KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PSU RUMAH UMUM MBR DI PERUMAHAN GREEN VALLEY
RESIDENCE, KABUPATEN MANOKWARI, PROVINSI PAPUA BARAT
(PSU23-PAPUABARAT-KABMANOKWARI-01)
KEMENTERIAN/ LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
UNIT ESELON I : Direktorat Jenderal Perumahan
PROGRAM : Perumahan dan Kawasan Permukiman
HASIL : Terlaksananya Pembangunan PSU Rumah MBR
UNIT SATKER : Satuan Kerja Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi
Papua Barat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
Papua II
SASARAN : Tercapainya Pembangunan PSU Rumah MBR yang tepat
mutu dan tepat waktu sesuai yang dipersyaratkan
KEGIATAN : Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan
Green Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua
Barat
SATUAN UKUR DAN JENIS : 120 unit
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga;
1/9
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
Penyediaan Rumah;
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 110/KPTS/Dr/2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum.
2. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 19
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman. Namun nyatanya, tantangan yang dihadapi saat ini di bidang
perumahan diantaranya, yaitu pertumbuhan kebutuhan rumah melalui
pertambahan keluarga muda baru sebesar 800.000/tahun. RPJMN Tahun
2020-2024, menurut data BPS Tahun 2020 menyatakan bahwa rumah tangga
yang menempati rumah layak huni sebesar 54,3%. Target pemenuhan rumah
layak huni sampai tahun 2024 mencapai 70%. Berarti ada 11 juta rumah tangga
yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk menempati rumah layak huni
melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah tersebut.
2/9
Fasilitasi pemerintah untuk menyediakan rumah baru layak huni melalui bentuk
kerjasama dan mendorong kontribusi dunia usaha, dalam hal ini Pengembang
perumahan untuk dapat membantu pasokan/ketersediaan rumah layak huni
yang terjangkau bagi MBR. Harga rumah yang terjangkau bagi MBR ditetapkan
melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk Batasan harga jual rumah yang bebas
pajak bagi MBR. Kemudahan pembiayaan perumahan juga telah diberikan
melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi
Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya
terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan
perumahan harus didukung dengan ketersediaan PSU yang memadai. Dukungan
PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas
perumahan.
Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan
dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui
bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-
Undang No.1 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada Tahun Anggaran
2023 melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan bagi MBR.
3. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Maksud kegiatan ini, yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyediaan PSU
perumahan bagi MBR berupa jalan lingkungan perumahan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU
Perumahan dalam rangka mendorong pembangunan rumah yang layak huni dan
terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan
kualitas perumahan MBR.
Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya
jalan lingkungan bagi perumahan MBR
3/9
4. PENGGUNA JASA DAN SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN DIPA Tahun Anggaran 2023
pada Satuan Kerja Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua II.
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan
bagi MBR berupa jalan lingkungan ini dengan HPS sebesar Rp 997.880.000,-
(Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu
Rupiah).
5. STANDAR TEKNIS DAN ADMINISTRASI
5.1. PEDOMAN TEKNIS
Pedoman teknis mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Perumahan Nomor 110/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Saran, dan Utilitas
Umum. Standar teknis pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
mengacu pada gambar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan untuk
pekerjaan ini.
5.2. ADMINISTRASI
Penyedia memenuhi persyaratan :
1. Pengembang atau Developer yang bergerak pada usaha bidang jasa
konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi yang masih berlaku;
3. Memiliki Akte Perusahaan dan NPWP;
4. Memiliki kemampuan menyediakan material, peralatan, dan tenaga
yang dibutuhkan.
6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan jalan lingkungan
(beton) dengan mengacu pada Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang tertuang dalam kontrak.
1. Pelaksanaan Pembangunan PSU oleh penyedia jasa konstruksi dengan
penunjukkan langsung.
2. Melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) yang meliputi:
a. Melihat kesiapan pelaksanaan pembangunan (metode, tenaga
kerja, material, jadwal kerja, dan sistem pelaporan).
b. Apabila terjadi perubahan, dilakukan perubahan.
4/9
c. Kesepakatan perubahan.
d. Menyepakati titik awal (titik 0).
7. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green
Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat
(PSU23-PAPUABARAT-KABMANOKWARI-01)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green Valley
Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat (PSU23-PAPUABARAT-
KABMANOKWARI-01) adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai
sejak kontrak ditandatangani.
