Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur Di Dusun Kujon

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 287064
Status: Ulang
Date: 5 December 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,409,856,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,023,437,870
Winner (Pemenang): PT Brantas Abipraya (Persero)
NPWP: 010600039093000
RUP Code: 53376974
Work Location: KAB. MAGELANG - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                              
                                                                        
      KEMENTERIAN PEKERJAAN  UMUM DAN PERUMAHAN   RAKYAT                
                                                                        
               DIREKTORAT JENDERAL  CIPTA KARYA                         
                                                                        
       BALAI PRASARANA PERMUKIMAN  WILAYAH JAWA TENGAH                  
                                                                        
SATKER  PELAKSANAAN  PRASARANA  PERMUKIMAN  WILAYAH I PPROVINSI         
                                                                        
                         JAWA TENGAH                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Satuan Kerja     :  Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman           
                      Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Balai Prasarana   
                      Permukiman Wilayah Jawa Tengah                    
                                                                        
                      Optimalisasi Penataan   Kampung   Seni            
  Nama Pekerjaan   :                                                    
                      Borobudur di Dusun Kujon                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2024                               
                    URAIAN SINGKAT KEGIATAN                             
                                                                        
   OPTIMALISASI PENATAAN KAMPUNG SENI BOROBUDUR DI DUSUN KUJON          
                            TA 2024                                     
                                                                        
Kementerian Negara / : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
Lembaga                                                                 
                                                                        
Unit Eselon I/II/Satuan : Direktorat Jenderal Cipta Karya/ Direktorat Pengembangan
Kerja              Kawasan Permukiman/Balai Prasarana Permukiman Wilayah
                   Jawa Tengah, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman 
                   Wilayah I Provinsi Jawa Tengah                       
                                                                        
Program          : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman             
                                                                        
Sasaran Program  : Meningkatnya Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan   
                   Permukiman yang Layak dan Aman                       
                                                                        
Indikator Kinerja : Tingkat Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman
Program            yang Layak dan Aman                                  
                                                                        
Kegiatan         : Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung       
                                                                        
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas    
                   kawasan permukiman                                   
                                                                        
Indikator Kinerja : Tingkat keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan
Kegiatan           permukiman                                           
                                                                        
Klasifikasi Rincian : RBB- Prasarana Bidang Perumahan dan Pemukiman     
Output                                                                  
                                                                        
Rincian Output   : 015- Penataan Kawasan Destinasi Wisata Borobudur     
                                                                        
Volume RO        : 10,74                                                
Satuan RO        : Hektar                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. GAMBARAN UMUM                                                        
                                                                        
   1. Nilai Strategis Kawasan Borobudur                                 
      Kawasan Borobudur merupakan wilayah penting dan strategis dalam konstelasi
      pembangunan wilayah Provinsi Jawa Tengah maupun keterkaitan pembangunan
      regional dengan wilayah-wilayah tematik (khususnya kepariwisataan) di tingkat
                                                                        
      regional maupun nasional.                                         
      Gambaran nilai strategis Kawasan Borobudur, antara lain dapat dideskripsikan
      sebagai berikut:                                                  
                                                                        
        Secara GEOGRAFIS kawasan Borobudur merupakan bagian sentra titik
         pertumbuhan wilayah Jogja – Solo – Semarang yang merupakan kota-kota
         besar dari Provinsi Jawa Tengah – DIY.                         
        Dari aspek KONEKTIVITAS, Kawasan Borobudur yang berada dalam satu
                                                                        
         koridor dan kluster pengembangan memiliki posisi strategis berada pada
         simpul jaringan jalan tol Bawen – Yogya sebagai koridor transportasi utama
         wilayah Joglosemar, maupun simpul jejaring prasarana wilayah lainnya serta
         pintu gerbang internasional (Bandara Ahmad Yani, Adisumarmo, Adisucipto,
         Yogyakarta International Airport).                             
                                                                        
