Pw-19, Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Dan Pembangunan Jembatan Baru Ruas Jalan Peana-Kalamanta

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81822064
Status: Repeat Order
Date: 31 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,027,913,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,616,014,000
Winner (Pemenang): PT Arci Pratama Konsultan
NPWP: 810891010805000
RUP Code: 44208932
Work Location: KAB. TOJO UNA-UNA - Tojo Una-Una (Kab.)|Kab. Sigi - Sigi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                               
      KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN  RAKYAT                
                DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA                         
       BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH                
   SATUAN KERJA PERENCANAAN  DAN PENGAWASAN  JALAN NASIONAL            
                                                                       
                   PROVINSI SULAWESI TENGAH                            
         Jl. Setia Budi No. 57 Palu (94111) Telp.Fax (0451) 486334 Email : p2jnsulteng@pu.go.id
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            PAKET:                                     
   PW-19, PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-           
     UNA DAN PEMBANGUNAN  JEMBATAN BARU RUAS JALAN PEANA-              
                          KALAMANTA                                    
             KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE                  
             KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2023                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                                                                       
 Unit Eselon I        : Direktorat Jenderal Bina Marga                 
 Program              : Infrastruktur Konektivitas                     
                                                                       
 Sasaran Program      : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional  
 Indikator Kinerja Program : 1. Tingkat Aksesibilitas Jalan Nasional;  
                      2. Rating Kondisi Jalan Nasional.                
                                                                       
 Kegiatan             : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan
                      Nasional                                         
                                                                       
 Sasaran Kegiatan     : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi dan
                      Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional             
 Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional           
                                                                       
                      2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
 Klasifikasi Rincian Output : 1. CBR. Dukungan Teknis                  
                                                                       
 Indikator KRO        : 1. CBR. Dukungan Teknis                        
 Rincian Output       : 1. CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
 Indikator Rincian Output : 1. 309. Pengawasan Teknik                  
                                                                       
 Volume RO           : 1. Layanan Pengawasan Teknik 1 Layanan          
 Satuan RO           : 1. Layanan (Pengawasan Teknik)                  
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan
                 Nasional Provinsi Sulawesi Tengah CQ Satuan Kerja     
                 Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi    
                 Sulawesi Tengah, bermaksud untuk melaksanakan         
                 Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-19, Pengawasan Teknis  
                 Jalan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pembangunan   
                 Jembatan Baru Ruas Jalan Peana-Kalamanta yang akan    
                 dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.      
                 Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan    
                 rencana mutu, biaya waktu dan pemenuhan kinerja jalan 
                 yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
                 maka diperlukan pengawas pekerjaan konstruksi yang    
                 berperan membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan   
                 tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.             
                                                                       
2. Tujuan Umum,  Tujuan umum  pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas      
   Peran dan     Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam
   Tanggung Jawab pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi     
                 pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
                 Konstruksi.                                           
                 Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                 dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                 ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
                 pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan    
                 selanjutnya.                                          
                 Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan     
                 Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak
                 Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang 
                 memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan     
                 Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal  
                 adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam
                 Pekerjaan Konstruksi.                                 
                 Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
                 sebagai berikut:                                      
                 a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Fisik (nama PPK
                   bisa berbeda, menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah
                   mengatur dan  mengelola pelaksanaan Pekerjaan       
                   Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen    
                   Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa  
                   Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.        
                   Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau   
                   melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional,
                   yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN.
                   Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab
                   dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan  
                   Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.   
                   Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak    
                   Pekerjaan Konstruksi mencakup:                      
                   1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;     
                   2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia    
                      Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi 
                      dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan       
                      perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan      
                      Konstruksi;                                      
                   3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan     
                      Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan     
                      pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan   
                      kepegawaian dan peralatan, dan memberikan        
                      persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan   
                      Konstruksi;                                      
                   4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan    
                      pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                
                   5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan    
                      tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                      dan Penyedia Konstruksi;                         
                   6) Mengeluarkan instruksi untuk   memulai,          
                      menangguhkan, mengubah atau memperbaiki          
                      pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan        
                      kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);       
                   7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk  
                      menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
                   8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak       
                      eksternal; dan                                   
                   9) Menerapkan manajemen  risiko pelaksanaan         
                      Pekerjaan Konstruksi.                            
                 b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
                   administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                   dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,  
                   dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan     
                   sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan
                   Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
                   Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun   
                   tidak terbatas):                                    
                   1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai     
                      dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna 
                      Jasa;                                            
                   2) Merencanakan dan   melaksanakan kegiatan         
                      Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup 
                      pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia 
                      Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                      dan  persyaratan- persyaratan kualitatif dan     
                      kuantitatif;                                     
                   3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                      yang diusulkan Penyedia Konstruksi;              
                   4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk   
                      Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen     
                      Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan      
                      Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja 
                      Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),   
                      dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan 
                      Konstruksi;                                      
                   5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua    
                      kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk    
                      praktik dan prosedur pengujian material, untuk   
                      memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu        
                      pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
                      teknik;                                          
                   6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan  
                      Keselamatan dalam  pelaksanaan Pekerjaan         
                      Konstruksi;                                      
                   7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan    
                      Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                      kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
                      sosial;                                          
                   8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh       
                      Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, 
                      laporan kemajuan serta laporan lainnya;          
                   9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan  
                      klaim dari Penyedia Konstruksi;                  
                   10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan   
                      bulanan, serta laporan lainnya;                  
                   11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                      sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas      
                      berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari     
                      Pengguna Jasa;                                   
                   12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan         
                      penerapan Building Information Modelling (BIM)   
                      sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
                      Jenderal Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
                   13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus       
                      Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan   
                      masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
                      kewenangan Pengguna Jasa.                        
                 c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan      
                   Pekerjaan Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai
                   ketentuan dan  persyaratan Kontrak Pekerjaan        
                   Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-
                   undangan yang berlaku. Tanggung jawab Penyedia      
                   Konstruksi mencakup:                                
                   1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai    
                      dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
                   2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM     
                      diterapkan), dan metode pelaksanaan perkerjaan;  
                   3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu  
                      pekerjaan konstruksi;                            
                   4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah      
                      penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana     
                      Manajemen  Lalu Lintas (RMKL),  Rencana          
                      Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K),
                      Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan         
                      Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan
                      Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                    
                   5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila   
                      diterapkan); dan                                 
                                                                       
                                                                       
                   6) Pelaporan.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak      
                                                                       
3. Tujuan Khusus a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini  
                   adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan 
                   terhadap pekerjaan :                                
                                                  Panjang              
                    No        Pekerjaan Fisik                          
                                                 Efektif (KM)          
                    1.  Peningkatan Jalan  Panca  12,6 KM              
                        Makmur - Bencue                                
                    2.  Peningkatan Jalan Marowo - 13,8 KM             
                        Bongka Makmur                                  
                    3.  Pembangunan Jembatan Ruas 16,95 M              
                        Peana - Kalamanta                              
                   target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah     
                   mengikuti kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis yang
                   ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik
                   yang bersangkutan.                                  
                 b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:    
                                                                       
                   1) Mobilisasi Peralatan dan Personil;               
                   2) Pelaksanaan Manajemen dan Keselamatan Lalu       
                      Lintas;                                          
                   3) Pelaksanaan Manajemen Mutu;                      
                   4) Pekerjaan Pekerjaan Tanah;                       
                   5) Pekerjaan Pekerjaan Struktur                     
                   6) Pekerjaan drainase                               
                   7) Pekerjaan Perkerasan Berbutir                    
                   8) Pekerjaan Perkerasan Aspal;                      
                   9) Pekerjaan Struktur.                              
                   10) Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain        
                 c. Konsultan Pengawas wajib:                          
                                                                       
