Perawatan Gedung Kantor Utama Bws Papua

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81296064
Date: 12 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Wilayah Sungai Papua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 950,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 950,000,000
Winner (Pemenang): CV Aqila Jaya
NPWP: 028131530952000
RUP Code: 43673275
Work Location: KOTA JAYAPURA - Jayapura (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Keterangan :                                                      
                                                                        
      Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan
      pekerjaan.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LINGKUP                                                              
                                                                        
   PERAWATAN GEDUNG KANTOR BWS PAPUA.                                   
                                                                        
                                                                        
2. JENIS DAN MUTU BAHAN                                                 
                                                                        
   2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
       produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan
       Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23
       Desember 1980 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan tentang Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
       Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional
       pengadaan barang/jasa secara elektronik.                         
                                                                        
   2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk,
       bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
       peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari
       Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).             
                                                                        
   2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
       beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
       bahan satu jenis.                                                
   2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
       pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-
       bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24
       jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.    
                                                                        
   2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari
       suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari
       barang- barang yang memuaskan Pemberi Tugas.                     
                                                                        
                                                                        
3. URAIAN PEKERJAAN                                                     
                                                                        
   3.1. Penyediaan                                                      
       Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
       pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua
       alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat,
       mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan
       untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
       berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
          PEKERJAAN                                                     
   3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan                                
     a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
       seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
       syarat- syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
       syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
       mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
     b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian
       dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan)
       kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
       dikehendaki oleh pemberi tugas.                                  
                                                                        
                                                                        
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN                                              
                                                                        
   4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
       konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana
       telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak
       boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa
       Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak
       lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau
       dipergunakan untuk maksud- maksud lain.                          
                                                                        
   4.2. Gambar-gambar tambahanBila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap
       perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail (gambar
       penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
       Direksi.                                                         
                                                                        
   4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
       Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
       penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat
       gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing)
       yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan
       yang dilaksanakan. Gambar- gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3
       (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.     
   4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan                                
       Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
       lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time
       Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-
       perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi
       tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.                    
                                                                        
                                                                        
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)                                            
                                                                        
   5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah
       (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau
       dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik
       Indonesia adalah Undang- undang yang melindungi kontrak ini.     
                                                                        
   5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
       pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan
       jelas dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.  
                                                                        
                                                                        
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                            
                                                                        
   6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
       gambar detail yang dipakai/diikuti.                              
   6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
       dengan angka dalam gambar yang diikuti.                          
                                                                        
   6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam
       RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.           
                                                                        
   6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
       Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal
       tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.                    
                                                                        
   6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
       dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
                                                                        
                                                                        
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN                                                
                                                                        
   7.1. Los Kerja / Direksi Keet.                                       
      a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan
         gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
      b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
         kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
  7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
         memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
         persiapan-persiapan pembangunan kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan
         terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan
         sebagainya.                                                    
      b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
         mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
      c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
         pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
         untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
                                                                        
                                                                        
8. JADWAL PELAKSANAAN                                                   
                                                                        
   Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima
   SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain
   pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap
   pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan
   dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu
   berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan
   pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila
   terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah
   untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.                     
                                                                        
                                                                        
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN                                          
                                                                        
   9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan                             
                                                                        
      Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan   
      menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.Ia harus semata-mata
      bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan
      prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam
      kontrak.                                                          
   9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :                           
                                                                        
      a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
        pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap
        sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan
        selalu berada ditempat pekerjaan.                               
      b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
        dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga
        tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang
        harus dilaksanakan.                                             
                                                                        
      c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
        dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran
        berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab
        pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.         
                                                                        
      d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
        pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan,
        dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan pengganti lain dengan
        persetujuan Direksi.                                            
                                                                        
                                                                        
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                               
                                                                        
   10.1. Keamanan dan kesejahteraan                                     
       Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala
       hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan
       pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan
       memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
       Daerah setempat.                                                 
                                                                        
