Jasa Keamanan, Pengemudi, Dan Kebersihan Kantor Bpjn Jayapura

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80690064
Date: 31 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 448013
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,368,573,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,316,930,287
Winner (Pemenang): PT Servindo Papua Barat
NPWP: 9*1**6****55**0
RUP Code: 37824350
Work Location: PAPUA - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                          
   Pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan            
                      Kantor BPJN Jayapura                                
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
  Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura mempunyai tugas melaksanakan  
  perencanaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian mutu
  pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta
                                                                          
  keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan serta penyediaan konsultasi teknik perencanaan,      
  pemrograman dan pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan di
  lingkungan wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura. Tugas ini
  tercantum dalam pasal 80 Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2019 tentang
  Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 Organisasi dan
  Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. Semua kegiatan/aktifitas
  perkantoran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura dalam rangka      
  melaksanakan tugas tersebut di atas di :                                
                                                                          
  1. Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, dan                                 
  2. Kantor PPK di Kompleks Istaka Tanah Hitam                            
                                                                          
  Dalam  rangka menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan perkantoran dan  
  kegiatan lainnya serta kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan dan menjaga
  kebersihan serta untuk menunjang operasional kegiatan di lingkungan Balai
  Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura, maka perlu diadakan penambahan Tenaga
  Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang bekerja sesuai shift sehingga mampu
  menjaga keamanan dan ketertiban selama 24 jam setiap harinya, kelancaran
  pelaksanaan pekerjaan dan kebersihan lingkungan untuk menggantikan personil
  Tenaga  Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang telah pensiun atau      
  mengundurkan diri.                                                      
                                                                          
  Kondisi yang diharapkan sebagaimana tersebut di atas dapat diwujudkan jika
  didukung oleh tenaga kerja yang mempunyai keterampilan tertentu, yaitu dalam hal
  ini dibidang keamanan, pengemudi dan kebersihan.                        
  Pengendalian dan pelaksanaan kegiatan meliputi tahap persiapan, perencanaan
  pelaksanaan perlu dilaksanakan dengan transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan
  akuntabel sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal.                 
                                                                          
  Penyedia Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang dimaksud adalah 
  perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas bidang yang
  dibutuhkan.                                                             
                                                                          
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  Maksud  dari pelaksanaan pengadaan Tenaga Keamanan, Pengemudi dan       
  Kebersihan ini adalah agar didapatkan penyedia jasa yang dapat memberikan
  Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang trampil dan dapat menangani
  dengan baik persoalan keamanan, ketertiban, transportasi dan kebersihan sesuai
  ketentuan dan peraturan yang berlaku.                                   
  Tujuannya adalah agar dapat tercipta rasa aman, tertib, nyaman, lancar dan bersih
  di lingkungan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura bagi segenap
                                                                          
  pegawai dalam melaksanakan tugasnya.                                    
                                                                          
C. SASARAN                                                                
  Tersedianya Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan pengganti yang    
                                                                          
  pensiun dan mengundurkan diri, yang mampu bekerja sama dengan Tenaga    
  Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan yang ada dalam menjaga keamanan dan  
  ketertiban, menciptakan kenyamanan dan kebersian di lingkungan Kantor Balai
  Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura sesuai standar yang ditetapkan serta
  tercapainya kelancaran dalam mobilitas personil dalam melaksanakan tugasnya..
                                                                          
                                                                          
D. LOKASI PEKERJAAN                                                       
  1. Kompleks Bina Marga Tanah Hitam, dan                                 
                                                                          
  2. Kantor PPK di Kompleks Istaka Tanah Hitam                            
                                                                          
E. SUMBER DANA                                                            
  Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana APBN DIPA Satker Balai Pelaksanaan
  Jalan Nasional Jayapura Tahun Anggaran 2023                             
  Pagu Dana DIPA : Rp. 1.368.573.000,00                                   
  HPS/OE         : Rp. 1.368.573.000,00                                   
                                                                          
                                                                          
F. NAMA ORGANISASI DAN PPK                                                
  Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura                
  P P K        : Hermina Sari Pudjiastuti, SE                             
                NIP. 197008282006042003                                   
                                                                          
G. DATA DASAR                                                             
                                                                          
  Balai Pelaksanaan Jalan Ntanah Hitam :                                  
  1. Kompleks seluas 40.000 M² yang di dalamnya terdapat rumah dinas pimpinan
     dan staf serta 7 (tujuh) gedung kantor                               
  2. Kantor PPK di Kompleks Istaka Tanah Hitam                            
     Gedung 2 lantai yang digunakan oleh PPK dari PJN Wilayah 1 Papua (Jayapura)
                                                                          
