URAIAN PEKERJAAN
PENATAAN JALUR PEDESTRIAN KAWASAN GEDUNG PUSAT ANEUK MUDA
ACEH UNGGUL HEBAT (AMANAH)
UNIT / LEMBAGA : Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum
UNIT ORGANISASI : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh
SATUAN KERJA : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Aceh
KEGIATAN : Penataan Jalur Pedestrian Kawasan Gedung Pusat Aneuk
Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH)
SASARAN KEGIATAN : 1. Menyediakan jalur pedestrian yang aman dan nyaman
2. Mendukung keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan
masyarakat di sekitar kawasan Gedung Pusat AMANAH
A. LATAR BELAKANG
Latar belakang dari kegiatan Penataan Jalur Pedestrian di Kawasan Gedung
Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) terkait dengan kebutuhan
mendesak akan jalur yang menghubungkan area-area penting seperti power house
dan asrama. Saat ini, kedua area tersebut belum memiliki jalur pedestrian yang
memadai, sehingga menghambat akses pejalan kaki dan menimbulkan risiko
keselamatan bagi pengguna yang harus berjalan di area terbuka tanpa jalur khusus.
Ketidakhadiran jalur pedestrian ini mengurangi kenyamanan, terutama bagi penghuni
asrama dan pengunjung yang ingin bergerak dari satu area ke area lain di lingkungan
gedung secara aman dan nyaman. Penataan jalur pedestrian yang menghubungkan
area power house dan asrama akan memungkinkan mobilitas yang lebih mudah,
efisien, dan aman, serta menciptakan kawasan yang lebih tertib dan terorganisir.
Langkah ini juga mendukung misi Gedung Pusat AMANAH dalam menyediakan
lingkungan yang inklusif dan ramah bagi seluruh penggunanya, sehingga semakin
memperkuat citra kawasan ini sebagai pusat aktivitas pemuda yang modern dan
berwawasan lingkungan.
B. DASAR HUKUM
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
8) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
9) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Penataan Jalur Pedestrian di Kawasan Gedung Pusat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) adalah untuk menciptakan fasilitas
jalur pejalan kaki yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
Tujuan dari kegiatan ini antara lain:
1. Menyediakan Jalur yang Aman dan Nyaman bagi pejalan kaki yang
menghubungkan berbagai area di kawasan Gedung Pusat AMANAH,
terutama power house dan asrama.
2. Memperkuat Daya Tarik dan Estetika Kawasan agar kawasan AMANAH
menjadi lingkungan yang tertata, ramah bagi pejalan kaki, dan estetis.
D. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. K/L/D/I : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Direktorat : Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya
3. Balai : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh
4. Satker : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Aceh
5. PPK : Bina Penataan Bangunan
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024
dengan Pagu Pengadaan Rp 155.959.000,00 (Seratus lima puluh lima juta
sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) adalah Rp 155.900.000,00 (Seratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu
rupiah).
F. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas dari pelaksanaan ini antara lain:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Hardscape
G. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan kegiatan Penataan Jalur Pedestrian di Kawasan Gedung Pusat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) berada di Kawasan Gedung Pusat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH), KIA Ladong, Desa Ladong, Kec.
Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh.
H. JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
I. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Produk yang dihasilkan dari Penataan Jalur Pedestrian Kawasan Gedung
Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) meliputi Jalur Pedestrian yang
Tertata dengan Baik.
J. PENETAPAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tabel Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
K. IDENTIFIKASI RESIKO PEKERJAAN
Berdasarkan Penetapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) diatas, PPK
menetapkan pekerjaan ini termasuk dalam kategori resiko kecil, untuk Pekerjaan
Mobilisasi dengan identifikasi bahaya kecelakaan saat perjalanan dengan tingkat
resiko 2 untuk dimasukkan dalam Dokumen Pemilihan.
L. KEBUTUHAN TENAGA AHLI / PERSONIL MANAJERIAL
Sertifikat
Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman
No Kompetensi
akan dilaksanakan Kerja (tahun)
Kerja
Pelaksanaan
1 Pelaksana 1 Pekerjaan
Bangunan Gedung
2 Petugas K3 - K3 Konstruksi
M. PERALATAN
Tabel Daftar Peralatan yang dibutuhkan di lapangan:
No Jenis Alat/Tipe Kapasitas (min.) Jumlah
1 Mobil pick up 1-2 ton 1 unit
5
N
N
1
A
1
B
1
2
A
1
o
o
P
M
P
P
G
P
M
E K
o
E K
a v
r a
E K
o
E R J A
b ilis a
E R J A
in g B
s s b lo
E R J A
b ilis a
A N
s i
A N
lo k
k (
A N
s i
P
H
p
4 0
P
E
A
r e
x
E
U
R
R
s
4
U
R
r a i a
S I A P
D S C
s t =
0 )
r a i a
S I A P
n
A
A
8
n
A
P
N
P
c
P
N
e
2
E
m
e
k
k
e
(
e
1
r
r
j
0
j
a
x
a
a
2
a
n
0
n
x 8 ) T
T
e
e
r
r
K e
t im
t im
K e
c
p
p
c
e
e
I d
la
a
a
I d
la
e
k
B
B
e
k
n
a
a
a
n
a
t
a
h
h
t
a
i f
n
a
a
i f
n
i k a
3
s a
n / t
n / t
i k a
s a
s
a
e
e
s
a
i B
t p
r g
r g
i B
t p
a
e
o
o
a
e
h a
r ja
r e s
r e s
h a
r ja
y a
l a
a
a
y a
la
n
l a
l a
n
a
t
t
a
n
k
k
n
e
e
r
r
ja
ja
P
P
e
T
e
T
n
i n
n
i n
i l
g
i l
g
a
k
a
k
i a
a
i a
a
n
t
7
2
1
n
t
2
R
r e
R
r e
e
s
e
s
s i
i k
s i
i k
k
o
k
o
o
o
N. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA KONSTRUKSI
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab terhadap:
1. Pelaksanaan kontrak;
2. Kesesuaian kualitas barang/jasa;
3. Ketetapan perhitungan jumlah atau volume;
4. Ketepatan waktu penyerahan;
5. Ketepatan tempat penyerahan; dan
6. Penetapan keselamatan konstruksi.
Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh pemberi tugas, termasuk melalui Uraian Pekerjaan ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pelaksanaan.
O. PEKERJAAN UTAMA DAN MATA PEMBAYARAN UTAMA
Berikut merupakan item pekerjaan yang masuk dalam Pekerjaan Utama dan Mata
Pembayaran Utama (MPU) :
6
N
1
2
O
P
P
e
e
k
k
e
e
r
r
j a
j a
a
a
n
n
P
G
a
r
v
a
i n
s s
g
b
B
l o
l o
k
k
( 4
p
0
U
r e
x 4
s
R
s
0
A
t
)
I A
=
N
8 c
P
m
E K
(
E
1
R
0
J
x
A
2
A
0
N
x 8 )