KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN PEMBANGUNAN PENGENDALIAN BANJIR
SNVT PJSA POMPENGAN JENEBERANG
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Negara/Lembaga
Unit Eselon II : BBWS Pompengan Jeneberang
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Hasil (Outcome) : Dokumen
Kegiatan : Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan
Pengendalian Banjir SNVT PJSA Pompengan Jeneberang
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Dokumen Lingkungan Pembangunan
Pengendalian Banjir SNVT PJSA Pompengan Jeneberang
Jenis Keluaran : Dokumen
Volume : 1 (satu)
Satuan Ukur : Dokumen
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Propinsi Sulawesi Selatan yang beribukotakan Makassar berada pada
BELAKANG bagian selatan pulau Sulawesi yang secara geografis terletak antara : 0
° 12’ - 8 ° Lintang Selatan dan 116 °48’ - 122 ° 36’ Bujur Timur, dan
secara administratif berbatasan : Sebelah Utara dengan Propinsi
Sulawesi Tengah, Sebelah Barat dengan Selat Makassar, Sebelah
Timur dengan Teluk Bone, Sebelah Selatan dengan Laut Flores dengan
luas wilayahnya 62.482,54 km2 (42 % dari luas seluruh pulau Sulawesi
dan 4,1 % dari Luas seluruh Indonesia). Berdasarkan Sensus Penduduk
2020 mengutip dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk provinsi
Sulawesi Selatan 2020 sebanyak 9,07 juta jiwa. Posisi yang strategis di
Kawasan Timur Indonesia memungkinkan Sulawesi Selatan dapat
berfungsi sebagai pusat pelayanan, baik bagi Kawasan Timur Indonesia
maupun untuk skala internasional. Pelayanan tersebut mencakup
perdagangan, transportasi darat - laut - udara, pendidikan,
pendayagunaan tenaga kerja, pelayanan dan pengembangan
kesehatan, penelitian pertanian tanaman pangan, perkebunan,
perikanan laut, air payau tambak, kepariwisataan bahkan potensial
untuk pengembangan lembaga keuangan dan perbankan.
Kabupaten Luwu Timur merupakan wilayah yang memiliki curah hujan
yang cukup tinggi. Selama tahun 2011, tercatat rata-rata curah hujan
mencapai 258 mm, dengan rata-rata jumlah hari hujan per bulan
mencapai 17 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember,
yakni 393 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 23 hari.
Kabupaten Wajo adalah salah satu Daerah kabupaten di
provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di
Sengkang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.056,19 km² dan
berpenduduk sebanyak kurang lebih 400.000 jiwa. Banjir menjadi
masalah ketika muncul kerugian banjir. Mengingat pada umumnya
sungai lebih dahulu menempati ruang alurnya dibanding keberadaan
manusia. Sebetulnya manusialah yang mencari masalah mendatangi
dataran banjir. Mengingat sejarah pembentukan kota-kota umumnya
terkait erat dengan keberadaan sungai, banyak perkotaan terbentuk di
dataran banjir, tak terkecuali di Kabupaten Wajo.
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kondisi tipe iklim ini menjadi
iklim tipe C1 dengan bulan kering < 2 bulan, iklim tipe C2 dengan bulan
kering 2-3 bulan, dan iklim dengan bulan kering 3 bulan. Keduanya
memiliki bulan basah antara 5-6 bulan secara berturut-turut dalam satu
tahun dengan curah hujan rata-rata 2.500-3.000 mm/tahun. Tipe ini
merupakan tipe iklim agak basah. Sungai Pangkajene adalah sungai
di barat daya Sulawesi, di sebelah utara Makassar. Sungai ini
mengalir ke Sungai Polong dan Sungai Tangnga dekat laut (Selat
Makassar) pada 4°50′55″S 119°30′41″E, Sungai ini mengalir di
wilayah barat daya pulau Sulawesi yang beriklim hutan hujan tropis.
Suhu rata-rata setahun sekitar
25 °C. Bulan terpanas adalah September, dengan suhu rata-
rata 28 °C, and terdingin Januari, sekitar 21 °C. Curah hujan rata-
rata tahunan adalah 2570 mm. Bulan dengan curah hujan tertinggi
adalah Januari, dengan rata-rata 480 mm, dan yang terendah
September, rata-rata 33 mm.
