          
                       Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang
                       terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda
                       tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
                                                                          
                    d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi Konsultan
                       Pengawas     harus     mengarsipkan    semua       
                       korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
                                                                          
                    e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan 
                                                                          
                       catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait 
                       dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,  
                       permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan dokumen
                       lainnya.                                           
                                                                          
 12. Keluaran     Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                  konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan   
                                                                          
                  keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                  pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
                  pada:                                                   
                                                                          
                   a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu),
                     termasuk pemutakhirannya;                            
                   b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
                   c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                                                                          
                     secara berkala;                                      
                   d. Hasil Pengujian Acak;                               
                   e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu   
                     (Laporan Ketidakpatuhan);                            
                                                                          
                   f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
                   g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                   h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                                                                          
                     Kontraktor;                                          
                   i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;       
                   j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
                   k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan 
                                                                          
                   l. Laporan lainnya.`                                   
 13. Peralatan,                                                           
                  Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik
    Material,                                                             
                  Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara
    Personel Dan                                                          
                  khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas selama
    Fasilitas Dari                                                        
                  masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
    Pejabat                                                               
                  PPK menyediakan hal-hal berikut:                        
    Pembuat                                                               
                  a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
    Komitmen                                                              
                     dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan
                  b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk   
                     pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
                     bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk  
                     komunikasi harian.                                   
 14. Peralatan Dan Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
    Material Dari menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang
    Penyedia Jasa baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
    Konsultansi   Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas
                  harus menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah  
                  peralatan pendukung.                                    
                  Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:      
                  a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
                     terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
                     yaitu:                                               
                                                                          
                    1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                       Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                    
                    2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan   
                                                                          
                       peralatan;                                         
                    3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;
                    4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan 
                       koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer dan
                                                                          
                       semua perangkat serupa;                            
                    5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta 
                       akomodasi yang responsif;                          
                    6) Bahan dan peralatan kantor;                        
                                                                          
                    7) Peralatan dan biaya komunikasi;                    
                    8) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan  
                       Konstruksi;                                        
                                                                          
                    9) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan 
                       pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.   
                  b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup
                     memadai sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan 
                                                                          
                     dapat dilakukan secara efisien dan efektif.          
                     Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan
                     Pengawas adalah:                                     
                    1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi –
                                                                          
                       meteran, calipers, roda pengukur;                  
                    2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya  
                       timbangan, termometer, dan lain-lain;              
                     Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
                                                                          
                     semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item
                     lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan  
                     Konsultan Pengawas.                                  
                                                                          
                  c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak
                     dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam harga item
                     lain) adalah sebagai berikut:                        
                     1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);  
                                                                          
                     2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.  
                  d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi
                     pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4.           
                                                                          
                     Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke 
                     lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
                     untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
                     dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                          
                     Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:         
                     1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                         
                     2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
                                                                          
                        dan kantor utama);                                
                     3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti
                        lembaga pemerintah                                
                     4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
                                                                          
                        Penyedia Konstruksi;                              
                     5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia  
                        Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt mixing
                        plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-lain;
                                                                          
                     6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
                        Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier lokal
                        atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan
                                                                          
                        Konstruksi.                                       
                  Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk
                  melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung
                  jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke dan dari
                                                                          
                  lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak
                  dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
                  dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan
                                                                          
                  Pengawas.                                               
 15. Lingkup      Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan    Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:        
                                                                          
    Penyedia Jasa a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
                  b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan
                     Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak
                     memiliki implikasi keuangan;                         
                                                                          
                  c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap 
                     pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
                     dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya; 
                                                                          
                  d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
                     berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
                  e) Menyusun,  menyajikan, membahas,   menyerahkan,      
                     melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan 
                                                                          
                     Program Mutu  untuk penjaminan mutu  pelaksanaan     
                     pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;         
                  f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja
                                                                          
                     yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
                     untuk pekerjaan permanen maupun sementara;           
                  g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak
                     menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak
                                                                          
                     tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
                     dalam Kontrak;                                       
                  h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan   
                                                                          
                     Konstruksi Penyedia Konstruksi;                      
                  i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;         
                  j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
                     sesuai dengan kontrak;                               
                                                                          
                  k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
                     dibanding hasil akhir pekerjaan;                     
                  l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
                  m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                                                                          
                     sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;           
                  n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan 
                     dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;            
                                                                          
                  o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                  p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;          
                  q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja; 
                  r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak  
                                                                          
                     memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);            
                  s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
                     pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen 
                                                                          
                     kontrak;                                             
                  t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
                  u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan     
                                                                          
                     pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
                  v) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
                     lingkungan;                                          
                  w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika    
                                                                          
                     kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
                     melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;  
                  x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
                                                                          
                     tidak sesuai spesifikasi;                            
                  y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia    
                     Konstruksi;                                          
                  z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.           
                                                                          
