KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP PASCABENCANA SULAWESI TENGAH BESERTA
PRASARANA DASAR KAVLING UNIT TAHAP 2F
KONTRAKTUAL
SATKER PENYEDIAAN PERUMAHAN
PROVINSI SULAWESI TENGAH
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP PASCABENCANA SULAWESI TENGAH BESERTA
PRASARANA DASAR KAVLING UNIT TAHAP 2F
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Perumahan
Program : Pengembangan Perumahan
Hasil : Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi
Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
2F yang tepat mutu sesuai dengan standar teknis,
kualitas dan kuantitas yang telah di dipersyaratkan
Unit Eselon II/Satker : Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi
Tengah
Kegiatan : Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi
Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
2F
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Terbangun dan berfungsinya tempat tinggal bagi
masyarakat terdampak bencana gempa bumi, tsunami,
dan likuifaksi
2. Terbangunnya dan berfungsinya kawasan
perumahan dan permukiman baru yang layak huni bagi
warga terdampak bencana
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Unit dan Satuan Infrastruktur
Volume : Unit Hunian Tetap beserta PSU dan Infrastruktur
A. Latar Belakang
i. Gambaran Umum Pekerjaan
1) Terjadi bencana alam di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang mengakibatkan
kerusakan infrastruktur dengan nilai kerugian mencapai 18,48 triliun rupiah;
2) Bencana alam yang terjadi berupa gempa bumi berkekuatan 7,4 skala ritcher,
tsunami dan likuifaksi;
3) Kerusakan pada sektor permukiman dan sosial mengakibatkan penurunan
produktivitas masyarakat di lokasi terdampak;
4) Secara geologis dan geografis, hunian sebelumnya berada pada zona 4
(berbahaya tinggi) yang mengakibatkan rumah-rumah harus direlokasi ke lokasi
yang lebih aman sebagai upaya mitigasi resiko di masa mendatang;
5) Hunian tetap dengan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)
dibutuhkan untuk memenuhi aspek kepatuhan terhadap standar bangunan
nasional;
6) Untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan hunian tetap, perlu adanya
Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
Dasar Kavling Unit Tahap 2F Sulawesi Tengah
ii. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pelaksanaan UU Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101);
6) Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi
Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun
2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, Khususnya pada Pasal 4 ayat 3 tentang
Perencanaan Teknis Kawasan Perumahan;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Khususnya
pada Lampiran II tentang Persyaratan Pokok Tahan Gempa dan Desain Prototipe
Bangunan Gedung Sederhana 1 (Satu) Lantai;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara;
11) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
iii. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud dari kegiatan ini adalah agar Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana
Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F dapat berjalan
dengan baik dengan menyediakan dukungan teknis dan dukungan operasional.
Tujuan:
Terselenggaranya Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F Tahun Anggaran 2023 sesuai
dengan rencana, tepat waktu dan tepat mutu
Terselenggaranya Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F kepada Pemerintah
Daerah/Lembaga untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah
ditentukan
B. Penerima Manfaat
i. Manfaat Langsung:
Penerima manfaat langsung adalah masyarakat terkena dampak bencana gempa bumi,
tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah.
ii. Manfaat Tidak Langsung :
Penerima manfaat tidak langsung adalah Pemda, kontraktor serta konsultan dan
pemangku kepentingan lainnya yang menjadi mitra kerja.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
i. Metode Pelaksanaan
Seluruh kegiatan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F dilakukan secara Kontraktual. Secara umum,
metodologi kegiatan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Tinjauan peraturan perundangan sebagai landasan ideal;
Menyelenggarakan rapat koordinasi mingguan;
Menyusun rencana kerja, struktur organisasi dan program-program terbarukan serta
rencana kerja yang dapat mempercepat proses pelaksanaan;
Menyusun Jadwal Pelaksanaan dalam bentuk Kurva-S dan Network Planning;
Menyusun Shop Drawing dan mengadakan material contoh untuk Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F
sesuai dengan DED, RKS dan RAB yang disepakati bersama;
Menyelenggarakan vendor-vendor, supplier, aplikator maupun sub kon terkait
pelaksanaan;
Membuat laporan harian, mingguan, bulanan dan administrasi rutin terkait tenaga
kerja dan progress pekerjaan lapangan;
Melakukan serah terima dengan pihak Pemberi Tugas jika pekerjaan telah
dinyatakan selesai dengan baik oleh MK dan Penyedia Jasa.
ii. Ruang Lingkup
Sesuai dengan latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran di atas, maka kegiatan ini
dibatasi pada ruang lingkup sebagai berikut:
1) Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
Dasar Kavling Unit Tahap 2F di Kabupaten Donggala sebanyak 50 Unit :
Pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F
Serah Terima Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah
Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F
2) Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Hunian
Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
2F
Melakukan pengawasan berkala terhadap kegiatan Pembangunan Hunian Tetap
Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap
2F sebanyak 50 unit
Melakukan tindak lanjut dan tindak turun tangan atas permasalahan
keterlambatan pekerjaan di lapangan;
Membuat laporan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Penyediaan
Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F
Melakukan cek fisik terhadap bangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi
Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F.
Menyediakan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahapan
pelaksanaan pekerjaan dan proses adminstrasinya;
Menyediakan tenaga kerja, kelengkapan peralatan, bahan bangunan, informasi
lokasi pekerjaan, dana, program Quality Assurance/Quality Contol dan
perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);.
Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang berkuantitas dan berkualitas
sesuai dengan spesifikasi dan dokumen pelaksanaan konstruksi yang telah di
tentukan;
Melaksanakan pekerjaan mekanikal elektrikal;
Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
Menyusun laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, Shop
Drawing dan As Build Drawing serta dokumentasi pekerjaan;
Memperbaiki cacat atau kerusakan sebelum sebelum serah terima pertama;
Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan.
D. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta
Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F tersebut direncanakan selesai dalam waktu 150
Hari Kalender.
E. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar
Kavling Unit Tahap 2F di Kabupaten Donggala sebanyak 50 unit tersebar di 9 Lokasi.
F. Sertifikasi Badan Usaha
1. Peserta kualifikasi badan usaha memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan
Sertifikat badan usaha (SBU) Sub kualifikasi Usaha Menengah untuk Bidang (BG001)
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel.
2. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang setara;
3. Memiliki NPWP dan status KSWP Valid
G. Personil
Personil inti terdiri dari Tenaga Ahli sebagaimana tercantum pada LDP (Lembar Data
Pemilihan).
Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :
Manager Proyek (1 orang)
Memiliki Pengalaman minimal 3 tahun dan dapat dibuktikan dengan daftar riwayat hidup
(CV) dan surat keterangan pengalaman bekerja (Referensi), Ijazah minimal S1 Teknik
Sipil/Arsitek, dan juga sertifikat Keahlian dengan klasifikasi/subklasifikasi SKA (Ahli
Muda Manajemen Proyek) yang masih berlaku; mempunyai Ijazah, KTP, NPWP
Manager Teknik (1 orang)
Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan dengan daftar riwayat hidup
(CV) dan surat keterangan pengalaman bekerja (Referensi), Ijazah minimal S1 Teknik
Sipil/Arsitek, dan juga sertifikat Keahlian dengan klasifikasi/subklasifikasi SKA (Ahli
Muda Bangunan Gedung) yang masih berlaku; mempunyai Ijazah, KTP, NPWP
Manager Keuangan (1 orang)
Memiliki Pengalaman minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan dengan daftar riwayat hidup
(CV) dan surat keterangan pengalaman bekerja (Referensi), Ijazah minimal S1
Ekonomi/Akuntansi dan mempunyai KTP, NPWP
Ahli Muda K3 Konstruksi (1 orang)
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun untuk Ahli Muda K3 Konstruksi atau pengalaman
0 tahun untuk Ahli Madya K3 Konstruksi, Memiliki Ijazah minimal S1/D3 Teknik , dan
juga sertifikat Keahlian dengan klasifikasi/subklasifikasi Sertifikat Ahli K3 Konstruksi ;
mempunyai Ijazah, KTP, NPWP
H. PERALATAN
Daftar Peralatan Utama minimal yang harus disediakan untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan:
Moulding RISHA minimal 3 set
Setiap set terdiri dari :
- 78 buah panel P1
- 30 buah panel P2
- 30 buah panel P3
Stamper Minimal 5.5 Hp (3 Unit)
Concrete Mixer Minimal 0.35 m3 (3 Unit)
Excavator Minimal 0.80 m3 (1 Unit)
Motor Grader Minimal 120 HP (1 Unit)
Vibrator Roller Minimal Minimal 5 Ton (1 Unit)
Daftar Peralatan Pendukung sebagai berikut
Moulding RISHA minimal 6 set
Setiap set terdiri dari :
- 78 buah panel P1
- 30 buah panel P2
- 30 buah panel P3
Stamper Minimal 5.5 Hp (6 Unit)
Concrete Mixer Minimal 0.35 m3 (6 Unit)
Excavator Minimal 0.80 m3 (5 Unit)
Motor Grader Minimal 120 HP (5 Unit)
Vibrator Roller Minimal Minimal 5 Ton (5 Unit)
I. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
a. Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan
Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit
Tahap 2F sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan
konstruksi yang telah ditentukan.
b. Penyedia jasa berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan Pembangunan
Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit
Tahap 2F baik laporan mingguan, bulanan, Shop Drawing dan As Build Drawing serta
dokumentasi pekerjaan.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai
standar/peraturan yang berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan daya guna yang
seoptimal mungkin serta memenuhi standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai
dengan batas waktu berlaku yang telah ditetapkan.
J. Rencana Keselamatan Konstruksi
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No. Uraian Identifikasi Tingkat Resiko
Pekerjaan Bahaya
1. Instalasi Risha Tertimpa Panel RISHA Menengah
Dst ____________ ____________ ____________
K. Keluaran yang dihasilkan
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan Pembangunan Hunian Tetap
Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F adalah:
1. Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
Dasar Kavling Unit Tahap 2F yang tepat mutu sesuai dengan standar teknis, kualitas
dan kuantitas yang telah di tentukan.
2. Tersusunnya laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai kemajuan
Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana
Dasar Kavling Unit Tahap 2F .
3. Tersedianya Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
4. Tersusunnya laporan mengenai rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan pada
PPK.
5. Tersusunnya berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin
6. Tersedianya gambar sesuai lapangan (As-built Drawing)
L. Biaya Yang Diperlukan
Sumber pendanaan berasal dari pinjaman luar negeri melalui bank dunia CSRRP dengan
biaya anggaran yang diperlukan sebesar Rp. 44.589.636.765, (Empat Puluh Empat Miliyar
Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ratus Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh
Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) tanpa PPN.
M. Pelaporan
Laporan yang harus disampaikan kepada pengguna jasa dalam hal ini Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Hunian Tetap Sulawesi Tengah adalah Laporan kemajuan pekerjaan
harian, mingguan dan bulanan.
N. Penutup
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa sepenuhnya bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Hunian Tetap Sulawesi Tengah, Satuan
Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Palu, 10 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana
Sulawesi Tengah
ZULFAHMI, ST
NIP. 19750506 201001 1 016