Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81625064
Status: Batal
Date: 28 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 44,589,636,765
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,589,636,765
RUP Code: 44008059
Work Location: Kota Palu - Palu (Kota)|Kabupaten Donggala - Palu (Kota)|Kabupeten Sigi - Sigi (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA    (KAK)                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  PEMBANGUNAN   HUNIAN TETAP PASCABENCANA  SULAWESI TENGAH  BESERTA        
                                                                           
                PRASARANA  DASAR KAVLING UNIT TAHAP 2F                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           KONTRAKTUAL                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    SATKER PENYEDIAAN  PERUMAHAN                           
                       PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
                                                                           
                   DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN                           
                                                                           
KEMENTERIAN PEKERJAAN  UMUM  DAN PERUMAHAN  RAKYAT REPUBLIK INDONESIA      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN  2023                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)                   
    PEMBANGUNAN  HUNIAN TETAP PASCABENCANA SULAWESI TENGAH BESERTA         
                                                                           
                 PRASARANA DASAR KAVLING UNIT TAHAP 2F                     
                         TAHUN ANGGARAN 2023                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                                                                           
                              Rakyat                                       
   Unit Eselon I            : Direktorat Jenderal Perumahan                
                                                                           
   Program                  : Pengembangan Perumahan                       
   Hasil                    : Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi
                              Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
                                                                           
                              2F yang tepat mutu sesuai dengan standar teknis,
                              kualitas dan kuantitas yang telah di dipersyaratkan
                                                                           
   Unit Eselon II/Satker    : Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi
                              Tengah                                       
                                                                           
   Kegiatan                 : Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi
                              Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
                                                                           
                              2F                                           
   Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Terbangun dan berfungsinya tempat tinggal bagi
                                                                           
                              masyarakat terdampak bencana gempa bumi, tsunami,
                              dan likuifaksi                               
                                                                           
                              2. Terbangunnya dan berfungsinya kawasan     
                              perumahan dan permukiman baru yang layak huni bagi
                              warga terdampak bencana                      
                                                                           
    Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Unit dan Satuan Infrastruktur         
    Volume                  : Unit Hunian Tetap beserta PSU dan Infrastruktur
                                                                           
                                                                           
   A. Latar Belakang                                                       
                                                                           
      i. Gambaran Umum Pekerjaan                                           
        1)  Terjadi bencana alam di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang mengakibatkan
                                                                           
            kerusakan infrastruktur dengan nilai kerugian mencapai 18,48 triliun rupiah;
        2)  Bencana alam yang terjadi berupa gempa bumi berkekuatan 7,4 skala ritcher,
                                                                           
            tsunami dan likuifaksi;                                        
        3)  Kerusakan pada sektor permukiman dan sosial mengakibatkan penurunan
                                                                           
                                                                           
            produktivitas masyarakat di lokasi terdampak;                  
        4)  Secara geologis dan geografis, hunian sebelumnya berada pada zona 4
                                                                           
            (berbahaya tinggi) yang mengakibatkan rumah-rumah harus direlokasi ke lokasi
            yang lebih aman sebagai upaya mitigasi resiko di masa mendatang;
                                                                           
        5)  Hunian tetap dengan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)
            dibutuhkan untuk memenuhi aspek kepatuhan terhadap standar bangunan
                                                                           
            nasional;                                                      
        6)  Untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan hunian tetap, perlu adanya
                                                                           
            Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
            Dasar Kavling Unit Tahap 2F Sulawesi Tengah                    
                                                                           
                                                                           
     ii. Dasar Hukum                                                       
                                                                           
         1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan 
            Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
                                                                           
            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);       
         2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;     
                                                                           
         3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
         4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pelaksanaan UU Nomor 28
                                                                           
            Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                            
         5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
            Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                           
            Tahun 2016 Nomor 101);                                         
         6) Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan
                                                                           
            Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi
            Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya                           
                                                                           
         7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
            15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
                                                                           
            dan Perumahan Rakyat;                                          
         8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun
                                                                           