                                                                          
                  Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus   
                  disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
                  a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang
                     menyebabkan perubahan nilai kontrak;                 
                                                                          
                  b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                    
                  c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;          
                  d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;         
                                                                          
                  e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;            
                  f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                     terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia Konstruksi;
                  g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam 
                                                                          
                     kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;            
                  h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.        
                  Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada
                                                                          
                  Adendum Kontrak.                                        
 16. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan adalah 2
    Pelaksanaan   bulan (60 hari kalender).                               
                                                                          
 17. Personil     Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga
                  Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :            
                                                                          
                   A. Team Leader                                         
                     Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
                     Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
                     negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi
                                                                          
                     luar negeri yang diakui dan memiliki sertifikat tenaga Ahli
                     Teknik  Jembatan   Madya  /   Jenjang  8  serta      
                     berpengalaman bidang jalan/jembatan paling kurang 6  
                                                                          
                     (Enam) tahun.                                        
                     TugasTeam Leader :                                   
                     •  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan   
                                                                          
                        konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                        rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa    
                        Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
                        PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang  
                                                                          
                        diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian 
                        kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
                        utama dan rekayasa terperinci lainnya;            
                                                                          
                     •  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan    
                        Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh     
                        pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                        kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa
                                                                          
                        yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                        dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
                        secara umum;                                      
                     •  Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                        memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
                        benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan    
                        spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan   
                                                                          
                        metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
                        untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;               
                     •  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
                        analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
                                                                          
                        dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
                        pelaksanaan pekerjaan;                            
                     •  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa   
                                                                          
                        pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                        serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil   
                        inspeksi lapangan;                                
                     •  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                                                                          
                        menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan   
                        konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                        dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                                                                          
                        Konstruksi;                                       
                     •  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                        dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
                        pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                                                          
                        yang telah disetujui;                             
                     •  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan 
                        segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                        pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                        Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                                                                          
                        jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
                        kondisi tersebut, maka Team  Leader membuat       
                        rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
                        keterlambatan;                                    
                                                                          
                     •  Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
                        setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
                        Quantity Engineer;                                
                                                                          
                     •  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan    
                        Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan 
                        berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
                        akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                                                                          
                        diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;             
                     •  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,   
                                                                          
                        volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                        memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran  
                        bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;       
                     •  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa 
                                                                          
                        yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                        bahan    pertimbangan   dalam    pengampilan      
                        keputusan/persetujuan;                            
                                                                          
                     •  Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                        mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                        Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
                        yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; 
                                                                          
                     •  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai      
                        kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                        menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada   
                                                                          
                        PPK;                                              
                     •  Mengawasi  dan  memeriksa pembuatan  Gambar       
                        Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan       
                        mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat     
                                                                          
                        diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                        hand over); dan                                   
                     •  Menyimpan arsip gambar  desain dan menyusun       
                        korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan   
                                                                          
                        mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                        pembayaran.                                       
                   B. Supervision Engineer                                
                     Supervision Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                                                                          
                     1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                     tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
                     terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                          
                     Ahli Teknik Jembatan  Madya  / Jenjang  8 serta      
                     berpengalaman bidang jalan/jembatan paling kurang 5  
                     (Lima) tahun.                                        
                                                                          
                     Tugas Supervision Engineer :                         
                                                                          
                     •  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan    
                        dengan  gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan      
                        memperhatikan kondisi di lapangan;                
                                                                          
                     •  Memastikan Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi    
                        menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;      
                     •  Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
                        terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
                                                                          
                        Kerja Konstruksi (SKK);                           
                     •  Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan 
                        telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);    
                                                                          
                     •  Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
                        Operator (SIO);                                   
                     •  Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan    
                        produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
                                                                          
                        formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan 
                        daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum  
                        dalam kontrak pekerjaan konstruksi;               
                                                                          
                     •  Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
                        dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                        dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;      
                     •  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
                                                                          
                        Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai
                        tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku
                        harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
                                                                          
                        Team Leader;                                      
                     •  Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                        yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                     •  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                                                                          
                        perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
                        dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team  
                        Leader; dan                                       
                     •  Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                        oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.          
                                                                          
