KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
SATUAN KERJA DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN
Kegiatan:
PENYUSUNAN
BASIC DESIGN
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG
DAN KAWASAN MASJID NEGARA
Tahun Anggaran
2023
Penyusunan Basic Design Bangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara
merupakan pengembangan dari gagasan perancangan yang bertujuan untuk mendapatkan pola dan
gubahan bentuk rancangan, waktu pembangunan dan biaya yang paling efektif dan efisien, selaras dengan
kelayakan lingkungan, dan memenuhi ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan.
Pengembangan konsep Masjid Negara, perlu mempertimbangkan fungsi
pemanfaatan masjid yang meliputi:
1. Pusat kegiatan ibadah; dan
2. Pusat kegiatan muamalah yang meliputi:
a. Pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
b. Informasi Islam;
c. Dakwah;
d. Konsultasi hukum Islam;
e. Kegiatan sosial; dan
f. Pemberdayaan umat.
Dalam pengembangan konsep Masjid Negara harus memperhatikan kontur,
batas terhadap area riparian, memperhatikan batasan level muka air banjir
100 tahunan, orientasi bangunan yang mempertimbangkan arah hadap
kiblat, dan mempertimbangkan pencapaian akses bangunan terhadap pejalan
kaki, serta tatanan massa bangunan yang selaras dengan rencana tata kota
yang dituangkan dalam RPK South Precint.
Penyusunan Basic Design Bangunan Gedung dan Kawasan Masjid Negara
terdiri dari bangunan gedung, serta kawasan Masjid Negara dalam proses
penyusunannya dilengkapi dengan:
1. Survey Penyelidikan Geologi dan Geoteknik Kawasan
A. Survey Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi
Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi sepanjang 10 km dengan rencana
lintasan disusun oleh penyedia jasa berdasarkan dokumen Urban Design
Development dan data teknis lainnya, untuk mendapatkan profil 3
Dimensi lapisan Tanah dan Batuan pada delineasi kawasan perencanaan;
B. Pengeboran Inti dan Insitu Test Lainnya pada Lubang Bor:
o Pengeboran inti minimal 2 titik dan/atau jumlah total kedalaman 120
meter, dengan kedalaman minimal 60 meter pada masing-masing titik;
o Standard Penetration Test (SPT) dilakukan pada lapisan tanah dengan
Interval 2 meter dan/atau setiap pergantian lapisan tanah/batuan
minimal 10 kali uji pada setiap titik pengeboran, dengan ketentuan:
✔ Pengujian SPT dihentikan apabila telah mendapatkan 2 x nilai yang
sama (pada tanah keras) pada lapisan batuan;
✔ NSPT wajib dilakukan kembali apabila dalam pengeboran inti
ditemukan lapisan tanah/batuan yang berbeda dengan lapisan di
atasnya.
o Penyelidikan Inclinometer dan Piezometer masing-masing 2 titik uji
dengan pemilihan lokasi titik uji dan metoda pelaksanaan yang paling
efektif dan efisien berdasarkan hasil Analisis/ Kajian/ penelaahan/
Proposal teknis penyedia jasa;
o Pengambilan contoh tanah tak terganggu (UDS) dilakukan pada setiap
pergantian lapisan tanah per titik pengeboran
o Core logging dan interpretasi Lapisan Tanah
Untuk setiap gambar tabel maupun data yang dilampirkan perlu
dicantumkan sumber dan tahun terbaru pengambilan data baik berupa
tabel, gambar maupun diagram.
C. Sondir
o Pengujian DCPT (Sondir), kapasitas 2.5/10 tf, minimal 8 titik uji.
D. Penyelidikan Laboratorium
o Pengujian laboratorium berupa Index Properties, Engineering
Properties, Uji Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry
pada Sampel Tanah, Uji Kimia pada Sampel Air, Slake Durability Test,
dan X Ray Diffraction (XRD)
E. Referensi data penyelidikan tanah/ geoteknik untuk lokasi terdekat
dengan pekerjaan yang di dalamnya memuat:
a. Tim yang melakukan penyelidikan tanah;
b. Lokasi, jenis, dan jumlah dari penyelidikan tanah;
c. Tahapan dari penyelidikan yang dilakukan;
d. Hasil yang diperoleh dari penyelidikan tanah;
e. Komentar dan saran hasil penyelidikan tanah yang dilakukan; dan
f. Dokumentasi.
Survey penyelidikan geologi dan geoteknik mencakup keseluruhan pekerjaan
tersebut di atas, termasuk transportasi dan akomodasi personil serta biaya
sarana dan prasarana menunjang, meliputi supply air untuk kebutuhan
penyelidikan lapangan, biaya core box dan penyimpanan sampel, biaya
mobilisasi dan demobilisasi personil, serta biaya akomodasi
(mess/penginapan) personil pelaksanaan penyelidikan, , serta tiket pesawat
Jakarta-Balikpapan (PP).
Keseluruhan hasil pelaksanaan survey penyelidikan Geologi dan Geoteknik
juga ditampilkan dalam Peta dan Data terintegrasi berdasarkan hasil survey,
penyelidikan lapangan, dan Uji Laboratorium. Yang dilengkapi dengan profil
Lapisan Tanah, air dan batuan baik secara 2 Dimensi (Potongan melintang/
memanjang) maupun model 3 Dimensi.
2. Penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci yang di dalamnya
memuat:
a. Analisis, yang terdiri atas:
1) Analisis dan konsep perencanaan arsitektur;
2) Analisis dan konsep struktur;
3) Analisis dan konsep perencanaan MEP;
4) Analisis dan konsep interior;
5) Analisis dan strategi bangunan gedung hijau; dan
6) Spesifikasi bahan dan material.
b. Kriteria Desain, yang terdiri atas:
1) Kriteria perancangan bangunan gedung negara;
2) Kriteria penerapan bangunan gedung hijau tahap perancangan dan
pelaksanaan;
3) Kriteria pengelolaan sistem penyediaan air minum;
4) Kriteria pengelolaan sistem pengelolaan air limbah;
5) Spesifikasi teknis/standar mutu; dan
6) Kriteria tambahan.
c. Standar pekerjaan yang berkaitan, yang terdiri atas:
1) Peraturan pemerintah;
2) Peraturan menteri;
3) Surat edaran; dan
4) SNI dan peraturan terkait.
d. Ketentuan teknis pengguna jasa lainnya.
3. Identifikasi dan alokasi risiko proyek yang di dalamnya memuat:
a. Identifikasi dan alokasi risiko bencana alam, yang terdiri atas:
1) Resiko bencana gempa bumi;
2) Resiko bencana banjir;
3) Resiko bencana longsor;
4) Risiko bencana kebakaran hutan; dan
5) Kesimpulan.
b. Identifikasi dan alokasi risiko proyek yang berisi matriks identifikasi
resiko atau dampak proyek yang dapat dipantau pada saat
pelaksanaan.
4. Identifikasi dan kebutuhan lahan, yang didalamnya memuat:
a. Kondisi eksisting sekitar kawasan;
b. Kondisi eksisting dalam kawasan;
c. Hasil pengukuran site dan topografi;
d. Sumber kepemilikan; dan
e. Luasan kawasan.
5. Gambar pra rancangan paling sedikit meliputi pola, gubahan, dan bentuk
arsitektur (rencana massa bangunan gedung, rencana tapak, denah,
tampak bangunan gedung, potongan bangunan gedung, dan visualisasi
desain 3 dimensi), nilai fungsional dalam bentuk diagram, dan aspek
kualitatif serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya dan waktu pelaksanaan,
serta penerapan prinsip BGH dengan target penilaian peringkat utama.