            2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, Khususnya pada Pasal 4 ayat 3 tentang
            Perencanaan Teknis Kawasan Perumahan;                          
                                                                           
         9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Khususnya
                                                                           
            pada Lampiran II tentang Persyaratan Pokok Tahan Gempa dan Desain Prototipe
            Bangunan Gedung Sederhana 1 (Satu) Lantai;                     
                                                                           
                                                                           
         10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara;            
                                                                           
         11) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis
            Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
                                                                           
            Dampak Lingkungan Hidup;                                       
         12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
                                                                           
            2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.               
     iii. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                           
        Maksud:                                                            
        Maksud dari kegiatan ini adalah agar Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana
                                                                           
        Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F dapat berjalan
        dengan baik dengan menyediakan dukungan teknis dan dukungan operasional.
                                                                           
        Tujuan:                                                            
         Terselenggaranya Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
                                                                           
          Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F Tahun Anggaran 2023 sesuai
          dengan rencana, tepat waktu dan tepat mutu                       
                                                                           
         Terselenggaranya Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
          Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F kepada Pemerintah  
          Daerah/Lembaga untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah
                                                                           
          ditentukan                                                       
   B. Penerima Manfaat                                                     
                                                                           
      i. Manfaat Langsung:                                                 
        Penerima manfaat langsung adalah masyarakat terkena dampak bencana gempa bumi,
                                                                           
        tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah.                        
     ii. Manfaat Tidak Langsung :                                          
                                                                           
        Penerima manfaat tidak langsung adalah Pemda, kontraktor serta konsultan dan
        pemangku kepentingan lainnya yang menjadi mitra kerja.             
                                                                           
   C. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
      i. Metode Pelaksanaan                                                
                                                                           
        Seluruh kegiatan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
        Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F dilakukan secara Kontraktual. Secara umum,
                                                                           
        metodologi kegiatan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:          
         Tinjauan peraturan perundangan sebagai landasan ideal;           
                                                                           
         Menyelenggarakan rapat koordinasi mingguan;                      
         Menyusun rencana kerja, struktur organisasi dan program-program terbarukan serta
                                                                           
                                                                           
          rencana kerja yang dapat mempercepat proses pelaksanaan;         
         Menyusun Jadwal Pelaksanaan dalam bentuk Kurva-S dan Network Planning;
                                                                           
         Menyusun Shop Drawing dan mengadakan material contoh untuk Pelaksanaan
          Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
                                                                           
          Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F                            
         sesuai dengan DED, RKS dan RAB yang disepakati bersama;          
                                                                           
         Menyelenggarakan vendor-vendor, supplier, aplikator maupun sub kon terkait
          pelaksanaan;                                                     
                                                                           
         Membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan administrasi rutin terkait tenaga
          kerja dan progress pekerjaan lapangan;                           
                                                                           
         Melakukan serah terima dengan pihak Pemberi Tugas jika pekerjaan telah
          dinyatakan selesai dengan baik oleh MK dan Penyedia Jasa.        
                                                                           
      ii. Ruang Lingkup                                                    
        Sesuai dengan latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran di atas, maka kegiatan ini
                                                                           
        dibatasi pada ruang lingkup sebagai berikut:                       
        1) Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
                                                                           
          Dasar Kavling Unit Tahap 2F di Kabupaten Donggala sebanyak 50 Unit :
           Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
                                                                           
            Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F                  
           Serah Terima Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
                                                                           
            Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F                  
        2) Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Hunian
          Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
                                                                           
          2F                                                               
            Melakukan pengawasan berkala terhadap kegiatan Pembangunan Hunian Tetap
                                                                           
             Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
             2F sebanyak 50 unit                                           
                                                                           
            Melakukan tindak lanjut dan tindak turun tangan atas permasalahan
             keterlambatan pekerjaan di lapangan;                          
                                                                           
            Membuat laporan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Penyediaan
             Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta 
                                                                           
             Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F                         
            Melakukan cek fisik terhadap bangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi
                                                                           
             Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F.         
            Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahapan
                                                                           