                                                                          
                   C. Quantity Engineer                                   
                     Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                     (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                                                                          
                     tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
                     terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                                                                          
                     Ahli Teknik Jembatan  Muda  /  Jenjang 7  serta      
                     berpengalaman bidang jalan/jembatan paling kurang 3  
                     (Tiga) tahun.                                        
                                                                          
                     Tugas Quantity Engineer :                            
                                                                          
                     •  Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa  
                        pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
                        dan saat pelaksanaan pekerjaan;                   
                     •  Membuat  catatan/laporan harian tentang kemajuan  
                                                                          
                        pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
                        tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;     
                     •  Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                          
                        yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                        pekerjaan;                                        
                     •  Bekerjasama dengan   Quality Engineer  untuk      
                        menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
                                                                          
                        laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
                        pekerjaan dapat dilaksanakan;                     
                     •  Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan 
                                                                          
                        berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader
                        jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
                        sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                     •  Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat   
                                                                          
                        semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau   
                        kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap 
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan  
                                                                          
                        ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                     •  Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan    
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
                        material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                                                                          
                        pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
                        Leader setiap hari setelah selesai kerja;         
                     •  Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                        pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                        Konstruksi;                                       
                                                                          
                     •  Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                        keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                        tertulis kepada Team Leader; dan                  
                     •  Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
                                                                          
                        keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
                        dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.          
                                                                          
                                                                          
                   D. Quality Engineer                                    
                     Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                     (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                     tinggi negeri atau atau perguruan tinggi swasta dengan status
                                                                          
                     terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi luar
                     negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat tenaga
                     Ahli Teknik Jembatan  Madya  / Jenjang  8 serta      
                                                                          
                     berpengalaman bidang jalan/jembatan paling kurang 4  
                     (Empat) tahun.                                       
                                                                          
                     Tugas Quality Engineer :                             
                     •  Memeriksa, mengawasi dan  melakukan pengujian     
                                                                          
                        terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
                        peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
                        perubahannya;                                     
                     •  Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan  
                                                                          
                        dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                 
                     •  Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang 
                                                                          
                        dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                        dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
                        pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team   
                        Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
                                                                          
                        dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;         
                     •  Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
                        dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
                                                                          
                        Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan  
                        material dan hasil pekerjaan;                     
                     •  Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan 
                        yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                        sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan   
                        dokumen perubahannya;                             
                     •  Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
                        laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
                        pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
                                                                          
                        data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
                        dilaporkan kepada PPK;                            
                     •  Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
                        pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan 
                                                                          
                        pekerjaan;                                        
                     •  Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                        jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan 
                                                                          
                        kepada Team Leader;                               
                     •  Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap   
                        ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut  
                        penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                                                                          
                     •  Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
                        Jasa  Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi    
                        pengujian mutu bahan dan pekerjaan.               
                                                                          
                                                                          
                   E. Health Safety Environment (HSE)                     
                     Health Safety Environment (HSE) adalah seorang Sarjana
                     Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan    
                                                                          
                     universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan tinggi
                     swasta dengan status terakreditasi/disamakan/terdaftar atau
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah di akreditasi dan
                                                                          
                     memiliki sertifikat tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda / 
                     Jenjang 7  serta berpengalaman bidang jalan/jembatan 
                     paling kurang 3 (Tiga) tahun.                        
                                                                          
                     Tugas Health Safety Environment (HSE) :              
                                                                          
                     •  Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
                        aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan    
                        pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya 
                        tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;           
                                                                          
                     •  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen   
                        SMKK;                                             
                     •  Memeriksa dan  membuat   rekomendasi terhadap     
                                                                          
                        penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan     
                        Keselamatan Konstruksi;                           
                     •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                        Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan   
                                                                          
                        memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di  
                        lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                        dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                        tersebut (probability);                           
                     •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                                                                          
                        Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                        keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                        preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
                        bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
                                                                          
                        terjadi di lingkungan kerja;                      
                     •  Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                        lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
                                                                          
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
                        dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat 
                        diminimalisir;                                    
                     •  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                                                                          
                        Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                        pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                        area proyek atau proyek lain yang berkaitan;      
                                                                          
                     •  Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
                        keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku
                        dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan
                        dan keselamatan kerja; dan                        
                                                                          
                     •  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                        serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan 
                        preventif dan korektif yang diambil.              
                                                                          
                  Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut
                                                                          
                  diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan
                  persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki Sertifikat
                  Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan diutamakan   
                                                                          
                  berpengalaman pada pekerjaan sejenis.                   
                  Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staffsebagai berikut:
                                                                          
