KERANGKA ACUAN KERJA
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PEMDA KABUPATEN GORONTALO UTARA PARAMEDIS
RUMAH SAKIT (LANJUTAN)
Tahun Anggaran 2022 – Tahun Anggaran 2023
KONTRAKTUAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN SULAWESI I
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI GORONTALO
KERANGKA ACUAN KERJA
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PEMDA KABUPATEN GORONTALO UTARA PARAMEDIS RUMAH SAKIT (LANJUTAN)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Pembangunan Rumah Susun di daerah perkotaan sebagai salah satu upaya dalam
Belakang mengatasi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit rumah sudah menjadi
kepentingan nasional yang mendesak, mengingat bahwa di sebagian besar daerah
perkotaan arus urbanisasi sangat deras dan tidak dapat dibendung lagi. Arus urbanisasi
yang tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik akan menghasilkan kawasan-
kawasan kumuh di perkotaan seperti berdirinya rumah-rumah liar di bantaran sungai
atau bawah jembatan, yang tentunya akan menghasilkan suatu kondisi lingkungan
yang tidak sehat dan tercemar yang berdampak kepada potret kota yang kumuh. Oleh
sebab itu, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020 – 2024 mencanangkan penyediaan rumah susun tidak kurang dari
550.000 unit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni, sehat dan terjangkau bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat secara reguler mendorong Penyediaan Rumah Susun.
Diharapkan dengan terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal bagi MBR akan mampu
untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi mereka yang pada akhirnya akan
meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat di pasar internasional.
Dalam proses pembangunan rumah susun tersebut dibutuhkan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Rumah Susun untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan khususnya dalam aspek biaya, mutu, dan waktu
serta didukung dengan administrasi teknis yang handal. Penyedia jasa Manajemen
Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
pelaksanaan tugas konsultansi dalam bidang Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa
Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan 1. Maksud
Tujuan
Maksud dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun adalah
untuk menyediakan jasa Manajemen Konstruksi terhadap pembangunan rumah susun
Tahun Anggaran 2023.
2. Tujuan
Tujuan dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun adalah untuk
mengawasi dan melaporkan pembangunan rumah susun di Provinsi Gorontalo Tahun
Anggaran 2023 agar terbangun sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
khususnya pengendalian dalam aspek waktu, biaya, mutu, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.
3. Sasaran Sasaran dari Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun adalah
Terbangunnya Rumah Susun ASN Tipe 36 3 Lantai.
4. Lokasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Pada lokasi lahan yang berlamat
Pekerjaan di Desa Ombulodata, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan Kerja Penyediaan
Pendanaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I,
Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Anggaran 2023 dengan kontrak tahun tunggal atau single year contract (SYC).
Nomor DIPA : SP DIPA – 033.07.1.401677/2023
Pagu : Rp. 569.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Apabila dana sesuai dengan nilai tersebut tidak tersedia dalam anggaran Satuan Kerja
Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo maka paket pekerjaan ini akan dibatalkan
dan penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus
Organisasi Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo
Pejabat
Pembuat
Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen, Pokja ULP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Tim Teknis), yaitu untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai data pekerjaan yang akan ditangani beserta data
pendukungnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut:
1. Data-data dokumen / Studi / inventory terkait Pembangunan Rumah Susun;
2. Informasi terkait Pembangunan Rumah Susun yang dapat dipercaya;
3. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
8. Standar 1. SNI 0225-5-512:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL);
Teknis
2. SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain;
3. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung dan Non Gedung;
4. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung;
5. SNI 2458:2018 tentang Tata Cara Pengambilan Sampel Campuran Beton Segar;
6. SNI 8640:2018 tentang Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding;
7. SNI 8454:2017 tentang Profil Polivinil Klorida Tidak Terplastisasi (PVC-U) Untuk
Pabrikasi Kusen, Jendela dan Pintu;
8. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton;
9. SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan Lanjutan;
10. SNI 8455:2017 tentang Perencanaan Pengolahan Air Limbah Rumah Tangga
Dengan Reactor Anaerobic System Bersekat/Baffle (RASB);
11. SNI 4433:2016 tentang Spesifikasi Beton Segar Siap Pakai;
12. SNI 8321:2016 tentang Spesifikasi Agregat Beton;
13. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland;
14. SNI 1729:2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
15. SNI 8153: 2015 tentang Perencanaan Dasar Plumbing dalam Bangunan Gedung;
16. SNI 3564:2014 tentang Cat Tembok Emulsi;
17. SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu;
18. SNI 4810:2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Spesimen Uji Beton
di Lapangan;
19. SNI 1974:2011 tentang Cara Uji Kuat Tekan Beton Dengan Benda Uji Silinder;
20. SNI 3242:2008 Pengelolaan Sampah di Permukiman;
21. SNI 03-2492-2002 tentang Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti;
22. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung;
23. SNI 03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan
Gedung;
24. SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi;
25. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung;
26. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Gedung;
27. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Springkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung;
28. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung;
29. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses
Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
30. SNI 03-1736-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung;
31. SNI 03-6462-2000 tentang Tata Cara Pemasangan Damper Kebakaran;
32. SNI 15-2094-2000 tentang Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding;
33. SNI 03-0691-1996 tentang Bata Beton (Paving Block);
9. Studi Studi 1. Desain Prototipe Pembangunan Rumah Susun, Direktorat Rumah Susun;
Terdahulu 2. Manajemen Konstruksi dan/atau Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah
Susun, Direktorat Rumah Susun.
