Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Snvt Pjsa Pompengan Jeneberang; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80980064
Status: Repeat Order
Date: 14 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,926,628
Winner (Pemenang): Linoa Internasional Konsulindo
NPWP: 746535871805000
RUP Code: 42461501
Work Location: SULAWESI SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)|SULAWESI SELATAN - Luwu Timur (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Wajo (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Pangkajene Kepulauan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                            
                                                                             
  PENYUSUNAN  DOKUMEN  LINGKUNGAN  PEMBANGUNAN  PENGENDALIAN  BANJIR         
                   SNVT PJSA POMPENGAN  JENEBERANG                           
                                                                             
Kementerian             : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                
Negara/Lembaga                                                               
                                                                             
Unit Eselon II          : BBWS  Pompengan Jeneberang                         
                                                                             
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                          
Hasil (Outcome)         : Dokumen                                            
                                                                             
Kegiatan                : Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan          
                          Pengendalian Banjir SNVT PJSA Pompengan Jeneberang 
                                                                             
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Dokumen Lingkungan Pembangunan      
                                                                             
                          Pengendalian Banjir SNVT PJSA Pompengan Jeneberang 
Jenis Keluaran          : Dokumen                                            
                                                                             
Volume                  : 1 (satu)                                           
Satuan Ukur             : Dokumen                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           URAIAN PENDAHULUAN                                
1. LATAR          Propinsi Sulawesi Selatan yang beribukotakan Makassar berada pada
                                                                             
   BELAKANG       bagian selatan pulau Sulawesi yang secara geografis terletak antara : 0
                  ° 12’ - 8 ° Lintang Selatan dan 116 °48’ - 122 ° 36’ Bujur Timur, dan
                                                                             
                  secara administratif berbatasan : Sebelah Utara dengan Propinsi
                                                                             
                  Sulawesi Tengah, Sebelah Barat dengan Selat Makassar, Sebelah
                  Timur dengan Teluk Bone, Sebelah Selatan dengan Laut Flores dengan
                                                                             
                  luas wilayahnya 62.482,54 km2 (42 % dari luas seluruh pulau Sulawesi
                  dan 4,1 % dari Luas seluruh Indonesia). Berdasarkan Sensus Penduduk
                                                                             
                  2020 mengutip dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk provinsi
                                                                             
                  Sulawesi Selatan 2020 sebanyak 9,07 juta jiwa. Posisi yang strategis di
                  Kawasan Timur Indonesia memungkinkan Sulawesi Selatan dapat
                                                                             
                  berfungsi sebagai pusat pelayanan, baik bagi Kawasan Timur Indonesia
                  maupun  untuk skala internasional. Pelayanan tersebut mencakup
                                                                             
                  perdagangan, transportasi darat - laut - udara, pendidikan,
                  pendayagunaan tenaga kerja, pelayanan dan pengembangan     
                                                                             
                  kesehatan, penelitian pertanian tanaman pangan, perkebunan,
                                                                             
                  perikanan laut, air payau tambak, kepariwisataan bahkan potensial
                  untuk pengembangan lembaga keuangan dan perbankan.         
                                                                             
                  Kabupaten Luwu Timur merupakan wilayah yang memiliki curah hujan
                  yang cukup tinggi. Selama tahun 2011, tercatat rata-rata curah hujan
                                                                             
                  mencapai 258 mm, dengan rata-rata jumlah hari hujan per bulan
                  mencapai 17 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember,
                                                                             
                  yakni 393 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 23 hari.    
                                                                             
                                                                             
                  Kabupaten  Wajo  adalah salah satu  Daerah kabupaten di    
                                                                             
                  provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di
                  Sengkang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.056,19 km² dan
                                                                             
                  berpenduduk sebanyak kurang lebih 400.000 jiwa. Banjir menjadi
                  masalah ketika muncul kerugian banjir. Mengingat pada umumnya
                                                                             
                  sungai lebih dahulu menempati ruang alurnya dibanding keberadaan
                                                                             
                  manusia. Sebetulnya manusialah yang mencari masalah mendatangi
                  dataran banjir. Mengingat sejarah pembentukan kota-kota umumnya
                                                                             
                  terkait erat dengan keberadaan sungai, banyak perkotaan terbentuk di
                  dataran banjir, tak terkecuali di Kabupaten Wajo.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kondisi tipe iklim ini menjadi
                  iklim tipe C1 dengan bulan kering < 2 bulan, iklim tipe C2 dengan bulan
                                                                             
                  kering 2-3 bulan, dan iklim dengan bulan kering 3 bulan. Keduanya
                  memiliki bulan basah antara 5-6 bulan secara berturut-turut dalam satu
                                                                             
                  tahun dengan curah hujan rata-rata 2.500-3.000 mm/tahun. Tipe ini
                                                                             
                  merupakan tipe iklim agak basah. Sungai Pangkajene adalah sungai
                  di  barat daya Sulawesi, di sebelah utara Makassar. Sungai ini
                                                                             
                  mengalir ke Sungai Polong dan Sungai Tangnga dekat laut (Selat
                  Makassar) pada 4°50′55″S 119°30′41″E, Sungai ini mengalir di
                                                                             
                  wilayah barat daya pulau Sulawesi yang beriklim hutan hujan tropis.
                                                                             
                  Suhu rata-rata setahun sekitar                             
                  25 °C. Bulan terpanas adalah September, dengan suhu rata-  
                                                                             
                  rata  28 °C, and terdingin Januari, sekitar 21 °C. Curah hujan rata-
                  rata tahunan adalah 2570 mm. Bulan dengan curah hujan tertinggi
                                                                             
                  adalah Januari, dengan rata-rata 480 mm, dan yang terendah 
                  September, rata-rata 33 mm.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Banjir yang terjadi setiap tahun akibat meluapnya di sungai beberapa
                                                                             
                  kabupaten tersebut. Meluapnya air sungai ini secara garis besar
                  diakibatkan oleh kondisi diantaranya:                      
                                                                             
                                                                             
                  a. Kondisi Alam                                            
                                                                             
                    1. Kapasaitas palung sungai yang tidak mampu menampung debit
                                                                             
                      yang lewat;                                            
                    2. Tingginya laju sedimentasi mengakibatkan terjadinya endapan,
                                                                             
                      serta penyempitan dari penampang sungai;               
                                                                             
                    3. Curah hujan yang tinggi yang mengakibatkan limpasan permukaan
                      yang besar;                                            
                                                                             
                    4. Letak daerah yang rawan banjir, berada pada daerah yang relatif
                                                                             
                      rendah;                                                
                                                                             
                    5. Kondisi topografi yang berbukit sangat tajam/terjal dibagian hulu
                      dan relatif rata di bagian hilir, mengakibatkan aliran yang cepat
                                                                             
                      mengalir kebawah, terkumpul dan meluap dibagian hilir; 
                                                                             
