Supervisi Pembangunan Penahan Beban (Counterweight) Dan Bangunan Pelengkap Lainnya Bendungan Lolak; Sulawesi Utara; Kab. Bolaang Mongondow; 1 Bend; Jutam3; Nf;k; Syc

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80971064
Status: Repeat Order
Date: 13 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pembangunan Bendungan Bws Sulawesi I
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,500,000,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
NPWP: 0*0**4****51**1
RUP Code: 42068517
Work Location: KAB. BOLAANG MONGONDOW - Bolaang Mengondow (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN (KAK)/TERM OF REFRENCE (TOR)                 
                                                                       
                                                                       
   SUPERVISI PEMBANGUNAN PENAHAN  BEBAN (COUNTERWEIGHT) DAN            
          BANGUNAN PELENGKAP LAINNYA BENDUNGAN LOLAK                   
                      Tahun Anggaran 2023                              
                                                                       
                                                                       
  Kementerian Lembaga/Negara : Kementerian Pekerjaan Umum dan          
                              Perumahan Rakyat                         
  Unit Eselon I            :  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air      
  Program                  :  Ketahanan Sumber Daya Air                
  Hasil (Outcome)          :  Meningkatnya Ketersediaan Air Melalui    
                                                                       
                              Pengelolaan Sumber Daya Air Secara       
                              Terintegrasi.                            
  Unit Eselon II/Satker    :  Direktorat Bendungan dan Danau/SNVT      
                              Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I     
  Kegiatan                 :  Pengembangan Bendungan, Danau, dan       
                                                                       
                              Bangunan Penampung Air Lainnya           
  Paket Pekerjaan          :  Supervisi Pembangunan   Penahan          
                              Beban (Counterweight) Dan Bangunan       
                              Pelengkap Lainnya Bendungan Lolak        
  Indikator Kinerja Kegiatan : Tampungan air yang dibangun             
                                                                       
  Jenis Keluaran (Output)  :  Bendungan Lolak yang dibangun            
  Volume Keluaran (Output) : 1 (Satu)                                  
  Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  1. LATAR BELAKANG                                                    
  Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, Pemerintah Indonesia telah
  melaksanakan serangkaian usaha secara terus menerus yang dititik beratkan pada
                                                                       
  sektor pertanian, berupa pembangunan dibidang pertanian serta pembangunan
  dibidang pengairan untuk menunjang peningkatan produksi pangan. Peningkatan
  produksi dilakukan dengan memaksimalkan luas fungsional secara irigasi eksisting dan
  rencana pengembangan.                                                
  Pembangunan Bendungan Lolak bertujuan untuk menjamin ketersediaan air untuk
                                                                       
  Daerah Irigasi Lolak di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi
  Sulawesi Utara. Disamping bermanfaat untuk meningkatkan daerah irigasi, Bendungan
  Lolak juga memberikan suplai air baku untuk kebutuhan domestik, perkotaan dan
  industri; suplai air bersih untuk mendukung pengembangan kota; potensi area
  pariwisata, dan langkah konservasi. Bendungan Lolak juga bermanfaat untuk
                                                                       
  pengendali banjir, sehingga diharapkan dapat mereduksi potensi bencana banjir dari
  aliran Sungai Lolak.                                                 
  Pembangunan Bendungan Lolak dikerjakan menjadi 2 (dua) paket yaitu paket
  ”Pembangunan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow” yang terdiri dari
  Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Cofferdam dan Pekerjaan Maindam, sedangkan paket
                                                                       
  lainnya yaitu ” Pembangunan Bendungan Lolak Paket II di Kab. Bolaang Mongondow”,
  terdiri dari Pekerjaan Pengelak Konduit, Pekerjaan Pengelak / Spillway Pekerjaan
  Sadledam 1 dan Sadledam 2 serta pekerjaan-pekerjaan Penunjang yang lain.
  Pekerjaan ”Pembangunan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow” sudah
                                                                       
  mulai dilaksanakan pada tahun 2015 dan sudah PHO pada tanggal 30 November 2021
  adapun pekerjaan ”Pembangunan Bendungan Lolak Paket II di Kab. Bolaang
  Mongondow”, dimulai pelaksanaannya pada tahun 2017 dengan target penyelesaian
  di akhir tahun 2022.                                                 
  Kejadian Gempa Palu tahun 2018 menunjukkan potensi bahaya gempa yang 
                                                                       
  ditunjukkan pada Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia Tahun 2017 mungkin
  terjadi. Berdasarkan peta gempa tersebut, Bendungan Lolak berada pada daerah
  bahaya gempa yang sangat tinggi, dengan nilai percepatan gempa pada batuan dasar
  untuk skenario Operating Basis Earthquake (OBE) berkisar 0,2 – 0,25 g; dan skenario
  Maximum Design Earthquake (MDE) berkisar 0,9 – 1,0 g. Selanjutnya pada tahun
                                                                       
  2019, terbit SNI 1726: 2019 mengenai Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
  struktur bangunan gedung dan nong edung. Di dalam SNI tersebut dijelaskan bahwa
  adanya peningkatan nilai faktor koreksi kelas situs fondasi dibandingkan nilai pada
  tahun 2012. Sementara desain konstruksi Bendungan Lolak yang disetujui pada
  Januari 2016 mengacu pada Peta Gempa 2004 yang sudah diperbaruai dengan Peta
                                                                       
  Hazard Gempa Indonesia Tahun 2010. Lokasi Bendungan Lolak berada di lengan utara
  Pulau Sulawesi dengan beberapa sumber gempa utama aktif, seperti Zona Subduksi
  Sulawesi Utara dan Sesar Gorontalo. Berdasarkan latar belakang tersebut, dilakukan
  kajian berupa reviu analisis stabilitas tubuh utama Bendungan Lolak. Proses reviu
  dilakukan dengan pendampingan Tim Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan
                                                                       
  Pengelolaan Bendungan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Analisis kestabilan
  tubuh bendungan menggunakan parameter material terpasang dan nilai percepatan
  gempa pada batuan dasar berdasarkan Peta Sumber dan Bahaya Gempa Tahun 2017.
  Hasil dari analisis tersebut menunjukan perlunya penambahan counterweight untuk
  sebagai upaya meningkatkan kestabilan tubuh bendungan.               
                                                                       
                                                                       
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
  Maksud dan tujuan pekerjaan Supervisi Pembangunan Penahan Beban      
                                                                       
  (Counterweight) dan Bangunan Pelengkap Lainnya Bendungan Lolak adalah untuk
  melaksanakan pengawasan secara teknis maupun secara administrasi terhadap
  pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Penahan Beban (Counterweight) an
  Bangunan Pelengkap Lainnya Bendungan Lolak, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
                                                                       
  (kontraktor) agar dapat dicapai hasil pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan dapat
  dipertanggung-jawabkan sesuai dengan persyaratan ketentuan yang ada dalam
  Dokumen Kontrak. Selain pekerjaan pengawasan teknis/supervisi, konsultan juga
  bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi kondisi bendungan utama dan
  bangunan pelengkapnya selama masa pengisian awal waduk (impounding). 
  Tujuan supervisi/pengawasan pekerjaan adalah untuk untuk memperoleh suatu hasil
                                                                       
  produk pelaksanaan pembangunan yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi teknis
  serta terlaksananya kegiatan pemantauan dan evaluasi kondisi bendungan selama
  masa impounding sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.    
                                                                       
                                                                       
  3. SASARAN                                                           
                                                                       
  Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan Pembangunan Penahan Beban
  (Counterweight) Dan Bangunan Pelengkap Lainnya Bendungan Lolak yang memenuhi
  standar mutu, biaya, dan tepat waktu sesuai dengan yang tertuang di dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
  4. LOKASI PEKERJAAN dan DATA TEKNIS BENDUNGAN LOLAK                  
                                                                       
  Kegiatan Supervisi Pembangunan Penahan Beban (Counterweight) Dan Bangunan
  Pelengkap Lainnya Bendungan Lolak, berada pada wilayah Desa Pindol, Kecamatan
  Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.         
                                                                       
  Data teknis Bendungan Lolak adalah sebagai berikut :                 
                                                                       
     Daerah Genangan                                                  
         1. Luas Daerah Tangkapan Air : 72,83 km²                      
                                                                       
         2. Panjang Sungai           :  19,06 km                      
                                                                       
         3. Elevasi MA normal (NWL)  : El. 114,50 m                    
         4. Elevasi MA Banjir QPMF (FWL) : El.119,24 m                 
                                                                       
         5. Elevasi MA minimum (LWL) : El. 99,00m                      
         6. Volume tampungan total waduk : 16,23 juta m³               
                                                                       
         7. Volume tampungan efektif waduk : 12,43 juta m³             
                                                                       
         8. Volume tampungan mati    : 3,89 juta m³                    
         9. Luas daerah genangan     : 101,75 ha                       
                                                                       
     Sistem Pengelak                                                  
                                                                       
         1. Tipe                     : 2 buah Box Culvert              
         2. Panjang                  : 282,93 m                        
                                                                       
         3. Tinggi                   : 4,00 m                          
                                                                       
         4. Lebar                    : 2@4,00 m                        
         5. Debit Banjir Rencana Q25 : 399,95m³/det                    
                                                                       
         6. Elevasi Dasar Inlet      : El. 81,00m                      
                                                                       
         7. Elevasi Dasar Outlet     : El. 65,50m                      
         8. Elevasi Banjir Q25       : El. 89,15m                      
                                                                       
         9. Kemiringan Terowong      : 0,00163                         
                                                                       
     Bendungan Pengelak (Cofferdam)                                   
         1. Tipe                   : Zonal dengan inti miring          
                                                                       
