INFORMASI SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan
NAMA PAKET : PR 01 : PERENCANAAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
LINTAS TENGAH PROVINSI JAWA TENGAH, Cs.
PROVINSI : JAWA TENGAH
Tahun Anggaran 2023
1. LATAR Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Latar
BELAKANG belakang menerangkan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam
hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja tersebut.
1. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi
Jawa Tengah mempunyai fungsi antara lain menyiapkan detail desain
(DED = Detailed Engineering Design) penanganan jalan Nasional di
Provinsi Jawa Tengah.
2. Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan keterlibatan
konsultan untuk menyiapkan desain dengan pengadaannya yang sesuai
dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini.
3. Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan, maka perlu
dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi batasan dan ketentuan
desain.
4. Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi dan
Bangunan nomor 01/P/BM/2013; sesuai Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/SE/M/2018 tanggal
31 Desember 2018.
2. MAKSUD DAN Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Maksud dan
TUJUAN tujuan, menguraikan mengenai penjelasan pengertian apa dan output apa yang akan
dihasilkan.
1. Kegiatan perencanaan menghasilkan dokumen perencanaan dalam bentuk
detail desain pada lokasi efektif dan desain penanganan preventif pada
lokasi fungsional sebagai panduan bagi PPK dan Penyedia Jasa dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan SE Dirjen
Bina Marga Nomor : 03/SE/Db/2018 tentang Penyampaian Standar
Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Marga.
2. Hasil kegiatan perencanaan juga meliputi dokumen yang diperlukan untuk
proses pelelangan pekerjaan, baik yang bersifat standar maupun yang
berasal dari produk perencanaan.
3. SASARAN Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Sasaran
menguraikan mengenai manfaat yang akan dicapai dari kegiatan pekerjaan.
1. Tersedianya perencanaan teknik jalan / jembatan pada ruas jalan Nasional
di Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada ruas yang akan ditangani pada
tahun anggaran berikutnya.
2. Perencanaan teknik jalan / jembatan yang dihasilkan mempunyai
keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh :
a) input data yang valid,
b) proses perencanaan yang berdasarkan pedoman / manual yang berlaku
pada saat perencanaan dibuat,
c) produk perencanaan menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
3. Ketersediaan dokumen lelang pada penanganan ruas jalan yang ditinjau,
guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.
4. LOKASI Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di ruas jalan nasional yang tersebar
PEKERJAAN di Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah
Panjang Total (Km) : 35,00 Km
Jembatan :
- Rehabilitasi dan berkala jembatan (sesuai hasil survey kondisi jembatan
tahun 2022).
*) Ruas jalan yang didesain dapat berubah berdasarkan running program dari
IRMS (Integrated Road Management System).
5. SUMBER Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 : Sumber
PENDANAAN Pendanaan, menguraikan tentang rencana sumber dan jumlah dana yang diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan.
1. Pagu Biaya dan Sumber Dana
Pagu Biaya Sumber Dana T A
DIPA Satker Perencanaan dan
APBN
Rp. 2.067.942.000,- Pengawasan Jalan Nasional
2 0 2 3
Provinsi Jawa Tengah
Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PPK sebesar
Rp.2.043.057.000,-
2. Unsur Biaya
Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.
Catatan terkait dengan unsur biaya :
Penentuan kuantitas masing-masing unsur biaya pada tabel di bawah
adalah untuk jenis KONTRAK LUMPSUM dimana pembayarannya
secara termijn (bertahap) bukan bulanan.
Pada kontrak lumpsum, hal yang mengikat untuk dipenuhi oleh
Penyedia Jasa Konsultansi adalah pemenuhan ketentuan yang
melekat pada produk kerja / keluaran / output dan unsur lainnya
yang sudah ditetapkan dalam KAK.
Tabel : Unsur Biaya
A. Biaya Langsung Personil
Pengalaman
No Uraian pada Bidang Orang Bulan
Jalan / Jembatan
Tenaga Ahli (Profesional Staf) :
1. Ketua Tim (Team Leader) 6 tahun 1 *a)
2. Ahli Jalan Raya (Highway Engineer) 5 tahun 1 *b)
Ahli Jembatan (Bridge / Structure
3. 5 tahun 1 *b)
Engineer)
Ahli Geologi/Geoteknik (Soil &
4. 5 tahun 1 *b)
Material Engineer)
5. Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) 5 tahun 1 *b)
Ahli Hidrologi/Hidraulika
6. 5 tahun 1 *b)
(Hidrology Engineer)
Ahli Kuantitas (Cost & Doc. Spec.
7. 5 tahun 1 *b)
Engineer)
Ahli K3 (Health, Safety Environment
8. 3 tahun 1 *b)
Engineer)
Pengalaman
No Uraian pada Bidang Orang Bulan
Jalan / Jembatan
Tenaga Pendukung :
9. Assisten Engineer ≥ 2 tahun 4 *b)
10. Operator Komputer ≥ 1 tahun 1 *a)
11. Operator CAD ≥ 1 tahun 2 *b)
*a) Selama masa pelaksanaan kegiatan perencanaan (lihat Bab Jangka Waktu
Pelaksanaan)
*b) Ditentukan sendiri oleh Penawar / Penyedia Jasa Konsultansi
B. Biaya Langsung Non Personil
No Uraian Sat Volume
1. Biaya Pendukung Kantor : Ls 1 *a)
a. Sewa Komputer / Laptop & Printer (3 unit)
(dilengkapi dengan program Auto CAD)
b. ATK dan Bahan komputer
2. Biaya Akomodasi dan Transportasi Ls 1 *c)
a. Sewa Kendaraan Roda 4 (3 unit)
3. Biaya Perjalanan Ls 1 *c)
a) Perjalanan Antar Provinsi
(tiket, penginapan)
b) Perjalanan di Lingkungan Provinsi
(penginapan)
4. Biaya Kegiatan Survey Lapangan : Ls 1 *d)
a. Survey Pendahuluan
b. Survey Topografi
c. Survey Lalu-lintas [Tidak Ada]
d. Survey Drainase
e. Survey Geologi dan Geoteknik *f)
f. Survey Kondisi Perkerasan
g. Survey Lingkungan [Tidak Ada]
5. Biaya Pembuatan Laporan Administrasi : Ls 1 *e)
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Antara
d. Konsep Laporan Akhir
e. Laporan Akhir
6. Biaya Penerapan SMKK Ls 1 *a)
Keterangan :
Pada saat penawaran harga, volume diuraikan / diperdetail dalam
satuan yang terukur, hal ini untuk memudahkan evaluasi dan
pembuktian / pertanggungjawaban pada saat pembayaran.
*a) Selama masa pelaksanaan kegiatan perencanaan (lihat Bab Jangka
Waktu Pelaksanaan)
*b) Ditentukan sendiri oleh Penawar / Penyedia Jasa Konsultansi
*c) Volume ditentukan sendiri oleh Penyedia Jasa Konsultansi, antara
lain digunakan untuk perjalanan ke lapangan, kantor BBPJN Jawa
Tengah-DI Yogyakarta untuk asistensi, dan instansi terkait lainnya.
*d) Ketentuan survey agar dilihat Bab Lingkup Kegiatan Survey.
*e) Jumlah dokumen yang harus disiapkan agar dilihat Bab Laporan.
*f) Ketentuan Survey Geologi dan Geoteknik :