Pr 01 : Perencanaan Teknik Jalan Dan Jembatan Lintas Tengah Provinsi Jawa Tengah, Cs.

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81206064
Status: Gagal
Date: 5 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,067,942,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,043,057,000
RUP Code: 43009905
Work Location: Wilayah Provinsi Jawa Tengah - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
INFORMASI       SINGKAT       PEKERJAAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Paket  Pekerjaan                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   NAMA PAKET   : PR 01 : PERENCANAAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN           
                  LINTAS TENGAH PROVINSI JAWA TENGAH, Cs.                 
   PROVINSI     : JAWA  TENGAH                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Tahun   Anggaran     2023                            
1. LATAR          Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Latar
   BELAKANG       belakang menerangkan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam
                  hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja tersebut.
                  1. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi
                     Jawa Tengah mempunyai fungsi antara lain menyiapkan detail desain
                     (DED = Detailed Engineering Design) penanganan jalan Nasional di
                     Provinsi Jawa Tengah.                                
                  2. Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan keterlibatan
                     konsultan untuk menyiapkan desain dengan pengadaannya yang sesuai
                     dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini.
                  3. Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan, maka perlu
                     dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi batasan dan ketentuan
                     desain.                                              
                  4. Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi dan
                     Bangunan nomor 01/P/BM/2013; sesuai Surat Edaran Menteri
                     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/SE/M/2018 tanggal
                     31 Desember 2018.                                    
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Maksud dan
   TUJUAN         tujuan, menguraikan mengenai penjelasan pengertian apa dan output apa yang akan
                  dihasilkan.                                             
                  1. Kegiatan perencanaan menghasilkan dokumen perencanaan dalam bentuk
                     detail desain pada lokasi efektif dan desain penanganan preventif pada
                     lokasi fungsional sebagai panduan bagi PPK dan Penyedia Jasa dalam
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan SE Dirjen
                     Bina Marga Nomor : 03/SE/Db/2018 tentang Penyampaian Standar
                     Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan
                     Direktorat Jenderal Bina Marga.                      
                  2. Hasil kegiatan perencanaan juga meliputi dokumen yang diperlukan untuk
                     proses pelelangan pekerjaan, baik yang bersifat standar maupun yang
                     berasal dari produk perencanaan.                     
3. SASARAN        Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Sasaran
                  menguraikan mengenai manfaat yang akan dicapai dari kegiatan pekerjaan.
                  1. Tersedianya perencanaan teknik jalan / jembatan pada ruas jalan Nasional
                     di Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada ruas yang akan ditangani pada
                     tahun anggaran berikutnya.                           
                                                                          
                  2. Perencanaan teknik jalan / jembatan yang dihasilkan mempunyai
                     keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh :       
                     a) input data yang valid,                            
                     b) proses perencanaan yang berdasarkan pedoman / manual yang berlaku
                       pada saat perencanaan dibuat,                      
                     c) produk perencanaan menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
                  3. Ketersediaan dokumen lelang pada penanganan ruas jalan yang ditinjau,
                     guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.                
4. LOKASI         Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di ruas jalan nasional yang tersebar
   PEKERJAAN      di Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah                
                  Panjang Total (Km)  : 35,00 Km                          
                                                                          
                  Jembatan            :                                   
                  - Rehabilitasi dan berkala jembatan (sesuai hasil survey kondisi jembatan
                    tahun 2022).                                          
                  *) Ruas jalan yang didesain dapat berubah berdasarkan running program dari
                  IRMS (Integrated Road Management System).               
                                                                          
5. SUMBER         Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Sumber
   PENDANAAN      Pendanaan, menguraikan tentang rencana sumber dan jumlah dana yang diperlukan
                  untuk pelaksanaan kegiatan.                             
                                                                          
                  1. Pagu Biaya dan Sumber Dana                           
                         Pagu Biaya        Sumber Dana       T A          
                                                                          
                                      DIPA Satker Perencanaan dan         
                                                            APBN          
                      Rp. 2.067.942.000,- Pengawasan Jalan Nasional       
                                                            2 0 2 3       
                                        Provinsi Jawa Tengah              
                     Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PPK sebesar     
                     Rp.2.043.057.000,-                                   
                  2. Unsur Biaya                                          
                     Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa
                     Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.        
                                                                          
                      Catatan terkait dengan unsur biaya :                
                      Penentuan kuantitas masing-masing unsur biaya pada tabel di bawah
                      adalah untuk jenis KONTRAK LUMPSUM dimana pembayarannya
                      secara termijn (bertahap) bukan bulanan.            
                      Pada kontrak lumpsum, hal yang mengikat untuk dipenuhi oleh
                      Penyedia Jasa Konsultansi adalah pemenuhan ketentuan yang
                      melekat pada produk kerja / keluaran / output dan unsur lainnya
                      yang sudah ditetapkan dalam KAK.                    
                                      Tabel : Unsur Biaya                 
                      A. Biaya Langsung Personil                          
                                                                          