   10.2. Terhadap wilayah orang lain                                    
       Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
       mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
   10.3. Terhadap milik umum                                            
       Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan,
       bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
       lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
       Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi
       atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
       disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
       perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.            
                                                                        
   10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan                                    
       Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
       bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan
       diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
       dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh
       pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
       menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
       layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
                                                                        
                                                                        
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH                                       
                                                                        
   11.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan                              
       a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
          ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.                     
       b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan
          atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
          memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila
          hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.   
   11.2. Kecelakaan                                                     
       Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
       tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan
       yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
       menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi
       yang berwenang dan Direksi.                                      
                                                                        
   11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
       pertama dan pekerja wajib menggunakan APD yang selalu tersedia dalam setiap
       saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.                  
                                                                        
                                                                        
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN                                   
                                                                        
   Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
   untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
   memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
                                                                        
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                       
                                                                        
   13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
       antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
       mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.        
                                                                        
   13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
       disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
       berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
       standart ini dapat dianggap defiktif.                            
                                                                        
   13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
       pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.               
       Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
       pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.   
                                                                        
                                                                        
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                                
                                                                        
   14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
       pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
       mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
       yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
       Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
       disempurnakan dengan kontrak.                                    
                                                                        
   14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
       pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak
       sesuai dengan kontrak.                                           
                                                                        
   14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
       mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)                    
   15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan
       AV- 41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan
       oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
       persyaratan- persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
       Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
       segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang
       tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
                                                                        
   15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
       secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
       pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
       tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.          
                                                                        
   15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
       adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
                                                                        
                                                                        
16. PAPAN NAMA PROYEK                                                   
                                                                        
   16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
       lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
                                                                        
   16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
       lapangan pekerjaan.                                              
   16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8 x 1,2
       m2 warna dasar putih tulisan hitam.                              
                                                                        
                                                                        
17. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                        
   17.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini adalah
       penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
       pekerjaan :                                                      
        a. Pekerjaan pembersihan lokasi                                 
        b. Pekerjaan pengukuran                                         
        c. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)       
                                                                        
   17.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus
       memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
       persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama
       tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan
       masuk dan sebagainya.                                            
                                                                        
   17.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus mulai
       aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.        
                                                                        
   17.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
       dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
       meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.        
                                                                        
                                                                        
18. PEMBERSIHAN LOKASI                                                  
                                                                        
   18.1. Pembersihan dilaksanakan pada :                                
       a. Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai
          dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar
          daerah pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.              
                                                                        
   18.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
       pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk direksi.
   18.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang harus dilakukan
       perataan lahan rata dengan tanah.                                
19. PEKERJAAN BOBOK/PEMBUATAN LUBANG                                    
                                                                        
   Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :        
                                                                        
   19.1. Pekerjaan bobok dilaksanakan pada lantai yang akan dipakai untuk pondasi seperti
        yang tercantum pada gambar.                                     
                                                                        
   19.2. Kedalaman pekerjaan ini antara 5 cm sampai dengan 10 cm.       
                                                                        
   19.3. Maksud dari pekerjaan ini agar pondasi kanopi dapat tertanam pada lantai dan tidak
        bergeser.                                                       
   19.4. Pemborong harus menyediakan mesin-mesin bobok yang bekerja baik.
                                                                        
                                                                        
20. PEKERJAAN PONDASI KANOPI                                            
                                                                        
   22.1 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan dan pendayagunaan tenaga
        kerja, bahan-bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk
        semua pekerjaan pemasangan pondasi dan yang berhubungan, antara lain :
        a. Perataan dan pembersihan lokasi kerja hingga benar-benar datar dan bebas
           dari segala macam bahan yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
        b. Survei dan setting titik pondasi sesuai berita acara uitzet. 
        c. Penyediaan material dan pekerjaan pembersihan.               
   22.2 Pondasi yang digunakan setara produksi lokal dengan penampang 40 cm x 40 cm
        dengan menggunakan adukan beton K 225, sesuai gambar rancangan  
        pelaksanaan.                                                    
                                                                        
