Core Team P2jn Sulut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80659064
Date: 18 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,611,084,000
Winner (Pemenang): PT Indec Internusa
NPWP: 011123973441000
RUP Code: 37227289
Work Location: SULAWESI UTARA - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SATUAN  KERJA                                   
   PERENCANAAN     DAN PENGAWASAN     JALAN  NASIONAL                 
               PROVINSI  SULAWESI   UTARA                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       KERANGKA            ACUAN        KERJA                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               CORE   TEAM   P2JN  SULUT                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                TAHUN   ANGGARAN      2023                            
                  KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
                                                                      
 1. Latar Belakang Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung,
                   dalam mewujudkan jaringan Jalan Nasional bebas hambatan
                   antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki
                                                                      
                   intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan
                   dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional
                   dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah 
                   meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan
                   dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang
                                                                      
                   memadai. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
                   dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu
                   fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
                   preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga
                   agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan
                                                                      
                   mengusahaka nagar jalan tidak bertambah rusak sehingga
                   dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan
                   preservasi jalan dan jembatan tersebut dI atas, merupakan
                   salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dan
                                                                      
                   Pemerintah Daerah dalam menunjang kelancaran arus lalu
                   lintas. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
                   Nasional Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas antara
                   lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan    
                   pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada
                                                                      
                   wilayah provinsi tersebut.                         
                   Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada
                   Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                   Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dan
                                                                      
                   kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan    
                   Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara akan
                   menunjuk Core Team Konsultan Perencanaan dan       
                   Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk memberikan
                   bantuan teknis pada Satuan Kerja Perencanaan dan   
                                                                      
                   Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara. 
 2. Maksud dan Tujuan Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu
                   Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                   Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan pekerjaan
                                                                      
                   perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta
                   pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan
                   Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                   Sulawesi Utara.                                    
                                                                      
                   Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan
                   perencanaan dan pengawasan jalan nasional terlaksana sesuai
                   rencana dengan menggunakan standar dan prosedur yang
                   berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan dan
                   pengawasan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat
                   biaya.                                             
 3. Sasaran        a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan 
                                                                      
                     jembatan yang sesuai dengan NSPM yang berwawasan 
                     lingkungan dan berkeselamatan;                   
                   b. Tercapainya kegiatan pembangunan jalan daerah yang
                     dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus, baik perencanaan dan
                                                                      
                     produk keluaran konstruksi yang sesuai dengan mutu yang
                     direncanakan.                                    
                   c. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan
                     jembatan dengan baik sehingga tercapai mutu konstruksi
                     sesuai dengan persyaratan spesifikasi.           
                                                                      
 4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan pekerjaan Core Team ini dilaksanakan pada
                   Provinsi Sulawesi Utara                            
 5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
                   TA. 2023 dengan nilai HPS sebesar Rp. 5.611.084.000,-
                                                                      
                   (Lima Milyar Enam Ratus Sebelas Juta Delapan Puluh Empat
                   Juta Rupiah) termasuk PPN.                         
 6. Nama dan       Nama     : Rahmat, ST, MSc                         
   Organisasi Pejabat PPK   : PPK Perencanaan Provinsi Sulawesi Utara 
                                                                      
   Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                             Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara   
 7. Data Dasar     Laporan dan data, berupa dokumen hasil perencanaan teknis
                   dan dokumen lainnya                                
 8. Standar Teknis Semua standar dan pedoman yang diperlukan dan masih
                                                                      
                   berlaku                                            
 9. Studi-Studi    Dokumen perencanaan dan pengawasan pada tahun-tahun
   Terdahulu       anggaran sebelumnya                                
10. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Jasa Kontruksi                 
                                                                      
                   2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                     Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
                     2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 
                     Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi       
                                                                      
                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang
                     Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
                     tahun 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi       
                   4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang  
                     Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                      
                     Konstruksi                                       
                   5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang  
                     Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah         
                   6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                     Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
                   7. Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman   
                     Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi           
                                                                      
                   8. Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun 2020 tentang 
                     Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
                     2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
                   9. Surat Edaran Menteri PUPR No. 16 Tahun 2022 tentang
                     Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi    
                                                                      