                                                                          
H. STANDAR TEKNIS                                                         
  Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengamanan, ketertiban, kenyamanan
  dan kebersihan gedung, halaman dan kompleks serta kelancaran operasional
  personil.                                                               
I. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
  Menjaga  keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan kelancaran    
  operasional personil pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura, sesuai
  penempatannya masing-masing, antara lain meliputi :                     
  A. Tenaga Keamanan:                                                     
                                                                          
     1. Ketertiban keluar dan masuk kendaraan di kawasan;                 
     2. Ketertiban parkir kendaraan;                                      
     3. Mengatur penerimaan tamu;                                         
     4. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal
       yang mencurigakan di sekitar kawasan;                              
     5. Mengadakan pengawalan pribadi dan/atau barang apabila diperlukan; 
                                                                          
     6. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindakan
       pidana;                                                            
     7. Memberikan tanda-tanda bahaya pada saat terjadi keadaan darurat;  
     8. Membantu pelaksanaan evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat;  
     9. Dan lain-lain berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
                                                                          
                                                                          
  B. Tenaga Pengemudi :                                                   
     1. Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, air radiator,
       ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai;               
     2. Mengantarkan pimpinan dan staf dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
       perintah;                                                          
     3. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik;
                                                                          
     4. Membersihkan mobil;                                               
     5. Melakukan service rutin dan penggantian suku cadang yang sudah rusak di
       bengkel;                                                           
     6. Melakukan pencatatan kilometer saat pengisian BBM dan saat perjalanan
       luar kota;                                                         
     7. Mengantarkan staff Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;     
                                                                          
     8. Mendukung mobilitas staff Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.
                                                                          
  C. Tenaga Kebersihan :                                                  
     1. Menerima dan/atau mencatat perintah pimpinan sesuai dengan prosedur dan
       ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas di kantor Balai
       Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;                               
                                                                          
     2. Membantu membersihkan tempat kerja dan tempat rapat sesuai dengan 
       perintah pimpinan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan
       tugas di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;         
     3. Membantu menyiapkan tempat kerja dan tempat rapat sesuai dengan   
       perintah pimpinan dan dan ketentuan yang berlaku di kantor Balai   
       Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;                               
     4. Melakukan pembuangan sampah setiap harinya sesuai dengan perintah 
       pimpinan dan dan ketentuan yang berlaku di kantor Balai Pelaksanaan Jalan
       Nasional Jayapura;                                                 
     5. Memastikan tersedianya konsumsi (air minum) pagi dan siang hari untuk
       seluruh staff di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura; 
                                                                          
     6. Melayani kebutuhan konsumsi para tamu pada pertemuan biasa maupun 
       pada acara rapat sesuai dengan perintah pimpinan dan dan ketentuan yang
       berlaku di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;       
     7. Membantu tugas dalam hal yang menggunakan tenaga fisik berat sesuai
       dengan perintah pimpinan untuk memperlancar pelaksanaan tugas di lingkup
       kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;                  
                                                                          
     8. Penugasan lain yang akan diberikan pimpinan dalam rangka pengembangan
       kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura.                 
                                                                          
J. KELUARAN                                                               
  Keluaran yang didapatkan dari kegiatan ini adalah:                      
  1. Lingkungan aman, tertib dan bersih yang dilaksanakan dalam bentuk preventif
                                                                          
     dan aktif, yang secara langsung memberikan rasa nyaman di lingkungan Balai
     Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura;                                 
  2. Sumber daya manusia berupa Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan 
     gedung dan lingkungan yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya
     masing-masing;                                                       
  3. Memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap profesi masing-masing;
                                                                          
  4. Memiliki loyalitas tinggi dalam mengabdi dalam bidangnya masing-masing;
  5. Siap bertanggung jawab terhadap segala akibat kelalaian dalam menjalankan
     tugas masing-masing.                                                 
                                                                          
  Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kerja sebagai berikut :
  kesetiaan dalam melaksanakan pekerjaan, memberikan teladan yang baik,   
  menjamin keselamatan dan keamanan orang dan asset kantor, bersifat jujur, disiplin
  dan selalu waspada dalam menjalankan tugas.                             
                                                                          
K. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PPK                                        
                                                                          
  Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan : Pos Keamanan serta alat dan bahan
  pembersih.                                                              
                                                                          
L. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                              
  Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan lain untuk tenaga Keamanan,      
  Pengemudi, dan Kebersihan yaitu :                                       
                                                                          
  1. Seragam Kerja;                                                       
  2. Perlengkapan tenaga keamanan:                                        
     a. Lampu Senter 4 unit                                               
     b. Tongkat Satpam 4 unit                                             
     c. Tongkat pengatur lalu lintas 2 unit                               
     d. Jas Hujan model kombinasi baju dan celana berbahan tebal 10 unit  
     e. Payung besar 6 unit                                               
  3. Tanda Pengenal, waib dikenakan pada saat jam kerja.                  
                                                                          
                                                                          
M. JANGKA WAKTU                                                           
  Pelaksanaan selama :                                                    
  -  12 (dua belas) bulan untuk 1 (satu) orang Pengawas (Koordinator);    
  -  12 (dua belas) bulan untuk 15 (lima belas) orang Keamanan;           
  -  12 (dua belas) bulan untuk 2 (dua) orang Pengemudi;                  
  -  12 (dua belas) bulan untuk 1 (satu) orang Jasa Kebersihan.           
                                                                          
                                                                          
N. PERSONIL                                                               
  1. Persyaratan Pengawas / Koordinator:                                  
     a. Pria usia 35 – 50 Tahun,                                          
     b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah    
       asli/fotocopy yang dilegalisir,                                    
                                                                          
     c. Memiliki sertifikat Gada Madya (asli dan masih berlaku)           
     d. Memiliki SKCK dari Kepolisian,                                    
     e. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
     f. Memiliki pengalaman melakukan koordinasi dengan pihal Aparat Wilayah dan
       Pemerintah setempat,                                               
     g. Memiliki Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang dikeluarkan oleh   
                                                                          
       Kepolisian (asli dan masih berlaku).                               
                                                                          
  2. Persyaratan Petugas Keamanan:                                        
     a. Pria usia 25-50 tahun,                                            
     b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah    
       asli/fotocopy yang dilegalisir,                                    
                                                                          
     c. Memiliki sertifikat Gada Pratama (asli dan masih berlaku)         
     d. Memiliki SKCK dari Kepolisian,                                    
     e. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
     f. Berbadan sehat dan memiliki kondisi fisik yang baik disertai dengan hasil test
       Kesehatan dari dokter (asli dan masih berlaku 3 bulan terakhir)    
     g. Memiliki Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA) yang dikeluarkan oleh   
                                                                          
       Kepolisian (asli dan masih berlaku).                               
                                                                          
  3. Persyaratan Pengemudi:                                               
     a. Pria usia 25-50 tahun,                                            
     b. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah    
       asli/fotocopy yang dilegalisir,                                    
     c. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum yang dinyatakan
       dengan SKCK asli dan masih berlaku,                                
     d. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
     e. Berbadan sehat dan memiliki kondisi fisik yang baik disertai dengan hasil test
       Kesehatan dari dokter (asli dan masih berlaku 3 bulan terakhir)    
                                                                          
     f. Memiliki KTP dan SIM A yang masih berlaku.                        
                                                                          
  4. Persyaratan Petugas Kebersihan:                                      
     a. Pria / Wanita usia 25-50 tahun,                                   
     b. Pendidikan minimal SMP atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah    
       asli/fotocopy yang dilegalisir,                                    
                                                                          
     c. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat masalah hukum yang dinyatakan
       dengan SKCK asli dan masih berlaku,                                
     d. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) yang masih berlaku
     e. Berbadan sehat dan memiliki kondisi fisik yang baik disertai dengan hasil test
       Kesehatan dari dokter (asli dan masih berlaku 3 bulan terakhir)    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
O. PERSYARATAN PENYEDIA JASA                                              
  Persyaratan Administrasi :                                              
  1. Memiliki SIUP Kecil dengan KBLI 78200;                               
  2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir dengan
     pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;                           
                                                                          
  3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan;                                    
  4. Memiliki Pengusaha Kena Pajak;                                       
  5. Memiliki NPWP Perusahaan;                                            
  6. Memiliki Bukti Konfirmasi Status Wajib Pajak;                        
  7. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku;    
  8. Memiliki Sertifikat Kepesertaan Jamsostek/BPJS;                      
                                                                          