Banjir yang terjadi setiap tahun akibat meluapnya di sungai beberapa
kabupaten tersebut. Meluapnya air sungai ini secara garis besar
diakibatkan oleh kondisi diantaranya:
a. Kondisi Alam
1. Kapasaitas palung sungai yang tidak mampu menampung debit
yang lewat;
2. Tingginya laju sedimentasi mengakibatkan terjadinya endapan,
serta penyempitan dari penampang sungai;
3. Curah hujan yang tinggi yang mengakibatkan limpasan permukaan
yang besar;
4. Letak daerah yang rawan banjir, berada pada daerah yang relatif
rendah;
5. Kondisi topografi yang berbukit sangat tajam/terjal dibagian hulu
dan relatif rata di bagian hilir, mengakibatkan aliran yang cepat
mengalir kebawah, terkumpul dan meluap dibagian hilir;
6. Tertahannya aliran sungai akibat pengaruh air pasang dari laut di
muara sungai.
b. Peristiwa Alam
1. Pembendungan aliran di sungai akibat adanya penyempitan dan
pendangkalan alur / palung sungai.
2. Terdapatnya hambatan aliran yang disebabkan oleh kondisi
geometri alur sungai, yaitu mendering dan kemiringan sungai
yang landai.
c. Campur Tangan Manusia
1. Terjadinya perubahan/penyempitan pada alur sungai akibat
pengambilan pasir secara tidak teratur.
2. Perubahan tata guna lahan.
Kerugian yang diakibatkan oleh bencana banjir ini bermacam-macam
jenisnya, misalnya kerugian pada bangunan-bangunan yang penting
seperti perkantoran, perumahan, pemukiman dan sebagainya,
Disamping itu juga banyak lahan pertanian yang rusak karena
tergenang oleh luapan air banjir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki
Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen
Lingkungan Hidup, Pasal 3, Pembangunan Pengendalian Banjir, wajib
memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Karena alasan
yuridis tersebut maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah
Sungai Pompengan Jeneberang, melaksanakan kegiatan Penyusunan
Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendalian Banjir.
2. MAKSUD DAN MAKSUD
TUJUAN
a. Mengidentifikasi komponen-komponen kegiatan Pembangunan
Pengendalian Banjir terutama yang berpotensi menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan hidup;
b. Mengidentifikasi komponen lingkungan di wilayah studi terutama
komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak
penting, meliputi komponen lingkungan, fisik-kimia, biologi, sosial
ekonomi dan budaya;
c. Memperkirakan dan mengevaluasi dampak besar dan penting yang
akan terjadi oleh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada
Tahap Prakonstruksi, Konstruksi dan Operasional;
d. Merumuskan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada
kegiatan pengendalian sedimen pada sungai;
e. Merumuskan saran tindak penanganan dampak penting dalam bentuk
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL).
TUJUAN
a. Tersusunnya Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendalian
Banjir;
b. Mendapatkan Ijin Kelayakan Lingkungan untuk kegiatan
Pengendalian Pembangunan Pengendalian Banjir;
c. Membantu dalam proses pengambilan keputusan alternatif yang
layak ditinjau dari segi lingkungan.
d. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap
perencanaan teknis dari Pembangunan Pengendalian Banjir. Sebagai
pedoman di dalam merencanakan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan.
e. Sebagai sumber informasi bagi masyarakat untuk dapat
memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif
yang akan ditimbulkan dari kegiatan Pembangunan Pengendalian
Banjir.
3. SASARAN Sasaran yang ingin diperoleh adalah tersedianya Dokumen Lingkungan
Pembangunan Pengendalian Banjir yang digunakan untuk membantu
dalam proses pengambilan keputusan alternatif yang layak ditinjau dari
segi lingkungan.
4. LOKASI Lokasi kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir terdapat di 3
PEKERJAAN kabupaten antara lain: kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Wajo dan
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2023;
PENDANAAN
b. Kegiatan ini dilaksanakan dengan Nilai Pagu sebesar Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp.
999.926.628,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh
Delapan Rupiah) termasuk PPn yang bersumber dari dana APBN,
DIPA Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang
Tahun Anggaran 2023.
