URAIAN SINGKAT
SUPERVISI PENANGANAN PASCA BENCANA SUMEDANG JAWA
BARAT II
TAHUN ANGGARAN
2024
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA BARAT
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH II PROVINSI JAWA BARAT
PPK PRASARANA STRATEGIS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TA. 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit eselon I/II : Direktorat Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya
Program : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sasaran Program : Terselenggaranya Program Pengembangan Kawasan
Permukiman
Indikator Kinerja Program : Terfasilitasinya Pengembangan Kawasan Permukiman di
Kabupaten
Kegiatan : Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana Pendidikan
Sasaran Kegiatan : Terarahnya pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Penyelesaian
rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana pendidikan usia dini
Indikator Kinerja Kegiatan : Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
Penyelesaian rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana
pendidikan usia dini
Keluaran (Output) : Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Indikator Keluaran (Output) : Supervisi Penanganan Pasca Bencana Sumedang Jawa Barat
II
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukuran Keluaran (Output) : Paket
1. LATAR BELAKANG
1. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia bahwa pemanfaatan Belanja Barang pada
APBN akan direalokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas, antara lain percepatan
rehabilitasi prasarana infrastruktur pendidikan dasar dan menengah.
2. Pelaksanaan penyediaan infrastruktur pendidikan, baik sekolah maupun Sekolah yang
dilaksanakan oleh Kementerian PUPR merupakan dukungan kegiatan penyediaan
infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
serta Kementerian Agama melalui rehabilitasi prasarana infrastruktur pendidikan Dasar dan
Menengah Negeri dan Sekolah yang mengalami kerusakan.
3. Sasaran dari kegiatan rehabilitasi prasarana infrastruktur pendidikan dasar dan menengah
ini adalah terbangunnya kembali Sekolah/Sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar,
tertinggal) dan desa berkembang dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur
pendidikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
4. Rehabilitasi Sekolah/Sekolah merupakan bangian dari kegiatan rehabilitasi prasarana
infrastruktur pendidikan dasar dan menengah sebagai kegiatan prioritas sesuai arahan
pemberi tugas yang penanganannya harus dilaksanakan segera.
5. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Jawa Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR;
6. Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, mengatur pelaksanaan konstruksi pembangunan bangunan
gedung negara yang siap untuk dimanfaatkan harus mendapatkan pengawasan teknis oleh
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi;
7. Konsultan pengawasan konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian tahap pelaksanaan konstruksi;
8. Konsultan pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan
Penyedia Jasa yang akan melakukan kegiatan pengawasan konstruksi rehabilitasi dan renovasi
sekolah/madrasah pada setiap tahapan pembangunan dan memastikan terpenuhinya kualitas
hasil pembangunan (mutu, waktu, kuantitas, kualitas, dan biaya) dan tertib administrasi mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Tujuan
Tujuan Pengadaan Jasa Pengawasan Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik bangunan
Madrasah sesuai dengan spesifikasi teknis, rencana kerja & syarat serta BOQ yang telah
direncanakan. Terlaksananya kegiatan pengawasan secara mendetail yang memuat
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dengan dilengkapi dengan rincian
kemajuan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini adalah:
1. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi rehabilitasi sejak mulai dari SPMK
Konstruksi sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah
Terima Kedua;
2. Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi rehabilitasi baik dari kuantitas, kualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di:
1. KB AL AMIN Kab. Sumedang
2. MTS PERSIS AL FURQAN Kab. Sumedang
3. KB ISTIQOMAH Kab. Sumedang
4. DTA AULAADUSHSHOOLIHIIN Kab. Sumedang
5. PP NUURU IBAADIRRAHMAAN Kab. Sumedang
6. KB Taman Pamekar di Kab. Purwakarta
7. MI AS SAKINAH di Kab. Purwakarta