Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Nindya Asri 9, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Psu23-Jateng-Kendal-02)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81701064
Status: Ulang
Date: 10 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 913,256,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 913,256,000
Winner (Pemenang): PT Nindya Karya Utama
NPWP: 0*7**2****13**0
RUP Code: 43947071
Work Location: KAB. KENDAL - Kendal (Kab.)
Participants: 1
Attachment
METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS                 
                  PEKERJAAN PERKERASAN PAVING BLOCK                      
                                                                         
                                                                         
I. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PERUMAHAN BAGI MBR                            
                                                                         
     1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan
       kontruksi yang telah dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
       sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan dalam kontrak;       
                                                                         
     2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh kebenaran jumlah unit rumah
       yang terbangun sampai dengan pelaksanaan PHO;                     
     3. Pembayaran hasil akhir pekerjaan, Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun
                                                                         
       sampai dengan pelaksanaan PHO;                                    
     4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan
       Bantuan PSU sampai dengan FHO;                                    
                                                                         
     5. Sebelum melakukan penghamparan beton, Penyedia jasa melakukan pengujian
       kualitas/ Kuat Tarik Lentur Beton untuk jalan lalu lintas rendah Sc 3,5 Mpa dan Beton
       kurus fc 10 Mpa (K125), dibuktikan dengan hasil tes laboratorium, milik pemerintah
                                                                         
       (Dinas PU Provinsi/ Kabupaten/Kota atau Laboratorium Teknik Sipil Perguruan Tinggi)
       dan harus diketahui konsultan pengawas;                           
     6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan
                                                                         
       tanah dasar dan lapis pondasi bawah (menggunakan batu pecah 1 1/2”) ruas jalan
       yang akan diberi Bantuan PSU dan hasilnya harus dibuktikan dengan surat keterangan
       yang diterbitkan instansi/dinas/lembaga terkait yang berwenang menerbitkan hasil
       pengujian;                                                        
                                                                         
     7. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian
       kepadatan tanah dasar (dengan hasil test CBR) >6,00% dan pengujian kepadatan
       lapis pondasi bawah padat (dengan hasil test CBR) > 60%;          
                                                                         
     8. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan
       yang disampaikan kepada pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi
       melalui Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK;           
                                                                         
     9. Penyedia jasa harus bersedia untuk diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun aparat
       pengawas internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;         
    10. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti
                                                                         
       ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran;                   
    11. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan
       pembayaran ke Kas Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan
                                                                         
       pembayaran;                                                       
    12. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah
       dilaksanakan bantuan pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak
       sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;                          
    13. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian
       pekerjaan berupa jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan
       Pemeliharaan dari Bank Umum serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
                                                                         
    14. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan,
       dan bulanan) kepada PPK;                                          
                                                                         
    15. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
       pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;        
    16. Berita Acara yang ditandatangani Direksi Teknis dan konsultan pengawas harus
                                                                         
       tersedia sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;                      
    17. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
       penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
       angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
                                                                         
       yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
       dirinci dalam Kontrak;                                            
    18. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                         
       pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;                       
    19. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
       pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                    
                                                                         
    20. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
       lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
       maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.                    
                                                                         
                                                                         
II. Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Perkerasan Jalan Paving Block
                                                                         
   Khusus untuk perkerasan paving block, Bantuan PSU diberikan untuk perkerasan paving
   block menggunakan kualitas paving block yang setara dengan K-250, dengan ketebalan
   paving block 8 cm. Lebar jalan yang akan dipasang paving block, yaitu lebar 3 Meter; 3,5
   Meter atau 4.0 Meter sesuai kondisi di lapangan dengan tebal paving block 8 cm.
                                                                         
                                                                         
M.3.2 Metode Pelaksanan                                                  
                                                                         
A. PEKERJAAN PERSIAPAN:                                                  
  1. Peralatan utama dalam perkerasan jalan pacing block: Benang kasur atau benang
     Plastik, Sapu lidi, Sikat ijuk, Gerobak barang seperti yang dipakai untuk mengangkut pasir,
     Lori dengan bangku kayu, Alat potong block mekanis atau hidrolis, Waterpass atau selang
     plastik transparan, Palu kayu, Pemadat pengetar (vibro compactor), Potongan-potongan
     besi beton yang ujungnya telah dibuat pipih untuk membantu menggeser-geserkan blok
                                                                         
     pada waktu penyesuaian celah, kayu panjang 2-3 m.                   
  2. Pemeriksaan Pondasi                                                 
    a. Permukaaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak
       bergelombang dan rapat; pasir alas tidak boleh digunakan untuk memperbaiki ketidak-
       sempurnaan pondasi.                                               
    b. Lebar pondasi harus cukup sampai dibawah Kanstin.                 
                                                                         
