Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Griya Menala Praja, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Psu23-Ntb-Sumbawabarat-07)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81464064
Date: 28 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 684,309,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 684,309,000
Winner (Pemenang): CV Phiet Zhy
NPWP: 029628047913000
RUP Code: 43910543
Work Location: KAB. SUMBAWA BARAT - Sumbawa Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
                                                                        
                              BAB  I                                    
                                                                        
                      SYARAT-SYARAT    UMUM                             
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                                                                        
                         PERATURAN  UMUM                                
                                                                        
   Apabila tidak ada ketentuan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini, maka berlaku dan
mengikuti ketentuan-ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap Perusahaan
                                                                        
Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi telah mengetahui dan memahami termasuk jika
ada perubahan dan tambahan, yaitu :                                     
 a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan
                                                                        
   Kawasan Permukiman;                                                  
 b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
 c. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
                                                                        
   Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;    
 d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
   Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan
                                                                        
   Penyediaan Rumah Khusus;                                             
 e. SNI 02-2403-1991, Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci untuk
   Permukaan Jalan;                                                     
                                                                        
 f. SNI 03-0691-1996, Tentang Bata Beton (Paving Block).                
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
   Lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini, yaitu :                        
                                                                        
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :                                      
   • Pengukuran awal                                                    
                                                                        
   • Pembuatan papan nama proyek                                        
   • Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja                              
   • Pembersihan lokasi                                                 
                                                                        
b. Pekerjaan Konstruksi meliputi perkerasan dengan menggunakan Paving Block K-250,
   Pemasangan Topi Uskup dan Pemasangan Kanstin                         
c. Pemeliharaan                                                         
                                                                        
Penjelasan-penjelasan teknis dan persyaratan teknis tiap lingkup pekerjaan akan diuraikan
pada Bab-Bab selanjutnya.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                      PELAKSANAAN  KEGIATAN                             
                                                                        
   Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk menyampaikan
rencana pelaksanaan kegiatan kepada PPK sebelum pekerjaan fisik dimulai. Perusahaan
                                                                        
Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib memulai pelaksanaan pembangunan paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
   Rencana Kerja dan Syarat ini mensyaratkan terlaksananya pekerjaan :  
                                                                        
a. Pekerjaan Persiapan;                                                 
b. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan                                
c. Pemeliharaan.                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                        PAPAN NAMA PROYEK                               
                                                                        
                                                                        
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                            
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                       KUASA  PENYEDIA JASA                             
                                                                        
                                                                        
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi menunjuk seorang Kuasa
   Kontraktor atau ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
   pekerjaan serta mendapat kuasa penuh dari Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
                                                                        
   Konstruksi;                                                          
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi bertanggungjawab terhadap
   seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya;                         
3. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi menyampaikan secara tertulis
                                                                        
   dan memperoleh persetujuan PPK, Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas Lapangan
   atas nama dan jabatan “Pelaksana”;                                   
4. PPK dapat meminta Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi untuk
                                                                        
   mengganti “Pelaksana”, apabila berdasarkan masukan dari Konsultan Pengawas
   Lapangan dianggap “Pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak cakap dalam
   memimpin pekerjaan;                                                  
                                                                        
5. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus menunjuk ‘Pelaksana’ yang
   baru atau Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi sendiri (Penanggung
   Jawab Perusahaan) untuk memimpin proyek, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
                                                                        
   dikeluarkan Surat Pemberitahuan.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
                              Pasal 6                                   
                          RENCANA  KERJA                                
                                                                        
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat Rencana Kerja
   Pelaksanaan berupa Kurva-S sebelum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan;
                                                                        
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
   Konsultan Pengawas Lapangan, paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah Surat
   Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
                                                                        
   Konstruksi. Rencana Kerja mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan;
3. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan salinan
   Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan PPK.
                                                                        
   Sebanyak 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel di dinding bangsal/direksi keet
   Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan yang disertai dengan
   grafik kemajuan dan prestasi kerja.                                  
                                                                        
4. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa  Konstruksi dalam pelaksanaan    
   pembangunan berpedoman pada Rencana Kerja tersebut.                  
5. Konsultan Pengawas Lapangan  menilai prestasi pekerjaan Perusahaan   
                                                                        
   Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
                                                                        
                              Pasal 7                                   
                                                                        
                     MATERIAL DAN PENYIMPANAN                           
                                                                        
1. Material yang digunakan untuk pekerjaan harus memenuhi spesifikasi dan standar
   (ukuran, kebutuhan, type dan mutu) yang telah ditetapkan;            
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan informasi
                                                                        
   terkait rencana pengadaan, sumber material dan spesifikasi material yang diperlukan
   serta menyerahkan contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan;
3. Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari PPK
                                                                        
   dan material tidak boleh digunakan untuk tujuan yang lain;           
4. Material yang tidak sesuai dengan jenis dan mutu yang ditetapkan dalam spesifikasi
   harus disingkirkan dari tempat pekerjaan dalam jangka waktu 3 x 24 jam kecuali ada
                                                                        
   persetujuan dari PPK;                                                
5. Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya tetap terjamin serta siap
   digunakan suatu waktu;                                               
                                                                        
6. Tempat penyimpanan material di lapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan,
   sampah dan genangan air;                                             
7. Material harus ditumpuk sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya segregasi dan
                                                                        
   memiliki kadar air berlebihan.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
                              Pasal 8                                   
                KEBERSIHAN  DAN KESELAMATAN  KERJA                      
                                                                        
A. Kebersihan                                                           
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus memelihara kebersihan
                                                                        
   lokasi pekerjaan sedemikian rupa sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan,
   kotoran-kotoran, sampah-sampah dan lain-lain akibat adanya kegiatan proyek;
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus menyingkirkan seluruh
                                                                        
   bahan sisa, perlengkapan, peralatan dan lain-lain dari lapangan sehingga permukaan
   hasil penanganan terlihat bersih dan rapi di akhir pekerjaan;        
3. Seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus diperiksa kembali dari
                                                                        
   kemungkinan adanya kerusakan;                                        
4. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan awal dan akhir pekerjaan telah termasuk
   dalam harga penawaran;                                               
                                                                        
5. PPK berhak menolak pembayaran jika Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
   Konstruksi belum melaksanakan pembersihan akhir pekerjaan.           
                                                                        
B. Keselamatan Kerja                                                    
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan air minum
   yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personel
                                                                        
   yang terlibat dalam proyek;                                          
2. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan peralatan
   keselamatan kerja seperti helm pengaman, rompi, sepatu boots, sarung tangan,
                                                                        
   masker, di tempat pekerjaan;                                         
3. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas
   keselamatan dan keamanan pekerja;                                    
                                                                        
4. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi segera memberitahukan 
   Konsultan Pengawas Lapangan dan mengambil tindakan yang perlu untuk  
   keselamatan korban kecelakaan jika terjadi kecelakaan ditempat kerja dan segera
                                                                        
   melapor kepada PPK;                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
                              BAB  II                                   
       SYARAT-SYARAT    TEKNIS  PELAKSANAAN    PEKERJAAN                
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                       PEKERJAAN  PERSIAPAN                             
                                                                        
1. Pengadaan/sewa gudang, pasang pagar pembatas (bila diperlukan) sesuai petunjuk
                                                                        
   Konsultan Pengawas Lapangan;                                         
2. Pengukuran dan pemasangan patok (bowplank) sesuai dengan petunjuk Konsultan
   Pengawas Lapangan;                                                   
                                                                        