                                                 Pengalaman               
                       No         Uraian         pada Bidang Orang Bulan  
                                                Jalan / Jembatan          
                       Tenaga Ahli (Profesional Staf) :                   
                       1. Ketua Tim (Team Leader) 6 tahun  1    *a)       
                                                                          
                       2. Ahli Jalan Raya (Highway Engineer) 5 tahun 1 *b)
                          Ahli Jembatan (Bridge / Structure               
                       3.                         5 tahun  1    *b)       
                          Engineer)                                       
                          Ahli Geologi/Geoteknik (Soil &                  
                       4.                         5 tahun  1    *b)       
                          Material Engineer)                              
                       5. Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) 5 tahun 1 *b)  
                          Ahli Hidrologi/Hidraulika                       
                       6.                         5 tahun  1    *b)       
                          (Hidrology Engineer)                            
                          Ahli Kuantitas (Cost & Doc. Spec.               
                       7.                         5 tahun  1    *b)       
                          Engineer)                                       
                          Ahli K3 (Health, Safety Environment             
                       8.                         3 tahun  1    *b)       
                          Engineer)                                       
                                                                          
                                                Pengalaman                
                     No          Uraian         pada Bidang Orang Bulan   
                                               Jalan / Jembatan           
                        Tenaga Pendukung :                                
                     9.  Assisten Engineer       ≥ 2 tahun 4  *b)         
                     10. Operator Komputer       ≥ 1 tahun 1   *a)        
                                                                          
                     11. Operator CAD            ≥ 1 tahun 2  *b)         
                                                                          
                      *a) Selama masa pelaksanaan kegiatan perencanaan (lihat Bab Jangka Waktu
                          Pelaksanaan)                                    
                      *b) Ditentukan sendiri oleh Penawar / Penyedia Jasa Konsultansi
                    B. Biaya Langsung Non Personil                        
                                                                          
                      No              Uraian            Sat  Volume       
                                                                          
                      1. Biaya Pendukung Kantor :       Ls    1 *a)       
                         a. Sewa Komputer / Laptop & Printer (3 unit)     
                            (dilengkapi dengan program Auto CAD)          
                         b. ATK dan Bahan komputer                        
                                                                          
                                                                          
                      2. Biaya Akomodasi dan Transportasi Ls  1 *c)       
                         a. Sewa Kendaraan Roda 4 (3 unit)                
                                                                          
                      3. Biaya Perjalanan               Ls    1 *c)       
                         a) Perjalanan Antar Provinsi                     
                           (tiket, penginapan)                            
                         b) Perjalanan di Lingkungan Provinsi             
                           (penginapan)                                   
                                                                          
                      4. Biaya Kegiatan Survey Lapangan : Ls  1 *d)       
                         a. Survey Pendahuluan                            
                         b. Survey Topografi                              
                         c. Survey Lalu-lintas [Tidak Ada]                
                         d. Survey Drainase                               
                         e. Survey Geologi dan Geoteknik *f)              
                         f. Survey Kondisi Perkerasan                     
                         g. Survey Lingkungan [Tidak Ada]                 
                      5. Biaya Pembuatan Laporan Administrasi : Ls 1 *e)  
                         a. Laporan Pendahuluan                           
                         b. Laporan Bulanan                               
                         c. Laporan Antara                                
                         d. Konsep Laporan Akhir                          
                         e. Laporan Akhir                                 
                      6. Biaya Penerapan SMKK           Ls    1 *a)       
                                                                          
                           Keterangan :                                   
                           Pada saat penawaran harga, volume diuraikan / diperdetail dalam
                           satuan yang terukur, hal ini untuk memudahkan evaluasi dan
                           pembuktian / pertanggungjawaban pada saat pembayaran.
                        *a) Selama masa pelaksanaan kegiatan perencanaan (lihat Bab Jangka
                           Waktu Pelaksanaan)                             
                        *b) Ditentukan sendiri oleh Penawar / Penyedia Jasa Konsultansi
                        *c) Volume ditentukan sendiri oleh Penyedia Jasa Konsultansi, antara
                           lain digunakan untuk perjalanan ke lapangan, kantor BBPJN Jawa
                           Tengah-DI Yogyakarta untuk asistensi, dan instansi terkait lainnya.
                                                                          
                        *d) Ketentuan survey agar dilihat Bab Lingkup Kegiatan Survey.
                        *e) Jumlah dokumen yang harus disiapkan agar dilihat Bab Laporan.
                        *f) Ketentuan Survey Geologi dan Geoteknik :