                    6. Tertahannya aliran sungai akibat pengaruh air pasang dari laut di
                      muara sungai.                                          
                                                                             
                  b. Peristiwa Alam                                          
                                                                             
                     1. Pembendungan aliran di sungai akibat adanya penyempitan dan
                       pendangkalan alur / palung sungai.                    
                                                                             
                     2. Terdapatnya hambatan aliran yang disebabkan oleh kondisi
                                                                             
                       geometri alur sungai, yaitu mendering dan kemiringan sungai
                       yang landai.                                          
                                                                             
                  c. Campur Tangan Manusia                                   
                                                                             
                     1.  Terjadinya perubahan/penyempitan pada alur sungai akibat
                         pengambilan pasir secara tidak teratur.             
                                                                             
                     2.  Perubahan tata guna lahan.                          
                                                                             
                                                                             
                  Kerugian yang diakibatkan oleh bencana banjir ini bermacam-macam
                                                                             
                  jenisnya, misalnya kerugian pada bangunan-bangunan yang penting
                                                                             
                  seperti perkantoran, perumahan, pemukiman dan sebagainya,  
                  Disamping itu juga banyak lahan pertanian yang rusak karena
                                                                             
                                                                             
                  tergenang oleh luapan air banjir.                          
                                                                             
                                                                             
                  Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                             
                  Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen    
                  Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki
                                                                             
                  Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen 
                                                                             
                  Lingkungan Hidup, Pasal 3, Pembangunan Pengendalian Banjir, wajib
                  memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Karena alasan
                                                                             
                  yuridis tersebut maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                  Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah
                                                                             
                  Sungai Pompengan Jeneberang, melaksanakan kegiatan Penyusunan
                  Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendalian Banjir.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
2. MAKSUD  DAN    MAKSUD                                                     
   TUJUAN                                                                    
                  a. Mengidentifikasi komponen-komponen kegiatan Pembangunan 
                    Pengendalian Banjir terutama yang berpotensi menimbulkan dampak
                                                                             
                    penting terhadap lingkungan hidup;                       
                                                                             
                  b. Mengidentifikasi komponen lingkungan di wilayah studi terutama
                                                                             
                    komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak
                    penting, meliputi komponen lingkungan, fisik-kimia, biologi, sosial
                                                                             
                    ekonomi dan budaya;                                      
                                                                             
                  c. Memperkirakan dan mengevaluasi dampak besar dan penting yang
                    akan terjadi oleh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada
                                                                             
                    Tahap Prakonstruksi, Konstruksi dan Operasional;         
                                                                             
                  d. Merumuskan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada
                                                                             
                    kegiatan pengendalian sedimen pada sungai;               
                                                                             
                  e. Merumuskan saran tindak penanganan dampak penting dalam bentuk
                    Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
                                                                             
                    Lingkungan (RPL).                                        
                                                                             
                                                                             
                  TUJUAN                                                     
                                                                             
                  a. Tersusunnya Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendalian 
                                                                             
                    Banjir;                                                  
                                                                             
                  b. Mendapatkan Ijin Kelayakan Lingkungan untuk kegiatan    
                                                                             
                    Pengendalian Pembangunan Pengendalian Banjir;            
                  c. Membantu dalam proses pengambilan keputusan alternatif yang
                                                                             
                    layak ditinjau dari segi lingkungan.                     
                  d. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap    
                                                                             
                    perencanaan teknis dari Pembangunan Pengendalian Banjir. Sebagai
                                                                             
                    pedoman di dalam merencanakan pengelolaan dan pemantauan 
                    lingkungan.                                              
                                                                             
                  e. Sebagai sumber informasi bagi masyarakat untuk dapat    
                    memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif
                                                                             
                    yang akan ditimbulkan dari kegiatan Pembangunan Pengendalian
                    Banjir.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
3. SASARAN        Sasaran yang ingin diperoleh adalah tersedianya Dokumen Lingkungan
                  Pembangunan Pengendalian Banjir yang digunakan untuk membantu
                                                                             
                  dalam proses pengambilan keputusan alternatif yang layak ditinjau dari
                  segi lingkungan.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
4. LOKASI         Lokasi kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir terdapat di 3
   PEKERJAAN      kabupaten antara lain: kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Wajo dan
                                                                             
                  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.                        
5. SUMBER         a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2023; 
                                                                             
   PENDANAAN                                                                 
                  b. Kegiatan ini dilaksanakan dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 
                     1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp.
                     999.926.628,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                                                                             
                     Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh 
                                                                             
                     Delapan Rupiah) termasuk PPn yang bersumber dari dana APBN,
                     DIPA Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang
                                                                             
                     Tahun Anggaran 2023.                                    
                                                                             
6. NAMA  DAN      Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen yaitu PPK Perencanaan dan
   ORGANISASI     Program Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang,
                                                                             
   PEJABAT        Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.                       
   PEMBUAT                                                                   
                                                                             
   KOMITMEN                                                                  
                                                                             
                                                                             
7. DATA DASAR     Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                  sebagai berikut :                                          
                                                                             
                  -  Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan
                     Larona (Tahun 2015);                                    
                                                                             
                  -  Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Walanae (Tahun
                                                                             
                     2015);                                                  
                  -  Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang (Tahun
                                                                             
                     2015);                                                  
                  -  Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan
                                                                             
                     Larona (Tahun 2018);                                    
                  -  Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalaena
                                                                             
                     (Tahun 2014);                                           
                                                                             
                  -  Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang
                     (Tahun 2018).                                           
                                                                             
                                                                             
                  a. Pedoman, kriteria dan standar yang dipakai untuk melaksanakan
8. STANDAR                                                                   
                     pekerjaan ini adalah pedoman, kriteria dan standar yang berlaku di
   TEKNIS                                                                    
                     Indonesia saat ini. Dalam penerapannya harus dipertimbangkan
                     keuntungan dan kerugian, perubahan atau penggantian bangunan
                     yang telah ada, kemudian sistem operasi dan pemeliharaan, tepat
                                                                             
                     guna dan biaya konstruksi yang paling ekonomis.         
                                                                             
                  b. Sebagai acuan, dipakai pedoman, kriteria dan standar yang
                     digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
                                                                             
                  c. Apabila diperlukan perubahan pedoman, kriteria dan standar
                     tersebut di atas berdasarkan pertimbangan penyesuaian terhadap
                                                                             
                     kondisi di lapangan, kemudahan operasional dan pemeliharaan serta
                                                                             
                     biaya yang paling menguntungkan, perubahan tersebut harus
                     dibahas dan disetujui oleh direksi pekerjaan.           
                                                                             
