Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat (Psu23-Jabar-Bekasi-01)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81011064
Status: Gagal
Date: 30 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,374,490,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,313,019,284
RUP Code: 42640608
Work Location: KAB. BEKASI - Bekasi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Dokumen   Pemilihan                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              Pengadaan                                     
                                                                            
                          Pekerjaan Konstruksi                              
                                                                            
                                                                            
                            Penunjukan Langsung                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
               Petunjuk Penggunaan Model Dokumen Pemilihan                  
                                                                            
                                                                            
               1. Model Dokumen Kualifikasi ini ditujukan untuk             
                 Penunjukan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas    
                 Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal        
                 Penunjukan Langsung dengan nilai paling banyak sampai      
                 dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka       
                 semua frasa Pokja Pemilihan diartikan sama dengan frasa    
                 Pejabat Pengadaan.                                         
               2. Dalam hal Pelaku Usaha yang diundang pada Penunjukan      
                 Langsung telah terkualifikasi dalam SIKaP, maka Pelaku     
                 Usaha tersebut dapat langsung diundang untuk               
                 menyampaikan Penawaran tanpa melalui proses                
                 Prakualifikasi.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                 D O  K U M  E N  K U A L I F I K A S I                     
                P E N U N J U K A N  L A N G  S U N G                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Nomor : __________                              
                                                                            
                            Tanggal : __________                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 untuk                                      
                                                                            
                        Pengadaan Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                            
                  Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan                
                           Mutiara Puri Harmoni 3                           
                      Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat                  
                          (PSU23-JABAR-BEKASI-01)                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan                     
              Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Barat  
                 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat            
                                                                            
                                                                            
                           Tahun Anggaran 2023                              
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                             DAFTAR   ISI                                   
                                                                            
                                                                            
        BAB I. UMUM ..................................................................................................................... - 2 -
        BAB II. UNDANGAN PRAKUALIFIKASI PENUNJUKAN LANGSUNG ............................. - 5 -
        BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................... - 6 -
                                                                            
        A. UMUM  ....................................................................................................................... - 6 -
        B. DOKUMEN KUALIFIKASI ......................................................................................... - 9 -
        C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI ........................................................................... - 10 -
                                                                            
        D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI ..................................................................... - 12 -
        E. EVALUASI KUALIFIKASI .......................................................................................... - 12 -
        F. HASIL KUALIFIKASI ................................................................................................. - 18 -
                                                                            
        BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ............................................................... - 19 -
        A. IDENTITAS POKJA ................................................................................................... - 21 -
        B. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. - 21 -
                                                                            
        C. SUMBER DANA ........................................................................................................ - 21 -
        D. PERSYARATAN KUALIFIKASI .................................................................................. - 22 -
        BAB V ISIAN DATA KUALIFIKASI ................................................................................... - 25 -
                                                                            
        BAB VI BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) .......................... - 30 -
        BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ................................................... - 32 -
                                                                            
        BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ............................................................. - 34 -
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 2 -                                     
                                                                            
                                                                            
                             BAB I. UMUM                                    
                                                                            
                                                                            
 A.  Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan turunannya,
     untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Kualifikasi            
                                                                            
 B.  Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Kualifikasi ini sesuai kebutuhan sepanjang
     tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.                
                                                                            
 C.  Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan
     yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah
     persyaratan yang tertulis pada Dokumen Kualifikasi.                    
                                                                            
 D. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Kualifikasi (LDK)
    dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar
    Data Kualifikasi (LDK).                                                 
 E. Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
                                                                            
         - Penunjukan Langsung : Metode pemilihan untuk mendapatkan         
                              Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam           
                              keadaan tertentu.                             
                                                                            
         - Pekerjaan Konstruksi : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang   
                              meliputi pembangunan, pengoperasian,          
                              pemeliharaan, pembongkaran, dan               
                              pembangunan kembali suatu bangunan.           
                                                                            
         - Kontrak Lumsum   : Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan    
                              jumlah harga yang pasti dan tetap dalam       
                              batas waktu tertentu, dengan ketentuan        
                              sebagai berikut:                              
                              a. semua risiko sepenuhnya ditanggung         
                                 oleh Penyedia;                             
                              b. berorientasi kepada keluaran; dan          
                              c. pembayaran didasarkan pada tahapan         
                                 produk/keluaran yang dihasilkan sesuai     
                                 dengan Kontrak.                            
                                                                            
         - Kontrak Harga Satuan : Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan        
                              Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan   
                              yang tetap untuk setiap satuan atau unsur     
                              pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu  
                              atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam     
                              batas waktu yang telah ditetapkan dengan      
                              ketentuan sebagai berikut:                    
                              a. volume atau kuantitas pekerjaannya         
                                 masih bersifat perkiraan pada saat         
                                 Kontrak ditandatangani;                    
                              b. pembayaran  berdasarkan  hasil             
                                 pengukuran bersama atas realisasi          
                                 volume pekerjaan; dan                      
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 3 -                                     
                                                                            
                                                                            
                              nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh
                              pekerjaan diselesaikan                        
                                                                            
         - Kontrak Gabungan : Kontrak yang merupakan gabungan lumsum        
           Lumsum dan Harga   dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan     
           Satuan             yang diperjanjikan                            
                                                                            
                                                                            
         - HPS              : Harga Perkiraan Sendiri.                      
                                                                            
         - Kerja Sama Operasi : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja 
                              sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-    
                              masing pihak mempunyai hak, kewajiban         
                              dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan     
                              perjanjian tertulis.                          
                                                                            
         - LDK              : Lembar Data Kualifikasi.                      
                                                                            
         -  PA              : Pengguna Anggaran                             
                                                                            
         - KPA              : Kuasa Pengguna Anggaran                       
                                                                            
         - UKPBJ            : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa              
                                                                            
         - Pokja Pemilihan  : Kelompok Kerja Pemilihan                      
                                                                            
         - PPK              : Pejabat Pembuat Komitmen                      
                                                                            
         - Pelaku Usaha     : Badan usaha atau perseorangan yang            
                              melakukan usaha dan/atau kegiatan pada        
                              bidang tertentu.                              
                                                                            
         - Pejabat          : Pejabat yang memiliki kewenangan untuk        
           Penandatangan      mengikat perjanjian atau menandatangani       
           Kontrak            Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari   
                              PA, KPA, atau PPK.                            
                                                                            
         - Pelaku Usaha Orang : Calon penyedia yang merupakan/dimiliki      
           Asli Papua         orang     asli    Papua     dan               
                              berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua    
                              dan Provinsi Papua Barat.                     
         - Peserta          : Pelaku Usaha yang mendaftar untuk             
                              mengikuti Penunjukan Langsung.                
                                                                            
         - Penyedia         : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa     
                              berdasarkan Kontrak.                          
                                                                            
         - Subkontraktor    : Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja     
                              dengan penyedia penanggung jawab Kontrak,     
                              untuk melaksanakan sebagian pekerjaan         
                              (subkontrak).                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 4 -                                     
                                                                            
                                                                            
         - Penyedia Jasa Spesialis : Penyedia jasa yang memberikan layanan  
                              usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat      
                              spesialis yang mampu mengerjakan bagian       
                              tertentu dari bangunan konstruksi atau        
                              bentuk fisik lain.                            
         - APIP             : Aparat Pengawas Intern Pemerintah.            
                                                                            
         - SPPBJ            : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa .       
                                                                            
         - DKH              : Daftar Keluaran dan Harga                     
                                                                            
         - Pekerjaan Utama  : Jenis pekerjaan yang secara langsung          
                              menunjang terwujudnya dan berfungsinya        
                              suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang    
                              ditetapkan sebagaimana tercantum dalam        
                              Dokumen Pemilihan.                            
                                                                            
         - Bagian Pekerjaan : Bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama        
           yang disubkontrakkan atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan    
                              sebagaimana tercantum dalam Dokumen           
                              Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan     
                              kepada penyedia barang/jasa dan disetujui     
                              oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                
                                                                            
