URAIAN SINGKAT KEGIATAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA TENGAH
SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH I PPROVINSI
JAWA TENGAH
Satuan Kerja : Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Jawa Tengah
Optimalisasi Penataan Kampung Seni
Nama Pekerjaan :
Borobudur di Dusun Kujon
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
OPTIMALISASI PENATAAN KAMPUNG SENI BOROBUDUR DI DUSUN KUJON
TA 2024
Kementerian Negara / : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lembaga
Unit Eselon I/II/Satuan : Direktorat Jenderal Cipta Karya/ Direktorat Pengembangan
Kerja Kawasan Permukiman/Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Jawa Tengah, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah I Provinsi Jawa Tengah
Program : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sasaran Program : Meningkatnya Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan
Permukiman yang Layak dan Aman
Indikator Kinerja : Tingkat Pelayanan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman
Program yang Layak dan Aman
Kegiatan : Penyelenggaraan Permukiman dan Bangunan Gedung
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya keterpaduan perencanaan dan kualitas
kawasan permukiman
Indikator Kinerja : Tingkat keterpaduan perencanaan dan kualitas kawasan
Kegiatan permukiman
Klasifikasi Rincian : RBB- Prasarana Bidang Perumahan dan Pemukiman
Output
Rincian Output : 015- Penataan Kawasan Destinasi Wisata Borobudur
Volume RO : 10,74
Satuan RO : Hektar
A. GAMBARAN UMUM
1. Nilai Strategis Kawasan Borobudur
Kawasan Borobudur merupakan wilayah penting dan strategis dalam konstelasi
pembangunan wilayah Provinsi Jawa Tengah maupun keterkaitan pembangunan
regional dengan wilayah-wilayah tematik (khususnya kepariwisataan) di tingkat
regional maupun nasional.
Gambaran nilai strategis Kawasan Borobudur, antara lain dapat dideskripsikan
sebagai berikut:
Secara GEOGRAFIS kawasan Borobudur merupakan bagian sentra titik
pertumbuhan wilayah Jogja – Solo – Semarang yang merupakan kota-kota
besar dari Provinsi Jawa Tengah – DIY.
Dari aspek KONEKTIVITAS, Kawasan Borobudur yang berada dalam satu
koridor dan kluster pengembangan memiliki posisi strategis berada pada
simpul jaringan jalan tol Bawen – Yogya sebagai koridor transportasi utama
wilayah Joglosemar, maupun simpul jejaring prasarana wilayah lainnya serta
pintu gerbang internasional (Bandara Ahmad Yani, Adisumarmo, Adisucipto,
Yogyakarta International Airport).
Dari aspek FUNGSI WILAYAH, Kawasan Borobudur merupakan kawasan
dengan potensi sumber daya alam pertanian, sejarah, dan budaya. Kawasan
Borobudur dikelilingi bentang alam pedesaan yang memiliki keragaman potensi
di bidang pendidikan dan pariwisata berbasis masyarakat. Hal ini tidak terlepas
dari Candi Borobudur sebagai magnet utama kawasan ini.
Dari aspek WARISAN BUDAYA DAN SEJARAH, candi Borobudur merupakan
candi Buddha yang sangat istimewa karena merupakan candi berundak
dengan arsitektur merepresentasikan semesta dan ajaran agama Buddha.
Candi Borobudur luasnya mencapai 15.000 m² yang dilengkapi dengan 504
patung Buddha dan ±700 stupa dengan stupa terbesar terletak di puncak
candi. Dindingnya terdiri dari 2.672 panel relief yang menceritakan tentang
cerita Mahabarata.
Candi Borobudur yang sangat istimewa dan sejauh ini keistimewaan tersebut
tidak ada duanya pada situs-situs Buddha lainnya. Karena keistimewaan itulah
Candi Borobudur telah ditetapkan tidak saja sebagai Situs dan Kawasan Cagar
Budaya Nasional, melainkan juga telah ditetapkan sebagai UNESCO World
Heritage Site pada tahun 1992. Monumen peninggalan karya cipta manusia
yang memiliki nilai-nilai luar biasa secara universal (Outstanding Universal
Values).