                   1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai     
                      dengan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna 
                      Jasa;                                            
                   2) Merencanakan dan   melaksanakan kegiatan         
                      Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup 
                      pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia 
                      Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                      dan  persyaratan- persyaratan kualitatif dan     
                      kuantitatif;                                     
                   3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                      yang diusulkan Penyedia Konstruksi;              
                   4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk   
                      Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen     
                      Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan      
                      Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja 
                      Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),   
                      dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan 
                      Konstruksi;                                      
                   5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua    
                      kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk    
                      praktik dan prosedur pengujian material, untuk   
                      memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu        
                      pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
                      teknik;                                          
                   6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan  
                      Keselamatan dalam  pelaksanaan Pekerjaan         
                      Konstruksi;                                      
                   7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan    
                      Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                      kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
                      sosial;                                          
                   8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh       
                      Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, 
                      laporan kemajuan serta laporan lainnya;          
                   9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan  
                      klaim dariPenyedia Konstruksi;                   
                   10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan   
                      bulanan, serta laporan lainnya;                  
                   11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                      sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas      
                      berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari     
                      Pengguna Jasa; dan                               
                   12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus       
                      Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan   
                      masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
                      kewenangan Pengguna Jasa.                        
4. Lokasi dan Ciri Lokasi pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan Daerah     
   Utama Pekerjaan Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan.            
                 Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada pada Lingkup paket
                 fisik PPK 3.1 dan PPK 2.2 Provinsi Sulawesi Tengah.   
                                                                       
                             PETA LOKASI PEKERJAAN                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 Tipikal pekerjaan konstruksi Jalan                    
                                 Gambar Tifikal                        
5. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun
   Pendanaan     Anggaran 2023 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan
                 Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                 Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).           
                 Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah :         
                 Pagu Anggaran : Rp. 2.027.913.000                     
                 Nilai HPS : Rp. 1.616.014.000                         
                                                                       
6. Nama dan Rincian 1. Nama dan Rincian PPK                            
   PPK, Tata Kelola                                                    
                  a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
   dan Pengaturan                                                      
                    berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
   Komunikasi                                                          
                    Tengah yang selanjutnya disebut Balai.             
                  b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan
                    oleh PPK Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja
                    (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan Wilayah III
                    provinsi Sulawesi Tengah.                          
                  c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultan Pengawas  
                    Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di
                    bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                    (P2JN) Sulawesi Tengah.                            
                 2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                      
                  a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker
                    P2JN berada di dalam kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan
                    Nasional Sulawesi Tengah.                          
                  b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak
                    sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan   
                    kepadanya oleh PPK Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
                  c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
                    menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun   
                    selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang
                    diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para
                    Pihak (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas,
                    dan Penyedia Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan
                    Konstruksi ini.                                    
                  d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                    ditampilkan pada Gambar berikut                    
                            Gambar - Pengaturan Tata Kelola            
                                                                       
                 3. Pengaturan Komunikasi                              
                   Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
                   faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
                   dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan 
                   Konstruksi.                                         
                   Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
                   adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
                   menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
                   pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                   
                   a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan
                     beberapa istilah- istilah sebagai berikut:        
                     1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi
                       kepada Para Pihak lainnya;                      
                     2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
                       tersampaikannya informasi;                      
                     3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                       informasi yang disampaikan.                     
                   b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
                     permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan
                     lain-lain.                                        
                   c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan
                     Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan Para Pihak.
                     Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak internal
                     dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi,
                     peran Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi 
                     dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam 
                     pelibatannya.                                     
                   d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak
                     internal harus dengan bukti tertulis yang minimal berisi
                     informasi tentang:                                
                    1) Pihak Pengirim;                                 
                    2) Pihak Penerima Utama;                           
                    3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima
                     Utama;                                            
                    4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
                    5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
                   e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan
                    dengan cara sebagai berikut:                       
                    1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa
                     pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus
                     Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak, disertai bukti
                     penerimaan;                                       
                    2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima,
                     sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
                     Kontrak;                                          
                    3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui
                     sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
                     Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna Jasa.        
                   f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                    apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                    pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
                    pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang 
                    disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak
                    lebih dari 24  jam  setelah komunikasi verbal      
                    disampaikan/diterima.                              
                   g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama,
                    pada saat yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan
                    identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang ditampilkan pada
                    Gambar - Proses Korespondensi.                     
                   h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
                    ditentukan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
                    Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
                Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama
                dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua pemberitahuan,
                permohonan, dan/atau persetujuan dianggap telah diberitahukan
                kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
                korespondensi di atas.                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Gambar - Proses Korespondensi              
7. Data Dasar    Dalam  melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas      
                 menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:    
                                                                       
                 a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
                 b. Kerangka Acuan Kerja;                              
                 c. Kontrak Jasa Konstruksi;                           
                 d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
                   Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;          
                 e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain
                   yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
                   kontraknya;                                         
                 f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                   wawancara;                                          
                 g. Informasi yang disediakan PPK;                     
                 h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                 i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak         
                   Pekerjaan/Konstruksi;                               
                 j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                   informasi historis lainnya.                         
                                                                       
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 dan Gambar Rencana    
                                                                       
9. Studi-Studi   --                                                    
   Sebelumnya                                                          
10. Acuan Hukum  Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
                 Hukum Negara Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan
                 Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang berlaku, dan harus
                 menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua      
                 staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-
                 nya.                                                  
                 Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib
                 berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan
                 atau menerapkan prosedur apa pun.                     
                                                                       
                 Acuan Hukum kegiatan ini meliputi :                   
                 a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
                   dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                   Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                   tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                 b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  
                   Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                   Penyedia;                                           
                 c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                   Keselamatan Konstruksi;                             
                 d. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal 27
                   Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                   Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                   Konsultansi Konstruksi;                             
                 e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
                   Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian PUPR.
                                                                       
                 f. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang
                   Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
                   Jalan dan Jembatan (Revisi 2)                       
                                                                       
 11. Ruang Lingkup Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
    Jasa         kegiatan/usaha pada pekerjaan ini adalah:             
                  a. Penyedia Jasa yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha
                    di bidang jasa konstruksi;                         
                  b. Penyedia Jasa harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha
                    (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta      
                    disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan        
                    Pengawasan Rekayasa dan Subklasifikasi RE202 Jasa  
                    Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil         
                    Transportasi atau RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan    
                    Teknik Sipil Transfortasi.                         
                                                                       
                 a. Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas 
                   yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan 
                   dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana     
                   Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi
                   harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.   
                   Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan        
                   pelaksanaan  pekerjaan konstruksi sesuai dengan     
                   ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang 
                   dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik)
                   dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai
                   dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas       
                   membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK     
                   Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal      
                   pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi,   
                   maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program      
                   Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.                
                 b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan         
                   Program Mutu                                        
                   - Dasar Perencanaan                                 
                     Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan      
                     Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan       
                     Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal       
                     16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                     Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai  
                     Sub lampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK     
                     yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan    
                     metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan
                     oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
                     Konsultan  Pengawas  disebut  Penjaminan          
                     Mutu/Quality Assurance.                           
                     Untuk menyusun  Program Mutu yang efektif,        
                     Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas
                     tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality  
                     Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan 
                     Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan     
                     tanggung jawab Penyedia Konstruksi.               
                     Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:          
                                                                       
                     a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)         
                       didefinisikan sebagai pelaksanaan program       
                       inspeksi dan kendali produksi yang sistematik   
                       untuk mencapai standar mutu yang telah          
                       ditentukan dan menghindari masalah akibat       
                       ketidak-patuhan.                                
                     b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)         
                       didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang 
                       harus dilakukan untuk memastikan produk atau    
                       komponen yang  dihasilkan memenuhi atau         
                       melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan. 
                                                                       