         - lpse             : Layanan pengadaan secara elektronik           
                                                                            
         - SPSE             : Perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara       
                              Elektronik (SPSE) berbasis web yang           
                              terpasang di server LPSE yang dapat diakses   
                              melalui website LPSE.                         
                                                                            
         - Satu File        : Metode penyampaian Dokumen Penawaran          
                              yang terdiri atas persyaratan administrasi,   
                              teknis daan penawaran harga yang              
                              dimasukkan dalam 1 (satu) file.               
                                                                            
         - Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk          
                              grafis berisi komponen isian yang dapat       
                              diinput atau diunggah (upload) oleh           
                              pengguna aplikasi.                            
                                                                            
         - Formulir Isian   : Formulir isian elektronik pada SPSE yang      
           Elektronik Data    digunakan peserta untuk memasukkan dan        
           Kualifikasi        mengirimkan data kualifikasi.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 5 -                                     
                                                                            
                                                                            
         BAB II. UNDANGAN PRAKUALIFIKASI PENUNJUKAN LANGSUNG                
                                                                            
                                                                            
                                                           CONTOH           
                                                             HH             
                             [kop surat K/L/PD]                             
 Nomor  : _____                     ______[tempat], ___[tanggal] _____[bulan] __[tahun]
 Lampiran : ……(…….) Berkas                                                  
                                                                            
 Yth.                                                                       
 ____________                                                               
 Di tempat                                                                  
 Perihal : Undangan Prakualifikasi Penunjukan Langsung Pengadaan _________ [nama paket]
                                                                            
 Sehubungan dengan Penunjukan Langsung untuk Pengadaan ______ [nama paket], dengan ini mengundang Saudara
 untuk menyampaikan Dokumen Kualifikasi yang akan dilaksanakan :            
                                                                            
 1. Penyampaian Dokumen Kualifikasi                                         
   Hari/Tanggal      : _____________ s/d _____________                      
   Waktu             : _____________                                        
   Tempat dan alamat : _____________ [Ruang,Gedung,Lantai, Jalan,dst.]      
                                                                            
 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
                                                                            
 [Kelompok Kerja _________ UKPBJ ____________]                              
                                                                            
                                                                            
 [tanda tangan]                                                             
                                                                            
                                                                            
 ...................................................                        
 [nama lengkap]                                                             
                                                                            
                                                                            
 Catatan : Undangan Prakualifikasi mengikuti format undangan yang tersedia dalam SPSE
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 6 -                                     
                                                                            
                                                                            
                  BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                   
                                                                            
                                                                            
 A. UMUM                                                                    
                                                                            
       1. Identitas Pokja 1.1 Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum
         Pemilihan dan       dalam LDK.                                     
         Lingkup Pekerjaan                                                  
                        1.2  Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup   
                             pekerjaan, dan lokasi pekerjaan, serta jangka waktu
                             pelaksanaan pekerjaan sebagaimana lingkup      
                             pekerjaan yang tercantum dalam LDK.            
                                                                            
       2. Sumber Dana   Sumber pendanaan, Pagu Anggaran, dan HPS untuk      
                        pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber
                        pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDK.          
                                                                            
       3. Peserta Kualifikasi 3.1 Peserta kualifikasi adalah Badan Usaha atau
                            perorangan yang diundang untuk mengikuti proses 
                            pemilihan Penyedia melalui Penunjukan Langsung. 
                         3.1 Peserta yang diundang dapat melakukan KSO      
                                                                            
                         3.2 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO      
                             dilakukan sebelum memasukkan dokumen           
                             kualifikasi.                                   
                                                                            
                         3.3 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta  
                             harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi   
                             yang:                                          
                            a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan          
                               dokumen isian kualifikasi;                   
                            b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO    
                               dan anggota KSO;                             
                            c. mencantumkan pembagian modal (sharing)       
                               dari setiap perusahaan;                      
                            d. mencantumkan nama individu dari leadfirm     
                               KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan     
                            e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang   
                               tergabung dalam KSO.                         
                                                                            
                         3.4 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses     
                             pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm 
                             yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja  
                             Sama Operasi.                                  
                                                                            
                         3.5 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.    
                                                                            
                         3.6 KSO dapat dilakukan antar Pelaku Usaha yang:   
                             a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan     
                               Kualifikasi usaha besar;                     
                             b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan  
                               Kualifikasi usaha menengah;                  
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 7 -                                     
                                                                            
                                                                            
                             c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan     
                               Kualifikasi usaha menengah;                  
                             d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan  
                               Kualifikasi usaha kecil;                     
                         3.7 Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha  
                             anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO         
                             (leadfirm).                                    
                                                                            
                         3.8 Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat
                             atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.
                                                                            
                         3.9 Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang      
                             diperuntukkan bagi percepatan pembangunan      
                             kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                             Barat, maka:                                   
                              a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas   
                                Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
                                rupiah), pelaksanaan Penunjukan Langsung    
                                diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban  
                                melakukan pemberdayaan kepada Pelaku        
                                Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau       
                                subkontrak, kecuali apabila peserta adalah  
                                Pelaku Usaha Papua;                         
                              b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO        
                                dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha     
                                Papua yang tidak aktif; dan                 
                              c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO,      
                                maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua   
                                sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang       
                                memenuhi kualifikasi.                       
                                                                            
                         3.10 KSO dapat dilakukan dengan batasan jumlah     
                             anggota dalam 1 (satu) KSO:                    
                              a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks
                                dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; 
                                dan                                         
                              b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks     
                                dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan. 
                                                                            
                         3.11 Peserta KSO dilarang untuk mengubah           
                              keanggotaan KSO/Perjanjian Kerja Sama Operasi 
                              selama proses penunjukan langsung, pelaksanaan
                              sampai dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi
                         3.12 Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk   
                             memenuhi jenis pekerjaan yang dilakukan        
                             penunjukan langsung dapat terdiri dari penyedia
                             jasa konstruksi umum (general), spesialis,     
                             mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan   
                             tertentu.                                      
                                                                            
                         3.13 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum          
                             penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab    
                             penyelesaian pekerjaan dibebankan pada         
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 8 -                                     
                                                                            
                                                                            
                             perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau      
                             mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam    
                             perjanjian KSO.                                
       4. Perbuatan yang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan     
         dilarang dan       pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan      
         Sanksi             sebagai berikut:                                
                             a. menyampaikan dokumen atau keterangan        
                                palsu/tidak benar untuk memenuhi            
                                persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen   
                                Pemilihan;                                  
                             b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan       
                                dalam bentuk dan cara apapun, untuk         
                                memenuhi  keinginan peserta yang            
                                bertentangan dengan Dokumen Pemilihan       
                                dan/atau peraturan perundang-undangan;      
                             c. melakukan persekongkolan dengan peserta     
                                lain untuk mengatur harga penawaran;        
                             d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau         
                                nepotisme dalam proses pemilihan; atau      
                             e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak  
                                dapat diterima oleh Pokja Pemilihan         
                                                                            
                        4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan        
                            sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 di atas    
                            dikenakan sanksi sebagai berikut:               
                            a. sanksi digugurkan dari proses kualifikasi atau
                               pembatalan kelulusan kualifikasi;            
                            b. sanksi Daftar Hitam;                         
                                                                            
                        4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan
                            kepada PA/KPA.                                  
                                                                            
                        4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas  
                            usulan Pokja Pemilihan.                         
                                                                            
                                                                            
       5. Larangan      5.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi,   
         Pertentangan       dan  perannya, menghindari dan mencegah         
         Kepentingan        pertentangan kepentingan para pihak yang terkait
                            baik secara langsung maupun tidak langsung.     
                                                                            
