Survey Dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah Provinsi Papua Barat 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 197064
Date: 25 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,995,000
Winner (Pemenang): Kairo Engineering
NPWP: 5*5**0****51**0
RUP Code: 53095598
Work Location: KOTA SORONG - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA                           
                                                                        
                         ( K  A K  )                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Survey    dan  Perencanaan      Teknis   Revitalisasi                
                                                                        
           Sekolah    Provinsi   Papua    Barat  4                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  SATUAN   KERJA  PELAKSANAAN    PRASARANA    PERMUKIMAN                
              WILAYAH  I PROVINSI PAPUA   BARAT                         
                   TAHUN  ANGGARAN    2024                              
                 KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                         
           Survey dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah           
                       Provinsi Papua Barat 4                           
                                                                        
                                                                        
                        Uraian Pendahuluan                              
                                                                        
 1. Latar Belakang        Berdasarkan Arahan Presiden RI pemanfaatan    
                        Belanja Barang direalokasikan untuk belanja - belanja
                        lebih prioritas, antara lain percepatan prasarana
                        infrastruktur pendidikan. Kegiatan semula dibawah
                        kewenangan   Kementerian Pendidikan  dan        
                        Kebudayaan. Pembangunan infrastruktur tersebut  
                        akan diimplementasikan dan dilaksanakan oleh    
                        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan        
                        Rakyat pada Tahun Anggaran 2024. Dukungan       
                        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan        
                        Rakyat tersebut melingkupi Rehabilitasi dan Renovasi
                                                                        
                        Sekolah Dasar dan Menengah Negeri maupun Swasta 
                        yang rusak berat untuk direkonstruksi kembali dan
                        rehabilitasi untuk sekolah yang mengalami kerusakan
                        tingkat sedang. Total alokasi yang disediakan untuk
                        prasarana infrastruktur pendidikan bersumber dari
                        alokasi anggaran Kementerian PUPR  Tahun        
                        Anggaran 2024.                                  
                          Provinsi Papua Barat membutuhkan survey dan   
                        perencanaan teknis untuk Kota dan Kabupaten yang
                        telah siap untuk menerima kegiatan pembangunan  
                        sarana prasarana pendidikan yang dimaksud. Untuk
                        itu maka diperlukan tim melalui kegiatan di Satuan
                        Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi 
                        Papua Barat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah 
                        Sulawesi Tengah untuk melaksanakan kegiatan     
                        tersebut.                                       
                                                                        
    Maksud dan Tujuan   a. Maksud                                       
                           Kegiatan Survey dan Perencanaan Teknis       
                           sebagai upaya bantuan teknis dan fasilitasi untuk
                           peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah      
                           dalam hal perencanaan bangunan pendidikan di 
                           Provinsi Papua Barat.                        
                        b. Tujuan                                       
                           Tujuan Tersusunnya Survey dan Perencanaan    
                           Teknis yang sesuai dengan prinsip dan tahapan
                           pelaksanaan untuk dapat digunakan sebagai    
                           acuan penanganan yang bersifat fisik..       
                                                                        
 3. Sasaran                Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya 
                           dokumen Survey dan Perencanaan Teknis        
                           Revitalisasi Sekolah                         
                        Provinsi Papua Barat 4 sesuai hasil dokumen     
                        Indentifikasi, Verifikasi dan Rencana Penangaan 
                        Pembangunan  dan  Rehabilitasi Sarana dan       
                        Prasarana Pendidikan, Sekolah, Madrasah yang    
                        meliputi gambar DED, RAB dan RKS yang sesuai    
                        standar/kaidah teknis dan peraturan yang berlaku
                        sebagai dasar lelang dan pelaksanaan konstruksi.
                                                                        
 4. Lokasi Kegiatan     Lokasi kegiatan / Lokasi Sekolah berada di Kota 
                        Sorong                                          
                                                                        
                                                                        
 5. Sumber Pendanaan    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
                        pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana    
                        Permukiman Provinsi Papua Barat, Direktorat     
                        Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
                        dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2024 adalah 
                        sebesar Rp. 199,000,000,- (Seratus Sembilan Puluh
                        Sembilan juta rupiah).                          
 6. Nama dan Organisasi  Nama PPK     : PPK Prasarana Strategis dan     
    PPK                  Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan        
                                        Prasarana    Permukiman         
                                                                        