   22.3 Pemasangan pondasi strauss harus dilaksanakan tepat pada titik-titik pondasiyang
        telah disetujui Direksi. Arah pondasi strauss adalah tegak lurus bidang rata air. Oleh
        karenanya selama pengerjaan pondasi, kelurusan harus dikontrol dengan 2 alat
        ukur theodolite pada sumbu absis dan ordinatnya. Penyimpangan akhir
        pelaksanaan hanya diperkenankan maksimum 5 cm dari sumbu absis dan
        ordinatnya.                                                     
                                                                        
   22.4 Bila penyimpangan kedudukannya lebih dari yang disyaratkan, kontraktor
        pelaksana harus membuat rencanan perubahan poer beserta perhitungan
        konstruksinya dan harus mendapatkan persetujuan direksi sebelum poer
        dilaksanakan.                                                   
                                                                        
   22.5 Bila hal ini terjadi, tambahan biaya yang mungkin timbul sepenuhnya menjadi
        tenggung jawab kontraktor pelaksana.                            
                                                                        
   22.6 Pemasangan pondasi dilaksanakan pada titik yang telah ditentukan dengan
        pedoman sesuai gambar rencana.                                  
                                                                        
   22.7 Pengerjaan pondasi strauss dilakukan hingga kedalam 5 cm sampai dengan 10 cm
        dari permukaan lantai. Setiap pekerjaan pondasi harus disaksikan oleh
        Direksi/Konsultan Pengawas.                                     
                                                                        
   22.8 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, dan menjadi tanggung
        jawab kontraktor dan sudah harus dianggap telah termasuk dalam faktor- faktor
        penawaran.                                                      
                                                                        
   22.9 Sebelum pelaksanaan kontraktor harus memberitahu terlebih dahulu kepada
        Pengawas proyek dan harus sudah mendapat persetujuan dari Pengawas proyek.
                                                                        
   22.10 Pelaksanaan konstruksi diatas pondasi baru boleh dilaksanakan setelah pondasi
        benar- benar kering (minimal 3 minggu setelah selesai pengecoran di tiap-tiap titik
        pondasi) serta meperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
                                                                        
                                                                        
21. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG                                 
                                                                        
   21.1. Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
       (PBI 1971) dengan jenis beton sesuai gambar perencanaan.         
   21.2. Menggunakan mutu Beton K 225.                                  
                                                                        
   21.3. Bahan untuk adukan beton :                                     
                                                                        
       Semen :                                                          
                                                                        
         Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen produksi
          dalam negeri merk Semen Indonesia, Tiga Roda atau setara dan sesuai
          standart SNI.                                                 
         Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai semen satu produk/merk.
         Semen yang didatangkan harus baik dan baru serta di dalam kantong-kantong
          semen yang masih utuh.                                        
         Untuk penyimpanan diletakkan min. 20 cm diatas tanah. Semen yang mulai
          mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.       
                                                                        
       Agregat Beton :                                                  
                                                                        
         Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran dan bahan kimia,
          bahan organik dan susunan diameter butirnya memenuhi persyaratan-
          persyaratan PBI 71 jumlah butiran lumpur lembut harus kurang dari 5%
          keseluruhannya.                                               
         Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 2 cm dengan bentuk lebih kurang
          seperti kubus dan mempunyai “bidang pecah” minimum 3 muka dan split harus
          bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi mutu
          beton dan memenuhi persyaratan PBI 71.                        
         Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu agregat
          campuran di daerah baik menurut PBI 71.                       
       Air :                                                            
                                                                        
         Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam, bahan
          alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.    
         Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan bila air
          yang digunakan meragukan, maka Pemborong harus mengadakan penelitian
          Laboratorium dengan biaya atas tanggungan Pemborong.          
                                                                        
       Besi Beton :                                                     
                                                                        
         Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu Ø10 (polos) dan
          Ø12 (polos) dilengkapi dengan pengetesan di Laboratorium dengan diameter-
          diameter seperti yang tertera dalam gambar.                   
         Penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada persetujuan tertulis
          dari Direksi.                                                 
         Pembengkokkan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
          gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang
          sesuai dengan diameter masing-masing.                         
                                                                        