                     QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu       
                     yang diterapkan guna mendukung pelaksanaan        
                     Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa         
                     Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat
                     biaya dan  memenuhi standar mutu yang telah       
                     ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC merupakan  
                     dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan    
                     Pengawas wajib menerapkan konsep di atas          
                     berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari        
                     Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                     yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu    
                     Konsultan Pengawas.                               
                 - Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi             
                   Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,       
                   Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen         
                   Pekerjaan Konstruksi, khususnya:                    
                   a. Syarat-Syarat Umum dan  Khusus  Kontrak          
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                 
                   b. Spesifikasi Umum dan SpesifikasiKhusus;          
                   c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), 
                     laporan survei, investigasi dan laporan desain yang
                     dibuat Konsultan Perencana;                       
                                                                       
                   d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia       
                     Konstruksi terutama:                              
                     1) Jadwal mobilisasi;                             
                     2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;       
                     3) Metode pelaksanaan pekerjaan;                  
                     4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);           
                                                                       
                     5) Manajemen peralatan dan bahan;                 
                     6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
                     7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan     
                        gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan 
                        Keselamatan Kerja (K3).                        
                 - Program Mutu                                        
                                                                       
                   Program Mutu harus:                                 
                   a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
                     inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus    
                     dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai     
                     standar dan ketentuan kontrak;                    
                   b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di   
                     setiap tahap konstruksi;                          
                   c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir       
                     pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasi
                     konstruksi; dan                                   
                                                                       
                   d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan  
                     mengatasi perubahan tak terduga yang bisa         
                     mempengaruhi mutu konstruksi.                     
                   Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu     
                   dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan
                   pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu        
                   Pekerjaan Konstruksi (RMPK)  dari Penyedia          
                   Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber  
                   daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan     
                   pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan  
                   (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat
                   waktu dan tepat biaya.                              
                   Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia   
                   Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas   
                   harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi    
                   dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. 
                   Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
                   dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan   
                   urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal       
                   pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang      
                   disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                   Selama  konstruksi, Konsultan Pengawas harus        
                   menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil    
                   pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
                   dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan    
                   Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                       
                   Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub        
                   lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan
                   Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021      
                   yang meliputi komponen-komponen berikut :           
                   a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi
                     umum  tentang proyek, termasuk nama paket, jenis  
                     pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,   
                     lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan    
                     informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan   
                     Pengawas dan Penyedia Konstruksi.                 
                   b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:         
                     menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang  
                     terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
                     dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang
                     menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa 
                     dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur
                     instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam        
                     pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa),    
                     kualifikasi, pelatihan dan pengalaman melaksanakan
                     Program Mutu.                                     
                   c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait 
                     dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan   
                     tiap tahap  kegiatan, mulai persiapan awal,       
                     sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal      
                     Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan  
                     dan jadwal penugasan personel.                    
                   d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan     
                     gambaran umum tentang ruang lingkup layanan       
                     Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur    
                     proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan 
                     penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                     1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan       
                        terkait dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
                                                                       
                        a) Kegiatan Inspeksi  dan    Verifikasi:       
                          prosedur umum untuk pemeriksaan kualitas     
                          dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                          kontrak pekerjaan konstruksi;                
                        b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur        
                          mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai      
                          dari identifikasi awal sampai penerimaan     
                          tindakan perbaikan;                          
                        c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan   
                          pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi     
                          ketentuan pemantauan kinerja;                
                        d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang      
                          digunakan untuk menentukan dan penjaminan    
                          mutu pada titik tunggu;                      
                                                                       
                        e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan     
                          Kesehatan  Kerja, Kesetaraan Gender dan      
                          Inklusi Sosial;                              
                        f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan    
                          kiriman dari Penyedia Konstruksi;            
                        g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan     
                          pengelolaan dokumen proyek dengan sistem     
                          pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang     
                          aman;                                        
                        h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur   
                          untuk memberikan dan mendapatkan semua       
                          persetujuan;                                 
                                                                       
                        i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur   
                          perubahan Program Mutu dilakukan untuk       
                          memastikan tercapainya tujuan Penjaminan     
                          Mutu;                                        
                     2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap      
                        pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan        
                     3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan       
                        kegiatan yang  disebutkan dalam kontrak        
                        Konsultan Pengawas.                            
                                                                       
                   e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
                     dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi,    
                     persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
                     peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi,     
                     kriteria penerimaan  dan acuan  informasi.        
                     Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk
                     daftar simak/checklist.                           
                   f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus         
                     diserahkan berikut jadwal penyerahannya.          
                   Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan    
                   dokumen RMPK Penyedia                               
                   Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut
                   (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.              
                   Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan  
                   Pengawas memeriksa dokumen  RMPK  Penyedia          
                   Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika
                   perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu 
                   Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi     
                   dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan   
                   konstruksi guna mengakomodir perubahan pada ruang   
                   lingkup pekerjaan.                                  
                 - Pelaksanaan Program Mutu                            
                                                                       
                   Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan   
                   Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
                   menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
                   bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang        
                   muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi
                   pelaksanaan pengawasan.                             
                   Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang       
                   berkaitan dengan kegiatan konstruksi adalah         
                   “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan    
                   “Pengawasan Pelaksanaan Upaya  Perlindungan         
                   Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti
                   dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.          
                   Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan     
                   Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa   
                   sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat       
                   Pelimpahan Wewenang.                                
                 - Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu          
                   Tanggung  jawab  Konsultan Pengawas dalam           
                   melaksanakan pengawasan pekerjaan dan pengendalian  
                   mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal  
                   sebagai berikut:                                    
                    Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan   
                     Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan    
                     perubahannya, serta rencana atau program lainnya  
                     yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi;             
                                                                       
                    Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                     tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
                     Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                     rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan    
                     mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan     
                     pekerjaan;                                        
                    Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
                     kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas  
                     produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di 
                     lapangan, tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas
                     lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
                     dapat terkena dampak secara langsung atau tidak   
                     langsung oleh pekerjaan konstruksi;               
                    Memantau dan memperbarui secara berkala daftar    
                     personel, serta peralatan dan kondisinya yang     
                     disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk  
                     memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan      
                     Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;          
                    Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan        
                     Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja yang  
                     ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya
                     dan mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);  
                    Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan      
                     memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap 
                     selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan
                     mutu serta ketentuan lain yang terkait;           
                    Memeriksa     laporan      ketidakpatuhan/        
                     ketidaksesuaian yang  disampaikan Penyedia        
                     Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan       
                     perbaikan;                                        
                    Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna  
                     Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi
                     untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran     
                     tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian 
                     serta biaya atau hal lainnya yang serupa;         
                    Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah   
                     disetujui dan disepakati serta melakukan pengecekan,
                     menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada        
                     Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia 
                     Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan      
                     penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;  
                    Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan       
                     bulanan kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan 
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
                     Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
                     lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
                     status dan perkiraan arus keuangan;               
                    Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna      
                     Jasa tentang perubahan yang dipandang perlu untuk 
                     menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang   
                     dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan
                     waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan 
                     semua variasi yang harus dilakukan termasuk       
                     mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian    
                     lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang   
                     setiap masalah atau potensi masalah yang terkait  
                     kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin
                     dilakukan;                                        
                    Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,  
                     kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;        
                    Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia 
                     Konstruksi;                                       
                                                                       