10. Referensi 1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Hukum
2. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
5. Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
6. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Permen PU No. 60/PRT/M/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah
Susun;
8. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
10. Permen PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
12. Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
13. Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
14. Permen PU No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
Dilaksanakan Sendiri;
15. Kepmen PUPR No. 897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
16. Perlem LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
17. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
18. Perlem LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup A. Tahap Persiapan
Pekerjaan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa kembali
dokumen acuan pelaksanaan konstruksi rumah susun sebelum dilakukan MC-
0.
2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah Terima Lahan
Sementara.
3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam Manajemen Konstruksi pekerjaan di
lapangan;
b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi dan
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan MC-0 (Mutual Check
0);
d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan kahar sesuai
ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;
i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat teguran kepada
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang mengalami deviasi sesuai
ketentuan yang tertuang pada SSUK Kontrak;
j. Menyampaikan surat justifikasi peristiwa kompensasi waktu dan biaya
kepada pengguna jasa atas pengajuan permohonan kompensasi oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO);
m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau kerusakan sebelum
serah terima I, serta mengawasi perbaikannya;
n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan
MC-100 (Mutual Check 100) atau Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
100%;
o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat pernyataan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun secara kualitas dan
kuantitas sesuai dengan desain perencanaan dan kontrak;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi;
C. Tahap Masa Pemeliharaan
1. Melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi yang terdiri atas :
a. Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima akhir (FHO), serta
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung dan
melakukan alih pengetahuan kepada calon pengelola bangunan rumah
susun;
c. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
d. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
e. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;
2. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun kelengkapan dokumen untuk
Serah Terima Aset.
12. Keluaran Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan kerangka
acuan kerja ini adalah:
1. Koordinasi
Koordinasi Pengendalian dan Manajemen Konstruksi terhadap pekerjaan
Pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi dan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi perihal kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima
dengan baik oleh pemberi tugas.
2. Dokumentasi
Dokumen yang dihasilkan selama pelaksanaan Manajemen Konstruksi adalah:
a) Program Mutu Manajemen Konstruksi termasuk di dalamnya program kerja,
alokasi tenaga, konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi, penyusunan
Standard Operational Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan format-
format pengendalian serta pengawasan pekerjaan konstruksi;
b) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk penting, dan
peringatan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
c) Notulensi rapat mingguan lapangan (Site Meeting);
d) Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, personil inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan utama,
dan laporan cuaca;
e) Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan s-
curve serta network planning yang dbuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
f) Pemeriksaan form request dan material approval;
g) Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
h) Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;
i) Surat perintah perubahan pekerjaan dan surat justifikasi pekerjaan tambah/
kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
j) Laporan akhir Manajemen Konstruksi teknis yang meliputi:
1) Laporan uji mutu;
2) Laporan pengendalian waktu;
3) Laporan pengendalian biaya;
4) Laporan pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas); dan
5) Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
k) Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang
terdiri dari:
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
2) Gambar-gambar acuan pelaksanaan di lapangan (shop drawing)
3) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir Manajemen
Konstruksi teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan;
4) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, pemeriksaan pekerjaan,
serah terima pertama (Provisional Hand Over), serah terima akhir
(Final Hand Over) beserta lampiran berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi (commisioning test);
6) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7) Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
8) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
9) Berita Acara Pelatihan Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan
Rumah Susun;
10) Garansi atau surat jaminan atap, cat, pompa, dan produk lainnya
pada bangunan yang dipersyaratkan sesuai kontrak;
11) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa Manajemen Konstruksi.
Penyedia jasa pengawas konstruksi atau Manajemen Konstruksi memiliki
tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi.
