Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
PERATURAN UMUM
Apabila tidak ada ketentuan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini, maka berlaku dan
mengikuti ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap Perusahaan
Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi telah mengetahui dan memahami termasuk jika
ada perubahan dan tambahan, yaitu :
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
Penyediaan Rumah Khusus;
e. SNI 02-2403-1991, Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci untuk
Permukaan Jalan;
f. SNI 03-0691-1996, Tentang Bata Beton (Paving Block).
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini, yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
• Pengukuran awal
• Pembuatan papan nama proyek
• Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja
• Pembersihan lokasi
b. Pekerjaan Konstruksi meliputi perkerasan dengan menggunakan Paving Block K-250,
Pemasangan Topi Uskup dan Pemasangan Kanstin
c. Pemeliharaan
Penjelasan-penjelasan teknis dan persyaratan teknis tiap lingkup pekerjaan akan diuraikan
pada Bab-Bab selanjutnya.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk menyampaikan
rencana pelaksanaan kegiatan kepada PPK sebelum pekerjaan fisik dimulai. Perusahaan
Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib memulai pelaksanaan pembangunan paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Rencana Kerja dan Syarat ini mensyaratkan terlaksananya pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pemeliharaan.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
KUASA PENYEDIA JASA
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan serta mendapat kuasa penuh dari Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
Konstruksi;
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi bertanggungjawab terhadap
seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
3. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi menyampaikan secara tertulis
dan memperoleh persetujuan PPK, Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas Lapangan
atas nama dan jabatan “Pelaksana”;
4. PPK dapat meminta Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengganti “Pelaksana”, apabila berdasarkan masukan dari Konsultan Pengawas
Lapangan dianggap “Pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak cakap dalam
memimpin pekerjaan;
5. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus menunjuk ‘Pelaksana’ yang
baru atau Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi sendiri (Penanggung
Jawab Perusahaan) untuk memimpin proyek, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkan Surat Pemberitahuan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
Pasal 6
RENCANA KERJA
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan berupa Kurva-S sebelum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan;
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas Lapangan, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
Konstruksi. Rencana Kerja mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan;
3. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan salinan
Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan PPK.
Sebanyak 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel di dinding bangsal/direksi keet
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan yang disertai dengan
grafik kemajuan dan prestasi kerja.
4. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan
pembangunan berpedoman pada Rencana Kerja tersebut.
5. Konsultan Pengawas Lapangan menilai prestasi pekerjaan Perusahaan
Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
1. Material yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi spesifikasi dan standar
(ukuran, kebutuhan, type dan mutu) yang telah ditetapkan;
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan informasi
terkait rencana pengadaan, sumber material dan spesifikasi material yang diperlukan
serta menyerahkan contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan;
3. Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari PPK
dan material tidak boleh digunakan untuk tujuan yang lain;
4. Material yang tidak sesuai dengan jenis dan mutu yang ditetapkan dalam spesifikasi
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan dalam jangka waktu 3 x 24 jam kecuali ada
persetujuan dari PPK;
5. Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya tetap terjamin serta siap
digunakan suatu waktu;
6. Tempat penyimpanan material di lapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan,
sampah dan genangan air;
7. Material harus ditumpuk sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya segregasi dan
memiliki kadar air berlebihan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Kebersihan
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus memelihara kebersihan
lokasi pekerjaan sedemikian rupa sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan,
kotoran-kotoran, sampah-sampah dan lain-lain akibat adanya kegiatan proyek;
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus menyingkirkan seluruh
bahan sisa, perlengkapan, peralatan dan lain-lain dari lapangan sehingga permukaan
hasil penanganan terlihat bersih dan rapi di akhir pekerjaan;
3. Seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus diperiksa kembali dari
kemungkinan adanya kerusakan;
4. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan awal dan akhir pekerjaan telah termasuk
dalam harga penawaran;
5. PPK berhak menolak pembayaran jika Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
Konstruksi belum melaksanakan pembersihan akhir pekerjaan.
