URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan kelengkapan Meubelair. Pekerjaan Manajemen Kontruksi (MK)
dimulai dari tahap persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan konstruksi
selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Sasaran dari kegiatan Manajemen
Konstruksi Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas terdiri atas:
a. Terarahnya pelaksanaan program Pembangunan Rumah Susun SMKN 1
Rangas pada khususnya, dan perumahan permukiman pada umumnya;
b. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan
pembangunan perumahan rakyat sejak tahap pelaksanaan hingga kesiapan
pemanfaatan;
c. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi Pembangunan Rumah
Susun SMKN 1 Rangas secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib;
d. Terdokumentasikan dan terinformasikan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari
kegiatan saat konstruksi dan sampai pada tahap pasca konstruksi serta
kesiapan pemanfaatannya; dan
e. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari
pelaksanaan konstruksi sampai pada pelaksanaan konstruksi selesai dan siap
untuk dimanfaatkan serta petunjuk pengelolaan rumah susun kepada
penerima manfaat.
2. Uraian Pekerjaan
Konsultan MK secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas membantu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendali dan mengawasi
pelaksanaan fisik kegiatan Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas
dengan uraian tugas sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, menyusun program
pelaksanaan pekerjaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu pelaksanaan pekerjaan;
b. Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi
Tenggara dalam Kick-Off Meeting pelaksanaan Pembangunan Rumah
Susun SMKN 1 Rangas;
c. Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun SMKN 1
Rangas yang diajukan oleh pelaksana di lapangan, yang meliputi
program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality
assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
d. Mengendalikan program pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun
SMKN 1 Rangas yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian kualitas dan
kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi;
e. Menyusun Justifikasi Teknis untuk setiap rencana perubahan
sebahagian atau keseluruhan dokumen kontrak;
f. Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun SMKN 1 Rangas;
g. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi pengendalian
pengawasan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat
laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.