13. Peralatan, Peralatan, material, personel dan fasilitas tidak disediakan oleh PPK.
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dan Material dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, baik yang harus di beli maupun
dari Penyedia sewa atas nama kegiatan. Peralatan, material dan fasilitas tersebut meliputi:
Jasa 1. Peralatan perkantoran seperti printer, scanner, laptop, komputer desktop,
Konsultasi proyektor;
2. Peralatan lapangan seperti meteran, kamera dan alat trasportasi;
3. Material pendukung kegiatan rapat dan pelaporan seperti alat tulis dan kertas;
4. Fasilitas kantor / kantor sewa di lokasi pembangunan.
15. Lingkup Penyedia jasa dapat meminta bahan/ data/ dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan
Kewenangan kegiatan.
Penyedia
Jasa
16. Jangka Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi terhitung 180 (Seratus
Waktu Delapan Puluh) hari kalender sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama
Penyelesaian Pekerjaan Fisik T.A. 2023, ditambah dengan masa pemeliharaan pekerjaan fisik.
Pekerjaan
17. Kualifikasi Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi mempunyai kualifikasi dan persyaratan sebagai
Badan Usaha berikut:
Kualifikasi Usaha M (Menengah)
Klasifikasi Konsultansi Lainnya
Sub-Klasifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
(KL403)
ATAU
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Nonhunian (RK001)
18. Personil
Jumlah
Posisi Kualifikasi
OB
Supervision ● S-1 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur 6
Engineer/Team ● Berpengalaman min. 3 (tiga) tahun
Leader ● Memiliki SKA Ahli Madya Manajemen
Proyek (Kode: 602)
Pengawas bidang ● S-1/D4 Teknik Arsitektur 6
Arsitektur ● Berpengalaman min. 2 (dua) tahun
● Memiliki SKA Ahli Muda Arsitek (Kode: 101)
Pengawas bidang ● S-1/D4 Teknik Mesin 6
Mekanikal & ● Berpengalaman min. 2 (dua) tahun
Elektrikal ● Memiliki SKA Ahli Muda Teknik Mekanikal
(Kode: 301)
Health Safety ● S-1/D4 Teknik Sipil / Arsitektur 6
Engineering ● Berpengalaman min. 1 (satu) tahun
● Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi (Kode:
(HSE)
603)
19. Jadwal Bulan Ke-
No Kegiatan Keterangan
Tahapan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Tahap
Pelaksanaan v
Persiapan
Pekerjaan
2 Tahap
Pelaksanaan v v v v v v
Konstruksi
3 Tahap H+1 pasca
v v v v v v
Pemeliharaan PHO
LAPORAN
20. Laporan Laporan pendahuluan memuat informasi awal kegiatan yaitu :
Pendahuluan 1. Survei lokasi
2. Penyusunan Program Mutu (Standard Operational Procedure/SOP, format
Instruksi Kerja/IK, format – format lain yang diperlukan)
3. Laporan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 14 (empat belas) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
21. Laporan Laporan mingguan memuat :
Mingguan 1. Kemajuan Pekerjaan Mingguan
2. Rincian Kemajuan Pekerjaan Mingguan
3. Time Schedule Kemajuan Pekerjaan Mingguan
4. Foto Dokumentasi Pekerjaan Mingguan
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : akhir minggu sebanyak 3
(Tiga) buku laporan.
Termasuk laporan dalam bentuk PPT
22. Laporan Laporan bulanan memuat :
Bulanan 1. Kemajuan Pekerjaan Bulanan
2. Rincian Kemajuan Pekerjaan Bulanan
3. Time Schedule Kemajuan Pekerjaan Bulanan
4. Foto Dokumentasi Pekerjaan Bulanan
5. Kertas Kerja Tenaga Ahli
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : minggu pertama setiap awal
bulan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
23. Laporan Laporan akhir memuat :
Akhir 1. Rangkuman Data Kegiatan
2. Rekapitulasi Laporan Konsultan
3. Rekapitulasi Risalah Rapat
4. Data MC0; CCO (bila ada); MC100
5. Rekapitulasi Data Teknis
6. Rekapitulasi Buku Ijin Pasang, Buku Direksi dan Buku Tamu
7. 2 Eksternal Hardisk 1 TB
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya: 6 (enam) hari setelah PHO
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan media penyimpanan data (softfile).
24. Ringkasan Ringkasan eksekutif memuat:
Eksekutif 1. Rangkuman Data Kegiatan, Laporan Konsultan, dan Risalah Rapat
2. Rangkuman Data MC0; CCO (bila ada); MC100
3. Rangkuman Data Teknis
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 6 (enam) hari setelah PHO
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
HAL-HAL LAIN
25. Produksi Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Dalam Negeri
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan
Pengumpulan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Data
Lapangan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
27 Alih Penyedia jasa wajib memberikan bimbingan teknis dan alih pengetahuan kepada
. Pengetahuan
personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Gorontalo, 20 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun
dan Rumah Khusus
SUPARNO, S.T.
198011032010011006