3. Papan nama proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan;                
4. Pembuatan Laporan dan Foto Dokumentasi                               
   •  Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat gambar-
                                                                        
      gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pekerjaan dan harus menyiapkan
      gambar pekerjaan terpasang (As Built Drawing) setelah pekerjaan selesai;
   •  Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus mengambil foto
                                                                        
      dokumentasi yang meliputi foto sebelum pekerjaan dilaksanakan (0%), foto
      pekerjaan sedang dilaksanakan (50%) dan foto setelah pekerjaan selesai
      dilaksanakan (100%);                                              
                                                                        
   •  Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Laporan
      Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan.                     
5. Pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah
                                                                        
   Mulai Kerja (SPMK)  yang  dikeluarkan oleh PPK kepada Perusahaan     
   Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi;                                 
6. PPK  melaksanakan Pra Konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM). PPK 
                                                                        
   menyampaikan Penjelasan Teknis dan Administrasi, Jangka Waktu Pelaksanaan dan
   Metoda Pelaksanaan Pekerjaan. Dilanjutkan dengan melaksanakan pengukuran awal
   bersama (kondisi 0%), yang dibuktikan dengan Berita Acara PCM dan Berita Acara
                                                                        
   Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%);                                
7. PPK, Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada), Konsultan Pengawas Lapangan,
   Direksi Teknis dari Kabupaten/Kota, dan Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa
                                                                        
   Konstruksi hadir ketika PCM berlangsung;                             
8. Jika pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh Penyedia Jasa
   Konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang
                                                                        
   bersangkutan), pengembang perumahan yang mendapatkan bantuan harus ikut hadir
   dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU;     
9. PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) dilakukan oleh PPK, Koordinator
                                                                        
   Konsultan Pengawas (jika ada), Konsultan Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dari
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
   Kabupaten/Kota, dan Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi dengan
   ketentuan :                                                          
  a. Konsultan Pengawas Lapangan sebagai perpanjangan tangan dari PPK melakukan
                                                                        
     PCM dan Pengukuran Awal Bersama (kondisi 0%) di lokasi yang akan dilakukan
     pembangunan fisik Bantuan PSU sebagai persyaratan pelaksanaan pekerjaan;
  b. Apabila terdapat perubahan/pergeseran ruas bantuan dan/atau perubahan jumlah
                                                                        
     unit rumah terlayani, maka perlu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
     bersama antara PPK, Konsultan Pengawas Lapangan dan pelaku pembangunan.
     Perubahan/pergeseran dimungkinkan sepanjang ruas tersebut masih berada di
                                                                        
     dalam rencana tapak dan melayani rumah MBR yang memenuhi persyaratan
     penerima bantuan PSU;                                              
  c. Foto diambil saat pengukuran awal bersama (kondisi 0%) per 50 m;   
                                                                        
  d. Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama serta lampirannya
     ditandatangani dan diberi stempel PPK, Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada),
     Konsultan Pengawas Lapangan, Direksi Teknis dari Kabupaten/Kota dan
                                                                        
     Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam hal pelaksanaan
     pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh Perusahaan Pengembang/Penyedia
     Jasa Konstruksi melalui lelang umum (bukan dilaksanakan oleh pengembang yang
                                                                        
     bersangkutan), maka pengembang perumahan penerima bantuan turut    
     menandatangani Berita Acara PCM dan Berita Acara Pengukuran Awal Bersama.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                 PEKERJAAN PERKERASAN   PAVING BLOCK                    
                                                                        
2.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
   1. Seluruh peralatan dan material yang meliputi Pemasangan Paving Block dengan
                                                                        
      mutu K-250, Pemasangan Topi Uskup, Pemasangan Kanstin, Pasir Alas, Pasir
      Pasang dan Semen, telah disesuaikan dengan rencana di dalam Surat Perjanjian
      dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan;        
                                                                        
   2. Pelaksanaan pekerjaan baik pekerjaan Pemasangan Paving Block K-250,
      Pemasangan Topi Uskup dan Pemasangan Kanstin harus sesuai dengan  
      persyaratan bahan dan teknis dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                        
      Pengawas Lapangan.                                                
                                                                        
