PEKERJAAN:
REHAB PAGAR SAMPING DAN TURAP KANTOR BPPW BENGKULU
TAHUN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN:
REHAB PAGAR SAMPING DAN TURAP KANTOR
BPPW BENGKULU
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................... 2
BAB. I PEMBANGUNAN PAGAR KAWAT KANTOR BPPW BENGKULU ................................................. 3
PASAL 1. PEK. PENGUKURAN ULANG DAN BOWPLANK ........................................................................... 3
PASAL 2. PEKERJAAN GALIAN TANAH ........................................................................................................ 4
PASAL 3. PEKERJAAN URUGAN PASIR ....................................................................................................... 5
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN TANAH KEMBALI ..................................................................................... 5
PASAL 5. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI ............................................................................................... 6
PASAL 6. PEKERJAAN LANTAI KERJA ......................................................................................................... 8
PASAL 7. PEKERJAAN BETON PONDASI PLAT ........................................................................................... 9
PASAL 8. PEKERJAAN KOLOM ................................................................................................................... 12
PASAL 9. PEKERJAAN BALOK .................................................................................................................... 15
PASAL 10. PEKERJAAN PAGAR PANEL BETON ........................................................................................ 17
PASAL 11. PEKERJAAN PLESTERAN SIAR ................................................................................................ 18
PASAL 12. PEKERJAAN ACIAN .................................................................................................................... 20
PASAL 13. PEKERJAAN PAS. BESI SIKU 40.40 T. 50CM ........................................................................... 21
PASAL 14. PEKERJAAN SULINGAN PIPA 1,5” ............................................................................................ 22
PASAL 15. PEKERJAAN PASANGAN KAWAT DURI BAJA ......................................................................... 22
PASAL 16. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR ......................................................................................... 23
BAB. II SPESIFIKASI MATERIAL / BAHAN YANG DI PERSYARATKAN ................................................. 24
BAB. III PENUTUP .................................................................................................................................... 24
BAB. I PEMBANGUNAN PAGAR KAWAT KANTOR BPPW BENGKULU
PASAL 1. PEK. PENGUKURAN ULANG DAN BOWPLANK
3.1 Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pengukuran
ulang dan pembuatan bouwplank
3.2 Bahan dan Alat:
1) Kayu balok 4/6 dan Kayu papan 2/20
Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangn-kekurangann
yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi/
bangunan.
2) Paku 2” – 3”
3) Kayu papan 2/20
4) Benang
5) Alat-alat ukur (Meteran, waterpas dan lain-lain)
6) Alat pemotong dan alat bantu lainnya
3.3 Metode Pelaksanaan:
1) Penyedia Jasa akan terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang bersama dengan Direksi
Proyek apabila memungkinkan. Hasil pengukuran di sepakati secara bersama-sama. Hasil dari
pengukuran ulang dilapangan tersebut menjadi pedoman Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan.
2) Setelah dilakukan pengukuran dilapangan/ lokasi pekerjaan secara bersama-sama, Penyedia
Jasa akan membuat Bouwplank pekerjaan yang didasarkan pada Dokumen Pengadaan berupa
Daftar Kuantitas dan Harga, dan gambar perencanaan dengan hasil dari pengukuran ulang
tersebut.
3) Penyedia Jasa harus sudah memulai pekerjaan dari garis-garis dasar patok-patok yang telah
disetujui oleh PPK serta bertanggung jawab penuh atas hasil pengukuran-pengukuran yang
dibuatnya.
4) Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
3.4 Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan Pengukuran Ulang Dan Pembuatan Bouwplank, ditentukan seperti yang
disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga
dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan
semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pengukuran Ulang dan Bowplank Meter Panjang
PASAL 2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan galian tanah meliputi:
1) Pek. Galian Tanah Pondasi Plat Setempat
2) Pek. Galian Tanah Pondasi Batu Kali
1.2.Pelaksanaan:
1) Penyedia Jasa dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari PPK.
2) Penyedia Jasa wajib membuat jalan penghubung, untuk naik/ turun bagi kegunaan inspeksi.