        Dari aspek FUNGSI WILAYAH, Kawasan Borobudur merupakan kawasan 
         dengan potensi sumber daya alam pertanian, sejarah, dan budaya. Kawasan
         Borobudur dikelilingi bentang alam pedesaan yang memiliki keragaman potensi
         di bidang pendidikan dan pariwisata berbasis masyarakat. Hal ini tidak terlepas
         dari Candi Borobudur sebagai magnet utama kawasan ini.         
                                                                        
        Dari aspek WARISAN BUDAYA DAN SEJARAH, candi Borobudur merupakan
         candi Buddha yang sangat istimewa karena merupakan candi berundak
         dengan arsitektur merepresentasikan semesta dan ajaran agama Buddha.
         Candi Borobudur luasnya mencapai 15.000 m² yang dilengkapi dengan 504
         patung Buddha dan ±700 stupa dengan stupa terbesar terletak di puncak
         candi. Dindingnya terdiri dari 2.672 panel relief yang menceritakan tentang
         cerita Mahabarata.                                             
                                                                        
         Candi Borobudur yang sangat istimewa dan sejauh ini keistimewaan tersebut
         tidak ada duanya pada situs-situs Buddha lainnya. Karena keistimewaan itulah
         Candi Borobudur telah ditetapkan tidak saja sebagai Situs dan Kawasan Cagar
         Budaya Nasional, melainkan juga telah ditetapkan sebagai UNESCO World
         Heritage Site pada tahun 1992. Monumen peninggalan karya cipta manusia
                                                                        
         yang memiliki nilai-nilai luar biasa secara universal (Outstanding Universal
         Values).                                                       
         Keistimewaan inilah yang menyebabkan Candi Borobudur harus selalu
         dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) baik bangunan dan
                                                                        
         kawasannya serta nilai luhur yang melekat padanya akan selalu menjadi
         bagian warisan luhur Bangsa Indonesia. Oleh karenanya setiap kegiatan yang
         ada di dalam Candi Borobudur harus selalu berorientasi terhadap pelestarian.
        Kebesaran nilai yang dikandung oleh Candi Borobudur tersebut tidak dipungkiri
         telah menjadi MAGNET BAGI KUNJUNGAN PARIWISATA baik wisatawan  
                                                                        
         nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman). Bila ditinjau
         dari jumlah kunjungan wisawatan di Kawasan Wisata Candi Borobudur,
         berdasarkan data kunjungan pada tahun 2018 yang lalu mencapai kurang lebih
         400 ribu wisman dan 4 juta wisnus.                             
                                                                        
         Adapun target wisatawan nusantara pada tahun 2024 target wisatawan
         nusantara sebesar 20 jutaan orang dan wisatawan mancanegara sebesar 2
         jutaan. Sehingga perlu dilakukan pengembangan Kawasan Strategis
         Pariwisata Nasional Borobudur untuk dapat mencapai proyeksi/target tersebut.
         Sehingga Kawasan Borobudur akan menjadi CULTURE DISTRICT       
         BERKELAS DUNIA.                                                
   2. Arahan Presiden terkait Pengembangan dan Penataan Kawasan Borobudur
      Dalam Rapat kabinet terbatas pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Joko Widodo
      memberikan arahan yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-
      72/Seskab/DKK/06/2023 tanggal 18 Juni 2023 hal Risalah Rapat Terbatas tentang
      Penataan Kawasan Candi Borobudur, disampaikan bahwa terdapat poin penting
                                                                        
      arahan penataan kawasan Borobudur salah satunya adalah Penataan Area
      Pedagang dan Parkir ke Kujon.                                     
      Arahan presiden tersebut merupakan elemen ruang utama yang secara langsung
      berhubungan dengan Candi Borobudur dan yang akan mempengaruhi image atau
      citra Borobudur sebagai destinasi wisata dan Situs Warisan Budaya Dunia
                                                                        