6. NAMA DAN Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen yaitu PPK Perencanaan dan
ORGANISASI Program Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang,
PEJABAT Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
- Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan
Larona (Tahun 2015);
- Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Walanae (Tahun
2015);
- Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang (Tahun
2015);
- Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan
Larona (Tahun 2018);
- Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalaena
(Tahun 2014);
- Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang
(Tahun 2018).
a. Pedoman, kriteria dan standar yang dipakai untuk melaksanakan
8. STANDAR
pekerjaan ini adalah pedoman, kriteria dan standar yang berlaku di
TEKNIS
Indonesia saat ini. Dalam penerapannya harus dipertimbangkan
keuntungan dan kerugian, perubahan atau penggantian bangunan
yang telah ada, kemudian sistem operasi dan pemeliharaan, tepat
guna dan biaya konstruksi yang paling ekonomis.
b. Sebagai acuan, dipakai pedoman, kriteria dan standar yang
digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
c. Apabila diperlukan perubahan pedoman, kriteria dan standar
tersebut di atas berdasarkan pertimbangan penyesuaian terhadap
kondisi di lapangan, kemudahan operasional dan pemeliharaan serta
biaya yang paling menguntungkan, perubahan tersebut harus
dibahas dan disetujui oleh direksi pekerjaan.
9. STUDI Adapun Studi Terdahulu sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
TERDAHULU berikut :
- SID Pengendalian Banjir Sungai Kalaena (Lanjutan) kabupaten Luwu
Timur (tahun 2014)
- Studi Komprehensif Pengendalian Banjir Sungai Walanae (tahun
2015)
- Review Desain Jaringan Air Baku Paseloreng Tahap-2 (tahun 2022)
10. REFERENSI
HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air
dan Bangunan Pengairan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengelolaan Sumber Daya Air;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber
Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010
tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga
Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
RI No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksanan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi;
22. PEDOMAN STANDAR MINIMAL TAHUN 2023” Biaya
Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct
Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi yang dikeluarkan
INKINDO 2023.
11. A. LINGKUP Lingkup pekerjaan konsultan merupakan layanan jasa konsultansi
PEKERJAAN dengan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan Jasa Nasehat dan
Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) KBLI 2017 atau
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
Air (RK002) KBLI 2020. Konsultan atau Penyedia Jasa yang
melaksanakan pekerjaan ini wajib memiliki Surat Registrasi Lembaga
Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal yang diterbitkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan
Pengendalian Banjir meliputi :
a. Penyusunan Laporan Program Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan
Bulanan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
b. Penyusunan Laporan DELH, berdasarkan komponen kegiatan dan
lingkungan yang akan ditelaah dalam suatu batas wilayah studi, serta
c. Perumusan akan RPL dan RKL didalam upaya melakukan
pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi
lingkungan hidup.
Ruang Lingkup pekerjaan mencakup hal-hal sebagai berikut :
Secara substansial penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
(DELH) Pembangunan Pengendalian Banjir berpedoman pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 102 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi
Usaha dan Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau
kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Dengan
pedoman tersebut maka, layout secara umum dari Laporan DELH yang
akan disusun tergambar sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Identitas Penanggungjawab Kegiatan
1.3 Perizinan Yang Dimiliki
1.4 Lembaga dan Tim Penyusun DELH
II. TAHAPAN KEGIATAN
2.1 Deskripsi Kegiatan
2.1.1 Deskripsi Umum
a. Lokasi
b. Peruntukan Lahan Berdasarkan RTRW dan PIPIB
c. Akses dan Jalan di Sekitar Kegiatan Utama
2.1.2 Deskripsi Kegiatan Utama
a. Luas Tapak
b. Penggunaan Tapak Saat Ini
c. Penggunaan Tapak Sebelumnya
d. Fasilitas Pendukung Kegiatan Utama
