URAIAN SINGKAT
SUPERVISI PENINGKATAN FASILITAS PENUNJANG KAWASAN LABUAN BAJO
DAN TANA MORI
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Indonesia ditetapkan sebagai Ketua Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) 2023 pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Phnom Penh
bulan November 2022. ASEAN merupakan organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama 10 (sepuluh)
negara di Asia Tenggara untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan
sejahtera. Periode keketuaan Indonesia di ASEAN menandakan kepercayaan kawasan regional kepada
Indonesia untuk menavigasi pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan kawasan regional ASEAN ditengah
kondisi recovery dunia pasca pandemi. Keketuaan Indonesia pada tahun 2023 yang mengangkat tema
ASEAN Matters: Epicentrum of Growth dimana ASEAN sebagai pusat pertumbuhan menunjukkan bahwa
pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN selalu bertumbuh lebih tinggi dibandingkan negara lain di luar
ASEAN.
Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN dilaksanakan pada 10-11 Mei 2023 di
Kawasan Labuan Bajo dan Tana Mori. Dalam mendukung persiapan pelaksanaan KTT ke-42 ASEAN,
Kementerian PUPR diamanatkan untuk melakukan penataan kawasan, peningkatan kualitas infrastuktur
dan penghijauan koridor jalan pada Kawasan Labuan Bajo.
Dalam menunjang kegiatan pelaksanaan Peningkatan Fasilitas Penunjang Kawasan Labuan Bajo dan
Tana Mori, sebuah pengawasan sangat memegang peranan penting sehingga menghasilkan sebuah
keluaran yang diharapkan dapat memberikan pengendalian teknis bagi pelaksanaan fisik di lapangan.
Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan efisien (Tepat sasaran, tepat
mutu, tepat waktu, tepat biaya serta tertib prosedur dan administrasi).
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Supervisi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, yang terkait dalam penyelenggaraan pembangunan/kegiatan konstruksi dan
manajemen konstruksinya di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur,
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR yang terdiri dari:
a) Tahap Persiapan;
1) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu Pre Construction Meeting;
2) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi review dokumen perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
b) Tahap Pelaksanaaan;
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik. Dalam
hal ini termasuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak Direktorat Pengembangan Kawasan
Permukiman, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR di Jakarta;
5) Melakukan kegiatan pengawasan kepada Kontraktor dan tugas Konsultan Supervisi yang terdiri
atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/ realisasi fisik;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi;
meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima;
menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima, dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan;
bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan dan Kontraktor menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan konstruksi;
menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan.
c) Pendampingan
Terselenggaranya pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi di lingkungan Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasana Permukiman Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan
pengendalian, monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan konstruksi, dan menjaga
agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut :
1) Ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, monitoring
evaluasi dan pelaporan sesuai batas waktu berlakunya anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
2) Ketepatan biaya sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan.
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan konstruksi.
d) Pelaporan dan Dokumentasi
Pelaporan adalah penyampaian informasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat, kabupaten,
provinsi dan sampai ke pusat. Pelaporan konsultan terdiri dari laporan harian dan laporan mingguan
(dalam bentuk format/formulir, sebagai bagian lampiran dari laporan bulanan), laporan bulanan,
Laporan Hasil Review Desain dan/atau Laporan Perubahan Kontrak dan/atau Laporan Addendum
dan/atau Laporan CCO, Laporan Akhir dan Laporan Khusus Insidentil.
Laporan bulanan menjadi laporan yang sangat penting, karena akan memuat informasi progress
pelaksanaan sesuai dengan capaian pada bulan yang bersangkutan dan berbagai permasalahan yang
perlu ditindaklanjuti.
Tugas Konsultan juga memastikan bahwa pelaporan ini dapat tersampaikan secara rutin, tepat waktu
dan akurat. Konsultan menyampaikan rekomendasi tindak turun tangan jika penyampaian pelaporan
mengalami keterlambatan.
Konsultan berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan tugasnya yang mencakup :
1) Asistensi setiap draft laporan kepada Tim Teknis sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas
2) Pemenuhan kuantitas dan kualitas substansi laporan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak
(Key Performance Indicator)
e) Tanggung Jawab Professional
Tanggung Jawab Profesional Konsultan Supervisi adalah penyedia jasa dalam hal ini perusahaan
konsultan. Meskipun demikian, Tanggung jawab profesional tidak hanya Konsultan sebagai suatu
Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.