Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Smkn 1 Rangas

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 288064
Status: Repeat Order
Date: 6 December 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 621,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 621,600,000
Winner (Pemenang): Kaison Konsultan
NPWP: 0*6**0****11**0
RUP Code: 53024213
Work Location: KAB. MAMUJU - Mamuju (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN        SINGKAT          PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
1. Uraian Umum                                                          
                                                                        
  Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas   
  meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
  kualitas), dan kelengkapan Meubelair. Pekerjaan Manajemen Kontruksi (MK)
  dimulai dari tahap persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan konstruksi
  selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Sasaran dari kegiatan Manajemen
                                                                        
  Konstruksi Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas terdiri atas:        
  a. Terarahnya pelaksanaan program Pembangunan Rumah Susun SMKN 1      
    Rangas pada khususnya, dan perumahan permukiman pada umumnya;       
  b. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan     
    pembangunan perumahan rakyat sejak tahap pelaksanaan hingga kesiapan
    pemanfaatan;                                                        
  c. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi Pembangunan Rumah   
    Susun SMKN 1 Rangas secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
    yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib;                 
  d. Terdokumentasikan dan terinformasikan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari
    kegiatan saat konstruksi dan sampai pada tahap pasca konstruksi serta
    kesiapan pemanfaatannya; dan                                        
                                                                        
  e. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan  kegiatan mulai  dari        
    pelaksanaan konstruksi sampai pada pelaksanaan konstruksi selesai dan siap
    untuk dimanfaatkan serta petunjuk pengelolaan rumah susun kepada    
    penerima manfaat.                                                   
                                                                        
2. Uraian Pekerjaan                                                     
  Konsultan MK secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas membantu
  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendali dan mengawasi         
                                                                        
  pelaksanaan fisik kegiatan Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas      
  dengan uraian tugas sebagai berikut:                                  
    a. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, menyusun program       
       pelaksanaan pekerjaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan  
       pada waktu pelaksanaan pekerjaan;                                
                                                                        
    b. Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi     
       Tenggara dalam Kick-Off Meeting pelaksanaan Pembangunan Rumah    
       Susun SMKN 1 Rangas;                                             
    c. Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 
                                                                        
       Rangas yang diajukan oleh pelaksana di lapangan, yang meliputi   
       program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan 
       tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality
       assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);     
    d. Mengendalikan program pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun        
                                                                        
       SMKN 1 Rangas yang meliputi program pengendalian sumber daya,    
       pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian kualitas dan
       kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi;
    e. Menyusun  Justifikasi Teknis untuk setiap rencana perubahan      
       sebahagian atau keseluruhan dokumen kontrak;                     
    f. Melakukan kordinasi dengan  pihak-pihak yang terkait dalam       
                                                                        
       pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas;               
    g. Mengadakan  dan memimpin  rapat-rapat koordinasi pengendalian    
       pengawasan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat 
       laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.