                        5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud   
                            angka 5.1 di atas antara lain meliputi :        
                             a. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan
                               perancang/pengawas/manajemen konstruksi      
                               bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan        
                               Konstruksi yang didesain/diawasinya;         
                             b. Pejabat Penandatangan Kontrak/Pokja         
                               Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung    
                               maupun tidak langsung mengendalikan atau     
                               menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau   
                        5.3 Peserta  dilarang melibatkan  pegawai           
                            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai    
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 9 -                                     
                                                                            
                                                                            
                            pimpinan dan/atau pengurus badan usaha          
                            dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar      
                            tanggungan negara.                              
                        5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan       
                            pertentangan kepentingan, digugurkan sebagai    
                            peserta.                                        
                                                                            
       6. Satu Data     Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai
         Kualifikasi Tiap anggota KSO hanya diperbolehkan untuk menyampaikan
         Peserta        satu Data Kualifikasi untuk satu paket pengadaan.   
                                                                            
       7. Berlakunya    Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan ini.
         Kualifikasi                                                        
                                                                            
       8. Biaya Kualifikasi 8.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk   
                            mengikuti kualifikasi ini.                      
                                                                            
                        8.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas    
                            kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 B. DOKUMEN KUALIFIKASI                                                     
                                                                            
       9. Isi Dokumen   9.1 Dokumen Kualifikasi meliputi:                   
         Kualifikasi        a. Umum;                                        
                            b. Undangan;                                    
                            c. Instruksi Kepada Peserta;                    
                            d. Lembar Data Kualifikasi;                     
                            e. Pakta Integritas                             
                            f. Formulir Isian Data Kualifikasi;             
                            g. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi;         
                            h. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi               
                            i. Bentuk Surat Perjanjian KSO;                 
                                                                            
                        9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi  
                            Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan 
                            keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen       
                            Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
                                                                            
       10. Bahasa Dokumen Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi 
         Kualifikasi    tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa
                        Indonesia.                                          
                                                                            
       11. Pemberian    11.1 Pemberian penjelasan kualifikasi dilakukan melalui
         Penjelasan         rapat pemberian penjelasan sesuai jadwal pada   
         Kualifikasi (apabila SPSE.                                         
         diperlukan)                                                        
                        11.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang      
                            dianggap penting terkait dengan dokumen         
                            kualifikasi.                                    
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 10 -                                    
                                                                            
                                                                            
                        11.3 Pokja Pemilihan dapat didampingi PPK/Tim       
                            Teknis/Personil Satker (User) dalam pemberian   
                            penjelasan.                                     
                        11.4 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Pemberian 
                            Penjelasan Kualifikasi.                         
                                                                            
       12. Perubahan    12.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat
          Dokumen            hal-hal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu
          Kualifikasi        ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke  
                             dalam Adendum Dokumen Kualifikasi sebelum      
                             batas akhir penyampaian data kualifikasi.      
                                                                            
                        12.2 Apabila ketentuan baru atau perubahan tersebut 
                             tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen         
                             Kualifikasi maka ketentuan baru atau perubahan 
                             tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang 
                             berlaku adalah Dokumen Kualifikasi yang awal.  
                                                                            
                        12.3 Peserta mengunduh (download) Adendum           
                             Dokumen Kualifikasi yang diunggah oleh Pokja   
                             Pemilihan pada SPSE (apabila ada).             
                                                                            
                        12.4 Apabila Adendum  Dokumen   Kualifikasi         
                             mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu       
                             penyiapan data kualifikasi maka Pokja Pemilihan
                             memperpanjang batas akhir penyampaian data     
                             kualifikasi.                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI                                              
                                                                            
       13. Bentuk Data  13.1 Data Kualifikasi yang disampaikan oleh peserta 
          Kualifikasi dan    berupa Data Kualifikasi yang telah diisi pada form
          Pengisian Data     isian elektronik data kualifikasi pada SPSE.   
          Kualifikasi                                                       
                        13.2 Data kualifikasi yang disampaikan oleh peserta 
                             sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada LDK.
                        13.3 Dalam hal peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP,
                             maka digunakan data kualifikasi yang tercantum 
                             dalam SIKaP                                    
                                                                            
                        13.4 Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE:
                             a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri,
                                Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi
                                bagian  kualifikasi dianggap telah          
                                ditandatangani dan disetujui.               
                             b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data   
                                Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi     
                                bagian  kualifikasi dianggap telah          
                                ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 11 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                menurut perjanjian KSO berhak mewakili/     
                               leadfirm KSO.                                
       14. Pakta Integritas 14.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
                             tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya 
                             kolusi, korupsi, dan/atau nepotisme serta akan 
                             mengikuti proses pengadaan secara bersih,      
                             transparan, dan profesional.                   
                                                                            
                        14.2 Dengan mendaftar sebagai peserta, maka peserta 
                             tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber- 
                             KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui
                             dan menandatangani Pakta Integritas.           
                                                                            
       15. Pengisian Data 15.1 Pengisian Data Kualifikasi                   
          Kualifikasi      a. Peserta mengisi Data kualifikasi disampaikan  
                             melalui Form Isian Elektronik Kualifikasi yang 
                             tersedia pada SPSE dan menggunggah (upload)    
                             surat Perjanjian KSO (apabila berbentuk KSO);  
                           b. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia
                             pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi  
                             yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data    
                             kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada    
                             fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada 
                             SPSE.                                          
                           c. Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian
                             (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada   
                             fasilitas unggahan kualifikasi lainnya apabila 
                             sudah tersedia dalam formulir isian elektronik data
                             kualifikasi dalam SPSE.                        
                           d. Peserta termasuk anggota KSO menyetujui       
                             pernyataan sebagai berikut:                    
                             1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak    
                                dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,  
                                dan kegiatan usahanya tidak sedang          
                                dihentikan;                                 
                             2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi   
                                daftar hitam;                               
                             3) yang bertindak untuk dan atas nama badan    
                                usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi   
                                daftar hitam lain;                          
                             4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak       
                                menimbulkan pertentangan kepentingan;       
                             5) yang bertindak untuk dan atas nama badan    
                                usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi   
                                pidana;                                     
                             6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan     
                                sebagai                   pegawai           
                                Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah        
                                atau        sebagai       pegawai           
                                Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah        
                                yang sedang mengambil cuti diluar           
                                tanggungan Negara;                          
                             7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
                                yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;   
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 12 -                                    
                                                                            
                                                                            
                             8) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
                                dikemudian hari ditemukan  bahwa            
                                data/dokumen yang disampaikan tidak benar   
                                dan ada pemalsuan maka Peserta bersedia     
                                dikenakan sanksi administratif, sanksi      
                                pencantuman dalam daftar hitam, gugatan     
                                secara perdata, dan/atau pelaporan secara   
                                pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan 
                                ketentuan peraturan perundang-undangan.     
                           e. Untuk peserta yang berbentuk KSO, pemasukan   
                             kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang    
                             ditunjuk mewakili KSO/leadfirm.                
                         15.2 Pengisian data kualifikasi dilakukan sesuai dengan
                             BAB VII Petunjuk Pengisian Formulir Isian      
                             Kualifikasi.                                   
                                                                            
 D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI                                            
                                                                            
       16. Penyampaian Data 16.1 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada
          Kualifikasi        Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang ditetapkan pada
                             SPSE.                                          
                                                                            
                         16.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah  
                             waktu batas akhir atau memberikan perpanjangan 
                             waktu penyampaian Data Kualifikasi kecuali:    
                             a. terjadi keadaan diluar kehendak para pihak  
                                dan tidak dapat diperkiraan sebelumnya;     
                             b. perubahan Dokumen Kualifikasi yang          
                                mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu    
                                penyiapan Data Kualifikasi; atau            
                             c. peserta yang diundang tidak menyampaikan    
                                Data Kualifikasi sampai dengan batas akhir  
                                penyampaian Data Kualifikasi dengan alasan  
                                yang dapat diterima Pokja Pemilihan.        
                             d. Peserta yang diundang tidak memasukkan data 
                                kualifikasi sampai dengan batas akhir       
                                penyampaian data kualifikasi.               
                                                                            
