Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Pemda Kabupaten Gorontalo Utara Paramedis Rumah Sakit (Lanjutan)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81673064
Status: Repeat Order
Date: 4 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 569,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 569,000,000
Winner (Pemenang): CV Fatek Engineering Consultant
NPWP: 032632119822000
RUP Code: 43734496
Work Location: Desa Ombulodata, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               MANAJEMEN      KONSTRUKSI                               
            PEMBANGUNAN        RUMAH    SUSUN                          
                                                                       
PEMDA    KABUPATEN     GORONTALO      UTARA   PARAMEDIS                
                                                                       
               RUMAH    SAKIT  (LANJUTAN)                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Tahun   Anggaran   2022  – Tahun   Anggaran    2023                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      KONTRAKTUAL                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN   RAKYAT                
                                                                       
               DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN                           
       BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN SULAWESI I                 
   SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN  PROVINSI GORONTALO               
                        KERANGKA ACUAN KERJA                           
           MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN  RUMAH SUSUN               
   PEMDA KABUPATEN GORONTALO UTARA PARAMEDIS RUMAH SAKIT (LANJUTAN)    
                                                                       
                         URAIAN PENDAHULUAN                            
                                                                       
1. Latar      Pembangunan Rumah Susun di daerah perkotaan sebagai salah satu upaya dalam
   Belakang   mengatasi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit rumah sudah menjadi
              kepentingan nasional yang mendesak, mengingat bahwa di sebagian besar daerah
              perkotaan arus urbanisasi sangat deras dan tidak dapat dibendung lagi. Arus urbanisasi
              yang tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik akan menghasilkan kawasan-
              kawasan kumuh di perkotaan seperti berdirinya rumah-rumah liar di bantaran sungai
              atau bawah jembatan, yang tentunya akan menghasilkan suatu kondisi lingkungan
              yang tidak sehat dan tercemar yang berdampak kepada potret kota yang kumuh. Oleh
              sebab itu, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
              (RPJMN) 2020 – 2024 mencanangkan penyediaan rumah susun tidak kurang dari
              550.000 unit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.           
              Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni, sehat dan terjangkau bagi
              Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan
              Umum dan Perumahan Rakyat secara reguler mendorong Penyediaan Rumah Susun.
              Diharapkan dengan terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal bagi MBR akan mampu
              untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi mereka yang pada akhirnya akan
              meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat di pasar internasional.
              Dalam proses pembangunan rumah susun tersebut dibutuhkan Manajemen Konstruksi
              Pembangunan Rumah Susun untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai
              dengan rencana yang telah ditetapkan khususnya dalam aspek biaya, mutu, dan waktu
              serta didukung dengan administrasi teknis yang handal. Penyedia jasa Manajemen
              Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
              pelaksanaan tugas konsultansi dalam bidang Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa
              Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
              kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.             
                                                                       
2. Maksud dan 1. Maksud                                                
   Tujuan                                                              
              Maksud dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun adalah
              untuk menyediakan jasa Manajemen Konstruksi terhadap pembangunan rumah susun
              Tahun Anggaran 2023.                                     
              2. Tujuan                                                
              Tujuan dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun adalah untuk
              mengawasi dan melaporkan pembangunan rumah susun di Provinsi Gorontalo Tahun
              Anggaran 2023 agar terbangun sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
              khususnya pengendalian dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik
              (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.       
                                                                       
3. Sasaran    Sasaran dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun adalah
              Terbangunnya Rumah Susun ASN Tipe 36 3 Lantai.           
                                                                       
4. Lokasi     Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Pada lokasi lahan yang berlamat
   Pekerjaan  di Desa Ombulodata, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
                                                                       
5. Sumber     Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja Penyediaan
   Pendanaan  Perumahan Provinsi Gorontalo, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I,
              Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
              Tahun Anggaran 2023 dengan kontrak tahun tunggal atau single year contract (SYC).
              Nomor DIPA : SP DIPA – 033.07.1.401677/2023              
              Pagu     : Rp. 569.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
              Apabila dana sesuai dengan nilai tersebut tidak tersedia dalam anggaran Satuan Kerja
              Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo maka paket pekerjaan ini akan dibatalkan
              dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi.       
                                                                       
6. Nama dan   Nama Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus
   Organisasi Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo     
   Pejabat                                                             
   Pembuat                                                             
   Komitmen                                                            
                           DATA PENUNJANG                              
                                                                       
7. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
              dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
              Komitmen, Pokja ULP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Tim Teknis), yaitu untuk
              mendapatkan konfirmasi mengenai data pekerjaan yang akan ditangani beserta data
              pendukungnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
              sebagai berikut:                                         
              1. Data-data dokumen / Studi / inventory terkait Pembangunan Rumah Susun;
              2. Informasi terkait Pembangunan Rumah Susun yang dapat dipercaya;
              3. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
                                                                       
                                                                       
8. Standar    1. SNI 0225-5-512:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL);
   Teknis                                                              
              2. SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk
                 Bangunan Gedung dan Struktur Lain;                    
                                                                       
              3. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
                 Bangunan Gedung dan Non Gedung;                       
                                                                       
              4. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung;
              5. SNI 2458:2018 tentang Tata Cara Pengambilan Sampel Campuran Beton Segar;
                                                                       
              6. SNI 8640:2018 tentang Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding;
                                                                       
              7. SNI 8454:2017 tentang Profil Polivinil Klorida Tidak Terplastisasi (PVC-U) Untuk
                 Pabrikasi Kusen, Jendela dan Pintu;                   
                                                                       
              8. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton;            
              9. SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan Lanjutan;
                                                                       
              10. SNI 8455:2017 tentang Perencanaan Pengolahan Air Limbah Rumah Tangga
                 Dengan Reactor Anaerobic System Bersekat/Baffle (RASB);
                                                                       
              11. SNI 4433:2016 tentang Spesifikasi Beton Segar Siap Pakai;
                                                                       
              12. SNI 8321:2016 tentang Spesifikasi Agregat Beton;     
              13. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland;                
                                                                       
              14. SNI 1729:2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
              15. SNI 8153: 2015 tentang Perencanaan Dasar Plumbing dalam Bangunan Gedung;
                                                                       
              16. SNI 3564:2014 tentang Cat Tembok Emulsi;             
                                                                       
              17. SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu;
              18. SNI 4810:2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Spesimen Uji Beton
                 di Lapangan;                                          
                                                                       
              19. SNI 1974:2011 tentang Cara Uji Kuat Tekan Beton Dengan Benda Uji Silinder;
                                                                       
              20. SNI 3242:2008 Pengelolaan Sampah di Permukiman;      
              21. SNI 03-2492-2002 tentang Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti;
                                                                       
              22. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung;
                                                                       
              23. SNI 03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan
                 Gedung;                                               
                                                                       
              24. SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi;
              25. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
                                                                       
                 Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
                 Gedung;                                               
                                                                       
              26. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
                 Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan bahaya Kebakaran Pada
                 Bangunan Gedung;                                      
                                                                       
              27. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
                 Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
                                                                       
                 Gedung;                                               
              28. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
                                                                       
                 Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung;
              29. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses
                                                                       
                 Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
                                                                       
              30. SNI 03-1736-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk
                 Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung;
                                                                       
              31. SNI 03-6462-2000 tentang Tata Cara Pemasangan Damper Kebakaran;
              32. SNI 15-2094-2000 tentang Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding;
                                                                       
              33. SNI 03-0691-1996 tentang Bata Beton (Paving Block);  
9. Studi Studi 1. Desain Prototipe Pembangunan Rumah Susun, Direktorat Rumah Susun;
   Terdahulu  2. Manajemen Konstruksi dan/atau Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
                                                                       
                 Susun, Direktorat Rumah Susun.                        
10. Referensi 1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;             
   Hukum                                                               
              2. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
                 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
                 tentang Jasa Konstruksi;                              
                                                                       
              3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
                 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                   
                                                                       
              4. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa;             
                                                                       
              5. Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
                 Perumahan Rakyat;                                     
              6. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                                                                       
              7. Permen PU No. 60/PRT/M/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah
                 Susun;                                                
              8. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                 Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                                                                       
              9. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                 Keselamatan Konstruksi;                               
                                                                       
              10. Permen PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                  
                                                                       
              11. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
                 Konstruksi Melalui Penyedia;                          
                                                                       
              12. Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat
                 Laik Fungsi Bangunan Gedung;                          
              13. Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                 Negara;                                               
                                                                       
              14. Permen PU No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
                 Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
                 Dilaksanakan Sendiri;                                 
              15. Kepmen PUPR No. 897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
                 Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                 Konsultansi Konstruksi;                               
                                                                       
              16. Perlem LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah;                               
              17. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;              
                                                                       