f. Proses Kegiatan Yang Sedang Berlangsung
2.1.3 Pemanfaatan Sumberdaya
2.1.4 Limbah Yang Dihasilkan Selama Proses Kegiatan
2.1.5 Rona Lingkungan Hidup
2.1.6 Kondisi Lingkungan Sekitar
2.2 Kegiatan Penyebab Dampak
2.3 Identifikasi Dampak Selama Kegiatan Berjalan
2.4 Kegiatan dan Pemantauan Yang Telah Dilakukan
III. EVALUASI DAMPAK
3.1 Perubahan Lingkungan Akibat Dampak Dari Kegiatan
3.2 Keterkaitan Antar Dampak
3.3 Baku Mutu Yang Relevan
3.4 Aspek Ketaatan Hukum Atas Dampak Yang Telah Terjadi
3.5 Area-area Yang Perlu Mendapat Perhatian
3.6 Pengaruh Kegiatan Sekitar
3.7 Upaya Penanggulangan Dampak dan Hasilnya
3.8 Arahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
IV. RKL / RPL
4.1 Rencana Pengelolaan Lingkungan
Untuk penyusunan dokumen RKL harus minimal memuat
penjelasan-penjelasan pokok sebagai berikut :
a) Jenis Dampak Penting Yang akan Dikelola
b) Sumber Dampak Penting
c) Tujuan Pengelolaan Lingkungan
d) Upaya Pengelolaan Lingkungan
e) Lokasi dan Periode Pengelolaan Lingkungan
4.2 Rencana Pemantuan Lingkungan
Untuk penyusunan dokumen RPL harus minimal memuat
penjelasan-penjelasan pokok sebagai berikut :
a) Jenis Dampak Penting Yang akan Ditinjau
b) Sumber Dampak Penting
c) Tujuan Pemantauan Lingkungan
d) Upaya Penanganan Lingkungan
e) Lokasi dan Periode Pemantauan Lingkungan
4.3 Penerbitan Rekomendasi / Izin Persetujuan Lingkungan Hidup
B. KEGIATAN 1. Kualitas Air Permukaan
LABORATORI
No Parameter Satuan
UM
1 Temperatur °C
2 Padatan terlarut (TDS) mg/L
3 Padatan tersuspensi (TSS) mg/L
4 Derajat Keasaman (pH)
5 Kebutuhan oksigen biokimia (BOD) mg/L
6 Kebutuhan oksigen kimiawi (COD) mg/L
7 Oksigen terlarut (DO) mg/L
8 Sulfat (SO4²-) mg/L
9 Klorida (CL) mg/L
10 Nitrat (Sebagai N) mg/L
11 Nitrit (Sebagai N) mg/L
12 Amoniak (Sebagai N) mg/L
13 Total Nitrogen mg/L
14 Total Fosfat (sebagai P) mg/L
15 Fluorida (F) mg/L
16 Besi (Fe) terlarut mg/L
17 Kadmium (Cd) terlarut mg/L
2. Kualitas Udara
Data didapat melalui serangkaian pengukuran di lapangan dan
analisis laboratorium. Kebutuhan data kualitas udara sekurang-
kurangnya memuat :
No Parameter Satuan
A Fisika
1. Suhu Udara ˚C
2. Kelembaban Udara %Rh
3. Kecepatan Angin m/s
B Udara Abien
1. Sulfur Dioksida (So2) µg/m³
2. Karbon Monoksida (CO) µg/m³
3. Nitrogen Dioksida (NO2) µg/m³
4. Ozon (O3) µg/m³
5. Partikulat Debu (TSP) µg/m³
6. Timbal (Pb) µg/m³
3. Kebisingan
Kebisingan akan di ukur dengan alat sound level dengan satu db.
4. Flora dan Fauna
Data flora dan fauna di dapat melalui serangkaian pengamatan
dilapangan dan analisis laboratorium (Biota Air), Flora, Fauna baik
di darat maupun di air. Kebutuhan data flora dan fauna adalah :
No Parameter Satuan
1 Plankton Individu
2 Benthos Individu
3 Flora Individu
4 Fauna Individu
5. Kualitas Tanah
Data didapat melalui serangkaian pengukurann di lapangan dan
analisis laboratorium. Kebutuhan data kualitas udara sekurang-
kurangnya memuat :
No Parameter Satuan
A Sifat Fisik Tanah
1. Tekstur Tanah %
2. Warna Tanah
3. Struktur Tanah
4. Bulk Density g/em³
B Sifat Kimia Tanah
1. pH Tanah
2. C- Organik %
3. N-Total %
4. P-Tersedia Tanah Ppm
5. K-Tukar Tanah Me/100g
6. Sosial Ekonomi
Data Serangkaian pengamatan di lapangan dan wawacara dengan
responden yang dipilih secara acak (random sampling), Adapun
data social ekonomi secara umum memuat
- Demografi
- Mobilitas masyarakat, struktur populasi dan pertumbuhan
penduduk
- Tenaga Kerja, kesempatan kerja dan pelepasan tenaga kerja
- Perubahan pertumbuhan ekonomi local
- Gangguan kegiatan masyarakat dengan adanya kegiatan yang
direncanakan
- Perubahan tingkat pendapatan
- Gangguan Aksesibilitas transportasi
- Persepsi Masyarakat
7. Kesehatan Masyarakat
- Perubahan pola penyakit
- Perubahan prevalensi penyakit
- Perubahan akses terhadap pelayanan Kesehatan
- Perubahan Kesehatan lingkungan
12. KELUARAN Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Program Mutu
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Antara
5. Laporan Akhir
6. Laporan Pertemuan Konsultansi Masyarakat
7. Laporan Penunjang :
- Laporan ANDAL
- Laporan RKL/RPL
- Rekomendasi dan Izin Lingkungan
13. PERALATAN Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
MATERIAL, digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
PERSONIL DAN a) Laporan dan Data
FASILITAS DARI Penyedia jasa dapat meminjam buku-buku laporan studi terdahulu
PEJABAT yang berkaitan dengan pekerjaan ini pada BBWS Pompengan
PEMBUAT Jeneberang maupun pada instansi terkait.