                    Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang       
                     dilakukan Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen  
                     garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik
                     kontrol pengukuran dan benchmark;                 
                    Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                     Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                     mengawasi pelaksanaannya;                         
                    Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala      
                     (bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia      
                     Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak   
                     terkait yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
                    Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara  
                     khusus di atas, namun penting dilakukan untuk     
                     keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
                     mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan   
                     sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan
                     kontrak.                                          
                   Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas 
                   untuk membantu Pengguna Jasa dalam memastikan       
                   proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang   
                   berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK     
                   berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE     
                   Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas
                   untuk  memastikan Penyedia Konstruksi mampu         
                   menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku 
                   di Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah
                   disepakati.                                         
                 - Pengawasan  Pelaksanaan Upaya  Perlindungan         
                   Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja         
                   Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial    
                   Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas 
                   harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya     
                   Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan  
                   Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung
                   jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                       
                   a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja          
                     Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup       
                     (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan 
                     Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana      
                     Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun 
                     Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)      
                     Pengawasan, termasuk perubahannya untuk           
                     memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak 
                     Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan    
                     yang berlaku;                                     
                   b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK           
                     Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan       
                     RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup 
                     pekerjaan dan kondisi di lapangan.                
                   c. Memantau  pemenuhan  Standar  Keamanan,          
                     Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan  
                     menjamin:                                         
                     a. Keselamatan keteknikan konstruksi;             
                     b. Keselamatan dan kesehatan kerja;               
                     c. Keselamatan publik; dan                        
                     d. Keselamatan lingkungan.                        
                   d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia   
                     Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan 
                     gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
                     konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang       
                     diperlukan untuk seluruh stafnya;                 
                   e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia       
                     Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,   
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                     dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
                   f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan 
                     isu-isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang  
                     diterima;                                         
                   g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial     
                     akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                   h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat         
                     pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut  
                     berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan 
                     kemajuan bulanan (jika ada);                      
                                                                       
                   i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan         
                     konstruksi pada keanekaragaman hayati serta       
                     mitigasinya; dan                                  
                   j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan    
                     konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan   
                     pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah    
                     diambil untuk melindungi jiwa dan properti.       
                 - Dukungan Teknis dan Manajemen                       
                                                                       
                   Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa    
                   dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan     
                   Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat,
                   dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta
                   hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan       
                   masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di    
                   luar kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan   
                   semua material pendukung yang diperlukan.           
                   Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi  
                   tidak terbatas pada:                                
                   a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian       
                     pekerjaan;                                        
                   b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat 
                     mutu;                                             
                                                                       
                   c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;  
                   d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan   
                     untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
                     pekerjaan serta titik-titik tunggu;               
                   e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan         
                     perbaikan;                                        
                   f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
                     merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;     
                                                                       
                   g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
                     pengaturan lain yang terkait;                     
                   h. Memberikan masukkan dan  informasi untuk         
                     mendukung pengendalian yang efektif terhadap masa 
                     pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk    
                     mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima
                     pekerjaan konstruksi; dan                         
                   i. Memberikan masukkan dan  informasi untuk         
                     mendukung pengendalian yang efektif terhadap biaya
                     konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia
                     Konstruksi, penyiapan variasi dan adendum kontrak,
                     serta penyiapan status arus keuangan kontrak      
                     pekerjaan konstruksi secara berkala.              
                 - Pelaporan dan Dokumentasi                           
                                                                       
                   Konsultan Pengawas  harus  menyiapkan dan           
                   menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan khusus     
                   sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel - Pelaporan  
                   Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip
                   dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.  
                   Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan
                   persetujuan Laporan Rutin dan Dokumentasi oleh Tim  
                   PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
                   Marga sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah
                   disepakati.                                         
                   Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada    
                   Bagian 20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya  
                   diuraikan di bawah ini.                             
                                                                       
                   Konsultan Pengawas  harus  menyiapkan dan           
                   menyerahkan laporan-laporan berikut:                
                   a. Laporan Pendahuluan                              
                   b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan     
                     Program Mutu                                      
                   c. Laporan Kemajuan                                 
                                                                       
                   1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
                     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan           
                     menyerahkan  laporan  kemajuan pelaksanaan        
                     pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:         
                     a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi 
                     b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi  
                     c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 
                                                                       
                   2) Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi   
                     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan           
                     menyerahkan laporan-laporan kemajuan pelaksanaan  
                     Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:   
                     a. Laporan Kemajuan Bulanan                       
                     b. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi       
                     c. Laporan Akhir                                  
                                                                       
                   3) Laporan Lainnya                                  
                     Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu   
                     penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah      
                     sebagai berikut:                                  
                     a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian         
                       Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas
                       harus mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian   
                       antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan  
                       Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila 
                       ditemukan adanya  ketidaksesuaian, maka         
                       Konsultan Pengawas harus membuat Laporan        
                       Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci     
                       jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta  
                       menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan   
                       Pengguna Jasa.                                  
                     b. Laporan Khusus                                 
                       Laporan khusus mencakup rincian kejadian,       
                       kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan
                       pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait 
                       dengan permasalahan teknis, penanganan black-   
                       spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus   
                       harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas         
                       berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.           
                   4). Dokumentasi                                     
                                                                       
                     Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin 
                     pelaksanaan penyediaan layanan:                   
                     a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)     
                       Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian 
                       yang mencakup informasi tentang kondisi, cuaca, 
                       personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan
                       pengujian yang   dilakukan/disampel dan         
                       disetujui/ditolak, material, dll.               
                       Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi,
                       dan Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi   
                       informasi dan mengkomunikasikannya dengan       
                       Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan. 
                       Keakuratan informasi yang terkandung dalam      
                       Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
                       perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia
                       Konstruksi.                                     
                       Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan  
                       Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
                       Konstruksi. Konsultan Pengawas   harus          
                       menyerahkan salinan Laporan Harian kepada       
                       Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.          
                     b. Hasil Pengujian                                
                       Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia
                       Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan  
                       Pengawas atau laboratorium independen harus     
                       disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas 
                       selama masa kontrak.                            
                     c. Risalah Rapat Kemajuan                         
                       Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan       
                       mengarsipkan semua Risalah Rapat Kemajuan       
                       Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang 
                       terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi     
                       dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak 
                       yang menghadiri rapat.                          
                     d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi  
                       Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua     
                       korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan   
                       diterima.                                       
                     e. Dokumen lain                                   
                       Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan   
                       tentang semua dokumen lainnya yang terkait dengan
                       Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,      
                       permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan  
                       dokumen lainnya.                                
 12. Keluaran/Output Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi   
                 pengawasan konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib   
                 menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian     
                 terpadu di setiap tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud  
                 termasuk, tetapi tidak terbatas pada:                 
                 a. Rencana Mutu  (Titik Tunggu, Daftar Simak          
                   Pengujian Mutu), termasuk pemutakhirannya;          
                 b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK        
                   Kontraktor;                                         
                 c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                   secara berkala;                                     
                 d. Hasil Pengujian Acak;                              
                 e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu  
                   (Laporan Ketidakpatuhan);                           
                 f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
                   mutu;                                               
                 g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                 h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali   
                   Mutu Kontraktor;                                    
                 i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;      
                 j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; k.
                   Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan l.
                   Laporan lainnya.                                    
                 Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan 
                 persetujuan seluruh output yang tertulis di atas oleh Tim
                 PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina 
                 Marga sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
                                                                       