      (UNESCO World Heritage Sites).                                    
      Kondisi saat ini menunjukkan bahwa pada area parkir dan pedagang tidak tertata
      dengan baik untuk mendukung keberadaan Candi Borobudur sebagai situs warisan
      budaya dunia, baik dari sisi kualitas dan pengalaman ruang, maupun khususnya
                                                                        
      area pedagang dan parkir kondisinya cenderung kumuh, kualitas ruang dan
      bangunan tidak memadai dan tidak memberikan ruang kunjungan yang nyaman
      bagi pengunjung. Oleh karena itu implementasi terhadap arahan presiden diatas
      menjadi kebutuhan mendesak untuk menata kawasan Candi Borobudur secara
      lebih baik lagi, untuk mengangkat citra destinasi berkelas dunia dan mendukung
      pelestarian candi.                                                
                                                                        
      Penataan area pedagang dan parkir secara keseluruhan akan mencakup penataan:
      area pedagang - parkir (kampung seni borobudur di kujon), sirkulasi dan akses
      pengunjung (jalur shuttle dan plaza drop off), eks area pedagang dan parkir dan
      lapangan pengganti kujon.                                         
                                                                        
                                                                        
   3. Nilai Strategis Perencanaan dan Penataan Kampung Seni Borobudur di Kujon
                                                                        
      Mempertimbangkan peran penting kawasan tersebut dalam kepariwisataan lokal
      bagi Kabupaten Magelang, regional Jawa Tengah, hingga skala nasional, maka
      perlu disiapkan gagasan untuk merevitalisasi, mengembangkan, dan membangun
      fasilitas dan sarana prasarana pendukung yang diperlukan untuk meningkatkan
      keunggulan banding dan keunggulan saing Destinasi Super Prioritas Borobudur
      secara keseluruhan sebagai destinasi pariwisata bertandar internasional.
                                                                        
      Melalui kegiatan Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur
      ini, maka upaya revitalisasi dan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
      Borobudur akan dapat segera disiapkan konsep dan rencana teknisnya, sehingga
      akan dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pembangunan fisik sebagai upaya
      penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
      Borobudur secara keseluruhan.                                     
                                                                        
      Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur ini tentu harus
      memperhatikan konsep yang utuh pengembangan Kawasan Borobudur dan sekitar
      sebagai Destinasi Super Prioritas yang terpadu, sehingga dapat bersinergi dan
      bersifat komplementer dengan rencana pengembangan pada sub-sub kawasan
      pengembangan di wilayah Borobudur maupun wilayah terkait lainnya, sebagai
      sebuah kesisteman yang utuh.                                      
      Lebih lanjut. Realisasi empat poin arahan presiden tersebut, dan khususnya
                                                                        
      penataan area pedagang dan parkir secara nyata akan menciptakan perubahan
      yang mendasar dan positif untuk menciptakan lingkungan kawasan Candi
      Borobudur yang lebih tertata, lebih nyaman dan menciptakan nilai monumentalitas
      dan kebesaran Candi Borobudur sesuai statusnya sebagai Situs Warisan Budaya
      Dunia (UNESCO World Heritage Sites).                              
                                                                        
                                                                        
   4. Dasar Pekerjaan Optimalisasi                                      
      Pekerjaan Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon telah berkontrak
      pada tanggal 9 November 2023 dan selesai pada tanggal 13 September 2024 yang
      pelaksanaan fisiknya dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) selaku
      penyedia jasa konstruksi dengan pengawasan oleh Konsultan Manajemen
      Konstruksi KSO Yodya – Dieng Agung yang sumber dananya dari DIPA Satuan
      Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah Tahun
                                                                        
      2023-2024.                                                        
      Pada saat melakukan pemeriksaan bersama dalam rangka Pre-Hand Over (PHO)
                                                                        
      pekerjaan, BPPW Jawa Tengah bersama dengan Pengelola PT. TWC telah
      diidentifikasi beberapa komponen bangunan yang perlu ditambahkan untuk
      mengoptimasi fungsi bangunan pada Kampung Seni Borobudur yang belum
      menjadi bagian lingkup kontrak meliputi:                          
      a. penambahan kanopi, dinding partisi, dan tritisan pada beberapa bangunan
         untuk mengantisipasi tampias hujan pada kios pedagang;         
      b. penambahan akses bangunan menuju parkir terdekat;              
      c. penambahan saluran pengarah pada outlet drainase Kampung Seni Borobudur
                                                                        
         untuk meredam daya rusak akibat debit aliran yang tinggi.      
                                                                        