B. Keselamatan Kerja
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan air minum
yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personel
yang terlibat dalam proyek;
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan peralatan
keselamatan kerja seperti helm pengaman, rompi, sepatu boots, sarung tangan,
masker, di tempat pekerjaan;
3. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas
keselamatan dan keamanan pekerja;
4. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi segera memberitahukan
Konsultan Pengawas Lapangan dan mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban kecelakaan jika terjadi kecelakaan ditempat kerja dan segera
melapor kepada PPK;
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengadaan/sewa gudang, pasang pagar pembatas (bila diperlukan) sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas Lapangan;
2. Pengukuran dan pemasangan patok (bowplank) sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas Lapangan;
3. Papan nama proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan;
4. Pembuatan Laporan dan Foto Dokumentasi
• Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat gambar-
gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pekerjaan dan harus menyiapkan
gambar pekerjaan terpasang (As Built Drawing) setelah pekerjaan selesai;
• Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus mengambil foto
dokumentasi yang meliputi foto sebelum pekerjaan dilaksanakan (0%), foto
pekerjaan sedang dilaksanakan (50%) dan foto setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan (100%);
• Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Laporan
Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.
5. Pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh PPK kepada Perusahaan
Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi;
6. PPK melaksanakan Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM). PPK
menyampaikan Penjelasan Teknis dan Administrasi, Jangka Waktu Pelaksanaan dan
Metoda Pelaksanaan Pekerjaan. Dilanjutkan dengan melaksanakan pengukuran awal
bersama (kondisi 0%), yang dibuktikan dengan Berita Acara PCM dan Berita Acara
Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%);
7. PPK, Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada), Konsultan Pengawas Lapangan,
Direksi Teknis dari Kabupaten/Kota, dan Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
Konstruksi hadir ketika PCM berlangsung;
8. Jika pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang
bersangkutan), pengembang perumahan yang mendapatkan bantuan harus ikut hadir
dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU;
9. PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) dilakukan oleh PPK, Koordinator
Konsultan Pengawas (jika ada), Konsultan Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dari
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
Kabupaten/Kota, dan Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi dengan
ketentuan :
a. Konsultan Pengawas Lapangan sebagai perpanjangan tangan dari PPK melakukan
PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) di lokasi yang akan dilakukan
pembangunan fisik Bantuan PSU sebagai persyaratan pelaksanaan pekerjaan;
b. Apabila terdapat perubahan/pergeseran ruas bantuan dan/atau perubahan jumlah
unit rumah terlayani, maka perlu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
bersama antara PPK, Konsultan Pengawas Lapangan dan pelaku pembangunan.
Perubahan/pergeseran dimungkinkan sepanjang ruas tersebut masih berada di
dalam rencana tapak dan melayani rumah MBR yang memenuhi persyaratan
penerima bantuan PSU;
c. Foto diambil saat pengukuran awal bersama (kondisi 0%) per 50 m;
d. Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama serta lampirannya
ditandatangani dan diberi stempel PPK, Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada),
Konsultan Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dari Kabupaten/Kota dan
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam hal pelaksanaan
pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh Perusahaan Pengembang/Penyedia
Jasa Konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang
bersangkutan), maka pengembang perumahan penerima bantuan turut
menandatangani Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama.
Pasal 2
PEKERJAAN PERKERASAN PAVING BLOCK
2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Seluruh peralatan dan material yang meliputi Pemasangan Paving Block dengan
mutu K-250, Pemasangan Topi Uskup, Pemasangan Kanstin, Pasir Alas, Pasir
Pasang dan Semen, telah disesuaikan dengan rencana di dalam Surat Perjanjian
dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan;
2. Pelaksanaan pekerjaan baik pekerjaan Pemasangan Paving Block K-250,
Pemasangan Topi Uskup dan Pemasangan Kanstin harus sesuai dengan
persyaratan bahan dan teknis dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas Lapangan.
2.2 Persyaratan Umum
Secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan :
1. SNI 03-2403-1991, Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci Untuk
Permukaan Jalan;
2. SNI 03-0691-1996, Tentang Bata Beton (Paving Block).
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
2.3 Syarat-syarat Bahan
1. Air
Air yang digunakan dalam pencampuran, perawatan, atau penggunaan–
penggunaan tertentu lainnya harus bersih dan bebas dari bahan–bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan organik.
2. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras
atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan. Pasir laut untuk
maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3. Portland Cement
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih
dalam kantong utuh serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-
71;
b. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus
diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten;
c. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ketempat pekerjaan harus dijaga
agar tidak lembab, dan penempatan/penyimpanan harus ditempat yang kering;
d. Portland Cement (PC) yang telah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai;
4. Pasir beton (agregat halus).
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organic lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5% dan
dianjurkan digunakan pasir yang banyak mengandung kadar besi (fe);
b. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi
alami dari batu-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat
pemecah batu. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras.
Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan;
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%,
maka agregat halus harus dicuci;
d. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak.
e. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besar dan apabila
diayak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
• Sisa di atas ayakan 4 mm, harus minimum 2 % berat.
• Sisa di atas ayakan 1 mm, harus minimum 10 % berat.
• Sisa di atas ayakan 0,35 mm, harus berkisar antara 80 % dan 95 % berat.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
2.4 Syarat-syarat Teknis Pekerjaan
1. Pekerjaan Paving Block K-250
a. Umum
Semua material yang dibutuhkan untuk menghasilkan Paving Block dengan
mutu yang ditentukan harus mengikuti syarat-syarat material/bahan.
b. Klasifikasi Paving Block
• Bentuk Paving Block terkunci bentuk bata, dari segi permukaan atas rata,
pada tepi susunan paving block dikunci dengan pasak (biasanya berbentuk
topi uskup);
• Ukuran Paving Block 10 x 20 x 8 cm; (lebar/panjang/tinggi)
• Warna Paving Block abu-abu.
• Mutu Paving Block yang digunakan untuk jalan ini adalah dengan mutu
K-250.
c. Pola Pemasangan Paving Block
Pola pemasangan digunakan pola tulang ikan 45⁰
2. Pekerjaan Kanstin
a. Umum
Kanstin terbuat dari beton pracetak ;
b. Klasifikasi
• Ukuran Kanstin 10 x 40 x 20 cm; (lebar/panjang/tinggi)
• Warna Kanstin abu-abu.
c. Pola Pemasangan Kanstin
Pola pemasangan berdiri dengan sebagian ditanam, alas kanstin dipakai
adukan. Contoh gambar berikut :
Kanstin
To pi Uskup
Pasir Alas
Mortar
LPB
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
Pasal 3
METODE KONSTRUKSI PERKERASAN PAVING BLOCK
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pembangunan
Bantuan PSU sesuai dengan kontrak perjanjian pekerjaan. Dalam pelaksanaan
pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada),
Konsultan Pengawas Lapangan, dan Direksi Teknis dari Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan.
3.1 Persiapan Lokasi Pekerjaan
1. Membersihkan lokasi dari rumput tanah humus;
2. Pelaksanaan dimulai setelah uji CBR dinyatakan memenuhi syarat, yaitu CBR
tanah dasar > 6 %. Setelah kepadatan tanah dasar dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis, selanjutnya dilakukan penghamparan dan pemadatan lapis
pondasi bawah dengan agregat batu pecah ukuran 1 ½ inchi;
3. Setelah penghamparan dan pemadatan, maka dilakukan uji kepadatan lapis
pondasi bawah yang mengacu pada persyaratan teknis. Nilai CBR untuk lapis
pondasi bawah CBR > 60 %;
4. Untuk memastikan kepadatan tanah, maka dilakukan pemadatan dengan
menggunakan alat pemadat minimal 3 s/d 10 ton. Pemeriksaan Nilai CBR tanah
disesuaikan dengan metode yang berlaku di Dinas/Instansi/Lembaga yang
melakukan pengujian yang telah ditentukan;
5. Kegiatan pemadatan dan pelaksanaan test pengujian tanah dasar dan lapis
pondasi bawah wajib disiapkan secara swadaya oleh pengembang perumahan
yang mendapat Bantuan PSU;
6. Pelaksanaan pemadatan dan pelaksanaan test pengujian tanah dasar dan lapis
pondasi bawah pada masing-masing ruas jalan yang mendapat Bantuan PSU oleh
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi, pelaksanaanya oleh
Dinas/Instansi/Lembaga yang melakukan pengujian yang telah ditentukan,
disarankan untuk dapat dihadiri oleh Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada),
Konsultan Pengawas Lapangan, dan Direksi Teknis;
7. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi diharapkan untuk
menyiapkan jalur/ruas jalan alternatif di dalam perumahan agar tidak mengganggu
pelaksanaan konstruksi dan transportasi penghuni.