                                                                             
9. STUDI          Adapun Studi Terdahulu sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
                                                                             
   TERDAHULU      berikut :                                                  
                  -  SID Pengendalian Banjir Sungai Kalaena (Lanjutan) kabupaten Luwu
                                                                             
                     Timur (tahun 2014)                                      
                                                                             
                  -  Studi Komprehensif Pengendalian Banjir Sungai Walanae (tahun
                                                                             
                     2015)                                                   
                                                                             
                  -  Review Desain Jaringan Air Baku Paseloreng Tahap-2 (tahun 2022)
10. REFERENSI                                                                
                                                                             
   HUKUM                                                                     
                  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007    
                     Tentang Penanggulangan Bencana;                         
                  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
                                                                             
                  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007    
                     Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.
                                                                             
                     11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;                      
                                                                             
                  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                     sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang
                                                                             
                     Cipta Kerja;                                            
                                                                             
                  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
                     atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                             
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi;                                             
                                                                             
                  6. Peraturan Pemerintah Nomor  22  Tahun  2021  tentang    
                     Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 
                                                                             
                     Hidup;                                                  
                                                                             
                  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
                     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
                                                                             
                     diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                     Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik
                                                                             
                     Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                             
                     Pemerintah;                                             
                  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     04/PRT/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
                  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air
                                                                             
                     dan Bangunan Pengairan;                                 
                  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata   
                     Pengelolaan Sumber Daya Air;                            
                                                                             
                  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                                                                             
                     28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
                                                                             
                     Sungai dan Garis Sempadan Danau;                        
                  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber
                     Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air;                
                                                                             
                  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                     Konstruksi;                                             
                                                                             
                  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
                     Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;              
                                                                             
                  15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
                     Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
                                                                             
                     Kegiatan yang Wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
                                                                             
                     Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya     
                     Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
                                                                             
                     Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;            
                  16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010
                                                                             
                     tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis
                                                                             
                     Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga
                     Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai 
                                                                             
                     Dampak Lingkungan;                                      
                  17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
                                                                             
                     tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
                                                                             
                     Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;           
                  18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
                                                                             
                     tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;    
                  19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                             
                     RI No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                             
                     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                
                  20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                     Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                                                                             
                     Konsultansi Konstruksi;                                 
                  21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                             
                     21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
                                                                             
                     Berusaha, Pelaksanan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
                                                                             
                     Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi
                     Kerja Konstruksi;                                       
                                                                             
                  22. PEDOMAN   STANDAR   MINIMAL   TAHUN    2023”  Biaya    
                     Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct
                                                                             
                     Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi yang dikeluarkan
                                                                             
                     INKINDO 2023.                                           
                                                                             
                                                                             
11. A. LINGKUP    Lingkup pekerjaan konsultan merupakan layanan jasa konsultansi
   PEKERJAAN      dengan  Sub Bidang  Klasifikasi/Layanan Jasa Nasehat dan   
                                                                             
                  Konsultansi Rekayasa Teknik  (RE 101)  KBLI  2017 atau     
                  Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
                                                                             
                  Air (RK002) KBLI 2020. Konsultan atau Penyedia Jasa yang   
                                                                             
                  melaksanakan pekerjaan ini wajib memiliki Surat Registrasi Lembaga
                  Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal yang diterbitkan oleh  
                                                                             
                  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.                
                  Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan 
                                                                             
                  Pengendalian Banjir meliputi :                             
                                                                             
                  a. Penyusunan Laporan Program Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan
                    Bulanan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.               
                                                                             
                  b. Penyusunan Laporan DELH, berdasarkan komponen kegiatan dan
                    lingkungan yang akan ditelaah dalam suatu batas wilayah studi, serta
                                                                             
                  c. Perumusan akan RPL  dan RKL  didalam upaya melakukan    
                                                                             
                    pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi
                    lingkungan hidup.                                        
                                                                             
                  Ruang  Lingkup pekerjaan mencakup hal-hal sebagai berikut :
                  Secara substansial penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
                                                                             
                  (DELH)  Pembangunan Pengendalian Banjir berpedoman pada    
                                                                             
                  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 102 Tahun
                  2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi
                                                                             
                  Usaha dan Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau
                  kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Dengan
                                                                             
                  pedoman tersebut maka, layout secara umum dari Laporan DELH yang
                  akan disusun tergambar sebagai berikut :                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  I. PENDAHULUAN                                             
                                                                             
                    1.1 Latar Belakang                                       
                    1.2 Identitas Penanggungjawab Kegiatan                   
                                                                             
                    1.3 Perizinan Yang Dimiliki                              
                    1.4 Lembaga dan Tim Penyusun DELH                        
                                                                             
                  II. TAHAPAN KEGIATAN                                       
                                                                             
                    2.1 Deskripsi Kegiatan                                   
                       2.1.1 Deskripsi Umum                                  
                                                                             
                            a. Lokasi                                        
                            b. Peruntukan Lahan Berdasarkan RTRW dan PIPIB   
                                                                             
                            c. Akses dan Jalan di Sekitar Kegiatan Utama     
                       2.1.2 Deskripsi Kegiatan Utama                        
                                                                             
                            a. Luas Tapak                                    
                                                                             
                            b. Penggunaan Tapak Saat Ini                     
                            c. Penggunaan Tapak Sebelumnya                   
                                                                             
                            d. Fasilitas Pendukung Kegiatan Utama            
                            f. Proses Kegiatan Yang Sedang Berlangsung       
                                                                             
                       2.1.3 Pemanfaatan Sumberdaya                          
                                                                             
                       2.1.4 Limbah Yang Dihasilkan Selama Proses Kegiatan   
                       2.1.5 Rona Lingkungan Hidup                           
                                                                             
                       2.1.6 Kondisi Lingkungan Sekitar                      
                    2.2 Kegiatan Penyebab Dampak                             
                                                                             
                    2.3 Identifikasi Dampak Selama Kegiatan Berjalan         
                                                                             
                    2.4 Kegiatan dan Pemantauan Yang Telah Dilakukan         
                  III. EVALUASI DAMPAK                                       
                                                                             
                    3.1 Perubahan Lingkungan Akibat Dampak Dari Kegiatan     
                    3.2 Keterkaitan Antar Dampak                             
                                                                             
                    3.3 Baku Mutu Yang Relevan                               
                                                                             
                    3.4 Aspek Ketaatan Hukum Atas Dampak Yang Telah Terjadi  
                    3.5 Area-area Yang Perlu Mendapat Perhatian              
                                                                             
                    3.6 Pengaruh Kegiatan Sekitar                            
                    3.7 Upaya Penanggulangan Dampak dan Hasilnya             
                                                                             