                     Pengawasan Kontruksi di Kementerian PUPR         
11. Lingkup Pekerjaan 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Core Team
                     sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.     
                   2. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                                                                      
                     Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam     
                     pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  
                     perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
                   3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                                                                      
                     Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam     
                     pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diminta;
                   4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                     Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam     
                     pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  
                                                                      
                     pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan;
                   5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                     Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam     
                     pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika diperlukan;
                   6. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                                                                      
                     Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam     
                     pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan fungsinya.
                   7. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan bantuan
                     teknis balai dan konsultan manajemen pusat.      
                                                                      
                   8. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan
                     kegiatan secara terkendali yang meliputi:        
                     a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan 
                       persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
                       unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
                                                                      
                       rencana mutu kontrak.                          
                     b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
                       yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan  
                       ketersediaan dokumen kegiatan.                 
                                                                      
                     c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
                       sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
                     d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
                       pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses   
                       penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                   9. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
                                                                      
                     semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
                     persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang
                     harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring 
                     antara lain:                                     
                     a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
                                                                      
                       harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
                       dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
                       pekerjaan.                                     
                     b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
                                                                      
                       memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
                     c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                       tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
                       telah direncanakan.                            
                     d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil 
                                                                      
                       kegiatan harus dipelihara ke dalam pengendalian
                       rekaman/bukti kerja.                           
                   10. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
                      memadai untuk memperagakan kesesuaian dan       
                                                                      
                      keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
                      dimana   dapat   dilaksanakan perbaikan         
                      berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
                      data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
                      pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
                                                                      
                      analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
                      kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
                      karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
                      peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan    
                                                                      
                      pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau
                      tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
                      dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
                      mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
                      yang arus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
                                                                      
                      memenuhi persyaratan antara lain:               
                      a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus  
                        memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
                        yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
                                                                      
                        dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
                        yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.   
                      b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
                        sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian
                        hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian
                        dari prosedur mutu.                           
                                                                      
                      c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                        harus mencakup:                               
                        - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
                          kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian 
                          hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.       
                                                                      
                        - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak   
                          sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan
                          tidak sesuai.                               
                        - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
                                                                      
                          kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
                      d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus    
                        dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan dan
                        penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna
                                                                      
                        atau pemanfaat hasil pekerjaan.               
12. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
                   laporan – laporan dan gambar teknis                
13. Peralatan, Material, Laporan dan data, berupa dokumen hasil perencanaan teknis
   Personel dan    dan dokumen lainnya                                
                                                                      
   Fasilitas dari Pejabat                                             
   Pembuat Komitmen                                                   
14. Peralatan dan  Akomodasi dan kantor dan fasilitas lainnya yang berupa
   Material dari   kendaraan roda dua dan roda empat, peralatan lapangan dan
                                                                      
   Penyedia Jasa   lainnya                                            
   Konsultansi                                                        
15. Lingkup       1. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan 
   Kewenangan       Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
                                                                      
   Penyedia Jasa    monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis
                    serta pemeriksaan mutu perencanaan.               
                  2. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan 
                    Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
                    perencanaan teknis jika diperlukan. Perencanaan teknis
                                                                      
                    yang dilakukan harus mengacu pada standar kerangka
                    acuan kerja untuk perencanaan jalan/jembatan.     
                  3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan 
                    Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
                                                                      
                    monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis
                    serta pemeriksaan mutu pengawasan.                
                  4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan 
                    Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
                    pengawasan teknis sementara terhadap paket-paket  
                    pekerjaan yang belum memobilisasi konsultan       
                    pengawasan teknis (bila ada). Pekerjaan pengawasan yang
                    dilakukan harus mengacu pada standar kerangka acuan
                                                                      
                    kerja untuk pengawasan jalan/jembatan.            
                  5. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen
                    di Balai dan Pusat.                               
16. Jangka Waktu   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 326
                                                                      
   Penyelesaian    (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) hari kalender Tahun Anggaran
   Pekerjaan       2023                                               
17. Personel       1. Team Leader                                     
                     Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
                     Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
                                                                      
                     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan
                     mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik  
                                                                      