 13. Peralatan,  Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang     
    Material,    merupakan milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia       
    Ketenagaan dan Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan
    Fasilitas yang oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan     
    disediakan PPK                                                     
                 pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah ini.           
                 a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
                   dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi      
                   pengawasan                                          
                 b. Tenaga Pengawas / Asistensi                        
                   Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang 
                   akan bertindak sebagai mitra bagi Konsultan Pengawas,
                   yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.       
 14. Peralatan dan Jasa Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
    yang Disediakan wajib menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan 
    oleh Konsultan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
    Pengawas Teknis Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal   
    jalan dan                                                          
                 tersebut, Konsultan Pengawas harus menyediakan        
    jembatan                                                           
                 perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung
                 Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah :   
                 a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan   
                   dibayar terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas
                   dan Harga) yaitu:                                   
                   1) Mobilisasi dan Demobilisasi                      
                     Khusus penyedia jasa yang dari luar provinsi Sulawesi
                     Tengah disediakan:                                
                     -  Perjalanan dari luar Kota Palu                 
                        a) Tiket penerbangan dari luar provinsi;       
                        b) Taksi Bandara (Kota asal)                   
                        c) Taksi Bandara (Palu)                        
                     -  Perjalanan Lokal                               
                        ke lokasi pekerjaan Professional Staff (PP)    
                        ke lokasi pekerjaan Sub Professional Staff (PP)
                   2) Biaya Perjalanan dinas                           
                     Biaya Perjalanan Lokal:                           
                     (Perjalanan Rapat Bulanan P2JN dan Rapat di       
                     Balai/Satker Fisik)                               
                     • Biaya Transport (PP)                            
                     • Penginapan (@ 2 hari) (OH)                      
                   3) Biaya Akomodasi                                  
                     a) Disediakan Sewa Rumah 3 (tiga) unit di lokasi  
                       pekerjaan untuk Prof Staff & Sub Prof Staff +   
                       Fasilitas                                       
                     b) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Empat +         
                       Operasional 2 (dua) unit  untuk  Team           
                       Leader/Supervision Engineer                     
                     c) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
                       3 (tiga) unit untuk Quality/Quantity Engineer   
                     d) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
                       2 (dua) unit untuk HSE Engineer                 
                     e) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + 0perasional
                       3 (tiga) Unit untuk Inspector                   
                     f) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
                       3 (tiga) Unit untuk Lab. Technician             
                     g) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua + operasional
                       3 (tiga) Unit untuk Surveyor                    
                   4) Biaya Fasilitas Kantor                           
                     a) Disediakan Sewa Kantor 2 (dua) Unit di Lokasi  
                       Pekerjaan                                       
                     b) Disediakan Sewa Komputer + Printer 7 (tujuh) unit
                       untuk Profesional Staff                         
                     c) Disediakan biaya untuk Komunikasi Kantor.      
                     d) Disediakan biaya untuk Alat Tulis Kantor       
                       (ATK)/Bahan                                     
                     e) Disediakan biaya untuk Computer Supplies       
                                                                       
                   5) Biaya Pelaporan                                  
                     a) Disediakan biaya untuk Laporan Pendahuluan     
                     b) Disediakan biaya untuk Laporan Teknis          
                     c) Disediakan biaya untuk Laporan Bulanan         
                     d) Disediakan biaya untuk Laporan Akhir           
                     e) Disediakan biaya Hard Disk Eksternal 2 TB (1 bh)
                        dan Box Kontainer (2 bh)                       
                   6) Biaya Penerapan SMKK                             
                     Disediakan Biaya Pelaksanaan SMKK meliputi:       
                      Pembuatan dokumen RKK perpaket fisik.           
                      Sosialisasi dan promosi K3                      
                        Spanduk dan Banner                            
                      Alat Pelindung Diri                             
                        Helm                                          
                        Rompi                                         
                        Sepatu                                        
                      Fasilitas dan Sarana Kesehatan                  
                        Kotak P3K,                                    
                 b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus 
                   cukup memadai sehingga pengawasan dan pemantauan    
                   pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                   Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh    
                   Konsultan Pengawas adalah:                          
                   1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran    
                     dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;       
                   2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
                     timbangan, termometer, dan lain-lain;             
                   Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak
                   dan semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan   
                   dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
                   disiapkan Konsultan Pengawas                        
 15. Kewenangan  Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Konsultan    Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut       
    Pengawas Teknis                                                    
                   Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat  
    Jalan dan                                                          
                    Bulanan;                                           
    Jembatan                                                           
                   Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap 
                    usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak 
                    yang tidak memiliki implikasi keuangan;            
                   Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa     
                    tahap pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan 
                    teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
                    berikutnya;                                        
                   Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap 
                    pekerjaan berdasarkan rencana dan  metode          
                    pelaksanaan pekerjaan;                             
                   Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,       
                    melaksanakan,   mengendalikan,   merevisi,         
                    memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu   
                    pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan
                    PPK;                                               
                   Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana  
                    kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan   
                    sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun    
                    sementara;                                         
                   Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan 
                    tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
                    yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                    yang ditetapkan dalam Kontrak;                     
                   Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan 
                    Konstruksi Penyedia Konstruksi;                    
                                                                       
                   Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;       
                   Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan        
                    konstruksi sesuai dengan kontrak;                  
                   Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan     
                    konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;        
                   Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai    
                    ketentuan;                                         
                   Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan       
                    konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
                   Memeriksa dan  memberi rekomendasi tentang         
                    penyusunan dan  pemutakhiran QCP Penyedia          
                    Konstruksi;                                        
                   Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                   Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;        
                   Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                   Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
                    memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);          
                                                                       
                   Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada   
                    pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
                    dokumen kontrak;                                   
                   Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen    
                    SMKK;                                              
                   Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan   
                    pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan         
                    Konstruksi;                                        
                   Melakukan  pengawasan terhadap pelaksanaan         
                    pengelolaan lingkungan;                            
                   Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika  
                    kontraktor tidak menangani  masalah yang           
                    diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau
                    cara lain;                                         
                   Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi 
                    yang tidak sesuai spesifikasi;                     
                   Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia  
                    Konstruksi;                                        
                   Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.         
                                                                       
 16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Seratus Dua
    Penyelesaian Puluh) Hari Kalender.                                 
    Pekerjaan                                                          
                                                                       