3) Penyedia Jasa wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang kedalaman, kemiringan dan
lingkungan yang diperlukan untuk Penyedia Jasa pekerjaan.
5) Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan
dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai
Sesuai dengan gambar rencana.
6) Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana, maka
Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak
merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
1.3.Pengukuran dan Pembayaran:
Pengukuran
a) Untuk Pekerjaan Galian Tanah Pondasi harus diukur untuk pembayaran sebagai
pembayaran dalam meter kubik sedalam <1 m.
Pembayaran
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Galian Tanah Meter Kubik
PASAL 3. PEKERJAAN URUGAN PASIR
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan urugan Pasir meliputi:
1) Pekerjaan Urugan Pasir Bawah Pondasi Plat tbl. 5 cm;
2) Pekerjaan Urugan Pasir Bawah Pondasi Batu Kali tbl. 5cm
1.2.Alat:
•
Pasir Urug;
•
Alat tarikan pasir;
•
Cangkul;
•
Alat bantu lainnya.
1.3.Pelaksanaan:
•
Pada dasar galian pondasi diberi urugan pasir padat setebal 5 cm padat;
•
Pasir diratakan dengan menggunakan tarikan kayu dan selalu dikontrol ketebalan dari pasir tersebut;
•
Pasir dibasahi dengan air supaya pasir benar-benar padat dan rata.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pengurugan Pasir Meter Kubik
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN TANAH KEMBALI
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2.Alat
Alat ukur meteran, cangkul, dan beberapa alat bantu lainnya
1.3.Pelaksanaan
•
Pengurugan Tanak kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian
pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk
menyerupai yang ditunjukkan dalam gambar-gambar;
•
Pengurugan Tanah kembali harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan
maksimum 20cm gembur.
•
Bahan urugan kembali harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau
material lain yang sanggup merusak pekerjaan;
•
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20cm gembur, supaya
sanggup mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya.Tanah urugan harus
dibasahi secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai kepadatan yang dipersyaratkan.
1.4.Pembayaran
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Urugan Tanah Kembali Meter Persegi
PASAL 5. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1.1.Lingkup Pekerjaan:
1) Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan batu kali, yang dimaksud sebagai pondasi,
sebagaimana tertera didalam gambar.Pasangan batu kali harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971, PUBI 1982, SII-0079-79 dan NI-8.
2) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2.Persyaratan Bahan:
1) Batu kali yang dipakai harus padat dan memiliki struktur yang kompak dengan warna yang
cerah dan bebas dari cacat, serta harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam PUBI
1982 dan SII.0079-79. Batu kali bulat tidak boleh dipakai.
2) Semen portland yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi ketentuan yang
tercantum pada Spesifikasi Teknis ini.
3) Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi persyaratan yang
dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2.
4) Air yang akan dipakai untuk pasangan batu kali harus memenuhi ketentuan yang tercantum
pada Spesifikasi Teknis ini.
1.3.Pelaksanaan:
1) Persiapan
Pondasi untuk struktur pasangan batu disiapkan sesuai dengan spesifikasi teknis. Terkecuali
disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar.
2) Pemasangan Batu
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya dipasang pada pondasi yang disiapkan
sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan
digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian diberikan untuk menghindarkan
pengelompokkan batu yang berukuran sama. Batu dipasang dengan muka yang terpanjang
mendatar dan muka yang tampak dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang
terpasang. Batu ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang
telah terpasang. Peralatan yang cocok disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam waktu yang
cukup sehingga untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang
akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan disebar
pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang. Tebal dari landasan
adukan pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk
menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang dipasang terisi penuh. Banyaknya adukan
untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya
dipasang pada adukan baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas
setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut dibongkar, dan adukannya
dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.
4) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
Sambungan antar batu pada permukaan Kami kerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
Permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu dikerjakan dengan tambahan adukan tahan
cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng
melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan
cuaca tersebut dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan.
Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh permukaan batu
dibersihkan dari bekas adukan. Penyedia Jasa akan melakukan perawatan pekerjaan yang
sudah selesai sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Bilamana pekerjaan pasangan batu yang
dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan
pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali dilaksanakan seperti disyaratkan.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pondasi Batu Kali Meter Kubik
PASAL 6. PEKERJAAN LANTAI KERJA
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan Lantai Kerja meliputi:
1) Pek. Lantai Kerja Bawah Pondasi Plat tbl. 5 cm
2)
1.2.Bahan:
1) Semen Portland
▪
Semen portland harus memenuhi persyaratan Standard Indonesia atau NI-8 untuk butir
pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan aduk dan susunan kimia.
▪
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen
tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat-
syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena
terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan
dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam sak-sak yang utuh dan
terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai
dengan urutan pengiriman.
2) Pasir Beton
Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI-71, Bab 3.
▪
Mutu Pasir.
Butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
▪
Ukuran.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat.
- Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat.
- Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus minimal 80 % - 90 % berat.
3) Koral Beton
▪
Mutu Koral.
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20 % berat, tidak
pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali
▪
Ukuran
Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 % berat, sisa diatas ayakan 4 mm harus berkisar 90 % -
98 % berat. Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimal 60 % dan minimal 10 % berat.
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
4) Air
▪
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton serta baja dengan
atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
1.3.Pelaksanaan:
1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan dengan
alat pemadat serta diurug lapisan pasir;
2. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus
dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm;
3. Lantai kerja merupakan beton mutu f’c = 10 MPa
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Lantai Kerja Bawah Pondasi Plat tbl. 5 cm Meter Kubik
PASAL 7. PEKERJAAN BETON PONDASI PLAT
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan meliputi:
1) Pek. Beton Pondasi Plat Type P1 (80x80x20);
1.2.Persyaratan Bahan:
1) Beton Mutu, f’c = 15 MPa:
-
Semen Portland
Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam
zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam SNI 15-2049-2004 atau type I menurut
ASTM memenuhi
S.400 menurut Standar Semen Portland yang digariskan oleh Asosisasi Semen
Indonesia.Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar dalam Penyedia Jasa kecuali atas
pertimbangangan, yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan:
• Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
• Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus diketahui.
-
Pasir Beton
Pasir Beton/ Aggregates halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 4% berat. Sisa diatas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 % berat, sisa
diatas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm harus berkisar
antara 80 % dan 90 % berat.
-
Batu Split 20-30mm
Aggregate kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847 : 2019.
Aggregates berupa koral atau crushed stone yang mempunyai susunan gradasi baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Butir-butir keras, bersih dan tidak
berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandung
zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan
tidak lebih dari 0,25 dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
-
Air
Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari
lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya
dalam jumlah yang dapat merusak.
2) Besi Tulangan:
-
Besi Beton Polos
-
Kawat Beton
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi beton yang
dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah baja polos diameter 12 mm , mempunyai
kekuatan tarik lelah maksimum 3200 kg/cm2
3) Bekisting Kolom:
-
Papan Kayu kelas III
-
Paku 5-12cm
-
Minyak bekisting
1.3.Pelaksanaan:
1) Pemasangan Bekisting (Acuan)
a) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya
kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan
sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama Penyedia Jasa dapat ditiadakan,
juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adaukan (mortar leakage). Susunan
bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa
sehingga pada waktu pembongkarannya tidak akan rusak.
b) Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa, demikian juga kedudukandan dimensi yang tepat dari bekisting adalah menjadi
tanggung jawabnya.
c) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
d) Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan
tindakan untuk menghindari pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
e) Pemasangan pipa-pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
konstruksi, untuk itu lihat Pasal 5,7 ayat 1 dari PBI.
2) Penulangan
a) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya rekatnya. Bilamana ada
kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan diperiksa kembali dan bila perlu
akan dibersihkan. Baja tulangan beton harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada
Penyedia Jasa. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali
dengan cara yang dapat merusak bahannya.
b) Penyedia Jasa harus melaksanakan supaya besi terpasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar, baik letak kedudukannya maupun ukuran-ukurannya.