                     Jalan Tingkat Madya serta berpengalaman dalam    
                     melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan / 
                     pengawasan jalan dan jembatan selama minimal 10  
                     (sepuluh) tahun.                                 
                     Tugas-tugas Ketua Tim akan meliputi, namun tidak 
                                                                      
                     terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah ini :
                    a. Membantu Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan PPK 
                      Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan  
                      fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
                      di lapangan.                                    
                    b. Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan   
                      aktivitas koordinasi dan implementasi jasa konsultansi
                                                                      
                      yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.         
                    c. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                      Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam    
                      pengawasan dan monitoring pelaksanaan konstruksi
                      baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun mutu.  
                                                                      
                    d. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                      Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam    
                      mengevaluasi prosedur kerja baik internal konsultan
                      maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait 
                                                                      
                      lainnya.                                        
                    e. Mengimplementasikan kebijakan teknik dan       
                      manajemen kontrak untuk diterapkan dalam rangka 
                      menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan fisik.
                    f. Melakukan tugas-tugas pengendalian internal.   
                    g. Mengkoordinasikan tenaga ahli yang ada sesuai dengan
                      kebutuhan kegiatan di Satker P2JN Prov. Sulawesi
                      Utara.                                          
                                                                      
                                                                      
                   2. Koordinator Perencanaan / Highway Engineer 1    
                     Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
                     Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
                     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                                                                      
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik  
                     Jalan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam   
                     melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan / 
                                                                      
                     pengawasan jalan dan jembatan minimal 6 (enam)   
                     tahun setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti
                     pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidang jalan dan
                     jembatan.                                        
                    Tugas-tugas Koordinator Perencanaan / Highway     
                                                                      
                    Engineer meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
                    tersebut dibawah ini :                            
                    1. Membantu Kasatker P2JN Sulut dan PPK Perencanaan
                      dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait
                      teknis perencanaan di lapangan.                 
                    2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data   
                      lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan terkait
                      perencanaan.                                    
                    3. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan
                                                                      
                      gambar-gambar perencanaan.                      
                    4. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi jalan
                      raya yang akan diterapkan. Yang berkaitan dengan
                      rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase jalan.
                                                                      
                    5. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul
                      yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, geometrik
                      jalan serta drainase jalan serta menyiapkan konsep
                      penanganannya.                                  
                    6. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis 
                                                                      
                      rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase jalan
                      pada konsultan perencana dan pengawas lapangan. 
                    7. Melaksanakan perencanaan teknis jika diperlukan.
                                                                      
                                                                      
                   3 Koordinator Pengawasan / Highway Engineer 2      
                     Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
                     Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
                     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik  
                     Jalan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam   
                                                                      
                     melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan / 
                     pengawasan jalan dan jembatan minimal 6 (enam)   
                     tahun setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti
                     pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidang jalan dan
                     jembatan.                                        
                                                                      
                     Tugas-tugas Koordinator Pengawasan / Highway     
                     Engineer 2 meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal
                     yang tersebut dibawah ini :                      
                     1 Membantu Kasatker P2JN dan PPK Pengawasan      
                       dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya   
                       terkait teknis pengawasan di lapangan.         
                                                                      
                     2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data  
                       lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan
                       terkait pengawasan.                            
                     3. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan
                       gambar-gambar pengawasan.                      
                     4. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi
                       jalan raya yang akan diterapkan dalam pengawasan.
                                                                      
                       Yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, geometrik
                       jalan serta drainase jalan.                    
                     5. Mengidentifikasi potensi masalah di paket     
                       pengawasan yang mungkin timbul yang berkaitan  
                       dengan rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta
                                                                      
                       drainase jalan serta menyiapkan konsep         
                       penanganannya.                                 
                     6. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis
                       rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase
                                                                      
                       jalan pada konsultan pengawas lapangan.        
                     7. Melaksanakan pengawasan teknis jika diperlukan.
                                                                      
                   4. Health Safety Environment (HSE) Engineer        
                                                                      
                    Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
                    Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
                    tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                    diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                                                                      
                    perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                    mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3       
                    Konstruksi Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
                    melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan /  
                    pengawasan jalan dan jembatan minimal 4 (empat)   
                    tahun setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti
                    pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidang jalan dan
                    jembatan.                                         
                                                                      
                    Tugas-tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer
                     meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut
                    dibawah ini :                                     
                    1. Berkoordinasi dengan Ketua Tim untuk membantu  
                                                                      