9. PERSONIL DAN PERALATAN
9.1. PERSONIL
Personil inti terdiri dari Personil sebagaimana tercantum pada LDK
(Lembar Data Kualifikasi). Tenaga Ahli yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut:
Pengalaman
Tingkat Sertifikat
Kerja
No. Jabatan Pekerjaan Pendidikan/ Kompetensi
Profesional
Ijazah Kerja
(Tahun)
1. Pelaksana Teknis S1 Teknik Sipil /
1 tahun
Arsitektur
Non SKA
SMA /SMK 3 tahun
2. Petugas K3 1 tahun
- Non SKA
2 tahun
9.2. PERALATAN UMUM
Peralatan minimal yang harus disediakan untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan:
1. Concrete Vibrator, Kapasitas GX 160 / 5.5 HP (1 Unit)
5/9
Peralatan minimal yang harus disediakan untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan melalui concrete batching plant:
1. Concert Mixing Plan, Kapasitas 500 L/ 15 HP (1 Unit)
2. Truck Mixer Kapasitas 4-6 M3
3. Water Tank Truck (1 Unit).
10. SPESIFIKASI TEKNIK
Dalam pelaksanaan teknis ditentukan beberapa spesifikasi teknis, yaitu:
1. Pembentukan tanah dasar dan lapis pondasi bawah jalan disiapkan oleh
Pelaku Pembangunan. Setelah pembentukan lapis tanah dasar dan lapis
pondasi bawah jalan selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah melakukan
uji CBR oleh Pelaku Pembangunan. Pelaksanaan uji CBR badan jalan harus
memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
a. lapis tanah dasar dengan nilai CBR ≥ 6%; dan
b. lapis pondasi bawah dengan nilai CBR ≥ 60%.
2. Mobilisasi peralatan, tenaga kerja dan material seperti papan cetakan, balok
penyangga, disesuaikan dengan rencana di dalam kontrak dan mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas dan Direksi Teknis;
3. Pelaksanaan pekerjaan baik cetakan, dan penghamparan beton harus sesuai
dengan persyaratan material dan teknis dan telah mendapatkan persetujuan
dari konsultan pengawas dan Direksi Teknis.
4. Pekerjaan perawatan beton dan pemotongan beton tiap segmen
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan
mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas atau Direksi Teknis.
5. Bahan penutup sambungan berupa joint sealant.
6. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai papan cetak.
Bekisting harus diperkuat kayu acuan berupa kayu kaso 5/7 untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna.
7. Semua material yang dibutuhkan untuk menghasilkan beton dengan mutu
yang ditentukan harus mengikuti syarat-syarat di bawah ini. Mutu beton
untuk perkerasan beton menggunakan parameter perkerasan kuat tekan f’c
25 MPa sedangkan untuk beton kurus (lean concrete) menggunakan kuat
tekan f’c 10 MPa. Dalam 1 ruas, penyedia jasa membuat benda uji minimal 1
set (3 benda uji) silinder.
8. Penyedia Jasa menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan
ketentuan sebagai berikut:
6/9
a. Jenis material/ sumber material dan komposisi beton yang menggunakan
ready mix concrete harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Direksi Teknis dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku;
b. Ketentuan ini mengikat bagi penyedia jasa dan pengawas, khususnya di
dalam penentuan keputusan diperbolehkan atau tidaknya beton ready
mix tersebut dipergunakan;
9. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton (concrete mixer). Konsultan Pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan
gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang
lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
10. Pengujian kualitas beton menggunakan ready mix concrete meliputi:
a. Pengujian kekentalan adukan (slump test), yang dilakukan 1 kali setiap
ruas. Nilai slump test yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump
test rata-ratanya.
b. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan, maka
adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak boleh
digunakan.
c. Pengujian perkerasan beton menggunakan parameter perkerasan Kuat
Tekan f’c 25 MPa.
d. Pengujian beton kurus (lean concrete) menggunakan parameter
perkerasan Kuat Tekan f’c 10 MPa.
e. Mutu beton untuk perkerasan beton menggunakan parameter
perkerasan kuat tekan f’c 25 MPa sedangkan untuk beton kurus (lean
concrete) menggunakan kuat tekan f’c 10 MPa. Dalam 1 ruas, penyedia
jasa membuat benda uji minimal 1 set (3 benda uji) silinder.
11. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan
Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green Valley
Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat sesuai dengan kontrak
kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah
ditentukan.
2. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green
7/9
Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat baik laporan
mingguan dan bulanan serta dokumentasi pekerjaan.
3. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan kualitas dan kuantitas
sesuai standar/peraturan yang berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan
daya guna yang seoptimal mungkin serta memenuhi standar teknis yang
dapat dipertanggungjawabkan.
4. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan waktu pembangunan
proyek sesuai dengan batas waktu berlaku yang telah ditetapkan.
12. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan Pembangunan PSU Rumah Umum
MBR di Perumahan Green Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua
Barat adalah :
1. Terbangunnya Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green
Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat yang tepat mutu
sesuai dengan standar teknis, kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan.
2. Terbangunnya Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green
Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat tepat waktu sesuai
dengan yang direncanakan.
3. Terisinya buku harian lapangan tentang kemajuan pekerjaan Pembangunan
PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green Valley Residence, Kab.
Manokwari, Provinsi Papua Barat setiap hari serta kendala yang timbul di
lapangan.
4. Tersusunnya laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai kemajuan
pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Umum MBR di Perumahan Green
Valley Residence, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat.
5. Tersusunnya laporan mengenai rencana perubahan serta penyesuaian
pekerjaan pada PPK.
8/9
13. PENUTI,.!P
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa sepenuhnya bertanggung
jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan RUK,
Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat.
lVlanokwari,'1 4 Febru ari 2A23
PPK Rumah Swadaya dan RUK
Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
Provinsi Papua Barat
i
NIP,l fio14121041
e/s