Keistimewaan inilah yang menyebabkan Candi Borobudur harus selalu
dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) baik bangunan dan
kawasannya serta nilai luhur yang melekat padanya akan selalu menjadi
bagian warisan luhur Bangsa Indonesia. Oleh karenanya setiap kegiatan yang
ada di dalam Candi Borobudur harus selalu berorientasi terhadap pelestarian.
Kebesaran nilai yang dikandung oleh Candi Borobudur tersebut tidak dipungkiri
telah menjadi MAGNET BAGI KUNJUNGAN PARIWISATA baik wisatawan
nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman). Bila ditinjau
dari jumlah kunjungan wisawatan di Kawasan Wisata Candi Borobudur,
berdasarkan data kunjungan pada tahun 2018 yang lalu mencapai kurang lebih
400 ribu wisman dan 4 juta wisnus.
Adapun target wisatawan nusantara pada tahun 2024 target wisatawan
nusantara sebesar 20 jutaan orang dan wisatawan mancanegara sebesar 2
jutaan. Sehingga perlu dilakukan pengembangan Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional Borobudur untuk dapat mencapai proyeksi/target tersebut.
Sehingga Kawasan Borobudur akan menjadi CULTURE DISTRICT
BERKELAS DUNIA.
2. Arahan Presiden terkait Pengembangan dan Penataan Kawasan Borobudur
Dalam Rapat kabinet terbatas pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Joko Widodo
memberikan arahan yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-
72/Seskab/DKK/06/2023 tanggal 18 Juni 2023 hal Risalah Rapat Terbatas tentang
Penataan Kawasan Candi Borobudur, disampaikan bahwa terdapat poin penting
arahan penataan kawasan Borobudur salah satunya adalah Penataan Area
Pedagang dan Parkir ke Kujon.
Arahan presiden tersebut merupakan elemen ruang utama yang secara langsung
berhubungan dengan Candi Borobudur dan yang akan mempengaruhi image atau
citra Borobudur sebagai destinasi wisata dan Situs Warisan Budaya Dunia
(UNESCO World Heritage Sites).
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa pada area parkir dan pedagang tidak tertata
dengan baik untuk mendukung keberadaan Candi Borobudur sebagai situs warisan
budaya dunia, baik dari sisi kualitas dan pengalaman ruang, maupun khususnya
area pedagang dan parkir kondisinya cenderung kumuh, kualitas ruang dan
bangunan tidak memadai dan tidak memberikan ruang kunjungan yang nyaman
bagi pengunjung. Oleh karena itu implementasi terhadap arahan presiden diatas
menjadi kebutuhan mendesak untuk menata kawasan Candi Borobudur secara
lebih baik lagi, untuk mengangkat citra destinasi berkelas dunia dan mendukung
pelestarian candi.
Penataan area pedagang dan parkir secara keseluruhan akan mencakup penataan:
area pedagang - parkir (kampung seni borobudur di kujon), sirkulasi dan akses
pengunjung (jalur shuttle dan plaza drop off), eks area pedagang dan parkir dan
lapangan pengganti kujon.
3. Nilai Strategis Perencanaan dan Penataan Kampung Seni Borobudur di Kujon
Mempertimbangkan peran penting kawasan tersebut dalam kepariwisataan lokal
bagi Kabupaten Magelang, regional Jawa Tengah, hingga skala nasional, maka
perlu disiapkan gagasan untuk merevitalisasi, mengembangkan, dan membangun
fasilitas dan sarana prasarana pendukung yang diperlukan untuk meningkatkan
keunggulan banding dan keunggulan saing Destinasi Super Prioritas Borobudur
secara keseluruhan sebagai destinasi pariwisata bertandar internasional.
Melalui kegiatan Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur
ini, maka upaya revitalisasi dan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Borobudur akan dapat segera disiapkan konsep dan rencana teknisnya, sehingga
akan dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pembangunan fisik sebagai upaya
penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Borobudur secara keseluruhan.
Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur ini tentu harus
memperhatikan konsep yang utuh pengembangan Kawasan Borobudur dan sekitar
sebagai Destinasi Super Prioritas yang terpadu, sehingga dapat bersinergi dan
bersifat komplementer dengan rencana pengembangan pada sub-sub kawasan
pengembangan di wilayah Borobudur maupun wilayah terkait lainnya, sebagai
sebuah kesisteman yang utuh.
Lebih lanjut. Realisasi empat poin arahan presiden tersebut, dan khususnya
penataan area pedagang dan parkir secara nyata akan menciptakan perubahan
yang mendasar dan positif untuk menciptakan lingkungan kawasan Candi
Borobudur yang lebih tertata, lebih nyaman dan menciptakan nilai monumentalitas
dan kebesaran Candi Borobudur sesuai statusnya sebagai Situs Warisan Budaya
Dunia (UNESCO World Heritage Sites).
4. Dasar Pekerjaan Optimalisasi
Pekerjaan Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon telah berkontrak
pada tanggal 9 November 2023 dan selesai pada tanggal 13 September 2024 yang
pelaksanaan fisiknya dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) selaku
penyedia jasa konstruksi dengan pengawasan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi KSO Yodya – Dieng Agung yang sumber dananya dari DIPA Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah Tahun
2023-2024.
Pada saat melakukan pemeriksaan bersama dalam rangka Pre-Hand Over (PHO)
pekerjaan, BPPW Jawa Tengah bersama dengan Pengelola PT. TWC telah
diidentifikasi beberapa komponen bangunan yang perlu ditambahkan untuk
mengoptimasi fungsi bangunan pada Kampung Seni Borobudur yang belum
menjadi bagian lingkup kontrak meliputi:
a. penambahan kanopi, dinding partisi, dan tritisan pada beberapa bangunan
untuk mengantisipasi tampias hujan pada kios pedagang;
b. penambahan akses bangunan menuju parkir terdekat;
c. penambahan saluran pengarah pada outlet drainase Kampung Seni Borobudur
untuk meredam daya rusak akibat debit aliran yang tinggi.
5. Tujuan, Sasaran, dan Manfaat Kegiatan
a. Tujuan dari Pekerjaan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
Dusun Kujon untuk mengoptimasi fungsi bangunan pada Kampung Seni
Borobudur yang belum menjadi bagian lingkup kontrak pada Penataan
Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon Tahun Anggaran 2023-2024.
b. Sasaran dari pekerjaan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
Dusun Kujon adalah berfungsinya bangunan pada Kampung Seni Borobudur
secara optimal sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.
c. Manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini secara umum adalah:
1) Area parkir dan shuttle service yang lebih tertata dan terpadu;
2) Area Kios pedagang yang lebih tertata, terpadu, sehat, nyaman serta
estetis;
3) Akses pengunjung dari area parkir ke bangunan yang merata di seluruh
lokasi;
4) Sirkulasi pengunjung yang nyaman;
5) Nilai tambah fungsi pemberdayaan masyarakat (pelatihan dan pentas seni
dan budaya);
6) Nilai tambah fungsi wisata (galeri edukasi – museum) untuk memperkuat
OUV Candi Borobudur;
7) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai parameter peningkatan
pendapatan.
B. Dasar Hukum
1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Nasional;
4. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025;
9. Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional;
10. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kawasan Strategis Nasional
Borobudur;
11. Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan
Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan
Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal –
Pemalang;
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 286
Tahun 2014 tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur sebagai Kawasan Cagar
Budaya Peringkat Nasional;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Pedoman
Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan
Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010 – 2030.
C. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon
ini dilakukan secara kontraktual dengan jangka waktu pelaksanaan 1 (Satu) bulan
kalender atau 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
ditandatangani.
Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
No Uraian Pekerjaan I II III IV
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Penerapan SMKK
3 Optimalisasi Penataan Kampung Seni
Borobudur di Dusun Kujon
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah
Kabupaten Magelang, BUMN PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan
Ratu Boko (Persero), dan Masyarakat.
E. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Kegiatan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
Dusun Kujon dilakukan secara kontraktual oleh PPK Pengembangan Kawasan
Permukiman Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa
Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah pada TA 2024.
F. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun
Kujon secara umum adalah sebagai berikut:
1) Persiapan:
- Melakukan pemberitahuan rencana kegiatan;
- Melakukan pendataan awal titik lokasi rencana penataan vegetasi;
- Malakukan persiapan dan SMKK.
2) Pelaksanaan:
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pembangunan sesuai dengan spesifikasi
Teknik dan gambar rencana;
- Menyediakan tenaga ahli, material, peralatan dan alat berat, dan tempat kerja;
- Menjaga mutu material sesuai dengan SNI dan peraturan lain yang dituangkan
dalam Kontrak;
- Membuat gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
- Menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Membuat Time Schedule (S Curve), Manpower dan Equipment Schedule;
- Membuat laporan kemajuan harian, mingguan, bulanan, antara, dan akhir
kegiatan;
- Membuat gambar terlaksana (As Built Drawing), dokumentasi kegiatan untuk
setiap kemajuan pelaksanaan kegiatan 0%-25%-50%-75%-100%, dan membuat
video dokumentasi udara terhadap hasil kegiatan;
- Memelihara hasil dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan serah terima ke-2
(dua) (Final Hand Over).
G. Biaya yang Diperlukan
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Penataan Kampung Seni Borobudur di
Dusun Kujon bersumber dari dana RPM Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2024
melalui DIPA Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa
Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah dengan rencana pagu
sebesar Rp2.023.437.870,00 (Dua Miliar Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh
Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Adapun rekap Rincian Anggaran Biaya
Penambahan Anggaran/Biaya terlampir pada tabel di bawah ini:
No Uraian Pekerjaan Total Biaya (Rp)
1 Pekerjaan Persiapan 23.026.120,00
2 Pekerjaan Penerapan SMKK 36.624.000,00
3 Penataan Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon
a. Penambahan Perpanjangan atap transparan
50.101.765,85
bangunan C
b. Pekerjaan Tutup Keong (Sopi-Sopi) &
962.863.932,57
Penambahan Bidang Kaca Dan Conwood
c. Pekerjaan Tritisan Bangunan Zona B 408.119.624,54
d. Pekerjaan Kanopy Penghubung Tangga O-P 50.958.481,29
e. Pekerjaan Akses Tangga 291.223.081,09
Jumlah Biaya 1.822.917.005,33
PPN 11% 200.520.870,59
Total Biaya (Include PPN) 2.023.437.875,92
Pembulatan 2.023.437.870,00
H. Penutup
Semua kegiatan berdasarkan Uraian Singkat Kegiatan ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam Uraian Singkat
Kegiatan dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Demikian
dokumen Uraian Singkat Kegiatan ini disusun oleh Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Jawa Tengah untuk selanjutnya dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 30 September 2024
Menyetujui, Disusun,
Indah Swastika P.S., ST, MT
Kepala Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Pengembangan Kawasan Permukiman
Wilayah I Provinsi Jawa Tengah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah I Provinsi Jawa Tengah
Rogydesa, S.T., M.A., M.S.E. Dika Dwi Angga, S.T.
NIP. 198012032005021002 NIP. 199005072014021001
Mengetahui,
Kepala Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
Kuswara, S.T., M.A.
NIP. 197307081998031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,527,910,000,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bedungan Cijurey Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 14.15 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,300,000,000,000 |
| 26 November 2019 | Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,287,134,437,000 |
| 11 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B : Rencana Outer Ring Road - Sp.3 Itci | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,221,946,909,000 |
| 25 October 2018 | Pembangunan Bendungan Bagong Paket I Di Kab. Trenggalek (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,177,451,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -II (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,084,538,237,000 |
| 31 March 2021 | Penyelesaian Pembangunan Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,075,000,000,000 |
| 2 July 2015 | Paket Konstruksi Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran Tengah | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 998,762,000,000 |
| 6 November 2020 | Pembangunan Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo (Paket-2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 968,324,947,000 |
| 12 May 2023 | Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II, Sumbu Tripraja Dan Pembangunan Sistem Proteksi Kebakaran Kipp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 920,422,700,120 |