2.2 Persyaratan Umum                                                    
   Secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan :          
   1. SNI 03-2403-1991, Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci Untuk
                                                                        
      Permukaan Jalan;                                                  
   2. SNI 03-0691-1996, Tentang Bata Beton (Paving Block).              
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
2.3 Syarat-syarat Bahan                                                 
   1. Air                                                               
                                                                        
      Air yang digunakan dalam pencampuran, perawatan, atau penggunaan– 
      penggunaan tertentu lainnya harus bersih dan bebas dari bahan–bahan yang
      merugikan seperti minyak, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan organik.
                                                                        
   2. Pasir Urug                                                        
      Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras
      atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan. Pasir laut untuk
                                                                        
      maksud tersebut tidak dapat digunakan.                            
   3. Portland Cement                                                   
      a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih
                                                                        
         dalam kantong utuh serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-
         71;                                                            
      b. Bila menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus
                                                                        
         diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten;
      c. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ketempat pekerjaan harus dijaga
         agar tidak lembab, dan penempatan/penyimpanan harus ditempat yang kering;
                                                                        
      d. Portland Cement (PC) yang telah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai;
   4. Pasir beton (agregat halus).                                      
      a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
                                                                        
         organic lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5% dan
         dianjurkan digunakan pasir yang banyak mengandung kadar besi (fe);
      b. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi
                                                                        
         alami dari batu-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat
         pemecah batu. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras.
         Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur
                                                                        
         oleh pengaruh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan;
      c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
         terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
                                                                        
         yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%,
         maka agregat halus harus dicuci;                               
      d. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak.
                                                                        
      e. Agregat halus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besar dan apabila
         diayak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:               
         • Sisa di atas ayakan 4 mm, harus minimum 2 % berat.           
                                                                        
         • Sisa di atas ayakan 1 mm, harus minimum 10 % berat.          
         • Sisa di atas ayakan 0,35 mm, harus berkisar antara 80 % dan 95 % berat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
2.4 Syarat-syarat Teknis Pekerjaan                                      
   1. Pekerjaan Paving Block K-250                                      
                                                                        
      a. Umum                                                           
         Semua material yang dibutuhkan untuk menghasilkan Paving Block dengan
         mutu yang ditentukan harus mengikuti syarat-syarat material/bahan.
                                                                        
      b. Klasifikasi Paving Block                                       
         • Bentuk Paving Block terkunci bentuk bata, dari segi permukaan atas rata,
           pada tepi susunan paving block dikunci dengan pasak (biasanya berbentuk
                                                                        
           topi uskup);                                                 
         • Ukuran Paving Block 10 x 20 x 8 cm; (lebar/panjang/tinggi)   
                                                                        
         • Warna Paving Block abu-abu.                                  
         • Mutu Paving Block yang digunakan untuk jalan ini adalah dengan mutu
           K-250.                                                       
                                                                        
      c. Pola Pemasangan Paving Block                                   
         Pola pemasangan digunakan pola tulang ikan 45⁰                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. Pekerjaan Kanstin                                                 
      a. Umum                                                           
         Kanstin terbuat dari beton pracetak ;                          
                                                                        
      b. Klasifikasi                                                    
         • Ukuran Kanstin 10 x 40 x 20 cm; (lebar/panjang/tinggi)       
         • Warna Kanstin abu-abu.                                       
                                                                        
      c. Pola Pemasangan Kanstin                                        
         Pola pemasangan berdiri dengan sebagian ditanam, alas kanstin dipakai
         adukan. Contoh gambar berikut :                                
                                                                        
              Kanstin                                                   
                                To pi Uskup                             
                                           Pasir Alas                   
              Mortar                                                    
                                                     LPB                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
                              Pasal 3                                   
           METODE  KONSTRUKSI PERKERASAN  PAVING BLOCK                  
                                                                        
Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan pembangunan 
Bantuan PSU sesuai dengan kontrak perjanjian pekerjaan. Dalam pelaksanaan
                                                                        
pembangunan Bantuan PSU dilakukan oleh Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada),
Konsultan Pengawas Lapangan, dan Direksi Teknis dari Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan.                                                             
                                                                        
3.1 Persiapan Lokasi Pekerjaan                                          
    1. Membersihkan lokasi dari rumput tanah humus;                     
                                                                        
    2. Pelaksanaan dimulai setelah uji CBR dinyatakan memenuhi syarat, yaitu CBR
      tanah dasar > 6 %. Setelah kepadatan tanah dasar dinyatakan memenuhi
      persyaratan teknis, selanjutnya dilakukan penghamparan dan pemadatan lapis
                                                                        
      pondasi bawah dengan agregat batu pecah ukuran 1 ½ inchi;         
    3. Setelah penghamparan dan pemadatan, maka dilakukan uji kepadatan lapis
      pondasi bawah yang mengacu pada persyaratan teknis. Nilai CBR untuk lapis
                                                                        
      pondasi bawah CBR > 60 %;                                         
    4. Untuk memastikan kepadatan tanah, maka dilakukan pemadatan dengan
      menggunakan alat pemadat minimal 3 s/d 10 ton. Pemeriksaan Nilai CBR tanah
                                                                        
      disesuaikan dengan metode yang berlaku di Dinas/Instansi/Lembaga yang
      melakukan pengujian yang telah ditentukan;                        
    5. Kegiatan pemadatan dan pelaksanaan test pengujian tanah dasar dan lapis
                                                                        
      pondasi bawah wajib disiapkan secara swadaya oleh pengembang perumahan
      yang mendapat Bantuan PSU;                                        
    6. Pelaksanaan pemadatan dan pelaksanaan test pengujian tanah dasar dan lapis
                                                                        
      pondasi bawah pada masing-masing ruas jalan yang mendapat Bantuan PSU oleh
      Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi, pelaksanaanya oleh
      Dinas/Instansi/Lembaga yang melakukan pengujian yang telah ditentukan,
      disarankan untuk dapat dihadiri oleh Koordinator Konsultan Pengawas (jika ada),
                                                                        
      Konsultan Pengawas Lapangan, dan Direksi Teknis;                  
    7. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi diharapkan untuk  
      menyiapkan jalur/ruas jalan alternatif di dalam perumahan agar tidak mengganggu
                                                                        
      pelaksanaan konstruksi dan transportasi penghuni.                 
                                                                        
3.2 Pekerjaan Persiapan                                                 
   1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan Paving Block: benang kasur atau benang
     plastik, sapu lidi, sikat ijuk, gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut
                                                                        
     pasir, lori dengan bangku kayu, alat potong block mekanis atau hidrolis, waterpass
     atau selang plastik transparan, palu kayu, pemadat penggetar (vibro compactor),
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
     potongan-potongan besi beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu
     menggeser-geserkan blok pada waktu penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.
  2. Pemeriksaan Pondasi                                                
                                                                        
     a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak
       bergelombang dan rapat;                                          
     b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah kanstin.               
                                                                        
  3. Penyiapan Bahan                                                    
     Penyiapan bahan akan membantu pelaksanaan pekerjaan agar lancar dan ekonomis
     a. Penempatan material paving block, kanstin, pasir/abu batu harus dekat dengan
                                                                        
        lokasi pemasangan, jika paving block disimpan secara bertumpuk jangan lebih
        dari 1,5 m;                                                     
     b. Pengadaan peralatan dan tenaga kerja harus sesuai dengan volume pekerjaan;
                                                                        
     c. Untuk menghindari genangan air hujan, agar dibuat saluran dan dipastikan
        berfungsi dengan baik;                                          
     d. Plastik diperlukan untuk menutupi paving block yang sudah terpasang, tetapi
                                                                        
        belum terisi dengan pasir pengisi.                              
  4. Penentuan Lokasi Titik Awal                                        
     a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring;
                                                                        
       pemasangan ini harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah
       terpasang tidak bergeser;                                        
     b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan
                                                                        
       pemasangan secara acak.                                          
  5. Pemasangan Benang Pembantu                                         
     a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada
                                                                        
       alat pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap
       jarak 4 m sampai 5 m.                                            
     b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain,
       maka harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap
                                                                        
       dapat dipertahankan.                                             
                                                                        