                  A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision  
                    Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam     
                                                                          
                    pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
                    serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan
                    dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan. Jumlah yang
                    dibutuhkan sebanyak 4 (empat) orang.                  
                                                                          
                  B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision   
                                                                          
                    Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam     
                    pengawasan dan pengukuran pekerjaan di lapangan.Jumlah
                    yang dibutuhkan sebanyak 2 (dua) orang.               
                                                                          
                  C. Lab / Material Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli Quality
                    Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu
                    pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2
                                                                          
                    (dua) orang.                                          
                  D. Petugas K3 bertugas membantu Tenaga Ahli Health Safety
                                                                          
                    Environment (HSE) dalam pengendalian keselamatan dan  
                    keamanan pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
                    sebanyak 2 (dua) orang.                               
                                                                          
                  Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
                  kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 2 (dua) orang Operator
                  Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad Operator dan 2 (dua)
                                                                          
                  orang Office Boy.                                       
                                                                          
                  Kebutuhan Personil Pengawasan :                         
                                                            Orang /       
                   No.     Profesi        Kriteria Tenaga Ahli            
                                                             Bulan        
                   A.  Professional Staff                                 
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik        
                    1     Team Leader Jembatan– Madya / Jenjang 8 (203) 1/2
                                      6 th                                
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik        
                    2   Supervision Engineer Jembatan– Madya / Jenjang 8 (203) 2/4
                                      5 th                                
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik        
                    2    Quantity Engineer Jembatan– Muda / Jenjang 7 (203) 2/4
                                      3 th                                
                                      S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik        
                    3    Quality Engineer Jembatan– Madya / Jenjang 8 (203) 2/4
                                      4 th                                
                          Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3 Konstruksi –
                    4                                         1/2         
                        Environment (HSE) Muda / Jenjang 7 (603) 3 th     
                                  SUB TOTAL A                8/16         
                   B.  Sub Professional Staff                             
                                      Minimal SMK Sederajat; SKT Bidang   
                    1      Inspector   Teknik Sipil; Pengalaman Bidang 4/8
                                               Jalan                      
                                      Minimal SMK Sederajat; SKT Bidang   
                    2      Surveyor    Teknik Sipil; Pengalaman Bidang 2/4
                                             Teknik Sipil                 
                                      Minimal D3 TeknikSipil; SKT Bidang  
                    3   Lab / Material Teknisi Teknik Sipil; Pengalaman Bidang 2/4
                                             Teknik Sipil                 
                                      Minimal SMK Sederajat; SKT Bidang   
                    3     Petugas K3   Teknik Sipil; Pengalaman Bidang 2/4
                                             Teknik Sipil                 
                                  SUB TOTAL B                10/20        
                                                                          
                   C.  Supporting Staff                                   
                    1     Cad Operator      SMK Sederajat     1/2         
                                                                          
                        Operator Komputer /                               
                    2                       SMK Sederajat     2/4         
                           Sekretaris                                     
                    3      Office Boy           -             2/4         
                                  SUB TOTAL C                5/10         
                                TOTAL A + B + C              23/46        
                                                                          
                                                                          
                  Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap
                  anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi melalui
                  penyerahan sertifikat keahlian dan ketrampilan yang dikeluarkan
                                                                          
                  oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Besaran
                  remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
                  dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
                                                                          
                  Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                                                                          
                  keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                  Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
                  perempuan pada posisi-posisi di atas.                   
                                                                          
 18. Jadwal       Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
                                                                          
    Tahapan       proses, yaitu :                                         
    Pelaksanaan   a. Tahap Persiapan.                                     
    Kegiatan      b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                                                                          
                  c. Tahap Penyerahan Laporan:                            
                     1. Laporan Bulanan.                                  
                     2. LaporanTriwulan                                   
                     3. LaporanTeknis.                                    
                                                                          
                     4. Laporan Akhir.                                    
                                                                          
                  Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
                  dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
                  Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab
                                                                          
                  Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik, dan   
                  menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                  Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara
                                                                          
                  bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
                  a.Pekerjaan Persiapan                                   
                                                                          
                    1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                       metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.        
                                                                          
                    2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                       Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
                       pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
                       Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.            
                                                                          
                  b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                                                                          
                    1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                       lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                       pembangunan  agar  pelaksanaan teknis maupun       
                                                                          
                       administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus
                       sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir  
                       kalinya.                                           
                                                                          
