SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI SULAWESI UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA
CORE TEAM P2JN SULUT
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung,
dalam mewujudkan jaringan Jalan Nasional bebas hambatan
antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan yang memiliki
intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan
dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional
dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah
meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang berkelanjutan
dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang
memadai. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu
fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga
agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik dan
mengusahaka nagar jalan tidak bertambah rusak sehingga
dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan tersebut dI atas, merupakan
salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dan
Pemerintah Daerah dalam menunjang kelancaran arus lalu
lintas. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas antara
lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan
pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada
wilayah provinsi tersebut.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara akan
menunjuk Core Team Konsultan Perencanaan dan
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk memberikan
bantuan teknis pada Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara.
2. Maksud dan Tujuan Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta
pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan
Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Utara.
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan
perencanaan dan pengawasan jalan nasional terlaksana sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan prosedur yang
berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan dan
pengawasan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat
biaya.
3. Sasaran a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan
jembatan yang sesuai dengan NSPM yang berwawasan
lingkungan dan berkeselamatan;
b. Tercapainya kegiatan pembangunan jalan daerah yang
dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus, baik perencanaan dan
produk keluaran konstruksi yang sesuai dengan mutu yang
direncanakan.
c. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan
jembatan dengan baik sehingga tercapai mutu konstruksi
sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan pekerjaan Core Team ini dilaksanakan pada
Provinsi Sulawesi Utara
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
TA. 2023 dengan nilai HPS sebesar Rp. 5.611.084.000,-
(Lima Milyar Enam Ratus Sebelas Juta Delapan Puluh Empat
Juta Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Nama : Rahmat, ST, MSc
Organisasi Pejabat PPK : PPK Perencanaan Provinsi Sulawesi Utara
Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
7. Data Dasar Laporan dan data, berupa dokumen hasil perencanaan teknis
dan dokumen lainnya
8. Standar Teknis Semua standar dan pedoman yang diperlukan dan masih
berlaku
9. Studi-Studi Dokumen perencanaan dan pengawasan pada tahun-tahun
Terdahulu anggaran sebelumnya
10. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Jasa Kontruksi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
tahun 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
7. Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
8. Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun 2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
9. Surat Edaran Menteri PUPR No. 16 Tahun 2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Kontruksi di Kementerian PUPR
11. Lingkup Pekerjaan 1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Core Team
sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika diminta;
4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan;
5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika diperlukan;
6. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan fungsinya.
7. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan bantuan
teknis balai dan konsultan manajemen pusat.
8. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan
kegiatan secara terkendali yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
9. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk monitoring
dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara ke dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
10. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau
tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
yang arus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian
hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian
dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian
hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan
tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan dan
penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna
atau pemanfaat hasil pekerjaan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
laporan – laporan dan gambar teknis
13. Peralatan, Material, Laporan dan data, berupa dokumen hasil perencanaan teknis
Personel dan dan dokumen lainnya
Fasilitas dari Pejabat
Pembuat Komitmen
14. Peralatan dan Akomodasi dan kantor dan fasilitas lainnya yang berupa
Material dari kendaraan roda dua dan roda empat, peralatan lapangan dan
Penyedia Jasa lainnya
Konsultansi
15. Lingkup 1. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Kewenangan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
Penyedia Jasa monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis
serta pemeriksaan mutu perencanaan.
2. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
perencanaan teknis jika diperlukan. Perencanaan teknis
yang dilakukan harus mengacu pada standar kerangka
acuan kerja untuk perencanaan jalan/jembatan.
3. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan teknis
serta pemeriksaan mutu pengawasan.
4. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
pengawasan teknis sementara terhadap paket-paket
pekerjaan yang belum memobilisasi konsultan
pengawasan teknis (bila ada). Pekerjaan pengawasan yang
dilakukan harus mengacu pada standar kerangka acuan
kerja untuk pengawasan jalan/jembatan.
5. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen
di Balai dan Pusat.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 326
Penyelesaian (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) hari kalender Tahun Anggaran
Pekerjaan 2023
17. Personel 1. Team Leader
Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik
Jalan Tingkat Madya serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan /
pengawasan jalan dan jembatan selama minimal 10
(sepuluh) tahun.