                      Kasatker P2JN Sulut dalam melaksanakan tugas pokok
                      dan fungsinya terkait Keselamatan Konstruksi.   
                    2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data   
                      lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan
                      terkait Keselamatan Konstruksi.                 
                    3. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK dan elemen- 
                      elemennya pada paket-paket Pekerjaan Konstruksi 
                      sesuai dengan peraturan yang berlaku.           
                    4. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna jasa.
                                                                      
                   5. Bridge Engineer / Ahli Teknik Jembatan          
                     Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah Sarjana
                     (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                                                                      
                     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik  
                                                                      
                     Jembatan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
                     melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan   
                     jembatan minimal 4 (empat) tahun setelah lulus,  
                     dimana tugas Ahli Jembatan adalah sebagai berikut:
                     1  Berkoordinasi dengan Ketua Tim untuk membantu 
                        Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan PPK         
                                                                      
                        Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan
                        fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
                        jembatan.                                     
                     2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data  
                        lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan
                        terkait.                                      
                     3. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan
                        gambar-gambar.                                
                     4. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi
                        dalam pembangunan jembatan dan bangunan       
                        pelengkap jalan.                              
                                                                      
                     5. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin 
                        timbul yang berkaitan dengan penerapan kebijakan
                        teknologi jembatan dan bangunan pelengkap jalan.
                     6. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis
                        mengenai jembatan dan bangunan pelengkap jalan
                        pada konsultan perencana dan pengawas lapangan.
                     7. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna jasa.
                                                                      
                                                                      
                   6. Geotechnic Engineer / Ahli Geoteknik            
                     Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah Sarjana
                     (S1) Jurusan Teknik Sipil / Geoteknik lulusan    
                     universitas / perguruan tinggi negeri atau perguruan
                     tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
                                                                      
                     ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                     diakreditasi dan mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA)
                     Ahli Geoteknik Tingkat Madya serta berpengalaman 
                     melaksanakan pekerjaan di bidang perencanaan jalan /
                     jembatan / longsoran selama 4 (empat) tahun setelah
                                                                      
                     lulus, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
                     ahli konsultansi bidang jalan dan jembatan.      
                     Tenaga ahli tersebut mempunyai tugas berkoordinasi
                     dengan Ketua Tim untuk membantu Kasatker P2JN, PPK
                                                                      
                     Pengawasan dan PPK Perencanaan dalam melaksanakan
                     tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan
                     pengawasan di lapangan, merencanakan dan         
                     melaksanakan semua kegiatan yang mencakup        
                     pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di
                                                                      
                     laboratorium, pengolahan dan analisis data tanah, dan
                     perhitungan-perhitungan mekanika tanah, serta menjamin
                     bahwa data, analisis dan perhitungan mekanika tanah
                     yang dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan,
                                                                      
                     dapat memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi,
                     sifat-sifat dan stabilitas disekitar badan jalan dan/atau
                     lereng jalan.                                    
                                                                      
                   7. Asisten Ahli Perencanaan / Pengawasan           
                                                                      
                     Asisten Ahli Perencanaan / Pengawasan adalah seorang
                     Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil yang mempunyai 
                     pengalaman sebagai asisten tenaga ahli pada kegiatan core
                     team / perencanaan / pengawasan jalan dan jembatan
                     selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.        
                                                                      
                     Tugas dan kewajiban Asisten Ahli Perencanaan /   
                     Pengawasan adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal
                     sebagai berikut:                                 
                     1  Membantu Ketua Tim dan Koordinator Perencanaan /
                        Pengawasan dalam pengendalian teknis di Satker
                        P2JN Sulut dan membantu menilai kuantitas daripada
                        hasil perencanaan / pengawasan yang ada dan   
                        memeriksa proses dan hasil dari kegiatan perencanaan
                        / pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan
                        aturan yang berlaku.                          
                     2  Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok
                        dan fungsi Satker P2JN Sulut                  
                                                                      