  3. Penentuan Lokasi Titik Awal                                         
    a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah miring; pemasangan
       ini harus berawal dari titik terendah agar paving block yang telah terpasang tidak
       bergeser;                                                         
    b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi; hindarkan pemasangan
       secara acak.                                                      
  4. Pemasangan Benang Pembantu                                          
    a. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan cermat, maka perlu ada alat
       pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4
                                                                         
       m sampai 5 m.                                                     
    b. Bilamana pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, atau konstruksi lain, maka
       harus ada benang pembantu tambahan agar pola block terkunci tetap dapat
       dipertahankan.                                                    
                                                                         
B. PEMASANGAN BETON PEMBATAS (KANSTIN)                                   
Beton pembatas atau biasa disebut beton kanstin adalah salah satu bagian perkerasan block
beton terkunci yang fungsinya menjepit dan menahan lapisan paving block agar tidak tergeser
                                                                         
pada waktu menerima beban, sehingga blok tetap saling mengunci.          
  1. Kanstin harus terpasang sebelum penebaran pasir alas;               
  2. Kanstin terbuat dari beton pracetak;                                
  3. Kanstin harus dipasang di atas beton penyokong agar terjadi ikatan yang baik antara
     Kanstin dan pondasi sehingga tidak mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai
     berikut :                                                           
     a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 7 cm;           
     b. Pasang Kanstin di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan
      basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang
                                                                         
      pembantu;                                                          
     c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang Kanstin;             
     d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering, barulah ditimbun dengan
      tanah, Kanstin sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran
      untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara Kanstin dan lapisan blok tidak
      diberi tali air biasanya beton pembatas mudah terkena gesekan roda kendaraan.
                                                                         
C. PENEBARAN PASIR ALAS                                                  
                                                                         
  1. Pasir alas adalah pasir dengan ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving block.
  2. Pasir alas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :             
     a. Butiran pasir alas adalah pasir kasar dengan besar butir maksimum 9,5 mm seperti
       pasir beton, tajam, keras dan bersih dari lumpur, garam atau kotoran lain;
     b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat
       gembur;                                                           
     c. Pasir alas ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk
       memperbaiki tinggi pondasi;                                       
                                                                         
     d. Lapis pondasi dibawah pasir alas harus dibentuk & diratakan pengembang sebelum
       penebaran pasir alas dimulai;                                     
     e. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m, perataan pasir alas dilaksanakan secara
       bertahap;                                                         
     f. Sebaiknya pasir alas diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan
       agar sewaktu menarik penggaris tidak terlalu berat dan dapat memudahkan
       pelaksanaan;                                                      
                                                                         
     g. Pasir alas yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau
       dipakai menumpuk bahan;                                           
     h. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat
       tertutup seluruhnya oleh paving block;                            
     i. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka pasir alas disisakan 1 m dari baris
       terakhir paving block;                                            
     j. Pasir alas yang belum sempat ditutup oleh paving blok, keesokan harinya agar
       digemburkan dan diratakan kembali.                                
                                                                         
                                                                         
D. PEMASANGAN POLA                                                       
  1. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati.             
  2. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu dengan
     sudut yang tepat terhadap beton pembatas.                           
  3. Pola pemasangan paving block untuk perkerasan jalan perumahan menggunakan Pola
     tulang ikan 45º karena mempunyai daya penguncian yang lebih baik.   
  4. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola tulang ikan 45º kemudian diisi
     dengan topi uskup.                                                  
                                                                         
  5. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block yang
     telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik dan
     cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang setiap jarak
     4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm untuk jarak
     celah/nat;                                                          
  6. Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja berdiri di atas paving block
     yang sudah terpasang. Segera lakukan pengisian joint filler dengan batu abu/pasir halus.
     Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak
     diperbolehkan meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan
                                                                         
     karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;      
  7. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.             
 Gambar. Bnetuk dan Pola Pemasangan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi
                              MBR                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Gambar Tipikal Potongan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
       Gambar Potongan Melintang Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU
                                                                         
                         Perumahan Bagi MBR                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Gambar Tampak Atas Perkerasan Paving Block untuk Bantuan PSU Perumahan Bagi MBR
           SPESIFIKASI TEKNIK MATERIAL BAHAN BANGUNAN PSU                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Semarang , 18 Juli 2023              
                                                                         
                                  PPK Rumah Swadaya dan RUK              
                                Satuan Kerja Penyediaan Perumahan        
                                     Provinsi Jawa Tengah                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Nino Heri Setyoadi, S.Sos., M.Sc.       
                                                                         