                         16.3 Apabila setelah diberikan perpanjangan waktu  
                             penyampaian Data Kualifikasi sebagaimana       
                             dimaksud pada klausul 16.2 huruf c, peserta yang
                             diundang tidak menyampaikan Data Kualifikasi   
                             maka Prakualifikasi dinyatakan gagal.          
                         16.4 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
                             akhir penyampaian penawaran maka Pokja         
                             Pemilihan menyampaikan/menginformasikan        
                             alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui
                             SPSE.                                          
                                                                            
                                                                            
 E. EVALUASI KUALIFIKASI                                                    
       17. Pembukaan Data Data Kualifikasi dibuka Pokja Pemilihan sesuai jadwal
           Kualifikasi  pada SPSE                                           
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 13 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       18. Evaluasi     18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi 
           Kualifikasi       yang meliputi:                                 
                             a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan
                             b. Evaluasi kualifikasi teknis;                
                        18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan          
                            menggunakan sistem gugur (Pass and Fail).       
                                                                            
                        18.3 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi 
                            terhadap data kualifikasi yang disampaikan      
                            (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik 
                            isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas
                            upload data kualifikasi lainnya.                
                                                                            
                        18.4 Data kualifikasi pada form elektronik isian    
                            kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload
                            data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang  
                            saling melengkapi.                              
                                                                            
                        18.5 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data
                            kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), 
                            maka data yang digunakan adalah data yang sesuai
                            persyaratan kualifikasi.                        
                                                                            
                        18.6 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai
                            dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.        
                                                                            
                        18.7 Dalam mengevaluasi Data Kualifikasi, Pokja     
                            Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap  
                            hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi.
                            Peserta harus memberikan tanggapan atas         
                            klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah   
                            substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi
                            harus dilakukan secara tertulis.                
                                                                            
                        18.8 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan
                            Data Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan
                            konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan     
                            lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait.   
                                                                            
                        18.9 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak       
                            memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi,
                            maka menggugurkan peserta.                      
                        18.10 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan
                            peserta.                                        
                                                                            
                        18.11 Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus
                            kualifikasi apabila memenuhi persyaratan        
                            kualifikasi yang ditetapkan dalam LDK.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 14 -                                    
                                                                            
                                                                            
                        18.12 Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi     
                            kualifikasi pada SPSE                           
                                                                            
                        18.13 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan        
                            kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 
                            18.11 dalam LDK yang terdiri atas:              
                             a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di
                                bidang Jasa Konstruksi;                     
                             b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan    
                                Usaha (SBU), dengan ketentuan pekerjaan     
                                untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar 
                                mensyaratkan paling banyak 2 SBU.           
                             c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi           
                                Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar,       
                                dengan ketentuan:                           
                                1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan      
                                   adalah pengalaman dalam kurun waktu      
                                   15 tahun terakhir;                       
                                2) untuk kualifikasi Usaha Menengah,        
                                   pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang   
                                   klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
                                3) untuk  kualifikasi Usaha Besar,          
                                   pengalaman pekerjaan pada sub bidang     
                                   klasifikasi/layanan dan lingkup          
                                   pekerjaan SBU yang disyaratkan;          
                                4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu   
                                   SBU:                                     
                                   a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha     
                                     Menengah, pengalaman pekerjaan         
                                     yang dapat dihitung sebagai KD adalah  
                                     pengalaman yang sesuai dengan salah    
                                     satu sub bidang klasifikasi SBU yang   
                                     disyaratkan; atau                      
                                   b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha     
                                     Besar, pengalaman pekerjaan yang       
                                     dapat dihitung sebagai KD adalah       
                                     pengalaman yang sesuai dengan salah    
                                     satu  lingkup pekerjaan yang           
                                     disyaratkan.                           
                             d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu,         
                                Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta      
                                Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 
                             e. Mempunyai status valid keterangan Wajib     
                                Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status   
                                Wajib Pajak;                                
                             f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta 
                                perubahan perusahaan (apabila ada           
                                perubahan);                                 
                             g. Tidak masuk  dalam  Daftar Hitam,           
                                keikutsertaannya tidak menimbulkan          
                                pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
                                tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak    
                                pailit, kegiatan usahanya tidak sedang      
                                dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
                                atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam    
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 15 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                menjalani    sanksi pidana,  dan            
                                pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur   
                                Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan     
                                mengambil cuti diluar tanggungan Negara;    
                             h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)  
                                pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4    
                                (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan  
                                pemerintah maupun swasta termasuk           
                                pengalaman subkontrak atau pengalaman       
                                menyediakan perumahan bagi Masyarakat       
                                Berpenghasilan Rendah (khusus untuk paket   
                                penunjukan langsung berupa pekerjaan        
                                prasarana, sarana, dan utilitas umum di     
                                lingkungan perumahan bagi Masyarakat        
                                Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan     
                                oleh pengembang yang bersangkutan;          
                             i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP),        
                                dengan ketentuan:                           
                                1) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan       
                                  Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)   
                                  paket pekerjaan; dan                      
                                2) Untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar,    
                                  nilai Kemampuan Paket (KPP ditentukan     
                                  sebanyak 6 (enam) paket pekerjaan atau    
                                  1,2 (satu koma dua) dari jumlah paket     
                                  pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani  
                                  pada saat bersamaan selama kurun waktu    
                                  5 (lima) tahun terakhir.                  
                             j. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru     
                                berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:         
                                1) Dikecualikan dari ketentuan huruf h)     
                                  untuk pengadaan dengan nilai paket        
                                  sampai   dengan  paling banyak            
                                  Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima       
                                  ratus juta rupiah);                       
                                2) Harus mempunyai 1 pengalaman pada        
                                  bidang yang sama untuk pengadaan          
                                  dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit
                                  di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar    
                                  lima ratus juta rupiah) sampai dengan     
                                  paling banyak Rp15.000.000.000,00         
                                  (lima belas miliar rupiah).               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             k.   Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).      
                                                                            
                                         SKP = KP – P                       
                                                                            
                                  KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan   
                                  ketentuan:                                
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 16 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                   (1) untuk   Usaha Kecil, nilai           
                                       Kemampuan      Paket (KP)            
                                       ditentukan sebanyak 5 (lima)         
                                       paket pekerjaan; dan                 
                                   (2) untuk usaha non kecil, nilai         
                                       Kemampuan   Paket    (KP)            
                                       ditentukan sebanyak 6 (enam)         
                                       atau 1,2 (satu koma dua) N.          
                                  P  adalah jumlah paket yang sedang        
                                  dikerjakan.                               
                                  N  adalah jumlah paket pekerjaan          
                                  terbanyak yang dapat ditangani pada       
                                  saat bersamaan selama kurun waktu 5       
                                  (lima) tahun terakhir.                    
       19. Pembuktian   19.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan melalui Aplikasi
           Kualifikasi      Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)       
                                                                            
                        19.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan jika peserta  
                            memenuhi persyaratan kualifikasi.               
                                                                            
                        19.3 Pokja Pemilihan menyampaikan undangan          
                            pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan      
                            pemberitahuan  mekanisme   pelaksanaan          
                            pembuktian kualifikasi. Pelaksanaan pembuktian  
                            kualifikasi dilakukan secara daring kepada Peserta
                            Penujukan Langsung.                             
                                                                            