                    3.8 Arahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  IV. RKL / RPL                                              
                                                                             
                    4.1 Rencana Pengelolaan Lingkungan                       
                       Untuk penyusunan dokumen RKL  harus minimal memuat    
                                                                             
                       penjelasan-penjelasan pokok sebagai berikut :         
                       a) Jenis Dampak Penting Yang akan Dikelola            
                                                                             
                       b) Sumber Dampak Penting                              
                                                                             
                       c) Tujuan Pengelolaan Lingkungan                      
                       d) Upaya Pengelolaan Lingkungan                       
                                                                             
                       e) Lokasi dan Periode Pengelolaan Lingkungan          
                    4.2 Rencana Pemantuan Lingkungan                         
                                                                             
                       Untuk penyusunan dokumen RPL  harus minimal memuat    
                       penjelasan-penjelasan pokok sebagai berikut :         
                                                                             
                       a) Jenis Dampak Penting Yang akan Ditinjau            
                                                                             
                       b) Sumber Dampak Penting                              
                       c) Tujuan Pemantauan Lingkungan                       
                                                                             
                       d) Upaya Penanganan Lingkungan                        
                       e) Lokasi dan Periode Pemantauan Lingkungan           
                                                                             
                     4.3 Penerbitan Rekomendasi / Izin Persetujuan Lingkungan Hidup
                                                                             
                                                                             
   B. KEGIATAN     1. Kualitas Air Permukaan                                 
                                                                             
   LABORATORI                                                                
                      No           Parameter           Satuan                
   UM                                                                        
                      1   Temperatur                  °C                     
                      2   Padatan terlarut (TDS)      mg/L                   
                      3   Padatan tersuspensi (TSS)   mg/L                   
                      4   Derajat Keasaman (pH)                              
                      5   Kebutuhan oksigen biokimia (BOD) mg/L              
                                                                             
                      6   Kebutuhan oksigen kimiawi (COD) mg/L               
                      7   Oksigen terlarut (DO)       mg/L                   
                                                                             
                      8   Sulfat (SO4²-)              mg/L                   
                      9   Klorida (CL)                mg/L                   
                      10  Nitrat (Sebagai N)          mg/L                   
                                                                             
                      11  Nitrit (Sebagai N)          mg/L                   
                      12  Amoniak (Sebagai N)         mg/L                   
                                                                             
                      13  Total Nitrogen              mg/L                   
                      14  Total Fosfat (sebagai P)    mg/L                   
                                                                             
                      15  Fluorida (F)                mg/L                   
                                                                             
                      16  Besi (Fe) terlarut          mg/L                   
                                                                             
                      17  Kadmium (Cd) terlarut       mg/L                   
                                                                             
                                                                             
                  2. Kualitas Udara                                          
                     Data didapat melalui serangkaian pengukuran di lapangan dan
                                                                             
                     analisis laboratorium. Kebutuhan data kualitas udara sekurang-
                     kurangnya memuat :                                      
                                                                             
                      No           Parameter           Satuan                
                                                                             
                      A   Fisika                                             
                          1. Suhu Udara               ˚C                     
                          2. Kelembaban Udara         %Rh                    
                                                                             
                          3. Kecepatan Angin          m/s                    
                      B   Udara Abien                                        
                                                                             
                          1. Sulfur Dioksida (So2)    µg/m³                  
                          2. Karbon Monoksida (CO)    µg/m³                  
                                                                             
                          3. Nitrogen Dioksida (NO2)  µg/m³                  
                          4. Ozon (O3)                µg/m³                  
                          5. Partikulat Debu (TSP)    µg/m³                  
                                                                             
                          6. Timbal (Pb)              µg/m³                  
                  3. Kebisingan                                              
                                                                             
                     Kebisingan akan di ukur dengan alat sound level dengan satu db.
                                                                             
                                                                             
                  4. Flora dan Fauna                                         
                                                                             
                     Data flora dan fauna di dapat melalui serangkaian pengamatan
                     dilapangan dan analisis laboratorium (Biota Air), Flora, Fauna baik
                                                                             
                     di darat maupun di air. Kebutuhan data flora dan fauna adalah :
                                                                             
                      No           Parameter           Satuan                
                      1   Plankton                    Individu               
                                                                             
                      2   Benthos                     Individu               
                      3   Flora                       Individu               
                                                                             
                      4   Fauna                       Individu               
                                                                             
                                                                             
                  5. Kualitas Tanah                                          
                     Data didapat melalui serangkaian pengukurann di lapangan dan
                                                                             
                     analisis laboratorium. Kebutuhan data kualitas udara sekurang-
                     kurangnya memuat :                                      
                                                                             
                                                                             
                      No           Parameter           Satuan                
                                                                             
                      A   Sifat Fisik Tanah                                  
                          1. Tekstur Tanah            %                      
                          2. Warna Tanah                                     
                                                                             
                          3. Struktur Tanah                                  
                          4. Bulk Density             g/em³                  
                                                                             
                      B   Sifat Kimia Tanah                                  
                          1. pH Tanah                                        
                          2. C- Organik               %                      
                                                                             
                          3. N-Total                  %                      
                          4. P-Tersedia Tanah         Ppm                    
                                                                             
                          5. K-Tukar Tanah            Me/100g                
                                                                             
                                                                             
                  6. Sosial Ekonomi                                          
                     Data Serangkaian pengamatan di lapangan dan wawacara dengan
                                                                             
                     responden yang dipilih secara acak (random sampling), Adapun
                     data social ekonomi secara umum memuat                  
                     - Demografi                                             
                     - Mobilitas masyarakat, struktur populasi dan pertumbuhan
                     penduduk                                                
                     - Tenaga Kerja, kesempatan kerja dan pelepasan tenaga kerja
                                                                             
                     - Perubahan pertumbuhan ekonomi local                   
                     - Gangguan kegiatan masyarakat dengan adanya kegiatan yang
                       direncanakan                                          
                     - Perubahan tingkat pendapatan                          
                     - Gangguan Aksesibilitas transportasi                   
                     - Persepsi Masyarakat                                   
                                                                             
                                                                             
                  7. Kesehatan Masyarakat                                    
                                                                             
                     - Perubahan pola penyakit                               
                     - Perubahan prevalensi penyakit                         
                                                                             
                     - Perubahan akses terhadap pelayanan Kesehatan          
                     - Perubahan Kesehatan lingkungan                        
                                                                             
                                                                             
12. KELUARAN      Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                  1. Program Mutu                                            
                  2. Laporan Pendahuluan                                     
                                                                             
                  3. Laporan Bulanan                                         
                  4. Laporan Antara                                          
                                                                             
                  5. Laporan Akhir                                           
                                                                             
                  6. Laporan Pertemuan Konsultansi Masyarakat                
                  7. Laporan Penunjang :                                     
                                                                             
                     - Laporan ANDAL                                         
                     - Laporan RKL/RPL                                       
                                                                             
