REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Jl. Setia Budi No. 57 Palu (94111) Telp.Fax (0451) 486334 Email : p2jnsulteng@pu.go.id
PAKET:
PW-19, PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-
UNA DAN PEMBANGUNAN JEMBATAN BARU RUAS JALAN PEANA-
KALAMANTA
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional
Indikator Kinerja Program : 1. Tingkat Aksesibilitas Jalan Nasional;
2. Rating Kondisi Jalan Nasional.
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan
Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi dan
Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional
2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian Output : 1. CBR. Dukungan Teknis
Indikator KRO : 1. CBR. Dukungan Teknis
Rincian Output : 1. CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Indikator Rincian Output : 1. 309. Pengawasan Teknik
Volume RO : 1. Layanan Pengawasan Teknik 1 Layanan
Satuan RO : 1. Layanan (Pengawasan Teknik)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Tengah CQ Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah, bermaksud untuk melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-19, Pengawasan Teknis
Jalan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pembangunan
Jembatan Baru Ruas Jalan Peana-Kalamanta yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana mutu, biaya waktu dan pemenuhan kinerja jalan
yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan pengawas pekerjaan konstruksi yang
berperan membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan
tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
2. Tujuan Umum, Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas
Peran dan Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam
Tanggung Jawab pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan
selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan
Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak
Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang
memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam
Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Fisik (nama PPK
bisa berbeda, menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah
mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau
melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional,
yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN.
Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab
dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia
Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan
Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan
pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan
persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan
tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai,
menangguhkan, mengubah atau memperbaiki
pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan
kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk
menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak
eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan
sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun
tidak terbatas):
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai
dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen
Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk
praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh
Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan,
laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
klaim dari Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan
penerapan Building Information Modelling (BIM)
sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai
ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku. Tanggung jawab Penyedia
Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai
dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM
diterapkan), dan metode pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah
penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K),
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila
diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3. Tujuan Khusus a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini
adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
terhadap pekerjaan :
Panjang
No Pekerjaan Fisik
Efektif (KM)
1. Peningkatan Jalan Panca 12,6 KM
Makmur - Bencue
2. Peningkatan Jalan Marowo - 13,8 KM
Bongka Makmur
3. Pembangunan Jembatan Ruas 16,95 M
Peana - Kalamanta
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah
mengikuti kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis yang
ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik
yang bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Mobilisasi Peralatan dan Personil;
2) Pelaksanaan Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas;
3) Pelaksanaan Manajemen Mutu;
4) Pekerjaan Pekerjaan Tanah;
5) Pekerjaan Pekerjaan Struktur
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan Perkerasan Berbutir
8) Pekerjaan Perkerasan Aspal;
9) Pekerjaan Struktur.
10) Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai
dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen
Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua
kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk
praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh
Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan,
laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
klaim dariPenyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas
berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari
Pengguna Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
4. Lokasi dan Ciri Lokasi pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan Daerah
Utama Pekerjaan Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan.
Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada pada Lingkup paket
fisik PPK 3.1 dan PPK 2.2 Provinsi Sulawesi Tengah.
PETA LOKASI PEKERJAAN
Tipikal pekerjaan konstruksi Jalan
Gambar Tifikal
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun
Pendanaan Anggaran 2023 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan
Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
Pagu Anggaran : Rp. 2.027.913.000
Nilai HPS : Rp. 1.616.014.000
6. Nama dan Rincian 1. Nama dan Rincian PPK
PPK, Tata Kelola
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
dan Pengaturan
berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
Komunikasi
Tengah yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan
oleh PPK Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja
(Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan Wilayah III
provinsi Sulawesi Tengah.
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultan Pengawas
Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di
bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Sulawesi Tengah.
2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker
P2JN berada di dalam kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Sulawesi Tengah.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak
sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan
kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun
selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang
diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para
Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas,
dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan
Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
ditampilkan pada Gambar berikut
Gambar - Pengaturan Tata Kelola
3. Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan
beberapa istilah- istilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi
kepada Para Pihak lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
tersampaikannya informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
informasi yang disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan
lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan
Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan Para Pihak.
Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak internal
dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi,
peran Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi
dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak
internal harus dengan bukti tertulis yang minimal berisi
informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima
Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan
dengan cara sebagai berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa
pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak, disertai bukti
penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima,
sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui
sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak
lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama,
pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan
identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang ditampilkan pada
Gambar - Proses Korespondensi.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah diberitahukan
kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
korespondensi di atas.
Gambar - Proses Korespondensi
7. Data Dasar Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 dan Gambar Rencana
9. Studi-Studi --
Sebelumnya
10. Acuan Hukum Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan
Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus
menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua
staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-
nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib
berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan
atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan Hukum kegiatan ini meliputi :
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
d. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal 27
Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian PUPR.
f. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
11. Ruang Lingkup Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
Jasa kegiatan/usaha pada pekerjaan ini adalah:
a. Penyedia Jasa yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha
di bidang jasa konstruksi;
b. Penyedia Jasa harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan
Pengawasan Rekayasa dan Subklasifikasi RE202 Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi atau RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Transfortasi.
a. Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan
dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi
harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang
dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik)
dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai
dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas
membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi,
maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program
Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan
Program Mutu
- Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan
Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal
16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai
Sub lampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK
yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan
metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif,
Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas
tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality
Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan
Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan
tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)
didefinisikan sebagai pelaksanaan program
inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
untuk mencapai standar mutu yang telah
ditentukan dan menghindari masalah akibat
ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)
didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
harus dilakukan untuk memastikan produk atau
komponen yang dihasilkan memenuhi atau
melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu
yang diterapkan guna mendukung pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa
Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat
biaya dan memenuhi standar mutu yang telah
ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC merupakan
dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan
Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari
Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu
Konsultan Pengawas.
- Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen
Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan SpesifikasiKhusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia),
laporan survei, investigasi dan laporan desain yang
dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
- Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus
dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai
standar dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir
pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasi
konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
mengatasi perubahan tak terduga yang bisa
mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan
pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia
Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan
pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan
(output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat
waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas
harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus
menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub
lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi
umum tentang proyek, termasuk nama paket, jenis
pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,
lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan
informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan
Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:
menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang
menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa
dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur
instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa),
kualifikasi, pelatihan dan pengalaman melaksanakan
Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal,
sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal
Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan
dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
gambaran umum tentang ruang lingkup layanan
Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan
terkait dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi:
prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas
dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur
mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
dari identifikasi awal sampai penerimaan
tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan
pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi
ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang
digunakan untuk menentukan dan penjaminan
mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
kiriman dari Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
pengelolaan dokumen proyek dengan sistem
pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
untuk memberikan dan mendapatkan semua
persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
perubahan Program Mutu dilakukan untuk
memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan
kegiatan yang disebutkan dalam kontrak
Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi,
persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi,
kriteria penerimaan dan acuan informasi.
Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk
daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus
diserahkan berikut jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan
dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut
(Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika
perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu
Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi
dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi guna mengakomodir perubahan pada ruang
lingkup pekerjaan.
- Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan
Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang
muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang
berkaitan dengan kegiatan konstruksi adalah
“Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan
“Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti
dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan
Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa
sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
Pelimpahan Wewenang.
- Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan
Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan
perubahannya, serta rencana atau program lainnya
yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan
mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan
pekerjaan;
Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas
produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di
lapangan, tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas
lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
dapat terkena dampak secara langsung atau tidak
langsung oleh pekerjaan konstruksi;
Memantau dan memperbarui secara berkala daftar
personel, serta peralatan dan kondisinya yang
disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk
memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan
Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan
Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja yang
ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya
dan mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);
Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan
memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan
mutu serta ketentuan lain yang terkait;
Memeriksa laporan ketidakpatuhan/
ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan
perbaikan;
Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi
untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian
serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah
disetujui dan disepakati serta melakukan pengecekan,
menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia
Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan
penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
bulanan kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
status dan perkiraan arus keuangan;
Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna
Jasa tentang perubahan yang dipandang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan
waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan
semua variasi yang harus dilakukan termasuk
mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian
lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang
setiap masalah atau potensi masalah yang terkait
kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin
dilakukan;
Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,
kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;
Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
Konstruksi;
Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang
dilakukan Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen
garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik
kontrol pengukuran dan benchmark;
Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
mengawasi pelaksanaannya;
Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala
(bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia
Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak
terkait yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara
khusus di atas, namun penting dilakukan untuk
keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan
kontrak.
Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas
untuk membantu Pengguna Jasa dalam memastikan
proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang
berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK
berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE
Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas
untuk memastikan Penyedia Konstruksi mampu
menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku
di Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah
disepakati.
- Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya
Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung
jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pengawasan, termasuk perubahannya untuk
memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan
yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK
Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan
RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup
pekerjaan dan kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan
menjamin:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia
Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan
isu-isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang
diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial
akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat
pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut
berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan
kemajuan bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan
konstruksi pada keanekaragaman hayati serta
mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan
konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
- Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa
dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat,
dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta
hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di
luar kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan
semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi
tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian
pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat
mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan
untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan
perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk
mendukung pengendalian yang efektif terhadap masa
pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk
mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima
pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk
mendukung pengendalian yang efektif terhadap biaya
konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia
Konstruksi, penyiapan variasi dan adendum kontrak,
serta penyiapan status arus keuangan kontrak
pekerjaan konstruksi secara berkala.
- Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan khusus
sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel - Pelaporan
Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip
dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Rutin dan Dokumentasi oleh Tim
PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah
disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada
Bagian 20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya
diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan
Program Mutu
c. Laporan Kemajuan
1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
2) Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan-laporan kemajuan pelaksanaan
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir
3) Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu
penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah
sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas
harus mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian
antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka
Konsultan Pengawas harus membuat Laporan
Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan
Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian,
kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan
pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
dengan permasalahan teknis, penanganan black-
spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus
harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
4). Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin
pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian
yang mencakup informasi tentang kondisi, cuaca,
personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan
pengujian yang dilakukan/disampel dan
disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi,
dan Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi
informasi dan mengkomunikasikannya dengan
Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan.
Keakuratan informasi yang terkandung dalam
Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
menyerahkan salinan Laporan Harian kepada
Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia
Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan
Pengawas atau laboratorium independen harus
disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas
selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan
mengarsipkan semua Risalah Rapat Kemajuan
Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang
terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak
yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua
korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan
diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan
tentang semua dokumen lainnya yang terkait dengan
Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
dokumen lainnya.
12. Keluaran/Output Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi
pengawasan konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib
menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian
terpadu di setiap tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak
Pengujian Mutu), termasuk pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK
Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
(Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali
Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; k.
Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan l.
Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan
persetujuan seluruh output yang tertulis di atas oleh Tim
PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13. Peralatan, Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang
Material, merupakan milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia
Ketenagaan dan Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan
Fasilitas yang oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
disediakan PPK
pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi
pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang
akan bertindak sebagai mitra bagi Konsultan Pengawas,
yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14. Peralatan dan Jasa Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
yang Disediakan wajib menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan
oleh Konsultan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Pengawas Teknis Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal
jalan dan
tersebut, Konsultan Pengawas harus menyediakan
jembatan
perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah :
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan
dibayar terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas
dan Harga) yaitu:
1) Mobilisasi dan Demobilisasi
Khusus penyedia jasa yang dari luar provinsi Sulawesi
Tengah disediakan:
- Perjalanan dari luar Kota Palu
a) Tiket penerbangan dari luar provinsi;
b) Taksi Bandara (Kota asal)
c) Taksi Bandara (Palu)
- Perjalanan Lokal
ke lokasi pekerjaan Professional Staff (PP)
ke lokasi pekerjaan Sub Professional Staff (PP)
2) Biaya Perjalanan dinas
Biaya Perjalanan Lokal:
(Perjalanan Rapat Bulanan P2JN dan Rapat di
Balai/Satker Fisik)
• Biaya Transport (PP)
• Penginapan (@ 2 hari) (OH)
3) Biaya Akomodasi
a) Disediakan Sewa Rumah 3 (tiga) unit di lokasi
pekerjaan untuk Prof Staff & Sub Prof Staff +
Fasilitas
b) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Empat +
Operasional 2 (dua) unit untuk Team
Leader/Supervision Engineer
c) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
3 (tiga) unit untuk Quality/Quantity Engineer
d) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
2 (dua) unit untuk HSE Engineer
e) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + 0perasional
3 (tiga) Unit untuk Inspector
f) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
3 (tiga) Unit untuk Lab. Technician
g) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
3 (tiga) Unit untuk Surveyor
4) Biaya Fasilitas Kantor
a) Disediakan Sewa Kantor 2 (dua) Unit di Lokasi
Pekerjaan
b) Disediakan Sewa Komputer + Printer 7 (tujuh) unit
untuk Profesional Staff
c) Disediakan biaya untuk Komunikasi Kantor.
d) Disediakan biaya untuk Alat Tulis Kantor
(ATK)/Bahan
e) Disediakan biaya untuk Computer Supplies
5) Biaya Pelaporan
a) Disediakan biaya untuk Laporan Pendahuluan
b) Disediakan biaya untuk Laporan Teknis
c) Disediakan biaya untuk Laporan Bulanan
d) Disediakan biaya untuk Laporan Akhir
e) Disediakan biaya Hard Disk Eksternal 2 TB (1 bh)
dan Box Kontainer (2 bh)
6) Biaya Penerapan SMKK
Disediakan Biaya Pelaksanaan SMKK meliputi:
Pembuatan dokumen RKK perpaket fisik.
Sosialisasi dan promosi K3
Spanduk dan Banner
Alat Pelindung Diri
Helm
Rompi
Sepatu
Fasilitas dan Sarana Kesehatan
Kotak P3K,
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus
cukup memadai sehingga pengawasan dan pemantauan
pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh
Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran
dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
timbangan, termometer, dan lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak
dan semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan
dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan Pengawas
15. Kewenangan Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
Konsultan Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut
Pengawas Teknis
Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat
Jalan dan
Bulanan;
Jembatan
Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak
yang tidak memiliki implikasi keuangan;
Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa
tahap pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan
teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
berikutnya;
Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
pekerjaan berdasarkan rencana dan metode
pelaksanaan pekerjaan;
Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,
melaksanakan, mengendalikan, merevisi,
memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan
PPK;
Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana
kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
sementara;
Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
yang ditetapkan dalam Kontrak;
Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan kontrak;
Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan
konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai
ketentuan;
Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang
penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia
Konstruksi;
Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);
Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada
pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
dokumen kontrak;
Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
SMKK;
Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan;
Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika
kontraktor tidak menangani masalah yang
diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau
cara lain;
Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi;
Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
Konstruksi;
Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Seratus Dua
Penyelesaian Puluh) Hari Kalender.