         2. Debit banjir rencana (Q1000) : 1.467,44 m³/det             
                                                                       
         3. Tinggi cofferdam       : 22,00 m                           
         4. Lebar puncak           : 7,00 m                            
                                                                       
         5. Panjang puncak         : 430,00 m                          
                                                                       
         6. Elevasi punca          : El. 90,00m                        
         7. Kemiringan lereng,hulu : 1 : 2,50                          
                                                                       
         8. Jumlah volume timbunan : 269.289,19m³                      
                                                                       
     Bendungan Utama                                                  
         1. Tipe                   : Zonal dengan inti tegak           
                                                                       
         2. Debit banjir rencana (QPMF) : 1.999,61 m3/det              
         3. Tinggi Bendungan       : 58,00 m                           
                                                                       
         4. Panjang puncak         : 600,50m                           
                                                                       
         5. Lebar puncak           : 11,00 m                           
         6. Elevasi puncak         : El.120,00 m                       
                                                                       
         7. Kemiringan lereng, Hulu : 1: 2,50                          
                                                                       
                          Hilir    : 1: 2,25                           
         8. Jumlah volume timbunan : 2.969.390,68 m³                   
                                                                       
     Bendungan Pelana (Saddle Dam)                                    
                                                                       
          1. Tipe                  : Zonal dengan inti tegak           
          2. Lebar puncak          : 7,00 m                            
                                                                       
          3. Elevasi puncak        : 120,00 m                          
          4. Kemiringan, Hulu      : 1:2,25                            
                                                                       
          5.          Hilir        : 1:2,00                            
                                                                       
          6. Tinggi                : 25,00 m (Galian Terdalam)         
          7. Panjang               : 204,082 m                         
                                                                       
          8. Jumlah volume timbunan : 136.454,02m³                     
     Bendungan Pelana (Saddle Dam II)                                 
                                                                       
          1. Tipe                  : Retaining Wall                    
                                                                       
          2. Lebar footing struktur : 5,50 m                           
          3. Elevasi puncak        : 120,00 m                          
                                                                       
          4. Elevasi pondasi terdalam : 111,10 m                       
                                                                       
          5. Tinggi                : 4,80 - 8,90 m                     
          6. Panjang               : 113,80 m                          
                                                                       
     Pelimpah                                                         
                                                                       
          1. Tipe                     : Pelimpah Samping               
          2. Banjir Rencana           : QPMF (1.999,61m³/det)          
                                                                       
          3. Elevasi Puncak Ambang (Tipe Ogee) : El. 114,50 m          
                                                                       
          4. Elevasi Banjir PMF (FWL) : El. 119,24 m                   
          5. Elevasi MAN              : El. 114,50 m                   
                                                                       
          6. Lebar Saluran Pelimpah samping hilir : 24,00 m            
          7. Lebar Saluran Pelimpah samping hulu: 15,00 m              
                                                                       
          8. Lebar Saluran Peluncur   : 17,50 m                        
                                                                       
          9. Total Panjang Pelimpah   : 274,20 m                       
             Panjang Ambang Type “Ogee” : 70,00 m                      
                                                                       
             Panjang Saluran Transisi : 74,75 m                        
                                                                       
             Panjang Saluran Peluncur : 81,95 m                        
             Panjang Peredam Energi   : 47,50 m                        
                                                                       
             Panjang Transisi Outlet Peredam : 75,00 m                 
                                                                       
                             EL. 69,00                                 
          10. Lebar Peredam Energi (Stilling Basin) : 17,50 m          
                                                                       
          11. Elevasi Dasar Peredam Energi : El. 69,00 m               
          12. Jembatan Pelimpah       : 1 @ 21,0 m                     
                                                                       
     Bangunan Pengambilan                                             
                                                                       
           1. Tipe                   : Intake Tegak                    
           2. Dimensi Pintu          : 2,50 x 2,50 m2                  
                                                                       
           3. Elevasi Dasar Inlet    : El. 99,00 m                     
                                                                       
           4. Elevasi Apron          : El. 98,00 m                     
           5. Tinggi Menara          : 27,35 m                         
           6. Dimensi lebar pondasi Intake : 21,50 m                   
                                                                       
           7. Dimensi panjang pondasi Intake : 19,50 m                 
                                                                       
             (searah aliran)                                           
     Hidromekanikal                                                   
                                                                       
    1. Pintu Saluran Pengelak                                          
                                                                       
        - Tipe                   : Pintu sorong                        
                                   konstruksi baja Temporer            
                                                                       
        - Jumlah                 : 2 ( dua) set                        
                                                                       
        - Lebar bukaan           : 4,00 m                              
        - Tinggi bukaan          : 4,00 m                              
                                                                       
        - Elevasi sill           : 78,25 m                             
                                                                       
        - Elevasi Muka Air Normal (MAN) : 116,943 m                    
        - Elevasi Muka Air Rendah (MAR) : 99,65 m                      
                                                                       
        - Tinggi tekan air rencana : 21.75 m (El. NWL – El.Sill)       
        - Sistim perapat         : 4 sisi dari karet sekat pada        
                                                                       
                                   hilir dari permukaan pintu.         
                                                                       
        - Defleksi maksimum balok                                      
          utama horisontal       : 1/600 jarak tumpuan                 
                                                                       
        - Metode operasi         : Lokal dengan Truck                  
                                                                       
                                   Crane/Fixed Gantry                  
        - Korosi ijin            : 0 mm (struktur temporer)            
                                                                       
    2. Saringan Sampah Saluran Pengelak                                
                                                                       
        - Tipe                   : Saringan temporer posisi vertikal   
        - Jumlah                 : 2 (dua) set                         
                                                                       
        - Lebar bukaan           : 4.000 mm                            
        - Tinggi bukaan          : 4.000 mm                            
                                                                       
        - Elevasi sill           : EL. 85,00 m - EL.81,00 m)           
                                                                       
        - Kemiringan             : 1 : 1.0                             
        - Panjang vertikal       : 4,00 m                              
                                                                       
        - Jarak antara bar element(c to c) : 300 mm                    
                                                                       
        - Desain head            : 3,0 m (perbedaan elevasi air        
                                   dan karena log impact)              
        - Defleksi maksimum balok penumpu : 1/600 jarak tumpuan        
                                                                       
        - Korosi ijin            : 0 mm (struktur temporer)            
                                                                       
    3. Saringan Sampah Pengambilan                                     
        - Tipe                   : Saringan sampah permanen            
                                                                       
                                   posisi miring konstruksi baja       
                                                                       
        - Jumlah                 : 2 set                               
        - Lebar x tinggi         : 3,00 m x 22,600 m                   
                                                                       
        - Elevasi Sill           : 97,40 m                             
                                                                       
        - Elevasi deck           : 120,00 m                            
        - Kemiringan             : 79o (1 : 0.20)                      
                                                                       
        - Jarak antara bar                                             
                                                                       
          Element/kisi (c to c)  : 75 mm                               
        - Desain head            : 3,0 m (perbedaan elevasi air dan    
                                                                       
                                   arena log pact)                     
        - Defleksi maks. balok penumpu : 1 / 600 dari jarak tumpuan    
                                                                       
        - Korosi                 : 2 mm untuk komponen utama           
                                                                       
                                   (kisi-kisi& balok penumpu)          
    4. Pintu Darurat Pengambilan, Daun Pintu                           
                                                                       
       -  Tipe                     : Pintu roda tetap konstruksi baja  
                                                                       
       -  Jumlah                   : 1 set                             
       -  Lebar bukaan             : 2.500 mm                          
                                                                       
       -  Tinggi bukaan            : 2.500 mm                          
                                                                       
       -  Elevasi Muka Air Banjir (MAB) : 119,00 m                     
       -  Elevasi Mula Air Normal (MAN) : 116,68 m                     
                                                                       
       -  Elevasi Mula air Rendah (MAR) : 99,68 m                      
       -  Elevasi sill             : 95,15 mm                          
                                                                       
       -  Tinggi tekan air rencana : 23.85 m (FWL - Sill EL)           
                                                                       
       -  Sistim perapat           : 4 sisi karet perapat pada sisi hilir
                                   permukaan daun pintu                
                                                                       
       -  Defleksi maksimum balok                                      
          utama horisontal         : 1/800 jarak tumpuan               
       -  Sistim pengoperasian     : Pintu dioperasikan dalam kondisi  
                                                                       
                                   tekanan air dihulu dan dihilir pintu
                                   seimbang dengan sistin katup        
                                   pintas.                             
                                                                       
    5. Alat Pengangkat                                                 
       -  Tipe                   : Teromol kabel kawat baja            
                                                                       
                                   stasioner digerakkan dengan         
                                   tenaga elektik                      
       -  Kecepatan angkat       : 1,0 m/menit ± 10 % pada waktu       
                                                                       
                                   pembukaan dan penutupan.            
       -  Lantai pemeliharaan    : EL. 120,00 m                        
                                                                       