                   8. Asisten Ahli Komputer dan Multimedia            
                     Asisten Ahli Komputer dan Multimedia adalah seorang
                     Sarjana (S1) Jurusan Komputer / Infomatika yang  
                                                                      
                     mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada
                     kegiatan core team / perencanaan atau kegiatan   
                     pengolahan data dengan software selama sekurang- 
                     kurangnya 3 (tiga) tahun. Diutamakan yang ahli dalam
                                                                      
                     program berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) dan
                     editing video.                                   
                     Tugas dan kewajiban Asisten Komputer dan Multimedia
                     adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
                     berikut:                                         
                                                                      
                     1 Membantu Ketua Tim dalam pengolahan data teknis di
                       Satker P2JN Sulut.                             
                     2. Membantu kegiatan pengolahan data di Satker P2JN
                        Sulut.                                        
                     3. Mengolah data teknis yang ada di P2JN Sulut.  
                                                                      
                  9. Surveyor                                         
                      Surveyor adalah seorang yang memiliki Pendidikan
                      minimal Diploma (D3) Jurusan Teknik Sipil / Geodesi
                                                                      
                      yang mempunyai pengalaman sebagai surveyor pada 
                      kegiatan core team / perencanaan / pengawasan   
                      selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.        
                      Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup tapi
                      tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:         
                                                                      
                     1 Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam
                       pengendalian teknis di Satker P2JN Sulut.      
                     2. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok
                        dan fungsi Satker P2JN Sulut                  
                     3. Melaksanakan kegiatan survey terkait perencanaan,
                        pengawasan dan kegiatan jalan daerah sesuai dengan
                        arahan dari Ketua Tim.                        
                                                                      
                   10. CAD Operator                                   
                      CAD Operator adalah seorang yang memiliki Pendidikan
                      minimal Diploma (D3) Jurusan Teknik Sipil /     
                                                                      
                      Komputer yang mempunyai pengalaman sebagai      
                      drafter pada kegiatan core team / perencanaan selama
                      sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Diutamakan yang
                      ahli dalam penggunaan aplikasi Autocad, Autocad Land
                      Desktop, Civil 3D dan sejenisnya.               
                      Tugas dan kewajiban CAD Operator adalah mencakup
                      tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:    
                                                                      
                     1  Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam
                        pengendalian teknis di Satker P2JN Sulut.     
                     2. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok
                        dan fungsi Satker P2JN Sulut                  
                     3. Membuat gambar teknis terkait perencanaan,    
                        pengawasan dan kegiatan jalan daerah sesuai dengan
                        arahan dari Ketua Tim.                        
                                                                      
                   Untuk menunjang kelancaran tenaga ahli dalam melaksanakan
                   masing-masing tugasnya tersebut di atas, maka perlu
                                                                      
                   penambahan tenaga pendukung sesuai dengan kebutuhan,
                   yang terdiri dari Office Manager, sekretaris, operator
                   komputer, pelayan kantor, dan supir.               
18. Jadwal Tahapan                                                    
                                                                      
   Pelaksanaan                                                        
   Pekerjaan                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
19. Laporan        Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa,
   Pendahuluan     Konsultan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku + 1
                   (satu) soft Copy (dimasukkan kedalam hard disk) laporan
                                                                      
                   pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai
                   rencana jadwal kerja personil core team, tupoksi rencana kerja
                   personil core team, laporan singkat kegiatan pengawasan dan
                   perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
                   lengkap dan terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara
                                                                      
                   singkat kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan seluruh
                   personil core team (laporan kegiatan harian).      
20. Laporan Bulanan Pada setiap akhir bulan kalender kecuali pada saat harus
                   membuat laporan kemajuan bulanan, konsultan harus  
                   membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 5 (lima) 
                   rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy (dimasukkan kedalam hard
                   disk).                                             
                   Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan
                                                                      
                   kegiatan konsultan supervise dan kontraktor pelaksana),
                   perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan perencana) dan
                   kegiatan monitoring jalan daerah, termasuk tahapan 
                   pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci,
                   permasalahan yang terjadi pada kegiatan tersebut, solusi yang
                                                                      
                   diperlukan terkait permasalahan tersebut. Laporan ini juga
                   menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah
                   dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan
                   harian), dan melampirkan produk pemikiran teknis baik
                                                                      
                   berupa gambar teknis maupun laporan teknis.        
                   Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut : 
                   a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan,      
                      monitoring jalan daerah dan kegiatan teknis lainnya
                      dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan
                                                                      
                      berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker
                      Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Sulawesi
                      Utara, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi
                      lainnya yang terkait.                           
                                                                      
                   b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada
                     bulan berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala
                     Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional 
                                                                      