Pekerjaan
17. Personel Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :
RINCIAN TENAGA AHLI PROF. STAF /SUB. PROF. STAF
JUMLAH ORANG BULAN SBB :
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat Status
Posisi Penga- Orang
Pendi- Jurusan Keahlian Tenaga Ahli
laman Bulan
dikan
Tenaga Ahli :
Ruas Panca Makmur - Bencue dan Marowo - Bongka Makmur
TL/Supervision Tek. Jalan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 6 thn 4,0 OB
Engineer 1 (Madya) Tetap
Quality/ Quantity Tek. Jalan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 4 thn 4,0 OB
Engineer 1 (Madya) Tetap
Quality/ Quantity Tek. Jalan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 4 thn 4,0 OB
Engineer 2 (Madya) Tetap
HSE Engineer/K3 K3 Konstruksi Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 3 thn 4,0 OB
Konstruksi 1 (Muda) Tetap
Jembatan Ruas Peana - Kalamanta
TL/Supervision Tek. Jembatan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 6 thn 4,0 OB
Engineer 2 (Madya) Tetap
Quality/ Quantity Tek. Jembatan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 4 thn 4,0 OB
Engineer 3 (Madya) Tetap
HSE Engineer/K3 K3 Konstruksi Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 3 thn 4,0 OB
Konstruksi 2 (Muda) Tetap
Tenaga Ahli Pendukung :
Ruas Panca Makmur - Bencue
Tetap/Tdk
Inspector 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Ruas Marowo - Bongka Makmur
Tetap/Tdk
Inspector 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Jembatan Ruas Peana - Kalamanta
Tetap/Tdk
Inspector 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB
Tetap
Staf Pendukung :
SMA/D3/ Tetap/Tdk
Op. Komp/Sekretaris 1 - - - 4,0 OB
S1 Tetap
SMA/D3/ Tetap/Tdk
Op. Komp/Sekretaris 2 - - - 4,0 OB
S1 Tetap
Tetap/Tdk
Office Boy 1 Min. SD - - - 4,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Office Boy 2 Min. SD - - - 4,0 OB
Tetap
Setiap tenaga ahli tersebut diatas harus mempunyai
Sertifikat Kompetensi (SKA) yang masih berlaku dari Asosiasi
yang berwenang dan terdaftar pada LPJK.
Keahlian yang diperlukan, tugas dan tanggung jawab
masing-masing tenaga ahli, yaitu sebagai berikut:
a. Team Leader
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Team Leader harus
memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya dengan
pengalaman dalam bidang pengawasan jalan dan
jembatan minimal 6 (enam) tahun.
Tugas dan kewajiban Team Leader akan mencakup,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
ini:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran
atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/ Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
b. Supervision Engineer (SE)
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Supervision
Engineer harus memenuhi persyaratan Pendidikan
minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan
tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi, dan memiliki
sertifikat minimal Ahli Teknik Jalan dan jembatan
Madya dengan pengalaman dalam bidang pengawasan
jalan dan jembatan selama minimal 5 (lima) tahun.
Tugas dan kewajiban Supervision Engineer akan
mencakup, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut dibawah ini :
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Quality Engineer
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Quality Engineer
harus memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya dengan
pengalaman dalam bidang pengawasan jalan dan
jembatan selama minimal 4 (empat) tahun.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer akan mencakup,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
ini :
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan
kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
d. Quantity Engineer
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Quantity Engineer
harus memenuhi persyaratan Pendidikan minimal
Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi
negeri atau swasta yang terakreditasi, dan memiliki
sertifikat minimal Ahli Teknik Jalan dan Jembatan
Muda dengan pengalaman dalam bidang pengawasan
jalan dan jembatan selama minimal 3 (tiga) tahun.
Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Quantity Engineer akan mencakup,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
ini :
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
e. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai HSE harus
memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
Ahli K3 Konstruksi Muda dengan pengalaman dalam
bidang yang sesuai selama minimal 3 (tiga) tahun.
HSE bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban HSE akan mencakup, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah ini:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional
Staff. Adapun tenaga Sub-Professional Staff sebagai
berikut :
1. Inspector
Tenaga Inspector adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) pengalaman minimal 1 (satu) tahun/Sarjana
Muda D.III T. Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun sejak lulus.
Dalam melaksanakan tugasnya Inspector bertanggung
jawab kepada Team Leader/Quantity Engineer.