              18. Perlem LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah;                               
                                                                       
                              RUANG LINGKUP                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
11. Lingkup   A. Tahap Persiapan                                       
   Pekerjaan                                                           
                 1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa kembali
                   dokumen acuan pelaksanaan konstruksi rumah susun sebelum dilakukan MC-
                   0.                                                  
                 2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah Terima Lahan
                   Sementara.                                          
                 3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan Bangunan
                   Gedung (PBG).                                       
                                                                       
                                                                       
              B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                          
                 1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang disusun oleh
                   penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, meliputi program-program pencapaian
                   sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
                                                                       
                   peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
                   Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
                   keselamatan kerja (K3);                             
                 2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), yang meliputi
                   program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
                   waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
                   pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                   pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;       
                 3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                   timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                   koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;           
                 4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                   konstruksi fisik;                                   
                 5. Melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi yang terdiri atas:
                                                                       
                    a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                      yang akan dijadikan dasar dalam Manajemen Konstruksi pekerjaan di
                      lapangan;                                        
                    b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang
                      diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
                    c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi dan
                      penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan MC-0 (Mutual Check
                                                                       
                      0);                                              
                    d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                      mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
                    e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                      kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
                    f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                      persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                    g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                      laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi,
                      dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
                      dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
                      pelaksanaan konstruksi;                          
                    h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan kahar sesuai
                      ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;       
                                                                       
                    i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat teguran kepada
                      penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang mengalami deviasi sesuai
                      ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;       
                    j. Menyampaikan surat justifikasi peristiwa kompensasi waktu dan biaya
                      kepada pengguna jasa atas pengajuan permohonan kompensasi oleh
                      penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;            
                    k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
                      dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
                    l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                      (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO);
                                                                       
                    m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau kerusakan sebelum
                      serah terima I, serta mengawasi perbaikannya;    
                    n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan
                      MC-100 (Mutual Check 100) atau Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                      100%;                                            
                    o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi,
                      sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
                    p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat pernyataan
                      kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun secara kualitas dan
                      kuantitas sesuai dengan desain perencanaan dan kontrak;
                 6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi;
                                                                       
              C. Tahap Masa Pemeliharaan                               
                                                                       
                 1. Melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi yang terdiri atas :
                    a. Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima akhir (FHO), serta
                      mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;   
                    b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                      petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung dan
                      melakukan alih pengetahuan kepada calon pengelola bangunan rumah
                      susun;                                           
                    c. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
                      pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
                      pekerjaan konstruksi;                            
                    d. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
                                                                       
                    e. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                      Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
                      setempat;                                        
                 2. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun kelengkapan dokumen untuk
                   Serah Terima Aset.                                  
                                                                       
                                                                       
12. Keluaran   Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan kerangka
               acuan kerja ini adalah:                                 
                1. Koordinasi                                          
                                                                       
                  Koordinasi Pengendalian dan Manajemen Konstruksi terhadap pekerjaan
                  Pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan oleh konsultan Manajemen
                  Konstruksi dan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi perihal kuantitas, kualitas,
                  biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
                  pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                  kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima
                  dengan baik oleh pemberi tugas.                      
                2. Dokumentasi                                         
                  Dokumen yang dihasilkan selama pelaksanaan Manajemen Konstruksi adalah:
                  a) Program Mutu Manajemen Konstruksi termasuk di dalamnya program kerja,
                     alokasi tenaga, konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi, penyusunan
                     Standard Operational Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan format-
                     format pengendalian serta pengawasan pekerjaan konstruksi;
                  b) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk penting, dan
                     peringatan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat
                     mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
                     keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
                                                                       
                  c) Notulensi rapat mingguan lapangan (Site Meeting); 
                  d) Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume kemajuan
                     pekerjaan, personil inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan utama,
                     dan laporan cuaca;                                
                  e) Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan s-
                     curve serta network planning yang dbuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
                     Konstruksi;                                       
                  f) Pemeriksaan form request dan material approval;   
                                                                       
                  g) Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                     drawing).                                         
                  h) Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;
                                                                       
                  i) Surat perintah perubahan pekerjaan dan surat justifikasi pekerjaan tambah/
                     kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;    
                  j) Laporan akhir Manajemen Konstruksi teknis yang meliputi:
                     1)  Laporan uji mutu;                             
                     2)  Laporan pengendalian waktu;                   
                     3)  Laporan pengendalian biaya;                   
                     4)  Laporan pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                         kualitas); dan                                
                     5)  Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                  k) Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam
                     pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang
                     terdiri dari:                                     
                                                                       
                     1)  Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
                         konstruksi fisik, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
                     2)  Gambar-gambar acuan pelaksanaan di lapangan (shop drawing)
                     3)  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
                         drawings);                                    
                                                                       