Tugas-tugas Ketua Tim akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah ini :
a. Membantu Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan PPK
Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
di lapangan.
b. Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan
aktivitas koordinasi dan implementasi jasa konsultansi
yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.
c. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
pengawasan dan monitoring pelaksanaan konstruksi
baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun mutu.
d. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dalam
mengevaluasi prosedur kerja baik internal konsultan
maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait
lainnya.
e. Mengimplementasikan kebijakan teknik dan
manajemen kontrak untuk diterapkan dalam rangka
menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan fisik.
f. Melakukan tugas-tugas pengendalian internal.
g. Mengkoordinasikan tenaga ahli yang ada sesuai dengan
kebutuhan kegiatan di Satker P2JN Prov. Sulawesi
Utara.
2. Koordinator Perencanaan / Highway Engineer 1
Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik
Jalan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan /
pengawasan jalan dan jembatan minimal 6 (enam)
tahun setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidang jalan dan
jembatan.
Tugas-tugas Koordinator Perencanaan / Highway
Engineer meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut dibawah ini :
1. Membantu Kasatker P2JN Sulut dan PPK Perencanaan
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait
teknis perencanaan di lapangan.
2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data
lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan terkait
perencanaan.
3. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan
gambar-gambar perencanaan.
4. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi jalan
raya yang akan diterapkan. Yang berkaitan dengan
rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase jalan.
5. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul
yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, geometrik
jalan serta drainase jalan serta menyiapkan konsep
penanganannya.
6. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis
rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase jalan
pada konsultan perencana dan pengawas lapangan.
7. Melaksanakan perencanaan teknis jika diperlukan.
3 Koordinator Pengawasan / Highway Engineer 2
Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik
Jalan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan /
pengawasan jalan dan jembatan minimal 6 (enam)
tahun setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidang jalan dan
jembatan.
Tugas-tugas Koordinator Pengawasan / Highway
Engineer 2 meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal
yang tersebut dibawah ini :
1 Membantu Kasatker P2JN dan PPK Pengawasan
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
terkait teknis pengawasan di lapangan.
2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data
lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan
terkait pengawasan.
3. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan
gambar-gambar pengawasan.
4. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi
jalan raya yang akan diterapkan dalam pengawasan.
Yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, geometrik
jalan serta drainase jalan.
5. Mengidentifikasi potensi masalah di paket
pengawasan yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta
drainase jalan serta menyiapkan konsep
penanganannya.
6. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis
rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase
jalan pada konsultan pengawas lapangan.
7. Melaksanakan pengawasan teknis jika diperlukan.
4. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3
Konstruksi Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan /
pengawasan jalan dan jembatan minimal 4 (empat)
tahun setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidang jalan dan
jembatan.
Tugas-tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer
meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut
dibawah ini :
1. Berkoordinasi dengan Ketua Tim untuk membantu
Kasatker P2JN Sulut dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya terkait Keselamatan Konstruksi.
2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data
lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan
terkait Keselamatan Konstruksi.
3. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK dan elemen-
elemennya pada paket-paket Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna jasa.
5. Bridge Engineer / Ahli Teknik Jembatan
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah Sarjana
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik
Jembatan Tingkat Madya, serta berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan core team / perencanaan
jembatan minimal 4 (empat) tahun setelah lulus,
dimana tugas Ahli Jembatan adalah sebagai berikut:
1 Berkoordinasi dengan Ketua Tim untuk membantu
Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan PPK
Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
jembatan.
2. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data
lapangan serta evaluasi atas analisa data lapangan
terkait.
3. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan
gambar-gambar.
4. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi
dalam pembangunan jembatan dan bangunan
pelengkap jalan.
5. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin
timbul yang berkaitan dengan penerapan kebijakan
teknologi jembatan dan bangunan pelengkap jalan.
6. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis
mengenai jembatan dan bangunan pelengkap jalan
pada konsultan perencana dan pengawas lapangan.
7. Dan lain-lain sesuai instruksi dari pengguna jasa.
6. Geotechnic Engineer / Ahli Geoteknik
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah Sarjana
(S1) Jurusan Teknik Sipil / Geoteknik lulusan
universitas / perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi dan mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA)
Ahli Geoteknik Tingkat Madya serta berpengalaman
melaksanakan pekerjaan di bidang perencanaan jalan /
jembatan / longsoran selama 4 (empat) tahun setelah
lulus, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
ahli konsultansi bidang jalan dan jembatan.