 17. Personel    Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga
                 Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :          
                    RINCIAN TENAGA AHLI PROF. STAF /SUB. PROF. STAF    
                            JUMLAH ORANG BULAN SBB :                   
                                       Kualifikasi                     
                                                       Jumlah          
                            Tingkat                Status              
                     Posisi                  Penga-     Orang          
                            Pendi- Jurusan Keahlian Tenaga Ahli        
                                             laman      Bulan          
                            dikan                                      
                  Tenaga Ahli :                                        
                  Ruas Panca Makmur - Bencue dan Marowo - Bongka Makmur
                 TL/Supervision       Tek. Jalan  Tetap/Tdk            
                             S1  T. Sipil     6 thn     4,0 OB         
                 Engineer 1            (Madya)     Tetap               
                 Quality/ Quantity    Tek. Jalan  Tetap/Tdk            
                             S1  T. Sipil     4 thn     4,0 OB         
                 Engineer 1            (Madya)     Tetap               
                 Quality/ Quantity    Tek. Jalan  Tetap/Tdk            
                             S1  T. Sipil     4 thn     4,0 OB         
                 Engineer 2            (Madya)     Tetap               
                 HSE Engineer/K3      K3 Konstruksi Tetap/Tdk          
                             S1  T. Sipil     3 thn     4,0 OB         
                 Konstruksi 1          (Muda)      Tetap               
                 Jembatan Ruas Peana - Kalamanta                       
                 TL/Supervision      Tek. Jembatan Tetap/Tdk           
                             S1  T. Sipil     6 thn     4,0 OB         
                 Engineer 2            (Madya)     Tetap               
                 Quality/ Quantity   Tek. Jembatan Tetap/Tdk           
                             S1  T. Sipil     4 thn     4,0 OB         
                 Engineer 3            (Madya)     Tetap               
                 HSE Engineer/K3      K3 Konstruksi Tetap/Tdk          
                             S1  T. Sipil     3 thn     4,0 OB         
                 Konstruksi 2          (Muda)      Tetap               
                  Tenaga Ahli Pendukung :                              
                  Ruas Panca Makmur - Bencue                           
                                                  Tetap/Tdk            
                 Inspector 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   4,0 OB         
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Lab. Technician 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB     
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Surveyor 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn    4,0 OB         
                                                   Tetap               
                  Ruas Marowo - Bongka Makmur                          
                                                  Tetap/Tdk            
                 Inspector 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   4,0 OB         
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Lab. Technician 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB     
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Surveyor 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn    4,0 OB         
                                                   Tetap               
                 Jembatan Ruas Peana - Kalamanta                       
                                                  Tetap/Tdk            
                 Inspector 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn   4,0 OB         
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Lab. Technician 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 4,0 OB     
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Surveyor 3 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn    4,0 OB         
                                                   Tetap               
                  Staf Pendukung :                                     
                            SMA/D3/               Tetap/Tdk            
                 Op. Komp/Sekretaris 1 - -     -        4,0 OB         
                             S1                    Tetap               
                            SMA/D3/               Tetap/Tdk            
                 Op. Komp/Sekretaris 2 - -     -        4,0 OB         
                             S1                    Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Office Boy 1 Min. SD - -      -        4,0 OB         
                                                   Tetap               
                                                  Tetap/Tdk            
                 Office Boy 2 Min. SD - -      -        4,0 OB         
                                                   Tetap               
                 Setiap tenaga ahli tersebut diatas harus mempunyai    
                 Sertifikat Kompetensi (SKA) yang masih berlaku dari Asosiasi
                 yang berwenang dan terdaftar pada LPJK.               
                 Keahlian yang diperlukan, tugas dan tanggung jawab    
                 masing-masing tenaga ahli, yaitu sebagai berikut:     
                 a. Team Leader                                        
                   Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Team Leader harus
                   memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana     
                   Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
                   swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
                   Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya dengan         
                   pengalaman dalam bidang pengawasan jalan dan        
                   jembatan minimal 6 (enam) tahun.                    
                   Tugas dan kewajiban Team Leader akan mencakup,      
                   namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
                   ini:                                                
                   1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan  
                      konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran   
                      atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan    
                      kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                      yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan        
                      pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang       
                      mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                      lainnya;                                         
                   2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan   
                      Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh    
                      pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan   
                      tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam      
                      pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan 
                      konstruksi hanya dinyatakan secara umum;         
                   3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan         
                      Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                      Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                      sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                      menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan   
                      kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan        
                      pekerjaan;                                       
                   4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                      dan   analisa/perhitungan konstruksi dan         
                      kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa     
                      Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan         
                      pekerjaan;                                       
                   5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa  
                      pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                      serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil  
                      inspeksi lapangan.                               
                   6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima    
                      atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                      konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                      dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan   
                      Konstruksi;                                      
                   7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan   
                      yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                      setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                      schedule) yang telah disetujui;                  
                   8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                      segera melaporkan kepada PPK jika terdapat       
                      kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan      
                      Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat   
                      berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                      yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka  
                      Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK       
                      secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;   
                   9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil       
                      pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                      disampaikan oleh Quantity Engineer;              
                   10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan  
                      Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                      berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya  
                      yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                      sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi         
                      persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan      
                      Konstruksi;                                      
                   11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, 
                      volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                      memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran 
                      bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                   12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                      yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan 
                      untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan       
                      keputusan/persetujuan;                           
                   13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap         
                      pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai  
                      dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas 
                      usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa    
                      Pekerjaan Konstruksi;                            
                   14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai    
                      kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi 
                      yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya    
                      kepada PPK;                                      
                   15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar        
                      Terbangun/ Terpasang (as-built drawings) dan     
                      mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat    
                      diselesaikan sebelum serah terima pertama        
                      (provisional hand over); dan                     
                   16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun      
                      korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan  
                      mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan         
                      pengukuran pembayaran.                           
                                                                       
                 b. Supervision Engineer (SE)                          
                   Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Supervision    
                   Engineer harus memenuhi persyaratan Pendidikan      
                   minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan
                   tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi, dan memiliki
                   sertifikat minimal Ahli Teknik Jalan dan jembatan   
                   Madya dengan pengalaman dalam bidang pengawasan     
                   jalan dan jembatan selama minimal 5 (lima) tahun.   
                   Tugas dan kewajiban Supervision Engineer akan       
                   mencakup, namun tidak terbatas pada hal-hal yang    
                   tersebut dibawah ini :                              
                   1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan   
                      dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan       
                      memperhatikan kondisi di lapangan;               
                   2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi    
                      menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;     
                   3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi 
                      yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                      Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);               
                   4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                      telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);   
                                                                       
                   5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                      Izin Operator (SIO);                             
                   6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan   
                      produksi dalam negeri dan barang impor sesuai    
                      dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri    
                      (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                      tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;    
                   7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan 
                      yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      sesuai dengan Dokumen  Kontrak Pekerjaan         
                      Konstruksi;                                      
                   8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                      dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                      dalam buku  harian (log book) serta segera       
                      melaporkannya kepada Team Leader;                
                   9) Membuat  justifikasi teknis terhadap usulan      
                      perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa       
                      Pekerjaan Konstruksi;                            
                   10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta    
                      seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
                      pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya   
                      kepada Team Leader; dan                          
                   11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                      oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.         
                 c. Quality Engineer                                   
                   Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Quality Engineer
                   harus memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
                   Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
                   swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
                   Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya dengan         
                   pengalaman dalam bidang pengawasan jalan dan        
                   jembatan selama minimal 4 (empat) tahun.            
                   Tugas dan kewajiban Quality Engineer akan mencakup, 
                   namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
                   ini :                                               
                   1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian     
                      terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
                      dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                      dokumen perubahannya;                            
                   2) Melakukan  pengawasan atas  pemasangan,          
                      pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji 
                      sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                   3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian     
                      yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan   
                      Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                      serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan  
                      kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian 
                      dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil  
                      pengujiannya;                                    
                   4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu      
                      pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis 
                      kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
                      penggunaan material dan hasil pekerjaan;         
                   5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                      yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan      
                      Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam       
                      spesifikasi dan dokumen perubahannya;            
                   6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya    
                      berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data  
                      laboratorium serta pengujian di lapangan beserta 
                      risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                      Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;  
                   7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu      
                      pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                      penerimaan pekerjaan;                            
                   8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                      jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                      kepada Team Leader;                              
                   9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap  
                      ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut 
                      penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
                   10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel    
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai      
                      metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.   
                 d. Quantity Engineer                                  
                   Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Quantity Engineer
                   harus memenuhi persyaratan Pendidikan minimal       
                   Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi
                   negeri atau swasta yang terakreditasi, dan memiliki 
                   sertifikat minimal Ahli Teknik Jalan dan Jembatan   
                   Muda dengan pengalaman dalam bidang pengawasan      
                   jalan dan jembatan selama minimal 3 (tiga) tahun.   
                   Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team     
                   Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
                   Tugas dan kewajiban Quantity Engineer akan mencakup,
                   namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
                   ini :                                               
                   1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa 
                      pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan    
                      sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;          
                   2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan  
                      pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan   
                      informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team  
                      Leader;                                          
                   3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                      yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                      pekerjaan;                                       
                   4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk        
                      menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan      
                      dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
                      atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;     
                   5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                      berlangsung dan melaporkan segera kepada Team    
                      Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                      yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                      Konstruksi;                                      
                   6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat  
                      semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau  
                      kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan 
                      ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan        
                      Konstruksi;                                      
                   7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan   
                      Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang       
                      pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah  
                      diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk    
                      dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
                      selesai kerja;                                   
                   8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil          
                      pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
                      Jasa Pekerjaan Konstruksi;                       
                   9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                      keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                      tertulis kepada Team Leader; dan                 
                   10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir     
                      secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
                      diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu       
                      pekerjaan.                                       
                 e. Health Safety Environment (HSE) Engineer           
                   Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai HSE harus      
                   memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana     
                   Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
                   swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
                   Ahli K3 Konstruksi Muda dengan pengalaman dalam     
                   bidang yang sesuai selama minimal 3 (tiga) tahun.   
                   HSE bertanggung jawab kepada Team Leader dan        
                   berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.        
                                                                       