                    2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                       bahan  atau komponen  bangunan, peralatan dan      
                                                                          
                       perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                       atau di tempat kerja lainnya.                      
                                                                          
                    3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                       yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan 
                       minimal sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.
                       (jadual harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik
                                                                          
                       sangat terbatas)                                   
                    4) Memberikan  masukan  pendapat  teknis tentang      
                                                                          
                       penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat   
                       mempengaruhi biaya dan  waktu  pekerjaan serta     
                       berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                          
                       persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna     
                       Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
                                                                          
                    5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                       pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                       serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                       disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana,  
                                                                          
                       dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola
                       Kegiatan.                                          
                                                                          
                  c. Konsultasi                                           
                    1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa    
                                                                          
                       Pengguna Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat
                       Komitmen untuk membahas segala masalah dan persoalan
                       yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.   
                                                                          
                    2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
                       (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa/Kuasa
                                                                          
                       Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
                       Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan
                       Perencana Teknis; Rekanan/ Kontraktor pelaksana; dan Tim
                       Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                          
                       persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
                       membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua 
                       pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-
                       masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.   
                                                                          
                    3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                       dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
                                                                          
                       yang perlu dipecahkan.                             
                                                                          
                                                                          
                  d. Pelaporan                                            
                                                                          
                    1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                       teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/
                                                                          
                       Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan
                       atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
                       nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan      
                       dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.        
                                                                          
                    2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai  
                       volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian   
                                                                          
                       pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                       pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
                       disetujui.                                         
                                                                          
                    3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                       tenaga kerja dan alat yang digunakan.              
                                                                          
                    4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat 
                       oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama yang   
                                                                          
                       mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
                       juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                       Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop drawings).     
                                                                          
                    5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan 
                       bulanan dan laporan akhir pekerjaan.               
                                                                          
                        Kegiatan/Hasil          Waktu/Milestone           
                                           1 Bulan setelah dimulainya     
                                           pekerjaan Jasa Konsultan       
                   Laporan Pendahuluan                                    
                                           (SPMK) (5 Hardcopy dan         
                                           Softcopy maks. 100 mb)         
                                           Saat pertemuan persiapan       
                   Program Mutu            pelaksanaan pekerjaan/7 hari   
                                           setelah penandatanganan        
                                           kontrak (5 Hardcopy dan        
                                           Softcopy maks. 100 mb)         
                                           Harus diserahkan paling lambat 
                                                                          
                                           hari ke-5 bulan berikutnya     
                                           setelah dimulainya pekerjaan   
                   Laporan Bulanan                                        
                                           (berulang tiap bulan) (5       
                                           Hardcopy dan Softcopy maks.    
                                           100 mb)                        
                                           Harus diserahkan paling lambat 
                                           hari ke-5 setelah tiga bulan   
                   Laporan Triwulan                                       
                                           kegiatan (5 Hardcopy dan       
                                           Softcopy maks. 100 mb)         
                                           15 hari sebelum berakhirnya    
                                           masa kontrak (atau sesuai      
                   Laporan Akhir                                          
                                           perubahannya) (5 Hardcopy dan  
                                           Softcopy maks. 100 mb)         
                                           Laporan teknis ini harus       
                                           dilaporkan/ diserahkan         
                                           selambat-lambatnya 90          
                                           (Sembilan puluh) hari setelah  
                   Laporan Teknis                                         
                                           mobilisasi personil / saat terjadi
                                           Justifikasi Teknis pada paket  
                                           pekerjaan kontruksi (5 Hardcopy
                                           dan Softcopy maks. 100 mb)     
                   Laporan Khusus/Lain     Ditentukan oleh/bersama PPK    
                   Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah setiap
                   Kemajuan                rapat (Softcopy maks. 100 mb)  
                                                                          
                                                                          
                  e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                                                                          
                    1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan    
                       dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                       keperluan pembayaran angsuran.                     
                                                                          
                    2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai   
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
                    3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
                       Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan
                       Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                                                                          
                       berkaitan.                                         
 19. Laporan      Laporan Pendahuluan harus berisi:                       
    Pendahuluan   a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                                                                          
                     serta jangka waktu kontrak;                          
                  b. Rencana kerja serta organisasi kerja;                
                  c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                  d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).           
                                                                          
                                                                          
                  Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
                  bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan
                  harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy)
                  dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang telah
                                                                          
                  digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan
                  beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga
                  kepada PPK pekerjaan kontruksi.                         
                                                                          