3) Pengecoran
a) Kualitas beton yang harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah f’c 15 MPa.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 2847 : 2019.
b) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-komponen beton.
c) Selama Penyedia Jasa pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi sehingga
menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
d) Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada siar-siar Penyedia Jasa. Air semen atau spesi yang hanyut dan
terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang
sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
.
e) Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus bersih
dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil pengecoran.
Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton
tersebut cukup keras.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Beton Pondasi Plat Type P1(80x80x20)
-
Beton f’c = 15 MPa Meter Kubik
-
Besi Tulangan Kilogram
-
Bekisting Meter Persegi
PASAL 8. PEKERJAAN KOLOM
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan meliputi:
1) Pekerjaan Kolom 30x30cm
1.2.Persyaratan Bahan:
1) Beton Mutu, f’c = 15 MPa:
-
Semen Portland
Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam
zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam SNI 15-2049-2004 atau type I menurut
ASTM memenuhi
S.400 menurut Standar Semen Portland yang digariskan oleh Asosisasi Semen
Indonesia.Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar dalam Penyedia Jasa kecuali atas
pertimbangangan, yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan:
• Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
• Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus diketahui.
-
Pasir Beton
Pasir Beton/ Aggregates halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 4% berat. Sisa diatas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 % berat, sisa
diatas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm harus berkisar
antara 80 % dan 90 % berat.
-
Batu Split 20-30mm
Aggregate kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847 : 2019.
Aggregates berupa koral atau crushed stone yang mempunyai susunan gradasi baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Butir-butir keras, bersih dan tidak
berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandung
zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan
tidak lebih dari 0,25 dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
-
Air
Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari
lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya
dalam jumlah yang dapat merusak.
2) Besi Tulangan:
-
Besi Beton Polos
-
Kawat Beton
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi beton yang
dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah baja polos diameter 12 mm dan 8 mm,
mempunyai kekuatan tarik lelah maksimum 3200 kg/cm2
3) Bekisting Kolom:
-
Papan Kayu kelas III
-
Paku 5-12cm
-
Minyak bekisting
-
Balok kayu kelas II
-
Plywood tebal 9mm
-
Dolken kayu Ø8-10, panjang 4m
1.3.Pelaksanaan:
1) Pemasangan Bekisting (Acuan)
a) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya
kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan
sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama Penyedia Jasa dapat ditiadakan,
juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adaukan (mortar leakage). Susunan
bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa
sehingga pada waktu pembongkarannya tidak akan rusak.
b) Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa, demikian juga kedudukandan dimensi yang tepat dari bekisting adalah menjadi
tanggung jawabnya.
c) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
d) Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan
tindakan untuk menghindari pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
e) Pemasangan pipa-pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
konstruksi, untuk itu lihat Pasal 5,7 ayat 1 dari PBI.
2) Penulangan
a) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya rekatnya. Bilamana ada
kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan diperiksa kembali dan bila perlu
akan dibersihkan. Baja tulangan beton harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada
Penyedia Jasa. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali
dengan cara yang dapat merusak bahannya.
b) Penyedia Jasa harus melaksanakan supaya besi terpasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar, baik letak kedudukannya maupun ukuran-ukurannya.
3) Pengecoran
a) Kualitas beton yang harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah f’c 15 MPa.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 2847 : 2019.
b) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-komponen beton.
c) Selama Penyedia Jasa pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi sehingga
menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
d) Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada siar-siar Penyedia Jasa. Air semen atau spesi yang hanyut dan
terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang
sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
e) Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus bersih
dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil pengecoran.
Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton
tersebut cukup keras.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pekerjaan Kolom 30x30 cm
-
Beton f’c = 15 MPa Meter Kubik
-
Besi Tulangan Kilogram
-
Bekisting Kolom Meter Persegi
PASAL 9. PEKERJAAN BALOK
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan meliputi:
1) Pekerjaan Balok 30x20 cm
1.2.Persyaratan Bahan:
1) Beton Mutu, f’c = 15 MPa:
-
Semen Portland
Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam
zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam SNI 15-2049-2004 atau type I menurut
ASTM memenuhi
S.400 menurut Standar Semen Portland yang digariskan oleh Asosisasi Semen
Indonesia.Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar dalam Penyedia Jasa kecuali atas
pertimbangangan, yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan:
• Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
• Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus diketahui.