3.2 Pekerjaan Persiapan
1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan Paving Block: benang kasur atau benang
plastik, sapu lidi, sikat ijuk, gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut
pasir, lori dengan bangku kayu, alat potong block mekanis atau hidrolis, waterpass
atau selang plastik transparan, palu kayu, pemadat penggetar (vibro compactor),
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
potongan-potongan besi beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu
menggeser-geserkan blok pada waktu penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.
2. Pemeriksaan Pondasi
a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak
bergelombang dan rapat;
b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah kanstin.
3. Penyiapan Bahan
Penyiapan bahan akan membantu pelaksanaan pekerjaan agar lancar dan ekonomis
a. Penempatan material paving block, kanstin, pasir/abu batu harus dekat dengan
lokasi pemasangan, jika paving block disimpan secara bertumpuk jangan lebih
dari 1,5 m;
b. Pengadaan peralatan dan tenaga kerja harus sesuai dengan volume pekerjaan;
c. Untuk menghindari genangan air hujan, agar dibuat saluran dan dipastikan
berfungsi dengan baik;
d. Plastik diperlukan untuk menutupi paving block yang sudah terpasang, tetapi
belum terisi dengan pasir pengisi.
4. Penentuan Lokasi Titik Awal
a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring;
pemasangan ini harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah
terpasang tidak bergeser;
b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan
pemasangan secara acak.
5. Pemasangan Benang Pembantu
a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada
alat pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap
jarak 4 m sampai 5 m.
b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain,
maka harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap
dapat dipertahankan.
3.3 Pemasangan Kanstin
Beton pembatas atau biasa disebut Kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block
beton terkunci yang fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak
tergeser pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap saling mengunci.
1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;
2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;
3. Kanstin harus dipasang di atas spesi agar terjadi ikatan yang baik antara Kanstin dan
pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut :
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
a. Tebarkan selapis campuran spesi setebal minimum 15 cm;
b. Pasang Kanstin di atas campuran spesi tersebut sewaktu masih dalam keadaan
basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang
pembantu;
c. Tambahkan adukan campuran spesi pada bagian antar Kanstin minimum 2 cm;
d. Setelah campuran spesi dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan
tanah, Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran
untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok
tidak diberi tali air biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda
kendaraan.
3.4 Penebaran Pasir Alas
1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan Paving
Block;
2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar seperti pasir beton, tajam, keras dan bersih
dari lumpur, garam atau kotoran lain;
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering dan bersifat gembur;
c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi
untuk memperbaiki tinggi pondasi;
d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk dan diratakan pengembang
sebelum penebaran pasir alas dimulai;
e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dapat dilaksanakan
secara bertahap;
f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi
pemasangan agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat
memudahkan pelaksanaan;
g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau
dipakai menumpuk bahan;
h. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris
terakhir Paving Block;
i. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh Paving Block, keesokan harinya agar
digemburkan dan diratakan kembali.
3.5 Pemasangan Pola
1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.
2. Untuk membentuk pola yang baik, paving block harus mengikuti benang pembantu
dengan sudut yang tepat terhadap beton pembatas.
3. Pola pemasangan Paving Block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan
Pola tulang ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian
diisi dengan topi uskup.
5. Pemasangan Paving Block harus berawal dari titik terendah sehingga Paving Block
yang telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara
baik dan cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang
dipasang setiap jarak 4 - 5 m.;
6. Pemasangan Paving Block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas Paving
Block yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu
abu/pasir halus. Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat
pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan meninggalkan pasangan Paving Block
sebelum dilakukan pemadatan karena akan mengakibatkan deformasi dan
perubahan garis joint;
7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan Paving Block.