3.3 Pemasangan Kanstin                                                  
Beton pembatas atau biasa disebut Kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block
                                                                        
beton terkunci yang fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak
tergeser pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap saling mengunci.
1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;                
2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;                                 
                                                                        
3. Kanstin harus dipasang di atas spesi agar terjadi ikatan yang baik antara Kanstin dan
   pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
   a. Tebarkan selapis campuran spesi setebal minimum 15 cm;            
   b. Pasang Kanstin di atas campuran spesi tersebut sewaktu masih dalam keadaan
      basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang
                                                                        
      pembantu;                                                         
   c. Tambahkan adukan campuran spesi pada bagian antar Kanstin minimum 2 cm;
   d. Setelah campuran spesi dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan
                                                                        
      tanah, Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran
      untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok
      tidak diberi tali air biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda
                                                                        
      kendaraan.                                                        
                                                                        
3.4 Penebaran Pasir Alas                                                
  1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan Paving
     Block;                                                             
  2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :            
                                                                        
     a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar seperti pasir beton, tajam, keras dan bersih
       dari lumpur, garam atau kotoran lain;                            
     b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering dan bersifat gembur;
                                                                        
     c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi
       untuk memperbaiki tinggi pondasi;                                
     d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk dan diratakan pengembang
                                                                        
       sebelum penebaran pasir alas dimulai;                            
     e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dapat dilaksanakan
       secara bertahap;                                                 
                                                                        
     f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi
       pemasangan agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat
       memudahkan pelaksanaan;                                          
                                                                        
     g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau
       dipakai menumpuk bahan;                                          
     h. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris
                                                                        
       terakhir Paving Block;                                           
     i. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh Paving Block, keesokan harinya agar
       digemburkan dan diratakan kembali.                               
                                                                        
                                                                        
3.5 Pemasangan Pola                                                     
  1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.            
  2. Untuk membentuk pola yang baik, paving block harus mengikuti benang pembantu
     dengan sudut yang tepat terhadap beton pembatas.                   
                                                                        
  3. Pola pemasangan Paving Block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan
     Pola tulang ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
  4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian
     diisi dengan topi uskup.                                           
  5. Pemasangan Paving Block harus berawal dari titik terendah sehingga Paving Block
                                                                        
     yang telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara
     baik dan cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang
     dipasang setiap jarak 4 - 5 m.;                                    
                                                                        
  6. Pemasangan Paving Block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas Paving
     Block yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu
     abu/pasir halus. Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat
                                                                        
     pemadat/stamper. Tidak diperbolehkan meninggalkan pasangan Paving Block
     sebelum dilakukan pemadatan karena akan mengakibatkan deformasi dan
     perubahan garis joint;                                             
                                                                        
  7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan Paving Block.            
                                                                        
3.6 Pemasangan Paving Block                                             
     Pekerjaan pemasangan agar memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan
     pekerjaan sebelum pemasangan, saat pemasangan dan sesudah pemasangan :
                                                                        
     a. Sebelum Pemasangan                                              
        Sebelum pemasangan dimulai, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
        •  Pengaturan penempatan tumpukan Paving Block terkunci sedekat mungkin
                                                                        
           ke lokasi pekerjaan;                                         
        •  Pengangkutan Paving Block dengan kereta dorong, yang dilengkapi dengan
           bangku kayu agar terhindar dari benturan.                    
                                                                        
     b. Saat pemasangan                                                 
        Saat pemasangan, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
        •  Pemasangan diawali setelah ditentukan arah dan bentuk pola dengan
                                                                        
           menggunakan benang pembantu;                                 
        •  Pekerjaan pemasangan satu arah untuk menghindari garis pertemuan yang
           tidak menyambung karena dapat mengurangi kekuatan dan keindahan;
                                                                        
     c. Sesudah Pemasangan                                              
        Sesudah pemasangan harus diikuti hal-hal sebagai berikut :      
                                                                        