KOMITMEN b) Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart) dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan konsultansi.
c) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa adalah ruang pertemuan berikut audio sistem dan
layar (screen) untuk presentasi (apabila tersedia).
14. PERALATAN Penyedia jasa harus menyediakan kantor yang berlokasi di Provinsi
DAN MATERIAL Sulawesi Selatan. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
DARI PENYEDIA semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
JASA pelaksanaan pekerjaan.
KONSULTANSI
15. LINGKUP Melaksanakan seluruh kegiatan yang tertuang dalam Kerangka Acuan
KEWENANGAN Kerja (KAK) ini dan apabila terdapat kekurangan dalam KAK ini maka
PENYEDIA JASA penyedia diwajibkan melengkapi sesuai standar perencanaan yang
berlaku.
16. JANGKA Pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan
WAKTU Pengendalian Banjir ini memerlukan waktu pelaksanaan selama 180
PENYELESAIAN (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal mulai kerja
KEGIATAN sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) oleh PPK Perencanaan dan Program, Satker Balai Besar
Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
17. KEBUTUHAN
Kualifikasi
PERSONEL Wakt
u
Posisi
MINIMAL Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Penu
Pendidikan
gasa
n
Tenaga Ahli Profesional:
1. Ketua Minimal Teknik 1. Memiliki Pengalaman 6 OB
Tim Strata Satu Lingkung Profesional :
Sertifikat
(S1) an/ ▪ Berpengala
Keahlian
Pengelola
man di
- Klasifika
an
bidang
si : Ahli
Lingkung
Penyusuna
Teknik
an Hidup
n Dokumen
Lingkun
Lingkungan
gan
- Kualifika minimal 6
si : (enam)
Madya tahun
2. Da dilengkapi
n dengan
Memiliki referensi
sertifikat kerja dari
Ketua Pengguna
Tim Jasa/Pejab
Penyusu at Pembuat
n Amdal Komitmen
(sebagai
Ketua
Tim
Penyusu
n Amdal/
KTPA)
2. Ahli Minimal Teknik Memiliki ▪ Berpengala 5 OB
1.