                     Sulawesi Utara, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
                     instansi lainnya yang terkait.                   
21. Laporan Triwulan Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan
                   sebanyak 5 (lima) rangkap/buku +1 (satu) soft Copy 
                                                                      
                   (dimasukkan kedalam Harddisk).                     
                   lsi laporan ini merupakan ringkasan dari kegiatan  
                   perencanaan, pengawasan dan monitoring jalan daerah yang
                   telah dilakukan selama 3 bulan. Termasuk laporan kemajuan
                                                                      
                   bulanan karena termasuk ringkasan atau risalah mengenai
                   variasi dan perintah perubahan (change order) kontrak bila
                   ada, risalah hasil pengendalian mutu, perubahan kegiatan
                   perencanaan dan monitoring jalan daerah.           
                   Buku laporan triwulan paling lambat setiap tanggal 5 pada
                                                                      
                   tiap triwulan. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker
                   Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Sulawesi Utara,
                   PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
                   yang terkait.                                      
22. Laporan Studi  Laporan ini dibuat sesuai kebutuhan dilapangan apabila
                   tenaga ahli membuat kajian teknis atau terdapat kegiatan yang
                   membutuhkan laporan. Laporan ini dibuat menurut    
                   kebutuhan + 1 (satu) soft Copy (dimasukkan kedalam 
                   Harddisk). Laporan ini berisi kajian teknis atau produk
                   pemikiran tenaga ahli terkait kegiatan perencanaan,
                   pengawasan, dan kegiatan teknis lainnya. Laporan ini juga
                   dapat berisi hasil pengolahan data yang dilakukan oleh
                   Software Programmer terkait data teknis di Satker P2JN
                   Sulut.                                             
22. Laporan Akhir  Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan
                                                                      
                   laporan akhir sebanyak 5 (lima) set + 1 (satu) soft Copy
                   (dimasukkan kedalam Harddisk).                     
                   lsi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan
                   secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan,
                   pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan. Laporan ini
                                                                      
                   juga berisi Strip Map jalan yang di awasi oleh konsultan
                   supervisi, strip map jalan yang di buat desainnya oleh
                   konsultan perencana. Produk laporan diunggah ke BIM
                   (Building Information Modelling) dan harus menggunakan
                                                                      
                   software yang asli.                                
23. Produksi dalam -                                                  
   Negeri                                                             
24. Persyaratan Kerja -                                               
                                                                      
   sama                                                               
25. Pedoman        Sesuai dengan syarat-syarat, peraturan dan ketentuan yang
   Pengumpulan     berlaku.                                           
   Data Lapangan                                                      
                                                                      
26. Alih Pengetahuan Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis
                   kepada Pengguna jasa dalam bentuk buku/hard copy + soft
                   copy (Harddisk) setiap bulan yang memfokuskan perhatian
                   pada pemberian jaminan dipenuhinya persyaratan mutu
                   pekerjaan (Quality Assurance)                      
                                                                      
                                    Manado,   Desember 2022           
                                                                      
                                     Pejabat Pembuat Komitmen         
                                  Perencanaan Provinsi Sulawesi Utara,
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                        Rahmat, ST, MSc               
                                    NIP. 19840101 201012 1 001
Tenders also won by PT Indec Internusa
Authority
17 September 2015Paket 26 - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Layanan Pemeliharaan Jalan Pada Kbk Karangnongko (Bts. DIY)-Wangon (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 33,137,000,000
9 October 2021Project Management Unit For Komering Irrigation Project-3 (Pmu Kip-3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 15,115,300,000
23 June 2022Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,784,529,000
18 July 2018Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program IpdmipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,499,810,000
27 March 2018Jasa Konsultansi Pendukung Pelaksanaan Program Wilayah Timur (Npic-B1b.2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,963,000,000
11 August 2023Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Akses Pelabuhan PatimbanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,144,100,000
31 October 2016(Pr01) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
31 October 2016(Pr03) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
21 January 2022Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Gilireng Kiri Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,300,000,000
8 December 2022Supervisi Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kab. Pinrang (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,000,000,000