       Kayu untuk cetakan beton :                                       
                                                                        
         Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam PPKI 70 atau dipakai
          kayu meranti.                                                 
                                                                        
         Papan bekisting dari papan meranti tebal 2 cm / multiplek tebal ± 6 mm dan
          pemakaiannya maksimum 2 (dua) kali. Sebelum pengecoran bidang multiplek
          dilapis cairan mud oil sampai rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak
          menempel pada papan / multiplek, perancah bekesting dipergunakan kayu
          meranti ukuran minimum 5/7 cm atau rangka baja/schafolding.   
                                                                        
   21.4. Pelaksanaan Pekerjaan Beton :                                  
                                                                        
         Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
          penghentian pengecoran, kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat
          yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Direksi.
         Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus
          memakai mesin Pengaduk beton / Concrete mixer pengaduk.       
         Pengecoran hanya dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan tertulis dari
          Direksi. Untuk itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengecoran
          yang direncanakan, pemborong harus mengajukan surat permohonan ijin untuk
          pengecoran kepada Direksi.                                    
         Segera setelah beton dituangkan kedalam bekesting, adukan harus dipadatkan
          dengan concrete vibrator dan harus mendapat persetujuan Direksi.
         Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan yang
          terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air diatas permukaan
          terus menerus selama paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah pengecoran plat
          lantai, sedangkan                                             
          untuk kolom struktur harus dilindungi dengan membungkus dengan karung goni
          yang dibasahi.                                                
         Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
          menurut PBI 71 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan
          tidak merusak beton yang sudah mengeras, dengan terlebih dahulu
          mendapatkan persetujuan Direksi.                              
                                                                        
   21.5. Pekerjaan Bekisting :                                          
                                                                        
         Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang
          ditentukan dalam gambar konstruksi, bekesting harus dikerjakan dengan baik,
          teliti dan kokoh.                                             
         Bekesting untuk pekerjaan beton, yaitu kolom, lantai, balok dll. dibuat dari papan
          / multiplek t = 9 mm yang berkwalitas baik dan tidak pecah-pecah.
         Konstruksi dari bekesting seperti sokongan-sokongan perancah dan lain-lain
          yang memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Direksi untuk diperiksa
          dan disetujui untuk dilaksanakan.                             
         Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran
          dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat
          pelaksanaan.                                                  
         Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan, disamping kekuatan dan
          kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu diperhitungkan dengan baik,
          terutama terhadap berat beton sendiri serta bahan-bahan lainnya yang timbul
          selama pengecoran, seperti akibat vibrator dan berat para pekerja.
         Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekesting harus bersih dan
          kering dari air limbah, minyak dan kotoran lainnya.           
   21.6. Pekerjaan Baja Tulangan :                                      
                                                                        
         Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan,
          pembengkokan, sambungan, penghentian dll. Untuk semua pekerjaan tulangan
          harus dipersiapkan oleh Pemborong kepada Direksi untuk mendapatkan
          persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus
          memenuhi persyaratan, seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
          syarat-syarat yang harus diikuti menurut PBI 71, NI-2 dan Buku Pedoman
          Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
          Bertulang untuk Gedung tahun 1983.                            
         Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang ditentukan
          dalam gambar.                                                 
         Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus diperiksa terlebih
          dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk
          mendapatkan perbaikan bila perlu.                             
         Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh
          Direksi.                                                      
                                                                        
                                                                        
22. PEKERJAAN PEMELIHARAAN BETON                                        
                                                                        
   22.1. Termasuk didalam lingkup pekerjaan pemeliharaan beton ini adalah penyediaan
       tenaga, bahan material, dan peralatan untuk pelaksanaan perlindungan beton hingga
       beton yang baru dicor terlindungi dari sinar matahari langsung, angin, dan hujan
       sampai beton sempat mengeras secara wajar.                       
   22.2. Bahan yang digunakan anatara lain :                            
       a. Goni                                                          
       b. Air                                                           
   22.3. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar
       matahari langsung, angin, dan hujan sampai beton sempat mengeras secara wajar.
                                                                        
