KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan
Kantor BPJN Jayapura
A. LATAR BELAKANG
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta
keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta penyediaan konsultasi teknik perencanaan,
pemrograman dan pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan di
lingkungan wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura. Tugas ini
tercantum dalam pasal 80 Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. Semua kegiatan/aktifitas
perkantoran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam rangka
melaksanakan tugas tersebut di atas di :
1. Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, dan
2. Kantor PPK di Kompleks Istaka Tanah Hitam
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan perkantoran dan
kegiatan lainnya serta kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan dan menjaga
kebersihan serta untuk menunjang operasional kegiatan di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura, maka perlu diadakan penambahan Tenaga
Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang bekerja sesuai shift sehingga mampu
menjaga keamanan dan ketertiban selama 24 jam setiap harinya, kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan kebersihan lingkungan untuk menggantikan personil
Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang telah pensiun atau
mengundurkan diri.
Kondisi yang diharapkan sebagaimana tersebut di atas dapat diwujudkan jika
didukung oleh tenaga kerja yang mempunyai keterampilan tertentu, yaitu dalam hal
ini dibidang keamanan, pengemudi dan kebersihan.
Pengendalian dan pelaksanaan kegiatan meliputi tahap persiapan, perencanaan
pelaksanaan perlu dilaksanakan dengan transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan
akuntabel sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal.
Penyedia Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang dimaksud adalah
perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas bidang yang
dibutuhkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pengadaan Tenaga Keamanan, Pengemudi dan
Kebersihan ini adalah agar didapatkan penyedia jasa yang dapat memberikan
Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang trampil dan dapat menangani
dengan baik persoalan keamanan, ketertiban, transportasi dan kebersihan sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tujuannya adalah agar dapat tercipta rasa aman, tertib, nyaman, lancar dan bersih
di lingkungan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura bagi segenap
pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
C. SASARAN
Tersedianya Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan pengganti yang
pensiun dan mengundurkan diri, yang mampu bekerja sama dengan Tenaga
Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang ada dalam menjaga keamanan dan
ketertiban, menciptakan kenyamanan dan kebersian di lingkungan Kantor Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura sesuai standar yang ditetapkan serta
tercapainya kelancaran dalam mobilitas personil dalam melaksanakan tugasnya..
D. LOKASI PEKERJAAN
1. Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, dan
2. Kantor PPK di Kompleks Istaka Tanah Hitam
E. SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana APBN DIPA Satker Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jayapura Tahun Anggaran 2023
Pagu Dana DIPA : Rp. 1.368.573.000,00
HPS/OE : Rp. 1.368.573.000,00
F. NAMA ORGANISASI DAN PPK
Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura
P P K : Hermina Sari Pudjiastuti, SE
NIP. 197008282006042003
G. DATA DASAR
Balai Pelaksanaan Jalan Ntanah Hitam :
1. Kompleks seluas 40.000 M² yang di dalamnya terdapat rumah dinas pimpinan
dan staf serta 7 (tujuh) gedung kantor
2. Kantor PPK di Kompleks Istaka Tanah Hitam
Gedung 2 lantai yang digunakan oleh PPK dari PJN Wilayah 1 Papua (Jayapura)
H. STANDAR TEKNIS
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengamanan, ketertiban, kenyamanan
dan kebersihan gedung, halaman dan kompleks serta kelancaran operasional
personil.