                        19.4 Pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara daring
                            dilakukan hal-hal sebagai berikut :             
                             a. Peserta Penunjukan Langsung mengirimkan     
                                foto dokumen asli yang diperlukan secara    
                                elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan.
                             b. Foto dokumen asli merupakan foto langsung   
                                dari kamera/telepon genggam tanpa proses    
                                edit.                                       
                             c. Pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan  
                                melalui media   video  call  dan            
                                didokumentasikan dalam format video         
                                dan/atau foto.                              
                        19.5 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan  
                            tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi 
                            apabila data kualifikasi Peserta sudah terverifikasi
                            oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem       
                            Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        19.6 Dalam hal terdapat data kualifikasi penyedia belum
                            diverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam 
                            SIKaP, maka pembuktian kualifikasi dilakukan    
                            dengan cara mengundang dan mencocokan data      
                            pada informasi Form Isian Elektronik Data       
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 17 -                                    
                                                                            
                                                                            
                            Kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan   
                            meminta rekaman dokumennya.                     
                                                                            
                        19.7 Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat       
                            dilakukan secara luring/tatap muka, apabila tidak
                            memungkinkan dilaksanakan secara daring.        
                        19.8 Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah    
                            menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh      
                            peserta pada saat pembuktian kualifikasi.       
                                                                            
                        19.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE   
                            dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan    
                            untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen  
                            yang akan dibuktikan.                           
                                                                            
                        19.10 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian
                            kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima,  
                            maka  Pokja Pemilihan dapat memperpanjang       
                            waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1    
                            (satu) hari kerja.                              
                                                                            
                        19.11 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
                            mengakses data kontak (misal akun email atau no 
                            telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak    
                            sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari 
                            sisi peserta, maka resiko sepenuhnya ada pada   
                            peserta.                                        
                                                                            
                        19.12 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian 
                            kualifikasi adalah:                             
                             a. Direksi yang namanya ada dalam akta         
                                pendirian/perubahan atau pihak yang sah     
                                menurut akta pendirian/perubahan;           
                             b. Penerima kuasa dari direksi yang nama       
                                penerima kuasanya tercantum dalam akta      
                                pendirian/perubahan;                        
                             c. Pihak lain yang bukan direksi dapat         
                                menghadiri pembuktian kualifikasi selama    
                                berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan    
                                memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya  
                                ada dalam akta pendirian/perubahan atau     
                                pihak  yang  sah   menurut  akta            
                                pendirian/perusahaan;                       
                             d. Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh 
                                kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen 
                                otentik; atau                               
                             e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama  
                                Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.          
                        19.13 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan       
                            memverifikasi kesesuaian data pada informasi    
                            formulir elektonik isian kualifikasi pada SPSE atau
                            fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli,
                            salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh     
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 18 -                                    
                                                                            
                                                                            
                            pejabat yang berwenang dan meminta salinan      
                            dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas    
                            elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
                            Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan   
                            klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
                        19.14 Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti
                            keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis,         
                            dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak  
                            asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari
                            pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.   
                                                                            
                        19.15 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian  
                            kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan 
                            sesuai dengan 19.10 namun tetap tidak dapat     
                            menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta 
                            dinyatakan gugur.                               
                                                                            
                        19.16 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
                            pemalsuan data, maka peserta digugurkan,        
                            dikenakan sanksi Daftar Hitam.                  
                                                                            
 F. HASIL KUALIFIKASI                                                       
                                                                            
       20. Penetapan Hasil Pokja Pemilihan menetapkan hasil kualifikasi berdasarkan
           Kualifikasi  hasil evaluasi kualifikasi.                         
                                                                            
       21. Pengumuman   Pokja Pemilihan menyampaikan hasil kualifikasi kepada
           Hasil Kualifikasi peserta dan selanjutnya mengundang peserta untuk
                        menyampaikan penawaran                              
                                                                            
       22. Sanggah      22.1 Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat
           Kualifikasi      mengajukan sanggah kualifikasi melalui SPSE atas
                            penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan
                            selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman
                            hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam
                            kerja.                                          
                                                                            
                        22.2 Sanggah Kualifikasi diajukan oleh peserta apabila
                            terjadi:                                        
                             a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;         
                             b. penyimpangan terhadap ketentuan dan         
                                prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden
                                No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan         
                                Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya 
                                dan aturan turunannya serta ketentuan yang  
                                telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi; 
                             c. rekayasa/persekongkolan  sehingga           
                                menghalangi terjadinya persaingan usaha     
                                yang sehat; dan/atau                        
                             d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja          
                                Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA,       
                                dan/atau Kepala Daerah.                     
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 19 -                                    
                                                                            
                                                                            
                        22.3 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban       
                            melalui SPSE atas semua sanggah kualifikasi paling
                            lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa
                            sanggah kualifikasi diakhiri pada hari kerja dan jam
                            kerja.                                          
                        22.4 Apabila sanggah Kualifikasi dinyatakan         
                            benar/diterima maka Pokja Pemilihan melakukan   
                            evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
                                                                            
                        22.5 Sanggah kualifikasi yang disampaikan tidak melalui
                            SPSE  bukan dikarenakan adanya keadaan          
                            kahar/gangguan teknis atau disampaikan kepada   
                            Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, PPK,     
                            dan/atau APIP, atau disampaikan diluar masa     
                            sanggah Kualifikasi, dianggap sebagai pengaduan 
                            dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.  
                                                                            
                        22.6 Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan  
                            teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak 
                            dapat mengirimkan sanggah Kualifikasi melalui   
                            SPSE dan/atau Pokja Pemilihan tidak dapat       
                            mengirimkan jawaban sanggah Kualifikasi melalui 
                            SPSE maka sanggah Kualifikasi dapat dilakukan   
                            diluar SPSE.                                    
                                                                            
       23. Evaluasi dan 23.1 Evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang      
           Pembuktian        dilakukan apabila:                             
           Kualifikasi Ulang, a. Evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang
           Penyampaian          tercantum dalam dokumen kualifikasi; atau   
           Dokumen           b. Kesalahan dalam mengevaluasi data dokumen   
           Kualifikasi Ulang,   kualifikasi.                                
           dan                                                              
           Prakualifikasi 23.2 Penyampaian Dokumen Kualifikasi ulang apabila:
           Ulang             a. Terjadi gangguan SPSE; dan/atau             
                             b. Kesalahan dokumen kualifikasi dari Pokja    
                                Pemilihan.                                  
                                                                            
                        23.3 Prakualifikasi ulang dilakukan apabila:        
                             a. korupsi, kolusi dan/atau nepotisme          
                                melibatkan Pokja Pemilihan/PPK;             
                             b. peserta yang diundang tidak menyampaikan    
                                Dokumen Kualifikasi;                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)                     
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 20 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                Catatan dalam pengisian lembar data kualifikasi (LDK)       
                                                                            
              Lembar Data Kualifikasi (LDK) diisi oleh Pokja Pemilihan      
              sebelum menerbitkan dokumen kualifikasi. LDK berisi           
              informasi dan ketentuan spesifik untuk proses pemilihan       
              penyedia pada paket pengadaan yang dimaksud. Pokja            
              Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDK ini yang          
              terkait Instruksi Kepada Peserta (IKP). Semua informasi harus 
              diisi tanpa ada isian yang dikosongkan.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 21 -                                    
                                                                            
                                                                            
                     LEMBAR DATA  KUALIFIKASI (LDK)                         
                                                                            
          HAL     NOMOR  IKP     KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK           
                                                                            
      A. Identitas    1.1    Identitas Pokja Pemilihan:                     
         Pokja                                                              
                             a. Pokja Pemilihan:                            
                                Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Balai      
                                Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah 
                                Jawa Barat                                  
                             b. Alamat Pokja Pemilihan:                     
                                Jl. L. L. R.E. Martadinata No.119, Cihapit, 
                                Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat-    
                                40114                                       
                                                                            
                             c. Website LPSE: www.lpse.pu.go.id             
      B. Lingkup      1.2    Lingkup Pekerjaan:                             
         Pekerjaan                                                          
                             a. Nama paket pekerjaan:                       
                                Pembangunan PSU Perumahan MBR di            
                                Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3            
                                Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat (PSU23-
                                JABAR-BEKASI-01)                            
                             b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:       
                                Perkerjaan Beton Kurus Ready Mix fc10 MPa   
                                (K125), t=0.05m dan Pekerjaan Beton         
                                Struktur Ready Mix fc25 MPa (K300),         
                                t=0,15m                                     
                                                                            
