Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Bumi Mentaya Residence, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Psu23-Kalteng-Kotawaringintimur-01)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81720064
Status: Gagal
Date: 16 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,553,923,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,553,923,000
RUP Code: 42602993
Work Location: KAB. KOTAWARINGIN TIMUR - Kotawaringin Timur (Kab.)
Participants: 0
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Lingkungan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan lapisan atas
permukaan jalan lingkungan (Paving) dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang dalam kontrak. Jangka waktu pekerjaan
adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak
kontrak ditandatangani.                                                 
                                                                        
                                                                        
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan PSU
sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan konstruksi yang
telah ditentukan, dan juga ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang
berlaku. Penyedia jasa juga berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan
pekerjaan PSU, baik laporan mingguan dan bulanan serta dokumentasi pekerjaan.
Penyedia jasa juga betanggung jawab atas ketepatan waktu pekerjaan sesuai dengan
                                                                        
batas waktu yang berlaku yang telah ditentukan.