   22.4. Kontraktor pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat
       dengan cara-cara sebagai dibawah ini :                           
       a. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara
         teratur sampai dibongkar.                                      
       b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting (misalnya
         permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan
         pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari
         sejak saat pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan pengawas/Direksi.
       c. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2x sehari harus dilakukan setelah
         bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.          
       d. Tidak dibenarkan menimbun atau menggangkut barang diatas beton atau
         memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Konsultan  
         pengawas/Direksi bahwa beton tersebut belum cukup mengeras.    
                                                                        
23. PEKERJAAN PEMBONGKARAN BEKISTING                                    
                                                                        
   23.1. Termasuk didalam lingkup pekerjaan pembongkaran bekisting ini penyediaan
       tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pembongkaran bekisting
       beton.                                                           
                                                                        
   23.2. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :                 
                                                                        
       a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 Bab 5 ayat 8.
       b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban
         kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.             
                                                                        
   23.3. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor pelaksana harus mengajukan ijin
       pembongkaran secara lisan kepada Konsultan Pengawas/Direksi. Namun sebelum
       Konsultan pengawas/Direksi memberikan ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi
       maupun tertulis dalam buku Konsultan pengawas/Direksi), Kontraktor pelaksana
       tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.                         
                                                                        
   23.4. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa
       sehingga:                                                        
                                                                        
       a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun
         konstruksi lainnya.                                            
       b. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.                    
   23.5. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi
       dengan mortar beton sesuai campuran asal.                        
                                                                        
   23.6. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disuatu tempat atas
       petunjuk Konsultan pengawas/Direksi sehingga tidak menghambat jalannya
       pelaksanaan selanjutnya.                                         
                                                                        
   23.7. Akibat-akibat dari kekhilafan kontraktor pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi
       tanggung jawabnya.                                               
                                                                        
24. PEKERJAAN PASANGAN                                                  
                                                                        
   Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan dinding batu bata/batu tela tebal ½ bata dan dapat
   dilihat pada gambar perencanaan dengan syarat sebagai berikut :      
                                                                        
   24.1. Semua pasangan tembok batu bata dibuat dengan campuran (adukan) perekat 1
       Pc : 4.                                                          
   24.2. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasng
       direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.                     
                                                                        
   24.3. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang
       matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut
       pemeriksaan Direksi                                              
                                                                        
   24.4. Tidak diperbolehkan dipasang bata bekas atau batu bata yang pecah-pecah.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
25. PEKERJAAN PLESTERAN                                                 
                                                                        
   Pekerjaan ini dilaksanakan pada pasangan batu bata baru, dengan ketentuan sebagai
   berikut :                                                            
   25.1. Campuran untuk plesteran beton dibuat 1 Pc : 3 Ps dengan ayakan yang halus dan
       selalu ditakar.                                                  
                                                                        
   25.2. Semua pekerjaan plesteran beton harus rata dan halus, tidak boleh ada retak-retak,
       kemudian jika terjadi retak-retak pemborong harus segera memperbaikinya.
                                                                        
   25.3. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing ( benangan ) supaya digunakan
       plesteran 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.       
                                                                        
                                                                        
26. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU                                           
                                                                        
   26.1. Pekerjaan yang dilaksanakan antara lain :                      
                                                                        
         Pasang kusen dan jendela aluminium 4"                         
         Pasang acrylic 5mm warna putih susu                           
         Pasang Pintu profil Aluminium                                 
                                                                        