                             c. Lokasi pekerjaan:                           
                                Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Kabupaten  
                                Bekasi Provinsi Jawa Barat                  
                                                                            
                                                                            
                             d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:         
                                90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak SPMK.
      C. Sumber       2         Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
         Dana                   APBN Tahun Anggaran 2023 DIPA Satuan        
                                Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa    
                                Barat Tahun Anggaran 2023. Apabila alokasi  
                                dalam dokumen anggaran (DIPA TA 2023)       
                                yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak 
                                mencukupi, maka pengadaan barang/jasa       
                                dapat dibatalkan dan kepada penyedia        
                                barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi 
                                dalam bentuk apapun.                        
                             1. Pagu Anggaran:                              
                                Rp1.374.490.000,-                           
                                                                            
                             2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS):              
                                Rp1.313.019.280,-                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 22 -                                    
                                                                            
                                                                            
      D. Persyaratan 3, 18.11 dan Persyaratan kualifikasi:                  
         Kualifikasi 18.13                                                  
                             1. Ketentuan jumlah anggota KSO bagi peserta yang
                               melakukan KSO:                               
                                a. Untuk pekerjaan yang bersifat tidak      
                                  kompleks, paling banyak 3 (tiga)          
                                  perusahaan dalam 1 (satu) KSO;            
                                b. Untuk pekerjaan yang bersifat kompleks,  
                                  paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 
                                  (satu) KSO;                               
                             2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki  
                               perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi 
                                                                            
                             3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
                               Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan   
                               subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan
                               Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta
                               Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) KBLI    
                               2015 atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan    
                               (BS001) KBLI 2020.                           
                                                                            
                             4. Untuk badan usaha memiliki persyaratan      
                               kualifikasi teknis, meliputi:                
                               a) memiliki pengalaman paling kurang 1       
                                  (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun   
                                  waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di   
                                  lingkungan pemerintah atau swasta         
                                  termasuk pengalaman subkontrak atau       
                                  pengalaman menyediakan perumahan bagi     
                                  Masyarakat Berpenghasilan Rendah          
                                  (khusus untuk paket penunjukan langsung   
                                  berupa pekerjaan prasarana, sarana, dan   
                                  utilitas umum di lingkungan perumahan     
                                  bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah     
                                  yang dilaksanakan oleh pengembang yang    
                                  bersangkutan).                            
                               b) memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket      
                                  (SKP), dengan ketentuan:                  
                                   SKP = KP – P                             
                                   KP  = nilai Kemampuan Paket, dengan      
                                   ketentuan:                               
                                   (1). untuk  Usaha Kecil,  nilai          
                                       Kemampuan Paket (KP) ditentukan      
                                       sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;   
                                       dan                                  
                                   (2). untuk usaha non kecil, nilai        
                                       Kemampuan Paket (KP) ditentukan      
                                       sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu     
                                       koma dua) N                          
                                        P  =  jumlah paket yang sedang      
                                              dikerjakan.                   
                                        N  =  jumlah paket pekerjaan        
                                              terbanyak yang dapat          
                                              ditangani pada saat           
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 23 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                              bersamaan selama kurun        
                                              waktu 5 (lima) tahun          
                                              terakhir                      
                                                                            
                             5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
                               kurang dari 3 (tiga) tahun:                  
                               a. Dikecualikan dari ketentuan angka 4 untuk 
                                  pengadaan dengan nilai paket sampai       
                                  dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00   
                                  (dua miliar lima ratus juta rupiah);      
                               b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman       
                                  pada bidang yang sama, untuk pengadaan    
                                  dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit
                                  di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar    
                                  lima ratus juta rupiah) sampai dengan     
                                  paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima   
                                  belas miliar rupiah).                     
                             6. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai  
                               KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman     
                               tertinggi dalam 15 tahun terakhir):          
                                a. untuk kualifikasi Usaha Menengah,        
                                   pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang   
                                   klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan 
                                   pada angka 3, atau                       
                                b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman
                                   pekerjaan pada    sub   bidang           
                                   klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan 
                                   dan lingkup pekerjaan________ [diisi     
                                   dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai  
                                   sub bidang klasifikasi SBU yang          
                                   disyaratkan].                            
                                                                            
                             7. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
                               Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat       
                               Keselamatan dan Kesehatan Kerja;             
                                                                            
                             8. Nomor NPWP badan usaha, dengan status       
                               keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil     
                               Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;         
                             9. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta 
                               perubahan  perusahaan (apabila ada           
                               perubahan);                                  
                                                                            
                             10. Tidak masuk dalam  Daftar Hitam,           
                               keikutsertaannya tidak menimbulkan           
                               pertentangan kepentingan pihak yang terkait, 
                               tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak     
                               pailit, kegiatan usahanya tidak sedang       
                               dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan 
                               atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam     
                               menjalani     sanksi pidana,  dan            
                               pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur    
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 24 -                                    
                                                                            
                                                                            
                               Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan      
                               mengambil cuti diluar tanggungan Negara;     
                             11. Dalam hal peserta melakukan KSO:           
                               a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 5, 8, 9
                                  dan 10 dilakukan untuk setiap perusahaan  
                                  yang tergabung dalam KSO;                 
                               b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara   
                                  saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO
                                  dan setiap anggota KSO harus memiliki     
                                  salah satu SBU yang disyaratkan;          
                               c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara   
                                  saling melengkapi oleh seluruh anggota    
                                  KSO; dan                                  
                               d. evaluasi pada angka 6 hanya dilakukan     
                                  kepada leadfirm KSO                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 25 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                 BAB V                                      
                          ISIAN DATA KUALIFIKASI                            
                                                                            
                                                                            
   Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm
          KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
                                                                            
   Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi untuk
                              anggota KSO                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 26 -                                    
                                                                            
                                                                            
                FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO                
                                                                            
                                                                            
 Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                    
                                                                            
                                                                            
  Nama        : ___________________[nama wakil sah badan usaha              
                anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat        
                perjanjian KSO]                                             
                                                                            
  Jabatan     : _____________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris       
                atau surat perjanjian KSO]                                  
  Bertindak   : PT/CV/Firma _______________________                         
  untuk         [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]          
  dan atas nama                                                             
                                                                            
  Alamat      : ___________________________________                         
                                                                            
  Telepon/Fax : ___________________________________                         
                                                                            
  Email       : ___________________________________                         
                                                                            
 menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                      
                                                                            
 1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama KSO berdasarkan_______________ [akta
    pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian KSO, disebutkan secara jelas nomor dan
    tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi];
 2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
                                                                            
    tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang
    cuti diluar tanggungan negara”];                                        
 3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                              
 4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang
    terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;     
 5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan
    pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
 6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 27 -                                    
                                                                            
                                                                            
 A. Data Administrasi                                                       
                                                                            
      1. Nama Badan Usaha           : _____________________                 
                                                                            
      2. Status                     :                                       
                                          Pusat     Cabang                  
                                    : _____________________                 
         Alamat Kantor Pusat                                                
                                      _____________________                 
         No. Telepon                : _____________________                 
      3.                                                                    
         No. Fax                    : _____________________                 
         E-Mail                     : _____________________                 
         Alamat Kantor Cabang       : _____________________                 
                                      _____________________                 
         No. Telepon                : _____________________                 
      4.                                                                    
         No. Fax                    : _____________________                 
         E-Mail                     : _____________________                 
 B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                                    
                                                                            