                   Tugas dan kewajiban HSE akan mencakup, namun tidak  
                   terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah ini:    
                   1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan          
                      persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam   
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                      terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                   2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan          
                      Dokumen SMKK;                                    
                   3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap       
                      penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan    
                      Keselamatan Konstruksi;                          
                   4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                      Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan  
                      memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di 
                      lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan     
                      dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan      
                      terjadinya bahaya tersebut (probability);        
                   5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                      Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana      
                      program keselamatan dan kesehatan kerja yang     
                      meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
                      mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan      
                      menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                      kerja;                                           
                   6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan        
                      pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi       
                      bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan     
                      Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan    
                      akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;   
                   7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa  
                      Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam     
                      penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                      yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                      berkaitan;                                       
                   8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan 
                      dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                      baku dan memelihara borang atau catatan terkait  
                      kesehatan dan keselamatan kerja; dan             
                   9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                      serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
                      preventif dan korektif yang diambil.             
                   Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
                   tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional
                   Staff. Adapun tenaga Sub-Professional Staff sebagai 
                   berikut :                                           
                   1. Inspector                                        
                      Tenaga Inspector adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
                      (S1) pengalaman minimal 1 (satu) tahun/Sarjana   
                      Muda D.III T. Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)  
                      tahun sejak lulus.                               
                      Dalam melaksanakan tugasnya Inspector bertanggung
                      jawab kepada Team Leader/Quantity Engineer.      
                      Tugas dan Kewajiban Inspector adalah mencakup    
                      tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:   
                      a. Membantu Quantity Engineer untuk mengawasi    
                        kuantitas dari konstruksi dan memastikan       
                        berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan       
                        dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak,    
                        spesifikasi, gambar-gambar kerja yang disahkan 
                        oleh Team Leader.                              
                      b. Membuat catatan harian tentang aktivitas penyedia
                        jasa konstruksi dan engineer dengan format laporan
                        standard memberitahukan penyedia jasa          
                        konstruksi secara tertulis terhadap penyimpangan-
                        penyimpangan yang dilakukannya.                
                      c. Menggambar kemajuan harian yang dicapai       
                        penyedia jasa konstruksi pada grafik (chart) yang
                        telah disetujui.                               
                      d. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian      
                        (kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta    
                        ketidaksesuaian di lapangan kepada Quantity    
                        Engineer                                       
                      e. Membantu Quantity Engineer dalam membuat      
                        laporan dan serah terima sementara serta       
                        pemeriksaan kuantitas di lapangan.             
                      f. Melakukan inspeksi lapangan untuk memperoleh  
                        informasi terkini yang mencakup identitas lokasi,
                        penilaian kondisi jalan berdasarkan indikator  
                        kinerja jalan dan didukung dengan foto         
                        dokumentasi tentang kondisi/ kinerja jalan.    
                      g. Melakukan inspeksi lapangan pada lokasi-lokasi
                        pekerjaan yang dilaporkan sebagai kemajuan     
                        pekerjaan, kemajuan pengujian serta pengukuran 
                        mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan.        
                   2. Laboratorium Technician                          
                      Tenaga Laboratorium Technician adalah seorang    
                      Sarjana Teknik Sipil (S1) pengalaman minimal 1   
                      (satu) tahun/Sarjana Muda D.III T. Sipil pengalaman
                      minimal 3 (tiga) tahun sejak lulus.              
                      Dalam  melaksanakan tugasnya Laboratorium        
                      Technician bertanggung jawab kepada Quality      
                      Engineer/Team Leader.                            
                      Tugas dan Kewajiban Laboratorium Technician adalah
                      mencakup tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai   
                      berikut:                                         
                      a. Mengetahui petunjuk teknis dan instruksi dari 
                        Quality Engineer                               
                      b. Malakukan pengawasan dan pemantauan atas      
                        pengaturan personil dan peralatan laboratorium 
                        penyedia jasa konstruksi, agar pelaksanaan     
                        pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
                        peralatan dan pengendalian mutu dangan         
                        persyaratan dalam dokumen kontrak.             
                      c. Melakukan pengawasan setiap hari semua        
                        kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan  
                        di laboratorium, serta memberikan laporan kepada
                        Quality Engineer setiap permasalahan yang timbul
                        sehubungan dengan pengendalian mutu bahan      
                        dan pekerjaan.                                 
                      d. Melakukan semua tes terhadap semua material   
                        yang  dipasok untuk struktur konstruksi        
                        sehubungan dengan pengedalian mutu untuk       
                        bahan konstruksi.                              
                      e. Melakukan semua tes termasuk semua usulan     
                        komposisi campuran (job mix formula), baik untuk
                        pekerjaan aspal, soil cement, dan beton.       
                      f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan "Coring"
                        perkerasan jalan yang dilakukan oleh penyedia  
                        jasa konstruksi, sehingga baik jumlah serta lokasi
                        "Coring" dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  
                        dan persyaratan.                               
                      g. Menyerahkan kepada Quality Engineer himpunan  
                        dalam bulanan pengendalian mutu.               
                      h. Memberi petunjuk kepada staf penyedia jasa    
                        konstruksi, agar semua teknisi laboratorium dan
                        staff pengendali mutu mengenai dan memahami    
                        semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test  
                        sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
                   3. Surveyor                                         
                      Tenaga Surveyor adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
                      (S1) pengalaman minimal 1 (satu) tahun/Sarjana   
                      Muda D.III T. Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)  
                      tahun sejak lulus.                               
                      Dalam melaksanakan tugasnya Surveyor bertanggung 
                      jawab kepada Quality Engineer/ Quantity Engineer.
                      Tugas dan Kewajiban Surveyor adalah mencakup     
                      tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:   
                      a. Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran   
                        kuantitas pekerjaan.                           
                      b. Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan
                        penyedia jasa konstruksi untuk memastikan      
                        pengukuran degan akurat telah mawakili kuantitas
                        untuk pembayaran serifikat bulanan atau untuk  
                        pembayaran akhir (final)                       
                      c. Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi 
                        dalam semua hal yang berhubungan dengan        
                        pengukuran kuantitas.                          
                      d. Membuat laporan harian untuk kemajuan         
                        pekerjaan                                      
                      e. Membuat catatan lengkap dengan peralatan,     
                        tenaga kerja, dan material.                    
                                                                       
                   4. Tenaga Pendukung                                 
                      Tenaga Pendukung pada posisi, Sekretaris/Operator
                      Komputer 1 (satu) orang, untuk membantu          
                      operasional kegiatan Team Leader/Supervision     
                      Engineer dan engineer lainnya di lapangan/lokasi 
                      pekerjaan  dengan   pendidikan  minimal          
                      SMA/Sederajat yang sesuai dengan tugasnya dan    
                      untuk posisi Office Boy 1 (satu) orang dengan minimal
                      pendidikan SD.                                   
                                                                       
