Perencanaan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Roudlotul Khuffadz

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 272064
Date: 22 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): PT Citra Diratama Pertiwi
NPWP: 5*5**7****51**0
RUP Code: 53501274
Work Location: KABUPATEN SORONG - Sorong (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                  
             PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   RUMAH SUSUN                       
             PONDOK  PESANTREN ROUDLOTUL  KHUFFADZ                        
                                                                          
                                                                          
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Roudlotul Khuffadz
meliputi studi lapangan, perhitungan biaya, target pelaksanaan pekerjaan (kuantitas dan kualitas),
mulai dari tahapan survei lokasi sampai dengan diperolehnya data teknis sebagai bahan dalam
melakukan Review. Kegiatan Perencanaan Pembangunan Rumah Susun terdiri atas :
  1). Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat sebagai
     perpanjangan tangan Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan
                                                                          
     koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.             
  2). Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan
     hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan hasil Review DED.        
     Adapun uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari Konsultan Perencanaan
     Pembangunan Rumah Susun yaitu :                                      
     1. Tugas Penyedia Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah Susun antara
       lain :                                                             
       a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengumpulan data dan informasi di lapangan;
                                                                          
       b. Menetapkan pemakaian bahan, peralatan, dan memberikan metode pelaksanaan,
          sehingga pelaksanaan pekerjaan nantinya dapat memenuhi kriteria tepat mutu
          dan tepat dan biaya;                                            
       c. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
          kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
       d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
          teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi ketika dilaksanakannya pekerjaan
          konstruksi;                                                     
                                                                          
       e. Meneliti gambar-gambar perencanaan yang akan dikaji kembali sesuai kondisi di
          lapangan;                                                       
     2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perencanaan Pembangunan Rumah Susun meliputi :
       a. Menampung persoalan terkait kendala yang mungkin terjadi saat pelaksanaan
          konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi
          solutif kepada PPK; dan                                         
       b. Meneliti kebenaran atau membandingkan hasil survei lapangan dengan DED yang
          sudah disediakan (prototype).                                   
     3. Wewenang Penyedia Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah Susun
                                                                          
       meliputi :                                                         
       a. Memberikan saran dan masukan terkait hal-hal yang perlu dirubah dalam
          dokumen DED agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan;  
       b. Meneliti dan memberikan masukan terhadap gambar rencana yang ada
          (prototype);                                                    
       c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa dalam hal pemilihan desain yang
          paling efektif untuk digunakan;                                 
       d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang analisa resiko yang mungkin
          terjadi saat pelaksanaan pekerjaan;                             
       e. Mengusulkan perubahan terhadap DED yang sudah disiapkan sesuai kondisi di
                                                                          
          lapangan;