Lingk Strata Satu Lingkung
Sertifikat man di
unga (S1) an
Keahlian bidang
n
- Klasifika Penyusuna
si : Ahli n Dokumen
Lingkun Lingkungan
gan
minimal 4
- Kualifika
(empat)
si :
tahun
Muda
dilengkapi
2. Dan
dengan
Memiliki
referensi
sertifikat
kerja dari
Penyusun
Pengguna
Amdal
Jasa/Pejab
(sebagai
Anggota at Pembuat
Tim Komitmen
Penyusun
Amdal)
3. Ahli Minimal Sosial Memiliki ▪ Berpengala 4 OB
Sosi Strata Satu Ekonomi sertifikat man di
al (S1) Pertanian/
Penyusun bidang
Ekon Sosial
Amdal Penyusuna
omi
(sebagai n Dokumen
Anggota Lingkungan
Tim minimal 4
Penyusun (empat)
Amdal) tahun
dilengkapi
dengan
referensi
kerja dari
Pengguna
Jasa/Pejab
at Pembuat
Komitmen
4. Ahli Minimal Biologi/ Memiliki ▪ Berpengala 3 OB
Kuali Strata Satu Perikanan
sertifikat man di
tas (S1) /Kelautan
Penyusun bidang
Air
Amdal Penyusuna
dan
(sebagai n Dokumen
Biota
Anggota Lingkungan
Perai
ran Tim minimal 4
Penyusun
(empat)
Amdal)
tahun
dilengkapi
dengan
referensi
kerja dari
Pengguna
Jasa/Pejab
at Pembuat
Komitmen
5. Ahli Minimal Semua Sertifikat ▪ Berpengala 1 OB
K3 Strata Satu Jurusan
Keahlian man dalam
(S1)
- Klasifika kegiatan K3
si : Ahli konstruksi
K3 infrastruktur
Konstruk SDA,
si pengalama
- Kualifika n minimal 1
si : (satu)
Muda tahun,
dilengkapi
dengan
referensi
kerja dari
Pengguna
Jasa/Pejab
at Pembuat
Komitmen
Tenaga Pendukung :
1. Oper Min. Semua - pengalaman 12
ator Diploma Jurusan kerja OB
Kom (D3) profesional
puter minimal 2
Tahun di
bidangnya
2. Tena SMA atau - - pengalaman 10
ga Sederajat kerja OB
Lokal profesional
Surv minimal 2
eyor Tahun di
bidangnya
TUGAS POKOK 1. Ketua Tim
DAN FUNGSI
Uraian tugas dan tanggung jawab ketua tim minimal sebagai berikut :
PERSONIL
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang keahliannya;
- melakukan kajian terhadap aspek-aspek lingkungan disekitar
lokasi;
- merumuskan rekomendasi cara penanganan dampak lingkungan
disekitar lokasi pekerjaan;
- menyusun Analisa dampak lingkungan terhadap rencana
pembangunan;
- menyusun dokumen Kajian Lingkungan;
- Bersama-sama dengan tim melaksanakan survey dan
pengumpulan data-data (primer dan sekunder);
- Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan Penyusunan
Dokumen DELH sesuai dengan keahliannya.
2. Ahli Lingkungan
Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang keahliannya;
- Bersama-sama dengan tim melaksanakan survey dan
pengumpulan data-data (primer dan sekunder);
- Melakukan identifikasi terkait lingkungan sesuai kebutuhan data
di lokasi rencana pekerjaan;
Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan Penyusunan
Dokumen DELH sesuai dengan keahliannya.
3. Ahli Sosial Ekonomi
Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
- Bersama-sama dengan tim melaksanakan survey dan
pengumpulan data-data (primer dan sekunder).
- Melakukan identifikasi terkait sosial ekonomi dan budaya untuk
kebutuhan data di lokasi rencana pekerjaan;
- Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan Penyusunan
Dokumen DELH sesuai dengan keahliannya.
4. Ahli K3
Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membuat rencana program mutu pelaksanaan pekerjaan;
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
K3;
- Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
pekerjaan;
- Merencanakan dan menyusun program K3;
- Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan
K3;
- Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3;
- Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan pekerjaan
berbasis K3, jika diperlukan;
- Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta keadaan darurat.