                     - Rekomendasi dan Izin Lingkungan                       
                                                                             
                                                                             
13. PERALATAN     Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
   MATERIAL,      digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :        
                                                                             
   PERSONIL DAN   a) Laporan dan Data                                        
   FASILITAS DARI   Penyedia jasa dapat meminjam buku-buku laporan studi terdahulu
                                                                             
   PEJABAT          yang berkaitan dengan pekerjaan ini pada BBWS Pompengan  
                                                                             
   PEMBUAT          Jeneberang maupun pada instansi terkait.                 
   KOMITMEN       b) Staf Pengawas/Pendamping                                
                                                                             
                    Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang 
                    bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) dalam
                                                                             
                    rangka pelaksanaan pekerjaan konsultansi.                
                                                                             
                  c) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
                    oleh penyedia jasa adalah ruang pertemuan berikut audio sistem dan
                                                                             
                    layar (screen) untuk presentasi (apabila tersedia).      
                                                                             
                                                                             
14. PERALATAN     Penyedia jasa harus menyediakan kantor yang berlokasi di Provinsi
                                                                             
   DAN MATERIAL   Sulawesi Selatan. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
   DARI PENYEDIA  semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                                                                             
   JASA           pelaksanaan pekerjaan.                                     
   KONSULTANSI                                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
15. LINGKUP       Melaksanakan seluruh kegiatan yang tertuang dalam Kerangka Acuan
   KEWENANGAN     Kerja (KAK) ini dan apabila terdapat kekurangan dalam KAK ini maka
                                                                             
   PENYEDIA JASA  penyedia diwajibkan melengkapi sesuai standar perencanaan yang
                  berlaku.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
16. JANGKA        Pekerjaan Penyusunan  Dokumen   Lingkungan Pembangunan     
                                                                             
   WAKTU          Pengendalian Banjir ini memerlukan waktu pelaksanaan selama 180
   PENYELESAIAN   (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal mulai kerja
                                                                             
   KEGIATAN       sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
                  (SPMK) oleh PPK Perencanaan dan Program, Satker Balai Besar
                                                                             
                  Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.                       
                                                                             
                                                                             
17. KEBUTUHAN                                                                
                                             Kualifikasi                     
   PERSONEL                                                         Wakt     
                                                                     u       
                    Posisi                                                   
   MINIMAL                  Tingkat                                          
                                      Jurusan  Keahlian Pengalaman  Penu     
                           Pendidikan                                        
                                                                    gasa     
                                                                     n       
                   Tenaga Ahli Profesional:                                  
                   1. Ketua Minimal  Teknik   1. Memiliki Pengalaman 6 OB    
                     Tim   Strata Satu Lingkung        Profesional :         
                                               Sertifikat                    
                           (S1)      an/                ▪ Berpengala         
                                               Keahlian                      
                                     Pengelola                               
                                                         man di              
                                              - Klasifika                    
                                     an                                      
                                                         bidang              
                                               si : Ahli                     
                                     Lingkung                                
                                                         Penyusuna           
                                               Teknik                        
                                     an Hidup                                
                                                         n Dokumen           
                                               Lingkun                       
                                                         Lingkungan          
                                               gan                           
                                              - Kualifika minimal 6          
                                               si :      (enam)              
                                               Madya     tahun               
                                              2.   Da    dilengkapi          
                                               n         dengan              
                                               Memiliki  referensi           
                                               sertifikat kerja dari         
                                               Ketua     Pengguna            
                                               Tim       Jasa/Pejab          
                                               Penyusu   at Pembuat          
                                               n Amdal   Komitmen            
                                               (sebagai                      
                                               Ketua                         
                                               Tim                           
                                               Penyusu                       
                                               n Amdal/                      
                                               KTPA)                         
                   2. Ahli Minimal   Teknik    Memiliki ▪ Berpengala 5 OB    
                                              1.                             
                     Lingk Strata Satu Lingkung                              
                                               Sertifikat man di             
                     unga  (S1)      an                                      
                                               Keahlian  bidang              
                     n                                                       
                                              - Klasifika Penyusuna          
                                               si : Ahli n Dokumen           
                                               Lingkun   Lingkungan          
                                               gan                           
                                                         minimal 4           
                                              - Kualifika                    
                                                         (empat)             
                                               si :                          
                                                         tahun               
                                               Muda                          
                                                         dilengkapi          
                                              2. Dan                         
                                                         dengan              
                                              Memiliki                       
                                                         referensi           
                                              sertifikat                     
                                                         kerja dari          
                                              Penyusun                       
                                                         Pengguna            
                                              Amdal                          
                                                         Jasa/Pejab          
                                              (sebagai                       
                                              Anggota    at Pembuat          
                                              Tim        Komitmen            
                                              Penyusun                       
                                              Amdal)                         
                   3. Ahli Minimal   Sosial   Memiliki  ▪ Berpengala 4 OB    
                     Sosi  Strata Satu Ekonomi sertifikat man di             
                     al    (S1)      Pertanian/                              
                                              Penyusun   bidang              
                     Ekon            Sosial                                  
                                              Amdal      Penyusuna           
                     omi                                                     
                                              (sebagai   n Dokumen           
                                              Anggota    Lingkungan          
                                              Tim        minimal 4           
                                              Penyusun   (empat)             
                                              Amdal)     tahun               
                                                         dilengkapi          
                                                         dengan              
                                                         referensi           
                                                         kerja dari          
                                                         Pengguna            
                                                         Jasa/Pejab          
                                                         at Pembuat          
                                                         Komitmen            
                   4. Ahli Minimal   Biologi/ Memiliki  ▪ Berpengala 3 OB    
                     Kuali Strata Satu Perikanan                             
                                              sertifikat man di              
                     tas   (S1)      /Kelautan                               
                                              Penyusun   bidang              
                     Air                                                     
                                              Amdal      Penyusuna           
                     dan                                                     
                                              (sebagai   n Dokumen           
                     Biota                                                   
                                              Anggota    Lingkungan          
                     Perai                                                   
                     ran                      Tim         minimal 4          
                                              Penyusun                       
                                                         (empat)             
                                              Amdal)                         
                                                         tahun               
                                                         dilengkapi          
                                                         dengan              
                                                         referensi           
                                                         kerja dari          
                                                         Pengguna            
                                                         Jasa/Pejab          
                                                         at Pembuat          
                                                         Komitmen            
                                                                             