   26.2. Persyaratan Bahan :                                            
                                                                        
       a. Mutu dan kualitas alumunium adalah alumunium lokal sesuai dengan
          persyaratan bahan yang berlaku di Indonesia.                  
                                                                        
       b. Untuk kosen yang menggunakan alumunim 4" produksi pabrik (disertai dengan
          contoh dan brosur), berkualitas baik dengan spesifikasi sebagai berikut :
          ✓  Dimensi : 4" x 1 ¾"                                        
          ✓  Tebal profil alumunium : 1.00 mm                           
          ✓  Ultimate strength : 28.000 psi                             
          ✓  Yield strenght   : 22.000 psi                              
          ✓  Shear strenght   : 17.000 psi                              
          ✓  Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 8
             mikron dengan warna silfer) atau ditentukan kemudian       
       c. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu dan jendela.
                                                                        
       d. Semua alumunium yang dipakai harus pabrikasi, benar-benar lurus dan
          kualitas baik.                                                
       e. Ukuran alumunium adalah ukuran jadi seperti tertera pada gambar kerja
          dengan toleransi 2 mm.                                        
                                                                        
       f. Untuk pemasangan acrylic dipilih jenis yang berstandart mutu dan berkualitas
          baik bentuk maupun ukurannya dan pemasangannya.               
                                                                        
       g. Semua pengikat berupa paku, skrup, baut, dynabolt, kawat dan lainnya harus
          bergalvanisir sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Indonesia.
                                                                        
       h. Pemborong wajib mengajukan contoh bahan/material untuk mendapatkan
          persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.                      
                                                                        
       i. Pemasangan kaca pada kusen/daun jendela, menggunakan list, dempul,
          ataupun silent yang sesuai dengan gambar perencanaan sedemikian rupa
          hingga rapat, tidak bergetar.                                 
                                                                        
                                                                        
27. PEKERJAAN RANGKA ATAP                                               
                                                                        
   27.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
        Pekerjaan rangka atap ini meliputi :                            
            Pembuatan rangka kanopi                                    
                                                                        
         Pekerjaan rangka atap ini baik bentuk, ukuran dan pemasangannya harus
         sesuai dengan gambar perencanaan dan itemnya menyesuaikan RAB. 
   27.2. Pabrikasi                                                      
                                                                        
     a.  U m u m                                                        
                                                                        
         Tenaga kerja yang digunakan (termasuk tukang-tukang) harus betul-betul ahli
         pada bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
         petunjuk-petunjuk direksi proyek. Ketelitian pekerjaan sangat diperlukan untuk
         menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu
         pemasangan.Sebelum pelaksanaan pabrikasi, gambar shop drawing harus sudah
         disetujui oleh direksi. Direksi proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk
         setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjapun dibongkar
         atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui. Setiap pekerjaan
         yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan
         ditolak dan harus segera diperbaiki.Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas
         biaya sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang
         diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.Kontraktor pabrikasi harus
         memperkenankan kontraktor Montase untuk sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan
         dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang
         berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan. Kontraktor Montase
         tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-instruksi mengenai cara
         penyelenggaraan pabrikasi.                                     
                                                                        
     b.  Pekerjaan Besi dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau
         dengan Las pemotong                                            
                                                                        
         Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin. Permukaan
         yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang
         yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.  
     c.  Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan        
                                                                        
         Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
         pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak – 3 mm, pada pelat
         setebal 12 mm atau lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang
         tebalnya lebih besar dari 12 mm.                               
     d.  Memotong dengan Las Pemotong                                   
                                                                        
         Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal
         serta bergerak dengan kecepatan tetap.Pinggit yang dihasilkan oleh las pemotong
         harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskan tepi yang dipotong itu harus
         digunakan gerinda.Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tapi harus
         diselesaikan sedemikian rupa sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
                                                                        
     e.  Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las                       
                                                                        
         Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las yang berpengalaman dibawah
         pengawasan langsung seorang yang menurut anggapan direksi mempunyai
         keahlian dan pengalaman yang sesuai untuk penyelenggaraan pekerjaan
         semacam itu.                                                   
         Kontraktor harus menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk mendapatkan
         persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
         Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan /
         jenis dan ukuran electrode, tebal bagian-bagian, ukuran dari las serta kekuatan
         arus listrik untuk las tersebut harus diajukan kontraktor untuk mendapatkan
         persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
         Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik, yang
         digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut
         dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
         Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat,
         karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak
         susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus
         disingkirkan.                                                  
                                                                        