KEBUTUHAN
No Uraian Kegiatan Spesifikasi Volume
NON PERSONIL
2.1. PENGUMPULAN DATA SEKUNDER
1 Pengumpulan data sekunder 1 LS
data studi dari
instansi terkait
2 Survey Inventory 1 LS
2.2. KANTOR DAN PERALATAN
6
Berlokasi di
1 Sewa Kantor Tempat.Bu
wilayah studi
lan
6
Berlokasi di
2 Sewa Basecamp Tempat.Bu
wilayah studi
lan
Operasional Kantor (Listrik,
3 sesuai kebutuhan 6 Bulan
Air, dll)
4 Sewa Komputer Desktop sesuai kebutuhan 6 Bulan
5 Sewa printer sesuai kebutuhan 6 Bulan
sesuai
6 Biaya Internet 6 Bulan
Pemakaian
7 ATK dan Bahan Komputer sesuai kebutuhan 6 Bulan
sesuai standar
8 Perlengkapan K3 1 LS
K3
2.3. BIAYA SEWA KENDARAAN/TRANSPORTASI
Sewa & Ops. Kendaraan sesuai standar 6 Unit
1
Roda 4 pemakaian Bulan
Sewa & Ops. Kendaraan sesuai standar 10 Unit
2
Roda 2 pemakaian Bulan
2.4. BIAYA PENINJAUAN LAPANGAN
12 Orang-
1 Ketua Tim
Kali
10 Orang-
2 Ahli Lingkungan
Kali
memperhitungkan
Ahli Kualitas Air dan Biota 6 Orang-
biaya BBM
3
Perairan Kali
kendaraan dan
4 Orang-
akomodasi
4 Ahli Sosial Ekonomi
Kali
1 Orang-
5 Ahli K3
Kali
2.5. BIAYA SURVEY LAPANGAN
1 Survey Kualitas air 3 Kali
2 Survey Kualitas Udara 3 Kali
3 Survey Kebisingan 3 Kali
sesuai standar
4 Survey Biota 3 Kali
5 Survey Sosial Ekonomi 3 Kali
Survey Kesehatan
6 3 Kali
Masyarakat
2.6. BIAYA DISKUSI & SOSIALISASI
Diskusi Laporan Program Mengundang
1 1 Kali
Mutu Instansi terkait
Mengundang
2 Diskusi Laporan Pendahuluan 1 Kali
Instansi terkait
Rapat Verifikasi Hasil Mengundang
3 1 Kali
Perbaikan Instansi terkait
Mengundang
Pemda dan
Diskusi Pertemuan Konsultasi
4 Instansi terkait, 3 Kali
Masyarakat (PKM)
Tokoh Masyarakat
dan pihak terkait.
Mengundang
5 Diskusi Laporan Antara 1 Kali
Instansi terkait
Mengundang
6 Diskusi Pra Laporan Akhir 1 Kali
Instansi terkait
Mengundang
7 Diskusi Laporan Akhir 1 Kali
Instansi terkait
Rapat Pembahasan KA- Mengundang
8 1 Kali
ANDAL/DELH Instansi terkait
2.7. BIAYA LAPORAN
LAPORAN UTAMA
1 Laporan Program Mutu sesuai standar 5 Rangkap
2 Laporan Pendahuluan sesuai standar 5 Rangkap
30
3 Laporan Bulanan sesuai standar
Rangkap
4 Laporan Antara sesuai standar 5 Rangkap
5 Laporan Akhir sesuai standar 5 Rangkap
LAPORAN PENUNJANG
1 Laporan ANDAL / DELH sesuai standar 5 Rangkap
2 Laporan RKL/RPL sesuai standar 5 Rangkap
18. JADWAL
TAHAPAN
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
19. LAPORAN Laporan pendahuluan memuat jadwal kerja keseluruhan, jadwal
PENDAHULUAN penugasan dan rencana mobilisasi personil, rencana kerja, pengaturan
administrasi. Penyerahan dokumen diserahkan selambat-lambatnya
pada akhir bulan ke-1 sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
20. LAPORAN Konsultan diwajibkan untuk menerapkan penjaminan mutu dan
PROGRAM pengendalian mutu dengan ketentuan yang berlaku dan harus
MUTU menyusun program mutu konsultasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Program Mutu disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi
setelah menerima SPMK;
- Penyedia jasa pekerjaan konsultansi berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan Program Mutu sebagai
penjamin mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada
rapat persiapan pelaksanaan kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh PPK;
- Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan konsultansi konstruksi;
22
N
1
1
1
o
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
.
P
P
P
S
A
S
K
I
D
P
S
d
S
P
L
A
P
P
P
D
L
R
P
D
L
P
U r a i a n
e k e r j a a n
e r s i a p a n
e n g u m p u l a n D a t a
e k u n d e r
n a l i s a D a t a
e k u n d e
o o r d i n a s i d e n g a n
n s t a n s i T e r k a i t
i s k u s i
e n d a h u l u a n
u r v e y L a p a n g a n
a n P e n g a m b i l a n
a m p e l
e k e r j a a n
a b o r a t o r i u m
n a l i s a d a n
e n g o l a h a n D a t a
K M I
e n y u s u n a n
o k u m e n E v a l u a s i
i n g k u n g a n H i d u p
a p a t K o o r d i n a s i
e m e r i k s a
o k u m e n E v a l u a s i
i n g k u n g a n ( D E L H )
e l a p o r a n
1 2
I
3 4 1 2
I I
3 4 1 2
I I
B
I
3
u l a n
4
/ M
1
i n g g u
2
I V
3 4 1 2
V
3 4 1 2
V I
3 4
- Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika
terjadi adendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.