I. LINGKUP PEKERJAAN
Menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan kelancaran
operasional personil pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura, sesuai
penempatannya masing-masing, antara lain meliputi :
A. Tenaga Keamanan:
1. Ketertiban keluar dan masuk kendaraan di kawasan;
2. Ketertiban parkir kendaraan;
3. Mengatur penerimaan tamu;
4. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal
yang mencurigakan di sekitar kawasan;
5. Mengadakan pengawalan pribadi dan/atau barang apabila diperlukan;
6. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindakan
pidana;
7. Memberikan tanda-tanda bahaya pada saat terjadi keadaan darurat;
8. Membantu pelaksanaan evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat;
9. Dan lain-lain berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
B. Tenaga Pengemudi :
1. Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, air radiator,
ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai;
2. Mengantarkan pimpinan dan staf dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
perintah;
3. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik;
4. Membersihkan mobil;
5. Melakukan service rutin dan penggantian suku cadang yang sudah rusak di
bengkel;
6. Melakukan pencatatan kilometer saat pengisian BBM dan saat perjalanan
luar kota;
7. Mengantarkan staff Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
8. Mendukung mobilitas staff Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
C. Tenaga Kebersihan :
1. Menerima dan/atau mencatat perintah pimpinan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas di kantor Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
2. Membantu membersihkan tempat kerja dan tempat rapat sesuai dengan
perintah pimpinan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan
tugas di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
3. Membantu menyiapkan tempat kerja dan tempat rapat sesuai dengan
perintah pimpinan dan dan ketentuan yang berlaku di kantor Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
4. Melakukan pembuangan sampah setiap harinya sesuai dengan perintah
pimpinan dan dan ketentuan yang berlaku di kantor Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jayapura;
5. Memastikan tersedianya konsumsi (air minum) pagi dan siang hari untuk
seluruh staff di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
6. Melayani kebutuhan konsumsi para tamu pada pertemuan biasa maupun
pada acara rapat sesuai dengan perintah pimpinan dan dan ketentuan yang
berlaku di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
7. Membantu tugas dalam hal yang menggunakan tenaga fisik berat sesuai
dengan perintah pimpinan untuk memperlancar pelaksanaan tugas di lingkup
kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
8. Penugasan lain yang akan diberikan pimpinan dalam rangka pengembangan
kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
J. KELUARAN
Keluaran yang didapatkan dari kegiatan ini adalah:
1. Lingkungan aman, tertib dan bersih yang dilaksanakan dalam bentuk preventif
dan aktif, yang secara langsung memberikan rasa nyaman di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;
2. Sumber daya manusia berupa Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan
gedung dan lingkungan yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya
masing-masing;
3. Memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap profesi masing-masing;
4. Memiliki loyalitas tinggi dalam mengabdi dalam bidangnya masing-masing;
5. Siap bertanggung jawab terhadap segala akibat kelalaian dalam menjalankan
tugas masing-masing.
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kerja sebagai berikut :
kesetiaan dalam melaksanakan pekerjaan, memberikan teladan yang baik,
menjamin keselamatan dan keamanan orang dan asset kantor, bersifat jujur, disiplin
dan selalu waspada dalam menjalankan tugas.
K. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PPK
Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan : Pos Keamanan serta alat dan bahan
pembersih.
L. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan lain untuk tenaga Keamanan,
Pengemudi, dan Kebersihan yaitu :
1. Seragam Kerja;
2. Perlengkapan tenaga keamanan:
a. Lampu Senter 4 unit
b. Tongkat Satpam 4 unit
c. Tongkat pengatur lalu lintas 2 unit
d. Jas Hujan model kombinasi baju dan celana berbahan tebal 10 unit
e. Payung besar 6 unit
3. Tanda Pengenal, waib dikenakan pada saat jam kerja.
M. JANGKA WAKTU
Pelaksanaan selama :
- 12 (dua belas) bulan untuk 1 (satu) orang Pengawas (Koordinator);
- 12 (dua belas) bulan untuk 15 (lima belas) orang Keamanan;
- 12 (dua belas) bulan untuk 2 (dua) orang Pengemudi;
- 12 (dua belas) bulan untuk 1 (satu) orang Jasa Kebersihan.
N. PERSONIL
1. Persyaratan Pengawas / Koordinator:
a. Pria usia 35 – 50 Tahun,
b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah
asli/fotocopy yang dilegalisir,
c. Memiliki sertifikat Gada Madya (asli dan masih berlaku)
d. Memiliki SKCK dari Kepolisian,
e. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
f. Memiliki pengalaman melakukan koordinasi dengan pihal Aparat Wilayah dan
Pemerintah setempat,
g. Memiliki Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang dikeluarkan oleh
Kepolisian (asli dan masih berlaku).
2. Persyaratan Petugas Keamanan:
a. Pria usia 25-50 tahun,
b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah
asli/fotocopy yang dilegalisir,
c. Memiliki sertifikat Gada Pratama (asli dan masih berlaku)
d. Memiliki SKCK dari Kepolisian,
e. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
f. Berbadan sehat dan memiliki kondisi fisik yang baik disertai dengan hasil test
Kesehatan dari dokter (asli dan masih berlaku 3 bulan terakhir)
g. Memiliki Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang dikeluarkan oleh
Kepolisian (asli dan masih berlaku).