        •  Pemadatan dengan pelat getar, agar Paving Block terkunci segera melesak
           ke dalam pasir alas, sehingga akan timbul gaya saling mengunci akibat dari
           masuknya atau mengisinya pasir pengisi ke dalam celah antara;
                                                                        
        •  Pelat penggetar agar dijaga jaraknya dari ujung/baris akhir yang masih
           terbuka, tidak boleh kurang dari 1 m dengan tujuan Paving Block terkunci
           pada bagian tersebut tidak bergeser atau melebarnya celah antara.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
                                     Pembangunan PSU Perumahan MBR TA. 2023
                                                                        
3.7 Pasir Pengisi                                                       
    Pasir pengisi yang digunakan untuk mengisi celah-celah antara blok terkunci harus
    berbutir tajam, bersih dari kotoran, kering dan ukuran butiran harus lebih kecil dari
                                                                        
    lubang ayakan No.16 (ASTM) sebesar 1,18 mm. Pasir harus segera ditebar setelah
    pemadatan blok beton terkunci selesai.                              
                                                                        
3.8 Pengamanan Ruas Jalan                                               
    Penyedia jasa harus memasang perintang untuk mencegah lalu lintas yang melintasi
                                                                        
    perkerasan yang baru dibangun sampai perkerasan tersebut dibuka untuk
    penggunaan.                                                         
    Perintang ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu lalu lintas umum
                                                                        
    pada setiap jalur yang dimaksudkan untuk tetap dibuka. Penyedia jasa harus
    memelihara rambu-rambu yang mengatur jalur yang terbuka untuk umum. 
                                                                        
                                                                        
                              BAB  III                                  
                                                                        
                           P E N U T U P                                
                                                                        
1. Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas
   pekerjaan dan resiko pekerjaan, serta wajib menjaga keamanan pekerjaan.
                                                                        
2. Dalam hal terjadi kerusakan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tetapi belum
   diserah terimakan kepada PPK, maka segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
   jawab sepenuhnya dari Perusahaan Pengembang/Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                        
3. Segala sesuatu yang belum dijelaskan dalam spesifikasi ini dilaksanakan berdasarkan
   spesifikasi teknik yang berlaku di Indonesia.
Tenders also won by CV Phiet Zhy
Authority
3 September 2024Pembangunan (Usb) Sdn 15 TaliwangKab. Sumbawa BaratRp 4,000,000,000
29 June 2016Peningkatan Jalan Batu Bele - Mura Beru (Dak)Rp 1,700,000,000
11 April 2016Peningkatan Jalan Sjn - Kelanir (Dak)Rp 1,445,000,000
14 June 2024Pembangunan Gedung PscKab. Sumbawa BaratRp 1,382,474,962
29 September 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Mts Himmatul UmmahKab. Sumbawa BaratRp 1,122,000,000
22 July 2019Pembangunan Barak BrimobPemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
28 May 2024Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Air Bersih Pp Tanjung LuarProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 900,000,000
10 May 2023Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pusat Informasi Kawasan Konservasi Bpsdkp Sumbawa-Sumbawa Barat (Dak)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 800,000,000
21 May 2024Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Lamuntet (Dak)Kab. Sumbawa BaratRp 721,251,450
7 August 2023Pembangunan Jalan Plao RongesKab. Sumbawa BaratRp 715,000,000