Supervisi Peningkatan Fasilitas Penunjang Kawasan Labuan Bajo Dan Tana Mori

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81054064
Date: 6 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,595,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,595,000,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 0*0**6****04**1
RUP Code: 43338639
Work Location: KAB. MANGGARAI BARAT - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
  SUPERVISI PENINGKATAN FASILITAS PENUNJANG KAWASAN LABUAN BAJO          
                                                                         
                          DAN TANA MORI                                  
                 DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR                         
                        TAHUN ANGGARAN 2023                              
                                                                         
1. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
  Indonesia ditetapkan sebagai Ketua Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-
                                                                         
  Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) 2023 pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Phnom Penh
  bulan November 2022. ASEAN merupakan organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama 10 (sepuluh)
                                                                         
  negara di Asia Tenggara untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan
  sejahtera. Periode keketuaan Indonesia di ASEAN menandakan kepercayaan kawasan regional kepada
                                                                         
  Indonesia untuk menavigasi pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan kawasan regional ASEAN ditengah
                                                                         
  kondisi recovery dunia pasca pandemi. Keketuaan Indonesia pada tahun 2023 yang mengangkat tema
  ASEAN Matters: Epicentrum of Growth dimana ASEAN sebagai pusat pertumbuhan menunjukkan bahwa
                                                                         
  pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN selalu bertumbuh lebih tinggi dibandingkan negara lain di luar
  ASEAN.                                                                 
                                                                         
  Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN dilaksanakan pada 10-11 Mei 2023 di
                                                                         
  Kawasan Labuan Bajo dan Tana Mori. Dalam mendukung persiapan pelaksanaan KTT ke-42 ASEAN,
  Kementerian PUPR diamanatkan untuk melakukan penataan kawasan, peningkatan kualitas infrastuktur
                                                                         
  dan penghijauan koridor jalan pada Kawasan Labuan Bajo.                
  Dalam menunjang kegiatan pelaksanaan Peningkatan Fasilitas Penunjang Kawasan Labuan Bajo dan
                                                                         
  Tana Mori, sebuah pengawasan sangat memegang peranan penting sehingga menghasilkan sebuah
  keluaran yang diharapkan dapat memberikan pengendalian teknis bagi pelaksanaan fisik di lapangan.
                                                                         
  Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan efisien (Tepat sasaran, tepat
                                                                         
  mutu, tepat waktu, tepat biaya serta tertib prosedur dan administrasi).
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                         
  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Supervisi adalah berpedoman pada ketentuan yang
  berlaku, khususnya Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
                                                                         
  Bangunan Gedung Negara, yang terkait dalam penyelenggaraan pembangunan/kegiatan konstruksi dan
                                                                         
  manajemen konstruksinya di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur,
  Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR yang terdiri dari:   
                                                                         
 a) Tahap Persiapan;                                                     
    1) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada
                                                                         
      waktu Pre Construction Meeting;                                    
    2) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi review dokumen perencanaan, menyusun
                                                                         
      laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
                                                                         
 b) Tahap Pelaksanaaan;                                                  
    1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang
                                                                         
      meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
      berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
                                                                         
      Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
                                                                         
    2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
      daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
                                                                         
      hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
      kesehatan dan keselamatan kerja;                                   
                                                                         
    3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
                                                                         
      koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
      penyimpangan;                                                      
                                                                         
    4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik. Dalam
      hal ini termasuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak Direktorat Pengembangan Kawasan
                                                                         
      Permukiman, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR di Jakarta;       
    5) Melakukan kegiatan pengawasan kepada Kontraktor dan tugas Konsultan Supervisi yang terdiri
                                                                         
      atas:                                                              
                                                                         
       Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
        dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                          
                                                                         
       mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                                                                         
        waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                           
       mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                         
        volume/ realisasi fisik;                                         
       mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                         
        selama pekerjaan konstruksi;                                     
                                                                         
       menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
        bulanan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                                                                         
        bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                                                                         
       menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
        angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                       
                                                                         
       meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
        konstruksi;                                                      
       meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
        sebelum serah terima;                                            
                                                                         
       menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima, dan mengawasi perbaikannya pada
        masa pemeliharaan;                                               
                                                                         
       bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan dan Kontraktor menyusun petunjuk
                                                                         
        pemeliharaan dan penggunaan konstruksi;                          
       menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima, berita acara
                                                                         
        pemeliharaan pekerjaan, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
        konstruksi;                                                      
                                                                         
    6) Menyusun laporan akhir pekerjaan.                                 
                                                                         
  c) Pendampingan                                                        
    Terselenggaranya pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi di lingkungan Satuan
                                                                         
    Kerja Pelaksanaan Prasana Permukiman Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan
    pengendalian, monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan konstruksi, dan menjaga
                                                                         
    agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut :                       
                                                                         
    1) Ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, monitoring
      evaluasi dan pelaporan sesuai batas waktu berlakunya anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
                                                                         
    2) Ketepatan biaya sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan.
    3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
                                                                         
    4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan konstruksi.       
                                                                         
  d) Pelaporan dan Dokumentasi                                           
    Pelaporan adalah penyampaian informasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat, kabupaten,
                                                                         
    provinsi dan sampai ke pusat. Pelaporan konsultan terdiri dari laporan harian dan laporan mingguan
    (dalam bentuk format/formulir, sebagai bagian lampiran dari laporan bulanan), laporan bulanan,
                                                                         
    Laporan Hasil Review Desain dan/atau Laporan Perubahan Kontrak dan/atau Laporan Addendum
    dan/atau Laporan CCO, Laporan Akhir dan Laporan Khusus Insidentil.   
                                                                         
    Laporan bulanan menjadi laporan yang sangat penting, karena akan memuat informasi progress
                                                                         
    pelaksanaan sesuai dengan capaian pada bulan yang bersangkutan dan berbagai permasalahan yang
    perlu ditindaklanjuti.                                               
                                                                         
    Tugas Konsultan juga memastikan bahwa pelaporan ini dapat tersampaikan secara rutin, tepat waktu
    dan akurat. Konsultan menyampaikan rekomendasi tindak turun tangan jika penyampaian pelaporan
                                                                         
    mengalami keterlambatan.                                             
                                                                         
    Konsultan berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan tugasnya yang mencakup :
    1) Asistensi setiap draft laporan kepada Tim Teknis sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas
    2) Pemenuhan kuantitas dan kualitas substansi laporan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak
                                                                         
      (Key Performance Indicator)                                        
                                                                         
  e) Tanggung Jawab Professional                                         
    Tanggung Jawab Profesional Konsultan Supervisi adalah penyedia jasa dalam hal ini perusahaan
                                                                         
    konsultan. Meskipun demikian, Tanggung jawab profesional tidak hanya Konsultan sebagai suatu
    Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.