3. Persyaratan Pengemudi:
a. Pria usia 25-50 tahun,
b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah
asli/fotocopy yang dilegalisir,
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum yang dinyatakan
dengan SKCK asli dan masih berlaku,
d. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
e. Berbadan sehat dan memiliki kondisi fisik yang baik disertai dengan hasil test
Kesehatan dari dokter (asli dan masih berlaku 3 bulan terakhir)
f. Memiliki KTP dan SIM A yang masih berlaku.
4. Persyaratan Petugas Kebersihan:
a. Pria / Wanita usia 25-50 tahun,
b. Pendidikan minimal SMP atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah
asli/fotocopy yang dilegalisir,
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum yang dinyatakan
dengan SKCK asli dan masih berlaku,
d. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
e. Berbadan sehat dan memiliki kondisi fisik yang baik disertai dengan hasil test
Kesehatan dari dokter (asli dan masih berlaku 3 bulan terakhir)
O. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Persyaratan Administrasi :
1. Memiliki SIUP Kecil dengan KBLI 78200;
2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir dengan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan;
4. Memiliki Pengusaha Kena Pajak;
5. Memiliki NPWP Perusahaan;
6. Memiliki Bukti Konfirmasi Status Wajib Pajak;
7. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
8. Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jamsostek/BPJS;
9. Memeiliki Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
10. Memiliki Surat Ijin Outsourcing dari Disnaker;
11. Memiliki Ijin BUJP Papua : Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Pengamanan;
12. Memiliki Sertifikat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia
(ABUJAPI);
13. Memiliki pengalaman pekerjaan pengadaan jasa pengamanan, pengemudi dan
kebersihan.
Persyaratan Teknis :
1. Menyusun Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang menggambarkan penguasaan
dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan;
2. Menyusun Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Menyusun Plot Kebutuhan Tenaga Kerja untuk setiap lokasi.
Penyedia Jasa bertanggung jawab dan wajib memenuhi seluruh peraturan
keselamatan kerja serta bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Menjamin keselamatan pekerja dan menanggung semua resiko apabila
terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pekerja. Penyedia jasa
berkewajiban menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Penyedia jasa berkewajiban memberikan Upah Minimum Provinsi Papua;
c. Menyediakan dan menjaga kedisplinan pekerja dalam memakai alat-alat
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
4. Menyusun SOP Pelaksanaan Pekerjaan;
5. Menetapkan Standar Kualitas Pekerjaan;
6. Menyusun Struktur Organisasi Pelaksanaan Lapangan;
7. Sebelum penandatanganan kontrak, penyedia jasa sudah harus dapat
melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan (penyiapan bahan, penempatan
peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan dan tenaga kerja sesuai dengan
jumlah yang diminta dalam KAK ini.
P. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PENGAWASAN
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan :
Pekerjaan yang perlu dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, antara lain:
1. Pekerjaan yang dilaksanakan tiap hari;
2. Pekerjaan Mingguan;
3. Pekerjaan Bulanan; dan
4. Pekerjaan yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pengawasan :
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan
dan wajib melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap kinerja pekerja
serta memberikan pengarahan dan teguran terhadap pekerja.
Untuk maksud tersebut di atas, Penyedia Jasa harus melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Wajib menunjuk seorang Pengawas yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan Penyedia Jasa dan dapat menerima/melaksanakan/memutuskan
segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan;
2. Menerapkan system pengawasan dengan kartu control.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati antara pengguna dan penyedia jasa dengan menggunakan kartu
control yang dipasang pada setiap lokasi, minimal mencakup :
a. Waktu pelaksanaan pekerjaan (hari/tanggal/jam);
b. Checklist hasil pekerjaan (tertib/kurang tertib/aman/kurang aman);
c. Keterangan permasalahan (warga mabuk dll)
3. Laporan Bulanan dari Pengawas Penyedia Jasa kepada PPK, paling lambat
setiap tanggal 10;
4. Seluruh dokumen laporan pengawasan dan kartu control harus ditandatangani
oleh Pengawas Penyedia Jasa dan Pengawas Pengguna Jasa serta diketahui
oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Q. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa harus menyusun laporan meliputi :
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan.
Isi laporan tentang hasil pelaksanaan pekerjaan, permasalahan yang terjadi dan
pemecahan masalah yang dilakukan.
R. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk
menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Keamanan, Pengemudi
dan Kebersihan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura untuk tahun
2023.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Umum dan Tata Usaha
Hermina Sari Pudjiastuti, SE
NIP. 197008282006042003