SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
1. LINGKUP
PERAWATAN GEDUNG KANTOR BWS PAPUA.
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan
Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23
Desember 1980 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional
pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk,
bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari
Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan satu jenis.
2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-
bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24
jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari
suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari
barang- barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua
alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat,
mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan
untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
PEKERJAAN
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat- syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan)
kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
dikehendaki oleh pemberi tugas.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana
telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak
boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa
Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak
lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau
dipergunakan untuk maksud- maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahanBila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap
perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail (gambar
penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
Direksi.
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing)
yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan
yang dilaksanakan. Gambar- gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time
Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-
perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi
tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah
(Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau
dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik
Indonesia adalah Undang- undang yang melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan
jelas dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal
tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Los Kerja / Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan
gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan
terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan
sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima
SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain
pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu
berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan
pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila
terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah
untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.Ia harus semata-mata
bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan
prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam
kontrak.
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap
sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan
selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga
tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang
harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab
pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan,
dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan pengganti lain dengan
persetujuan Direksi.
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala
hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan
pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan
memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan,
bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi
atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh
pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
11.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi
yang berwenang dan Direksi.
11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama dan pekerja wajib menggunakan APD yang selalu tersedia dalam setiap
saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
standart ini dapat dianggap defiktif.
13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak
sesuai dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan
AV- 41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan
oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
persyaratan- persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang
tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. PAPAN NAMA PROYEK
16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan.
16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8 x 1,2
m2 warna dasar putih tulisan hitam.
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
17.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini adalah
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan :
a. Pekerjaan pembersihan lokasi
b. Pekerjaan pengukuran
c. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)
17.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama
tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
17.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
17.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
18. PEMBERSIHAN LOKASI
18.1. Pembersihan dilaksanakan pada :
a. Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai
dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar
daerah pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.
18.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
18.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang harus dilakukan
perataan lahan rata dengan tanah.
19. PEKERJAAN BOBOK/PEMBUATAN LUBANG
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
19.1. Pekerjaan bobok dilaksanakan pada lantai yang akan dipakai untuk pondasi seperti
yang tercantum pada gambar.
19.2. Kedalaman pekerjaan ini antara 5 cm sampai dengan 10 cm.
19.3. Maksud dari pekerjaan ini agar pondasi kanopi dapat tertanam pada lantai dan tidak
bergeser.
19.4. Pemborong harus menyediakan mesin-mesin bobok yang bekerja baik.
20. PEKERJAAN PONDASI KANOPI
22.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan dan pendayagunaan tenaga
kerja, bahan-bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk
semua pekerjaan pemasangan pondasi dan yang berhubungan, antara lain :
a. Perataan dan pembersihan lokasi kerja hingga benar-benar datar dan bebas
dari segala macam bahan yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Survei dan setting titik pondasi sesuai berita acara uitzet.
c. Penyediaan material dan pekerjaan pembersihan.
22.2 Pondasi yang digunakan setara produksi lokal dengan penampang 40 cm x 40 cm
dengan menggunakan adukan beton K 225, sesuai gambar rancangan
pelaksanaan.
22.3 Pemasangan pondasi strauss harus dilaksanakan tepat pada titik-titik pondasiyang
telah disetujui Direksi. Arah pondasi strauss adalah tegak lurus bidang rata air. Oleh
karenanya selama pengerjaan pondasi, kelurusan harus dikontrol dengan 2 alat
ukur theodolite pada sumbu absis dan ordinatnya. Penyimpangan akhir
pelaksanaan hanya diperkenankan maksimum 5 cm dari sumbu absis dan
ordinatnya.
22.4 Bila penyimpangan kedudukannya lebih dari yang disyaratkan, kontraktor
pelaksana harus membuat rencanan perubahan poer beserta perhitungan
konstruksinya dan harus mendapatkan persetujuan direksi sebelum poer
dilaksanakan.
22.5 Bila hal ini terjadi, tambahan biaya yang mungkin timbul sepenuhnya menjadi
tenggung jawab kontraktor pelaksana.
