Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Green Valley Residence, Kab. Manokwari (Psu23-Papuabarat-Kabmanokwari-01)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80982064
Date: 16 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 997,880,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 997,880,000
Winner (Pemenang): PT Trikora Bangun Papua
NPWP: 8*1**2****55**0
RUP Code: 42114574
Work Location: KAB. MANOKWARI - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KERANGKA        ACUAN     KERJA                           
                                                                        
 PEMBANGUNAN   PSU RUMAH UMUM  MBR  DI PERUMAHAN GREEN VALLEY           
                                                                        
     RESIDENCE, KABUPATEN MANOKWARI, PROVINSI PAPUA BARAT               
              (PSU23-PAPUABARAT-KABMANOKWARI-01)                        
                                                                        
                                                                        
KEMENTERIAN/ LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
                                                                        
                                                                        
UNIT ESELON I        : Direktorat Jenderal Perumahan                    
                                                                        
PROGRAM              : Perumahan dan Kawasan Permukiman                 
                                                                        
                                                                        
HASIL                : Terlaksananya Pembangunan PSU Rumah MBR          
                                                                        
                                                                        
UNIT SATKER          : Satuan Kerja Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi
                       Papua Barat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
                       Papua II                                         
                                                                        
                                                                        
SASARAN              : Tercapainya Pembangunan PSU Rumah MBR yang tepat 
                       mutu dan tepat waktu sesuai yang dipersyaratkan  
                                                                        
                                                                        
KEGIATAN             : Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan      
                       Green Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua
                                                                        
                       Barat                                            
                                                                        
SATUAN UKUR DAN JENIS : 120 unit                                        
 1.  DASAR HUKUM                                                        
       1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
       2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah
                                                                        
          diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
          Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;   
       3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
                                                                        
          Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
          11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;                            
       4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
                                                                        
          Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
          Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
          Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
                                                                        
          Negara/Daerah;                                                
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
          Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan
                                                                        
          Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan    
          Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
          Perumahan dan Kawasan Permukiman;                             
                                                                        
       6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan      
          Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
          Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan 
                                                                        
          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa    
          Pemerintah;                                                   
       7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan      
                                                                        
          Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan
          di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;                   
       8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi     
                                                                        
          Kementerian Negara;                                           
       9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang      
          Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada        
                                                                        
          Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan    
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
          Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015   
                                                                        
          tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
          Kementerian Negara/Lembaga;                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            1/9         
       10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
          Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
          Umum dan Perumahan Rakyat;                                    
                                                                        
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
          Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
          Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
                                                                        
          diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
          Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
          Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang
                                                                        
          Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan
          Umum Dan Perumahan Rakyat;                                    
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
                                                                        
          Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
          Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;        
       13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7
                                                                        
          Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
          Penyediaan Rumah;                                             
       14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
          Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan     
          Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                      
       15. Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 110/KPTS/Dr/2022
                                                                        
          tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana,
          Sarana, dan Utilitas Umum.                                    
                                                                        
                                                                        
 2.  LATAR BELAKANG                                                     
     Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
     rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan
                                                                        
     pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 19 
     Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan       
     Permukiman. Namun nyatanya, tantangan yang dihadapi saat ini di bidang
                                                                        
     perumahan diantaranya, yaitu pertumbuhan kebutuhan rumah melalui   
     pertambahan keluarga muda baru sebesar 800.000/tahun. RPJMN Tahun  
     2020-2024, menurut data BPS Tahun 2020 menyatakan bahwa rumah tangga
                                                                        
     yang menempati rumah layak huni sebesar 54,3%. Target pemenuhan rumah
     layak huni sampai tahun 2024 mencapai 70%. Berarti ada 11 juta rumah tangga
     yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk menempati rumah layak huni
                                                                        
     melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah tersebut.
                                                                        