Laporan program mutu diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 5 (lima)
rangkap.
21. LAPORAN Laporan Bulanan minimal memuat :
BULANAN a. Kemajuan pekerjaan bulan sebelumnnya
b. Permasalahan yang dihadapi
c. Rencana kegiatan bulan berikutnya
d. Lampiran-lampiran lain yang dibutuhkan seperti absensi personil
Laporan ini diserahkan setiap bulan sebanyak 5 (lima) buku selambat
lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya.
22. LAPORAN Pertemuan Konsultasi Publik dalam studi ini dilakukan 1 (satu) kali, PKM
PERTEMUAN bertujuan untuk:
KONSULTASI • Memberikan informasi dampak yang akan terjadi pada saat
PUBLIK konstruksi dan pascakonstruksi Pembangunan Pengendalian Banjir.
• Menjaring masukan dan aspirasi masyarakat terhadap rencana
kegiatan.
Pertemuan dilakukan secara formal dan informal. Pertemuan secara
informal dilakukan secara langsung dengan masyarakat yang terkena
dampak, baik dampak langsung maupun tidak langsung dengan
menyiapkan daftar pertanyaan atau questionar.
Pertemuan secara formal dilakukan dengan mengundang semua
instansi yang terkait dengan sumber daya air, stakeholder, pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerinah daerah kabupaten/kota, tokoh
masyarakat dan budayawan pada lokasi daerah studi. PKM tersebut
diadakan dilokasi studi.
PKM dilaksanakan oleh BBWS Pompengan-Jeneberang.
23. LAPORAN Laporan pertengahan ini dibuat pada saat diperkirakan bahwa konsultan
ANTARA telah mampu menyelesaikan Laporan Kerangka Acuan (KA-Andal), yaitu
setelah pengumpulan data selesai dan yang disusul kegiatan Sidang
Teknis, kemajuan pekerjaan selama periode pelaporan, masalah yang
dihadapi, penyimpangan dari jadwal kerja asli, program dan jadwal kerja
untuk periode berikutnya, alternative rencana pekerjaan selanjutnya
yang terlebih dahulu didiskusikan dengan pihak terkait, dan laporan
diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
24. LAPORAN Laporan Akhir ini dibuat dengan menyelesaikan semua persyaratan
AKHIR yang ada, data dan laporan penunjang yang dibutuhkan seperti
Dokumen DELH serta menyusun Laporan RKL/RPL dengan
memperhatikan usulan dari pemerkarsa (BBWS Pompengan
Jeneberang) dan dari Instansi terkait. Kemudian didiskusikan dengan
pihak terkait dan laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
25. LAPORAN Adapun Laporan Penunjang yang dihasilkan dari pekerjaan ini dijilid
PENUNJANG masing-masing 5 (lima) rangkap, antara lain :
1. Dokumen ANDAL / DELH
2. Laporan RKL / RPL
26. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
DALAM NEGERI di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam KAK ini dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
27. PERSYARATAN KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki usaha
KERJA SAMA berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di
bawahnya; Kualifikasi leadfirm KSO harus setara atau lebih tinggi dari
anggota KSO atau mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No. 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi melalui
penyedia.
28. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPULAN a) Data lapangan didapatkan secara legal dari pihak yang berwenang;
DATA b) Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan dalam
LAPANGAN pekerjaan ini, harus diserahkan sesuai jadwal pelaksanaan.
29. ALIH Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi dapat menyelenggarakan
PENGETAHUAN pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel Satuan Kerja BBWS Pompengan Jeneberang.
30. DISKUSI 1. Program Mutu
LAPORAN 2. Laporan Pendahuluan
3. Rapat Verifikasi Hasil Perbaikan
4. Laporan Antara
5. Konsep Laporan Akhir
6. Laporan Akhir
7. Pertemuan Konsultansi Masyarakat
8. Rapat Pembahasan KA-ANDAL/DELH
Hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SNI/SK-SNI
yang berkaitan serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Ditjen SDA dan
Persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini, namun dalam pelaksanaannya
diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Makassar, Maret 2023
PPK Perencanaan dan Program
Satker BBWS Pompengan Jeneberang
Fajar Arif Nurdin, ST, MT
NIP. 198203152010121003