22.6 Pemasangan pondasi dilaksanakan pada titik yang telah ditentukan dengan
pedoman sesuai gambar rencana.
22.7 Pengerjaan pondasi strauss dilakukan hingga kedalam 5 cm sampai dengan 10 cm
dari permukaan lantai. Setiap pekerjaan pondasi harus disaksikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
22.8 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, dan menjadi tanggung
jawab kontraktor dan sudah harus dianggap telah termasuk dalam faktor- faktor
penawaran.
22.9 Sebelum pelaksanaan kontraktor harus memberitahu terlebih dahulu kepada
Pengawas proyek dan harus sudah mendapat persetujuan dari Pengawas proyek.
22.10 Pelaksanaan konstruksi diatas pondasi baru boleh dilaksanakan setelah pondasi
benar- benar kering (minimal 3 minggu setelah selesai pengecoran di tiap-tiap titik
pondasi) serta meperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
21. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
21.1. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
(PBI 1971) dengan jenis beton sesuai gambar perencanaan.
21.2. Menggunakan mutu Beton K 225.
21.3. Bahan untuk adukan beton :
Semen :
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi
dalam negeri merk Semen Indonesia, Tiga Roda atau setara dan sesuai
standart SNI.
Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk/merk.
Semen yang didatangkan harus baik dan baru serta di dalam kantong-kantong
semen yang masih utuh.
Untuk penyimpanan diletakkan min. 20 cm diatas tanah. Semen yang mulai
mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
Agregat Beton :
Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran dan bahan kimia,
bahan organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-
persyaratan PBI 71 jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5%
keseluruhannya.
Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 2 cm dengan bentuk lebih kurang
seperti kubus dan mempunyai “bidang pecah” minimum 3 muka dan split harus
bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu
beton dan memenuhi persyaratan PBI 71.
Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu agregat
campuran di daerah baik menurut PBI 71.
Air :
Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan
alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan bila air
yang digunakan meragukan, maka Pemborong harus mengadakan penelitian
Laboratorium dengan biaya atas tanggungan Pemborong.
Besi Beton :
Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu Ø10 (polos) dan
Ø12 (polos) dilengkapi dengan pengetesan di Laboratorium dengan diameter-
diameter seperti yang tertera dalam gambar.
Penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis
dari Direksi.
Pembengkokkan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang
sesuai dengan diameter masing-masing.
Kayu untuk cetakan beton :
Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam PPKI 70 atau dipakai
kayu meranti.
Papan bekisting dari papan meranti tebal 2 cm / multiplek tebal ± 6 mm dan
pemakaiannya maksimum 2 (dua) kali. Sebelum pengecoran bidang multiplek
dilapis cairan mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak
menempel pada papan / multiplek, perancah bekesting dipergunakan kayu
meranti ukuran minimum 5/7 cm atau rangka baja/schafolding.
21.4. Pelaksanaan Pekerjaan Beton :
Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat
yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Direksi.
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus
memakai mesin Pengaduk beton / Concrete mixer pengaduk.
Pengecoran hanya dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi. Untuk itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengecoran
yang direncanakan, pemborong harus mengajukan surat permohonan ijin untuk
pengecoran kepada Direksi.
Segera setelah beton dituangkan kedalam bekesting, adukan harus dipadatkan
dengan concrete vibrator dan harus mendapat persetujuan Direksi.
Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan yang
terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air diatas permukaan
terus menerus selama paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran plat
lantai, sedangkan
untuk kolom struktur harus dilindungi dengan membungkus dengan karung goni
yang dibasahi.
Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
menurut PBI 71 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan
tidak merusak beton yang sudah mengeras, dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Direksi.
21.5. Pekerjaan Bekisting :
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang
ditentukan dalam gambar konstruksi, bekesting harus dikerjakan dengan baik,
teliti dan kokoh.
Bekesting untuk pekerjaan beton, yaitu kolom, lantai, balok dll. dibuat dari papan
/ multiplek t = 9 mm yang berkwalitas baik dan tidak pecah-pecah.
Konstruksi dari bekesting seperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain
yang memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa
dan disetujui untuk dilaksanakan.
Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran
dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat
pelaksanaan.
Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan, disamping kekuatan dan
kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik,
terutama terhadap berat beton sendiri serta bahan-bahan lainnya yang timbul
selama pengecoran, seperti akibat vibrator dan berat para pekerja.
Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekesting harus bersih dan
kering dari air limbah, minyak dan kotoran lainnya.
21.6. Pekerjaan Baja Tulangan :
Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan,
pembengkokan, sambungan, penghentian dll. Untuk semua pekerjaan tulangan
harus dipersiapkan oleh Pemborong kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus
memenuhi persyaratan, seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI 71, NI-2 dan Buku Pedoman
Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung tahun 1983.
Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan
dalam gambar.
Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa terlebih
dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
mendapatkan perbaikan bila perlu.
Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh
Direksi.
22. PEKERJAAN PEMELIHARAAN BETON
22.1. Termasuk didalam lingkup pekerjaan pemeliharaan beton ini adalah penyediaan
tenaga, bahan material, dan peralatan untuk pelaksanaan perlindungan beton hingga
beton yang baru dicor terlindungi dari sinar matahari langsung, angin, dan hujan
sampai beton sempat mengeras secara wajar.
22.2. Bahan yang digunakan anatara lain :
a. Goni
b. Air
22.3. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar
matahari langsung, angin, dan hujan sampai beton sempat mengeras secara wajar.
22.4. Kontraktor pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat
dengan cara-cara sebagai dibawah ini :
a. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara
teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting (misalnya
permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan
pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari
sejak saat pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan pengawas/Direksi.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2x sehari harus dilakukan setelah
bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau menggangkut barang diatas beton atau
memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Konsultan
pengawas/Direksi bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.
23. PEKERJAAN PEMBONGKARAN BEKISTING
23.1. Termasuk didalam lingkup pekerjaan pembongkaran bekisting ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pembongkaran bekisting
beton.
23.2. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 Bab 5 ayat 8.
b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban
kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
23.3. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada Konsultan Pengawas/Direksi. Namun sebelum
Konsultan pengawas/Direksi memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi
maupun tertulis dalam buku Konsultan pengawas/Direksi), Kontraktor pelaksana
tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
23.4. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun
konstruksi lainnya.
b. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
23.5. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi
dengan mortar beton sesuai campuran asal.
23.6. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disuatu tempat atas
petunjuk Konsultan pengawas/Direksi sehingga tidak menghambat jalannya
pelaksanaan selanjutnya.
23.7. Akibat-akibat dari kekhilafan kontraktor pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawabnya.
24. PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan dinding batu bata/batu tela tebal ½ bata dan dapat
dilihat pada gambar perencanaan dengan syarat sebagai berikut :
24.1. Semua pasangan tembok batu bata dibuat dengan campuran (adukan) perekat 1
Pc : 4.
24.2. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasng
direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
24.3. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang
matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut
pemeriksaan Direksi
24.4. Tidak diperbolehkan dipasang bata bekas atau batu bata yang pecah-pecah.
25. PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pasangan batu bata baru, dengan ketentuan sebagai
berikut :
25.1. Campuran untuk plesteran beton dibuat 1 Pc : 3 Ps dengan ayakan yang halus dan
selalu ditakar.
25.2. Semua pekerjaan plesteran beton harus rata dan halus, tidak boleh ada retak-retak,
kemudian jika terjadi retak-retak pemborong harus segera memperbaikinya.
25.3. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing ( benangan ) supaya digunakan
plesteran 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
26. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
26.1. Pekerjaan yang dilaksanakan antara lain :
Pasang kusen dan jendela aluminium 4"
Pasang acrylic 5mm warna putih susu
Pasang Pintu profil Aluminium
26.2. Persyaratan Bahan :
a. Mutu dan kualitas alumunium adalah alumunium lokal sesuai dengan
persyaratan bahan yang berlaku di Indonesia.