                                                                        
                                                            2/9         
     Fasilitasi pemerintah untuk menyediakan rumah baru layak huni melalui bentuk
     kerjasama dan mendorong kontribusi dunia usaha, dalam hal ini Pengembang
     perumahan untuk dapat membantu pasokan/ketersediaan rumah layak huni
                                                                        
     yang terjangkau bagi MBR. Harga rumah yang terjangkau bagi MBR ditetapkan
     melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk Batasan harga jual rumah yang bebas
     pajak bagi MBR. Kemudahan pembiayaan perumahan juga telah diberikan
                                                                        
     melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi
     Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan  
     Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).                    
                                                                        
                                                                        
     PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya
     terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
     aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan
                                                                        
     perumahan harus didukung dengan ketersediaan PSU yang memadai. Dukungan
     PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas
     perumahan.                                                         
                                                                        
     Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
                                                                        
     Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan       
     dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui  
     bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).    
                                                                        
     Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-
                                                                        
     Undang No.1 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan    
     Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada Tahun Anggaran
     2023 melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan bagi MBR.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 3.  MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN                                        
     Maksud kegiatan ini, yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyediaan PSU
     perumahan bagi MBR berupa jalan lingkungan perumahan.              
                                                                        
     Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU  
                                                                        
     Perumahan dalam rangka mendorong pembangunan rumah yang layak huni dan
     terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan
     kualitas perumahan MBR.                                            
                                                                        
                                                                        
     Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya
     jalan lingkungan bagi perumahan MBR                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            3/9         
 4.  PENGGUNA JASA DAN SUMBER PENDANAAN                                 
     Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN DIPA Tahun Anggaran 2023
     pada Satuan Kerja Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Balai
                                                                        
     Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua II.                           
                                                                        
     Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan
     bagi MBR berupa jalan lingkungan ini dengan HPS sebesar Rp 997.880.000,-
                                                                        
     (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu
     Rupiah).                                                           
                                                                        
                                                                        
 5.  STANDAR TEKNIS DAN ADMINISTRASI                                    
                                                                        
     5.1. PEDOMAN TEKNIS                                                
          Pedoman teknis mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal    
          Perumahan Nomor  110/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis     
                                                                        
          Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Saran, dan Utilitas
          Umum. Standar teknis pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan 
          mengacu pada gambar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan untuk
                                                                        
          pekerjaan ini.                                                
     5.2. ADMINISTRASI                                                  
          Penyedia memenuhi persyaratan :                               
                                                                        
          1. Pengembang atau Developer yang bergerak pada usaha bidang jasa
            konstruksi;                                                 
          2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi yang masih berlaku;
                                                                        
          3. Memiliki Akte Perusahaan dan NPWP;                         
          4. Memiliki kemampuan menyediakan material, peralatan, dan tenaga
            yang dibutuhkan.                                            
                                                                        
                                                                        
 6.  LINGKUP KEGIATAN                                                   
     Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan jalan lingkungan
     (beton) dengan mengacu pada Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat
                                                                        
     (RKS) yang tertuang dalam kontrak.                                 
       1. Pelaksanaan Pembangunan PSU oleh penyedia jasa konstruksi dengan
          penunjukkan langsung.                                         
                                                                        
       2. Melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) yang meliputi:    
            a. Melihat kesiapan pelaksanaan pembangunan (metode, tenaga 
               kerja, material, jadwal kerja, dan sistem pelaporan).    
                                                                        
            b. Apabila terjadi perubahan, dilakukan perubahan.          
                                                                        
                                                                        
                                                            4/9         
            c. Kesepakatan perubahan.                                   
            d. Menyepakati titik awal (titik 0).                        
                                                                        
                                                                        
 7.  LOKASI KEGIATAN                                                    
     Lokasi Kegiatan Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green  
     Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat             
                                                                        
     (PSU23-PAPUABARAT-KABMANOKWARI-01)                                 
                                                                        
 8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
                                                                        
     Jangka waktu Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green Valley
     Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat (PSU23-PAPUABARAT- 
     KABMANOKWARI-01) adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai
                                                                        
     sejak kontrak ditandatangani.                                      
                                                                        