Tugas dan Kewajiban Inspector adalah mencakup
tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu Quantity Engineer untuk mengawasi
kuantitas dari konstruksi dan memastikan
berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak,
spesifikasi, gambar-gambar kerja yang disahkan
oleh Team Leader.
b. Membuat catatan harian tentang aktivitas penyedia
jasa konstruksi dan engineer dengan format laporan
standard memberitahukan penyedia jasa
konstruksi secara tertulis terhadap penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukannya.
c. Menggambar kemajuan harian yang dicapai
penyedia jasa konstruksi pada grafik (chart) yang
telah disetujui.
d. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian
(kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta
ketidaksesuaian di lapangan kepada Quantity
Engineer
e. Membantu Quantity Engineer dalam membuat
laporan dan serah terima sementara serta
pemeriksaan kuantitas di lapangan.
f. Melakukan inspeksi lapangan untuk memperoleh
informasi terkini yang mencakup identitas lokasi,
penilaian kondisi jalan berdasarkan indikator
kinerja jalan dan didukung dengan foto
dokumentasi tentang kondisi/ kinerja jalan.
g. Melakukan inspeksi lapangan pada lokasi-lokasi
pekerjaan yang dilaporkan sebagai kemajuan
pekerjaan, kemajuan pengujian serta pengukuran
mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2. Laboratorium Technician
Tenaga Laboratorium Technician adalah seorang
Sarjana Teknik Sipil (S1) pengalaman minimal 1
(satu) tahun/Sarjana Muda D.III T. Sipil pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun sejak lulus.
Dalam melaksanakan tugasnya Laboratorium
Technician bertanggung jawab kepada Quality
Engineer/Team Leader.
Tugas dan Kewajiban Laboratorium Technician adalah
mencakup tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengetahui petunjuk teknis dan instruksi dari
Quality Engineer
b. Malakukan pengawasan dan pemantauan atas
pengaturan personil dan peralatan laboratorium
penyedia jasa konstruksi, agar pelaksanaan
pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan dan pengendalian mutu dangan
persyaratan dalam dokumen kontrak.
c. Melakukan pengawasan setiap hari semua
kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan
di laboratorium, serta memberikan laporan kepada
Quality Engineer setiap permasalahan yang timbul
sehubungan dengan pengendalian mutu bahan
dan pekerjaan.
d. Melakukan semua tes terhadap semua material
yang dipasok untuk struktur konstruksi
sehubungan dengan pengedalian mutu untuk
bahan konstruksi.
e. Melakukan semua tes termasuk semua usulan
komposisi campuran (job mix formula), baik untuk
pekerjaan aspal, soil cement, dan beton.
f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan "Coring"
perkerasan jalan yang dilakukan oleh penyedia
jasa konstruksi, sehingga baik jumlah serta lokasi
"Coring" dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan.
g. Menyerahkan kepada Quality Engineer himpunan
dalam bulanan pengendalian mutu.
h. Memberi petunjuk kepada staf penyedia jasa
konstruksi, agar semua teknisi laboratorium dan
staff pengendali mutu mengenai dan memahami
semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
3. Surveyor
Tenaga Surveyor adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) pengalaman minimal 1 (satu) tahun/Sarjana
Muda D.III T. Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun sejak lulus.
Dalam melaksanakan tugasnya Surveyor bertanggung
jawab kepada Quality Engineer/ Quantity Engineer.
Tugas dan Kewajiban Surveyor adalah mencakup
tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran
kuantitas pekerjaan.
b. Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan
penyedia jasa konstruksi untuk memastikan
pengukuran degan akurat telah mawakili kuantitas
untuk pembayaran serifikat bulanan atau untuk
pembayaran akhir (final)
c. Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi
dalam semua hal yang berhubungan dengan
pengukuran kuantitas.
d. Membuat laporan harian untuk kemajuan
pekerjaan
e. Membuat catatan lengkap dengan peralatan,
tenaga kerja, dan material.
4. Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung pada posisi, Sekretaris/Operator
Komputer 1 (satu) orang, untuk membantu
operasional kegiatan Team Leader/Supervision
Engineer dan engineer lainnya di lapangan/lokasi
pekerjaan dengan pendidikan minimal
SMA/Sederajat yang sesuai dengan tugasnya dan
untuk posisi Office Boy 1 (satu) orang dengan minimal
pendidikan SD.
18. Penyerahan Hasil Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada
dan Jadwal Pengguna Jasa harus sesuai dengan jadwal yang
Pelaporan dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu
penyerahan laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak
direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai persetujuan
dengan Pengguna Jasa.
Tabel – Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Program Mutu Pada Saat Pertemuan Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan Pendahuluan 1 Bulan setelah penandatangan
kontrak
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan
untuk periode bulan sebelumnya
(periode yang mencakup tanggal
26 bulan sebelum bulan
sebelumnya sampai tanggal 25
bulan sebelumnya), setelah
penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap
bulan)
Laporan Teknis Pada saat terjadi perubahan
lingkup pekerjaan atau
perubahan pada gambar rencana
awal
Laporan Akhir Setelah pekerjaan Fisik berakhir
(PHO)
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
19. Laporan Awal/ Laporan Pendahuluan harus berisi:
Pendahuluan
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
serta jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari
setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan, dan harus
menyerahkan laporan pendahuluan yang isinya melaporkan
mengenai jadwal rencana kerja, metodologi pengawasan,
tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap,
jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif di
lapangan dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam bentuk soft
copy dan hard copy.
20. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan
menyerahkan laporan kemajuan secara berkala. Laporan
kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan kemajuan layanan pengawasan/supervisi.
Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian berikut.
1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan
laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang
berisi informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding
pekerjaan yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan
rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat
pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia
konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah
penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang
diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan,
verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk
ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang
teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan
yang sudah atau akan diambil dan dukungan yang
diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus
diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai
laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup
kemajuan pekerjaan dari tanggal 26 bulan sebelum bulan
sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan
Pelaksanaan Pengendalian Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan
Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan
pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang
harus disetujui Konsultan Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan
Konsultan Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang
harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan;
dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah
diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus
diserahkan sebelum tanggal 5 setiap bulannya untuk
periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan
sebelumnya hingga tanggal 25 bulan sebelumnya.
Laporan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard
copy.
21. Laporan Teknis Laporan Teknis
Laporan Teknis dibuat jika terjadi perubahan lingkup
pekerjaan atau jika terjadi perubahan gambar rencana.
Team leader/Supervision Engineer harus membuat laporan
teknis sesuai keperluan dimaksud yang terjadi selama
berlangsungnya kegiatan.
Laporan ini diserahkan pada saat ada perubahan
pelaksanaan kontrak dan disusun pada kertas A4.
Laporan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir
Pada setiap akhir masa layanan jasa, Penyedia Jasa
Konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir sebanyak 4
(empat) set yang terdiri dari:
1) Buku I Umum
2) Buku II Laporan Quality
3) Buku III Laporan Quantity
4) Buku IV Foto-foto Dokumentasi
Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan
secara ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan
konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-
perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber
material, personil Penyedia Jasa Konsultan dan Penyedia
Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi
tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan segala
permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada
pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran
tentang perbaikan yang perlu dilakukan
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard
copy dan soft copy.
23. Pengutamaan Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa
Sumber Daya konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini
Dalam Negeri harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24. Pernyataan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
tentang syarat- diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
syarat Kerja sama maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan kesepakan bersama yang dituangkan
dalam perjanjian tertulis yang tercantum dalam Kerja Sama
Operasional (KSO)
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berupa Standar Teknis yang memenuhi persyaratan di
Data Lapangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
26. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
Penyedia Jasa harus mangadakan presentasi/diskusi terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen.
Dibuat :
PPK Pengawasan
Satker P2JN Prov. Sulteng
Maulana Iqbal S.T.,M.T.
NIP. 19820220 201012 1 006