       -  Hoist deck             : EL. 125.50 m                        
                                                                       
       -  Panjang angkat         : 20.82 m (0,5 m diatas deck          
                                   EL. 120,00 m)                       
                                                                       
       -  Metode operasi         : lokal kontrol kabinet.              
       -  Korosi ijin            : 0 mm (struktur temporer)            
                                                                       
    6. Saluran Hantar – Keluaran Pipa Konduit Baja                     
                                                                       
       -  Jenis saluran hantar   : Pipa konduit lapis baja/tanam       
                                   Terbuka                             
                                                                       
       -  Jumlah saluran         : 1 jalur + 3 pencabangan             
                                                                       
       -  Saluran intake (steel liner) : Ø 2,50 m (posisi miring)      
       -  Saluran utama          : Ø 1,75 m – 1,60 m                   
                                                                       
       -  Saluran cabang pembangkitan : Ø 1,70 m – 0,80 m              
                                                                       
       -  Saluran Cabang Irigasi : 2 x Ø 0,80 m = 12,80 m3/det         
                                   (80% terbuka)                       
                                                                       
       -  Saluran cabang air baku : Ø 0,4 m = 0,5 m3/det               
                                                                       
       -  Pipa PLTH              : Ø 0,8 m = 7,2 m3/det                
       -  Operasi Pengosongan    : Katup cabang Irigasi dan            
                                                                       
                                   katup cabang air baku dibuka 80%    
                                   (12,80 + 0,50 = 13,33 m³/det)       
                                                                       
       -  Elevasi Muka Air Banjir (MAB) : 119,05 m                     
                                                                       
       -  Elevasi garis senter masuk : EL. 100,00 m                    
       -  Elevasi garis senter keluar : EL. 69,00 m                    
       -  Desain head statik maksimum : 50.05 m + 50 % karena water    
                                                                       
                                   hammer                              
       -  Korosi ijin            : 2,0 mm                              
                                                                       
       -  Effesiensi pengelasan  : 95 % di pabrik dan 90 %             
                                   dilapangan.                         
                                                                       
    7. Pintu Sorong Bonet Tekanan Tinggi                               
       -  Tipe                   : Pintu sorong bonet tekanan tinggi   
                                                                       
                                   (high pressure bonneted slide       
                                   gate) konstruksi baja.              
                                                                       
       -  Jumlah                 : 1 ( satu) set                       
       -  Lebar bukaan           : 1,60 m                              
                                                                       
       -  Tinggi bukaan          : 1,60 m                              
       -  Elevasi sill           : 68,00 m                             
                                                                       
       -  Elevasi Muka Air Banjir (MAB) : 119,05 m                     
                                                                       
       -  Elevasi Muka Air Normal (MAN) : 116,98 m                     
       -  Tinggi tekan air       : 21.75 m (El.LWL – El.Sill)          
                                                                       
       -  Sistim perapat         : metal tough seal 4 sisi sekat pada  
                                 hilir dari permukaan pintu.           
                                                                       
       -  Defleksi maksimum balok                                      
             utama horisontal    : 1/1.500 jarak tumpuan               
                                                                       
    8. Alat Pengangkat                                                 
                                                                       
       -  Tipe                   : Silinder hidrolis digerakkan        
                                   dengan unit pompa hidrolis yang     
                                   dioperasikan dengan motor listrik   
                                   dan manual                          
                                                                       
       -  Kecepatan angkat       : 0,20 m/menit ± 10 % pada waktu      
                                 pembukaan dan penutupan.              
                                                                       
       -  Tinggi angkat          : 1,70 m                              
                                                                       
       -  Metode/sistim operasi  : lokal kontrol kabinet               
       -  Korosi ijin            : 2,0 mm untuk komponen utama         
                                   (balok utama horisonta & skin       
                                                                       
                                   plate)                              
  5. SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                       
  Sumber Dana pelaksanaan pekerjaan ini dari DIPA SNVT Pembangunan Bendungan
  BWS Sulawesi I TA 2023 dengan pagu total sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar
  Lima Ratus Juta Rupiah).                                             
                                                                       
                                                                       
  6. NAMA DAN ORGANISASI ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Perencanaan Bendungan            
                                                                       
  Satuan Kerja            : SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I  
                                                                       
  7. DATA DASAR                                                        
                                                                       
  Data dasar yang akan digunakan adalah Spesifikasi Teknik dan hasil studi pernah
  dilakukan.                                                           
                                                                       
  8. STANDAR TEKNIS                                                    
                                                                       
  Standar teknis yang digunakan studi ini harus mengikuti norma, standar, pedoman
  dan manual yang berlaku di Indonesia.                                
                                                                       
  9. STUDI-STUDI TERDAHULU                                             
                                                                       
  Adapun Studi -studi terkait dengan pekerjaan ini adalah :            
  a. Studi Kelayakan dan Dampak Analisis Lingkungan (2006)             
  b. Detail Desain Bendungan Lolak (2007)                              
                                                                       
  c. Studi AMDAL dan Pengujian Model Fisik Hidraulik (2008)            
  d. Investigasi Geoteknik Tambahan, Analisis Keruntuhan dan Sertifikasi Bendungan
     Lolak (2009)                                                      
  e. Penyusunan Rencana Induk Konservasi Lahan Daerah Tangkapan Bendungan
     Lolak (2010)                                                      
                                                                       
  f. Studi LARAP Bendungan Lolak (2011)                                
  g. Studi Grouting Bendungan Lolak (2012)                             
  h. Studi Investigasi Geoteknik Tambahan, Studi Model Tes Pelimpah, Sertifikasi
     Bendungan Lolak (2014)                                            
  i. Studi Rawan Longsor di Daerah Genangan Bendungan Lolak (2016)     
                                                                       
                                                                       
  10. REFERENSI HUKUM                                                  
                                                                       
  a. Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;    
  b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
  c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik    
     Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman        
     Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.                       
                                                                       
  d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23    
     Tahun 2020 tentang Rencana Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun
     2020 – 2024.                                                      
  e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
     04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;      
  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
     Perumahan Rakyat;                                                 
                                                                       
  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
     27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;                                  
  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun
     2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan  
     Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
                                                                       
     Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
  i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
     28/PRT/M/2016 tentang Sempadan Sungai dan Danau;                  
  j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor       
     524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja   
                                                                       
     Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
     Konstruksi;                                                       
  k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
     16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
     Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                       
     Rakyat.                                                           
                                                                       
  11. LINGKUP KEGIATAN                                                 
                                                                       
  Lingkup pekerjaan konsultan supervisi secara garis besar meliputi beberapa jenis
  kegiatan dibawah ini :                                               
  1. Melakukan pengawasan/supervisi terhadap seluruh kegiatan kontraktor di
     lapangan agar spesifikasi teknis yang ada dapat diikuti dan dilaksanakan dengan
     baik dari tahap pelaksanaan sampai serah terima pekerjaan;        
                                                                       
  2. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
     teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  3. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
     kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
  4. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
                                                                       
     Pelaksana Konstruksi;                                             
  5. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
     drawings) sebelum serah terima;                                   
  6. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
     laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;                
                                                                       
  7. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
     klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
     tenaga konsultan supervisi di lapangan;                           
  8. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
                                                                       
     perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
     pengawasan;                                                       
  9. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
     Terima Pertama (PHO); dan                                         
                                                                       
  10. Membantu pihak BWS Sulawesi I dalam proses Pengisian Awal Waduk dalam hal
     pengamatan dan evaluasi terhadap kondisi/perilaku bendungan selama pengisian
     awal waduk dengan memperhatikan konsepsi keamanan bendungan serta 
     menyiapkan persyaratan teknis dan administrasi sesuai rekomendasi dari Balai
     Teknik Bendungan dan Komisi Keamanan Bendungan serta Direktorat Pembina.
                                                                       
                                                                       
  12. KELUARAN                                                         
   a. Laporan Rencana Mutu Kontrak                                     
                                                                       
     Pembuatan Rencana Mutu Kontrak adalah merupakan salah satu upaya dari
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya Direktorat
     Jenderal Sumber Daya Air dalam rangka peningkatan mutu pekerjaan  
     konsultansi, di mana RMK ini disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR
     Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian
                                                                       
     Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
     Rakyat, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak yang ada untuk menjadi suatu
     parameter penilaian pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan konsultan. Laporan
     RMK ini harus diselesaikan dan ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
     hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dibuat
                                                                       
     sebanyak 5 (lima) rangkap untuk diserahkan kepada PPK, direksi/pengawas
     pekerjaan dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.                     
   b. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                       
                                                                       
     - Laporan Dua mingguan                                            
       Laporan Mingguan dibuat dua minggu yang kemajuan fisik kumulatif
       pekerjaan dalam dua minggu, serta hal-hal atau kejadian-kejadian penting
       yang perlu ditonjolkan. Jumlah Laporan Dua Mingguan yang harus diserahkan
       sebanyak 5 (lima) rangkap atau 1 (satu) asli 4 (empat) copy dan diserahkan
       setiap tanggal 15 (lima belas) untuk periode pertama dan tanggal 1 (satu) di
                                                                       
       bulan berikutnya untuk periode kedua.                           
     - Laporan Bulanan                                                 
       Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang berisikan kemajuan fisik kumulatif
       selama satu bulan dan hal-hal serta kejadian-kejadian penting yang timbul
       dalam bulan bersangkutan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam
                                                                       
       perhitungan Pembuatan Berita Acara statement untuk tagihan pembayaran
       bulanan atau termyn. Laporan Bulanan juga berisi tentang analisa
       keselamatan kerja, laporan ringkas masing-masing Tenaga Ahli yang bertugas
       selama bulan berjalan dan rencana kegiatan untuk periode berikutnya. Jumlah
       Laporan Bulanan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap atau 1
       (satu) asli 4 (empat) copy dan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5
                                                                       