 9.  PERSONIL DAN PERALATAN                                             
                                                                        
     9.1. PERSONIL                                                      
          Personil inti terdiri dari Personil sebagaimana tercantum pada LDK
          (Lembar Data Kualifikasi). Tenaga Ahli yang dibutuhkan adalah sebagai
                                                                        
          berikut:                                                      
                                                                        
                                                                        
                                       Pengalaman                       
                            Tingkat                 Sertifikat          
                                         Kerja                          
 No.   Jabatan Pekerjaan  Pendidikan/              Kompetensi           
                                       Profesional                      
                             Ijazah                   Kerja             
                                        (Tahun)                         
1.   Pelaksana Teknis    S1 Teknik Sipil /                              
                                         1 tahun                        
                           Arsitektur                                   
                                                     Non SKA            
                           SMA /SMK      3 tahun                        
2.   Petugas K3                          1 tahun                        
                               -                     Non SKA            
                                         2 tahun                        
     9.2. PERALATAN UMUM                                                
                                                                        
          Peralatan minimal yang harus disediakan untuk keperluan pelaksanaan
          pekerjaan:                                                    
            1. Concrete Vibrator, Kapasitas GX 160 / 5.5 HP (1 Unit)    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            5/9         
          Peralatan minimal yang harus disediakan untuk keperluan pelaksanaan
          pekerjaan melalui concrete batching plant:                    
            1. Concert Mixing Plan, Kapasitas 500 L/ 15 HP (1 Unit)     
                                                                        
            2. Truck Mixer Kapasitas 4-6 M3                             
            3. Water Tank Truck (1 Unit).                               
                                                                        
                                                                        
10.  SPESIFIKASI TEKNIK                                                 
     Dalam pelaksanaan teknis ditentukan beberapa spesifikasi teknis, yaitu:
     1. Pembentukan tanah dasar dan lapis pondasi bawah jalan disiapkan oleh
                                                                        
        Pelaku Pembangunan. Setelah pembentukan lapis tanah dasar dan lapis
        pondasi bawah jalan selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah melakukan
        uji CBR oleh Pelaku Pembangunan. Pelaksanaan uji CBR badan jalan harus
                                                                        
        memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:                       
        a. lapis tanah dasar dengan nilai CBR ≥ 6%; dan                 
        b. lapis pondasi bawah dengan nilai CBR ≥ 60%.                  
                                                                        
     2. Mobilisasi peralatan, tenaga kerja dan material seperti papan cetakan, balok
        penyangga, disesuaikan dengan rencana di dalam kontrak dan mendapat
        persetujuan dari konsultan pengawas dan Direksi Teknis;         
                                                                        
     3. Pelaksanaan pekerjaan baik cetakan, dan penghamparan beton harus sesuai
        dengan persyaratan material dan teknis dan telah mendapatkan persetujuan
        dari konsultan pengawas dan Direksi Teknis.                     
                                                                        
     4. Pekerjaan perawatan beton dan pemotongan beton tiap segmen      
        dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan
        mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas atau Direksi Teknis.
                                                                        
     5. Bahan penutup sambungan berupa joint sealant.                   
     6. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai papan cetak.
        Bekisting harus diperkuat kayu acuan berupa kayu kaso 5/7 untuk 
                                                                        
        mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna.                
     7. Semua material yang dibutuhkan untuk menghasilkan beton dengan mutu
        yang ditentukan harus mengikuti syarat-syarat di bawah ini. Mutu beton
                                                                        
        untuk perkerasan beton menggunakan parameter perkerasan kuat tekan f’c
        25 MPa sedangkan untuk beton kurus (lean concrete) menggunakan kuat
        tekan f’c 10 MPa. Dalam 1 ruas, penyedia jasa membuat benda uji minimal 1
                                                                        
        set (3 benda uji) silinder.                                     
     8. Penyedia Jasa menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
        ketentuan sebagai berikut:                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            6/9         
        a. Jenis material/ sumber material dan komposisi beton yang menggunakan
          ready mix concrete harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
          dan Direksi Teknis dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku;
                                                                        
        b. Ketentuan ini mengikat bagi penyedia jasa dan pengawas, khususnya di
          dalam penentuan keputusan diperbolehkan atau tidaknya beton ready
          mix tersebut dipergunakan;                                    
                                                                        