-
Pasir Beton
Pasir Beton/ Aggregates halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 4% berat. Sisa diatas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 % berat, sisa
diatas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm harus berkisar
antara 80 % dan 90 % berat.
-
Batu Split 20-30mm
Aggregate kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847 : 2019.
Aggregates berupa koral atau crushed stone yang mempunyai susunan gradasi baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Butir-butir keras, bersih dan tidak
berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandung
zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan
tidak lebih dari 0,25 dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
-
Air
Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari
lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya
dalam jumlah yang dapat merusak.
2) Besi Tulangan:
-
Besi Beton Polos
-
Kawat Beton
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi beton yang
dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah baja polos diameter 12 mm dan 8 mm,
mempunyai kekuatan tarik lelah maksimum 3200 kg/cm2
3) Bekisting Kolom:
-
Papan Kayu kelas III
-
Paku 5-12cm
-
Minyak bekisting
1.3.Pelaksanaan:
4) Pemasangan Bekisting (Acuan)
a) Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
yang nyata dan dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya
kecepatan pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan
sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama Penyedia Jasa dapat ditiadakan,
juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adaukan (mortar leakage). Susunan
bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa
sehingga pada waktu pembongkarannya tidak akan rusak.
b) Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa, demikian juga kedudukandan dimensi yang tepat dari bekisting adalah menjadi
tanggung jawabnya.
c) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
d) Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan
tindakan untuk menghindari pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
e) Pemasangan pipa-pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan
konstruksi, untuk itu lihat Pasal 5,7 ayat 1 dari PBI.
5) Penulangan
a) Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya rekatnya. Bilamana ada
kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan diperiksa kembali dan bila perlu
akan dibersihkan. Baja tulangan beton harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada
Penyedia Jasa. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali
dengan cara yang dapat merusak bahannya.
b) Penyedia Jasa harus melaksanakan supaya besi terpasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar, baik letak kedudukannya maupun ukuran-ukurannya.
6) Pengecoran
a) Kualitas beton yang harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah f’c 15 MPa.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 2847 : 2019.
b) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-komponen beton.
c) Selama Penyedia Jasa pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi sehingga
menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
d) Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada siar-siar Penyedia Jasa. Air semen atau spesi yang hanyut dan
terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang
sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
e) Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus bersih
dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil pengecoran.
Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton
tersebut cukup keras.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pekerjaan Balok
-
Beton f’c = 15 MPa Meter Kubik
-
Besi Tulangan Kilogram
-
Bekisting Balok Meter Persegi
PASAL 10. PEKERJAAN PAGAR PANEL BETON
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2.Bahan dan Alat:
Menggunakan bahan sesuai dengan gambar perencanaan.
1) Pagar Panel Beton Mutu K.225
2) Alat kerja, antara lain: meteran, Waterpass dan lain-lain.
1.3.Pelaksanaan:
1) Bersihkan area kerja dari segala hal yang dapat menggangu aktifitas kerja
2) Pekerjaan pasangan Papan dan Kolom Pagar Panil harus terkontrol waterpast baik arah
vertical maupun horizontal.
3) Seluruh pekerjaan pasangan Pagar yang tidak lurus, retak-retak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya pemborong.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pagar Panel Beton Meter Persegi
PASAL 11. PEKERJAAN PLESTERAN SIAR
1.1.Lingkup Pekerjaan:
1) Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
1.2.Persyaratan Bahan:
1) Semen Portland
a.Semen yang dipakai/dipergunkan dalam pekerjaan ini harus berkwalitas baik, memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam N.I – 8 (Normalisasi Indonesia – 8) dan untuk seluruh
konstruksi hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam semen (satu pabrik).
b.Dalam pengangkatannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam zak/ kantong
yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada
tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/ tanah.
c.Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus dites kembali sebelum dipakai
atau dipergunakan dengan dibawa ke Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan
dan hasilnya segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
2) Pasir Pasang
•
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum P.B.I 1971.