                   5. Ahli Minimal   Semua    Sertifikat ▪ Berpengala 1 OB   
                     K3    Strata Satu Jurusan                               
                                              Keahlian   man dalam           
                           (S1)                                              
                                              - Klasifika kegiatan K3        
                                               si : Ahli konstruksi          
                                               K3        infrastruktur       
                                               Konstruk  SDA,                
                                               si        pengalama           
                                              - Kualifika n minimal 1        
                                               si :      (satu)              
                                               Muda      tahun,              
                                                         dilengkapi          
                                                         dengan              
                                                                             
                                                         referensi           
                                                         kerja dari          
                                                         Pengguna            
                                                         Jasa/Pejab          
                                                         at Pembuat          
                                                                             
                                                         Komitmen            
                                                                             
                                                                             
                   Tenaga Pendukung :                                        
                   1. Oper Min.      Semua    -        pengalaman  12        
                     ator  Diploma   Jurusan           kerja       OB        
                     Kom   (D3)                        profesional           
                                                                             
                     puter                             minimal 2             
                                                       Tahun di              
                                                       bidangnya             
                   2. Tena SMA atau  -        -        pengalaman  10        
                     ga    Sederajat                   kerja       OB        
                     Lokal                             profesional           
                     Surv                              minimal 2             
                     eyor                              Tahun di              
                                                       bidangnya             
                                                                             
                                                                             
   TUGAS  POKOK   1. Ketua Tim                                               
   DAN FUNGSI                                                                
                     Uraian tugas dan tanggung jawab ketua tim minimal sebagai berikut :
   PERSONIL                                                                  
                     - Menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang keahliannya;
                     - melakukan kajian terhadap aspek-aspek lingkungan disekitar
                                                                             
                       lokasi;                                               
                     - merumuskan rekomendasi cara penanganan dampak lingkungan
                                                                             
                       disekitar lokasi pekerjaan;                           
                                                                             
                     - menyusun  Analisa dampak lingkungan terhadap rencana  
                                                                             
                       pembangunan;                                          
                     - menyusun dokumen Kajian Lingkungan;                   
                                                                             
                     - Bersama-sama  dengan tim  melaksanakan survey dan     
                       pengumpulan data-data (primer dan sekunder);          
                                                                             
                     - Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan Penyusunan   
                                                                             
                       Dokumen DELH sesuai dengan keahliannya.               
                                                                             
                                                                             
                  2. Ahli Lingkungan                                         
                                                                             
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :     
                     - Menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang keahliannya;
                                                                             
                     - Bersama-sama  dengan tim  melaksanakan survey dan     
                       pengumpulan data-data (primer dan sekunder);          
                                                                             
                     - Melakukan identifikasi terkait lingkungan sesuai kebutuhan data
                       di lokasi rencana pekerjaan;                          
                                                                             
                       Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan Penyusunan   
                                                                             
                       Dokumen DELH sesuai dengan keahliannya.               
                                                                             
                                                                             
                  3. Ahli Sosial Ekonomi                                     
                                                                             
                    Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :      
                     - Menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
                                                                             
                     - Bersama-sama  dengan tim  melaksanakan survey dan     
                       pengumpulan data-data (primer dan sekunder).          
                                                                             
                     - Melakukan identifikasi terkait sosial ekonomi dan budaya untuk
                                                                             
                       kebutuhan data di lokasi rencana pekerjaan;           
                     - Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan Penyusunan   
                                                                             
                       Dokumen DELH sesuai dengan keahliannya.               
                                                                             
                                                                             
                  4. Ahli K3                                                 
                                                                             
                     Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :     
                     - Membuat rencana program mutu pelaksanaan pekerjaan;   
                                                                             
                     - Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
                                                                             
                       K3;                                                   
                     - Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan 
                                                                             
                                                                             
                       pekerjaan;                                            
                                                                             
                     - Merencanakan dan menyusun program K3;                 
                     - Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan
                                                                             
                       K3;                                                   
                     - Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
                                                                             
                       program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;       
                                                                             
                     - Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
                       pedoman teknis K3;                                    
                                                                             
                     - Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan pekerjaan
                       berbasis K3, jika diperlukan;                         
                                                                             
                     - Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
                       kerja serta keadaan darurat.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   KEBUTUHAN                                                                 
                   No        Uraian Kegiatan      Spesifikasi   Volume       
   NON PERSONIL                                                              
                   2.1. PENGUMPULAN  DATA SEKUNDER                           
                                                                             
                                                                             
                    1   Pengumpulan data sekunder                1 LS        
                                                 data studi dari             
                                                 instansi terkait            
                    2   Survey Inventory                         1 LS        
                                                                             
                   2.2. KANTOR DAN PERALATAN                                 
                                                                             
                                                                  6          
                                                  Berlokasi di               
                    1   Sewa Kantor                            Tempat.Bu     
                                                  wilayah studi              
                                                                  lan        
                                                                  6          
                                                  Berlokasi di               
                    2   Sewa Basecamp                          Tempat.Bu     
                                                  wilayah studi              
                                                                  lan        
                        Operasional Kantor (Listrik,                         
                    3                           sesuai kebutuhan 6 Bulan     
                        Air, dll)                                            
                    4   Sewa Komputer Desktop   sesuai kebutuhan 6 Bulan     
                    5   Sewa printer            sesuai kebutuhan 6 Bulan     
                                                    sesuai                   
                    6   Biaya Internet                          6 Bulan      
                                                  Pemakaian                  
                    7   ATK dan Bahan Komputer  sesuai kebutuhan 6 Bulan     
                                                 sesuai standar              
                    8   Perlengkapan K3                          1 LS        
                                                     K3                      
                   2.3. BIAYA SEWA KENDARAAN/TRANSPORTASI                    
                                                                             
                        Sewa & Ops. Kendaraan     sesuai standar 6 Unit      
                    1                                                        
                        Roda 4                    pemakaian      Bulan       
                        Sewa & Ops. Kendaraan    sesuai standar 10 Unit      
                    2                                                        
                        Roda 2                    pemakaian      Bulan       
                   2.4. BIAYA PENINJAUAN LAPANGAN                            
                                                                             
