Ruang Lingkup
13. Lingkup Memberikan bantuan teknis kepada Kepala Balai
Kegiatan Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah –
DI Yogyakarta dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya terkait dengan tugas dan fungsi
Eselon III antara lain Bagian Umum dan Tata
Usaha; Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan; Bidang Pembangunan Jalan
dan Jembatan; Bidang Preservasi I; dan Bidang
Preservasi II, dengan melakukan Bantuan Teknis
(Bantek) berupa :
1. Bagian Umum dan Tata Usaha:
a. Bantuan teknis administrasi perijinan
bidang jalan dan jembatan;
b. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna
jasa.
2. Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan:
a. Pendampingan, pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan pekerjaan fisik
serta pengolahan data dan informasi jalan
dan jembatan di lingkungan BBPJN Jawa
Tengah – DI Yogyakarta;
b. Pendampingan dan advis teknis dokumen
rencana tata batas dan IPPKH;
c. Pendampingan penyusunan dokumen
lingkungan hidup;
d. Pendampingan pembahasan desain
dalam rangka pengusulan penanganan
jalan Kab/Kota/Provinsi melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK);
e. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna
jasa.
3. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan:
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi
terhadap pengendalian kepatuhan
penerapan SMKK pada kegiatan
pekerjaan konstruksi pembangunan jalan
dan jembatan yang dilaksanakan oleh
penanggungjawab/PPK di wilayah BBPJN
Jawa Tengah – DI Yogyakarta;
b. Pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan
dan pemantauan pengujian bahan jalan
dan jembatan serta hasil pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan;
c. Pendampingan dan fasilitasi kinerja
konstruksi pembangunan jalan dan
jembatan;
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna
jasa.
4. Bidang Preservasi I dan Bidang Preservasi II:
a. Pendampingan pengendalian analisa
harga satuan pekerjaan preservasi jalan
dan jembatan melalui Penyusunan
dokumen HSD (Harga Satuan Dasar)
harga pasar yang dapat dipertanggung
jawabkan dengan tujuan agar dalam
pembuatan HPS (Harga Perkiraan
Sendiri) dapat disusun secara profesional
(efisien, efektif, dan akuntabel);
b. Pendampingan, pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan serta
perubahan kontrak pekerjaan preservasi
jalan dan jembatan;
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi
terhadap pengendalian kepatuhan
penerapan SMKK pada kegiatan
pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan
jembatan yang dilaksanakan oleh
penanggungjawab/PPK di wilayah BBPJN
Jawa Tengah – DI Yogyakarta;
d. Pengelolaan data monitoring jalan;
e. Dan lain-lain sesuai kebutuhan pengguna
jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2019 | Project Management Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Konstruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,820,000,000 |
| 9 December 2019 | Project Management Office Monitoring Kinerja Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,024,800,000 |
| 6 December 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Di Provinsi Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 19 November 2021 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,707,830,000 |
| 26 December 2022 | Project Manajement Office Perencanaan Teknis Dan Pengawasan Kontruksi Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,660,800,000 |
| 31 October 2016 | (Pr02) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 19 November 2021 | Konsultan Manajemen Pengawasan Dan Monitoring Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,500,000,000 |
| 6 December 2019 | Bantuan Dukungan Penyiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,400,000,000 |
| 18 February 2025 | Ct Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,151,350,000 |
| 19 November 2015 | Paket 19. Perencanaan Teknik Jembatan Provinsi Ntb 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,604,616,000 |