b. Untuk kosen yang menggunakan alumunim 4" produksi pabrik (disertai dengan
contoh dan brosur), berkualitas baik dengan spesifikasi sebagai berikut :
✓ Dimensi : 4" x 1 ¾"
✓ Tebal profil alumunium : 1.00 mm
✓ Ultimate strength : 28.000 psi
✓ Yield strenght : 22.000 psi
✓ Shear strenght : 17.000 psi
✓ Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 8
mikron dengan warna silfer) atau ditentukan kemudian
c. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu dan jendela.
d. Semua alumunium yang dipakai harus pabrikasi, benar-benar lurus dan
kualitas baik.
e. Ukuran alumunium adalah ukuran jadi seperti tertera pada gambar kerja
dengan toleransi 2 mm.
f. Untuk pemasangan acrylic dipilih jenis yang berstandart mutu dan berkualitas
baik bentuk maupun ukurannya dan pemasangannya.
g. Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dynabolt, kawat dan lainnya harus
bergalvanisir sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Indonesia.
h. Pemborong wajib mengajukan contoh bahan/material untuk mendapatkan
persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.
i. Pemasangan kaca pada kusen/daun jendela, menggunakan list, dempul,
ataupun silent yang sesuai dengan gambar perencanaan sedemikian rupa
hingga rapat, tidak bergetar.
27. PEKERJAAN RANGKA ATAP
27.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap ini meliputi :
Pembuatan rangka kanopi
Pekerjaan rangka atap ini baik bentuk, ukuran dan pemasangannya harus
sesuai dengan gambar perencanaan dan itemnya menyesuaikan RAB.
27.2. Pabrikasi
a. U m u m
Tenaga kerja yang digunakan (termasuk tukang-tukang) harus betul-betul ahli
pada bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
petunjuk-petunjuk direksi proyek. Ketelitian pekerjaan sangat diperlukan untuk
menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu
pemasangan.Sebelum pelaksanaan pabrikasi, gambar shop drawing harus sudah
disetujui oleh direksi. Direksi proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk
setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjapun dibongkar
atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui. Setiap pekerjaan
yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan
ditolak dan harus segera diperbaiki.Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas
biaya sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang
diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.Kontraktor pabrikasi harus
memperkenankan kontraktor Montase untuk sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan
dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang
berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan. Kontraktor Montase
tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-instruksi mengenai cara
penyelenggaraan pabrikasi.
b. Pekerjaan Besi dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau
dengan Las pemotong
Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin. Permukaan
yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang
yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
c. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak – 3 mm, pada pelat
setebal 12 mm atau lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang
tebalnya lebih besar dari 12 mm.
d. Memotong dengan Las Pemotong
Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal
serta bergerak dengan kecepatan tetap.Pinggit yang dihasilkan oleh las pemotong
harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskan tepi yang dipotong itu harus
digunakan gerinda.Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tapi harus
diselesaikan sedemikian rupa sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
e. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las
Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las yang berpengalaman dibawah
pengawasan langsung seorang yang menurut anggapan direksi mempunyai
keahlian dan pengalaman yang sesuai untuk penyelenggaraan pekerjaan
semacam itu.
Kontraktor harus menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk mendapatkan
persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan /
jenis dan ukuran electrode, tebal bagian-bagian, ukuran dari las serta kekuatan
arus listrik untuk las tersebut harus diajukan kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik, yang
digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut
dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat,
karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak
susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus
disingkirkan.
f. Mengebor Pelat Baut Angkur
Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila keadaan
memungkinkan, maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus
dijepit bersama-sama dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus agar diperoleh
posisi lubang yang tepat. Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang
maka lubang ini dibor lebih kecil dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai
ukuran dan sebenarnya. Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi
tersendiri dengan menggunakan mal. Setelah mengebor seluruh kotoran besi
harus disingkirkan dan pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas bila
perlu.Diameter lubang untuk angkur baut, kecuali baut pas adalah 1.50 mm lebih
besar dari pada diameter yang tertera pada gambar rencana. Diameter lubang-
lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan. Dalam hal ini
menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus untuk seluruh
tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil
dahulu dan diperbesar kemudian pada saat montase percobaan.
g. Penyerahan Untuk Pemasangan Akhir (montase
lapangan) Transport dan Handling
Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
disetujui oleh direksi.