     9. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
        pengaduk beton (concrete mixer). Konsultan Pengawas berwenang untuk
        menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan
                                                                        
        gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
        warna yang seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang
        lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.                    
                                                                        
     10. Pengujian kualitas beton menggunakan ready mix concrete meliputi:
        a. Pengujian kekentalan adukan (slump test), yang dilakukan 1 kali setiap
          ruas. Nilai slump test yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump
                                                                        
          test rata-ratanya.                                            
        b. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan, maka
          adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak boleh
                                                                        
          digunakan.                                                    
        c. Pengujian perkerasan beton menggunakan parameter perkerasan Kuat
          Tekan f’c 25 MPa.                                             
                                                                        
        d. Pengujian beton kurus (lean concrete) menggunakan parameter  
          perkerasan Kuat Tekan f’c 10 MPa.                             
        e. Mutu beton untuk perkerasan beton menggunakan parameter      
                                                                        
          perkerasan kuat tekan f’c 25 MPa sedangkan untuk beton kurus (lean
          concrete) menggunakan kuat tekan f’c 10 MPa. Dalam 1 ruas, penyedia
          jasa membuat benda uji minimal 1 set (3 benda uji) silinder.  
                                                                        
                                                                        
11.  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA                                       
     1. Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan    
                                                                        
        Pembangunan PSU Rumah Umum  MBR  di Perumahan Green Valley      
        Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat sesuai dengan kontrak
        kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah
                                                                        
        ditentukan.                                                     
     2. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan
        pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            7/9         
        Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat baik laporan
        mingguan dan bulanan serta dokumentasi pekerjaan.               
     3. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan kualitas dan kuantitas
                                                                        
        sesuai standar/peraturan yang berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan
        daya guna yang seoptimal mungkin serta memenuhi standar teknis yang
        dapat dipertanggungjawabkan.                                    
                                                                        
     4. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan waktu pembangunan
        proyek sesuai dengan batas waktu berlaku yang telah ditetapkan. 
                                                                        
                                                                        
12.  KELUARAN YANG DIHASILKAN                                           
     Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan Pembangunan PSU Rumah Umum
     MBR di Perumahan Green Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua
                                                                        
     Barat adalah :                                                     
     1. Terbangunnya Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green  
        Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat yang tepat mutu
                                                                        
        sesuai dengan standar teknis, kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan.
     2. Terbangunnya Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green  
        Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat tepat waktu sesuai
                                                                        
        dengan yang direncanakan.                                       
     3. Terisinya buku harian lapangan tentang kemajuan pekerjaan Pembangunan
        PSU Rumah Umum  MBR di Perumahan Green Valley Residence, Kab.   
                                                                        
        Manokwari, Provinsi Papua Barat setiap hari serta kendala yang timbul di
        lapangan.                                                       
     4. Tersusunnya laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai kemajuan
                                                                        
        pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green     
        Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat.         
     5. Tersusunnya laporan mengenai rencana perubahan serta penyesuaian
                                                                        
        pekerjaan pada PPK.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            8/9         
13.  PENUTI,.!P                                                       
     Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa sepenuhnya bertanggung
                                                                      
    jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan RUK,
    Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat.           
                                                                      
                                                                      
                                    lVlanokwari,'1 4 Febru ari 2A23   
                                   PPK Rumah Swadaya dan RUK          
                                Satuan Kerja Penyediaan Perumahan     
                                      Provinsi Papua Barat            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       i                              
                                                                      
                                                                      
                                     NIP,l   fio14121041              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           e/s