     f.  Mengebor Pelat Baut Angkur                                     
                                                                        
         Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila keadaan
         memungkinkan, maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus
         dijepit bersama-sama dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus agar diperoleh
         posisi lubang yang tepat. Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang
         maka lubang ini dibor lebih kecil dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai
         ukuran dan sebenarnya. Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi
         tersendiri dengan menggunakan mal. Setelah mengebor seluruh kotoran besi
         harus disingkirkan dan pelat-pelat dan sebagainya dapat dilepas bila
         perlu.Diameter lubang untuk angkur baut, kecuali baut pas adalah 1.50 mm lebih
         besar dari pada diameter yang tertera pada gambar rencana. Diameter lubang-
         lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan. Dalam hal ini
         menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus untuk seluruh
         tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat dibor dengan ukuran yang lebih kecil
         dahulu dan diperbesar kemudian pada saat montase percobaan.    
     g.  Penyerahan Untuk Pemasangan Akhir (montase                     
         lapangan) Transport dan Handling                               
                                                                        
         Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
         disetujui oleh direksi.                                        
         Sebelum penyerahan, untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan, maka
         perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan serta cara perkuatan pada saat
         transport, handling dan montase percobaan pekerjaan besi itu.  
     h.  Penyerahan, penerimaan dan menjaga pekerjaan ini               
                                                                        
         Kontraktor pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi,
         dan memperbaiki semua kerusakan sampai kerusakan sampai diserahkan dan
         diterima baik oleh kontraktor montase.                         
         Kontraktor montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan,
         atau ditempat penyerahan lain seperti diisyaratkan dan akan membongkar,
         mentransport ketempat pekerjaan bila perlu dan menyimpan dengan aman bebas
         dari kerusakan- kerusakan hingga akhirnya terpasang.Segera setelah menerima
         penyerahan pekerjaan besi kontraktor Montase akan segera menyampaikan
         kepada direksi atau wakilnya, setiap kehilangan atau ketidakcocokan dari barang-
         barang besi itu dan akan melaporkan juga secara tertulis kepada direksi setiap
         kerusakan serta cacat tanda ditunda-tunda, atau kalau tidak melakukan demikian
         maka dia harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat yang terjadi sebelum
         dan sesudah penyerahan, diatas biayanya sendiri.               
    27.3. Pemasangan (Erection)                                         
                                                                        
     a.  U m u m                                                        
                                                                        
         Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
         diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling dan
         atau baut dan atau las seluruh pekerjaan besi. Pekerjaan besi tidak boleh dipasang
         sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah mendapat
         persetujuan direksi.                                           
         Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan teliti.
         Penggunaan material martil yang berlebihan yang dapat merusak atau
         mengganggu material tidak diperkenankan.                       
         Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase
         serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan menggunakan
         pekerjaan dengan menggunakan draft secara wajar (moderate) harus dilaporkan
         kepada direksi. Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus
         dibersihkan sebelum dipasang hoppel dan sambungan lapangan pada umumnya
         dilas sementara sebanyak 50% panjang rencana sebelum dilas permanen.
                                                                        
     b.  Pengontrolan                                                   
                                                                        
         Pengecekan hubungan tegangan / torque dilakukan oleh kontraktor Montase dan
         direksi akan melakukan test pengecekan torque dilapangan.      
         Setiap panjang las yang kurang harus disesuaikan menurut kebutuhan sehingga
         mencapai tegangan yang diperlukan.                             
                                                                        