                                        Prasarana Papua Barat.          
                                                                        
                          Data Penunjang                                
                                                                        
 7. Data Dasar          Data dasar meliputi :                           
                        a. Data Sarana dan  Prasarana Sekolah dari      
                           Kemendikbud; dan                             
                        b. Data Hasil Survey Identifikasi Kerusakan Rusak
                           Sedang .                                     
                                                                        
 8. Standar Teknis      a. SNI dan RSNI Bidang Bangunan Gedung.         
                        b. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan
                           terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.     
                                                                        
                        c. Surat Edaran Nomor 47/SE/DC/2020 Tentang     
                           Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan     
                           Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah.    
                                                                        
 9. Studi-Studi Terdahulu (tidak ada)                                   
 10. Referensi Hukum    Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus  
                        memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,  
                        baik di Pusat maupun Daerah, antara lain :      
                        1. Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002, tentang  
                           Bangunan Gedung;                             
                        2. Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005     
                                                                        
                           tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang 
                           No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;    
                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020,    
                           Tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-       
                           undang Nomor  2 Tahun 2017 Tentang Jasa      
                                                                        
                           Konstruksi;                                  
                        4. Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011,      
                           tentang Pembangunan  Bangunan  Gedung        
                           Negara                                       
                                                                        
                        5. Perpres Nomor 135/2018 tentang Perubahan     
                           atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015  
                           tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan       
                           Perumahan Rakyat;                            
                        6. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019 tentang 
                                                                        
                           Pembangunan,  Rehabilitasi, atau Renovasi    
                           Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi,    
                           Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan        
                           Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;        
                        7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan        
                                                                        
                           Perumahan  Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019,       
                           Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri     
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No.      
                           20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata    
                                                                        
                           Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian      
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;         
                        8. Peraturan Menteri Nomor  03/PRT/M/2019       
                           tentang  Organisasi dan   Tata   Kerja       
                           Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan     
                                                                        
                           Rakyat;                                      
                        9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan        
                           Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang   
                           Pembangunan Bangunan Gedung Negara;          
                                                                        
                        10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                           Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor    
                           21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman  Sistem        
                           Manajemen Keselamatan Konstruksi;            
                        11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                           Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang   
                           Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum   
                           dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016     
                                                                        
                           tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;     
                        12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan        
                           Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang   
                           Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;       
                        13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1    
                                                                        
                           Tahun  2022 tentang Pedoman Penyusunan       
                           Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang  
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;         
                        14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.        
                                                                        
                           11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan  
                           pada Bangunan Gedung dan Persilnya;          
                        15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.        
                           26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis     
                           Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan      
                                                                        
                           Gedung dan Lingkungan;                       
                        16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.        
                           29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan    
                           Teknis Bangunan Gedung;                      
                                                                        
                        17. Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang  
                           Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli       
                        18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan       
                           Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021   
                           tentang Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan       
                                                                        
                           Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia      
                        19. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya  
                           Kementerian PUPR  Nomor  47/SE/DC/2020,      
                           Tetang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                                                                        
                           Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah     
                          Ruang Lingkup                                 
 11. Lingkup Kegiatan   Secara garis besar lingkup pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
                        adalah :                                        
                        1. Persiapan                                    
                           Penyepakatan program kerja dan metodologi    
                           yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini antara
                           Tenaga Ahli, PPK, dan tim teknis lainnya     
                        2. Koordinasi dan identifikasi                  
                           a. Koordinasi                                
                              • Koordinasi dengan tim teknis terkait    
                                tahapan dan progress kegiatan yang      
                                dilaksanakan; dan                       
                              • Koordinasi dengan Dinas Pendidikan      
                                Provinsi / Kota / Kabupaten yang terkait
                                dengan kegiatan ini.                    
                           b. Survey dan Identifikasi                   
                              • Melakukan  Survey   Mengidentifikasi    
                                Tingkat Kerusakan Sekolah; dan          
                              • Melakukan Pengukuran dan Pemetaan       
                                kondisi terhadap keseluruhan infrastruktur
                                pada sekolah/madrasah.                  
                        3. Penyusunan Desain Teknis                     
                                                                        