  9. Memeiliki Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  10. Memiliki Surat Ijin Outsourcing dari Disnaker;                      
  11. Memiliki Ijin BUJP Papua : Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Pengamanan; 
  12. Memiliki Sertifikat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia  
     (ABUJAPI);                                                           
  13. Memiliki pengalaman pekerjaan pengadaan jasa pengamanan, pengemudi dan
                                                                          
     kebersihan.                                                          
                                                                          
  Persyaratan Teknis :                                                    
                                                                          
  1. Menyusun Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang menggambarkan penguasaan  
     dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan;                      
  2. Menyusun Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;                         
  3. Menyusun Plot Kebutuhan Tenaga Kerja untuk setiap lokasi.            
     Penyedia Jasa bertanggung jawab dan wajib memenuhi seluruh peraturan 
     keselamatan kerja serta bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut :
     a. Menjamin keselamatan pekerja dan menanggung semua resiko apabila  
       terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pekerja. Penyedia jasa
                                                                          
       berkewajiban menanggung  iuran BPJS   Kesehatan dan  BPJS          
       Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
       berlaku;                                                           
     b. Penyedia jasa berkewajiban memberikan Upah Minimum Provinsi Papua;
     c. Menyediakan dan menjaga kedisplinan pekerja dalam memakai alat-alat
       keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.                         
                                                                          
  4. Menyusun SOP Pelaksanaan Pekerjaan;                                  
  5. Menetapkan Standar Kualitas Pekerjaan;                               
  6. Menyusun Struktur Organisasi Pelaksanaan Lapangan;                   
  7. Sebelum penandatanganan kontrak, penyedia jasa sudah harus dapat     
     melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan (penyiapan bahan, penempatan
     peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan dan tenaga kerja sesuai dengan
                                                                          
     jumlah yang diminta dalam KAK ini.                                   
                                                                          
P. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN  DAN PENGAWASAN                   
  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan :                                          
  Pekerjaan yang perlu dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, antara lain:      
  1. Pekerjaan yang dilaksanakan tiap hari;                               
                                                                          
  2. Pekerjaan Mingguan;                                                  
  3. Pekerjaan Bulanan; dan                                               
  4. Pekerjaan yang sewaktu-waktu dibutuhkan.                             
                                                                          
  Pengawasan :                                                            
  Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                          
  dan wajib melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap kinerja pekerja
  serta memberikan pengarahan dan teguran terhadap pekerja.               
                                                                          
  Untuk maksud tersebut di atas, Penyedia Jasa harus melakukan hal-hal sebagai
  berikut :                                                               
  1. Wajib menunjuk seorang Pengawas yang bertindak untuk dan atas nama   
                                                                          
     perusahaan Penyedia Jasa dan dapat menerima/melaksanakan/memutuskan  
     segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan;           
  2. Menerapkan system pengawasan dengan kartu control.                   
     Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
     disepakati antara pengguna dan penyedia jasa dengan menggunakan kartu
     control yang dipasang pada setiap lokasi, minimal mencakup :         
                                                                          
     a. Waktu pelaksanaan pekerjaan (hari/tanggal/jam);                   
     b. Checklist hasil pekerjaan (tertib/kurang tertib/aman/kurang aman);
     c. Keterangan permasalahan (warga mabuk dll)                         
  3. Laporan Bulanan dari Pengawas Penyedia Jasa kepada PPK, paling lambat
     setiap tanggal 10;                                                   
  4. Seluruh dokumen laporan pengawasan dan kartu control harus ditandatangani
                                                                          
     oleh Pengawas Penyedia Jasa dan Pengawas Pengguna Jasa serta diketahui
     oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha                                    
                                                                          
Q. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
  Penyedia Jasa harus menyusun laporan meliputi :                         
  a. Laporan Harian;                                                      
                                                                          
  b. Laporan Mingguan;                                                    
  c. Laporan Bulanan.                                                     
  Isi laporan tentang hasil pelaksanaan pekerjaan, permasalahan yang terjadi dan
  pemecahan masalah yang dilakukan.                                       
                                                                          
R. PENUTUP                                                                
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk
  menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Keamanan, Pengemudi
                                                                          
  dan Kebersihan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura untuk tahun
  2023.                                                                   
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                          
                                      Umum  dan Tata Usaha                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Hermina Sari Pudjiastuti, SE          
                                     NIP. 197008282006042003