Supervisi Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Asadiyah Belawa Baru Kab Luwu Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81883064
Status: Repeat Order
Date: 17 September 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 182,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 266,000,000
Winner (Pemenang): CV Firma Konsultan
NPWP: 020561296801000
RUP Code: 51131925
Work Location: SULAWESI SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
      SUPERVISI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PONDOK PESANTREN               
             ASADIYAH BELAWA BARU KAB. LUWU UTARA                      
                                                                       
                                                                       
A. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                              
  a. Ruang lingkup wilayah                                             
    Supervisi Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Asadiyah Belawa Baru Kab.
    Luwu Utara ini meliputi site bangunan dengan jumlah lantai 1 s/d lantai 2. Adapun
    pekerjaan ini meliputi :                                           
    1. Melakukan Supervisi/Pengawasan pada :                           
          − Pekerjaan Struktur pada lantai 1 s/d lantai 2              
          − Pekerjaan Arsitektur pada lantai 1 s/d lantai 2            
          − Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal serta Plumbing lantai 1 s/d 2
          − Pekerjaan Atap pada top floor Untuk Tandon.                
    2. Membuat Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan disertai
       dengan Dokumentasi                                              
    3. Membuat Laporan Akhir                                           
                                                                       
  b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan                                        
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional
       Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
     2. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
       penugasannya;                                                   
     3. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai
       dengan peraturan dan standar yang berlaku;                      
     4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa Pelaksanaan
       Konstruksi;                                                     
     5. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
       dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam
       rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC Nol lengkap dengan
       lampiran teknis;                                                
     6. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
       Kontraktor Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian sasaran
       konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan
       bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan
       program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                   
     7. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
       pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan
       pekerjaan konstruksi;                                           
     8. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksan aan (shop drawings) yang diajukan oleh
       kontraktor;                                                     
     9. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan Pemerintah
       Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik
       selama pelaksanaan kegiatan;                                    
     10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
       terjadi selama pekerjaan konstruksi;                            
     11. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan
       DED dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber
       daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas
       dan mutu) hasil konstruksi,                                     
     12. Pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan,
       pengendalian tertib administrasi, dan pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
     13. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
       pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
       melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);             
     14. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
       terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                          
     15. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
       fisik                                                           
     16. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
       tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
     17. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
       termasuk menjamin persetujuan Konsultan Supervisi terhadap laporan kemajuan
       pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;   
     18. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
       saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname
       Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;                             
     19. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
       mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
       sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;                  
     20. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
       Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                                 
     21. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
       perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
       justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;                       
     22. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
       Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
       pekerjaan;                                                      
     23. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
       terpasang dan BOQ final;                                        
     24. Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk
       semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning
       termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan
       commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Tenders also won by CV Firma Konsultan
Authority
21 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap 4 (Empat) Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Jambi – Jambi Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,008,084,000
19 June 2025Jasa Konsultan Perencana Rehabilitasi Gedung Pada Kantor Pusat BpkpBadan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 835,000,000
19 February 2024Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan PuskesmasKab. GowaRp 791,410,032
4 April 2017Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Penunjang Sarana Rumah SakitProvinsi Sulawesi SelatanRp 666,900,000
30 December 2014Belanja Modal Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi/Revitalisasi Sekolah (Did) Tahun Anggaran 2015Pemerintah Daerah Kabupaten MarosRp 638,000,000
7 December 2019Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Kab. Luwu Dan Kab. Luwu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
7 December 2019Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan SelayarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
25 February 2021Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rsud Andi Djemma MasambaKab. Luwu UtaraRp 600,000,000
23 March 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Pengembangan Satuan Pendidikan Di Bone 2015P. BudidayaRp 551,375,000
25 April 2018- Biaya Perencanaan Wisma Lpmp Tahap IKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 542,200,000