                           Penyusunan Desain Teknis berupa tahap        
                           finalisasi penyusunan Detail Engineering Design
                           (DED), RAB dan Spesifikasi Teknis/RKS yang   
                           terdiri dari komponen arsitektur, struktur,  
                           mekanikal, elektrikal dan plumbing serta sarana
                           prasarana penunjang bangunan.                
                                                                        
                        Adapun kelengkapan Desain Teknis terdiri dari : 
                        1. Gambar Perencanaan, meliputi siteplan, gambar
                           rencana dan gambar detail dengan ketentuan   
                           sebagai berikut :                            
                           a. Siteplan merupakan gambar Situasi Eksisting
                              dan Rencana dengan dilengkapi keterangan  
                              indeks notasi (material dan vegetasi),    
                              dimensi, keterangan arah angin, keterangan
                              peil lantai, keterangan bangunan yang akan
                                                                        
                              ditangani sesuai tingkat kerusakannya dan 
                              keterangan lainnya yang diperlukan, dengan
                              skala gambar yang sesuai untuk menjelaskan
                              informasi yang ada;                       
                           b. Denah Siteplan merupakan gambar siteplan  
                              yang memperlihatkan pembagian ruangan     
                              pada bangunan yang ada, dengan skala      
                              gambar yang sesuai untuk menjelaskan      
                              informasi yang ada;                       
                           c. Gambar  Denah  bangunan  disesuaikan      
                              dengan Juknis yang menunjukan pondasi,    
                              lantai-lantai dalam bangunan, plafond,    
                              atap, susunan tata ruang dalam, koordinat 
                              bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran  
                              elemen bangunan, Tampak yang menunjukan   
                                                                        
                              pandangan keempat arah bangunan dan       
                              bahan bangunan yang digunakan secara jelas
                              beserta uraian konsep dan visualisasi desain
                              dua dimensi dan desain tiga dimensi bila  
                              diperlukan, gambar potongan, dengan skala 
                              1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu
                              banding seratus), atau skala yang sesuai  
                              untuk menjelaskan informasi yang dapat    
                              dipahami  pada pelaksanaan konstruksi     
                              nantinya;                                 
                                                                        
                           d. Gambar Detail MEP dengan skala 1:100 (satu
                              banding seratus) atau skala yang sesuai untuk
                              menjelaskan informasi yang dapat dipahami 
                              pada pelaksanaan konstruksi nantinya;     
                           e. Gambar  Sarana  Prasarana penunjang       
                              bangunan Gedung; dan                      
                           f. Gambar Berpedoman Pada Surat Edaran       
                              Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian 
                              PUPR   Nomor  47/SE/DC/2020, Tetang       
                              Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan   
                                                                        
                              Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah. 
                                                                        
                        2. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat;    
                        3. Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
                        4. Membuat rencana anggaran biaya pekerjaan     
                           konstruksi berdasarkan pada :                
                           a. Analisa harga satuan mengacu pada Permen  
                              PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang   
                              Pedoman  Penyusunan Perkiraan Biaya       
                              Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan     
                              Umum dan Perumahan Rakyat;                
                           b. Penentuan harga satuan barang dan upah    
                              menggunakan  HSBGN    terbaru yang        
                              ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat
                              di masing-masing sekolah/ madrasah; dan   
                           c. Dalam hal belum ditetapkannya HSBGN,      
                              maka  harga satuan barang dan upah        
                                                                        
                              mengacu pada harga pasar dan atau harga   
                              satuan pekerjaan konstruksi di sekitar lokasi
                              sekolah/madrasah.                         
                                                                        