       (lima) untuk pelaporan dibulan sebelumnya.                      
   c. Laporan Pendahuluan                                              
      Laporan pendahuluan berisi susunan tim pengawas, program kerja, jadwal
      pelaksanaan, hasil pengecekan lapangan awal dan metode pelaksanaan
                                                                       
      pekerjaan.                                                       
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
      SPMK diterbitkan dan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan, terdiri dari 1 (satu)
      asli 4 (empat) copy.                                             
   d. Laporan Akhir (Final Report)                                     
                                                                       
      Laporan Akhir memuat tentang hasil kegiatan supervisi secara menyeluruh dan
      detail termasuk pelaksanaan pembuatan desain yang dilakukan selama
      pelaksanaan konstruksi. Laporan ini diserahkan paling lambat pada akhir
      kontrak. Laporan akhir dilengkapi dengan Gambar pelaksanaan      
      Konstruksi/Gambar Terbangun.                                     
                                                                       
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 150 (Seratrus Lima Puluh) hari
      kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan terdiri dari 1
      (satu) asli 4 (empat) copy.                                      
   e. Laporan Penunjang                                                
      Laporan penunjang supervisi/pengawasan pelaksanaan pekerjaan ini disusun
                                                                       
      berdasarkan hasil kajian teknis tenaga ahli selama pelaksanaan konstruksi,
      yaitu:                                                           
        Laporan Topografi                                             
        Laporan Hidrologi                                             
        Laporan Geologi                                               
                                                                       
        Laporan Struktur dan Arsitektur                               
        Laporan Material / Laboratorium                               
        Laporan Hidromekanikal dan Elektrikal                         
        Laporan Instrumentasi                                         
        Laporan Lingkungan                                            
                                                                       
        Laporan Pemantauan dan Evaluasi Impounding                    
      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 150 (Seratus Lima Puluh) hari
      kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan terdiri dari 1
      (satu) asli 4 (empat) copy.                                      
   f. Foto dan Video Dokumentasi Pelaksanaan Di Lapangan               
                                                                       
      Dokumentasi berupa foto dibuat dalam dalam 1 album yang berisi kegiatan di
      pelaksanaan dari 0%, 50%, 100% dan di buat dalam rangkap 3 (tiga). Kegiatan
      pelaksanaan pekerjaan juga didokumentasikan dalam format video dan dibuat
      dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan. File diserahkan
                                                                       
      paling lambat pada akhir masa kontrak.                           
   g. Harddisk external (1 Terra)                                      
      Semua laporan, peta, gambar, video, foto kegiatan pelaksanaan dibuat soft
      copy dan dimasukkan dalam harddisk external                      
  13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT         
     PEMBUAT KOMITMEN                                                  
                                                                       
    - Laporan dan Data                                                 
      Pemberi Kerja/Balai akan menyediakan dokumen-dokumen yang tersedia,
      gambar-gambar, data, laporan serta informasi lain yang berhubungan dengan
                                                                       
      pekerjaan serta dukungan terhadap kegiatan surat menyurat.       
    - Staf Pengawas/Pendamping                                         
      Pemberi Kerja/Balai akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
      sebagai Direksi pekerjaan dan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan
      kegiatan ini sampai selesai.                                     
                                                                       
                                                                       
  14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI            
  Adapun peralatan dan material dari penyedia jasa Konsultan adalah sesuai yang
                                                                       
  tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya.                              
                                                                       
  15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                 
                                                                       
  Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:               
  a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
    jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                
  b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
                                                                       
    yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                
  c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
    pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
    yang diberikan;                                                    
                                                                       
  d. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
    pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
    dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;      
  e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
  f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
                                                                       
    pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
    kerja yang disepakati; dan                                         
  g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
    yang tidak sesuai spesifikasi.                                     
                                                                       
                                                                       
  16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                              
  Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini adalah 150 hari
  kalender atau 5 bulan.                                               
  17. PERSONIL                                                         
                                                                       
    I. Profesional Staff                                               
    a. Ketua Tim / Team Leader (TL):                                   
      Seorang Sarjana Teknik Sipil / Pengairan (S1) dengan pengalaman minimal 6
      (enam) tahun dalam pengawasan pelaksanaan konstruksi bendungan, dan
                                                                       
      pernah menjadi Team Leader pada bidang pengawasan/supervisi pelaksanaan
      konstruksi bendungan. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Utama
      Teknik Bendungan Besar. Waktu penugasan selama 5 (lima) bulan dengan
      rincian tugas sebagai berikut :                                  
        Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli untuk setiap pelaksanaan 
                                                                       
         pemngukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK;     
        Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli secara teratur dan memeriksa
         seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasanntertulis kepada
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
                                                                       
         dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
         dinyatakan secara umum;                                       
        Menyusun PQP (Project Quality and Safety Plan) pada awal pekerjaan;
        Mengkoordinasi anggota tim supervisi dalam melaksanakan tugas dan
         tanggung jawabnya;                                            
                                                                       
        Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami  
         Dokumen Kontrak Pekerjaan Koonstruksi secara benar, melaksanakan
         pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
         menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
         setiap pelaksanaan pekerjaan;                                 
                                                                       
        Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan        
         analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia
         Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;      
        Melaksanakan koordinasi dengan direksi/pemilik pekerjaan atas kemajuan
         (progress) konstruksi, permasalahan yang timbul dan upaya     
                                                                       
         pemecahannya;                                                 
        Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
         lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
         terhadap hasil inspeksi lapangan;                             
        Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
                                                                       
         pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
         spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
         Konstruksi;                                                   
        Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
                                                                       
         Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
         (progress schedule) yang telah disetujui ;                    
        Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
         kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
         Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
         jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
                                                                       
         maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
         mengatasi keterlambatan;                                      
        Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
         yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;   
                                                                       
        Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
         untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
         sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
         diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi;                                         
                                                                       
        Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
         pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
         pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;        
        Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
         PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam 
                                                                       
         pengampilan keputusan/persetujuan;                            
        Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
         pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
         usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
        Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
                                                                       
         keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan  
         menyerahkannya kepada PPK;                                    
        Menjaga hubungan baik dengan direksi/pengawas pekerjaan, PPK  
         Perencanaan Bendungan dan PPK Bendungan II SNVT Pembangunan   
         Bendungan BWS Sulawesi I;                                     
                                                                       
        Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
         built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
         diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
        Melakukan pengecekan dan memberikan persetujuan terhadap Gambar
         Kerja (Shop Drawing) dan As-Built Drawing;                    
                                                                       
        Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
         laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
         pengukuran pembayaran;                                        
        Membuat/melakukan pemutakhiran dokumen manual operasional dan 
         pemeliharaan pekerjaan bendungan/waduk;                       
                                                                       
        Identifikasi masalah O&P berkenaan dengan pengelolaan O&P     
         bendungan/waduk;                                              
        Menyiapkan rencana kerja detail beserta jadwal waktu bagi masing-masing
         tenaga ahli;                                                  
                                                                       
        Melaksanakan Rencana Mutu Kontrak yang telah ditetapkan oleh Kepala
         SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I                     
        Memberikan pengarahan serta memeriksa pekerjaan yang ditugaskan
         kepada masing-masing tenaga ahli;                             
        Mengkoordinir penyelesaian laporan-laporan;                   
        Menyampaikan dan menyiapkan semua surat menyurat dan dokumen- 
                                                                       
         dokumen penting secara sistematis dan terorganisir;           
        Membuat dan menyampaikan pelaporan (reporting) yang diperlukan;
        Mengkoordinir penerapan SMK3;                                 
        Mengkoordinir Tenaga Ahli dan personil lainnya yang dibutuhkan dalam
                                                                       
         melakukan pemantauan dan evaluasi selama pengisian awal waduk 
         (impounding).                                                 
        Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         (impounding).                                                 
        Memeriksa dan menyetujui semua laporan yang dibuat oleh Tenaga Ahli.
                                                                       
                                                                       
    b. Quantity Engineer                                               
      Seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1/D4) dengan pengalaman minimal 6
      (enam) tahun dalam bidang keahlian Sumber Daya Air. Memiliki Sertifikat
      Keahlian (SKA) minimal Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air.         
                                                                       
      Waktu penugasan selama 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
        Mengawasi proses pekerjaan di lapangan dan memastikan pelaksanaan
         kerja sesuai dengan metode konstruksi yang benar              
        Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
                                                                       
         atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
        Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
         serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
         Leader;                                                       
        Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                       
         sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                 
        Bekerjasama dengan Tenaga Ahli Material untuk menyesuaikan metode
         pelaksanaan di lapamngan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
         volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;           
        Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
                                                                       
         melaporakan segera kepada Team Leader jika terdapat volume pekerjaan
         yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak;                     
        Melakukan pengawasan, pemerikasaan dan mencatat semua hasil   
         pengukuran, perhitungan volume pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                       
         Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                         
        Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa  
         Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
         telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
                                                                       
         Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;                
        Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
         diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;             
        Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
         pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader;
        Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
                                                                       
         bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
         pekerjaan.                                                    
        Melakukan rapat rutin (mingguan dan bulanan) dan melibatkan pemilik
         proyek, direksi, dan kontraktor dalam rapat tersebut;         
                                                                       
        Mengelola, mengarahkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh
         kontraktor dalam aspek mutu dan waktu;                        
        Menyusun laporan material/laboratorium;                       
        Bertanggungjawab dalam pengesahan adanya perubahan kontrak yang
         diajukan oleh kontraktor;                                     
                                                                       
        Melakukan pemeriksaan pada shop drawing dari kontraktor sebelum
         dilakukan pelaksanaan pekerjaan;                              
        Bertanggungjawab dalam memberikan instruksi tertulis jika ada pekerjaan
         yang harus dilakukan untuk mempercepat jadwal namun tidak disebutkan
         dalam kontrak;                                                
                                                                       
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
         (impounding);                                                 
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.
        Melaporkan semua hal yang berkaitan dengan kontrak dan manajemen
                                                                       
         konstruksi kepada Team Leader dan PPK.                        
                                                                       
    c. Construction Engineer -1 (Dam Engineer)                         
      Seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1/D4) dengan pengalaman minimal 6
      (enam) tahun dalam bidang pengawasan pelaksanaan konstruksi Bendungan.
                                                                       
      Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
      yang masih berlaku.                                              
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut :                                                        
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama
                                                                       
         pekerjaan konstruksi counterweight bendungan utama, dan bangunan
         pelengkap lainnya;                                            
        Mengevaluasi apakah konstruksi yang telah dibangun sudah sesuai dengan
         spesifikasi teknik yang ditetapkan;                           
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
                                                                       
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan;                                                    
        Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan pengesahan as-
        built drawing;                                                 
                                                                       
        Melakukan analisa dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu
         dalam metode konstruksi (atas atau tanpa masukan dari kontraktor);
        Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan dan keperluan surat-
         surat;                                                        
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
                                                                       
         (impounding);                                                 
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya;
        Bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                       
         bendungan utama serta konstruksi lainnya yang disupervisi sesuai yang
         ditugaskan.                                                   
                                                                       
    d. Tenaga Ahli Geodesi / Topografi                                 
      Seorang Sarjana Teknik Geodesi (S1/D4) dengan pengalaman minimal 6 (enam)
                                                                       
      tahun dalam bidang pengukuran topografi untuk konstruksi bendungan beserta
      bangunan-bangunan pelengkapnya. Memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya
      Survei Terestris yang masih berlaku.                             
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
                                                                       
        Bersama Team Leader, ahli dam dan ahli struktur menentukan titik – titik
         survei yang akan dilakukan;                                   
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pengukuran (topografi) di
         lapangan terutama pelaksanaan pekerjaan;                      
        Mengevaluasi hasil semua pengukuran yang dilakukan oleh konsultan dan
                                                                       
         kontraktor sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditetapkan;  
        Mengawasi hasil shop drawing kontraktor yang disesuaikan dengan kondisi
         riil di lapangan;                                             
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
                                                                       
         pekerjaan;                                                    
        Melakukan analisa dan mengusulkan perubahan desain yang berhubungan
         dengan topografi, yang dianggap perlu dalam design drawing (atas atau
         tanpa masukan kontraktor);                                    
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
                                                                       
         (impounding);                                                 
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang  
                                                                       
         keahliannya;                                                  
        Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan.                
        Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan pengukuran (topografi) di
         lapangan terutama pelaksanaan pekerjaan;                      
                                                                       
                                                                       
    e. Tenaga Ahli Hidrologi                                           
      Seorang Sarjana Teknik Sipil / Pengairan (S1/D4) dengan pengalaman minimal
                                                                       
      6 (enam) tahun dalam perhitungan hidrologi untuk konstruksi bendungan
      beserta bangunan-bangunan pelengkapnya. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
      minimal Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air yang masih berlaku.    
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
                                                                       
      berikut:                                                         
        Melakukan survei dan analisa data-data hidrologi, analisa ketersediaan air,
         analisa banjir, analisa sedimen baik sedimen dasar (bed load) dan sedimen
         layang (suspended load);                                      
                                                                       
        Melakukan desain pelaksanaan pekerjaan saluran pengelak dan dewatering
         di lapangan untuk pekerjaan bendungan utama, cofferdam dan saddle dam;
        Membuat rencana dan perhitungan banjir maksimum yang berhubungan
         dengan dewatering dengan data hujan terbaru;                  
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
                                                                       
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan;                                                    
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
         (impounding);                                                 
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
                                                                       
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang  
         keahliannya;                                                  
        Membuat dan bertanggung jawab terhadap semua analisis hidrologi yang
         diperlukan.                                                   
                                                                       
                                                                       
    f. Tenaga Ahli Hidromekanikal                                      
      Seorang Sarjana Teknik Sipil / Mesin (S1/D4) dengan pengalaman minimal 4
      (empat) tahun dalam bidang hidromekanikal pada konstruksi bendungan dan
      bangunan-bangunan pelengkapnya. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal
      Ahli Madya Teknik Mekanikal atau Ahli Madya Teknik Bendungan Besar yang
                                                                       
      masih berlaku.                                                   
      Waktu penugasan selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas sebagai berikut
      :                                                                
        Memeriksa kembali desain/gambar semua item pekerjaan hidromekanikal
         dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan;                       
                                                                       
        Memberi bahan pertimbangan kepada team leader dan melakukan   
         perubahan desain bila diperlukan;                             
        Berkoordinasi dengan ahli bendungan-2 dan ahli kontrak dalam hal terjadi
         perubahan desain;                                             
        Mengevaluasi apakah konstruksi yang telah dibangun sudah sesuai dengan
                                                                       
         spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek;                    
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan.                                                    
                                                                       
        Melakukan inspeksi dan tes;                                   
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
         (impounding);                                                 
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
                                                                       
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang  
         keahliannya;                                                  
        Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan hidromekanikal.    
                                                                       
                                                                       
    g. Tenaga Ahli Instrumentasi                                       
      Seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1/D4) dengan pengalaman kerja
      minimal 4 (empat) tahun pada pekerjaan instrumentasi bendungan. Memiliki
      Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik atau Ahli
      Madya Teknik Bendungan Besar yang masih berlaku.                 
                                                                       
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas sebagai berikut:
        Mengevaluasi dan menyetujui jenis instrumentasi yang dipakai / dipasang;
        Memberikan rekomendasi tentang letak/posisi dan jumlah pemasangan
         instrument bendungan;                                         
        Melakukan pengujian (kalibrasi) dan pembacaan instrument      
                                                                       
         bendunganyang telah dipasang;                                 
        Melakukan pencatatan dan evaluasi hasil pembacaan intrumentasi yang
         dipasang;                                                     
        Membuat laporan tentang perilaku bendungan dari data evaluasi dan saran
         tindak lanjut;                                                
                                                                       
        Memberi pelatihan terhadap instrumentasi bendungan yang dipasang
         kepada peserta yang akan ditentukan oleh pihak direksi pekerjaan.
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal
         waduk (impounding);                                           
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan
                                                                       
         dan evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang
         keahliannya;                                                  
        Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan pemasangan semua   
         instrumentasi bendungan maupun perbaikan - perbaikan pemasangan yang
         dibutuhkan.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    h. Tenaga Ahli Lingkungan/AMDAL                                    
      Seorang Sarjana Teknik Lingkungan (S1/D4) dengan pengalaman kerja minimal
      6 (enam) tahun dalam bidang pengkajian lingkungan dan sosial pada pekerjaan
                                                                       
      konstruksi bendungan serta memiliki Sertifikat Anggota Tim Penyusun AMDAL
      yang dikeluarkan oleh lembaga profesional yang masih berlaku.    
      Waktu penugasan selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
                                                                       
        Bertanggung jawab penuh terhadap pengumpulan data sehubungan dengan
         kesehatan lingkungan;                                         
        Membuat laporan pemantauan (UKL-UPL) sekaligus pemeriksaan    
         laboratorium;                                                 
        Mengidentifikasi lokasi titik-titik pengambilan sampel dan melakukan analisis
                                                                       
         terhadap sampel-sampel tersebut;                              
        Memprediksi dampak yang timbul akibat kegiatan proyek terhadap
         kesehatan lingkungan di lokasi konstruksi dan wilayah sekitarnya;
        Memprediksi perubahan yang terjadi terhadap kesehatan lingkungan saat
                                                                       
         under construction dan post construction;                     
        Memberikan rekomendasi terhadap pengambilan point-point yang  
         berpotensi terkena dampak;                                    
        Bertanggung jawab kepada team leader terhadap hasil analisa dan
         membantu dalam penyusunan laporan.                            
                                                                       