Tenaga ahli tersebut mempunyai tugas berkoordinasi
dengan Ketua Tim untuk membantu Kasatker P2JN, PPK
Pengawasan dan PPK Perencanaan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan
pengawasan di lapangan, merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di
laboratorium, pengolahan dan analisis data tanah, dan
perhitungan-perhitungan mekanika tanah, serta menjamin
bahwa data, analisis dan perhitungan mekanika tanah
yang dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan,
dapat memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi,
sifat-sifat dan stabilitas disekitar badan jalan dan/atau
lereng jalan.
7. Asisten Ahli Perencanaan / Pengawasan
Asisten Ahli Perencanaan / Pengawasan adalah seorang
Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil yang mempunyai
pengalaman sebagai asisten tenaga ahli pada kegiatan core
team / perencanaan / pengawasan jalan dan jembatan
selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Tugas dan kewajiban Asisten Ahli Perencanaan /
Pengawasan adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut:
1 Membantu Ketua Tim dan Koordinator Perencanaan /
Pengawasan dalam pengendalian teknis di Satker
P2JN Sulut dan membantu menilai kuantitas daripada
hasil perencanaan / pengawasan yang ada dan
memeriksa proses dan hasil dari kegiatan perencanaan
/ pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan
aturan yang berlaku.
2 Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Satker P2JN Sulut
8. Asisten Ahli Komputer dan Multimedia
Asisten Ahli Komputer dan Multimedia adalah seorang
Sarjana (S1) Jurusan Komputer / Infomatika yang
mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada
kegiatan core team / perencanaan atau kegiatan
pengolahan data dengan software selama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun. Diutamakan yang ahli dalam
program berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) dan
editing video.
Tugas dan kewajiban Asisten Komputer dan Multimedia
adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
1 Membantu Ketua Tim dalam pengolahan data teknis di
Satker P2JN Sulut.
2. Membantu kegiatan pengolahan data di Satker P2JN
Sulut.
3. Mengolah data teknis yang ada di P2JN Sulut.
9. Surveyor
Surveyor adalah seorang yang memiliki Pendidikan
minimal Diploma (D3) Jurusan Teknik Sipil / Geodesi
yang mempunyai pengalaman sebagai surveyor pada
kegiatan core team / perencanaan / pengawasan
selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup tapi
tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
1 Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam
pengendalian teknis di Satker P2JN Sulut.
2. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Satker P2JN Sulut
3. Melaksanakan kegiatan survey terkait perencanaan,
pengawasan dan kegiatan jalan daerah sesuai dengan
arahan dari Ketua Tim.
10. CAD Operator
CAD Operator adalah seorang yang memiliki Pendidikan
minimal Diploma (D3) Jurusan Teknik Sipil /
Komputer yang mempunyai pengalaman sebagai
drafter pada kegiatan core team / perencanaan selama
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Diutamakan yang
ahli dalam penggunaan aplikasi Autocad, Autocad Land
Desktop, Civil 3D dan sejenisnya.
Tugas dan kewajiban CAD Operator adalah mencakup
tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
1 Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam
pengendalian teknis di Satker P2JN Sulut.
2. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Satker P2JN Sulut
3. Membuat gambar teknis terkait perencanaan,
pengawasan dan kegiatan jalan daerah sesuai dengan
arahan dari Ketua Tim.
Untuk menunjang kelancaran tenaga ahli dalam melaksanakan
masing-masing tugasnya tersebut di atas, maka perlu
penambahan tenaga pendukung sesuai dengan kebutuhan,
yang terdiri dari Office Manager, sekretaris, operator
komputer, pelayan kantor, dan supir.
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
19. Laporan Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa,
Pendahuluan Konsultan harus menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku + 1
(satu) soft Copy (dimasukkan kedalam hard disk) laporan
pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai
rencana jadwal kerja personil core team, tupoksi rencana kerja
personil core team, laporan singkat kegiatan pengawasan dan
perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
lengkap dan terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara
singkat kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan seluruh
personil core team (laporan kegiatan harian).
