Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Ditjen Cipta Karya – Balai PPW Riau
Output : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi
Pembangunan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Kegiatan :
Kabupaten Kuantan Singingi 1
Indikator Kinerja Kegiatan : Terbangunnya sarana CTPS
Jenis Keluaran (output) : Sarana tempat cuci tangan
Volume Keluaran (output) : 6 (enam)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 55/KPTS/DC/2023 tentang
Penetapan Lokasi dan Panduan Kegiatan Pembangunan Sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun Tahun Anggaran 2023.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka hidup bersih dan sehat, Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet
Indonesia Maju khususnya bidang Peningkatan Kesehatan Keluarga akan mengadakan
kegiatan “Gerakan Cuci Tangan yang Benar”. Kegiatan ini merupakan sosialisasi
pembiasaan diri mencuci tangan yang baik dan benar agar terhindar dari virus atau
kuman penyakit yang tanpa kita sadari tangan menjadi perantara. Anak usia sekolah
menjadi generasi masa depan yang harus memiliki kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) yang unggul dan tentu saja sehat jasmani dan rohani. Untuk mewujudkan
sinergitas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
mendukung kegiatan penyediaan sarana CTPS di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Di
samping penyediaan sarana CTPS tersebut, diperlukan juga sosialisasi dan pembiasaan
mencuci tangan yang benar agar kita terhindar dari penyakit. Kedepannya diharapkan
terdapat ketersediaan sarana cuci tangan pada sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu terbangunnya sarana CTPS pada 4 (empat) sekolah di
Kabupaten Kuantan Singingi. Hal tersebut dimaksudkan agar siswa dapat membiasakan
perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan dapat menjaga kebersihan dan kesehatan
di lingkungan sekolah.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah terbangunnya sarana CTPS pada:
Jumlah Pengguna Jumlah
Cuci
Nama Lembaga
No. Lokasi Siswa Pengajar Tangan
Pendidikan
(orang) (orang) Yang Akan
Dibangun
Jl. Abdoer Rauf, Sei
TK Negeri Pembina Jering Teluk Kuantan
1. 91 8 1 Unit
Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan
Tengah
Jl. Jenderal A Yani Desa
TK Negeri Pembina
2. Pasar Baru Kecamatan 49 8 1 Unit
Pangean
Pangean
Jl. Rusdi S Abrus, Sei
3. SDN 025 Sinambek Jering Kecamatan 181 13 2 Unit
Kuantan Tengah
Jl. Sisinga Mangaraja
Perumnas Teluk Kuantan
4. SDN 007 Koto Taluk 141 12 2 Unit
Kecamatan Kuantan
Tengah
Total 6 unit
D. Metodologi Pelaksanaan
1. Persiapan Konstruksi
Beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahap persiapan konstruksi antara lain:
a. Melakukan penyesuaian dan koordinasi gambar desain tempat cuci tangan sesuai
kebutuhan di lapangan;
b. Melakukan penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan bersama
dengan pelaksana tanpa melebihi pagu anggaran yang ditentukan.
2. Pelaksanaan Konstruksi
Beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahap pelaksanaan konstruksi antara lain:
a. Penyedia Jasa Konstruksi
Melakukan pembangunan tempat cuci tangan di TK Negeri Pembina Teluk Kuantan,
TK Negeri Pembina Pangean, SD Negeri 025 Sinambek dan SD Negeri 007 Koto
Taluk, yang terdiri dari:
1) Wastafel;
2) Kran Air;
3) Tempat Sampah;
4) Tempat Tisu;
5) Tempat Sabun;
6) Penataan Taman.
b. Tim Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau melakukan
monitoring dan evaluasi pada saat proses pelaksanaan kegiatan.
3. Pasca Konstruksi
Beberapa hal yang perlu dilakukan pada tahap pasca-konstruksi antara lain:
a. Melakukan uji coba tempat cuci tangan yang telah dibangun;
b. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan;
c. Melakukan edukasi terhadap calon pengelola dan pengguna.
E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
F. Biaya yang Diperlukan
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran (TA) 2023 melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Riau dengan total alokasi dana senilai Rp. 152.340.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta
Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
G. Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha
Kualifikasi : Kecil (K1/K2/K3)
Klasifikasi/Sub Klasifikasi : Bangunan Gedung/ Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009) dan/atau Bangunan Sipil/Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001).
H. Personil
Personil yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
Jumlah Pengalaman
No Jabatan Keahlian Kualifikasi
(Orang) Minimal
SKT Pelaksana
Pelaksana
Bangunan Gedung D3 T.Sipil/
1 Lapangan/ 1 2 Tahun
/ Pekerjaan T.Arsitektur
Pelaksana Teknik
Gedung (TS 051)
D3 Semua
2 Petugas K3 - 1 1 Tahun
Jurusan
3 Drafter - 1 SMK/ Sederajat 1 Tahun
I. Peralatan
Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah:
No Jenis Jumlah
1 Mobil Pick up 1 unit| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 May 2023 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Kota Dumai | Rp 2,296,750,000 |
| 11 July 2023 | Pembangunan Balai Adat Kecamatan Benai | Kab. Kuantan Singingi | Rp 491,000,000 |