Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi
infrastruktur dasar permukiman yang siap dimanfaatkan;
2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Optimlisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Kawasan Klasabi Kota Sorong (NSUP) pada Kelurahan Klasabi Kota Sorong;
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Optimlisasi
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Klasabi Kota Sorong (NSUP) adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, meliputi:
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi; dan
- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) pekerjaan konstruksi.
5 |
4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
penyedia jasa perencana konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
- Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran
beserta perubahannya; dan
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Standar Manajemen Mutu
(SMM).
6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung.
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen
konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
e) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah kurang, serah terima pertahap (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
g) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
h) Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
i) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan
(plumbing).
j) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem
pemipaan.
k) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
dan penyedia jasa pengawasan teknis.
7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan
konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serat terima pertama (PHO). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan
kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
6 |
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir (FHO)
pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
7 |