                                                                       
    i. Tenaga Ahli Geologi                                             
      Seorang Sarjana Teknik Geologi/Sipil (S1/D4) dengan pengalaman minimal 6
      (enam) tahun dalam bidang investigasi geologi dan geoteknik untuk
      pengawasan  konstruksi bendungan beserta bangunan-bangunan       
                                                                       
      pelengkapnya. Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Madya Geoteknik yang
      masih berlaku.                                                   
      Waktu penugasan selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
        Memberikan masukan kepada ketua tim mengenai rencana pelaksanaan
                                                                       
         pekerjaan geologi dan stabilitas bendungan;                   
        Mengevaluasi metode kerja geologi yang akan digunakan;        
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan geologi
         berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan
         direksi pekerjaan;                                            
                                                                       
        Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing
         approval;                                                     
        Melakukan analisa geologi dan mengusulkan perubahan desain yang
         dianggap perlu dalam construction method;                     
        Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan geologi;        
                                                                       
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
         (impounding);                                                 
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang  
         keahliannya;                                                  
                                                                       
        Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan geologi baik di bendungan
         utama maupun bangunan lainnya.                                
                                                                       
    j. Tenaga Ahli Grouting                                            
                                                                       
      Seorang Sarjana (S1/D4) Teknik Geologi/Sipil dengan pengalaman minimal 4
      (empat) tahun dalam bidang geoteknik untuk pekerjaan grouting bendungan
      besar beserta bangunan-bangunan pelengkapnya. Memiliki Sertifikat Keahlian
      minimal Ahli Madya Geoteknik atau Ahli Madya Teknik Bendungan Besar yang
      masih berlaku.                                                   
      Waktu penugasan selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
                                                                       
      berikut:                                                         
        Memberikan masukan kepada ketua tim mengenai rencana pelaksanaan
                                                                       
         pekerjaan grouting di bendungan utama maupun bangunan lainnya;
        Mengevaluasi metode kerja grouting yang akan digunakan;       
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan grouting
         berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan
         direksi pekerjaan;                                            
                                                                       
        Melakukan analisa grouting dan perubahan grouting yang dianggap perlu
         dalam construction method;                                    
        Membantu Team Leader dan menyusun laporan grouting;           
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk
         (impounding);                                                 
                                                                       
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan
         evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya;
        Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan grouting baik di bendungan
         utama maupun bangunan lainnya                                 
                                                                       
                                                                       
    k. Tenaga Ahli Material Urugan dan Beton                           
      Seorang Sarjana (S1/D4) Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 6 (enam)
      tahun dalam bidang material urugan bendungan besar dan pekerjaan beton
      bendungan beserta bangunan-bangunan pelengkapnya. Memiliki Sertifikat
      Keahlian minimal Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air yang masih berlaku.
                                                                       
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama
                                                                       
         pekerjaan urugan dan beton.                                   
        Mengevaluasi apakah material konstruksi yang dipakai sudah sesuai dengan
         spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek;                    
        Memeriksa hasil tes laboratorium yang berhubungan dengan sifat-sifat
                                                                       
         material timbunan (Kadar Air, Angka pori, sudut geser dalam dll.)
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan;                                                    
        Melakukan analisa dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu
                                                                       
         dalam construction method (atas atau tanpa masukan dari kontraktor) yang
         terkait dengan data tes laboratorium yang baru (bila ada perubahan);
        Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan dan keperluan surat-
         surat.                                                        
        Bertanggung jawab terhadap semua material timbunan yang dipakai dalam
                                                                       
         pelaksaan konstruksi.                                         
        Memeriksa dan menganalisa kembali data hasil pemeriksaan laboratorium
                                                                       
         material beton dan memberi persetujuan penggunaan material dalam
         pelaksanaan pekerjaan;                                        
        Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan beton;             
        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal
                                                                       
         waduk (impounding);                                           
        Membuat analisa dan laporan yang dibutuhkan terkait hasil pemantauan
         dan evaluasi pengisian awal waduk sesuai dengan tugas dan bidang
         keahliannya.                                                  
                                                                       
                                                                       
    l. Tenaga Ahli K3 Konstruksi                                       
      Seorang Sarjana (S1/D4) Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
      tahun dalam bidang K3 konstruksi bendungan beserta bangunan-bangunan
                                                                       
      pelengkapnya. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Madya K3
      Konstruksi yang masih berlaku.                                   
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
        Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek     
                                                                       
         keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
         mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
        Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;         
        Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan     
         pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;        
                                                                       
        Berkoordinasi dengan Tenaga K3 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
         lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya
         (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
        Berkoordinasi dengan K3 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                       
         menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang 
         meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
         bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
         lingkungan kerja;                                             
        Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
                                                                       
         dengan berkoordinasi bersama K3 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
         diminimalisir;                                                
        Berkoordinasi dengan K3 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat
         lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat
                                                                       
         di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;               
        Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
         kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
         catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan          
        Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
                                                                       
         akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                       
    m. Tenaga Ahli Arsitektur Lansekap                                 
      Seorang Sarjana Teknik Arsitektur (S1/D4) dengan pengalaman kerja minimal
                                                                       
      6 (enam) tahun dalam menata dan membuat desain lokasi bendungan, 
      bangunan gedung, serta fasilitas umum Landsekap (Pertamanan) untuk
      menciptakan tapak ruang yang fungsional serta memiliki nilai estetika yang
      tinggi khususnya di bidang bendungan dan atau sumber daya air. Memiliki
      sertifikasi keahlian (SKA) minimal Ahli Madya Arsitektur/Perancang Landsekap
                                                                       
      yang masih berlaku.                                              
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut membantu tenaga ahli dalam hal :                         
        Membuat penataan lansekap lokasi pembangunan bendungan agar   
         terpelihara dan dapat bermanfaat sebagai objek wisata dan atau sesuai
                                                                       
         dengan kegunaan lainnya;                                      
        Melakukan penataan terhadap arsitektur bangunan fasilitas umum ;
        Mendesain atau melakukan revisi desain;                       
        Hal-hal lain yang ditentukan oleh Team Leader.                
                                                                       
                                                                       
    n. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung                              
      Seorang Sarjana (S1/D4) Teknik Sipil/Arsitektur dengan pengalaman minimal 6
      (enam) tahun dalam bidang struktur bangunan gedung. Memiliki minimal
      Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung yang
      masih berlaku.                                                   
                                                                       
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut :                                                        
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama
         pekerjaan bangunan gedung;                                    
        Mengevaluasi apakah konstruksi yang telah dibangun sudah sesuai dengan
                                                                       
         spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek;                    
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan;                                                    
        Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing
                                                                       
         approval;                                                     
        Melakukan analisa dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu
         dalam construction method;                                    
        Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan dan keperluan surat-
                                                                       
         surat;                                                        
        Bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan pekerjaan terutama
         kontruksi bangunan gedung.                                    
II. Sub Profesional Staff                                              
                                                                       
    a. Asisten Construction Engineer -1 (Dam Engineer)                 
      Seorang Sarjana Teknik Sipil /Pengairan (S1) dengan pengalaman kerja minimal
      2 (dua) tahun dalam pekerjaan pengawasan konstruksi bendungan utama,
      coffer dam dan saddle dam. Bersertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LPJK
                                                                       
      dan masih berlaku.                                               
      Waktu penugasan penuh selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas minimal
      sebagai berikut :                                                
        Membantu tenaga ahli bendungan dalam melakukan analisa terhadap
         gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan,
                                                                       
         metode kerja, program kerja terkait pekerjaan galian dan timbunan;
        Membantu tenaga ahli bendungan dalam pembuatan laporan.       
        Melakukan supervisi/pengawasan langsung di lapangan terhadap  
         pelaksanaan galian dan timbunan;                              
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                                                                       
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
                                                                       
    b. Asisten Ahli Geodesi / Geodetic Engineer                        
      Seorang Sarjana Teknik Geodesi (S1) dengan pengalaman minimal (dua) tahun
      dalam bidang pengukuran topografi untuk pekerjaan konstruksi bendungan
      beserta bangunan-bangunan pelengkapnya. Bersertifikat profesi yang
                                                                       
      dikeluarkan oleh LPJK dan masih berlaku.                         
      Waktu penugasan penuh selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas minimal
      sebagai berikut:                                                 
                                                                       
        Bersama ahli geodesi, menentukan point-point survei yang dilakukan;
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pengukuran (topografi) di
         lapangan terutama pelaksanaan pekerjaan;                      
        Mengevaluasi hasil semua pengukuran yang dilakukan oleh konsultan dan
         kontraktor sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek;
                                                                       
        Membantu tenaga ahli dalam pengawasan pekerjaan setting out pekerjaan
         pipa conduit (air baku dan mikrohidro power)                  
        Membantu Tenaga Ahli dalam melakukan pekerjaan opname untuk   
         mengetahui progress                                           
        Mengawasi hasil shop drawing kontraktor yang disesuaikan dengan kondisi
                                                                       
         riil di lapangan;                                             
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan;                                                    
        Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing
                                                                       
         approval;                                                     
        Melakukan analisa dan perubahan yang dianggap perlu dalam design
                                                                       
         drawing (atas atau tanpa masukan kontraktor);                 
        Membantu ahli geodesi dalam penyusunan laporan;               
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
                                                                       
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
    c. Asisten Ahli Hidrologi                                          
                                                                       
