Uraian Singkat Pekerajaan
Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan Relokasi Jalan Ruas Aek Latong (Bts.
Kab. Tapanuli Utara-Sipirok) ini dilaksanakan pada ruas jalan dan jembatan dengan perincian
kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infastruktru Jalan, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Ditjen
Bina Marga sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dan difasilitasi oleh Project
Officer (PO) Pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan Relokasi Jalan Ruas Aek
Latong (Bts. Kab. Tapanuli Utara-Sipirok).
b. Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait aspek lingkungan jalan dan
jembatan serta melakukan kegiatan survei lapangan untuk mendapatkan data
sekunder dan data primer, serta data terkait lainnya.
c. Melakukan Penyusunan Dokumen Lingkungan Relokasi Jalan Ruas Aek Latong (Bts.
Kab. Tapanuli Utara-Sipirok).
Penyusunan dokumen lingkungan melingkupi:
- pelaksanaan uji laboratorium (jika diperlukan);
- melakukan identifikasi rona awal lingkungan, lokasi rawan bencana alam dan /atau
kecelakaan, kondisi jalan rusak, kondisi utilitas, yang dituangkan dalam stripmap
dan penjelasan detail yang mencakup kuantitas dan kualitas;
- menyusun laporan survei;
- menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup
kuantitas dan kualitas;
- membuat laporan khusus integrasi pertimbangan lingkungan ke dalam desain
(DED);
- melakukan pengumuman permohonan izin lingkungan dan pengumuman
penerbitan izin lingkungan;
- serta melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Tim Teknis Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Ditjen Bina Marga di Medan.