      1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar                           
         a. Nomor               :  _______________                          
                                                                            
         b. Tanggal             :  _______________                          
         c. Nama Notaris        :  _______________                          
         d. Nomor Pengesahan    :  _______________                          
           Kementerian Hukum dan                                            
           HAM (untuk yang                                                  
           berbentuk PT)                                                    
      2. Akta/Anggaran Dasar                                                
         Perubahan Terakhir                                                 
         a. Nomor               :  _______________                          
         b. Tanggal             :  _______________                          
         c. Nama Notaris        :  _______________                          
                                                                            
 C. Pengurus Badan Usaha                                                    
                                                                            
      No.       Nama       No. Identitas Jabatan dalam Badan Usaha          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 D. Izin Usaha                                                              
                                                                            
      1. Surat Izin Berusaha di bidang Jasa : a. Nomor.……………                
        Jasa Konstruksi             b. Tanggal ……………                        
      2. Masa berlaku izin berusaha di                                      
                                  : …………                                    
        bidang Jasa Konstruksi                                              
      3. Instansi penerbit        : …………                                    
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 28 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 E. Sertifikat Badan Usaha                                                  
      1. Sertifikat Badan Usaha   : a. Nomor …………                           
                                    b. Tanggal …………                         
      2. Masa berlaku             : …………                                    
      3. Instansi penerbit        : …………                                    
      4. Kualifikasi              : …………                                    
      5. Klasifikasi              : …………                                    
      6. Sub bidang klasifikasi/layanan : …………                              
                                                                            
                                                                            
 F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)                                
                                                                            
      1. Sertifikat ............  : a. Nomor …………                           
                                    b. Tanggal …………                         
      2. Masa berlaku             : …………                                    
      3. Instansi penerbit        : …………                                    
                                                                            
 G. Data Keuangan                                                           
                                                                            
    1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                            
     No.   Nama     No. Identitas Alamat      Persentase                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2. Pajak                                                                
                                                                            
                                                                            
     Nomor Pokok Wajib Pajak   : _______________                            
                                                                            
                                                                            
 H. Data Pengalaman Perusahaan                                              
    (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15 tahun
    terakhir)                                                               
                                                           Tanggal Selesai  
                                     Pemberi                                
                                                 Kontrak   Pekerjaan/PHO    
                                     Pekerjaan                              
      Nama    Sub   Ringkasan                                               
                                                            Berdasarkan     
 No.  Paket Klasifikasi Lingkup Lokasi                                      
                                                                  BA        
    Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan                                           
                                       Alamat/  No/                         
                                  Nama                Nilai Kontrak Serah   
                                       Telepon Tanggal                      
                                                                 Terima     
 1     2       3       4      5     6     7      8     9    10    11        
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 29 -                                    
                                                                            
                                                                            
 I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir           
    (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk Usaha Kecil yang baru berdiri
    kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)                      
                                                                            
                                           Kontrak/ Surat Ijin Tanggal Selesai
             Ringkasan                                                      
                            Pemberi Pekerjaan/                              
    Nama Paket                                                              
                                              Mendirikan   Pekerjaan/PHO    
              Lingkup                                                       
                            Instansi Penerbit Ijin                          
    Pekerjaan/                                                              
                                              Bangunan      Berdasarkan*    
No.          Pekerjaan Lokasi                                               
      Nama                                                                  
             / Jumlah                                                       
                                   Alamat/   No/         Kontrak BA Serah   
    Perumahan                                                               
                            Nama                    Nilai*                  
               Unit                                                         
                                   Telepon  Tanggal         *    Terima*    
1      2        3      4      5       6       7      8      9      10       
 *) tidak perlu diisi untuk penunjukan langsung paket pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas
 umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah         
 J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
                                    Pemberi                                 
                                                Kontrak   Total Progres     
        Nama                       Pekerjaan                                
               Klasifikasi/Su                                               
        Paket              Lokas                                            
   No.          b Klasifikasi         Alamat   No/         No/   Tota       
       Pekerjaa              i   Nam                 Nila                   
                 Pekerjaan            /       Tangga      Tangga  l         
         n                        a                   i                     
                                      Telepon   l           l   Nilai       
   1     2          3        4    5      6      7     8     9    10         
 Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
 jawab. Jika di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
 dan/atau ada pemalsuan, badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi
 administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
 pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
 undangan.                                                                  
 __________[tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun]           
 PT/CV/Firma                                                                
 __________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                           
 [rekatkan meterai Rp 10.000,-                                              
 dan tanda tangan]                                                          
 (nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm)
 [jabatan pada badan usaha]                                                 
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 30 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                 BAB VI                                     
               BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)             
                                                                            
                                                                            
                                                   CONTOH                   
                                                                            
                  SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)                 
                                                                            
                                                                            
 Sehubungan dengan penunjukan langsung pekerjaan ________________ maka kami:
 ______________________________[nama perusahaan peserta 1]                  
 ______________________________[nama perusahaan peserta 2]                  
 ______________________________[nama perusahaan peserta 3]                  
 ______________________________[dan seterusnya]                             
 bermaksud untuk mengikuti penunjukan langsung dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama
 dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).                                     
                                                                            
 Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:                                      
 1. Secara bersama-sama:                                                    
    a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah ________________                
    b. Menunjuk ____________________________[nama perusahaan dari anggota KSO ini]
      sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk
      dan atas nama KSO.                                                    
    c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara
      bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen
      kontrak.                                                              
                                                                            
 2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:       
    _________ [nama perusahaan peserta 1]sebesar _____ % (___________ persen)
    _________ [nama perusahaan peserta 2]sebesar _____ % (___________ persen)
    _________[nama perusahaan peserta 3]sebesar _____ % (___________ persen)
    _________________________________ [dst.]                                
                                                                            
 3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada
    butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.      
                                                                            
 4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun
    sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat
    Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO.
 5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan melakukan
    pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk
    memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja,
    perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.                   
                                                                            
 6. Dalam pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami
    menyatakan dan menyetujui pakta integritas:                             
     a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;   
     b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
       dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;                       
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 31 -                                    
                                                                            
                                                                            
     c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
       memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka bersedia
       menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.          
 7. Wewenang  menandatangani untuk dan atas nama KSO   diberikan kepada     
    _________________________[nama individu dari leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai
    direktur utama/direktur pelaksana _________________________ [nama perusahaan dari
    leadfirm KSO] berdasarkan perjanjian ini.                               
                                                                            
 8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.                    
                                                                            
 9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila perusahaan KSO tidak
    ditunjuk sebagai penyedia dalam Penunjukan Langsung.                    
                                                                            
 10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_______) yang masing-masing mempunyai
    kekuatan hukum yang sama.                                               
                                                                            
 DENGAN KESEPAKATAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di _________ pada
 hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun ________________________
                                                                            
                                                                            
       [Peserta 1]         [Peserta 2]         [Peserta 3]                  
                                                                            
                                                                            
    (_______________)  (________________) (________________) [dst.]         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 Catatan:                                                                   
 Apabila ditetapkan sebagai pemenang Penunjukan Langsung maka Surat Perjanjian KSO ini
 harus dinotariatkan                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 32 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                BAB VII                                     
                     PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI                    
                                                                            
                                                                            
  I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO mengikuti
    petunjuk dan penggunaan SPSE (User Guide)                               
                                                                            
  II. Peserta KSO (apabila ber-KSO)                                         
    Untuk peserta yang berbentuk KSO masing – masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian
    kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan oleh leadfirm
    KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE
                                                                            
    Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
                                                                            
 A.  Data Administrasi                                                      
     1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.                              
     2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).                            
     3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat
       dihubungi.                                                           
     4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang dapat
       dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.                  
 B.  Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                                   
     1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian
       perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
       diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.               
     2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan
       usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama
       anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta
       menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa
       Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
                                                                            
 C.  Pengurus Badan Usaha                                                   
     Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
                                                                            
 D.  Izin Usaha                                                             
     Tabel izin usaha:                                                      
     1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
     2. Diisi dengan masa berlaku surat izin berusaha.                      
     3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin berusaha.            
                                                                            