                                                               12 Orang-     
                    1   Ketua Tim                                            
                                                                  Kali       
                                                               10 Orang-     
                    2   Ahli Lingkungan                                      
                                                                  Kali       
                                                memperhitungkan              
                        Ahli Kualitas Air dan Biota             6 Orang-     
                                                   biaya BBM                 
                    3                                                        
                        Perairan                                  Kali       
                                                 kendaraan dan               
                                                                4 Orang-     
                                                   akomodasi                 
                    4   Ahli Sosial Ekonomi                                  
                                                                  Kali       
                                                                1 Orang-     
                    5   Ahli K3                                              
                                                                  Kali       
                   2.5. BIAYA SURVEY LAPANGAN                                
                    1   Survey Kualitas air                      3 Kali      
                    2   Survey Kualitas Udara                    3 Kali      
                    3   Survey Kebisingan                        3 Kali      
                                                 sesuai standar              
                    4   Survey Biota                             3 Kali      
                    5   Survey Sosial Ekonomi                    3 Kali      
                        Survey Kesehatan                                     
                    6                                            3 Kali      
                        Masyarakat                                           
                   2.6. BIAYA DISKUSI & SOSIALISASI                          
                        Diskusi Laporan Program   Mengundang                 
                    1                                            1 Kali      
                        Mutu                     Instansi terkait            
                                                  Mengundang                 
                    2   Diskusi Laporan Pendahuluan              1 Kali      
                                                 Instansi terkait            
                        Rapat Verifikasi Hasil    Mengundang                 
                    3                                            1 Kali      
                        Perbaikan                Instansi terkait            
                                                  Mengundang                 
                                                  Pemda dan                  
                        Diskusi Pertemuan Konsultasi                         
                    4                            Instansi terkait, 3 Kali    
                        Masyarakat (PKM)                                     
                                                Tokoh Masyarakat             
                                                dan pihak terkait.           
                                                  Mengundang                 
                    5   Diskusi Laporan Antara                   1 Kali      
                                                 Instansi terkait            
                                                                             
                                                                             
                                                  Mengundang                 
                    6   Diskusi Pra Laporan Akhir                1 Kali      
                                                 Instansi terkait            
                                                  Mengundang                 
                    7   Diskusi Laporan Akhir                    1 Kali      
                                                 Instansi terkait            
                                                                             
                        Rapat Pembahasan KA-      Mengundang                 
                    8                                            1 Kali      
                        ANDAL/DELH               Instansi terkait            
                                                                             
                                                                             
                   2.7. BIAYA LAPORAN                                        
                                                                             
                   LAPORAN  UTAMA                                            
                                                                             
                                                                             
                    1   Laporan Program Mutu     sesuai standar 5 Rangkap    
                                                                             
                    2   Laporan Pendahuluan      sesuai standar 5 Rangkap    
                                                                             
                                                                  30         
                    3   Laporan Bulanan          sesuai standar              
                                                                Rangkap      
                    4   Laporan Antara           sesuai standar 5 Rangkap    
                                                                             
                    5   Laporan Akhir            sesuai standar 5 Rangkap    
                                                                             
                   LAPORAN  PENUNJANG                                        
                                                                             
                                                                             
                    1   Laporan ANDAL / DELH     sesuai standar 5 Rangkap    
                                                                             
                    2   Laporan RKL/RPL          sesuai standar 5 Rangkap    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
18. JADWAL                                                                   
                                                                             
   TAHAPAN                                                                   
   PELAKSANAAN                                                               
                                                                             
   PEKERJAAN                                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
19. LAPORAN       Laporan pendahuluan memuat jadwal kerja keseluruhan, jadwal
                                                                             
   PENDAHULUAN    penugasan dan rencana mobilisasi personil, rencana kerja, pengaturan
                                                                             
                  administrasi. Penyerahan dokumen diserahkan selambat-lambatnya
                  pada akhir bulan ke-1 sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                                                                             
                  laporan.                                                   
                                                                             
                                                                             
20. LAPORAN       Konsultan diwajibkan untuk menerapkan penjaminan mutu dan  
                                                                             
   PROGRAM        pengendalian mutu dengan ketentuan yang berlaku dan harus  
   MUTU           menyusun program mutu konsultasi dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
                  -  Program Mutu disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi
                     setelah menerima SPMK;                                  
                                                                             
                  -  Penyedia jasa pekerjaan konsultansi berkewajiban untuk  
                                                                             
                     mempresentasikan dan menyerahkan Program Mutu sebagai   
                     penjamin mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada
                                                                             
                     rapat persiapan pelaksanaan kontrak, kemudian dibahas dan
                     disetujui oleh PPK;                                     
                                                                             
                  -  Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagai acuan
                     pelaksanaan pekerjaan konsultansi konstruksi;           
                                                                             
                                                                             
                                                                    22       
                   N                                                         
                   1                                                         
                   1                                                         
                   1                                                         
                   o                                                         
                   1                                                         
                   2                                                         
                   3                                                         
                   4                                                         
                   5                                                         
                   6                                                         
                   7                                                         
                   8                                                         
                   9                                                         
                   0                                                         
                   1                                                         
                   2                                                         
                    .                                                        
                     P                                                       
                     P                                                       
                     P                                                       
                     S                                                       
                     A                                                       
                     S                                                       
                     K                                                       
                     I                                                       
                     D                                                       
                     P                                                       
                     S                                                       
                     d                                                       
                     S                                                       
                     P                                                       
                     L                                                       
                     A                                                       
                     P                                                       
                     P                                                       
                     P                                                       
                     D                                                       
                     L                                                       
                     R                                                       
                     P                                                       
                     D                                                       
                     L                                                       
                     P                                                       
                        U r a i a n                                          
                     e k e r j a a n                                         
                     e r s i a p a n                                         
                     e n g u m p u l a n D a t a                             
                     e k u n d e r                                           
                     n a l i s a D a t a                                     
                     e k u n d e                                             
                     o o r d i n a s i d e n g a n                           
                     n s t a n s i T e r k a i t                             
                     i s k u s i                                             
                     e n d a h u l u a n                                     
                     u r v e y L a p a n g a n                               
                     a n P e n g a m b i l a n                               
                     a m p e l                                               
                     e k e r j a a n                                         
                     a b o r a t o r i u m                                   
                     n a l i s a d a n                                       
                     e n g o l a h a n D a t a                               
                     K M I                                                   
                     e n y u s u n a n                                       
                     o k u m e n E v a l u a s i                             
                     i n g k u n g a n H i d u p                             
                     a p a t K o o r d i n a s i                             
                     e m e r i k s a                                         
                     o k u m e n E v a l u a s i                             
                     i n g k u n g a n ( D E L H )                           
                     e l a p o r a n                                         
                              1 2                                            
                                 I                                           
                                  3 4 1 2                                    
                                        I I                                  
                                         3 4 1 2                             
                                               I I                           
                                                B                            
                                                I                            
                                                3                            
                                                 u l a n                     
                                                  4                          
                                                   / M                       
                                                    1                        
                                                    i n g g u                
                                                      2                      
                                                      I V                    
                                                        3 4 1 2              
                                                              V              
                                                               3 4 1 2       
                                                                     V I     
                                                                      3 4    
                  -  Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika
                                                                             
                     terjadi adendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.  
                  Laporan program mutu diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 5 (lima)
                                                                             
                  rangkap.                                                   
                                                                             