   5. Tujuan, Sasaran, dan Manfaat Kegiatan                             
      a. Tujuan dari Pekerjaan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
         Dusun Kujon untuk mengoptimasi fungsi bangunan pada Kampung Seni
         Borobudur yang belum menjadi bagian lingkup kontrak pada Penataan
         Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon Tahun Anggaran 2023-2024.
      b. Sasaran dari pekerjaan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
                                                                        
         Dusun Kujon adalah berfungsinya bangunan pada Kampung Seni Borobudur
         secara optimal sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.   
      c. Manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini secara umum adalah:      
         1) Area parkir dan shuttle service yang lebih tertata dan terpadu;
         2) Area Kios pedagang yang lebih tertata, terpadu, sehat, nyaman serta
            estetis;                                                    
         3) Akses pengunjung dari area parkir ke bangunan yang merata di seluruh
            lokasi;                                                     
         4) Sirkulasi pengunjung yang nyaman;                           
                                                                        
         5) Nilai tambah fungsi pemberdayaan masyarakat (pelatihan dan pentas seni
            dan budaya);                                                
         6) Nilai tambah fungsi wisata (galeri edukasi – museum) untuk memperkuat
            OUV Candi Borobudur;                                        
         7) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai parameter peningkatan
            pendapatan.                                                 
B. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
   1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;       
   2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan    
      Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;                        
   3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan    
      Nasional;                                                         
   4. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;       
   5. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;         
   6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;    
                                                                        
   7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
      Wilayah Nasional (RTRWN);                                         
   8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk    
      Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025;            
   9. Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
      Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
      Strategis Nasional;                                               
   10. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kawasan Strategis Nasional
      Borobudur;                                                        
                                                                        
   11. Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan
      Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan
      Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal –
      Pemalang;                                                         
   12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Menengah Nasional Tahun 2020-2024;                                
   13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 286
      Tahun 2014 tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur sebagai Kawasan Cagar
                                                                        
      Budaya Peringkat Nasional;                                        
   14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Pedoman
      Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan
      Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;                                
   15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
      Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010 – 2030.          
C. Jadwal Pelaksanaan                                                   
                                                                        
   Pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon
   ini dilakukan secara kontraktual dengan jangka waktu pelaksanaan 1 (Satu) bulan
   kalender atau 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
   ditandatangani.                                                      
                                                                        
                   Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                        
      No           Uraian Pekerjaan         I    II   III  IV           
                                                                        
      1   Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                        
      2   Pekerjaan Penerapan SMKK                                      
                                                                        
                                                                        
      3   Optimalisasi Penataan Kampung Seni                            
          Borobudur di Dusun Kujon                                      
                                                                        
                                                                        
D. Penerima Manfaat                                                     
   Penerima manfaat kegiatan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah
   Kabupaten Magelang, BUMN PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan
   Ratu Boko (Persero), dan Masyarakat.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. Metode Pelaksanaan                                                   
   Metode pelaksanaan Kegiatan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
   Dusun Kujon dilakukan secara kontraktual oleh PPK Pengembangan Kawasan
   Permukiman Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa
   Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah pada TA 2024. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
F. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Adapun lingkup pekerjaan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun
   Kujon secara umum adalah sebagai berikut:                            
   1) Persiapan:                                                        
      - Melakukan pemberitahuan rencana kegiatan;                       
      - Melakukan pendataan awal titik lokasi rencana penataan vegetasi;
      - Malakukan persiapan dan SMKK.                                   
                                                                        