                     3)  Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
                         laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir Manajemen
                         Konstruksi teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir
                         pekerjaan perencanaan;                        
                     4)  Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
                         pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, pemeriksaan pekerjaan,
                         serah terima pertama (Provisional Hand Over), serah terima akhir
                         (Final Hand Over) beserta lampiran berita acara pelaksanaan
                         pemeliharaan pekerjaan konstruksi dan berita acara lain yang
                         berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
                     5)  Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi (commisioning test);
                     6)  Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                         pelaksanaan konstruksi fisik;                 
                     7)  Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
                         Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);       
                     8)  Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
                         pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
                         mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
                                                                       
                     9)  Berita Acara Pelatihan Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan
                         Rumah Susun;                                  
                                                                       
                     10) Garansi atau surat jaminan atap, cat, pompa, dan produk lainnya
                         pada bangunan yang dipersyaratkan sesuai kontrak;
                                                                       
                     11) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
                         pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa Manajemen Konstruksi.
                                                                       
                     Penyedia jasa pengawas konstruksi atau Manajemen Konstruksi memiliki
                     tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
                     gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan
                     Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.            
                     Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang
                     lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
                     pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
                     konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
                     Konstruksi.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
13. Peralatan, Peralatan, material, personel dan fasilitas tidak disediakan oleh PPK.
   Material,                                                           
   Personel dan                                                        
   Fasilitas dari                                                      
   PPK                                                                 
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
   dan Material dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, baik yang harus di beli maupun
   dari Penyedia sewa atas nama kegiatan. Peralatan, material dan fasilitas tersebut meliputi:
   Jasa        1. Peralatan perkantoran seperti printer, scanner, laptop, komputer desktop,
   Konsultasi     proyektor;                                           
               2. Peralatan lapangan seperti meteran, kamera dan alat trasportasi;
               3. Material pendukung kegiatan rapat dan pelaporan seperti alat tulis dan kertas;
               4. Fasilitas kantor / kantor sewa di lokasi pembangunan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
15. Lingkup  Penyedia jasa dapat meminta bahan/ data/ dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan
   Kewenangan kegiatan.                                                
   Penyedia                                                            
   Jasa                                                                
16. Jangka   Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi terhitung 180 (Seratus
   Waktu     Delapan Puluh) hari kalender sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama
   Penyelesaian Pekerjaan Fisik T.A. 2023, ditambah dengan masa pemeliharaan pekerjaan fisik.
   Pekerjaan                                                           
                                                                       
17. Kualifikasi Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi mempunyai kualifikasi dan persyaratan sebagai
   Badan Usaha berikut:                                                
              Kualifikasi Usaha M (Menengah)                           
                                                                       
              Klasifikasi   Konsultansi Lainnya                        
              Sub-Klasifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
                            (KL403)                                    
                                                                       
                            ATAU                                       
                            Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
                            dan Nonhunian (RK001)                      
                                                                       
18. Personil                                                           
                                                        Jumlah         
                  Posisi             Kualifikasi                       
                                                          OB           
              Supervision ● S-1 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur 6  
              Engineer/Team ● Berpengalaman min. 3 (tiga) tahun        
              Leader      ● Memiliki SKA Ahli Madya Manajemen          
                           Proyek (Kode: 602)                          
              Pengawas bidang ● S-1/D4 Teknik Arsitektur 6             
              Arsitektur  ● Berpengalaman min. 2 (dua) tahun           
                          ● Memiliki SKA Ahli Muda Arsitek (Kode: 101) 
              Pengawas bidang ● S-1/D4 Teknik Mesin     6              
              Mekanikal & ● Berpengalaman min. 2 (dua) tahun           
              Elektrikal  ● Memiliki SKA Ahli Muda Teknik Mekanikal    
                           (Kode: 301)                                 
              Health Safety ● S-1/D4 Teknik Sipil / Arsitektur 6       
              Engineering ● Berpengalaman min. 1 (satu) tahun          
                          ● Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi (Kode:     
              (HSE)                                                    
                           603)                                        
                                                                       