•
Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari tangan serta
kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%.
•
Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-butirannya harus dapat melalui
ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
1.3.Penggunaan adukan dan plesteran :
1) Adukan 1 Pc: 3 pasir dipakai untuk adukan plesteran rapat air.
2) Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
3) Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
4) Untuk pasangan Bata menggunakan adukan 1 pc : 5 psr.
5) Untuk pasangan dinding beton aerasi menggunakan bahan adukan dan plesteran dari bahan
instan yang sesuai.
1.4.Pelaksanaan:
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan
bentuk profilnya.
3) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
•
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding Bata yang berhubungan dengan udara
luar, dan semua pasangan Bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
perrnukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai
adukan plesteran 1PC : 3 pasir.
•
Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan bahan perekat khusus, dengan perbandingan
1 bagian PC: 1 bagian bahan perekat khusus.
•
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC: 4 pasir.
4) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan
kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting
atau form tie harus tertutup aduk plester.
5) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
6) Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
1.5.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Plesteran 1 : 4 Siar Meter Persegi
Pek. Plesteran 1 : 4 Kepala Turap dan Kolom Meter Persegi
PASAL 12. PEKERJAAN ACIAN
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2.Persyaratan Bahan dan Alat:
1) Semen Portland
a. Semen yang dipakai/dipergunkan dalam pekerjaan ini harus berkwalitas baik, memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam N.I – 8 (Normalisasi Indonesia – 8) dan untuk seluruh
konstruksi hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam semen (satu pabrik).
b. Dalam pengangkatannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam zak/ kantong
yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada
tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/ tanah.
2) Air
c. Air bersih dan bebas dari kotoran, tidak mengandung endapan lumpur, zat-zat organik,
alkali, garam atau tidak mengandung bahan-bahan yang dapat mempengaruhi daya lekat
beton, seperti minyak dan lemak.
3) Alat Bantu Kerja
d. Waterpass, meteran, unting-unting, jidar, raskam, benang, kertas gosok, dan lain-lain.
1.3.Pelaksanaan:
1) Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup umur);
2) Permukaan plesteran sebelum di aci terlebih dahulu disiram air.
3) Sebelum di aci, maka permukaan yang akan di aci harus dibersihkan terlebih dahulu dengan
sikat baja yang dibasahi dengan air;
4) Mempersiapkan alat dan bahan; bahan yang digunakan adalah bahan semen dengan mutu
baik yang memenuhi persyaratan sebagai bahan Acian serta telah mendapat persetujuan dari
direksi pekerjaan;
5) Sementara air yang digunakan dalam campuran harus bebas dari kotoran debu minyak dan
lain- lain yang dapat menghambat terjadinya ikatan antara bidang Acian dengan pasangan/
beton;
6) Melaksanakan pengadukan adukan dengan metode yang telah mendapat persetujuan dari
direksi pekerjaan;
7) Bagian Acian harus selalu dijaga dan dipelihara kelembabannya jangan sampai terkena
matahari secara langsung untuk menghindari penguapan air yang terlalu cepat sehingga akan
menurunkan kekuatan dari Acian itu sendiri;
8) Untuk memperoleh hasil acian yang halus, setelah plesteran diberi lapisan acian semen,
permukaan acian sebelum mengering digosok dengan menggunakan kertas gosok.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Acian Kepla Turap dan Kolom Meter Persegi
PASAL 13. PEKERJAAN PAS. BESI SIKU 40.40 T. 50CM
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2.Bahan dan Alat:
Menggunakan bahan Besi Siku sesuai dengan gambar perencanaan.
1) Besi Siku 40.40 dengan ketebalan 2,5mm
2) Cat Besi Hitam
3) Alat kerja, antara lain: meteran, mesin las, dan lain-lain.