   2) Pelaksanaan:                                                      
      - Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pembangunan sesuai dengan spesifikasi
        Teknik dan gambar rencana;                                      
      - Menyediakan tenaga ahli, material, peralatan dan alat berat, dan tempat kerja;
      - Menjaga mutu material sesuai dengan SNI dan peraturan lain yang dituangkan
        dalam Kontrak;                                                  
      - Membuat gambar pelaksanaan (Shop Drawing);                      
      - Menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      - Membuat Time Schedule (S Curve), Manpower dan Equipment Schedule;
      - Membuat laporan kemajuan harian, mingguan, bulanan, antara, dan akhir
                                                                        
        kegiatan;                                                       
      - Membuat gambar terlaksana (As Built Drawing), dokumentasi kegiatan untuk
        setiap kemajuan pelaksanaan kegiatan 0%-25%-50%-75%-100%, dan membuat
        video dokumentasi udara terhadap hasil kegiatan;                
      - Memelihara hasil dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan serah terima ke-2
        (dua) (Final Hand Over).                                        
                                                                        
G. Biaya yang Diperlukan                                                
                                                                        
   Pembiayaan pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
   Dusun Kujon bersumber dari dana RPM Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2024
   melalui DIPA Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa
   Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah dengan rencana pagu
   sebesar Rp2.023.437.870,00 (Dua Miliar Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh
   Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Adapun rekap Rincian Anggaran Biaya
   Penambahan Anggaran/Biaya terlampir pada tabel di bawah ini:         
                                                                        
     No             Uraian Pekerjaan            Total Biaya (Rp)        
     1  Pekerjaan Persiapan                         23.026.120,00       
                                                                        
     2  Pekerjaan Penerapan SMKK                    36.624.000,00       
     3  Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon                  
         a. Penambahan Perpanjangan atap transparan                     
                                                    50.101.765,85       
           bangunan C                                                   
         b. Pekerjaan Tutup Keong (Sopi-Sopi) &                         
                                                   962.863.932,57       
           Penambahan Bidang Kaca Dan Conwood                           
         c. Pekerjaan Tritisan Bangunan Zona B     408.119.624,54       
         d. Pekerjaan Kanopy Penghubung Tangga O-P  50.958.481,29       
         e. Pekerjaan Akses Tangga                 291.223.081,09       
                                   Jumlah Biaya   1.822.917.005,33      
                                      PPN 11%      200.520.870,59       
                           Total Biaya (Include PPN) 2.023.437.875,92   
                                    Pembulatan    2.023.437.870,00      
H. Penutup                                                              
                                                                        
   Semua kegiatan berdasarkan Uraian Singkat Kegiatan ini harus dilakukan di dalam
   wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam Uraian Singkat
   Kegiatan dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Demikian
   dokumen Uraian Singkat Kegiatan ini disusun oleh Satuan Kerja Pelaksanaan
                                                                        
   Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Balai Prasarana Permukiman
   Wilayah Jawa Tengah untuk selanjutnya dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                    Semarang, 30 September 2024                         
                                                                        
         Menyetujui,                         Disusun,                   
                     Indah Swastika P.S., ST, MT                        
      Kepala Satuan Kerja             Pejabat Pembuat Komitmen          
 Pelaksanaan Prasarana Permukiman  Pengembangan Kawasan Permukiman      
  Wilayah I Provinsi Jawa Tengah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
                                     Wilayah I Provinsi Jawa Tengah     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Rogydesa, S.T., M.A., M.S.E.         Dika Dwi Angga, S.T.            
    NIP. 198012032005021002           NIP. 199005072014021001           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Mengetahui,                                    
                         Kepala Balai                                   
              Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Kuswara, S.T., M.A.                              
                    NIP. 197307081998031001
Tenders also won by PT Brantas Abipraya (Persero)
Authority
19 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,527,910,000,000
6 March 2023Pembangunan Bedungan Cijurey Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 14.15 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,300,000,000,000
26 November 2019Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kab. Mamuju TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,287,134,437,000
11 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B : Rencana Outer Ring Road - Sp.3 ItciKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,221,946,909,000
25 October 2018Pembangunan Bendungan Bagong Paket I Di Kab. Trenggalek (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,177,451,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -II (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,084,538,237,000
31 March 2021Penyelesaian Pembangunan Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,075,000,000,000
2 July 2015Paket Konstruksi Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran TengahPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 998,762,000,000
6 November 2020Pembangunan Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo (Paket-2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 968,324,947,000
12 May 2023Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II, Sumbu Tripraja Dan Pembangunan Sistem Proteksi Kebakaran KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 920,422,700,120