                                                                       
19. Jadwal                            Bulan Ke-                        
              No  Kegiatan                                Keterangan   
   Tahapan                1 2 3 4 5 6 7  8 9 10 11 12 13 14            
              1  Tahap                                                 
   Pelaksanaan            v                                            
                 Persiapan                                             
   Pekerjaan                                                           
              2  Tahap                                                 
                 Pelaksanaan v v v v v v                               
                 Konstruksi                                            
              3  Tahap                                     H+1 pasca   
                                      v  v v v  v  v                   
                 Pemeliharaan                                PHO       
                              LAPORAN                                  
20. Laporan     Laporan pendahuluan memuat informasi awal kegiatan yaitu :
   Pendahuluan  1. Survei lokasi                                       
                2. Penyusunan Program Mutu (Standard Operational Procedure/SOP, format
                   Instruksi Kerja/IK, format – format lain yang diperlukan)
                                                                       
                3. Laporan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
                                                                       
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 14 (empat belas) hari kerja
                sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. 
21. Laporan     Laporan mingguan memuat :                              
   Mingguan    1. Kemajuan Pekerjaan Mingguan                          
                                                                       
               2. Rincian Kemajuan Pekerjaan Mingguan                  
                                                                       
               3. Time Schedule Kemajuan Pekerjaan Mingguan            
               4. Foto Dokumentasi Pekerjaan Mingguan                  
                                                                       
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : akhir minggu sebanyak 3
                (Tiga) buku laporan.                                   
                Termasuk laporan dalam bentuk PPT                      
                                                                       
                                                                       
22. Laporan     Laporan bulanan memuat :                               
   Bulanan      1. Kemajuan Pekerjaan Bulanan                          
                                                                       
                2. Rincian Kemajuan Pekerjaan Bulanan                  
                3. Time Schedule Kemajuan Pekerjaan Bulanan            
                                                                       
                4. Foto Dokumentasi Pekerjaan Bulanan                  
                                                                       
                5. Kertas Kerja Tenaga Ahli                            
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : minggu pertama setiap awal
                bulan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
23. Laporan     Laporan akhir memuat :                                 
   Akhir          1. Rangkuman Data Kegiatan                           
                  2. Rekapitulasi Laporan Konsultan                    
                  3. Rekapitulasi Risalah Rapat                        
                  4. Data MC0; CCO (bila ada); MC100                   
                  5. Rekapitulasi Data Teknis                          
                                                                       
                  6. Rekapitulasi Buku Ijin Pasang, Buku Direksi dan Buku Tamu
                  7. 2 Eksternal Hardisk 1 TB                          
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya: 6 (enam) hari setelah PHO
                sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan media penyimpanan data (softfile).
                                                                       
                                                                       
                                                                       
24. Ringkasan   Ringkasan eksekutif memuat:                            
   Eksekutif      1. Rangkuman Data Kegiatan, Laporan Konsultan, dan Risalah Rapat
                  2. Rangkuman Data MC0; CCO (bila ada); MC100         
                  3. Rangkuman Data Teknis                             
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 6 (enam) hari setelah PHO
                sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            HAL-HAL LAIN                               
                                                                       
25. Produksi    Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
   Dalam Negeri                                                        
                wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan
   Pengumpulan                                                         
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
   Data                                                                
   Lapangan     Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                    
                                                                       
27 Alih         Penyedia jasa wajib memberikan bimbingan teknis dan alih pengetahuan kepada
.  Pengetahuan                                                         
                personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.        
                                                                       
                                                                       
                                        Gorontalo, 20 Juni 2023        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun
                                          dan Rumah Khusus             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                           SUPARNO, S.T.               
                                        198011032010011006
Tenders also won by CV Fatek Engineering Consultant
Authority
28 May 2018Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Renovasi Dan Perluasan Kantor Tahap I Pada Kanim Surabaya Ta. 2018Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 4,000,000,000
17 May 2022Manajemen Konstruksi Rumah Susun Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus SugriwaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,075,000,000
10 March 2022Pengawasan Peningkatan Jalan Lupoyo Cs (Pen)Kota GorontaloRp 841,855,958
29 March 2022Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah TerpaduKementerian AgamaRp 824,134,000
27 May 2021Supervisi Lanjutan Pengembangan Bandara Tambelan (Dinding Penahan Gelombang, Drainase Saluran Terbuka Dan Pemagaran Sisi Udara)Kementerian PerhubunganRp 759,829,000
21 December 2021Pengawasan Pembangunan Baru Bangunan Gedung Kantor PermanenBadan Pusat StatistikRp 711,622,000
28 January 2022Mk Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri BatamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 588,263,000
14 March 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Renovasi Gedung Ruang Makan Candra BogaKementerian KesehatanRp 558,558,000
13 January 2021Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Rsud Boliyohuto (Did)Kab. GorontaloRp 524,700,000
10 January 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lapas Perempuan Kelas III GorontaloKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 452,882,000