 20. Laporan      Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan  
    Bulanan       laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan mencakup
                  kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan  
                  layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan
                                                                          
                  disajikan pada bagian berikut.                          
                                                                          
                  20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi   
                  Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan
                                                                          
                  kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi
                  berikut:                                                
                   a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
                      yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana pekerjaan
                                                                          
                      minggu setelahnya;                                  
                   b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                       
                   c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
                   d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
                                                                          
                      (jika ada);                                         
                   e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah     
                      penanganan yang diambil;                            
                                                                          
                   f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
                   g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;          
                   h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi
                      hasil pekerjaan serta persetujuan yang diberikan;   
                                                                          
                   i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan,
                      Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                      inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian kecelakaan
                                                                          
                      atau risiko yang teridentifikasi; dan               
                   j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang
                      sudah atau akan diambil dan dukungan yang diperlukan dari
                      Para Pihak lainnya.                                 
                                                                          
                   Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap
                                                                          
                   tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya
                   yang mencakup kemajuan pekerjaan dari tanggal 26 bulan 
                   sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25  bulan      
                   sebelumnya.                                            
                                                                          
                                                                          
                  20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan       
                       dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu                  
                  Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan
                  Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi
                                                                          
                  berikut:                                                
                   a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                   b. Informasi personel;                                 
                                                                          
                   c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                      disetujui Konsultan Pengawas;                       
                   d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                      Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;                
                                                                          
                   e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                      disetujui Pengguna Jasa;                            
                   f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk
                                                                          
                      mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan      
                   g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan
                      dan Jadwalnya.                                      
                  Laporan  Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus      
                                                                          
                  diserahkan paling lambat hari ke-3 bulan berikutnya dan harus
                  menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan
                  softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan  
                  berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan beserta copy 
                                                                          
                  dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
                  pekerjaan kontruksi.                                    
 21. Laporan      Laporan Triwulan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan Pengawas
                                                                          
    Triwulan      harus menyediakan informasi berikut:                    
                  a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                  b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;             
                  c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;            
                                                                          
                  d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan;
                     dan                                                  
                  e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan
                                                                          
                     manajerial (sesuai kebutuhan).                       
                                                                          
                  Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas
                  harus diserahkan paling lambat hari ke-5 setelah tiga bulan
                  kegiatan dan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku (1 Asli
                                                                          
                  dan 4 Copy) dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah
                  digabungkan berukuran maksimal 100 Mb. Salinan laporan beserta
                  copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
                  pekerjaan kontruksi.                                    
                                                                          
                                                                          
 22. Laporan Akhir 22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi   
                  Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                  Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam
                  semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
                                                                          
                  Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi
                  evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.      
                                                                          
                   22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan       
                                                                          
                   Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                   berikut dalam Laporan Akhirnya:                        
                   a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak   
                      Konsultan Pengawas;                                 
                                                                          
                   b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
                      masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;              
                   c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;     
                                                                          
                   d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan
                      pengawasan (personel dan lainnya);                  
                   e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan     
                      pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.     
                                                                          
                                                                          
                   Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                   Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
                   copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 5 (lima)
                   rangkap/buku (1 Asli dan 4 Copy) dan dan 2 harddisk (soft copy)
                                                                          
                   yang berisi kumpulan soft copy laporan mulai dari RMK sampai
                   dengan laporan akhir serta 1 buah kotak penyimpanan dokumen
                   (plastic container). Salinan laporan beserta copy dokumen yang
                                                                          
                   dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan
                   kontruksi.                                             
 23. Produksi     Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi
    dalam Negeri  sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di
                                                                          
                  dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali
                  ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
                  ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.             
 24. Persyaratan  Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
    Kerja Sama    lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana
                                                                          
                  diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut harus
                  dipenuhi:                                               
                  a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas
                     akan berlaku sama bagi semua subkontraktor atau pihak
                                                                          
                     lainnya yang terafiliasi;                            
                  b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                  c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang   
                                                                          
                     persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi
                     lainnya.                                             
                                                                          
 25. Pedoman      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
    Pengumpulan   a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;                 
    Data          b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                     
                                                                          
    Lapangan      c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
                     UTM;                                                 
                  d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;                  
                  e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).  
                                                                          
                                                                          
 26. Alih         Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
    Pengetahuan   konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
                                                                          
                  singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
                  kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
                  kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh
                  PPK.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                              Jambi, 16 Oktober 2024      
                                                 PPK Pengawasan           
                                             Satker P2JN Provinsi Jambi   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Herdiansyah, S.T.         
                                             NIP. 197309072008121001