                                                                           
             pelaksanaan pekerjaan dan proses adminstrasinya;              
            Menyediakan tenaga kerja, kelengkapan peralatan, bahan bangunan, informasi
                                                                           
             lokasi pekerjaan, dana, program Quality Assurance/Quality Contol dan
             perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);.           
                                                                           
            Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas dan berkualitas
             sesuai dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
                                                                           
             tentukan;                                                     
            Melaksanakan pekerjaan mekanikal elektrikal;                  
                                                                           
            Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                             
                                                                           
            Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, Shop
             Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;     
                                                                           
            Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum sebelum serah terima pertama;
            Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan.
                                                                           
   D. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                           
      Waktu pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
                                                                           
      Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F tersebut direncanakan selesai dalam waktu 150
      Hari Kalender.                                                       
                                                                           
   E. Tempat Pelaksanaan Kegiatan                                          
      Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar
                                                                           
      Kavling Unit Tahap 2F di Kabupaten Donggala sebanyak 50 unit tersebar di 9 Lokasi.
   F. Sertifikasi Badan Usaha                                              
                                                                           
       1. Peserta kualifikasi badan usaha memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan
         Sertifikat badan usaha (SBU) Sub kualifikasi Usaha Menengah untuk Bidang (BG001)
         Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel.      
                                                                           
       2. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang setara;                 
                                                                           
       3. Memiliki NPWP dan status KSWP Valid                              
                                                                           
   G. Personil                                                             
      Personil inti terdiri dari Tenaga Ahli sebagaimana tercantum pada LDP (Lembar Data
      Pemilihan).                                                          
                                                                           
      Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :                                
       Manager Proyek (1 orang)                                           
                                                                           
        Memiliki Pengalaman minimal 3 tahun dan dapat dibuktikan dengan daftar riwayat hidup
        (CV) dan surat keterangan pengalaman bekerja (Referensi), Ijazah minimal S1 Teknik
                                                                           
                                                                           
        Sipil/Arsitek, dan juga sertifikat Keahlian dengan klasifikasi/subklasifikasi SKA (Ahli
        Muda Manajemen Proyek) yang masih berlaku; mempunyai Ijazah, KTP, NPWP
                                                                           
       Manager Teknik (1 orang)                                           
        Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan dengan daftar riwayat hidup
                                                                           
        (CV) dan surat keterangan pengalaman bekerja (Referensi), Ijazah minimal S1 Teknik
        Sipil/Arsitek, dan juga sertifikat Keahlian dengan klasifikasi/subklasifikasi SKA (Ahli
                                                                           
        Muda Bangunan Gedung) yang masih berlaku; mempunyai Ijazah, KTP, NPWP
       Manager Keuangan (1 orang)                                         
                                                                           
        Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan dengan daftar riwayat hidup
        (CV) dan surat keterangan pengalaman bekerja (Referensi), Ijazah minimal S1
                                                                           
        Ekonomi/Akuntansi dan mempunyai KTP, NPWP                          
       Ahli Muda K3 Konstruksi (1 orang)                                  
                                                                           
        Memiliki pengalaman minimal 3 tahun untuk Ahli Muda K3 Konstruksi atau pengalaman
        0 tahun untuk Ahli Madya K3 Konstruksi, Memiliki Ijazah minimal S1/D3 Teknik , dan
        juga sertifikat Keahlian dengan klasifikasi/subklasifikasi Sertifikat Ahli K3 Konstruksi ;
                                                                           
        mempunyai Ijazah, KTP, NPWP                                        
   H. PERALATAN                                                            
                                                                           
      Daftar Peralatan Utama minimal yang harus disediakan untuk keperluan pelaksanaan
      pekerjaan:                                                           
                                                                           
        Moulding RISHA minimal 3 set                                      
         Setiap set terdiri dari :                                         
                                                                           
         -  78 buah panel P1                                               
         -  30 buah panel P2                                               
                                                                           
         -  30 buah panel P3                                               
        Stamper Minimal 5.5 Hp (3 Unit)                                   
                                                                           