20. Laporan Bulanan Pada setiap akhir bulan kalender kecuali pada saat harus
membuat laporan kemajuan bulanan, konsultan harus
membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 5 (lima)
rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy (dimasukkan kedalam hard
disk).
Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan
kegiatan konsultan supervise dan kontraktor pelaksana),
perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan perencana) dan
kegiatan monitoring jalan daerah, termasuk tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci,
permasalahan yang terjadi pada kegiatan tersebut, solusi yang
diperlukan terkait permasalahan tersebut. Laporan ini juga
menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah
dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan
harian), dan melampirkan produk pemikiran teknis baik
berupa gambar teknis maupun laporan teknis.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut :
a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan,
monitoring jalan daerah dan kegiatan teknis lainnya
dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan
berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Sulawesi
Utara, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi
lainnya yang terkait.
b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada
bulan berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Sulawesi Utara, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
instansi lainnya yang terkait.
21. Laporan Triwulan Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan
sebanyak 5 (lima) rangkap/buku +1 (satu) soft Copy
(dimasukkan kedalam Harddisk).
lsi laporan ini merupakan ringkasan dari kegiatan
perencanaan, pengawasan dan monitoring jalan daerah yang
telah dilakukan selama 3 bulan. Termasuk laporan kemajuan
bulanan karena termasuk ringkasan atau risalah mengenai
variasi dan perintah perubahan (change order) kontrak bila
ada, risalah hasil pengendalian mutu, perubahan kegiatan
perencanaan dan monitoring jalan daerah.
Buku laporan triwulan paling lambat setiap tanggal 5 pada
tiap triwulan. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Sulawesi Utara,
PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
yang terkait.
22. Laporan Studi Laporan ini dibuat sesuai kebutuhan dilapangan apabila
tenaga ahli membuat kajian teknis atau terdapat kegiatan yang
membutuhkan laporan. Laporan ini dibuat menurut
kebutuhan + 1 (satu) soft Copy (dimasukkan kedalam
Harddisk). Laporan ini berisi kajian teknis atau produk
pemikiran tenaga ahli terkait kegiatan perencanaan,
pengawasan, dan kegiatan teknis lainnya. Laporan ini juga
dapat berisi hasil pengolahan data yang dilakukan oleh
Software Programmer terkait data teknis di Satker P2JN
Sulut.
22. Laporan Akhir Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir sebanyak 5 (lima) set + 1 (satu) soft Copy
(dimasukkan kedalam Harddisk).
lsi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan
secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan,
pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan. Laporan ini
juga berisi Strip Map jalan yang di awasi oleh konsultan
supervisi, strip map jalan yang di buat desainnya oleh
konsultan perencana. Produk laporan diunggah ke BIM
(Building Information Modelling) dan harus menggunakan
software yang asli.
23. Produksi dalam -
Negeri
24. Persyaratan Kerja -
sama
25. Pedoman Sesuai dengan syarat-syarat, peraturan dan ketentuan yang
Pengumpulan berlaku.
Data Lapangan
26. Alih Pengetahuan Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Pengguna jasa dalam bentuk buku/hard copy + soft
copy (Harddisk) setiap bulan yang memfokuskan perhatian
pada pemberian jaminan dipenuhinya persyaratan mutu
pekerjaan (Quality Assurance)
Manado, Desember 2022
Pejabat Pembuat Komitmen
Perencanaan Provinsi Sulawesi Utara,
Rahmat, ST, MSc
NIP. 19840101 201012 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 September 2015 | Paket 26 - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Layanan Pemeliharaan Jalan Pada Kbk Karangnongko (Bts. DIY)-Wangon (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 33,137,000,000 |
| 9 October 2021 | Project Management Unit For Komering Irrigation Project-3 (Pmu Kip-3) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,115,300,000 |
| 23 June 2022 | Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,784,529,000 |
| 18 July 2018 | Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program Ipdmip | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,499,810,000 |
| 27 March 2018 | Jasa Konsultansi Pendukung Pelaksanaan Program Wilayah Timur (Npic-B1b.2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,963,000,000 |
| 11 August 2023 | Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,144,100,000 |
| 31 October 2016 | (Pr01) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 31 October 2016 | (Pr03) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 21 January 2022 | Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Gilireng Kiri Kab. Wajo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,300,000,000 |
| 8 December 2022 | Supervisi Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kab. Pinrang (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,000,000,000 |