                                                                             
21. LAPORAN       Laporan Bulanan minimal memuat :                           
                                                                             
   BULANAN        a. Kemajuan pekerjaan bulan sebelumnnya                    
                  b. Permasalahan yang dihadapi                              
                                                                             
                  c. Rencana kegiatan bulan berikutnya                       
                  d. Lampiran-lampiran lain yang dibutuhkan seperti absensi personil
                                                                             
                  Laporan ini diserahkan setiap bulan sebanyak 5 (lima) buku selambat
                  lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
22. LAPORAN       Pertemuan Konsultasi Publik dalam studi ini dilakukan 1 (satu) kali, PKM
   PERTEMUAN      bertujuan untuk:                                           
                                                                             
   KONSULTASI      • Memberikan informasi dampak yang akan terjadi pada saat 
   PUBLIK            konstruksi dan pascakonstruksi Pembangunan Pengendalian Banjir.
                                                                             
                   • Menjaring masukan dan aspirasi masyarakat terhadap rencana
                                                                             
                     kegiatan.                                               
                  Pertemuan dilakukan secara formal dan informal. Pertemuan secara
                                                                             
                  informal dilakukan secara langsung dengan masyarakat yang terkena
                                                                             
                  dampak, baik dampak langsung maupun tidak langsung dengan  
                  menyiapkan daftar pertanyaan atau questionar.              
                                                                             
                  Pertemuan secara formal dilakukan dengan mengundang semua  
                  instansi yang terkait dengan sumber daya air, stakeholder, pemerintah,
                                                                             
                  pemerintah daerah provinsi, pemerinah daerah kabupaten/kota, tokoh
                  masyarakat dan budayawan pada lokasi daerah studi. PKM tersebut
                                                                             
                  diadakan dilokasi studi.                                   
                                                                             
                  PKM dilaksanakan oleh BBWS Pompengan-Jeneberang.           
                                                                             
                                                                             
23. LAPORAN       Laporan pertengahan ini dibuat pada saat diperkirakan bahwa konsultan
   ANTARA         telah mampu menyelesaikan Laporan Kerangka Acuan (KA-Andal), yaitu
                                                                             
                  setelah pengumpulan data selesai dan yang disusul kegiatan Sidang
                  Teknis, kemajuan pekerjaan selama periode pelaporan, masalah yang
                                                                             
                  dihadapi, penyimpangan dari jadwal kerja asli, program dan jadwal kerja
                                                                             
                  untuk periode berikutnya, alternative rencana pekerjaan selanjutnya
                                                                             
                  yang terlebih dahulu didiskusikan dengan pihak terkait, dan laporan
                  diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap.                      
                                                                             
                                                                             
24. LAPORAN       Laporan Akhir ini dibuat dengan menyelesaikan semua persyaratan
                                                                             
   AKHIR          yang ada, data dan laporan penunjang yang dibutuhkan seperti
                                                                             
                  Dokumen  DELH   serta menyusun Laporan RKL/RPL  dengan     
                  memperhatikan usulan dari pemerkarsa (BBWS   Pompengan     
                                                                             
                  Jeneberang) dan dari Instansi terkait. Kemudian didiskusikan dengan
                  pihak terkait dan laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
                                                                             
                                                                             
25. LAPORAN       Adapun Laporan Penunjang yang dihasilkan dari pekerjaan ini dijilid
                                                                             
   PENUNJANG      masing-masing 5 (lima) rangkap, antara lain :              
                                                                             
                  1. Dokumen ANDAL / DELH                                    
                  2. Laporan RKL / RPL                                       
                                                                             
                                                                             
26. PRODUKSI      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
                                                                             
   DALAM  NEGERI  di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
                                                                             
                  dalam KAK ini dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                  negeri.                                                    
                                                                             
                                                                             
27. PERSYARATAN   KSO  dapat dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki usaha
                                                                             
   KERJA SAMA     berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di
                                                                             
                  bawahnya; Kualifikasi leadfirm KSO harus setara atau lebih tinggi dari
                  anggota KSO atau mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No. 14
                                                                             
                  Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi melalui
                  penyedia.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
28. PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
   PENGUMPULAN    a) Data lapangan didapatkan secara legal dari pihak yang berwenang;
                                                                             
   DATA           b) Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan dalam
   LAPANGAN          pekerjaan ini, harus diserahkan sesuai jadwal pelaksanaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
29. ALIH          Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi dapat menyelenggarakan
                                                                             
   PENGETAHUAN    pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                  personel Satuan Kerja BBWS Pompengan Jeneberang.           
                                                                             
                                                                             
30. DISKUSI       1. Program Mutu                                            
                                                                             
   LAPORAN        2. Laporan Pendahuluan                                     
                                                                             
                  3. Rapat Verifikasi Hasil Perbaikan                        
                  4. Laporan Antara                                          
                                                                             
                  5. Konsep Laporan Akhir                                    
                  6. Laporan Akhir                                           
                                                                             
                  7. Pertemuan Konsultansi Masyarakat                        
                  8. Rapat Pembahasan KA-ANDAL/DELH                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SNI/SK-SNI
yang berkaitan serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Ditjen SDA dan
                                                                             
Persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini, namun dalam pelaksanaannya
diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Makassar, Maret 2023              
                                                                             
                                                                             
                                        PPK Perencanaan dan Program          
                                      Satker BBWS Pompengan Jeneberang       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                          Fajar Arif Nurdin, ST, MT          
                                                                             
                                          NIP. 198203152010121003
Tenders also won by Linoa Internasional Konsulindo
Authority
10 November 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Jaringan Irigasi Di. Tabo-Tabo Kab. PangkepKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
22 April 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan Ruas Kawalo - Waikoka Kabupaten Pulau TaliabuProvinsi Maluku UtaraRp 1,000,000,000
18 May 2022Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Lainnya,penyusunan Amdal BlkProvinsi Sulawesi BaratRp 1,000,000,000
1 December 2021Amdal Pembangunan Konstruksi Penahan Ombak Pantai Morotai UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 983,440,000
11 August 2020Penyusunan Dokumen Amdal Rumah Sakit Type C Muara TamiKota JayapuraRp 950,000,000
10 June 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Pengembangan Pelabuhan Perikanan (Pp) Ukurlaran Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu (Skpt) SaumlakiKementerian Kelautan Dan PerikananRp 894,433,000
8 April 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Amdal Upt Wilayah I Di Prov. SulselPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi SelatanRp 830,000,000
14 April 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan (Ukl/Upl) Pembangunan Bangunan Gedung Papua Youth Creative Hub Papua Muda Inspiratif Kota JayapuraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 802,190,000
26 March 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Jaringan Irigasi Di. Tinco Kab. Soppeng 1 LapKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 790,032,000
26 March 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Jaringan Irigasi Di. Palakka Kab. Bone 1 LapKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 790,032,000