      Seorang Sarjana Teknik Sipil / Pengairan (S1) dengan pengalaman minimal 2
      (tiga) tahun dalam bidang pengawasan konstruksi bendungan beserta
      bangunan-bangunan pelengkapnya. Bersertifikat profesi yang dikeluarkan oleh
      LPJK dan masih berlaku.                                          
      Waktu penugasan penuh selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal
                                                                       
      sebagai berikut membantu tenaga ahli dalam hal:                  
        Melakukan survei dan analisa data-data hidrologi, analisa ketersediaan air,
         analisa banjir, analisa sedimen baik sedimen dasar (bed load) dan sedimen
                                                                       
         layang (suspended load);                                      
        Melakukan perencanaan pelaksanaan pekerjaan saluran pengelak dan
         dewatering di lapangan untuk pekerjaan bendungan utama, cofferdam dan
         saddle dam;                                                   
        Membuat rencana dan perhitungan banjir maksimum yang berhubungan
                                                                       
         dengan debit dan mengevaluasi apakah bangunan yang telah berdiri sudah
         sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spesifikasi teknik;
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan.                                                    
                                                                       
        Membantu Tenaga Ahli dalam membuat analisis hidrologi yang diperlukan;
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
                                                                       
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
    d. Asisten Ahli Hidromekanikal                                     
      Seorang Sarjana Teknik Sipil / Mesin (S1) dengan pengalaman minimal 2 (dua)
                                                                       
      tahun dalam bidang hidromekanikal pada konstruksi bendungan dan bangunan
      pelengkapnya. Bersertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LPJK dan masih
      berlaku.                                                         
      Waktu penugasan penuh selama 2 (dua) bulan dengan rincian tugas minimal
      sebagai berikut membantu tenaga ahli dalam hal:                  
        Memeriksa kembali desain/gambar semua item pekerjaan hidromekanikal
                                                                       
         dan membantu tenaga ahli di dalam memberi ijin pelaksanaan pekerjaan;
        Memberi bahan pertimbangan kepada tenaga ahli dalam melakukan 
         perubahan desain bila diperlukan;                             
        Berkoordinasi dengan ahli dalam hal terjadi perubahan desain; 
                                                                       
        Membantu mengevaluasi apakah hidromekanikal yang telah dipasang
         sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek;
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan.                                                    
                                                                       
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
                                                                       
    e. Asisten Ahli Instrumentasi                                      
      Seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1) dengan pengalaman kerja minimal
      2 (dua) tahun pada pekerjaan instrumentasi bendungan atau sejenisnya.
      Bersertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh LPJK dan masih berlaku.
                                                                       
      Waktu penugasan selama 2 (dua) bulan penuh dengan rincian tugas minimal
      sebagai berikut membantu tenaga ahli dalam hal:                  
        Mengevaluasi jenis instrumentasi yang dipakai;                
                                                                       
        Membantu tenaga ahli dalam memberikan rekomendasi tentang letak/posisi
         dan jumlah pemasangan instrument bendungan;                   
        Melakukan pengujian (kalibrasi) dan pembacaan instrument bendungan;
        Membuat laporan tentang hasil pembacaan alat instrument.      
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                                                                       
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
                                                                       
    f. Assisten Ahli Geologi                                           
      Seorang Sarjana Teknik Sipil Geologi (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2
      (dua) tahun dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi
      pekerjaan bendungan. Bersertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LPJK dan
                                                                       
      masih berlaku. Waktu penugasan penuh selama 1 (satu) bulan dengan rincian
      tugas minimal sebagai berikut:                                   
        Memberikan masukan kepada ahli geologi mengenai rencana pelaksanaan
                                                                       
         pekerjaan yang berhubungan dengan pondasi counterweight dan stabilitas
         bangunan;                                                     
        Mengevaluasi metode kerja yang akan digunakan terutama dalam pekerjaan
                                                                       
         jalan akses, pekerjaan pondasi untuk counterweight dan bangunan
         pelengkap lainnya;                                            
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan survei sumber material timbunan
         dan evaluasi metode penambangan material timbunan.            
                                                                       
        Proaktif melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan;    
        Membantu tugas ahli geologi dalam pembuatan laporan teknis.   
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
                                                                       
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
    g. Asisten Ahli Material Urugan dan Beton                          
      Seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1) dengan pengalaman lebih dari 2
                                                                       
      (dua) tahun dalam bidang perencanaan/pengawasan pekerjaan urugan dan
      beton konstruksi bendungan dan bangunan-bangunan pelengkapnya.   
      Bersertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LPJK dan masih berlaku.
      Waktu penugasan penuh selama 1 (satu) bulan dengan rincian tugas minimal
      sebagai berikut:                                                 
                                                                       
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama
         pekerjaan timbunan dan pekerjaan beton;                       
        Memeriksa kembali semua material yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                       
         timbunan dan beton, apakah sudah sesuai spesifikasi teknik dan melakukan
         pengawasan pekerjaan;                                         
        Memeriksa dan menganalisa kembali data hasil pemeriksaan laboratorium
         material timbunan serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan
         pekerjaan;                                                    
                                                                       
        Memberikan masukan kepada ahli material dan timbunan beton dalam
         pengambilan keputusan;                                        
        Membantu tenaga ahli dalam menyusun laporan;                  
        Membantu Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
         selama masa pengisian awal waduk (impounding);                
                                                                       
        Membantu Tenaga Ahli dalam pembuatan analisa dan laporan yang 
         dibutuhkan terkait hasil pemantauan dan evaluasi pengisian awal waduk
         sesuai dengan tugas dan bidang keahliannya.                   
                                                                       
                                                                       
    h. Geodetic Surveyor                                               
      Seorang lulusan Diploma D3 Teknik Sipil/Geodesi dengan pengalaman kerja
      minimal 3 tahun dalam pekerjaan pengukuran bangunan air khususnya
      bendungan maupun pekerjaan lain yang sejenis. Memiliki SKT yang dikeluarkan
      oleh organisasi profesi yang masih berlaku dengan waktu penugasan 5 (lima)
      bulan dengan rincian tugas minimal sebagai berikut:              
        Bersama ahli geodesi, menentukan point-point survey yang dilakukan;
        Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pengukuran (topografi) di
                                                                       
         lapangan terutama pelaksanaan pekerjaan;                      
        Mengawasi hasil semua pengukuran yang dilakukan oleh konsultan dan
         kontraktor sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek;
        Mengawasi hasil shop drawing kontraktor yang disesuaikan dengan kondisi
                                                                       
         riil di lapangan;                                             
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
         pekerjaan;                                                    
        Mengontrol pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing approval;
                                                                       
        Melakukan pengawasan dan perubahan yang dianggap perlu dalam design
         drawing (atas atau tanpa masukan kontraktor);                 
        Membantu asisten ahli geodesi dalam penyusunan laporan.       
                                                                       
    i. Quantity Surveyor                                               
                                                                       
      Seorang lulusan Diploma D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3
      tahun dalam menangani analisa perhitungan volume bidang perencanaan
      konstruksi bendungan beserta bangunan-bangunan pelengkapnya. Memiliki
      SKT yang dikeluarkan oleh organisasi profesi yang masih berlaku dengan waktu
      penugasan 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai berikut:
                                                                       
        Memberikan masukan kepada asisten ahli mengenai rencana pelaksanaan
         pekerjaan yang berhubungan dengan quantity bangunan;          
        Mengawasi jumlah dan kualitas bahan yang akan digunakan terutama dalam
         pekerjaan counterweight dan bangunan pelengkapnya serta pekerjaan
         penggalian material timbunan;                                 
                                                                       
        Bersama pihak Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan
         pengukuran dan pencatatan realisasi volume pekerjaan dan melaporkannya
         kepada Tenaga Ahli/Asisten Tenaga Ahli.                       
        Proaktif melakukan koordinasi tentang pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
         spesifikasi teknis data desain yang ada dengan kontraktor dan direksi
                                                                       
         pekerjaan;                                                    
        Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing
         approval;                                                     
        Melakukan pengawasan dan perubahan yang dianggap perlu dalam  
         construction method (atas atau tanpa masukan dari kontraktor);
                                                                       
        Membantu asisten ahli dalam penyusunan laporan.               
                                                                       
    j. Inspector 1                                                     
                                                                       
      Seorang Sarjana Teknik Sipil /Pengairan (S1) dengan pengalaman kerja minimal
      2 (dua) tahun atau Diploma Teknik Sipil (D3) minimal 5 (lima) tahun atau STM
      dengan pengalaman minimal 8 tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan
      air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki Sertifikat
      Ketrampilan Tertentu (SKT) yang dikeluarkan oleh LPJK dan masih berlaku.
      Waktu penugasan selama 4 (empat) bulan dengan rincian tugas minimal
                                                                       
      sebagai berikut:                                                 
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga dalam melakukan analisa terhadap
         gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan;
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam pembuatan laporan;
                                                                       