1.3.Pelaksanaan:
1) Marking as dan elevasi untuk posisi pagar sesuai dengan gambar kerja. Menentukan letak
tiang Pagar sesuai gambar kerja.
2) Menarik benang antara kedua tiang pagar. Memasang tiang pagar sesuai jarak yang telah
ditentukan. Mematikan dudukan tiang pagar. Memasang tiang vertical dengan menumpu pada
Pondasi Umpak, ratakan dan haluskan sambungan serta membersihkan tiang pagar yang
telah terpasang. Mengecek ketegakan tiang, kemudian matikan dengan Adukan.
3) Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
mengikuti semua petunjuk Gambar Rencana secara seksama;
4) Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar
yang standar. Pembakaran di bengkel atau di lapangan harus disetujui Pengawas Lapangan;
5) Bekas-bekas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan;
6) Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari
cairan elektroda tersebut;
7) Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan
karat;
8) Setelah Selesai barulah masuk ke tahapan pengecatan, pengecatan haruslah rapi.
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pas. Besi Siku 40.40 T. 50cm unit
PASAL 14. PEKERJAAN SULINGAN PIPA 1,5”
1.1.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan meliputi Pekerjaan Pasangan Sulingan pipa dia 1,5”
1.2.Spesifikasi Bahan:
a. Pipa PVC 1,5”
1.3.Pelaksanaan:
1) Pemasangan lubang-lubang pembuang (suling-suling) untuk mengurangi tekanan air yang
terbuat dari pipa PVC (sesuai gambar) dan pada ujung pipa PVC yang tertanam di tanah
dibungkus dengan ijuk dan di luar sisi ijuk dipasang kerikil yang berfungsi sebagai saringan air
sehingga tidak terjadi penggerusan tanah pada bagian dalam tanggul atau pasangan batu
1.4.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Sulingan Pipa dia. 1,5" Meter Panjang
PASAL 15. PEKERJAAN PASANGAN KAWAT DURI BAJA
1.5.Lingkup Pekerjaan:
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.6.Bahan dan Alat:
Menggunakan bahan sesuai dengan gambar perencanaan.
3) Kawat Duri Baja
4) Alat kerja, antara lain: meteran, alat bor, mesin las, dan lain-lain.
1.7.Pelaksanaan:
4) Bersihkan area kerja dari segala hal yang dapat menggangu aktifitas kerja
5) Tentukan lokasi pemasangan sesuai dengan gambar perencana
6) Pemasangan kawat duri dimulai lapis perlapis dimulai dari lapisan atas ke bawah.
7) Pastikan pasangan kawat duri tidak kendor.
8) Perkuatan kawat duri dengan besi siku haruslah kuat dan tidak goyang.
9) Cacat pada pemasangan harus diperbaiki dan dipasang kembali atas tanggung jawab
Penyedia Jasa.
1.8.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pas. Kawat Duri Baja Meter Panjang
PASAL 16. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1.1.Lingkup Pekerjaan:
1) Pekerjaan pembersihan akhir adalah pekerjaan pembersihan kembali lokasi yang terdiri sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah yang di akibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan.
2) Pembersihan tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam buku Spesifikasi Teknis ini dari
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab kontraktor.
3) Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
1.2.Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pek. Pembersihan Akhir Unit
BAB. II SPESIFIKASI MATERIAL / BAHAN YANG DI PERSYARATKAN
Jenis Material Type Merek / Produk
Pasir Pasang Lokal
Batu pecah 2/3 Pecah mesin lokal
Batu Kali lokal
Koral lokal
Semen portland PCC
Besi beton (polos/ulir) SNI
Kawat beton RRT
Besi Siku 40.40.2,5 SNI
Kawat Duri Baja Lokal
Thinner B Impala / ND / Propan
Cat Besi Bee Brand
BAB. III PENUTUP
1) Apabila dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang
termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam bestek ini.
2) Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan
atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong/Kontraktor
3) Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang
harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengendali kegiatan.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, apabila masih terdapat hal-
hal yang belum termasuk dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditetapkan kemudian.