 18. Penyerahan Hasil Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada
    dan Jadwal   Pengguna Jasa harus sesuai dengan jadwal yang         
    Pelaporan    dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu   
                 penyerahan laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak
                 direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai persetujuan    
                 dengan Pengguna Jasa.                                 
                             Tabel – Pelaporan Pekerjaan               
                    Kegiatan/Hasil       Waktu/Milestone               
                  Program Mutu     Pada Saat Pertemuan Persiapan       
                                   Pelaksanaan Pekerjaan               
                  Laporan Pendahuluan 1 Bulan setelah penandatangan    
                                   kontrak                             
                  Laporan Bulanan  Mulai tanggal 5 bulan berjalan      
                                   untuk periode bulan sebelumnya      
                                   (periode yang mencakup tanggal      
                                   26 bulan sebelum bulan              
                                   sebelumnya sampai tanggal 25        
                                   bulan sebelumnya), setelah          
                                   penyerahan Laporan                  
                                   Pendahuluan (berulang tiap          
                                   bulan)                              
                  Laporan Teknis   Pada saat terjadi perubahan         
                                   lingkup pekerjaan atau              
                                   perubahan pada gambar rencana       
                                   awal                                
                  Laporan Akhir    Setelah pekerjaan Fisik berakhir    
                                   (PHO)                               
                  Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK      
 19. Laporan Awal/ Laporan Pendahuluan harus berisi:                   
    Pendahuluan                                                        
                 a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                   serta jangka waktu kontrak;                         
                 b. Rencana kerja serta organisasi kerja;              
                 c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                 d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).         
                 Laporan Pendahuluan Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari
                 setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan, dan harus
                 menyerahkan laporan pendahuluan yang isinya melaporkan
                 mengenai jadwal rencana kerja, metodologi pengawasan, 
                 tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap,
                 jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif di
                 lapangan dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi.
                 Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam bentuk soft
                 copy dan hard copy.                                   
                                                                       
 20. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan        
                 menyerahkan laporan kemajuan secara berkala. Laporan  
                 kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan      
                 konstruksi dan kemajuan layanan pengawasan/supervisi. 
                 Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada bagian berikut.
                 1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi    
                    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan  
                    laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang
                    berisi informasi berikut:                          
                    a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding    
                      pekerjaan yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan 
                      rencana pekerjaan minggu setelahnya;             
                    b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                   
                    c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat    
                      pembayaran;                                      
                    d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia     
                      konstruksi (jika ada);                           
                    e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah 
                      penanganan yang diambil;                         
                    f. Status permintaan dan persetujuan yang          
                      diterima/diberikan;                              
                    g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;      
                    h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, 
                      verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
                      diberikan;                                       
                    i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek     
                      Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,     
                      Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk   
                      ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang
                      teridentifikasi; dan                             
                    j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan
                      yang sudah atau akan diambil dan dukungan yang   
                      diperlukan dari Para Pihak lainnya.              
                    Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus         
                    diserahkan setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai  
                    laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup       
                    kemajuan pekerjaan dari tanggal 26 bulan sebelum bulan
                    sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.     
                 2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan    
                    Pelaksanaan Pengendalian Mutu                      
                    Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan  
                    Laporan Kemajuan Bulanan                           
                    Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:  
                    a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan        
                      pengawasan;                                      
                    b. Informasi personel;                             
                    c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang
                      harus disetujui Konsultan Pengawas;              
                    d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan    
                      Konsultan Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;   
                    e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang
                      harus disetujui Pengguna Jasa;                   
                    f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
                      untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; 
                      dan                                              
                    g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah   
                      diserahkan dan Jadwalnya.                        
                    Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus  
                    diserahkan sebelum tanggal 5 setiap bulannya untuk 
                    periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan       
                    sebelumnya hingga tanggal 25 bulan sebelumnya.     
                                                                       
                    Laporan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard 
                    copy.                                              
                                                                       
 21. Laporan Teknis Laporan Teknis                                     
                 Laporan Teknis dibuat jika terjadi perubahan lingkup  
                 pekerjaan atau jika terjadi perubahan gambar rencana. 
                 Team leader/Supervision Engineer harus membuat laporan
                 teknis sesuai keperluan dimaksud yang terjadi selama  
                 berlangsungnya kegiatan.                              
                 Laporan ini diserahkan pada saat ada perubahan        
                 pelaksanaan kontrak dan disusun pada kertas A4.       
                                                                       
                 Laporan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy.
                                                                       
 22. Laporan Akhir Laporan Akhir                                       
                 Pada setiap akhir masa layanan jasa, Penyedia Jasa    
                 Konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir sebanyak 4  
                 (empat) set yang terdiri dari:                        
                 1) Buku I Umum                                        
                 2) Buku II Laporan Quality                            
                 3) Buku III Laporan Quantity                          
                 4) Buku IV Foto-foto Dokumentasi                      
                 Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan
                 secara ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan  
                 konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-  
                 perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber  
                 material, personil Penyedia Jasa Konsultan dan Penyedia
                 Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi  
                 tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan segala  
                 permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada  
                 pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran
                 tentang perbaikan yang perlu dilakukan                
                                                                       
                 Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan
                 kepada Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard
                 copy dan soft copy.                                   
 23. Pengutamaan Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa      
    Sumber Daya  konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini
    Dalam Negeri harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                 Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
                 Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
 24. Pernyataan  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain 
    tentang syarat- diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
    syarat Kerja sama maka persyaratan berikut harus dipatuhi:         
                 Masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
                 jawab yang jelas berdasarkan kesepakan bersama yang dituangkan
                 dalam perjanjian tertulis yang tercantum dalam Kerja Sama
                 Operasional (KSO)                                     
 25. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan  
    Pengumpulan  berupa Standar Teknis yang memenuhi persyaratan di    
    Data Lapangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.     
 26. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
                 Penyedia Jasa harus mangadakan presentasi/diskusi terkait
                 dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen.     
                                                                       
                                           Dibuat :                    
                                        PPK Pengawasan                 
                                     Satker P2JN Prov. Sulteng         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Maulana Iqbal S.T.,M.T.           
                                     NIP. 19820220 201012 1 006
Tenders also won by PT Arci Pratama Konsultan
Authority
27 December 2023Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua BaratMahkamah AgungRp 51,903,000,000
22 January 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Gubernur Prov. Sultra (Tahap 2)Provinsi Sulawesi TenggaraRp 3,250,000,000
9 May 2025Konsultan Bantuan Teknis Bpjn BengkuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,544,654,000
5 April 2021Supervisi Penanganan Banjir Di Provinsi BantenKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,496,357,000
9 November 2018Paket - 4, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Jeneponto - Bantaeng - Bulukumba Dan Kep. SelayarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,488,172,000
18 November 2022Pw-09 : Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Padang Tambak - Bukit Kemuning - Terbanggi Besar Dan Bukit Kemuning - Bts SumselKementerian Pekerjaan UmumRp 2,488,109,000
18 March 2024Paket 14 – Pengawasan Jalan Daerah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Dan Kabupaten Konawe Utara (Inpres)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,486,795,000
18 November 2018Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Kepulauan Provinsi Aceh (Paket - 01/2019)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,477,732,000
22 March 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Lakahang - Pangandaran Dan Preservasi Jalan Tampakkurra - Periangan - TabulahanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,465,844,000
19 January 2024Paket 1 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan I Di Provinsi BaliKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,443,147,000