                                                                        
28. PEKERJAAN PENUTUP ATAP KANOPI                                       
                                                                        
    Pekerjaan penutup atap menggunakan jenis Alderon twinwall yang dilaksanakan
    dengan ketentuan sebagai berikut :                                  
    - Penutup atap dipasang pada seluruh bagian atap dengan menggunakan jenis atap
      Alderon dengan kualitas baik dan memiliki strandart ISO           
    - Pemasangan meggunakan weather seal twinwall.                      
    - Sebagai bubungan, dipakai produksi sama dengan metalsheet produksi pabrikasi
      dengan kualitas baik dan memiliki strandart ISO.                  
    - Pemasangan atap harus rapat, lurus dalam segala arah kaitan, saling menutup dan
      tidak terdapat kebocoran. Untuk menghindari hal itu maka dalam rencana
      pemasangannya harus disesuaikan antara pemasangan rangka dan ukuran lembar
      yang akan dipakai.                                                
    - Item pekerjaan mengikuti gambar rencana dan RAB                   
                                                                        
29. PEKERJAAN PENGECATAN                                                
                                                                        
     Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dan plituran bagian –bagian yang
     ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan
     cara pengecatan/ plituran. Menggunakan jenis cat weathershield/jotun atau diatasnya.
     Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan dan plituran adalah :
     a.  Cat kolom                                                      
     b.  Cat dinding dalam                                              
     c.  Cat dinding luar                                               
     d.  Cat plafon                                                     
                                                                        
     Dan pekerjaan pengecatan/plituran lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar rencana
     dengan warna sesuai persetujuan user.                              
     Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan/plituran karena belum merata, berubah
     warna atau sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua
     kalinya menjadi tanggung jawab kontraktor.                         
                                                                        
30. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                 
                                                                        
    30.1. Pembersihan Akhir                                             
         a. Pembersihan dilaksanakan pada :                             
           Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai
           dan lain-lain yang berada disekitar daerah pekerjaan hingga seluas kapling
           bangunan.                                                    
         b. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari
           lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk
           direksi.                                                     
         c. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
                                                                        
                                                                        
31. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA                     
                                                                        
    Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
    waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus telah
    menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa
    Pengguna Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :       
                                                                        
     a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan
        kontrak pemborongan.                                            
     b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil
        pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.                   
                                                                        
    Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
    penyerahan tersebut diatas berdasarkan :                            
      Kontrak pemborong                                                
      Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong                        
      Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan
       tersebut.                                                        
                                                                        
                                                                        
32. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA                      
                                                                        
   Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
   serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
   tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :                   
                                                                        
      a. Penyempurnaan dan pemeliharaan                                 
      b. Pembersihan                                                    
      c. Keamanan dan penjagaan                                         
   Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
   penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
   pada penyerahan pekerjaan yang pertama.                              
33. P E N U T U P                                                       
    a. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
       pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
       pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.      
    b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
       termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata
       dalam Spesifikasi Teknis ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima
       sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung
       jawab Kontraktor.                                                
    c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
       lain-lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
       tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
       dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan
       pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
    d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
       pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi
       Teknis ini.
Tenders also won by CV Aqila Jaya
Authority
20 May 2022Pembangunan Rumah Susun Universitas CenderawasihKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,528,029,000
20 May 2022Pembangunan Rumah Susun Yayasan Pelayanan Injili (Yapelin) Stakin GidiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,188,320,000
24 July 2014Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Dan Anggota Tni Di Kab.Merauke Prov. Papua (Rkn14-04)Rp 6,480,000,000
11 September 2023Optimalisasi Pembangunan Anjungan Cerdas Rambut Siwi Kabupaten JembranaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,700,000,000
25 July 2019Pembangunan Rehab Gedung Kantor Bpnb PapuaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,432,150,000
21 August 2019Pembangunan Rumah Dinas Kepala Bappenda Provinsi PapuaPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
14 March 2019Pembangunan Gedung AdministrasiKementerian PerhubunganRp 1,448,760,000
26 May 2017Jasa Cleaning Service Luar Gedung Rsud Jayapura Dan Bahan Beserta Alat PembersihProvinsi PapuaRp 1,400,000,000
6 July 2017Pembangunan Rumah Rakyat Layak Huni Di Kabupaten SupioriProvinsi PapuaRp 1,335,552,000
17 June 2022Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Sdn Inpres Skouw SaeKota JayapuraRp 1,023,000,000