        Concrete Mixer Minimal 0.35 m3 (3 Unit)                           
        Excavator Minimal 0.80 m3 (1 Unit)                                
                                                                           
        Motor Grader Minimal 120 HP (1 Unit)                              
        Vibrator Roller Minimal Minimal 5 Ton (1 Unit)                    
                                                                           
                                                                           
      Daftar Peralatan Pendukung sebagai berikut                           
                                                                           
        Moulding RISHA minimal 6 set                                      
         Setiap set terdiri dari :                                         
                                                                           
         -  78 buah panel P1                                               
         -  30 buah panel P2                                               
                                                                           
         -  30 buah panel P3                                               
        Stamper Minimal 5.5 Hp (6 Unit)                                   
        Concrete Mixer Minimal 0.35 m3 (6 Unit)                           
                                                                           
        Excavator Minimal 0.80 m3 (5 Unit)                                
        Motor Grader Minimal 120 HP (5 Unit)                              
                                                                           
        Vibrator Roller Minimal Minimal 5 Ton (5 Unit)                    
                                                                           
                                                                           
   I. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan                               
     a. Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan
                                                                           
        Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit
        Tahap 2F sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan
                                                                           
        konstruksi yang telah ditentukan.                                  
     b. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan Pembangunan
                                                                           
        Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit
        Tahap 2F baik laporan mingguan, bulanan, Shop Drawing dan As Build Drawing serta
                                                                           
        dokumentasi pekerjaan.                                             
     c. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai
                                                                           
        standar/peraturan yang berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan daya guna yang
        seoptimal mungkin serta memenuhi standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
     d. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai
                                                                           
        dengan batas waktu berlaku yang telah ditetapkan.                  
   J. Rencana Keselamatan Konstruksi                                       
                                                                           
        Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
        dan identifikasi bahayanya di bawah ini :                          
                                                                           
          No.      Uraian          Identifikasi     Tingkat Resiko         
                  Pekerjaan         Bahaya                                 
          1.     Instalasi Risha Tertimpa Panel RISHA Menengah             
          Dst    ____________     ____________      ____________           
                                                                           
   K. Keluaran yang dihasilkan                                             
                                                                           
      Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap  
      Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F adalah:
                                                                           
      1. Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
        Dasar Kavling Unit Tahap 2F yang tepat mutu sesuai dengan standar teknis, kualitas
                                                                           
        dan kuantitas yang telah di tentukan.                              
      2. Tersusunnya laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai kemajuan
                                                                           
        Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
        Dasar Kavling Unit Tahap 2F .                                      
                                                                           
      3. Tersedianya Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
      4. Tersusunnya laporan mengenai rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan pada
                                                                           
        PPK.                                                               
      5. Tersusunnya berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin
                                                                           
      6. Tersedianya gambar sesuai lapangan (As-built Drawing)             
                                                                           
                                                                           
   L. Biaya Yang Diperlukan                                                
      Sumber pendanaan berasal dari pinjaman luar negeri melalui bank dunia CSRRP dengan
                                                                           
      biaya anggaran yang diperlukan sebesar Rp. 44.589.636.765, (Empat Puluh Empat Miliyar
      Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ratus Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh
      Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) tanpa PPN.                             
                                                                           
   M. Pelaporan                                                            
      Laporan yang harus disampaikan kepada pengguna jasa dalam hal ini Pejabat Pembuat
                                                                           
      Komitmen (PPK) Hunian Tetap Sulawesi Tengah adalah Laporan kemajuan pekerjaan
      harian, mingguan dan bulanan.                                        
                                                                           
   N. Penutup                                                              
      Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa sepenuhnya bertanggung jawab kepada
                                                                           
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Hunian Tetap Sulawesi Tengah, Satuan
      Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            Palu, 10 Juli 2023             
                                       Pejabat Pembuat Komitmen            
                                  Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana    
                                           Sulawesi Tengah                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             ZULFAHMI, ST                  
                                        NIP. 19750506 201001 1 016