        Melakukan pengawasan dilapangan secara kontinyu dan berkesinambungan
         sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan;
        Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu
         mengadakan koordinasi dengan Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli;
        Melaporkan kepada Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli apabila terjadi
                                                                       
         hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan;                         
        Mencatat keluar-masuk material;                               
        Menghitung progres harian dan mingguan;                       
                                                                       
    k. Inspector 2                                                     
                                                                       
      Seorang Sarjana Teknik Sipil /Pengairan (S1) dengan pengalaman kerja minimal
      2 (dua) tahun atau Diploma Teknik Sipil (D3) minimal 5 (lima) tahun atau STM
      dengan pengalaman minimal 8 tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan
                                                                       
      air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki Sertifikat
      Ketrampilan Tertentu (SKT) yang dikeluarkan oleh LPJK dan masih berlaku.
      Waktu penugasan selama 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam melakukan analisa
                                                                       
         terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain
         bendungan;                                                    
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam pembuatan laporan;
        Melakukan pengawasan dilapangan secara kontinyu dan berkesinambungan
         sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                       
        Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu
         mengadakan koordinasi dengan Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli;
        Melaporkan kepada Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli apabila terjadi
         hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.                         
        Mencatat keluar-masuk material;                               
                                                                       
        Menghitung progres harian dan mingguan;                       
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam pelaksanaan  
         pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk      
         (impounding).                                                 
                                                                       
                                                                       
    l. Inspector 3                                                     
      Seorang Sarjana Teknik Sipil /Pengairan (S1) dengan pengalaman kerja minimal
      2 (tahun) tahun atau Diploma Teknik Sipil (D3) minimal 5 (lima) tahun atau
                                                                       
      STM dengan pengalaman minimal 8 tahun dalam pekerjaan pengawasan 
      bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki
      Sertifikat Ketrampilan Tertentu (SKT) yang dikeluarkan oleh LPJK dan masih
                                                                       
      berlaku.                                                         
      Waktu penugasan selama 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut:                                                         
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam melakukan analisa
                                                                       
         terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain
         bendungan;                                                    
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam pembuatan laporan;
        Melakukan pengawasan dilapangan secara kontinyu dan berkesinambungan
         sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                       
        Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu
         mengadakan koordinasi dengan Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli;
        Melaporkan kepada Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli apabila terjadi
         hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan;                         
        Mencatat keluar-masuk material;                               
                                                                       
        Menghitung progres harian dan mingguan;                       
        Membantu Tenaga Ahli / Asisten Tenaga Ahli dalam pelaksanaan  
         pemantauan dan evaluasi selama masa pengisian awal waduk      
         (impounding).                                                 
                                                                       
                                                                       
    m. Cadman                                                          
      Seorang Diploma Teknik Sipil (D3) atau STM menguasai Autocad dalam
      membuat gambar dan detail bangunan sipil, dengan pengalaman kerja minimal
                                                                       
      3 (tiga) tahun.                                                  
      Waktu penugasan selama 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
      berikut :                                                        
        Membantu Tenaga Ahli memeriksa gambar kerja dan as built drawing yang
         diajukan Penyedia Jasa (Kontraktor);                          
                                                                       
        Membuat gambar dan detail gambar untuk review desain;         
        Membuat gambar untuk justifikasi teknik;                      
        Mengatur filling soft copy di komputer dan hard copy;         
        Memeriksa kelengkapan dan sistem gambar sesuai dengan standar yang
         telah ditetapkan;                                             
                                                                       
        Memelihara semua gambar yang menjadi arsip di proyek;         
        Memelihara aset yang ada di bagiannya dengan baik (komputer, software,
         hardware);                                                    
        Mengerjakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan proyek
         dibidangnya yang diberikan oleh atasan langsung / lebih tinggi.
 III. Tenaga Pendukung                                                 
    a. Operator Komputer                                               
      Seorang Sarjana Diploma (D3) atau SMA menguasai program microsoft office.
      Waktu penugasan selama 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai
                                                                       
      berikut :                                                        
        Mengumpulkan dan menyiapkan bahan, konsep-konsep surat, naskah,
         daftar, matrik yang akan diketik atas perintah atasan;        
        Membaca dan mempelajari konsep-konsep yang akan diketik untuk 
         kelancaran tugas pengetikan;                                  
                                                                       
        Melakukan pengetikan konsep-konsep surat, naskah, daftar, matrik dengan
         menggunakan komputer;                                         
        Mengoreksi hasil pengetikan dan memperbaiki apabila masih ada kesalahan
         ketik agar mendapatkan hasil ketikan yang baik dan rapi;      
        Menyusun dan menyampaikan hasil-hasil ketikan kepada atasan;  
                                                                       
        Menyimpan dengan rapi arsip hasil-hasil pengetikan pada tempat
         yang telah disediakan;                                        
        Melaporkan kepada atasan bila ada kerusakan komputer atau printer.
                                                                       
    b. Driver 1                                                        
                                                                       
      Seorang pria pendidikan minimal SMA, mempunyai SIM A. Waktu penugasan
      selama 5 (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai berikut :
        Melakukan pembersihan kendaraan;                              
        Melakukan pemeriksaan masa berlakunya surat-surat / ijin-ijin operasi
         kendaraan;                                                    
                                                                       
        Melakukan pemeriksaan kondisi body, mesin dan hal-hal lain yang berkaitan
         dengan fisik kendaraan;                                       
        Melakukan tugas rutin antar dan jemput karyawan ke/dari tempat tujuan;
        Melakukan tugas antar jemput karyawan dan pimpinan perusahaan sesuai
         dengan perintah penugasan                                     
                                                                       
                                                                       
    c. Driver 2                                                        
      Seorang pria pendidikan minimal SMA, mempunyai SIM A. Waktu penugasan
      selama 3 (tiga) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai berikut:
        Melakukan pembersihan kendaraan;                              
                                                                       
        Melakukan pemeriksaan masa berlakunya surat-surat / ijin-ijin operasi
         kendaraan;                                                    
        Melakukan pemeriksaan kondisi body, mesin dan hal-hal lain yang berkaitan
         dengan fisik kendaraan;                                       
                                                                       
        Melakukan tugas rutin antar dan jemput karyawan ke/dari tempat tujuan;
        Melakukan tugas antar jemput karyawan dan pimpinan perusahaan sesuai
         dengan perintah penugasan                                     
    d. Office Boy                                                      
                                                                       
      Seorang yang berpendidikan minimal SMP dengan waktu penugasan selama 5
      (lima) bulan dengan rincian tugas minimal sebagai berikut:       
        Membersihkan dan merapikan meja, kursi, komputer dan perlengkapan
         lainnya;                                                      
                                                                       
        Membersihkan lantai ruangan dan kamar mandi/toilet kantor;    
        Mengirim dan mengambil dokumen antar divisi;                  
        Membelikan dan menyiapkan makan dan minum karyawan;           
        Membereskan piring, gelas, & perlengkapan makan siang karyawan;
        Membuang sampah yang ada di ruang kerja dan areal tanggung jawabnya;
                                                                       
        Menyediakan minuman dan makanan serta melayani keperluan      
         rapat/pertemuan.                                              
                                                                       
    e. Satpam                                                          
      Seorang laki berpendidikan SMA dengan waktu penugasan selama 5 (lima)
                                                                       
      bulan dengan rincian tugas minimal sebagai berikut:              
        Melakukan pengamanan asset ditempat dia bekerja;              
        Melakukan tindakan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan di
         lingkungan tugasnya, dengan melakukan pengamanan secara maksimal;
        Laporan dan pencatatan setiap aktifitas dan kejadian setiap hari di buku
                                                                       
         laporan;                                                      
        Melindungi setiap orang yang berada di lingkungan tugasnya, dengan
         melakukan pengawasan segala aktifitas orang yang berada di lingkungan
         pengamanannya;                                                
        Membuat lalu lintas kendaraan di lokasi tugas berjalan dengan baik dan
                                                                       
         mengarahkan kendaraan yang parkir dengan benar sesuai dengan aturan;
        Menginterogasi dan melakukan penyelidikan terhadap hal-hal yang
         mengganggu keamanan yang terjadi di lingkungan tempat dia bertugas, jika
         diperlukan berkoordinasi dan membantu pihak Kepolisian.       
                                                                       
                                                                       
  18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
                                               Bulan Ke-               
                                                                       
                                          1   2   3   4   5            
               Tahapan Kegiatan                                        
      PERSIAPAN (PCM, Penyerahan Lapangan,                             
      SPMK)                                                            
      Laporan Pendahuluan                                              
      Pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan                            
                                                                       
      PHO/BAST                                                         
      Laporan Bulanan                                                  
                                                                       
      Laporan Akhir                                                    
  19. PRODUKSI DALAM NEGERI                                            
                                                                       
     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
     wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
                                                                       
                                                                       
  20. PERSYARATAN KERJA SAMA                                           
     Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
     pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus sesuai peraturan yang
     berlaku dan petunjuk PPK.                                         
                                                                       
                                                                       
  21. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                
     Pengumpulan data lapangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
     arahan dari Pengawas Utama dan Pengawas Lapangan.                 
                                                                       
  22. ALIH PENGETAHUAN                                                 
                                                                       
     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk     
     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
     kepada personel satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan Sulawesi I.
                                                                       
  23. PENUTUP                                                          
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk menjadi bagian dari
     dokumen pengadaan yang harus ditanggapi dan dibuat kerangka kerjanya
     sebagai usulan teknis yang akan diajukan oleh Penyedia Jasa.      
                                                                       
                                                                       
                                     PPK Perencanaan Bendungan         
                                    SNVT Pembangunan Bendungan         
                                                                       
                                          BWS Sulawesi I,              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Henri H. E. Rindengan, ST        
                                      NIP. 197111222008121002