                                   NIP. 19781022 200502 1 001            
P                                                                        
L                                                                        
T                                                                        
I                                                                        
I                                                                        
I                                                                        
N                                                                        
I                                                                        
I                                                                        
e                                                                        
o                                                                        
a                                                                        
 o                                                                       
I                                                                        
 k                                                                       
 k                                                                       
 h                                                                       
  e                                                                      
  a                                                                      
  u                                                                      
 .                                                                       
 1                                                                       
 2                                                                       
 1                                                                       
 2                                                                       
 3                                                                       
 1                                                                       
 2                                                                       
  r                                                                      
  s                                                                      
  n                                                                      
   P                                                                     
   P                                                                     
   P                                                                     
   P                                                                     
   L                                                                     
   (                                                                     
   K                                                                     
   P                                                                     
   L                                                                     
   P                                                                     
   K                                                                     
             S P E                                                       
   ja a n : P e m b a n g u n a                                          
   i   : P r o v i n s i J a w                                           
       : 2 0 2 1                                                         
          J e n i s P e k                                                
   E K E R J A A N P E R S I A                                           
   e m b e r s i h a n L o k a s i                                       
   a p a n N a m a P r o y e k                                           
   E K E R J A A N P A V I N G                                           
   a p i s a n P e r k e r a s a n A k                                   
   t - 8 c m K - 2 5 0 )                                                 
   a n s t i n ( 1 0 x 2 0 x 4 0 c                                       
   e m a d a t a n P a s i r                                             
   A I N - L A I N                                                       
   e n g e c a t a n                                                     
   a y u 5 / 7                                                           
                S I F I K                                                
                n P S U                                                  
                a T e n g                                                
                e r j a a n                                              
                P A N                                                    
                B L O C                                                  
                h i r P a v                                              
                m )                                                      
                    A                                                    
                    R                                                    
                    a                                                    
                    K                                                    
                    i n                                                  
                     S                                                   
                     u                                                   
                     h                                                   
                     g                                                   
                      I                                                  
                      m                                                  
                      B                                                  
                       T                                                 
                       a                                                 
                       lo                                                
                        E                                                
                        h                                                
                        c                                                
                         K                                               
                         U                                               
                        k                                                
                          N                                              
                          P                                              
                          m                                              
                           I                                             
                           E                                             
                           u                                             
                           K                                             
                           m                                             
                            K                                            
                            M                                            
                            b                                            
                            P                                            
                            x                                            
                            K                                            
                            k                                            
                            P                                            
                            C                                            
                            T                                            
                            M A T E R I A L B A H A N                    
                             E R J A A N P S U                           
                             T A . 2 0 2 1                               
                             S p e s i f i k a s i T e k n i s M         
                                B a h a n B a n g u n a                  
                             u lt i p le k / P ly w o o d u k . 1        
                            a n n e r                                    
                             a v i n g P a b r i k a n T i p e B         
                             1 0 , 5 x 8 ) c m , a t a u T i p e         
                             a n s t i n P a b r i k a n ( t e g a k     
                            o m p o n e n h o r i s o n t a l)           
                             a s i r B e t o n / P a s a n g / U         
                             a t p a p a n p r o y e k                   
                             i a n g p a p a n p r o y e k               
                                          B                              
                                         a t e                           
                                         n                               
                                         x 0                             
                                         a t a                           
                                          A                              
                                          t a                            
                                         r u g                           
                                           A                             
                                           r i                           
                                           . 5                           
                                           (                             
                                           n p                           
                                            N                            
                                            a                            
                                            m                            
                                            2                            
                                            a                            
                                             G                           
                                             l                           
                                             1                           
                                             ,                           
                                              U                          
                                              S                          
                                              d                          
                                              B                          
                                              d                          
                                              p                          
                                              s                          
                                              n                          
                                              S                          
                                              S                          
                                              d                          
                                              S                          
                                              B                          
                                              k                          
                                              0                          
                                              1                          
                                              e                          
                                              s                          
                                               N A N                     
                                                    K e t e r a n g a    
                                               p e s i f i k a s i a la t d i s e
                                               e n g a n lo k a s i m a s i n
                                               a n n e r n a m a k e g i a t
                                               e n g a n u k u r a n 1 x 0 . 5
                                               r o y e k , p e m i li k p r o y
                                               u m b e r d a n a , n a m a
                                               a m a k o n s u lt a n , t a n
                                               P M K , w a k t u p e k e r
                                               e s u a i S N I 0 3 - 0 6 9 1
                                               a n S N I 0 3 - 2 4 0 - 9 9 1
                                               e s u a i S N I 2 4 4 2 : 2 0
                                               e r s i h d a r i lu m p u r , p
                                               o t o r a n o r g a n i k S e s
                                               3 - 2 8 3 4 - 1 9 9 3 d a n S
                                               9 6 8 - 1 9 9 0           
                                               x . M o w i le x , p r o p a n
                                               e n g o n                 
                                                          n              
                                                          s u            
                                                          g -            
                                                          a n            
                                                          m              
                                                          e k            
                                                          k o            
                                                          g g            
                                                          ja a           
                                                          - 1            
                                                          0 8            
                                                          u i            
                                                          u a            
                                                          N              
                                                          , jo           
                                                           a i k a n     
                                                           m a s i n     
                                                            d i c e t a  
                                                            ( N a m      
                                                           ,             
                                                           n t r a k t o 
                                                           a l           
                                                           n             
                                                           9 9 6 ,       
                                                           n g d a n     
                                                           i S N I       
                                                           I 0 3 -       
                                                            t u n        
                                                               g         
                                                               k         
                                                               a         
                                                               r ,