 12. Keluaran           Keluaran dari kegiatan Penyusunan Detailed      
                        Engineering Design Perencanaan Provinsi Papua   
                        Barat 4 ini terdiri dari Dokumen Perencanaan Teknis
                        yang meliputi:                                  
                        1. Gambar Detailed Engineering Design / Gambar  
                           Tender;                                      
                        2. Rencana Anggaran Biaya / Harga Perkiraan     
                           Perencana; dan                               
                        3. Rencana Kerja dan Syarat Syarat.             
                                                                        
 13. Peralatan, Material, (tidak ada).                                  
    Personel dan Fasilitas                                              
    dari PPK                                                            
 14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material yang berkenaan 
    dari Penyedia Jasa  dengan kegiatan perencanaan.                    
    Konsultansi                                                         
                                                                        
                                                                        
 16. Jangka Waktu       Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Survey 
    Penyelesaian Kegiatan dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah   
                        Provinsi Papua Barat 4 ini adalah selama : 45 (Empat
                        Puluh Lima) hari kalender.                      
                                                                        
 17. Kebutuhan Personel                                                 
    Minimal                   [Daftar Kebutuhan Personel Terlampir]     
                                                                        
 18. Jadwal Tahapan                                                     
                                                                        
    Pelaksanaan Kegiatan             [Jadwal Terlampir]                 
                                                                        
                                                                        
                           Hal - Hal Lain                               
 19. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
                        harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                        Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                        dengan  pertimbangan keterbatasan kompetensi    
                                                                        
                        dalam negeri.                                   
 20. Persyaratan Kerja  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
    Sama                diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa      
                        konsultansi ini maka persyaratan berikut harus  
                        dipatuhi:                                       
                        1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub    
                           penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui
                           terlebih dahulu oleh PPK; dan                
                                                                        
                        2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian  
                           pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia. 
 21. Pedoman            Pengumpulan data lapangan harus memenuhi        
                                                                        
    Pengumpulan Data    persyaratan berikut:                            
    Lapangan            1. PPK  dan   Penyedia telah melaksanakan       
                           penandatanganan Kontrak; dan                 
                        2. PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja   
                           (SPMK).                                      
 22. Alih Pengetahuan   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi      
                        berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan   
                        dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan    
                        kepada personel satuan kerja PPK.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Manokwari, 25 Oktober 2024      
                                                                        
                                                                        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                           Prasarana Strategis          
                                  Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
                                          Provinsi Papua barat          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Ardiansyah, S.T.            
                                        NIP. 198109292014071002         
Lampiran Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                     
Paket Pekerjaan : Survey dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah Provinsi
Papua Barat 4                                                           
                                                                        
                                                                        
A. Kebutuhan Personel Minimal                                           
                                                                        
                           Pengalaman                       Jumlah      
      Posisi    Kualifikasi              Sertifikat Kompetensi          
                              Kerja                          Orang      
                              Tenaga Ahli                               
                                                                        
                                       SKK Ahli Teknik Bangunan         
      Team                                                              
              S1 Teknik Sipil 2 tahun       Gedung (201)       1        
      Leader                                                            
                                               (Muda)                   
    Tenaga ahli                          SKK Ahli Arsitek (101)         
               S1 Arsitektur 1 Tahun                           1        
      Arsitek                                  (Muda)                   
                                                                        
                                                                        
                          Tenaga Sub Profesional                        
                                                                        
                                                                        
               S1/D3 Teknik                                             
    Drafter CAD              1 tahun             -             1        
              Arsitektur/Sipil                                          
                                                                        
               S1/D3 Teknik                                             
     Surveyor                1 tahun             -             1        
              Arsitektur/Sipil                                          
                                                                        
     Estimator  S1/Teknik    1 tahun             -             1        
                                                                        
                                                                        
B. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                        
                              Bulan      KETERANGAN                     
    NO      KEGIATAN                                                    
                             1    2                                     
    1.  Persiapan                                                       
        Koordinasi dan Survey                                           
    2.                                                                  
        Lapangan                                                        
    3.  Pelaporan                                                       
    4.  Laporan Gambar DED                                              
        Laporan                                                         
    5.  RKS/Spesifikasi Teknis,                                         
        EE & BOQ