Sebelum penyerahan, untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan, maka
perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan serta cara perkuatan pada saat
transport, handling dan montase percobaan pekerjaan besi itu.
h. Penyerahan, penerimaan dan menjaga pekerjaan ini
Kontraktor pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi,
dan memperbaiki semua kerusakan sampai kerusakan sampai diserahkan dan
diterima baik oleh kontraktor montase.
Kontraktor montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan,
atau ditempat penyerahan lain seperti diisyaratkan dan akan membongkar,
mentransport ketempat pekerjaan bila perlu dan menyimpan dengan aman bebas
dari kerusakan- kerusakan hingga akhirnya terpasang.Segera setelah menerima
penyerahan pekerjaan besi kontraktor Montase akan segera menyampaikan
kepada direksi atau wakilnya, setiap kehilangan atau ketidakcocokan dari barang-
barang besi itu dan akan melaporkan juga secara tertulis kepada direksi setiap
kerusakan serta cacat tanda ditunda-tunda, atau kalau tidak melakukan demikian
maka dia harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat yang terjadi sebelum
dan sesudah penyerahan, diatas biayanya sendiri.
27.3. Pemasangan (Erection)
a. U m u m
Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling dan
atau baut dan atau las seluruh pekerjaan besi. Pekerjaan besi tidak boleh dipasang
sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah mendapat
persetujuan direksi.
Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan teliti.
Penggunaan material martil yang berlebihan yang dapat merusak atau
mengganggu material tidak diperkenankan.
Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase
serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan menggunakan
pekerjaan dengan menggunakan draft secara wajar (moderate) harus dilaporkan
kepada direksi. Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus
dibersihkan sebelum dipasang hoppel dan sambungan lapangan pada umumnya
dilas sementara sebanyak 50% panjang rencana sebelum dilas permanen.
b. Pengontrolan
Pengecekan hubungan tegangan / torque dilakukan oleh kontraktor Montase dan
direksi akan melakukan test pengecekan torque dilapangan.
Setiap panjang las yang kurang harus disesuaikan menurut kebutuhan sehingga
mencapai tegangan yang diperlukan.
28. PEKERJAAN PENUTUP ATAP KANOPI
Pekerjaan penutup atap menggunakan jenis Alderon twinwall yang dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penutup atap dipasang pada seluruh bagian atap dengan menggunakan jenis atap
Alderon dengan kualitas baik dan memiliki strandart ISO
- Pemasangan meggunakan weather seal twinwall.
- Sebagai bubungan, dipakai produksi sama dengan metalsheet produksi pabrikasi
dengan kualitas baik dan memiliki strandart ISO.
- Pemasangan atap harus rapat, lurus dalam segala arah kaitan, saling menutup dan
tidak terdapat kebocoran. Untuk menghindari hal itu maka dalam rencana
pemasangannya harus disesuaikan antara pemasangan rangka dan ukuran lembar
yang akan dipakai.
- Item pekerjaan mengikuti gambar rencana dan RAB
29. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dan plituran bagian –bagian yang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan
cara pengecatan/ plituran. Menggunakan jenis cat weathershield/jotun atau diatasnya.
Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan dan plituran adalah :
a. Cat kolom
b. Cat dinding dalam
c. Cat dinding luar
d. Cat plafon
Dan pekerjaan pengecatan/plituran lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar rencana
dengan warna sesuai persetujuan user.
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan/plituran karena belum merata, berubah
warna atau sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua
kalinya menjadi tanggung jawab kontraktor.
30. PEKERJAAN LAIN-LAIN
30.1. Pembersihan Akhir
a. Pembersihan dilaksanakan pada :
Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai
dan lain-lain yang berada disekitar daerah pekerjaan hingga seluas kapling
bangunan.
b. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk
direksi.
c. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
31. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus telah
menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa
Pengguna Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan
kontrak pemborongan.
b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil
pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
Kontrak pemborong
Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan
tersebut.
32. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
a. Penyempurnaan dan pemeliharaan
b. Pembersihan
c. Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
33. P E N U T U P
a. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata
dalam Spesifikasi Teknis ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima
sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
lain-lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi
Teknis ini.