 E.  Sertifikat Badan Usaha                                                 
     Tabel Sertifikat Badan usaha:                                          
     1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
     2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.                   
     3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha.         
     4. Diisi dengan kualifikasi usaha.                                     
     5. Diisi dengan klasifikasi usaha.                                     
     6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.                        
                                                                            
 F.  Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]                               
     1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.     
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 33 -                                    
                                                                            
                                                                            
     2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.                               
     3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.                     
                                                                            
 G.  Data Keuangan                                                          
     1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan
       persentase kepemilikan saham/persero.                                
     2. Pajak, diisi NPWP badan usaha.                                      
 H.  Data Pengalaman Perusahaan                                             
     Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan, ringkasan
     lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari
     pemberi pekerjaan, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO
     berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket
     pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung
     Kemampuan Dasar (KD). (untuk segmentasi pemaketan usaha Menengah atau usaha Besar)
                                                                            
 I.  Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir          
     Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan
     pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi pekerjaan, nomor/tanggal dan nilai
     kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara
     serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih.  
     Khusus untuk penunjukan langsung paket pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
     lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah mengisi nama perumahan
     yang dibangun dalam waktu 4 tahun terakhir, jumlah unit, lokasi, nama dan alamat instansi
     penerbit ijin IMB, dan nomor dan tanggal IMB diterbitkan.              
     Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
                                                                            
 J.  Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan                                
     Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat
     pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi pekerjaan, nomor/tanggal
     dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data
     ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP).             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 34 -                                    
                                                                            
                                                                            
                                BAB VIII                                    
                       TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI                       
                                                                            
                                                                            
 A.  Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum
     dalam Lembar Data Kualifikasi.                                         
                                                                            
 B.  Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:              
     1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian
        Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.                
     2. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat lainnya
        (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:                             
                                                                            
        a. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
          1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan
             Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
                                                                            
          2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Data
             Kualifikasi, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah
             diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak saat penyerahan lokasi kerja
             dan personel;                                                  
          3) Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh lembaga online
             single submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi harus sudah
             berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak;
          4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup
             memperhatikan masa berlaku SBU.                                
                                                                            
        b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi
          penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit
          dokumen yang tersedia.                                            
     3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
                                                                            
        a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)                                 
            KD  =  3 NPt                                                    
            NPt =  Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang    
                   disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.        
                                                                            
        b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan
          dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diundang
          Penunjukan Langsung pekerjaan konstruksi (contoh: penunjukan langsung
          diumumkan  31 Mei tahun 2022, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah
          pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2007).    
        c. Dalam hal mensyaratkan lebih dari 1 (satu) SBU:                  
                                                                            
          1) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat
             dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang
             klasifikasi SBU yang disyaratkan;                              
          2) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat
             dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan sub bidang
             klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan.
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 35 -                                    
                                                                            
                                                                            
        d. Apabila mensyaratkan 2 (dua) SBU, maka penilaian KD peserta cukup memenuhi
          pengalaman pekerjaan pada salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan;
        e. dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang
          mewakili/leadfirm KSO;                                            
        f. KD paling sedikit sama dengan nilai HPS;                         
                                                                            
        g. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
          disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada
          saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:                    
          1) sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan
             porsi/sharing kemitraan;                                       
                                                                            
          2) sebagai subkontraktor jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang
             disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.                 
        h. Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan melakukan
          konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan
          sebagai berikut:                                                  
                                                                            
                                                                            
            NPs =  Nilai pekerjaan sekarang                                 
            Npo =  Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada)
                   saat serah terima pertama                                
            Io  =  Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah 
                   terima pertama                                           
            Is  =  Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
                   belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan
                   indeks bulan-bulan sebelumnya)                           
            Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks BPS yang
            digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan           
            bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.                   
                                                                            
     4. Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja(hanya disyaratkan untuk Kualifikasi Usaha Besar).
                                                                            
     5. Persyaratan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
        Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan
        belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri
        sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.                   
     6. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan
        (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian
        kualifikasi.                                                        
     7. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
        kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:           
                                                                            
        a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan
           (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);                      
        b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:                      
                                                                            
           1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50%
              (lima puluh persen);                                          
           2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan                          
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 36 -                                    
                                                                            
                                                                            
           3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima
              puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen)
              apabila berjumlah genap                                       
        c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:                                 
           1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);                      
           2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota setempat
             yang berwenang; dan                                            
           3) surat kenal/akta lahir.                                       
                                                                            
                                                                            
     8. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
        pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
        pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
        nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
        tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
        tanggungan Negara, dengan ketentuan:                                
        a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE. Tidak perlu
          dinyatakan dalam surat pernyataan;                                
        b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan
          ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap pernyataan ini, maka dapat
          menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.                
                                                                            
     9. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
        kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:             
        a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan
          pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara
          Serah Terima;                                                     
                                                                            
        b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan
          memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari
          Pemberi Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak
          untuk pekerjaan dimaksud.                                         
        c. Khusus untuk pengalaman menyediakan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
          Rendah, harus dibuktikan dengan membawa dokumen asli Surat Ijin Mendirikan
          Bangunan, Ijin Lokasi dan/atau ijin lainnya yang terkait dengan pekerjaan tersebut,
          Site Plan asli perumahan tersebut telah disahkan oleh pihak yang berwenang, dan data
          akad KPR yang telah dilaksanakan pada perumahan tersebut yang disahkan oleh Bank
          pemberi jaminan.                                                  
     10. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
                                                                            
        a. Rumusan SKP                                                      
            SKP =  KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan                 
            KP  =  Nilai kemampuan paket, dengan ketentuan:                 
                   KP = 5 untuk Usaha Kecil                                 
                   KP= 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N, untuk Usaha     
                   Menengah dan Usaha Besar,                                
                   dimana N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
                   ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima)
                   tahun terakhir (untuk usaha Menengah dan Usaha Besar)    
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 37 -                                    
                                                                            
                                                                            
        b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;   
        c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
          dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila
          pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan
          gugur, dikenakan sanksi daftar hitam.                             
                                                                            
 C.  Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara
     persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
                                                                            
     1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan                                
     2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.                                  
                                                                            
 D.  dalam hal peserta melakukan KSO :                                      
     1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan KSO disampaikan oleh pejabat yang
        menurut perjanjian KSO berhak mewakili KSO (leadfirm);              
                                                                            
     2) peserta wajib menyampaikan perjanjian KSO sesuai ketentuan;         
     3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan,
        peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU Bea Meterai.
                                                                            
 E.  Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.
                                                                            
 F.  Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:                                     
      1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi
        dengan cara:                                                        
         a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);                      
                                                                            
         b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir
           untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang namanya tertuang
           dalam Akta;                                                      
         c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi (Misalnya
           perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta surat pengangkatan
           sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan
           (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta surat keputusan RUPS);
      2. Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi,
        Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, dan Akta
        Pendirian/Perubahan Terakhir, serta laporan keuangan, dengan yang disampaikan dalam
        data kualifikasi, dengan ketentuan:                                 
                                                                            
         a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;  
         b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
           dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam;
                                                                            
      3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian
        Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah Terima atau berdasarkan Surat
        Ijin Mendirikan Bangunan, Site Plan, dan Data Akad KPR dari Bank pemberi pinjaman
        (khusus untuk pengalaman menyediakan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
        Rendah), dengan ketentuan:                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3             
                                  - 38 -                                    
                                                                            
                                                                            
         a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan yang
           tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman
           yang tercantum dalam isian kualifikasi;                          
         b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang
           tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman
           berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;                   
         c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
           dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam.
                                                                            
 G.  Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat
     meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan
     peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah
     substansi formulir isian kualifikasi.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Paraf 1    Paraf 2    Paraf 3