3.6 Pemasangan Paving Block
Pekerjaan pemasangan agar memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan
pekerjaan sebelum pemasangan, saat pemasangan dan sesudah pemasangan :
a. Sebelum Pemasangan
Sebelum pemasangan dimulai, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
• Pengaturan penempatan tumpukan Paving Block terkunci sedekat mungkin
ke lokasi pekerjaan;
• Pengangkutan Paving Block dengan kereta dorong, yang dilengkapi dengan
bangku kayu agar terhindar dari benturan.
b. Saat pemasangan
Saat pemasangan, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
• Pemasangan diawali setelah ditentukan arah dan bentuk pola dengan
menggunakan benang pembantu;
• Pekerjaan pemasangan satu arah untuk menghindari garis pertemuan yang
tidak menyambung karena dapat mengurangi kekuatan dan keindahan;
c. Sesudah Pemasangan
Sesudah pemasangan harus diikuti hal-hal sebagai berikut :
• Pemadatan dengan pelat getar, agar Paving Block terkunci segera melesak
ke dalam pasir alas, sehingga akan timbul gaya saling mengunci akibat dari
masuknya atau mengisinya pasir pengisi ke dalam celah antara;
• Pelat penggetar agar dijaga jaraknya dari ujung/baris akhir yang masih
terbuka, tidak boleh kurang dari 1 m dengan tujuan Paving Block terkunci
pada bagian tersebut tidak bergeser atau melebarnya celah antara.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
3.7 Pasir Pengisi
Pasir pengisi yang digunakan untuk mengisi celah-celah antara blok terkunci harus
berbutir tajam, bersih dari kotoran, kering dan ukuran butiran harus lebih kecil dari
lubang ayakan No.16 (ASTM) sebesar 1,18 mm. Pasir harus segera ditebar setelah
pemadatan blok beton terkunci selesai.
3.8 Pengamanan Ruas Jalan
Penyedia jasa harus memasang perintang untuk mencegah lalu lintas yang melintasi
perkerasan yang baru dibangun sampai perkerasan tersebut dibuka untuk
penggunaan.
Perintang ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu lalu lintas umum
pada setiap jalur yang dimaksudkan untuk tetap dibuka. Penyedia jasa harus
memelihara rambu-rambu yang mengatur jalur yang terbuka untuk umum.
BAB III
P E N U T U P
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas
pekerjaan dan resiko pekerjaan, serta wajib menjaga keamanan pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi kerusakan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tetapi belum
diserah terimakan kepada PPK, maka segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Segala sesuatu yang belum dijelaskan dalam spesifikasi ini dilaksanakan berdasarkan
spesifikasi teknik yang berlaku di Indonesia.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 September 2024 | Pembangunan (Usb) Sdn 15 Taliwang | Kab. Sumbawa Barat | Rp 4,000,000,000 |
| 29 June 2016 | Peningkatan Jalan Batu Bele - Mura Beru (Dak) | Rp 1,700,000,000 | |
| 11 April 2016 | Peningkatan Jalan Sjn - Kelanir (Dak) | Rp 1,445,000,000 | |
| 14 June 2024 | Pembangunan Gedung Psc | Kab. Sumbawa Barat | Rp 1,382,474,962 |
| 29 September 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Mts Himmatul Ummah | Kab. Sumbawa Barat | Rp 1,122,000,000 |
| 22 July 2019 | Pembangunan Barak Brimob | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 28 May 2024 | Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Air Bersih Pp Tanjung Luar | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 900,000,000 |
| 10 May 2023 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pusat Informasi Kawasan Konservasi Bpsdkp Sumbawa-Sumbawa Barat (Dak) | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 800,000,000 |
| 21 May 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Lamuntet (Dak) | Kab. Sumbawa Barat | Rp 721,251,450 |
| 7 August 2023 | Pembangunan Jalan Plao Ronges | Kab. Sumbawa Barat | Rp 715,000,000 |